V. Perbaikan-Perbaikan, Lembaga-Lembaga dan Praktek-Praktek Yang Dibutuhkan Untuk Menciptakan Akuntabilitas Polisi di Timor-Leste
Polisi tidak cukup berani untuk menyelidiki kasus-kasus di mana ada polisi yang terlibat. Kasus-kasus di mana ada pemukulan warga sipil tidak diselidiki. Seringkali polisi yang memukuli atau mengancam penduduk tidak diperiksa, karena itu mereka tidak mau membuka sebuah penyelidikan internal.
Tiago Amaral Sarmento, kepala Program Pengawasan Sistem Judisial Non Pemerintah di Timor-Leste[88]
Satu hal yang jelas bahwa penyalahgunaan wewenang polisi merupakan sebuah masalah yang serius dan mendesak, tapi inisiatif-inisiatif untuk menangani masalah tersebut belum memadai. Mekanisme pengawasan yang sudah ada masih lemah dan perlu dukungan dan penguatan yang lebih lanjut, dan diperlukan lembaga-lembaga dan praktek-praktek yang baru untuk secara efektif memberantas masalah ini.
Pada Maret 2005 Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) mengidentifikasikan berbagai masalah saat kantor itu menyatakan, dalam laporannya ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB, bahwa:
Mekanisme akuntabilitas tetap tidak jelas dan tidak memadai. Hasilnya adalah sebuah pola kekebalan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran PNTL. Kantor Etika Profesional (PEO) PNTL masih tidak mampu menyelidiki kasus-kasus pelanggaran karena kurangnya sumber daya yang diperlukan untuk kerja lapangan dan kadang kala adanya campur tangan politis. Untuk alasan-alasan yang tidak jelas, beberapa kasus ditangani oleh PEO, sedang yang lainnya, kasus-kasus dengan tingkat kesensitifan tertentu, diselidiki oleh Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah tuduhan tindakan kriminal ditangani hanya melalui proses administratif dan tidak melalui proses kriminal apapun. Ada laporan mengenai keterlambatan-keterlambatan dalam hal penyelidikan-penyelidikan dan keputusan-keputusan mengenai tindakan disipliner. Tindakan disipliner tidak selalu sesuai dengan pelanggaran.[89]
Dua kajian yang diterbitkan pada 2004 menunjukkan pandangan yang beragam mengenai polisi. Satu survei yang buat oleh Asia Foundation di Timor-Leste secara terbuka menemukan bahwa "hanya 11 persen responden yang membawa sengketa ke polisi, sebagian besar melakukan itu karena mereka mempertimbangkan persengketaan mereka akan menjadi masalah yang serius dan mereka percaya bahwa mereka akan diperlakukan secara adil oleh polisi." Meskipun begitu, persepsi semacam itu tampaknya akan berubah. Survei tersebut juga menemukan bahwa "banyak orang merasa hukum tidak benar-benar ditegakkan, khususnya hukum yang ditetapkan untuk melindungi setiap orang yang ditahan dan dituduh melakukan kejahatan. Kurang dari setengah publik (49 persen) percaya hukum yang mensyaratkan persetujuan pengadilan untuk menahan tersangka lebih dari tiga hari, akan dihormati, dan hanya empat dari sepuluh orang yang berpikir bahwa hukum akan benar-benar melindungi tersangka dari kebrutalan polisi atau mengijinkan tersangka untuk mendapatkan akses ke pembela publik." Salah satu kesimpulan paling penting dari survei tersebut adalah "tingkat kepercayaan terhadap angkatan kepolisian Timor-Leste yang baru dan tidak pengalaman tampaknya akan menurun secara drastis kecuali mereka secara efektif dilatih dan diprofesionalkan."[90]
Kajian kedua, yang dilakukan bersama oleh Institut Teknologi Dili dan Dana PBB untuk Anak-Anak (UNICEF), menemukan bahwa rasa hormat publik untuk kerja polisi masih cukup tinggi secara keseluruhan sekitar 69,6 persen, tapi lebih sedikit di distrik Baucau, Bobonaro, dan Viqueque.[91] Di Bobonaro angkanya hanya 32 persen, kemungkinan mencerminkan sikap yang negatif terhadap polisi di sebuah distrik dengan angka pelaporan kasus kebrutalan polisi yang tinggi.
Meskipun tidak satu pun kajian dapat digunakan sebagai indikasi final mengenai persepsi publik terhadap polisi, hasil tersebut menunjukkan perasaan yang beragam terhadap angkatan kepolisian Timor-Leste yang baru. Satu kesimpulan yang dapat diambil adalah adanya keengganan publik umum untuk mengkritik PNTL sebagai sebuah angkatan. Meskipun begitu, pertanyaan-pertanyaan yang lebih spesifik mengenai penahanan dan pelanggaran menghasilkan respon yang cukup negatif, mengindikasikan bahwa ketika penduduk berhubungan langsung dengan polisi, pengalaman mereka menjadi kurang positif. Peringatan lainnya adalah meski pun kepercayaan komunitas secara umum merupakan indikator yang baik untuk tingkat penyalahgunaan wewenang polisi, hasil survey tersebut mungkin hanya mencerminkan sebuah sikap bahwa PNTL jauh lebih baik dibandingkan angkatan kepolisian Indonesia – ambang batas yang sangat rendah untuk profesionalisme. Meskipun demikian, survei-survei tersebut bermanfaat dalam menyoroti apa yang diyakini komunitas-komunitas, adalah elemen-elemen yang positif dalam angkatan kepolisian. Tantangan untuk pemerintah Timor-Leste adalah untuk membangun dan membantu elemen-elemen positif tersebut, sambil juga menangani area-area masalah tersebut.
A. Menangani Kekebalan Hukum
Penyalahgunaan wewenang polisi dapat menjadi masalah yang serius saat para petugas polisi dan atasan-atasan mereka menikmati kekebalan hukum untuk tindakan-tindakan mereka. Salah satu alasan yang paling umum yang dapat menjadikan pelanggaran polisi sebagai suatu hal yang biasa di dalam sebuah angkatan kepolisian, adalah kekebalan hukum efektif yang dinikmati oleh para petugas polisi dan atasannya, yang berpartisipasi di dalamnya, memerintahkan, atau mengabaikannya. Di Timor-Leste, mekanisme kelembagaan yang efektif untuk akuntabilitas merupakan hal yang penting jika ingin menangani masalah kekebalan hukum. Penegakan yang lebih kuat dan efektif dari peraturan yang sudah ada dan pengawasan media dan pengawasan independen yang lebih kuat terhadap masalah tersebut juga akan menjadi kunci.
