December 1, 2009

VI. Dampak Pada Hak Asasi Manusia

Korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak limpahan yang sangat luas terhadap tata kelola dan HAM. Individu-individu yang bertanggung jawab atas kerugian ini jarang sekali dimintai pertanggungjawabannya oleh penegakan hukum serta sistem peradilan yang tercemari oleh korupsi dan kepentingan-kepentingan pembalakan liar, sehingga mencederai penghormatan pada HAM. Selain itu, warga negara tidak mampu menuntut pertanggungjawaban pemerintahan karena akses terhadap informasi publik sangat terbatas. Dan kesempatan yang hilang akibat menguapnya pemasukan sangatlah besar: dana yang sangat dibutuhkan untuk layanan-layanan dasar yang dapat membantu negara dalam memenuhi kewajiban HAM-nya seperti untuk bidang kesehatan hilang begitu saja mengalir ke kantung-kantung para cukong kayu dan pejabat negara yang korup.

Kegagalan Peradilan

Bahkan dengan pembentukan KPK, kebanyakan kasus korupsi di Indonesia, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pembalakan liar dan kejahatan lain yang berkaitan dengan kehutanan, sering digelar di pengadilan-pengadilan negeri yang memiliki citra yang jauh lebih buruk lagi.

Keadilan masih sering dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, khususnya dalam kasus yang melibatkan banyak uang seperti pada kasus-kasus pembalakan. Pada tahun 2003, Pelapor PBB untuk Kemandirian Peradilan mengutuk korupsi di lembaga peradilan Indonesia sebagai “salah satu yang terburuk yang pernah saya lihat.”[98]Bank Dunia mencatat pada tahun 2006: “Kemampuan sektor ini untuk melaksanakan mandatnya terpenggal oleh sebuah kombinasi menyedihkan antara standar profesionalitas yang rendah dan korupsi yang tersebar luas. Masyarakat Indonesia melihat bahwa institusi-institusi sektor peradilan merupakan organisasi yang terkorup dan paling tidak efisien di negeri itu.”[99] Aparat yang bertanggung jawab atas penegakan hukum selalu menjadi bagian dari masalah. Sebagai buktinya, pada tahun 2007 Kepala Divisi Hubugan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, tidak hanya mengancam hendak menuntut Transparansi Internasional Indonesia (TI) dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebutkan kepolisian di antara institusi yang terkorup di negeri ini,[100]tapi juga untuk menggunakan kemampuan intelijen polisi guna menemukan siapa saja yang telah berpartisipasi dalam survei TI yang menyamarkan para narasumber tersebut, “untuk meyakinkan tidak adanya kelompok ekstrimis didanai oleh para koruptor” dan lebih lanjut lagi menyatakan hasil survei tersebut mengindikasikan adanya “campur tangan asing.”[101]

Upaya-upaya untuk memberantas korupsi dengan mereformasi bidang peradilan juga melesu. Selain dari reformasi KPK, yang sudah dibahas di atas, upaya reformasi peradilan masih setengah hati dan membuahkan hasil yang sedikit. Rencana untuk mereformasi Kejaksaan Agung, yang diumumkan pada bulan Juli 2008,dianggap “hanya sekedar angan-angan” oleh Komisi Kejaksaan (sebuah badan yang dibentuk pada tahun 2005 melalui Kepres dan bertanggungjawab langsung pada presiden). Seorang anggota komisi mengeluh, “Rencana itu tidak menunjukkan usaha apapun untuk melakukan reformasi internal dalam tubuh Kejaksaan, yang dibayangi oleh penyuapan, pemerasan dan pejabat-pejabat yang tidak punya orientasi pada pelayanan.”[102]

Walaupun dalam beberapa tahun belakangan ini tampak sejumlah penangkapan dan penyitaan kayu-kayu curian, catatan Indonesia dalam membawa kasus-kasus pembalakan liar ke pengadilan dan menghasilkan dijatuhkanya vonis masih saja buram. Lebih dari itu, justru buruh rendahan (pada umumnya miskin) yang harus menanggung akibat tindakan penegakan hukum. Kelompok aktivis lingkungan hidup Indonesia, Telapak, yang memantau perdagangan kayu dan kasus-kasus pembalakan liar melaporkan bahwa, “Meskipun Indonesia sering menggembar-gemborkan penanganan kasus pembalakan liar, tidak ada satu pun penjahat kayu kelas kakap yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.”[103]

Ada cukup bukti yang mendukung pernyataan ini bahwa banyak yang bertanggung jawab atas pembalakan liar justru dibebaskan atau hanya dijatuhi hukuman ringan saja. Dalam operasi penertiban besar-besaran di Kalimantan dan Papua pada tahun 2005 dengan sandi “Operasi Hutan Lestari (OHL)II, 186 orang ditangkap, termasuk 18 perwira senior militer dan polisi. Pemerintah menyatakan telah menghabiskan lebih dari 1 juta dolar AS untuk menyelenggarakan operasi ini, hanya 13 orang yang akhirnya dinyatakan bersalah atas kejahatan terkait, dengan hukuman terlama adalah dua tahun. Tidak ada pejabat senior yang dijatuhi hukuman.[104]

Sebenarnya, banyak yang mencurigai bahwa operasi-operasi penertiban justru sering digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan korupsi yang lebih banyak lagi, baik untuk menerima suap dari tersangka ataupun untuk memanipulasi lelang kayu-kayu sitaan. Seorang perwira senior di Markas Besar Polisi mengakui bahwa lelang kayu-kayu sitaan hanya menghasilkan Rp 40 milyar (4 juta dolar), padahal targetnya adalah Rp 2 trilyun (220 milyar dolar), hal ini terjadi karena keterlibatan polisi dalam mencurangi penjualannya.[105]Sejumlah penduduk setempat dilaporkan mengejek bahwa polisi yang terlibat dalam OHL II “datang dengan M-16 dan pulang membawa 16 M.[106]

Para aktivis juga mencatat bahwa operasi-operasi memberantas pembalakan liar kadang-kadang digunakan sebagai senjata politik untuk menyerang reputasi dan keuangan dari pihak oposisi, sebuah motif yang diduga oleh banyak pihak ada di balik Operasi Ketapang (seperti yang digambarkan pada kotak sebelumnya tentang Kalimantan Barat) yang berhasil menyingkirkan seorang penantang kuat dalam pemilihan kepala daerah. Seorang investigator menuturkan:

Di daerah-derah yang kaya dengan sumber daya alam, akan terlihat peningkatan pembalakan liar pada masa pemilihan kepala daerah. Pembalakan liar digunakan sebagai rekening bank untuk mendanai dana kampanye. Ketua “tim sukses sering terlibat dengan operasi-operasi pembalakan liar. Dan tentu saja jika kampanye berhasil, para pembalak minta sejumlah ‘ucapan terima kasih’ dari pejabat baru.[107]

Secara keseluruhan, ada tujuh operasi besar pemberantasan pembalakan liar yang telah digelar di Indonesia sejak tahun 2000. Walaupun operasi lapangan sudah sedemikian agresifnya, pertanggungjawaban hukum masih sulit dicapai dalam sektor ini sehingga upaya tersebut tidak memberikan dampak jangka panjang dalam memperbaiki atau mencegah kerugian akibat pembalakan liar. LSM-LSM yang memantau kasus-kasus di pengadilan melaporkan bahwa dari sekitar 3000 tersangka yang terjaring operasi-operasi selama ini, mereka yang divonis atas kejahatan terkait bisa dihitung dengan jari tangan.[108]

Lebih jauh, bukti-bukti pengadilan menunjukkan bahwa mereka yang paling sering terjerat operasi ini hanyalah buruh kecil atau orang-orang setempat yang bersusah payah untuk mendapatkan penghidupan. Sementara orng yang memberikan dukungan ekonomi dan politik yang ada di belakang kegiatan pembalakan liar –yang paling bertanggung jawab dan mengeruk keuntungan terbesar–sering lolos dari operasi penertiban di lapangan. ICW melansir bahwa dari 205 kasus pembalakan yang dipantau antara tahun 2005-2008, 156 tuntutan hukum (76 persen) diajukan kepada buruh rendahan. Dari 49 kasus melawan pejabat pemerintah atau pebisnis kakap, 35 kasus (71 persen) berujung pada pembebasan. Dari 14 pelaku kelas kakap yang dinyatakan bersalah, 9 diantaranya hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih rendah.[109]

Ketidakpedulian hukum terus berpihak pada pelaku-pelaku yang paling diuntungkan oleh pembalakan liar. Telapak mencatat bahwa saat M.S. Kaban memasukkan 19 cukong kelas kakap sebagai tersangka dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada tahun 2004 (daftar yang kemudian dilaporkan bertambah menjadi 59 orang), lima tahun selanjutnya tidak satu pun dari mereka yang ditangkap.[110]Ketika seorang bos pembalak liar mendapat vonis bebas padahal bukti-bukti yang disertakan cukup kuat, Menteri yang frustrasi melihat kejadian tersebut kemudian menyerukan kepada LSM dan masyarakat untuk mengawasi pengadilan kasus-kasus pembalak liar karena dia mengamati bahwa kalaupun sampai ada penuntutan, mereka justru sering divonis bebas.[111]

Dalam satu kasus tingkat tinggi di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, bos kayu Tian Hartono (alias Bun Tia) telah dicurigai selama bertahun-tahun sebagai pembalak liar, termasuk atas aksi penebangan di area konservasi. Dinas Kehutanan Kabupaten melaporkan hasil penyelidikan pada polisi tapi nampaknya tidak ada langkah hukum yang diambil. Para aktivis menyatakan bahwa hal ini bisa terjadi dikarenakan kedekatan Bun Tia dengan aparat penegak hukum dan anggota dewan.[112] Akhirnya, LSM setempat melakukan investigasi sendiri dan menyerahkan temuan-temuan mereka pada Kejaksaan Tinggi, yang menghasilkan tuntutan atas pembalakan liar dan penggunaan mesin berat tanpa ijin. Bun Tia awalnya dinyatakan bersalah pada tahun 2006 dan dihukum 10 tahun penjara serta denda 2 milyar rupiah (sekitar 200.000 dolar). Namun, pengadilan banding membatalkan tuntutan pembalakan liar dan hukuman untuk penggunakan alat berat dikurangi menjadi 16 bulan dan denda 1 milyar rupiah (100.000 dolar).

