April 19, 2006

IV. Penyalahgunaan Wewenang Polisi

Sejak merdeka pada 2002, penyalahgunaan wewenang polisi telah menjadi salah satu masalah Hak Asasi Manusia Timor-Leste yang paling mengkhawatirkan. Petugas polisi sering menggunakan kekuasaan yang berlebihan selama penahanan dan memukul tawanan setelah mereka berada di tahanan. Polisi dan lembaga Negara lainnya sering gagal untuk merespon penyalahgunaan wewenang ini dengan tindakan-tindakan disipliner yang sesuai atau dengan tuntutan kriminal.

Selama penelitian kami, jumlah kekerasan yang brutal, termasuk penyiksaan yang digambarkan oleh mantan tahanan dan tawanan kepada kami, pada saat mereka ditangani polisi sungguh mengejutkan. Beberapa orang yang diwawancara Human Rights Watch harus masuk rumah sakit karena parahnya luka-luka mereka.[29] Meskipun tingkat keparahan pelanggaran di Timor-Leste kemungkinan belum sistematis atau sistemik, ketidakberdayaan yang ditemukan dalam kasus-kasus ilustratif kami sungguh mengkhawatirkan.

Pada laporannya pada Februari 2005 kepada Dewan Keamanan mengenai misi PBB di Timor-Leste, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mencatat bahwa masalah-masalah besar di dalam angkatan kepolisian Timor-Leste tetap menjadi perhatian, dan bahwa "laporan pelanggaran polisi, termasuk penggunaan kekuasaan yang berlebihan, pelanggaran, penggunaan senjata api yang ceroboh dan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, telah meningkat sejak Mei 2004." Ia melanjutkan bahwa "kurangnya transparansi dan lambatnya mekanisme penyelidikan telah memberikan sumbangan terhadap buruknya tingkat akuntabilitas polisi."[30] Enam bulan kemudian, Kofi Annan juga mencatat bahwa "meski pun keahlian dan kompetensi polisi Timor-Leste telah berkembang secara signifikan, kasus-kasus penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh petugas polisi, termasuk terhadap anggota kelompok oposisi politik, tetap dilaporkan."[31]

Human Rights Watch mewawancarai Mario Sarmento, yang dipukuli cukup parah oleh polisi di Dili pada Januari 2005, setelah terjadi perkelahian beberapa pemuda di sebuah jembatan. Polisi dengan menggunakan sebuah mikrofon memerintahkan para penduduk untuk tetap di dalam rumah mereka saat mereka mencari para tersangka. Sarmento, yang khawatir untuk anak laki-lakinya, Justo, keluar untuk mencarinya. Ia menggambarkan kejadian tersebut:

Saya memanggil anak saya dua kali, memanggil namanya. Kemudian polisi, dua mobil, datang dengan kecepatan tinggi ke tempat saya berdiri. Kedua mobil itu berhenti tepat di depan saya. [Satu mobil kemudian terus berjalan dan yang lainnya berhenti] Mereka segera keluar dari mobil. Mula-mula dua orang dari mereka menghampiri saya. Saya pikir mereka ingin bertanya kepada saya beberapa pertanyaan tapi mereka langsung memukul dada saya- satu orang, tanpa satu kata pun. Setelah itu saya sudah bersiap untuk minta maaf, dan bertanya apa masalahnya, dan meminta mereka untuk tidak memukul saya. Dua orang polisi lagi keluar dari mobil dan salah seorang dari mereka memukul lagi dada saya. Kemudian mereka semua mengeluarkan tongkat mereka. Mereka semua menggunakan seragam polisi lengkap. Saya berkata, "saya tidak terima perlakuan ini. Saya minta anda memberikan nama-nama anda."
Setelah saya berkata demikian mereka menjadi lebih brutal dan mereka menaruh salah satu tongkat di bawah leher saya. Empat orang, semua tetap memukuli saya. Saya ditahan di tembok. Kemudian karena keadaannya sangat kacau balau, istri saya datang dari rumah ke arah saya, berusaha menghentikan apa yang terjadi. Setelah datang, istri saya meminta maaf pada mereka dan berkata bahwa suaminya tidak melakukan kesalahan apa pun dan minta mereka berhenti memukul. Keempat orang itu tetap memukuli saya. Istri saya memegang pergelangan tangan saya, menarik saya supaya mereka berhenti memukul saya. Salah seorang polisi menarik pergelangan tangan saya yang lain, dengan istri saya  di tangan yang lain. Kemudian polisi tersebut menarik saya dengan kuat sehingga istri saya terjatuh ke tanah, bersama dengan anak saya yang berumur empat tahun.
Kemudian Vincent [anak laki-laki [Sarmento] lainnya] datang untuk menengahi kejadian tersebut. Ia berbicara dengan sopan kepada polisi tersebut dan meminta mereka untuk berhenti memukuli ayahnya. Bukannya mendengarkan, tapi dua orang dari mereka malah memukuli

Penahanan Acak

Penahanan acak adalah masalah kronis di Timor-Leste. Human Rights Watch mewawancarai banyak orang yang menggambarkan penangkapan mereka oleh polisi sebagai suatu hal yang ilegal. Banyak yang tidak diberitahu oleh petugas yang menangkap, apa tuduhan yang diberikan kepada mereka. Prosedur kriminal Timor-Leste memungkinkan penangkapan tersangka tanpa ada tuduhan selama tujuh puluh dua jam, padahal orang tersebut harus dikenai tuduhan atau dibawa ke hakim untuk memperpanjang masa penahanannya. Human Rights Watch menemukan bahwa orang-orang secara reguler ditahan selama lebih dari tujuh puluh dua jam tanpa tuduhan atau hadir di depan hakim.