Indikasi awalnya adalah, bahwa Timor-Leste meresikokan pembiaran kekebalan hukum, untuk menjadi sebuah masalah yang serius dan sistematis, jika Timor-Leste tidak menanggapi masalah tersebut secara benar. Selain jenis-jenis pelanggaran yang didokumentasikan dalam laporan ini, hingga saat ini sangat jarang ada pemberian sanksi-sanksi yang berarti untuk para petugas polisi yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Menurut OHCHR, pada Maret 2005 komisaris polisi Timor-Leste melaporkan bahwa sepuluh petugas polisi telah dipecat dari tugasnya.[92] Tapi, itu tidak jelas apakah pemecatan itu berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia atau murni kegiatan kriminal. Penasihat internasional untuk menteri dalam negeri berkata kepada Human Rights Watch bahwa untuk periode Januari hingga Maret 2005 lima puluh lima kasus telah dilaporkan melalui PEO.[93]
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan hak asasi manusia tahunannya mengenai Timor-Leste mencatat, sebagai contoh, bahwa untuk 2005 "beberapa petugas dihukum untuk pelanggaran yang relative kecil, dan di beberapa kasus petugas polisi didakwa dan dihukum untuk tindakan pelanggaran saat bertugas; meski pun begitu, pada akhir tahun, tidak ada tindakan yang diambil untuk sejumlah kasus pelanggaran serius. Ada dugaan bahwa hubungan personal dalam angkatan kepolisian atau Kementerian Dalam Negeri, di beberapa kasus, merupakan faktor penyebabnya."[94]
Kegagalan untuk menyelidiki pelanggaran polisi secara memadai melemahkan kredibilitas angkatan kepolisian dalam menjaga tanggung jawab anggotanya. Hal ini juga berlaku baik untuk kejadian-kejadian penting dan juga pelanggaran-pelanggaran sehari-hari. Sebagai contoh, pada Juli 2004 sebuah kelompok yang terdiri dari sekitar seratus orang, termasuk banyak veteran pejuang pertempuran FALINTIL, melakukan protes di luar gedung pemerintah utama di Dili. Pada 20 Juli, hari kedua protes mereka, para petugas polisi, bersama dengan anggota Angkatan Intervensi Cepat, menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa, dan kemudian menangkapi lebih dari tiga puluh orang. Meskipun banyak dari mereka yang ditahan lebih dari tiga puluh jam, alasan pasti penahanan mereka tidak pernah jelas. Cuplikan gambar televisi memperlihatkan setidaknya satu petugas polisi memukuli pemrotes, ada laporan-laporan lain mengenai tahanan-tahanan yang dipukuli saat dalam penahanan polisi. Ironisnya, banyak dari spanduk demonstran, yang diinjak-injak kaki petugas keamanan, menyatakan pesan-pesan yang meminta adanya demokratisasi yang lebih besar dan reformasi angkatan kepolisian.
Saat itu, kejadian tersebut mendapat banyak perhatian dari pemerintah, PBB di Timor-Leste dan media. Tapi, sekali lagi belum ada hasil yang memuaskan baik berkaitan dengan tindakan disipliner terhadap petugas polisi yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan yang berlebihan, atau yang berkaitan dengan penahanan sewenang-wenang terhadap lebih tiga puluh orang pemrotes. Dalam laporan kemajuannya pada Februari 2005 tentang UNMISET, Sekretaris Jenderal PBB mencatat konsekuensi-konsekuensi negatif yang dihasilkan oleh keterlambatan-keterlambatan pertanggungjawaban, komentarnya:"…laporan mengenai penyelidikan khusus mengenai kejadian 20 Juli 2004, di mana polisi menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demonstrasi damai, belum diselesaikan. Penundaan ini dipersepsikan oleh komunitas sebagai kelambanan yang disengaja dan karena itu menurunkan kepercayaan umum terhadap profesionalisme polisi"[95]
Bagaimanapun sedikitnya masalah ini merupakan warisan dari kegagalan PBB untuk memprioritaskan tindakan-tindakan disipliner polisi. Beberapa strategi dilaksanakan pada saat tahap awal administrasi peralihan PBB untuk menghentikan perilaku-perilaku polisi yang tidak benar sebelum mereka menjadi terlalu mengakar. (Kekurangan-kekurangan di dalam sistem pelatihan PBB dilihat lebih rinci di laporan bagian V.D.)
Human Rights Watch berbicara dengan Komisaris Polisi Paulo Martins, yang mengakui bahwa ada sebuah masalah dan masalah itu berimplikasi menciptakan budaya kekebalan hukum. Ia memahami betul bahwa hukuman yang sesuai untuk para pelanggar akan menjadi sebuah tindakan pencegahan yang efektif:
Kami mencoba untuk memperbaiki hal yang tidak begitu baik yang ada dalam polisi. Kami sudah mempunyai peraturan disipliner polisi dan telah mengambil tindakan-tindakan keras terhadap mereka yang melakukan pelanggaran atau pun kekerasan terhadap masyarakat… Saya tidak berpikir hal tersebut disebabkan oleh pelatihan tapi adanya peningkatan pemahaman dari para komandan dan komunitas-komunitas bahwa polisi harus menghormati hak asasi manusia. Dan juga karena polisi menyadari bahwa sanksi untuk perbuatan semacam itu berat…jika mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. [96]
Kelambatan memberi respon yang memadai terhadap kekerasan polisi pada demonstrasi Juli 2004 memperlihatkan bahwa ada beberapa cara yang harus dilakukan sebelum kata-kata komandan mengenai proses disipliner internal dapat diterjemahkan ke dalam tindakan-tindakan yang konkrit.
Meskipun demikian, ada tanda-tanda yang menggembirakan, bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan benar. Sebagai contoh, pada April 2005 beberapa ribu orang bergabung dalam demonstrasi anti pemerintah di Dili. Mereka memprotes sebuah usulan Dewan Menteri Timor-Leste untuk menempatkan pendidikan agama sebagai subyek pilihan di beberapa sekolah primer. Polisi dikerahkan untuk menjaga demonstrasi tersebut, secara umum terlihat bahwa mereka melakukannya dengan cara yang profesional dan terkendali. Gambaran profesionalisme tersebut telah memperbaiki kesan publik terhadap angkatan kepolisian, dan secara signifikan tampaknya juga telah memberikan kenaikan percaya diri kepada angkatan kepolisian itu sendiri, yang melihat hasil positif dari pelaksanaan standar-standar yang diberikan oleh pelatihan yang benar. Melihat ke masa depan, perubahan sikap di dalam angkatan kepolisian akan menjadi keharusan prioritas dan akan membutuhkan strategi jangka panjang untuk bisa memberikan dampak. Dikombinasikan dengan pelatihan, ada kebutuhan untuk adanya sistem disiplin yang keras, kepemimpinan yang efektif dan dukungan pengelolaan PNTL dari waktu ke waktu, bersama-sama dengan dukungan positif untuk perilaku polisi yang sesuai, supaya perubahan sikap itu bisa berjalan.