Dalam kasus terkenal yang lain, PPATK mengajukan bukti ke pengadilan mengenai adanya transfer yang mencurigakan selama 14 bulan kedalam rekening atas nama Marthen Renouw, Komisaris Polisi di Sorong, Papua yang merupakan tempat di mana pembalakan hutan merajalela. Jumlah keseluruhan transfer yang mencurigakan ini adalah sebesar Rp 1,06 milyar (120,000 dolar) dan berdasarkan penelusuran, berasal dari para direktur dari dua perusahaan kayu yang nantinya tertangkap pada OHL II dan memiliki 15.000 meter kubik kayu illegal. Memahami bahwa ia tertangkap, Renouw mengakui telah menerima transfer itu, tapi dia mengklaimnya sebagai “bantuan dana” untuk membiayai operasi anti pembalakan liar. Pihak pengadilan mengambil penjelasannya mentah-mentah dan, dengan mengklaim bahwa hilangnya seorang saksi kunci sehingga melemahkan bukti terhadap terdakwa, akhirnya membebaskan Renouw. Jaksa gagal untuk melakukan banding dalam batas 14hari yang ditetapkan, dan permintaan bandingnya pun ditolak.[113]

Belum lagi cukong pembalak yang juga terkenal, Prasetyo Gow (alias Asong), yang ditangkap di Kalimantan Barat pada tahun 2005 karena memuat 13.000 meter kubik kayu (seharga lebih dari 2,5 juta dolar AS) ke kapal tanpa dokumen sah. Pihak jaksa menuntut empat-tahun penjara tapi Gow dibebaskan dari semua tuduhan, karena menurut hakimnya, “Secara hukum tidak bersalah karena kapalnya belum berlayar pada waktu penangkapan.” Bagaimana pun, hakim mengakui bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen sah yang diperlukan saat kayu diangkut, yang menurut para ahli hukum kehutanan di Indonesia adalah jelas pelanggaran hukum kehutanan.[114]Setelah mendengarkan putusan itu, M.S. Kaban mengeluh, “Saya mencurigai adanya permainan kotor. Saya curiga mereka telah menyimpang dari hukum.”[115]

Namun, menteri sendiri juga telah menunjukkan ketidakkonsistenan yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum. Sebagai contoh, Meteri beberapa kali melakukan campur tangan untuk membela para pembalak liar di pengadilan.Dalam sejumlah kasus melawan para cukong kayu yang dituduh melakukan pembalakan liar di luar ijin konsesi mereka–salah satunya dilakukan di dalam lingkup taman nasional–menteri melakukan campur tangan dengan berargumen bahwa, menurut penafsirannya yang kontraversial terhadap pasal 80 Undang-Undang Pokok Kehutanan (lihat kotak teks di bawah), mereka yang mempunyai ijin konsesi resmi seharusnya hanya dituntut dengan denda administratif atas tindakan-tindakan ilegal dan bukan diancam dengan tuntutan kriminal.[116]

Kesalahan Menteri Dalam Melakukan Interpretasi Atas Undang-Undang Kehutanan Berakibat Lolosnya Pembalak Liar Dari Cengkeraman Hukum

Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan tahun 1999 mendefinisikan tindak pidana dan pasal 78 mengatur hukuman maksimal atas tindakan-tindakan berikut ini:

 

Tindak pidana yang diidentifikasikan dalam Undang-Undang Pokok Kehutanan 1999

Melakukan kegiatan yang

menimbulkan kerusakan hutan”

5 tahun penjara,

Denda Rp 5 milyar

Menebang pohon tanpa ijin

10 tahun

Rp 5 milyar

Mengangkut atau menerima kayu ilegal

5 tahun,

Rp 5 milyar

Membakar hutan

15 tahun

Rp 5 milyar

 Rp 5 milyar

Teks asli dari pasal 80 berbunyi:

  1. “Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
  2. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.

Adanya klausa “dengan tidak mengurangi sanksi pidana” pada paragraf pertama dalam pasal ini serta tidak adanya istilah yang mengindikasikan bahwa sanksi administratif sebenarnya akan menggantikan saksi kriminal sebagaimana didefinisikan pada pasal 78 membuat Human Rights Watch menyimpulkan bahwa pasal 80 juga memberikan sanksi administratif sebagai tambahan atas sanksi kriminal, bukan sebagai penggantinya, sebagaimana yang diargumentasikan oleh Menteri.[117]Dengan demikian sudah jelas bahwa ini merupakan interpretasi yang masuk akal karena akan sangat aneh jika jenis-jenis pelanggaran sudah ditentukan tapi member peluang kepada para pemegang ijin untuk melanggar aturan tersebut tanpa adanya sanksi hukum atas mereka.

Salah satu kasus yang memicu cercaan adalah kasus yang melibatkan Adelin Lis, bekas direktur keuangan perusahaan kayu PT Keang Nam dan komisaris PT Inanta Timber. Kedua perusahaan ini dipercaya terlibat dalam pembalakan liar di luar konsesi mereka di Sumatra Utara dan dituduh melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan, yang menyebabkan polusi asap tebal sampai ke Malaysia dan Singapura. Saat penyelidikan awal polisi, Adelin melarikan diri dari Indonesia tapi ditangkap di Beijing pada tahun 2006 saat dia berusaha untuk memperbarui paspor dan membuat pegawai konsulat Indonesia curiga karena menyatakan dirinya berada di China sebagai seorang pelajar (Adelin berusia 50 tahun).

Jaksa di Pengadilan Negeri Sumatra Utara menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar, disamping pembayaran tunggakan biaya royalti hutan sebesar Rp 119,8 milyar (1,3 juta dolar) dan DR sebesar 2,9 juta dolar Amerika. Tapi, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti terhadap Adelin tidaklah cukup dan mengatakan kesaksian saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor “tidak kredibel.” Tambahan lagi, surat yang ditulis oleh M.S. Kaban kepada majelis hakim yang berargumentasi bahwa “tindakan yang dilakukan oleh tersangka Adelin Lis bukanlah kriminal, tapi sekedar merupakan keteledoran administrasi...Karenanya, pihak yang berwenang untuk penanganan kasus ini adalah Departemen Kehutanan, bukanlah pengadilan.” Adelin dilaporkan dibebaskan dari penjara dan, setelah koran setempat memberitakan niat polisi untuk menangkapnya kembali atas tuduhan pencucian uang, Adelin menghilang sebelum polisi menangkapnya dengan tuduhan baru ini. Pembebasan Lis dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dia dihukum penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 119.8 milyar (1.938 juta dolar), tapi sampai sekarang dia masih buron dan denda serta pajaknya belum dibayarkan.

Contoh lain dari campur tangan kementerian adalah dalam kasus pembatalan operasi pemberantasan pembalakan liar di Riau pada tahun 2007. Kapolda Riau, Brig. Jen. Sutjiptadi, yang memelopori pemberantasan pembalakan liar, dilaporkan telah menyebutkan sekitar 250 orang sebagai tersangka termasuk sejumlah pejabat senior di dinas kehutanan daerah atas kejahatan terkait dengan pembalakan liar, pengangkutan kayu ilegal, penghindaran pajak dan pemalsuan dokumen.[118]Atas jerih payah tersebut Sutjiptadi diperingatkan oleh Menteri Kaban karena dianggap melakukan penegakan hukum secara berlebihan dan bertidak di luar kewenangannya dengan menangkap mereka yang memiliki ijin resmi penebangan dan berakibat mengganggu kegiatan industri bubur kertas dan kertas besar di provinsi itu.[119]Brig. Jen. Sutjiptadi akhirnya dipindahkan dari posisinya dengan ‘dipromosikan’ menjadi pengajar di Akademi Kepolisian di Jawa.[120]Kapolda yang baru menghentikan penyidikan terhadap 13 dari 14 perusahaan yang dituduh melakukan pembalakan liar, yang kesemuanya memasokan dua perusahaan kertas dan bubur kertas besar di provinsi itu (terbesar di negara ini), yang merupakan pemakai kayu terbesar di negeri ini.[121]

Seperti yag telah disinggung sebelumnya, KPK, berpeggangan dengan Undang-Undang Tipikor, telah beberapa kali berhasil memburu pemodal dan pejabat tinggi yang paling diuntungkan dari pembalakan liar. Mantan anggota DPR Indonesia, Al Amin Nur Nasution, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (23 ribu dolar) karena mengijinkan pembalakan hutan lindung di area Banyuasin di Sumatra Selatan dengan memfasilitasi perubahan pada status kawasan wilayah tersebut. [122]Empat anggota parlemen yang duduk di komisi IV (membidangi kehutanan, pertanian dan kelautan) dituduh terlibat dalam kasus ini.[123]Dalam pembelaannya, salah satu dari anggota DPR, Sarjan Tahir, yang berperan penting dalam menentukan pembayaran antara pihak pengembang dan anggota dewan, hanya bisa member kesimpulan bahwa “Anggota dewan sudah biasa menerima uang dari seseorang sebagai tanda balas budi.... jika kami tidak menerima uangnya, teman-teman [di DPR] akan mempertanyakan alasannya, menuduh saya telah mengambil semua uang untuk diri sendiri.”[124]

Walaupun masih sporadis, operasi penertiban di lapangan telah menjadi efek penangkal, terutama diantara para operator dengan kelas rendah yang menanggung beban dari upaya penegakan hukum. Tetapi dalam segi pertanggungjawaban hukum dan pengembalian aset negara dari mereka yang paling bertanggung jawab atas kejahatan hutan masih mengecewakan. Terkait buramnya hasil analisis tentang meningkatnya upaya penegakan hukum akhir-akhir ini, Telapak menyimpulkan, “Pelajaran utama dari OHL II adalah peringatan bagi mereka yang berpikir bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini mampu menangkap juragan-juragan kayu–pengalaman pahit ini menunjukkan bahwa sistem ini masih belum mampu mencapai tujuannya.”[125]

Kegagalan Transparansi

Kemampuan warga negara untuk mengetahui apa yang terjadi dan mengawasi kinerja pemerintah sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Indonesia mengambil langkah penting untuk memperbaiki transparansi dengan disahkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 3 April 2008, setelah dibahas selama delapan tahun di DPR. Namun, public yang berupaya untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah selalu menemui halangan. Dalam kasus yang dijelaskan di bawah ini, seorang penasehat hukum bidang kepentingan publik bahkan ditolak permintaannya untuk memperoleh informasti seputar keputusan Mahkamah Agung, yang mewajibkan pemberian akses publik atas keputusan yang sudah dibuat.