B. Pengembangan Lembaga-Lembaga Pengawas
Unit Etika dan Deontologi Profesional
Tempat pertama yang dihubungi untuk menyelidiki pelanggaran polisi biasanya adalah badan pengawas internal PNTL, Unit Etika dan Deontologi Profesional (PEDU, dulunya dikenal sebagai Kantor Etika Profesional, PEO, dan sebelum itu bernama Unit Standar Profesional, PSU).[97] Dioperasikan oleh petugas polisi pelayanan dan bekerja di bawah komandan jenderal PNTL, unit ini ditugasi dengan penyelidikan tuduhan-tuduhan perilaku buruk atau pelanggaran polisi. Tuduhan semacam itu biasanya dibuat oleh anggota masyarakat, meskipun menurut Hukum Ketetapan Organik polisi, Kementerian Dalam Negeri juga dapat memerintahkan PEDU untuk melakukan pertanyaan-pertanyaan, khususnya dalam kasus-kasus sensitif. Hasil dari penyelidikan, bersama-sama dengan setiap rekomendasi untuk pendisiplinan, dikirimkan ke menteri, yang kemudian memutuskan tindakan apa yang harus diambil.[98]
Sayangnya, PEDU kurang berwenang terhadap berbagai cabang polisi. Seorang petugas PEO di Dili bercerita pada Human Rights Watch bahwa meskipun dalam teori petugas PEO dapat menyelidiki petugas polisi dengan pangkat yang lebih tinggi dari mereka sendiri, tapi dalam prakteknya komandan distriklah yang akhirnya memutuskan kasus mana yang akan diselidiki di distrik, dan kasus mana yang harus dikirim ke Dili, dan mana yang akan dikesampingkan.[99] Masalah lainnya adalah kurangnya pemahaman polisi mengenai hak-hak dan kepentingan-kepentingan dari mereka yang melaporkan komplain. Tampaknya hanya sedikit perhatian dan pertimbangan yang diberikan terhadap hak-hak korban dalam proses ini, peraturan disipliner PNTL bahkan tidak dapat membayangkan bahwa komplain-komplain dapat datang dari luar angkatan.
PEO/PEDU juga lemah dan sangat lamban dalam mengambil tindakan, kalau pun itu dilaksanakan. Dalam kasus-kasus di mana komplain telah ditangani oleh PEO/PEDU, hukuman untuk petugas polisi seringkali hanya penskorsan sementara, pemindahan, atau, dalam beberapa kasus, pemindahan yang diikuti dengan kenaikan pangkat. Tidak ada penskorsan otomatis untuk petugas polisi yang ada di bawah penyelidikan untuk tuduhan kejahatan.
Sebagai salah satu contoh, Simao Lopes, kepala kantor PEO untuk distrik Bobonaro, menceritakan kepada Human Rights Watch mengenai kejadian di awal 2005 ketika seorang petugas polisi yang tidak berseragam di distriknya telah menembakkan senjatanya ke udara di sebuah pasar di Maliana. Lopes merekomendasikan petugas polisi tersebut dipecat dari angkatan kepolisian, tapi ia malah hanya dipindahkan ke Dili.[100]
Di tingkat yang lebih dasar PEO/PEDU masih dibatasi oleh kekurangan sumber daya manusia dan keuangan. Di beberapa kasus, staf PEO/PEDU tidak mempunyai akses terhadap transportasi untuk melakukan penyelidikan, atau untuk kembali menemui orang yang melaporkan komplain, untuk memberitahu mereka mengenai perkembangan dari kasus mereka.[101] Sebagaimana komentar dari Carlos Moniz Maia, wakil kepala kantor nasional PEO:
Kami mempunyai beberapa masalah. Pertama-tama adalah keterbatasan dalam hal personel dan transpor. Statistik kasus-kasus yang melibatkan PNTL setiap tahun meningkat. Kasus dari 2001 hingga 2003 telah selesai diselidiki, tapi masih ada sekitar 50 persen kasus dari 2004 yang belum dipecahkan karena keterbatasan transpor dan staf. Begitu juga untuk 2005 kami telah menyelesaikan sekitar dua puluh kasus dan ada sekitar tujuh puluh kasus lagi.[102]
Seorang petugas polisi PBB di distrik Bobonaro mempunyai opini yang buruk mengenai PEO di Maliana, dengan memperlihatkan kepada Human Rights Watch bahwa pengalaman sebelumnya dari kepala PEO, adalah sebagai petugas patroli dalam masa pendudukan angkatan kepolisian Indonesia, pemerintah tidak menyiapkan dia dengan keahlian yang diperlukan untuk memimpin penyelidikan atau mengatur stafnya. Dalam pandangan petugas polisi PBB tersebut, perubahan personel di kantor tersebut akan memperbaiki kekuatan kantor itu.[103]
Saat diwawancara oleh Human Rights Watch kepala kantor PEO di Maliana menyetujui bahwa ia kekurangan pengalaman yang penting, tapi ia ingin sekali menekankan keinginannya untuk menerima pelatihan yang lebih banyak mengenai masalah penyelidikan internal. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Sebelum saya di PEO saya adalah petugas polisi komunitas. Saya hanya menerima dua hari pelatihan dari PNTL. Kami akan senang untuk berpartisipasi di pelatihan-pelatihan lain. Saya minta anda merekomendasikan kami untuk mendapatkan pelatihan yang lebih banyak mengenai peran PEO, supaya kami dapat memahami lebih dalam lagi. Kami ingin bekerja tapi tidak mendapatkan dukungan yang cukup kuat.[104]
Tampaknya kurangnya kepercayaan di dalam/atau ketakutan terhadap angkatan kepolisian telah mencegah orang untuk pergi langsung ke polisi untuk mendaftarkan komplain mereka. Seorang lelaki muda yang diperlakukan sangat buruk dalam penahanan polisi bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ia terlalu takut untuk mencari pertanggungjawaban atas kekerasan yang ia terima saat berada di tangan tiga petugas polisi di kantor polisi Maliana. Ia berkata, "Saya belum memasukkan komplain karena mereka mengancam saya. Saya tidak ingin kembali ke kantor polisi Maliana. Saya tidak ingin dikumpulkan bersama lagi dengan PNTL."[105] Seorang penasihat polisi PBB bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ia mendengar seorang komandan polisi distrik mengancam seorang pria yang telah datang untuk melaporkan komplain mengenai perlakuan polisi terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kelompok bela diri di distrik tersebut. Petugas PBB itu mendengar komandan tersebut berkata pada pria itu bahwa mereka ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme sengketa tradisional. Saat pria itu protes, sang komandan mengeluarkan peringatan yang buruk, mengatakan, "Pergilah ke unit hak asasi manusia PBB kemudian lihat apa yang mereka akan lakukan. PBB akan segera pergi dan kemudian tinggal kita saja." Penasihat PBB bercerita kepada Human Rights Watch bahwa menurut pandangannya itu jelas sebuah ancaman.[106]
Tiago Amaral Sarmento dari JSMP bercerita kepada Human Rights Watch, "Jika ada pelanggaran-pelanggaran, komunitas tidak tahu kepada siapa mereka dapat melaporkan pelanggaran itu. Mereka takut dan hanya diam saja. Polisi adalah lembaga yang kuat. Komunitas belum mengetahui atau memahami bahwa mereka bisa melaporkan hal tersebut ke seseorang."[107] Jika pengetahuan semacam itu sudah ada, kurangnya sumber daya dan pengalaman yang menyebabkan kelambanan dan ketidakkompetenan PEO/PEDU dalam menangani komplain-komplain, dapat mengarah ke rasa frustasi di antara komunitas-komunitas yang terkena dampak terhadap kurangnya transparansi dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus mereka. Jika dibiarkan, hal tersebut hanya akan menambah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap ketidakberpihakan kantor tersebut.