Seandainya publik memiliki akses informasi tentang jumlah uang yang diterima negara untuk bidang-bidang anggaran atau jumlah anggaran yang direncanakan, mereka memiliki perangkat yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban negara. Sebagai contoh di Uganda, saat LSM mempublikasikan anggaran untuk sekolah-sekolah di daerah, masyarakat berhasil mendesakkan alokasi anggaran yang lebih besar dan hasil layanan pendidikan yang lebih baik.[126]

Di Indonesia, penelitian terbaru mengungkapkan bahwa korupsi yang terjadi pada tingkat anggaran daerah sudah sangat umum. Pengusaha dan pejabat daerah seringkali bersekongkol untuk memalsukan dan menggelembungkan anggaran serta memanipulasi pengadaan proyek.[127] Para aktivis setempat mulai semakin meningkatkan pengawasan tapi mengeluhkan bahwa mereka hanya bisa mendapat informasi tentang anggaran dan pengeluaran melalui bocoran orang dalam atau dengan memfoto sembunyi-sembunyi atau bahkan dengan mencuri salinan dokumen anggaran. [128]

Dalam bidang peradilan, transparansi sangat penting mengingat perhatian publik pada kasus-kasus hukum, khususnya ketika ada sejarah perilaku korupsi di peradilan, dapat membantu memastikan pertanggungjawaban dan penerapan hukum yang adil. Di Indonesia, pengawasan seperti itu terhambat oleh kurangnya akses publik pada berkas-berkas penuntutan, dokumen-dokumen pengadilan serta keputusan pengadilan yang tersedia hanya untuk ‘pihak-pihak’ tertentu (jaksa, pembela dan hakim) kecuali melalui jalur informal.Banyak organisasi masyarakat madani bergantung pada liputan media untuk informasi-informasi yang terkait dengan pengadilan.

Seorang penasehat hukum bidang kepentingan umum mengatakan pada Human Rights Watch, “Pengawasan peradilan sangat sulit dilakukan kecuali jika kita punya waktu dan staff untuk menghadiri pengadilan setiap hari pada setiap kasus. Jika tidak, untuk mendapat akses pada dokumen-dokumen pengadilan tanpa koneksi dari dalam sangat tidak mungkin.”[129]Sebuah contoh yang ironis tentang kurangnya transparansi pada sektor peradilan adalah kasus dimana seorang pengacara lingkungan hidup daerah bertutur kepada Human Rights Watch bahwa dia pergi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan salinan dari keputusan MA yang memberi akses kepada public atas putusan pengadilan,[130]setelah menunggu berjam-jam, pengacara tersebut mendapat pemberitahuan bahwa dia tetap tidak bisa mengakses dokumen tersebut sebab 1) keputusan itu bersifat “politis,” 2) sudah ada banyak permintaan untuk hal itu, dan 3) dokumen itu sangat panjang.[131]Walaupun putusan itu sendiri adalah langkah menuju ke arah yang benar, penerapannya tetaplah menghadapi banyak kesulitan.

Pada sektor kehutanan, walaupun menteri telah menandatangani arahan mengenai transparansi,[132]kepatuhan atas arahan itu tidak berlaku seragam. Para aktivis dan penasehat kementerian mengeluhkan bahwa sejumlah bagian dalam kantor kementerian dan kantor dinas provinsi serta kabupaten tetap mempertahankan ‘budaya internal’ yang cenderung mempertahankan ketidakjelasan sebagai tameng untuk menghindari kritik.Para aktivis, akademisi, dan profesional yang bekerja di sektor ini, secara berulangkali menjelaskan kepada Human Rights Watch, bahwa mereka selalu dihalangi untuk memperoleh informasi yang seharusnya menjadi milik publik, baik melalui bantahan terang-terangan ataupun bentuk penghalangan dan penghindaran yang sifatnya lebih pasif terhadap permintaan informasi. Sebagaimana dideskripsikan di bawah ini, para peneliti dari Human Rights Watch sendiri mengalami hal yang sama.[133]   

Walaupun ada pembahasan seputar peningkatan “Pusat Informasi Kehutanan” di tingkat provinsi yang berfungsi untuk menampung dan membuka semua data kehutanan kepada publik, salah seorang konsultan untuk proyek ini menuturkan, “Mereka masih menolak konsep informasi ‘publik’, yang terbuka untuk semua. Mereka ingin membatasi orang-orang yang tidak punya alasan ‘yang sah’ untuk meminta informasi tersebut. Mereka tidak ingin data-data mereka dipakai untuk mengkritik mereka, khususnya pada isu-isu sensitif seperti ijin tebang habis dan perubahan status wilayah serta pemasukan. Mereka beranggapan bahwa itu [pemberian informasi] merupakan hak mereka.”[134]Penasehat yang lain berkomentar lebih tegas lagi, “Pada prinsipnya banyak di departemen yang tertarik, tapi itu tergantung sedalam apakah informasi yang diinginkan. Beberapa orang juga sangat hati-hati terhadap apa yang ingin mereka sampaikan, dan perlu disebutka juga bahwa ada sejumlah orang yang nyata-nyata terlibat dalam pembalakan liar dan tidak ingin siapapun melihat catatan mereka.”[135]

Ketika berada di Kalimantan Barat, peneliti Human Rights Watch mengunjungi kantor Dinas Kehutanan di empat kabupatan (Ketapang, Sambas, Sintang dan Kapuas Hulu) dan kantor Dinas Kehutanan Provinsi di Pontianak, sebagai upaya untuk mendapatkan data produksi hutan tahunan seputar industri kayu utama (kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan saput kayu)di wilayah provinsi, pasokan kayu resmi dari ijin pembukaan lahan dan perkebunan, serta pendapatan dari hasil hutan yang diterima oleh pemerintah. Di tiga kabupaten, para peneliti setempat tidak diberikan akses terhadap data apapun, dan di satu kabupaten (Sintang) perlu beberapa hari untuk melakukan negosiasi guna mendapatkan aksesnya. Akhirnya, Dinas Kehutanan tidak memberikan data terkait ijin tebang bersih atau pendapatan dari hasil hutan, jika data tersebut ada, biasanya hanya memuat data jumlah penebangan tahunan yang diijinkan bagi sebuah konsesi penebangan—dengan tulisan tangan. Petugas Kehutanan di Ketapang khususnya sangat kasar dan menolak permintaan informasi disebabkan pelaksanaan operasi pembalakan liar yang ramai dipublikasikan akhir-akhir ini, yang seperti disebutkan di atas yang berujung ditangkapnya Kepala Dinas Kehutanan.

Aparat menggunakan siasat menghindar seperti menggunakan alasan bahwa orang yang berwenang untuk mengeluarkan data yang diminta sedang tidak ada di kantor. Kunjungan berulang kali ke kantor itu pada hari-hari selanjutnya dan upaya menghubungi telepon selular pegawai yang dimaksud juga tidak berhasil. Di daerah lain, alasan yang dipakai adalah bahwa para pegawai tidak punya waktu untuk menyediakan informasi tersebut karena mempersiapkan kunjungan menteri (Kapuas Hulu), informasi yang dibutuhkan telah terbakar atau dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang tidak bisa diakses (Sambas). Akhirnya kami bisa mendapatkan sejumlah informasi yang terbatas dari jalur informal melalui jaringan pertemanan dengan pegawai yang bekerja di kantor itu.

Peneliti setempat yang lain menegaskan bahwa pengalaman semacam itu sudah biasa terjadi, khususnya di kantor-kantor kehutanan tingkat kabupaten. Dia menekankan pentingnya hubungan antar pribadi serta suap untuk mengakses apa yang sebetulnya merupakan informasi publik tentang pengelolaan pemerintah atas aset dan pemasukan negara. Satu kesulitan dalam mengandalkan hubungan pribadi, tentu saja, adalah hubungan tersebut sangat rentan terhadap perubahan polik. Dia mengatakan:

Menurut pengalaman saya, untuk mendapatkan data, kita harus mempunyai hubungan pribadi dengan orang dalam yang mempercayai kita dan mempunya pandangan yang sama dengan kita. Jalan lain hanyalah dengan membayar orang dalam untuk membantu “mencuri” data. Jika kita datang ke kantor, sebagai seorang “tamu”–yakni untuk bertemu dengan seseorang yang belum kenal kita–lantas kita pasti akan dimintai surat permohonan resmi dari tempat kita bekerja yang menerangkan mengapa kita memerlukan informasi itu. Walaupun begitu, bukan berarti kemudian mereka akan menyediakan apa yang kita minta. Pengalaman saya yang terakhir dengan kantor dinas pendapatan dan kehutanan di Kalimantan Timur tahun lalu adalah walaupun saya sudah membawa surat itu, saya masih belum bisa mendapatkan datanya. Kami diberitahukan untuk menunggu persetujuan dari petugas yang berwenang yang pada waktu itu tidak berada di kantor, tanpa kejelasan kapan mereka akan kembali. Akhirnya, saya hanya mendapatkan data dari teman lama di departemen itu yang juga berwawasan reformasi. Itupun bukannya tanpa hambatan, karena jelas ada beberapa orang di kantor itu yang tidak suka dengan hal ini... Delapan belas tahun lalu saya bisa mendapatkan data dari kantor dinas hanya dengan sepucuk surat dari LSM tempat saya bekerja di Jakarta, sebab waktu itu orang-orang masih menghormati orang dari Jakarta. Tapi sekarang orang-orang pemerintah daerah tidak lagi menghormati orang dari Jakarta. Kalau ditanya apakah transparansi menjadi lebih buruk. Mungkin karena semua takut ditangkap oleh KPK.[136]

Dalam penelitian sektor kehutanan yang baru dilakukan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan mengenai pengelolaan hutan dan skenario masa depan, keduanya bermasalah pada kurangnya ketersediaan data yang akurat. Bank Dunia mengakui bahwa:

Banyak pemangku kepentingan meyakini bahwa hal utama yang menjadi penghalang kemajuan yang berhubungan dengan tata kelola dan korupsi adalah kurangnya informasi terkini, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan atas hutan dan sumber daya kayu Indonesia. Keadaan ini menimbulkan adanya perbedaan pandangan mengenai kerusakan hutan dan nilai kerusakan, produksi kayu, pembalakan liar, konversi hutan, pengelolaan hutan, kebutuhan pembagunan komunitas, kurangnya kesepakatan mengenai langkah selanjutnya dan prioritas serta sengketa penggunaan hutan. Kurangnya informasi juga mengurangi kemampuan[Dephut] untuk menerapkan tata kelola hutan yang baik, mendorong keterbukaan, menerapkan upaya penegakan hukum yang efektif, mengeluarkan kebijakan kehutanan yang benar dan untuk memanfaatkan sumber daya hutan guna mengurangi kemiskinan di pedesaan serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.[137]

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa masalah-masalah ini akan ditangani melalui Sistem Penilaian dan Pengawasan Hutan (FOMAS) milik Dephut, untuk meningkatkan pengelolaan melalui perbaikan akses terhadap informasi. FOMAS merupakan sebuah proyek Badan Planologi (Baplan) di Departemen Kehutanan yang melibakan pengumpulan dan publikasi semua data kehutanan yang ada, termasuk peta zonasi hutan, konsesi penebangan, dan perusahaan perkebunan, dengan tujuan selain untuk mengembangkan kapasitas manajemen dari kementerian, juga untuk meningkatkan keterbukaan. Setelah hampir tiga tahun, semua data yang ada di Baplan dikumpulkan dalam compact disk (CD), yang kemudian disalin sebanyak 300 buah untuk disebarkan kepada publik.

Tapi, setelah salinan terbatas itu “diluncurkan” di Dephut pada bulan Oktober 2008, badan-badan lain dalam Kementerian menyatakan bahwa mereka tidak mau informasi itu menjadi milik umum. Sisa salinan CD tetap disimpan di kotak. Pihak kementerian telah juga kemudian mengubah nama FOMAS menjadi Sistem Informasi Sumber Daya Hutan (FRIS), menghilangkan semua rujukan untuk “pengawasan” dan “penilaian.

Dalam sebuah presentasi untuk lokakarya seputar transparansi di sektor kehutanan, seorang staf ahli kementerian memberikan informasi terkini terkait dengan kemajuan dari inisiatif transparansi di kementerian, dan menggambarkan kecurigaan yang selalu muncul mengenai “publik mana” yang akan mengakses jenis data yang seperti apa. Staf ahli itu mengakui bahwa salah satu hambatannya adalah “budaya birokrasi internal.”[138]Walaupun ia sudah menekankan bahwa ini merupakan karakter dari “orde sebelumnyaketika menjelaskan proses penerapan akses terhadap informasi kehutanan, ia gagal menjelaskan bagaimana keputusan dibuat untuk menentukan informasi apa yang akan dikecualikan dari jangkauan publik,[139]siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan, dan apakah nanti akan ada proses banding. Secara khusus staf tersebut mengatakan bahwa informasi yang mengandung “ancaman terhadap ekonomi nasional” tidak akan tersedia. Secara khusus disebutkan bahwa salah satu data yang masuk dalam kategori ini adalah informasi terkait “potensi hutan.”[140]Artinya, sikap kementerian dalam hal ini adalah pendokumentasian publik atas jumlah kayu yang tersedia untuk panen resmi, suatu fakta yang bisa mempengaruhi besar kecilnya nilai konsesi yang mau dibayarkan oleh peserta lelang, dianggap sebagai ancaman untuk perekonomian nasional. Komentar ini mengkhawatirkan karena mengesankan bahwa proses lelang sutu konsesi akan mudah dipengaruhi atau tidak akan ada proses lelang terbuka, dengan resiko terjadinya korupsi, nepotisme dan berarti berlanjutnya kerugian atas pemasukan negara.

Perlu diakui bahwa kemampuan institusi pemerintah yang sangat terbatas merupakan jantung dari beberapa permasalahan transparansi. Kadang-kadang data tidak tersedia karena memang tidak dikumpulkan dan dicatat secara sistematis dalam suatu format yang mudah dan cepat untuk diakses. Kegagalan untuk mengumpulkan dan menyimpan data atas penggunaan hutan dan pemasukan yang dihasilkan secara sistematis, telah menjegal kemampuan masyarakat untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah, dan menunjukan bahwa Dephut kerepotan untuk bisa mengelola aset-aset yang merupakan kepercayaan publik dengan baik.

Seorang penasehat internasional yang memiliki pengalaman puluhan tahun bekerja dengan Dephut berkomentar, “Ini seperti loteng di rumah ibu saya. Bisa saja di dalamnya ada barang yang berharga, tapi siapa yang tahu di mana barang itu disimpan. Tanpa perhatian untuk peningkatan kemampuan teknis, transparansi penuh tidak serta-merta membuat kita mendapatkan apa yang kita inginkan,” karena data sering hilang atau tercatat secara tidak akurat.[141]

Meskipun benar, banyak yang bekerja dekat dengan kementerian mencurigai bahwa “kesulitan-kesulitan” ini timbul karena disengaja.Penasehat yang sama, setelah mengomentari masalah kapasitas, juga langsung berkomentar bahwa, “keterbatasan kemampuan memang diharapkan oleh beberapa orang di departemen. Ada kalanya terlihat bahwa upaya untuk memperbaiki penyimpanan data dilakukan dengan setengah hati.”[142] Sebenarnya, ketidakmampuan, terutama setelah mendapat bantuan internasional untuk penguatan kapasitas selama bertahun-tahun, bisa dijadikan indikator dari kurangnya kemauan politik. Perlu dipahami bahwa kurangnya kemauan politik tidak berlaku seragam di dalam seluruh jajaran kementerian, tapi para pejabat yang mereformasi pemikirannya sering kali dikucilkan. Seorang penasehat lainnya yang sudah lama berkecimpung di sektor kehutanan berkata bahwa, “ada pejabat dalam kementerian yang melihat nilai penting dari peningkatan transparansi, tapi sayangnya, mereka bukanlah orang yang dipromosikan pada posisi berarti.”[143]

Rendahnya transparansi mengurangi kemampuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak mereka atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 (2) Konvensi Internasional atas Hak Politik dan Sipil (ICCPR) yang menyatakan, “... setiap orang memiliki hak atas kebebasan mengemukakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan mengolah informasi dan ide dari berbagai sumber, tanpa batasan, baik secara oral, tulisan ataupun dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.”[144]Hak atas informasi juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar.[145] Kurangnya transparansi saat ini secara sistematis mengurangi pemenuhan hak-hak lain karena menghalangi kemampuan warga untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan dan kebijakan yang mempengaruhi mereka.

Walaupun dalam banyak hal sudah cukup kuat, UU KIP masih mengandung beberapa aspek yang bermasalah:

  • Sanksi pidana (termasuk penjara) terhadap “penyalahgunaan informasi secara sengaja” yang tidak didefinisikan;[146]
  • Persyaratan untuk mengungkap sumber yang digunakan untuk infomasi publik dalam penerbitan; [147]
  • Sanksi pidana untuk memberikan atau menerima informasi yang dikategorikan sebagai yang tidak bisa diungkapkan; [148]
  • Sejumlah anggota dari Komisi Informasi yang harus dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini adalah pejabat pemerintah, yang mana akan mempengaruhi kemandirian komisi. [149]

Keberadaan sanksi menimbulkan masalah khusus bagi whistleblower (saksi yang bukan tersangka) yang akan mengungkap kesalahan pemerintah, dan menurut sejumlah aktivis transparansi keberadaan sanksi ini tidak terdapat dalam aturan kebebasan informasi di negara lain.[150]Lebih dari itu, kemajuan ke arah transparansi ini juga terancam oleh RUU Kerahasiaan Negara, yang mungkin merupakan upaya untuk mengumpulkan sejumlah besar informasi negara sebagai informasi yang tidak dapat diungkap di bawah UU KIP. Walaupun para pejabat mengucapkan kata “transparansi,” upaya bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan akses atas informasi publik tetaplah belum memberikan hasil.

Penjegalan yang biasa dilakukan oleh para pejabat yang bertugas menjaga informasi, dan ditambahan dengan penggunaan bahasa pada UU Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hukuman untuk “penyalahgunaan” dan “penggunaan yang melawan hukum” atas informasi publik, menunjukan bahwa banyaknya perlawanan atas ide transparansi mungkin buah dari kritik terhadap pemerintah yang bercampur dengan upaya merusak nama baik. Penggunaan informasi publik untuk mengajukan tuduhan palsu terhadap individu atau lembaga tertentu merupakan tindakan melawan hukum; akan tetapi masyarakat yang bebas tidak menangani masalah ini dengan menutup akses pada informasi, melainkan dengan cara memastikan adanya sistem hukum yang berfungsi dan tidak memihak yang bisa dengan adil menangani tuduhan semacam itu. Karena ada kecenderungan yang jelas untuk menghalangi dan mengintimidasi mereka yang mencari informasi dengan alasan khawatir jika mereka akan menggunakannya untuk mengkritik pemerintah, lembaga harus mampu untuk menyediakan informasi secara lebih proaktif daripada reaktif, memberi kesempatan para pengguna untuk mendapatkan informasi secara anonim.