Kantor Provedor
Undang-undang Timor-Leste mendukung sebuah kantor khusus untuk mempelajari praktek-praktek hak asasi manusia di seluruh wilayah tersebut. Sebuah hukum untuk membentuk posisi semacam itu, kantor Provedor de Direitos Humanos e Justicia, diumumkan pada Mei 2004, meskipun parlemen pada awalnya sangat sulit untuk setuju pada seorang kandidat, posisi Provedor tidak diisi hingga Sebastiao Dias Ximenes dilantik untuk posisi itu pada 16 Juni 2005. Kantor Provedor mempunyai kekuasaan yang luas untuk menyelidiki dan melaporkan komplain terhadap pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga, termasuk polisi. Isu-isu yang ada dalam penanganan kantor tersebut termasuk penyalahgunaan kekuasaan, kurang sesuainya proses, nepotisme, kolusi dan korupsi.[108]
Pada laporan Agustus 2005 kepada Dewan Keamanan PBB, mengenai Kantor PBB di Timor-Leste, Sekretaris Jenderal PBB mencatat bahwa kantor Provedor "memberikan sebuah instrumen hukum penting untuk menangani kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penghentian laporan yang berlanjut dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan polisi Timor-Leste, termasuk penggunaan kekuasaan yang berlebihan, perlakuan yang buruk serta penangkapan dan penahanan sewenang-wenang."[109] Dalam laporan sebelumnya Sekjen PBB telah menyatakan keprihatinannya terhadap penundaan pemilihan Provedor, "khususnya dengan mempertimbangkan peningkatan kasus-kasus yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan kekuasaan polisi, termasuk pelanggaran dan ancaman, yang tidak ditangani secara benar oleh proses disipliner internal dan jarang sekali dibawa oleh Penuntut Publik ke lembaga pengadilan kriminal."[110]
Pada Juni 2005 Human Rights Watch bertemu dengan Sebastiao Dias Ximenes sesaat sebelum pelantikannya sebagai Provedor. Sudah menyadari akan keterbatasan kantor barunya, ia mendiskusikan keprihatinan utamanya dan apa yang ia lihat sebagai tantangan-tantangan prioritas dalam peran barunya itu:
Provedor mempunyai keterbatasan. Saya dapat memberikan rekomendasi tapi bukan tindak lanjut. Itu merupakan masalah. Saya tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan, hanya rekomendasi. Kami juga mempunyai keterbatasan sumber daya manusia. Kami memerlukan pelatihan dan mungkin studi banding sehingga kami dapat meningkatkan pengalaman dan pengetahuan kami. Anggaran untuk Provedor kecil. Kami adalah sebuah lembaga independen tapi kami menerima anggaran dari pemerintah. Program kami tidak bisa dijalankan jika kami tidak mempunyai fasilitas atau pun anggaran. Tapi yang paling penting adalah masyarakat dan seluruh komunitas. Jika mereka tidak bekerja sama dengan Provedor, kantor ini tidak dapat berhasil tanpa dukungan mereka.[111]
Pada akhir 2005 kantor Provedor belum benar-benar dibentuk atau dioperasikan.
Sebagai badan yang relatif baru, sulit untuk secara akurat mengukur keefektifan dari kantor Provedor. Diharapkan kantor tersebut akan memberikan sumbangan kepada perbaikan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan akuntabilitasnya. Kekuatan-kekuatan badan tersebut adalah bahwa ia dapat melakukan penyelidikan atas inisiatifnya sendiri, tanpa menunggu adanya komplain, dan mempunyai kekuatan untuk memerintahkan seseorang untuk datang dalam rangka menjawab pertanyaan.
Meski pun begitu, ada keprihatinan mengenai kapasitas dari lembaga baru ini untuk secara komprehensif atau secara efektif menjalankan peran sebagai badan pengawas polisi, dengan mempertimbangkan banyak fungsi lainnya yang juga menjadi tugas lembaga ini. Kelemahan besar lainnya adalah kantor ini tidak mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan yang dapat dilaksanakan – setiap rekomendasi Provedor dapat diabaikan. Kantor ini hanya dapat membuat rekomendasi-rekomendasi untuk badan-badan yang relevan seperti polisi, menawarkan untuk bertindak sebagai mediator antara pembuat komplain dan perwakilan dari badan publik yang terlibat, atau, atau merujuk sebuah keluhan ke yuridiksi yang kompeten atau mekanisme penyelesaian lainnya.
(Untuk komentar mengenai perlunya menformalkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga yang ditugaskan untuk berlaku sebagai mekanisme pengawas, lihat di bawah ini.)
C. Kesenjangan Hukum
Proses yang menyebabkan pembentukan PNTL menghasilkan berbagai peraturan-peraturan, prosedur-prosedur dan praktek-praktek yang berbeda dan kadang kala bersaingan, yang digunakan untuk mengatur PNTL. Pengumuman dari Ketetapan Hukum pada Mei 2004 memperjelas kerangka kerja hukum untuk polisi, tapi tetap saja hanya ada sedikit pengetahuan dan pemahaman oleh polisi dalam mendefinisikan kejahatan di bawah Perundang-undangan Kriminal, atau kekuasaan polisi di bawah Perundangan-undangan Prosedur Kriminal dan Peraturan Prosedur Organisasi.[112] Juga ada sedikit pelatihan mengenai bidang-bidang yang disediakan untuk angkatan kepolisian.
Pada tingkatan yang cukup dasar pada Juni 2004, peraturan disipliner hanya tersedia dalam bahasa Portugis, bahasa yang tidak dimengerti oleh sebagian besar personel PNTL; akibatnya, pihak yang berwenang melanjutkan penggunaan Kode Etik PBB yang sebelumnya. Bahkan jika peraturan disipliner tersedia dalam bahasa Indonesia atau Tetum, bahasa yang dipahami oleh sebagian besar petugas polisi, peraturan itu telah dikritik oleh para ahli polisi. Ray Murray, penasihat untuk menteri dalam negeri, memberitahu Human Rights Watch bahwa peraturan disipliner tersebut "mempunyai sebuah rumusan untuk menetapkan disiplin yang secara virtual tidak dapat digunakan dan tidak dapat dipahami oleh mayoritas PNTL termasuk para pelatih dan penasihat." [113]
Yang sama pentingnya bagi PNTL adalah, untuk finalisasi Peraturan Prosedur Organisasinya (ROPs). Walaupun banyak ROPs telah difinalisasi (lihat atas), tapi masih banyak yang perlu diselesaikan, termasuk ROPs mengenai perlakuan terhadap orang-orang yang rentan, termasuk orang-orang berpenyakit jiwa dan korban-korban kekerasan berbasis jender.[114]
Walau sudah ada perkembangan dalam menangani kekosongan hukum, termasuk kebijakan baru yang diperkenalkan pada 2003 yang membatasi penggunaan kekuatan, dan peraturan 2004 yang memberikan perundangan-undangan disipliner baru untuk polisi, saat ini ada kebutuhan mendesak untuk memformalkan koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga yang dipercaya, untuk bertindak sebagai mekanisme pengawas bagi angkatan kepolisian yang baru lahir tersebut. Perundang-undangan dan peraturan-peraturan perlu diadopsi untuk memperjelas berbagai tanggung jawab PEDU, Inspektorat dan kantor Provedor. Ada ketumpangtindihan yang besar di antara agen-agen yang berbeda, yang pada dasarnya bukan sebuah masalah, tapi dapat menyebabkan sejumlah kebingungan bagi publik mengenai bagaimana melaporkan kejadian-kejadian atau menjaga agar PNTL bertanggung jawab.