Dana untuk Layanan Kesehatan Dasar Mengalir ke Kantong Pembalak Liar dan Pejabat Korup

Indonesia harus kehilangan kesempatan yang sangat berharga akibat kegagalan yang terus berlangsung untuk mendongkel akar korupsi dan salah kelola pada sektor kehutanan. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan memajukan kemampuan yang wajib dimiliki negara untuk “secara progresif memenuhi” hak-hak sosial dan ekonomi, justru tersedot untuk memperkaya sejumlah individu tertentu saja.

Upaya pengadaan layanan kesehatan umum merupakan sektor yang paling tepat guna memberikan gambaran kerugian yang terjadi. Indonesia memiliki indikator kesehatan yang sangat buruk yang berkaitan langsung dengan kurangnya pendanaan terhadap sektor ini. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, Indonesia tidak dapat memenuhi Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) terkait angka kematian ibu dan gizi buruk,[151]yang menurut pengamatan Bank Dunia merupakan persoalan secara khusus sebabkan oleh kurangnya pertanggungjawaban sektor kesehatan umum, kurangnya dana dan tidak efisiennya pengeluaran publik, serta kurangnya tenaga terlatih di daerah-daerah terpencil di luar pulau Jawa.[152]

Para ahli kesehatan mengatakan bahwa dengan menggunakan hampir semua kriteria penilaian, Indonesia memang terlihat kurang melakukan investasi di bidang perawatan kesehatan. Bank Dunia mengamati bahwa, “Tingkat pembelanjaan bersamaan dengan indikator hasil kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia belum memprioritaskan anggaran kesehatan, atauuntuk mendapatkan hasil yang diperlukan untuk mencapai target MDG.”[153]

Prosentasi anggaran pembelanjaan pemerintah untuk kesehatan merupakan yang terendah diantara semua negara di Asia (untuk pertama kalinya melebihi 1 persen dari Penghasilan Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2007), kecuali jika dibandingkan dengan Burma. Secara kontras, kebanyakan dari negara tetangga Indonesia membelanjakan lebih banyak dan mendapatkan nilai lebih baik untuk hampir semua ukuran standar atas hasil kesehatan, seperti DPT (diptheria, pertusssis dan tetanus) dan vaksinasi campak, serta pada angka kematian ibu dan anak. [154]Sebagai contoh, dengan tingkatan PDB per-kapita yang hampir sama, Filipina dengan angka kasar mencatat jumlah kematian ibu (setiap 100,000 kelahiran) setengah lebih sedikit daripada Indonesia. SementaraVietnam, yang PDB-nya separuh dari Indonesia, mencatat hampir sepertiga dari jumlah kematian ibu dibandingkan Indonesia, (lihat Tabel 2).

Tabel 2: Beberapa Perbandingan Regional Tingkat Kematian Ibu

Negara

PDB per kapita

Kematian Ibu

(per 100.000 kelahiran)

% kelahiran yang didampingi oleh profesional medis

Malaysia

4970

62

100

Thailand

2720

110

97

CinaTiongkok

1740

45

98

Filippina

1290

230

60

Indonesia

1260

420

69

India

730

450

48

Vietnam

620

150

90

Kamboja

430

540

44

Sumber: Bank Dunia, Kajian Pembelanjaan Kesehatan, hal 19. Disarikan dari Statistik KesehatanDunia, Unicef, Indikator Pembangunan Dunia, dan Lancet (2007) “Estimates of maternal mortality worldwide between 1990 and 2005: an assessment of available data,” Vol 370, hal. 1311-1319,13 Oktober; Sistem Informasi Statistic WHO (apps.who.int/whosis/data/Search.jsp).

Kerugian tahunan sebesar 2 milyar dolar Amerika dari pemasukan sektor kehutanan menjadi sangat berarti ketika dilihat secara khusus dari pembelanjaan yang rendah dan kinerja yang buruk. Kerugian riil tahunan akibat pengelolaan hutan yang salah, pembalakan liar dan korupsi sebenarnya lebih besar dibanding total anggaran nasional untuk kesehatan (Rp16,8 trilyun atau 1,7 milyar dolar AS pada tahun 2008).

Dalam egara or kesehatan lainnya, Indonesia masih masuk dalam peringkat yang buruk. Jumlah ketersediaan layanan kesehatan dan petugas medis merupakan yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara, yang memiliki PDB lebih rendah daripada Indonesia.[155] Berdasarkan temuan Bank Dunia, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) rata-rata melayani sekitar 23.000 orang dalam wilayah seluas 242 kilometer. Puskesmas sering kekurangan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik. Selain itu, masalah-masalah persediaan obat-obatan pokok yang memadai, perlengkapan medis dan peralatan tetap terjadi khususnya di daerah-daerah terpencil.[156]

Kurangnya ketersediaan layanan kesehatan ini bahkan lebih parah saat ditelaah berdasarkan tiap provinsi. Kebanyakan daerah pedesaan mempunyai kurang dari satu puskesmas (yang biasanya hanya dilayani oleh seorang perawat, bukan dokter) untuk setiap 100,000 penduduk dan dibeberapa wilayah (misalnya di Nusa Tenggara Barat dan Banten) bahkan tidak ada satu rumah sakit pun yang tersedia untuk melayani satu juta orang.

Tabel 3: Perbandingan Regional Atas Akses Rumah Sakit

Negara

Tempat tidur rumah sakit/ 10.000 orang

Tahun

Sri Lanka

30

2001

Thailand

22

2000

Malaysia

18

2001

Vietnam

14

2002

Filipina

12

2002

Laos

9

2002

India

7

2002

Kamboja

6

2001

Indonesia

2.5

2005

Sumber: Bank Dunia 2008 2008, hal. 31, dikompilasi dari Statistik Kesehatan Dunia, 2007.

Diantara egara-negara sewilayah, Indonesia juga menduduki peringkat yang terburuk dalam hal kepadatan dokter dengan rata-rata hanya 13 dokter dan 36 tenaga medis (termasuk perawat dan bidan) per 100.000 orang, dibanding dengan 58 ahli kesehatan per 100.000 orang di Fillipina, yang mempunya PDB hampir sama. Sekali lagi, jika dibagi menurut provinsi dan kabupaten, ketimpangan yang ada bahkan menjadi lebih serius, khususnya bagi masyarakat miskin yang bergantung pada dokter yang memberikan pelayanan publik. Di beberapa provinsi, rasionya hanya 6 dokter per 100.000 orang. Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat berperingkat paling rendah di negara ini untuk cakupan dokternya, semuanya kurang dari 10 dokter per 100.000 warga.[157]Di Kalimantan Barat, bagi warga miskin yang tidak mampu membayar dokter-dokter swasta, secara rata-rata hanya ada satu dokter layanan umum per 600 kilometer persegi. [158]Masalah ini ditambah dengan kurangnya persediaan obat-obatan di puskesmas-puskesmas serta sering tidak hadirnya tenaga kesehatan, yang diakibatkan, setidaknya sebagian, oleh karena gaji yang rendah dan kebutuhan mereka untuk mencari pendapatan tambahan dengan membuka praktek sendiri. Masalah-masalah ini sangat parah khususnya di daerah-daerah pelosok. Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara acak, tingkat ketidakhadiran pekerja kesehatan tanpa sebab yang jelas kira-kira 40 persen dari jam kerja yang ada, [159]sekali lagi angka ini merupakan yang tertinggi diantara negara-negara yang disurvei (lebih tinggi daripada Uganda, Peru dan Bangladesh).[160]

Tabel 4: Perbadingan Regional Tingkat Kepadatan Dokter

Negara

Dokter/100.000 orang

Tahun

Filipina

120

2006

Malaysia

70

2006

India

60

2006

Vietnam

60

2006

Thailand

40

2006

Cambodia

20

2006

Indonesia

10

2006

Kalimantan Barat

9

2006*

Sumber: WHO, (http://apps.who.int/whosis/data/Search.jsp)

* Biro Statistik Kalimantan Barat, http://kalbar.bps.go.id/tabel/Tabel%205%20Sehat.htm, (diakses pada 29 September 2009).

Perempuan miskin di daerah terpencil sering tidak mendapatkan akses untuk layanan kesehatan reproduktif dan layanan kandungan darurat yang sangat dibutuhkannya. Di Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat, kurang dari setengah jumlah kelahiran yang dibantu petugas medis dan di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat rata-ratanya mencapai 34 persen saja, dibanding 67 persen untuk rata-rata nasional.[161]Berdasarkan data yang tersedia[162] angka kematian ibu pada daerah-daerah tersebut jauh lebih besar dibandingkan angka rata-rata nasional dan delapan kali dari angka MDG yakni 100 per 100.000 kelahiran.[163]

Berdasarkan penghitungan biaya yang telah dilakukan oleh ahli Bank Dunia dan Departemen Kesehatan menyimpulkan bahwa paket dasar tahunan kesehatan bagi orang miskin–termasuk layanan dasar pencegahan dan pengobatan serta alokasi khusus untuk masalah yang berhubungan dengan tempat dan lokasi, sanitasi atau peningkatan kejadian penyakit menular di daerah miskin–hanya akan memakan biaya sekitar 9 dolar AS per kepala.[164]Agar terlihat lebih nyata: hilangnya pendapatan yang disebabkan oleh korupsi di sektor kehutanan dalam satu tahun saja dapat dengan mudah mencukupi layanan kesehatan dasar bagi lebih dari 100 juta orang miskin di Indonesia.

Masalah tersebut tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan uang saja sementara sistem pengelolaan layanan kesehatan tidak diperbaiki, dan tidak memberikan perhatian yang lebih besar agar investasi layanan kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat miskin, terutama para perempuan di daerah terpencil yang sangat rentan terhadap layanan kesehatan yang terbatas. Tanpa adanya perubahan, kurangnya pertanggungjawaban, ketidakefisiensian, dan pengeluaran yang sifatnya justru membebani masyarakat pendapatan rendah tetapi menguntungkan sektor-sektor masyarakat yang lebih kaya akan meredam dampak peningkatan anggaran terhadap indikator kesehatan secara menyeluruh.[165]

Walaupun masalah petanggungjawaban dan pengelolaan juga harus ditangani untuk meningkatkan layanan kesehatan, peningkatan pengeluaran yang seharusnya bisa didapat dari pendapatan sektor kayu yang hilang sebenarnya mampu memberikan pengaruh langsung dan luar biasa khususnya terhadap 100 juta orang miskin yang penderitaan akibat buruknya layanan kesehatan. Pengeluaran untuk hal-hal penting dalam sektor kesehatan–seperti penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberantasan buta huruf untuk perempuan dan gizi untuk anak-anak balita–juga akan meningkatkan hasil kesehatan di Indonesia.

Kalimantan Barat: Industri Kehutanan Melimpah Tapi Kekurangan Dana Kesehatan

Situasi di Kalimantan Barat memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang dimaksud pada judul di atas. Provinsi ini kaya dengan sumber daya hutan dan industri perhutanan tapi selalu menempati posisi hampir yang terendah dibanding provinsi-provinsi lain dalam indikator pembangunan manusia. Berbeda dengan provinsi-provinsi lain yang ada di peringkat bawah, Kalimantan Barat tidak menderita akibat minimnya sumber daya alam, seperti Nusa Tenggara Timur dan Barat yang gersang atau daerah yang bergunung-gunung dan diwarnai konflik selama puluhan tahun seperti Papua.

Kalimantan Barat terletak pada salah satu rute perdagangan dunia paling penting . K e arah barat adalah Singapura dan Selat Malaka menuju India dan Eropa serta ke arah timur menuju Hong Kong, Jepang, and China . Walaupun wilayah provinsinya luas, tapi permukaan tanah cukup datar, sehingga wilayah yang paling dalam sekalipun dapat dijangkau dari ibukota provinsi baik dengan jalan darat (yang menembus jalur internasional sampai ke Sarawak, Malaysia) maupun dengan menelusuri sungai. P rovinsi ini juga mempunya sungai yang paling besar dan paling dalam di Indonesia , dan dapat dilayari oleh kapal-kapal bermuatan besar hingga ke wilayah yang terpencil sekalipun. Dengan populasi hanya sedikit di atas 4 juta jiwa, [166] Kalimantan Barat tidak mengalami permasalahan sebagaimana yang dihadapi provinsi-provinsi yang berpenduduk lebih padat sehingga harus mendistribusikan anggaran publik kepada banyak warga, atau dikesampingkan dan tidak diprioritaskan seperti provinsi kecil lainnya.

Sejak maraknya pembalakan liar pada akhir tahun 1990-an, ibukota provinsi, Pontianak, mulai ditumbuhi oleh hotel-hotel dan pusat-pusat perbelanjaan baru yang merupakan bukti adanya aliran uang ke kota yang dulunya sepi ini. Walaupun sejumlah orang jelas-jelas sudah menjadi kaya dari hasil pembalakan hutan Kalimantan Barat, kondisi ini tidak membawa angin perubahan bagi kesejahteraan sebagian besar dari 4 juta penduduk setempat. Dari anggaran total tahunan (pada tahun 2008 sejumlah Rp 1,16 milyar atau 120 juta dolar, rata-rata 30 dolar per kapita) pemerintahan provinsi menghabiskan kurang dari 5 persen anggarannya untuk kesehatan. [167] Sementara, sekitar 50 kali lipat dari anggaran kesehatan provinsi hilang akibat korupsi di sektor kehutanan tiap tahunnya.

Gambar 5 : Anggaran p endidikan dan k esehatan Kalimantan Barat, dibandingkan dengan kehilangan pendapatan p emerintah akibat p embalakan l iar dan s ubsidi s iluman

Human Rights Watch mengunjungi sebuah desa yang terletak di hulu sungai di Kalimantan Barat dimana seorang bayi berusia tiga tahun baru saja meninggal karena kekurangan cairan akibat diare. Perawat yang bertugas di puskesmas desa itu tidak ada di tempat dan menurut penduduk setempat hal itu memang sudah biasa . O rang tua balita tersebut tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan sehari-harinya sebagai pembuat ikan asin yang dijual ke pedagang berperahu setempat. Mereka tidak tega membawa anaknya untuk menempuh satu hari perjalanan dengan perahu motor atau bus menuju rumah sakit terdekat karena tidak memiliki kemampuan untuk membeli obat . Mereka lebih memilih membawa sang anak ke dukun, yang menggunakan cara-cara penyembuhan tradisional tapi ternyata tidak berhasil menyelamatkan anak tersebut . Akibat kejadian itu keluarga ini telah kehilangan anggota keluarga untuk kedua kalinya dalam satu tahun akibat kematian yang sebenarnya bisa dicegah. Nenek anak tersebut sebelumnya meninggal dunia akibat radang paru-paru dan menolak untuk berobat karena tidak ingin keluarganya dibebani oleh biaya perawatan.

Contoh ini menggambarkan dampak yang sudah sering terjadi akibat tidak tersedianya layanan kesehatan dasar di daerah-daerah paling rawan dimana kegiatan pembalakan sedang berlangsung . Lebih parah lagi, data sesudah krisis moneter tahun 1997 menunjukkan penurunan hasil kesehatan, dan penurunan ini bahkan mungkin lebih serius lagi karena krisis ekonomi yang kembali terjadi saat ini: selama krisis moneter 1997, masyarakat pedesaan di daerah pelosok terbantu oleh peningkatan harga komoditas seperti minyak sawit, karet, lada, kopi dan coklat, tapi krisis tahun 2008 telah mengakibatkan penurunan harga-harga komoditas secara drastis dan hutang yang menumpuk sementara jaring pengaman bagi mata pencarian masyarakat pedesaan semakin sedikit. [168]

Human Rights Watch secara umum tidak bermaksud membuat resep bagimana pemerintah seharusnya mempertimbangkan prioritas anggaran yang saling berkompetisi. Namun menurut kami, sangat wajar jika kami mendokumentasikan bukti-bukti yang jelas betapa parahnya salah kelola dan pencurian aset publik sehingga menjauhkan sumberdaya dari upaya untuk memenuhi hak asasi manusia.

Dalam pidato untuk menyusun rancangan udang-undang anggaran 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhono menyatakan, “Menciptakan kesejahteraan yang lebih besar bagi rakyat merupakan prioritas utama dan kunci menuju kemajuan bangsa. Anggaran nasional dan pembelanjaan pemerintah memainkan peranan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat kita.”[169]Dengan 49 persen dari populasi Indonesia–lebih dari 100 juta orang–hidup dengan kurang dari 2 dolar AS per hari,[170] kerugian yang tidak perlu akibat hilangnya pemasukan sektor kehutanan yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan anggaran layanan kesehatan kabupaten, provinsi dan nasional sungguh-sungguh tidak dapat diterima. Paling tidak, mendapatkan kembali pemasukan yang hilang tersebut dapat menjadi sumber daya yang peting bagi pemerintah sehingga sejalan dengan waktu mampu memenuhi hak atas kesehatan. Jika tidak berhasil, berarti pemerintah telah gagal memenuhi kewajibannya sebagai peserta Kovensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (IESCR).

Hak atas Kesehatan Menurut Hukum Internasional

Berdasakan hukum internasional, kegagalan Indonesia untuk menyediakan anggaran yang cukup bagi layanan kesehatan, sementara ada sumber daya yang tersedia untuk memenuhinya, merupakan kegagalan atas tanggung jawab negara dalam memenuhi hak standar perawatan kesehatan tertinggi sesuai dengan kemampuan pencapaian. Kovensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESR), yang ditandatangani Indonesia pada tahun 2006, mensyaratkan negara peserta untuk mengambil langkah-langkah secara masing-masing dan melalui kerjasama internasional untuk menuju kearah terwujudnya hak atas kesehatan melalui pencegahan, perawatan dan pengendalian penyakit serta penyediaan layanan kesehatan bagi semuanya.[171] Seperti juga hak-hak asasi manusia yang lain, hak ini menggariskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut. Konvensi ini mengakui bahwa hak ini bergatung pada “perwujudan progesif” sesuai dengan sumber daya maksimal yang ada, tapi menuntut negara penandatangansecara khusus dan terus menerus kewajiban untuk bergerak seefektif dan secepat mungkin menuju perwujudan [hak tersebut][172] Disamping itu, Undang-Undang Dasar juga mewajibkan pemerintah untuk menyedikan perawatan kesehatan yang cukup.[173]

Menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, badan pengawas ICESR, negara yang telah menandatangani konvensi harus menjamin pelaksanaan kewajiban-kewajiban inti sebagai bagian dari hak atas kesehatan, termasuk memastikan akses terhadap kesehatan tanpa diskriminasi, khususnya terhadap kelompok lemah atau terpinggirkan; menyediakan obat-obatan dasar; memastikan distribusi yang mencukupi atas semua fasilitas, barang-barang dan jasa kesehatan; mengadopsi dan menerapkan strategi dan rencana aksi nasional tentang kesehatan publik dengan tolok ukur dan batas waktu yang jelas; serta mengambil langkah untuk mencegahdan mengendalikan penyakit epidemik dan endemik.[174]

Guna menjelaskan bagaimana mematuhi kewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan, Komite ini juga mengatakan kepada negara-negara peserta bahwa pelanggaran atas kewajiban bisa terjadi ketika “tidak tersedia anggaran yang mencukupi atau kesalahan alokasi sumber daya publik yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak atas kesehatan bagi individu ataupun kelompok, khususnya yang lemah atau terpinggirkan.”[175]