Penasihat polisi senior PBB, Saif Ullah Malik, menginformasikan kepada Human Rights Watch pada Mei 2005, mengenai kelompok kerja yang dibentuk untuk mengharmonisasikan seluruh lembaga yang berbeda termasuk PEO, Provedor dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa kelompok ini juga akan memasukkan partisipasi dari PNTL, Inspektorat dan Unit Hak Asasi Manusia PBB.[115] Tapi, pada saat penulisan laporan, diketahui bahwa kelompok ini belum bertemu sejak Maret 2005.
D. Perlunya Pelatihan yang Lebih Banyak dan Lebih Baik
Meskipun bukan pemecahan satu-satunya, pelatihan polisi merupakan sebuah alat yang penting untuk menanggapi adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi. Laporan-laporan pelanggaran hak asasi manusia dan perilaku yang tidak benar dari para petugas, dikombinasikan dengan warisan yang tertinggal dari teknik-teknik kepolisian Indonesia, berarti penguatan terus menerus dari dimensi hak asasi manusia dalam pelatihan untuk para petugas, siswa polisi dan lulusan akademi polisi, adalah hal yang sangat penting.
Sayangnya, baik pada saat UNTAET dan UNMISET, angkatan kepolisian yang masih muda itu menerima pelatihan yang tidak mencukupi dan kadang kala bertolak belakang, dari personel UNPOL dan CivPol. Pada bagian pertama, kadet-kadet baru menerima tiga bulan pelatihan dasar di Akademi Polisi yang sudah direhabilitasi di Dili dan diikuti dengan enam bulan pelatihan magang di lapangan. Para petugas mantan POLRI (anggota angkatan kepolisian yang bertanggung jawab untuk keamanan teritori sebelum pemilihan kemerdekaan pada 1999, yang mengisi 350 dari 1700 lulusan akademi polisi Timor-Leste pertama) hanya menjalani "Kursus Pelatihan Transisi Intensif" selama empat minggu.[116]
Pelatihan standar untuk calon-calon baru, saat ini berupa kursus pelatihan empat bulan di Akademi Pelatihan Polisi di Comoro, Dili dan diikuti sembilan bulan pelatihan di lapangan. Dalam kursus ini, ada beberapa pelatihan mengenai bidang-bidang khusus seperti penyelidikan, intelijen, pengumpulan, dan kepolisian komunitas. Kurikulum di akademi tersebut baru-baru ini juga telah ditulis ulang oleh tim pelatihan polisi Australia/Inggris (lihat bawah), dengan memasukkan materi-materi hak asasi manusia selama kursus berlangsung. Setelah kelulusan, petugas-petugas yang ada dalam masa percobaan mendapatkan pelatihan lapangan formal lebih lanjut selama enam bulan, mereka belum menjadi petugas PNTL penuh sampai berhasil menyelesaikan pelatihan tambahan ini.[117]
Sekretaris Jenderal PBB mencatat pada Februari 2005, penasihat polisi sipil PBB menyediakan pelatihan untuk polisi Timor-Leste melalui rencana pengembangan keahlian yang didasarkan hasil-hasil survei nasional mengenai petugas polisi untuk mengidentifikasi kesenjangan kapasitas, tapi "dari sekitar 1700 petugas polisi yang menyelesaikan fase pertama dari rencana Desember [2004], hanya setengahnya yang mampu mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan."[118]
Masih ada kekurangan yang besar dari pengelolaan dan kapasitas penasihat di dalam angkatan kepolisian, dan perlunya pelatihan yang lebih banyak lagi untuk keahlian khusus, termasuk bidang penyelidikan internal perilaku buruk polisi.
Ada sedikit kesadaran mengenai perlakuan-perlakuan yang benar terhadap perempuan, anak-anak, atau kelompok rentan lainnya, atau pengarusutamaan ide-ide seperti metode penyelidikan yang ditujukan untuk kejahatan-kejahatan berbasis jender. Seorang petugas perlindungan anak UNICEF di Timor-Leste menyampaikan kepada Human Rights Watch:
Ada pandangan, jika anak-anak adalah korban, maka ada kesadaran untuk mendapatkan perlakuan khusus dari VPU [Unit untuk Orang-Orang yang Rentan] dan hak-hak mereka, dst. Tapi, jika mereka adalah pelanggar, hak-hak tersebut tidak selalu diakui… tidak begitu jelas di dalam polisi, siapa melakukan apa. Tidak semua anak-anak akan ditangani oleh VPU, sebagian hanya oleh penyelidik biasa…Kami mencoba untuk mendorong supaya anak-anak sadar bahwa jika mereka mempunyai masalah mereka dapat pergi ke polisi, tapi dengan keadaan sekarang pergi ke polisi berarti kamu membuka resiko yang lebih besar kepada anak-anak.[119]
Polisi di Timor-Leste sangat bergantung pada pengakuan bersalah sebagai satu-satunya cara mereka "membongkar" kejahatan. Hal ini telah menciptakan dorongan untuk menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk mendapatkan "pengakuan" dari seorang tersangka, dan tidak diragukan telah memberikan sumbangan kepada iklim terbaru di mana pemukulan terhadap para tersangka, menjadi hal rutin. Pelatihan yang lebih intensif dalam hal dasar-dasar penyelidikan dan teknik-teknik forensik, termasuk penggunaan sumber-sumber informasi dan bukti lain, bukan hanya memberikan cara yang beragam dan lebih baik kepada polisi untuk melakukan pekerjaan mereka, tapi juga akan membantu mengurangi penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memperkuat pesan ini penting bila pengadilan secara tegas dan konsisten, menolak bukti yang dipercaya didapatkan melalui penggunaan kekuatan polisi secara ilegal.
Saat Human Rights Watch bertemu dengan kepala Akademi Pelatihan Polisi Dili, dengan bersemangat ia menyebutkan bahwa materi-materi hak asasi manusia telah dimasukkan ke dalam paket pelatihan dasar di akademi, dan mengenai kerja sama yang baik antara Akademi dengan Unit Hak Asasi Manusia PBB, UNDP dan UNICEF, serta dari mana materi-materi untuk kursus-kursus pelatihan didapat. Meski pun begitu, ia juga cukup terbuka dalam mengakui seberapa jauh lagi mereka harus capai. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch:
Ada Kode Etik untuk PNTL. Kode etik itu sudah disosialisasikan [disebarluaskan] kepada seluruh komandan tapi belum secara penuh disebarkan kepada seluruh anggota PNTL.[120] Karena itu kami kurang yakin bahwa Kode Etik itu akan dijaga [dipraktekkan]. Belum ada kursus mengenai hal tersebut. Kami membutuhkan kursus untuk PEO [sekarang PEDU] sehingga mereka dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik... Bagaimanapun kami masih baru. Pendidikan yang mereka terima di sini masih sedikit.[121]
E. Pendekatan-Pendekatan Paska Pelatihan yang Problematis
Sebagian besar dari pelatihan PBB pada masa UNMISET dilakukan oleh penasihat polisi UNMISET pada tingkat distrik dan sub distrik, fokusnya adalah untuk mengadakan pelatihan bagi para pelatih di lapangan. Satu hal yang berpengaruh pada pendekatan ini adalah, kelaziman yang terjadi pada sebagian besar misi polisi PBB di seluruh dunia: polisi sipil PBB yang mengoperasikan misi berasal dari berbagai belahan dunia, di mana tiap-tiap orang mempunyai kepatuhan yang beragam terhadap standar internasional kepolisian. Pengalaman mereka, dan oleh karena itu pengajaran mereka tidak distandarkan, sehingga petugas PNTL terbuka terhadap pendekatan yang berbeda-beda untuk masalah kepolisian. Sudah ada sebuah rekomendasi dari Kementerian dalam Negeri bahwa sebelum program dimulai, petugas UNPOL harus diberikan sebuah kursus pelatihan untuk pelatih, sehingga pemberian pelatihan dapat seragam di seluruh negeri. [122] Karena sebagian besar dari UNPOL adalah petugas polisi dan bukan pelatih, pelatihan untuk pelatih akan memperbaiki beberapa penyampaian pelatihan, tapi rekomendasi ini tidak diikuti.
Seorang anggota staf UNOTIL sangat kritis terhadap bantuan yang sebelumnya diberikan oleh UNPOL:
Saya berpikir UNPOL tidak tahu apa yang telah mereka lakukan saat mereka diberi tanggung jawab. Apa yang kita punya sekarang ini adalah hasil dari kurangnya pelatihan. Akan menjadi lebih baik untuk mempunyai satu angkatan kepolisian yang berasal dari satu negara, daripada angkatan campuran tapi tidak ada kesamaan anggota untuk bekerja.[123]
Kesulitan komunikasi akibat masalah bahasa, termasuk dalam masalah lebih lanjut pelatihan UNPOL terhadap calon dan petugas polisi Timor-Leste. Hal tersebut yang membatasi kemampuan sesi pelatihan untuk menggunakan metode partisipatoris dan meluas, daripada hanya menggunakan gaya belajar mengajar. Hal tersebut juga membatasi interaksi antara polisi PBB dan Timor-Leste, dan pelaksanaan dari skenario-skenario pelatihan.
Yang cukup penting, rotasi enam bulanan polisi PBB juga menghambat perkembangan yang efektif atau pelaksanaan jangka panjang dari kebijakan-kebijakan. Untuk penjaga perdamaian pendekatan tersebut mungkin sesuai, tapi untuk pengembangan kelembagaan, rotasi tersebut mempunyai konsekuensi-konsekuensi negatif.
Ada kesan bahwa, PBB dalam mengelola krisis tidak disertai dengan rencana pengembangan strategis yang koheren untuk PNTL. Tujuan kunci mereka adalah untuk membentuk dan menyerahkannya kepada angkatan kepolisian Timor-Leste, tanpa adanya rencana yang koheren untuk pembentukan mekanisme pengawasan dan penegakan tindakan-tindakan disipliner terhadap petugas polisi. Seorang diplomat senior di Timor-Leste berkomentar: "Kritik paling besar UNPOL adalah bahwa mereka telah ada di sini selama empat atau lima tahun, jadi kamu akan mengharapkan empat atau lima tahun pelatihan. Tapi mereka hanya menandai kotak [sekedar memenuhi target]."[124]
Diplomat ini mengidentifikasikan masalah lebih lanjut bahwa "pemerintah tidak pernah menolak bantuan sehingga ada masalah dalam mencoba mengkoordinasikan seluruh pelatihan," dan hal tersebut dikombinasikan dengan pendekatan menandai kotak [sekedar memenuhi target] UNPOL berarti bahwa "rekanan mereka tidak tahu apa yang dilakukannya."
Ada dua alasan utama lain mengapa pelatihan yang sekarang ini akan memakan waktu lama untuk menghentikan pelanggaran polisi. Pertama, pelatihan yang sekarang ini telah gagal menanggapi budaya kelembagaan metode-metode kepolisian. Kedua, hanya ada sedikit hukuman jika petugas tersebut tidak melaksanakan apa yang mereka pelajari dan adanya sedikit dorongan untuk mengikuti pelajaran pelatihan. Dalam kata lain, supaya pelatihan menjadi berarti, harus ada konsekuensi-konsekuensi kegagalan dalam mematuhinya. Wakil Menteri Dalam Negeri Alcino Barris meyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa di tengah-tengah angkatan kepolisian "masih ada pemahaman yang sangat sedikit mengenai apa itu hak asasi manusia."[125] Meskipun penting untuk mengajarkan hak asasi manusia, yang sama pentingnya adalah melatih para petugas polisi mengenai tanggung-jawab mereka untuk bertindak secara profesional, sesuatu yang juga disadari oleh menteri. Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan kepada Human Rights Watch, "Anda bukan hanya harus mengajarkan tentang apa yang harus dilakukan, tapi juga mengapa hal tersebut dilakukan."[126]
F. Inisiatif-Inisiatif Terbaru
Menyadari pentingnya dan kebutuhan yang berjalan bagi PNTL untuk mendapatkan pelatihan dan bantuan lebih lanjut, sebagian besar mandat UNOTIL adalah di bidang dukungan dan perkembangan yang berlanjut dari polisi Timor-Leste. Dalam pembentukan UNOTIL pada Mei 2005, Dewan Keamanan menyetujui penempatan empat puluh penasihat pelatihan polisi, yang utamanya ditargetkan pada unit-unit polisi khusus seperti Unit Patroli Perbatasan dan Unit Intervensi Cepat. Bantuan juga telah diberikan kepada Kantor Etika Profesional. Pelatihan dan kursus hak asasi manusia telah disediakan oleh para penasihat tersebut.[127] Unit Hak Asasi Manusia UNOTIL juga telah bekerja bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan kepada polisi nasional, yang paling baru melalui sebuah kursus "pelatihan untuk pelatih" dan meluncurkan panduan pelatihan hak asasi manusia untuk polisi pada pertengahan 2005.
Pendanaan internasional memainkan peran penting di Timor-Leste di segala bidang, tidak sedikit untuk pengembangan pelayanan polisi. Ada cakupan yang luas dari bantuan internasional bilateral untuk PNTL, termasuk program-program pelatihan dan juga bantuan perlengkapan dan infrastruktur. Di antara bantuan-bantuan internasional, Kanada dan Jepang telah memberikan hibah kecil dan memberikan perlengkapan. Indonesia telah menjadi tuan rumah untuk serangkaian program pertukaran bagi para petugas PNTL, untuk berkunjung dan mendapatkan in-house training dengan angkatan kepolisian Indonesia. Pada berbagai tahapan, Malaysia dan Portugis juga telah memperluas pelatihan ke berbagai unit PNTL. Amerika Serikat mendanai kursus-kursus pelatihan khusus untuk para pengawas dan penyelidik.