Hal yang sama dikemukakan dalam Panduan Maastricht tentang Pelanggaran pada Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menyebutkan bahwa sebuah pelanggaran “melalui tindakan langsung” terhadap ICESCR bisa terjadi jika pemerintah terlibat dalam “pengurangan atau pengalihan pengeluaran publik tertentu, dimana pengurangan atau pengalihan semacam itu berakhir dengan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut dan tidak disertai dengan langkah-langkah yang cukup untuk memastikan pemenuhan hak-hak minimal bagi setiap orang.”[176]

Bank Dunia baru-baru ini menyebutkan bahwa “walaupun sulit mencari hubungan langsung antara kinerja pembelanjaan makro Indonesia dengan hasil kesehatan yang telah didiskusikan sebelumnya, namun bisa dikatakan bahwa hasil kesehatan yang tidak seragam mungkin sebagian disebabkan oleh pengeluaran kesehatan yang tidak efisien, tidak merata dan tidak cukup.”[177]

Kesetaraan Akses

Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengidentifikasi bahwa ketersediaan dan aksesibilitas sebagai komponen yang penting atas hak-hak kesehatan.[178]Ketersediaan mengacu pada keberadaan layanan kesehatan, tenaga medis, dan materi-materi lain dalam “jumlahnya yang mencukupi.[179]Akses mengacu baik pada akses fisik maupun ekonomi, dan termasuk tidak ada diskriminasi dalam kesempatan mengakses.[180]Sebagaimana disebutkan oleh Komite, “jika menyangkut pada hak kesehatan, penekanan harus diberikan pada kesetaraan dalam mengakses perawatan dan layanan kesehatan.”[181]Secara eksplisit, Komite ini menyebutkan tanggung jawab pemerintah yang relevan dengan akses ekonomi yaitu “memastikan bahwa layanan-layanan ini, baik disediakan secara pribadi maupun secara publik, bisa dijangkau oleh semua, termasuk kelompok-kelopok yang kurang beruntung secara sosial. Kesetaraan menuntut kondisi dimana rumah tangga yang miskin harus tidak terbebani secara berlebihan dengan biaya kesehatan sebagaimana bila dibandingkan dengan rumah tangga yang lebih kaya.”[182]

Kesenjangan dalam mengakses perawatan dan pelayan kesehatan yang dialami oleh mereka yang hidup di daerah terpencil seperti Kalimantan Barat mengundang pertanyaan, apakah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memastikan kesetaraan akses. Peringkatnya yang rendah dalam penyediaan layanan kesehatan dan tenaga medis serta adanya puskesmas di bawah standar adalah indikasi kegagalan untuk memenuhi kewajiban negara atas hal-hal yang penting ini.

Hak Perempuan atas Kesehatan

Pasal 12 dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang mana Indonesia juga menjadi pesertanya, menyebutkan” negara penandatangan harus mengambil semua tindakan-tindakan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di bidang perawatan kesehatan guna memastikan akses pada layanan perawatan kesehatan berdasarkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.” [183] CEDAW menyebutkan bahwa “negara peserta harus memastikan layanan yang sesuai terhadap perempuan terkait dengan kehamilan, kelahiran serta masa sesudah melahirkan, memberikan layanan gratis jika diperlukan, dan juga gizi yang cukup pada masa kehamilan dan menyusui.” [184] Walaupun laki-laki dan perempuan mungkin mengalami berbagai kekurangan dalam mengakses layanan perawatan kesehatan di Indonesia sehingga menimbulkan resiko-resiko kesehatan, kekurangan-kekurangan tertentu dapat digolongkan sebagai suatu pembedaan karena dampaknya yang berlebihan terhadap perempuan.

Tingkat kematian ibu yang tinggi di Indonesia, yang oleh Bank Dunia sebagiannya diakibatkan oleh pendanaan yang kurang, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menggunakan sumber daya yang ada untuk menyediakan layanan perawatan kesehatan yang memadai bagi perempuan. [185]

Lebih lanjut, tanggung jawab pokok yang digarisbawahi dalam Pendapat Umum No 14 menegaskan bahwa “Dalam menentukan tindakan atau perkecualian apa yang dipandang sebagai pelanggaran atas hak kesehatan, perlu dibedakan ketidakmampuan dari ketidakmauan negera peserta dalam memenuhi kewajibannya di bawah Pasal 12. Sebuah negara yang tidak mau menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk mewujudkan hak atas kesehatan berati melanggar kewajibannya dalam Pasal 12. Perlu ditekankan, bahwa negara peserta tidak bisa, apapun kondisinya, membenarkan ketidakpatuhan terhadap tanggung jawab utamanya [termasuk distribusi yang merata atas fasilitas kesehatan, barang-barang dan jasa]...yang tidak boleh ditiadakan.”[186]Mengingat besarnya dana yang hilang akibat korupsi di sektor kehutanan dan tidak adanya perhatian bagi penegakan hukum untuk mengurangi kerugian ini, serta efek yang tidak sebanding bagi kaum miskin di daerah pelosok, khususnya perempuan, merupakan bukti yang jelas untuk menganggap Indonesia mau mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan tersedianya dana yang mencukupi guna mewujudkan hak atas kesehatan. Kegagalan tersebut merupakan pelanggaran atas kewajiban yang digariskan oleh konvensi internasional.

 

[98] “RI Judiciary Worse Than First Thought: UN Rapporteur,” Jakarta Post, 22 Juli 2002.

[99]Bank Dunia, Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability for Development, Oktober 2003, hal. 79. Lihat juga, Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forestry Assistance in Indonesia, hal. 43.

[100] Transparansi International, “2007 Global Corruption Barometer.”

[101] “Polisi Selidiki Transparansi International Indonesia,Tempo, 12 Desember 2007.

[102] “AGO Reform Nothing but a Fantasy,” Jakarta Post, 27 Desember 2008.

[103]“Court Fiasco as Fugitive Timber Boss Evades Jail: The latest illegal logging court case shambles reveals the need for urgent forest law reform in Indonesia,”Siaran Pers EIA/Telapak, 21 November 2007.Direktur kampanye EIA Julian Newman mengatakan pada Human Rights Watch di bulan Mei 2009, “Tidak ada yang berubah sejak laporan kami diluncurkan pada awal 2007.” Human Rights Watch, komunikasi melalui surat elektronik, 4 Mei 2009.

[104]EIA /Telapak, “Raksasa Dasamuka,” Lihat juga “Police, Minister Upset by Illegal Logging Verdicts,” Tempo, 2 April 2005.

[105]“Bad Cops Undermine Illegal Logging Raids,” Jakarta Post, 19 Desember 2005.

[106]EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka,” hal. 11.

[107]Wawancara Human Rights Watch dengan staff Yayasan Titian (nama dirahasiakan), 3 Juni 2008.

[108]Indonesian Center for Environtental Law, “Penegakan Hukum Illegal Logging: Permasalahan dan Solusi,” 2003; ICW, “Korupsi dalam Pemberantasan Illegal Logging: Analisis Kinerja dan Alternatif Kerangka Hukum,” 11 Agustus 2008; EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka.”

[109]ICW, “Korupsi dalam Pemberantasan Illegal Logging: Analisis Kinerja dan Alternatif Kerangka Hukum,” 11 Agustus hal. 5-6.

[110] EIA/ Telapak, ”Raksasa Dasamuka,” hal. 14; komunikasi lewat email Human Rights Watch dengan direktur kampanye EIA, Julian Newman, 5 Mei 2009.

[111]“Minister Complains of Weak Law Enforcement against Loggers,” Antara, 26 Januari 2006. 

[112] Wawancara Human Rights Watchdengan anggota Yaysan Titian (nama dirahasiakan), Pontianak, 3 Juni 2008, dan anggota Kontak Borneo (nama dirahasiakan), Jakarta, 2 November 2008.

[113] EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka,” hal. 7.

[114] EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka,” hal.8. Lihat juga Sahlan Said, “Catatan Kritis Atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 453/PID.B/2004/PN.PTK,” 2005 (dikutip oleh EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka,” catatan kaki 23).

[115] “Bad Cops Undermine Illegal Logging Raids,” Jakarta Post, 19 Desember 2005.

[116]“Red Faces Over Lumber Boss's Acquittal,” StraitsTimes. 16 November 2007; “Pembalakan Liar: Vonis Pahit,” Tempo No. 38/VII, 22-28 Mei 2007; “Menteri Kehutanan M.S. Kaban: Dephut Memiliki Wewenang,” Tempo. No. 02/VIII. 11-17 September 2007.

[117] Penjelasan resmi undang-undang ini menyatakan bahwa pasal tersebut “cukup jelas,” sehingga tidak perlu ada penjelasan lebih lanjut.

[118] “Kaban dan Pembalakan Liar,” Tempo, 11 September 2007.

[119] Ibid.

[120] “Illegal Loggers Push Anti-Graft Police ChiefS: Walhi,” Jakarta Post, 5 Mei 2008.

[121] “Kaban Backs Decision to Close Illegal Logging cases,” Jakarta Post, 24 Desember 2008.

[122] “Ex-MP Gets 8 Years for Forest Bribe,” Reuters, 5 Januari 2008.

[123] “Five-Year Jail Term Sought for Lawmaker,” Jakarta Post, 8 Januari 2009.

[124] “Lawmaker: I’m Guilty of Graft, So is the House,” Jakarta Globe,15 Januari 2009.

[125] EIA / Telapak, “ Raksasa Dasamuka,” hal.11.

[126] Paul Collier, The Bottom Billion: Why the Poorest Countries are Failing and What Can Be Done About It (Oxford: Oxford University Press, 2007).

[127] Frankey Simanjuntak dan Anita Rahman, eds., Membedah Fenomena Korupsi: Analisa Mendalam Fenomena Korupsi di 10 Kota di Indonesia, (Jakarta: Transparansi Internasional Indonesia, 2008); Ratih Hardjono Stefanie Teggemann, eds, The Poor Speak Up: 17 Stories of Corruption (Jakarta: Partnership for Governance Reform, 2003).