Salah satu masalah dari pendekatan ini adalah, dengan PBB, di bawah UNMISET (lihat atas), standar-standar pelatihan tidak konsisten, dengan prosedur-prosedur domestik dari negara-negara diajarkan. Menyadari masalah tersebut, Inggris dan Australia telah memulai sebuah program bersama untuk PNTL yang berfokus pada pengarusutamaan untuk semua standar-standar kepolisian internasional jangka panjang. Saat UNPOL pergi (baru-baru ini dijadwalkan akan pergi pada Mei 2006), inisiatif Inggris/Australia tersebut akan mengisi kekosongan.
Bagian dari rencana bersama Inggris-Australia adalah untuk mengintegrasikan prosedur pengoperasian standar ke dalam seluruh aspek pelatihan. Fase pertama akan berkonsentrasi pada pelatihan untuk pelatih. Dengan menyadari adanya pelatihan bilateral dan PBB yang sangat beragam, yang baru-baru ini sedang berlangsung dengan PNTL, Kevin Raue, ketua tim untuk inisiatif Inggris-Australia, mengakui bahwa pelatihan "yang buruk" adalah sebuah masalah. Ia berkomentar "Ada masalah mengenai tidak konsistennya standar pelatihan. Masalah itu belum diselesaikan. Juga ada kebutuhan untuk menghindari duplikasi pelatihan dan pelatihan yang tidak sesuai."[128]
G. Pengawasan
Kehadiran petugas hak asasi manusia dan kesiapan kita untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia ke komunitas internasional, mencerminkan sebuah pembatasan bagi para pelaku.[129]
Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Sukehiro Hasegawa
Isu kritis di masa depan adalah untuk memastikan pengawasan independen terhadap perilaku polisi di Timor-Leste. Walaupun, sebagaimana dicatat, ada mekanisme pengawasan internal dan eksternal formal terhadap polisi, bagi sebagian besar korban kebrutalan polisi, tempat yang pertama kali mereka datangi biasanya adalah Unit Hak Asasi Manusia PBB atau Ornop hak asasi manusia Timor-Leste, biasanya Perkumpulan HAK atau FOKUPERS, dua organisasi hak asasi manusia terbesar di Timor-Leste dan badan-badan utama Timor-Leste yang mengawasi penyalahgunaan wewenang polisi.
Berkaitan dengan Unit Hak Asasi Manusia PBB karena semakin dekat dengan berakhirnya mandat UNOTIL (diperkirakan Mei 2006), desakan untuk penguatan mekanisme masyarakat sipil untuk memberikan pengawasan dan pelaporan hak asasi manusia semakin besar. Pelatihan untuk polisi mengenai peran masyarakat sipil, dan posisi pentingnya sebagai penyeimbang pemerintah, juga akan menjadi hal yang penting untuk memastikan penghormatan dan kerja sama yang saling bermanfaat. Kurangnya pengawasan akan menciptakan sebuah kekosongan di mana pelanggaran akan dilakukan disertai dengan kekebalan hukum. Sebagaimana diceritakan kepala JSMP kepada Human Rights Watch:
Saya berpikir bahwa jika PBB pergi dan tidak ada lagi penasihat, pelanggaran yang dilakukan polisi di masa depan akan meningkat. Mereka akan berpikir bahwa perilaku mereka benar karena tidak ada lagi yang memberikan rekomendasi bahwa mereka harus diproses dan dibawa ke pengadilan.[130]
Penasihat polisi senior PBB, Saif Ullah Malik, menyetujui hal itu, dengan mengatakan: "Kami membutuhkan dukungan dalam hal pelatihan, pengawasan dan dalam hal pelatihan yang lebih maju. Setelah penarikan PBB, akan ada kesenjangan yang besar dalam hal pengawasan. PBB tidak dapat tinggal di sini selamanya. Masyarakat sipil lokal perlu diaktifkan."[131] Ia melanjutkan: "Sebagai exit strategy kami memasukkan ornop-ornop lokal untuk mengawasi situasi hak asasi manusia di setiap distrik. Unit Hak Asasi Manusia PBB akan mencoba untuk mengunjungi distrik-distrik sedikitnya sekali seminggu." Mengindikasikan kelemahan-kelemahan pelatihan yang diberikan PBB kepada PNTL telah dipelajari, ia menambahkan: "Kami telah mengadopsi sebuah pendekatan, konsistensi terhadap panduan, sebagai contoh, penasihat teknis saya di distrik-distrik menyarankan hal yang sama untuk semua."[132]
Ornop, donor dan pemerintah Timor-Leste perlu bekerja sama lebih erat lagi untuk mengawasi cakupan yang luas dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, untuk tujuan-tujuan bermacam-macam: untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran individu, untuk mengidentifikasikan pola-pola dan para pelaku, dan untuk menyoroti masalah-masalah struktural yang memungkinkan awal munculnya pelanggaran hak asasi manusia. Melihat sorotan itu, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh PNTL hanya merupakan salah satu gejala dari masalah nasional yang lebih luas, dan sampai hal tersebut dianalisis dan ditangani maka kemungkinannya adalah bahwa pelanggaran polisi hanya dapat diminimalkan sebaik mungkin. Kelemahan dari pengadilan, dan munculnya isu-isu korupsi, hanya dua bidang yang secara langsung berdampak pada pelanggaran polisi dan pemecahannya. Sebuah pendekatan yang partisipatoris, kemitraan termasuk cakupan yang luas dari aktor-aktor di masyarakat sipil seperti media, komunitas-komunitas yang berkepentingan, dan yang lainnya akan menjadi cara yang paling berjalan dengan baik, untuk menciptakan sebuah rencana aksi dalam rangka mengakhiri pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Leste.
[88] Wawancara Human Rights Watch dengan Tiago Amaral Sarmento, Kepala Program Pengawasan Sistem Judisial, 27 Mei 2005.
[89] "Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on technical cooperation in the field of human rights in Timor-Leste," Dokumen PBB E/CN.4/2005/115, 22 Maret 2005.
[90] "Law and Justice in East Timor: A survey of Citizen Awareness and Attitudes Regarding Law and Justice in East Timor," Asia Foundation, Dili, Februari 2004.
[91] "Survey on Public Perceptions of The East Timor National Police's Work," Pusat Penelitian Terapan dan Kajian-Kajian Kebijakan, Institut Teknologi Dili, September 2004.
[92] "Asia and Pacific Region: Quarterly Reports of Field Offices," OHCHR, Juni 2005.
[93] Korespondensi surat elektronik Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, 9 Maret 2006.
[94] "East Timor: Country Reports on Human Rights Practices for 2005', dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh,Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 8 Maret 2006.
[95] "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Mission of Support in East Timor," Dokumen PBB: S/2005/99, 18 Februari 2005.