[128] Wawancara Human Rights Watch dengan staf LSM pengamat anggaran (nama dirahasiakan), Pontianak, 6 Juni 2008.

[129] Wawancara Human Rights Watch dengan staff Indonesiaan Center for Environmental Law (ICEL) (nama dirahasiakan), Jakarta, 20 Oktober 2008; Firma hukum WNW (nama dirahasiakan), Jakarta, 13 Oktober 2008, dan ICW, Jakarta, 15 Oktober 2008.

[130] Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 144/KMA/SK VIII/ 2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan.

[131] Wawancara Human Rights Watch dengan ICEL (nama dirahasiakan), Jakarta, 20 Oktober 2008.

[132]Pernyataan Menteri seputar transparansi operasi kehutanan,26 Februari 2006.

[133] Wawancara Human Rights Watch dengan ICEL(nama dirahasiakan), 20 Oktober.

[134]Percakapan telepon antara Human Rights Watch dengan penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan), 18 Desember 2008.

[135] Wawancara Human Rights Watch dengan penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan), 15 Oktober 2008.

[136] Komunikasi lewat surat elektronik antara Human Rights Watch dengan aktivis lingkungan di Kalimantan Timur (nama dirahasiakan), 10 Oktober 2008.

[137]Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forest Assistance, hal. 46.

[138] I Made Subagia Gelgel, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan, “Mambangun era keterbukaan di Departemen Kehutanan.” Presentasi untuk Lokakarya FLEGT tentang good governance di bidang Kehutanan, Pontianak, 12-14 Juni 2008 (dihadiri oleh Human Rights Watch).

[139]Pasal 17 Undang-Undang KIP menjelaskan informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik, termasuk informasi yang jika dibuka akan menghambat penegakan hukum (pasal 17.a), mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat (pasal 17.b), membahayakan pertahanan dan keamanan negara (pasal 17.c),dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia (pasal 17.d), dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional (pasal 17.e).

[140] Ibid.

[141] Wawancara telepon antara Human Rights Watch dengan penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan), 18 Desember 2008.

[142] Ibid.

[143] Komunikasi surat elektronik Human Rights Watch dengan staf ahli Dephut (nama dirahasiakan), 11 Agustus 2009.

[144]Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dideklarasikan pada tanggal 16 Desember 1966, G.A. Res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316 (1966), 999 U.N.T.S. 171, mulai diberlakukan pada tanggal 23 Maret 1976, diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 23 Pebruari  2006, pasal. 19(2).

[145]Pasal 28.f merinci hak setiap orang “untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan tujuan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

[146]UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 51.

[147]UU 14/2008, Pasal 5.

[148]UU 14/2008, Pasal 54.

[149]UU 14/2008, Pasal 25.

[150] “Sanctions for Information Misuse 'Should be Dropped',” Jakarta Post, 29 Maret 2008. 

[151] Petugas kesehatan menyampaikan bahwa mereka kesulitan mendapat data seputar kinerja sektor kesehatan di tingkat provinsi apalagi kabupaten, bahkan untuk tujuan MDG, dan besar kemungkinan angka rata-rata nasional akan menutupi kinerja yang buruk di daerah terpencil yang tidak terlayani. Komunikasi lewat surat elektronik antara Human Rights Watch dengan akademisi Indonesia yang mengkhususkan diri pada bidang kesehatan masyarakat (nama dirahasiakan), 10 Oktober 2008).  Ketiadaan data ini menimbulkan keraguan pada data tingkat nasional karena tidak ada kejelasan sumber data tersebut, dan data yang ada sering tidak dikelompokkan berdasarkan status sosial ekonomi, jender, agama atau ras, desa/ kota sehingga dapat mengungkapkan kesenjangan distribusi layanan dan hasil kesehatan.

[152] Bank Dunia Indonesia, Spending for Development: Indonesia’s National Public Expenditure Review (Jakarta, World Bank Group, 2007).

[153] Ibid, hal. 57.

[154] Bank Dunia Indonesia, Health Public Expenditure Review, (Jakarta, World Bank Group, 2008), hal. 5.

[155] Ibid, hal. 31.

[156] Ibid, hal. 15.

[157]WHO, “Ministry of Health Inventory,” 2001; Badan Pusat Statistik, “Survei Potensi Desa,” 2005.

[158]Bank Dunia Indonesia, Health Public Expenditure Review, hal. 33.

[159]Ibid, hal. 34.

[160]N. Chaudhury, J. S. Hammer, M. Kremer, K. Muralidharan, F. Halsey Rogers, Journal of Economic Perspectives, vol. 20(1) (2006), hal. 91-116.

[161] UNDP, National Human Development Report (Jakarta: UNDP, 2004), hal. 153. (Data paling mutakhir).

[162] Petugas kesehatan dan akademisi mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa angka kematian ibu tidak dikumpulkan dengan sistematis pada tingkat kabupaten dan provinsi.

[163]UNDP, UNDP Indonesia Human Development Indicators 2004: The Economics of Democracy, Funding Human Development in Indonesia (Jakarta: UNDP, 2004), hal. 31 menyatakan bahwa angka kematian ibu di Papua sebesar 1.025 (per 100.000 kelahiran).

[164] Menggunakan harga tahun 1999. BPS-Statistics Indonesia, Bappenas dan UNDP Indonesia, National Human Development Report 2004, (Jakarta: UNDP, 2004), hal. 45.

[165] Bank Dunia, Health Public Expenditure Review.

[166] Berdasarkan sensus terkini tahun 2000. Badan Pusat Statistik, http://www.bps.go.id/sector/population/table1.shtml (diakses pada tanggal 6 Mei 2009).

[167] Anggaran Belanja Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005-2008, dikutip dari data yang diberikan pada Human Rights Watch oleh Jaringan Independen untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Indonesia, Pontianak, Mei 2008. Anggaran provinsi tidak diumumkan kepada publik pada situs pemerintahan provinsi (lihat bagian tentang transparansi).

[168] Jatuhnya harga minyak sawit, dilaporkan, telah menyebabkan beberapa petani bunuh diri “Credit Turmoil Takes Toll on Palm Oil Trade,Financial Times, 31 Oktober 2008. Lihat juga ‘When the Commodity Boom Went Bust,” Jakarta Post, 12 Desember 2008; “Palm Oil Crash Spells Misery of SE Asian Farmers,” AFP, 23 November 2008.

[169] Siaran Pers Pemerintah Indonesia. “Draft 2008 Budget: Sustaining the Momentum of Economic Recovery for Job Creation and Poverty Reduction Government Sharpens Efficiency and Effectiveness inExpenditures with Priority on 6.8 Percent Growth, Improvement in Infrastructure and Expanded Education and Health Programmes,http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/9A8714EF-F849-493B-82E1-F811BCD0BFE/9488/PressReleasedraftbudget2008.pdf. (diakses pada tanggal 16 September 2009).

[170] WFP, “Food Security Assessment,” 2007, http://beta.wfp.org/countries/indonesia (diakses pada tanggal 16 Oktober 2009).

[171]Kovensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diadopsi pada 16 Desember 1966, mulai berlaku sejak 3 Januari 1976, diratifikasi oleh Indonesia tanggal 23 Februari 2006, U.N. Doc. A/6316 (1966), Pasal 2 dan 12.

[172]Komisi PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: General Comment No. 14, The Right to the Highest Attainable Standard of Health,2000, U.N. Doc. HRI/GEN/1/Rev.6 at 85 (2003), para. 31.

[173]Pasal 34.3.

[174]Komisi PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, “Substantive Issues Arising in the Implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights,” General Comment no. 14, The Right to the Highest Attainable Standard of Health, E/C.12/2000/4 (2000), paras. 52, 43, and 44.

[175]Ibid., para. 52.

[176]Masstricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, diadopsi di Maastricht, 22-26 Januari, 1997, dalam Pertemuan Para Ahli yang diselenggarakan oleh Commission of Jurists, the Faculty of Law of the University of Limburg dan Urban Morgan Institute for Human Rights.

[177]Bank Dunia Indonesia, Health Financing In Indonesia: A Reform Road Map (Jakarta: World Bank Group, Mei 2009), hal. 51.

[178]Komisi PBB untuk Hak Ekonomi, sosial dan Budaya (CESCR), "Substantive Issues Arising in the Implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights," Komentar Umum No. 14, Hak Untuk Memperoleh Standar Kesehatan Tertinggi, E/C.12/2000/4 (2000), para. 12, http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/(Symbol)/40d009901358b0e2c1256915005090be?Opendocument, (diakses pada tanggal 29 Sptember 2009).

[179]Ibid, para. 12.a.

[180] Komentar Umum No. 14, para 12.b.

[181] Ibid, para. 19.

[182]Ibid.

[183]Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimimasi Terhadap Perempuan, Dok PBB. A/34/46, diterima pada tanggal 18 Desember 1979, mulai diterapkan tanggal 3 September 1981, diratifikasi oleh Indonesia tanggal 13 September 1984. Pasal 12.1.

[184]Ibid.

[185]Lihat Bank Dunia Indonesia, Spending for Development: Indonesia’s National Public Expenditure Review. Bank Dunia memperkirakan adanya kenaikan sebesar 10 persen dalam anggaran Indonesia akan mengurangi kematian ibu sebesar hampir 7 persen (Health Public Spending Review, hal. 68).  Laporan ini juga menyebutkan bahwa hubungan antara pengeluaran dan hasil kesehatan seringkali sangat pelik, terkait dengan berbagai faktor seperti penargetan dan efisiensi belanja, akuntabilitas penyedia, dan faktor-faktor pelengkap di luar sistem kesehatan seperti akses terhadap jalan dan transportasi, air bersih, dan sanitasi.

[186]ICESCR, Komentar Umum No. 14, para 47.