[96] Wawancara Human Rights Watch dengan Paulo de Fatima Martins, Komisaris PNTL, Dili, 3 Juni 2005.
[97] Penamaan ulang ini baru saja dilakukan, unit ini masih dikenal oleh umum dengan nama lamanya yaitu PEO.
[98] Hukum Organik Polisi Nasional Timor-Leste, Hukum Ketetapan No.8/2004, 5 Mei 2004, ayat 13. Sejak pembentukan Inspektorat pada Agustus 2004, saat ini Kementerian melakukan pertanyaan-pertanyaan melalui kantor tersebut.
[99] Wawancara Human Rights Watch dengan petugas PEO, Dili, 1 Juni 2005.
[100] Wawancara dengan Human Rights Watch dengan Simao Lopes, kepala PEO, Maliana, distrik Bobonaro, 26 Mei 2005.
[101]Juga harus disadari bahwa beberapa kasus yang dilaporkan tidak mengalami perkembangan yang cukup maju karena kurang jelasnya komplain. Sebagai contoh, seringkali komplain dibuat satu minggu setelah kejadian mengenai seorang petugas PNTL yang tidak diketahui namanya, dan nomor anggotanya atau deskripsinya.
[102] Wawancara Human Rights Watch dengan Carlos Moniz Maia, wakil kepala, PEO nasional, Dili, 1 Juni 2005.
[103] Wawancara Human Rights Watch dengan penasihat polisi PBB (nama dirahasiakan), distrik Bobonaro, 24 Mei 2005.
[104] Wawancara Human Rights Watch dengan Simao Lopes, kepala PEO, Maliana, distrik Bobonaro, 26 Mei 2005.
[105] Wawancara Human Rights Watch dengan korban dua puluh tiga tahun (nama dirahasiakan), Aldeia Belico, Suco Holsa, distrik Bobonaro, 24 Mei 2005.
[106] Wawancara Human Rights Watch dengan penasihat polisi PBB (nama dirahasiakan), distrik Bobonaro, 24 Mei 2005.
[107] Wawancara Human Rights Watch dengan Tiago Amaral Sarmento, kepala Program Pengawasan Sistem Judisial, Dili, 27 Mei 2005.
[108]"Asia and Pacific Region: Quarterly Reports of Field Offices," OHCHR, Juni 2005.
[109] "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Office in Timor-Leste," Dokumen PBB S/2005/533, 18 Agustus 2005.
[110] "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Mission of Support in East Timor," Dokumen PBB S/2005/99, 18 Februari 2005.
[111] Wawancara Human Rights Watch dengan Sebastiao Dias Ximenes, Provedor, Dili, 2 Juni 2005.
[112] Pada saat penulisan Perundangan-undangan Kriminal yang baru direvisi belum diumumkan.
[113] Korespondensi surat elektronik Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, 10 Maret 2006.
[114] "Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on Technical Cooperation in the Field of Human Rights in Timor-Leste," Dokumen PBB E/CN.4/2005/115, 22 Maret 2005.
[115] Wawancara Human Rights Watch dengan Saif Ullah Malik, penasihat polisi senior PBB, Dili, 31 Mei 2005.
[116] Rekrutmen mantan petugas POLRI mencapai 12 persen dari total personel PNTL pada 2003. Hal tersebut, selain masalah lainnya, yang menyebabkan tingkatan tertentu kebencian di antara anggota dari mantan kelompok pejuang yang tidak diikutkan dalam polisi. Lihat "The Democratic Republic of Timor-Leste: A New Police Service", Amnesty International, 1 Juli 2003, hal. 20-21.
[117] Korespondensi surat elektronik Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, 9 Maret 2006.
[118] Dokumen PBB S/2005/00: "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Mission of Support in East Timor," 18 Februari 2005.
[119] Wawancara Human Rights Watch dengan Johanna Eriksson Takyo, pemimpin proyek, Perlindungan Anak, UNICEF, Dili, 31 Mei 2005.
[120] Di Timor-Leste, istilah "mensosialisasikan" adalah istilah yang sering digunakan untuk mengindikasikan kapan telah ada penyebaran atau pendistribusian materi-materi atau informasi mengenai subyek tertentu. Tapi, sebagaimana penasihat untuk Kementerian Dalam Negeri menjelaskan kepada Human Rights Watch, "Sosialisasi yang benar jauh lebih kompleks dari sekedar menyediakan salinan ROP dan memberikan sehari lokakarya mengenai hal tersebut. Hal inilah mengapa begitu banyak sistem yang gagal. Sosialisasi yang benar termasuk membantu setiap bidang dalam mengembangkan sistem dan prosedur yang dibutuhkan untuk membuat ROP bekerja di komando distrik mereka atau di kantor polisi, sebagaimana merubah atau memperkenalkan struktur-struktur, menghapuskan struktur-struktur dan sistem lama, tindak lanjut untuk memastikan pemahaman dan pengawasan yang komplit dari kantor pusat untuk memastikan informasi, prosedur dan data mengalir sesuai dengan ROP atau peraturan dan ketetapn materi-materi pelatihan untuk mengidentifikasikan pelatih distrik atau komando," korespondensi Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, 9 Maret 2006.
[121] Wawancara Human Rights Watch dengan Julio da Costa Hornay, kepala Akademi Pelatihan Polisi, Dili, 27 Mei 2005.
[122] Korespondensi surat elektronik Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, 9 Maret 2006.
[123] Wawancara Human Rights Watch dengan staf UNOTIL, Timor-Leste, 19 Mei 2005.
[124] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil kepala misi, kedutaan luar negeri (informasi yang dikenali dirahasiakan), Dili, 30 Mei 2005.
[125] Wawancara Human Rights Watch dengan Alcino Barris, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dili, 2 Juni 2005.
[126] Wawancara Human Rights Watch dengan Ray Murray, penasihat internasional untuk Kementerian Dalam Negeri, Dili, 1 Juni 2005.
[127] Sebagai contoh, pada 17 Oktober 2005, dua puluh lima petugas menyelesaikan program Pelatih Ahli UNOTIL unit khusus selama enam bulan – lihat "Completion of PNTL Master Training Course," Pernyataan Pers UNOTIL, 17 Oktober 2005; dan Dokumen PBB S/2005/533: "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Office in Timor-Leste", 18 Agustus 2005.
[128] Wawancara Human Rights Watch dengan Kevin Raue, ketua tim AMC, Program Pengembangan Polisi Timor-Leste, Dili, 2 Juni 2005.
[129] Wawancara Human Rights Watch dengan UNMISET SRSG Sukehiro Hasegawa, Dili, 27 Mei 2005.
[130] Wawancara Human Rights Watch dengan Tiago Amaral Sarmento, Kepala Program Pengawasan Sistem Judisial, Dili, 27 Mei 2005.
[131] Wawancara Human Rights Watch dengan Saif Ullah Malik, penasihat polisi senior PBB, Dili, 31 Mei 2005.
[132] Ibid.
Delicious
Digg
StumbleUpon
Reddit
Ma.gnolia
Facebook
Google
Yahoo
Technorati