Seorang pria muda ditangkap petugas polisi setelah ia berteriak dengan keras ke arah polisi. Tampaknya penahanannya merupakan sebuah hukuman atas kata-katanya, meskipun ia mengaku tidak melakukan pelanggaran kriminal tertentu. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Setelah mereka membawa saya ke sel di Baucau. Selama tujuh puluh dua jam saya ditahan di sel di Baucau. Pada malam kedua, waktu itu hari minggu, [petugas D, nama dirahasiakan] memanggil saya. Setelah saya dipanggil, petugas polisi lain, [petugas E, nama dirahasiakan] memukul dada saya, melalui jeruji sel. [Petugas D] memanggil saya untuk maju ke depan sel dan meletakkan tangan saya ke atas. [Petugas E] kemudian memukul dada saya. Malam itu saya tidak makan. Dada saya sakit. Setelah itu pada hari Senin, setelah tujuh puluh dua jam, saya dibebaskan. Tidak ada sidang ataupun penyelidikan. Saya dibebaskan begitu saja dan langsung pulang ke rumah. Begitu saja.[32]

Ayat 9 dari Kovenan Internasional mengenai Hak Politik dan Sipil menyatakan bahwa setiap orang "mempunyai hak atas kebebasan dan keamanan dirinya. Tidak seorangpun yang boleh dikenai penangkapan atau penahanan sembarangan." Untuk memastikan kebebasan dari penahanan acak, Ayat 9 lebih lanjut mensyaratkan bahwa penahanan harus diperiksa kebenarannya oleh hakim yang tidak memihak. Undang-undang Timor-Leste juga menyatakan dalam Bagian 30:

  1. Tidak seorangpun akan ditangkap atau ditahan, kecuali dibawah syarat-syarat yang secara jelas yang telah diberikan oleh hukum yang berlaku, dan perintah penangkapan atau penahanan harus selalu disertai dengan hakim yang kompeten dalam kerangka waktu hukum.
  2. Setiap individu yang kehilangan kebebasannya akan segera diinformasikan, dalam cara yang jelas dan tepat, alasan-alasan atas penangkapan atau penahanannya dan juga hak-haknya, dan diijinkan untuk menghubungi seorang pengacara, secara langsung atau melalui keluarga atau orang yang dipercaya.[33]

Satu alasan untuk penahanan ilegal di Timor-Leste adalah kegagalan untuk melaksanakan pelatihan penting mengenai isu tersebut. Seorang penasihat polisi senior PBB, Nuno Anaia, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa beberapa pelatihan yang ditargetkan telah direncanakan untuk menanggapi isu tersebut, dan hasilnya penurunan yang pasti dari angka komplain penahanan illegal yang mereka terima. Anaia bercerita kepada Human Rights Watch:         

Ini merupakan contoh yang baik mengenai bagaimana pengadaan sumber daya dan pelatihan dapat mempunyai efek. Pada enam bulan pertama UNMISET, kami menerima enam puluh dua komplain mengenai pelanggaran-pelanggaran dari peraturan tujuh puluh dua jam. Kami kemudian merancang pelatihan untuk penyelidikan dan mengundang para pelaku, dsb. Untuk menjelaskan bahwa penahanan tujuh puluh dua jam itu bukan untuk penyelidikan… Jadi, pada enam bulan terakhir hanya tiga kasus yang dilaporkan, dan sebagian besar karena hari libur [menyebabkan ketidaktersediaan hakim] dll.[34]

Meskipun demikian, masalah penting lainnya tentang pemenuhan peraturan penahanan maksimal selama tujuh puluh dua jam dan kekurangan dasar dari sumber daya tetap menjadi kelemahan dari sistem hukum kriminal Timor-Leste. Di luar ibu kota, pengadilan-pengadilan benar-benar kekurangan staf dan para pekerjanya kekurangan sumber daya, dan terbatasnya ketersediaan hakim serta pembela publik berarti bahwa sidang-sidang untuk memutuskan penahanan berlanjut yang lebih dari tujuh puluh dua jam tidak dapat dilakukan, atau dapat dilakukan tetapi tersangka tidak mempunyai perwakilan hukum. Hal tersebut menunjukkan masalah operasional nyata mengenai kepatuhan polisi terhadap peraturan-peraturan hukum, untuk menangkap dan menahan para tersangka kejahatan. Pada tingkatan yang lebih dasar, kekurangan sumber daya seperti mobil, bahan bakar, dan perawatan mobil memberi sumbangan terhadap adanya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum dan penyelidikan yang tidak memadai hanya karena, tanpa adanya transportasi untuk bertemu dengan para korban dan saksi mata, polisi dapat melakukan perpanjangan waktu penahanan tersangka tanpa tuduhan sampai tujuh puluh dua jam hingga mereka dapat melakukan penyelidikan dasar.[35]

Pengadilan yang kekurangan sumber daya dapat berdampak bukan hanya kepada para tersangka yang ditahan secara tidak sah lebih dari tujuh puluh dua jam tanpa ada tuduhan, tapi juga kepada orang-orang yang secara benar dikirim ke penahanan pra sidang. Beberapa terdakwa dapat menghabiskan enam bulan penahanan pra sidang tanpa adanya pengawasan judisial, atau tanpa adanya satu tuduhan yang dikenakan kepada mereka.[36]

Vincent. Mereka menendang satu kali di dadanya. Wajah mereka tidak jelas karena saat itu gelap. Anak saya terjatuh, akhirnya mereka mengeluarkan borgol, dan ingin memborgol anak laki-laki saya, dan mereka mulai mengancam, "Seragam ini tidak ditakuti orang!" Sambil  menghampiri Vincent, saya meminta mereka supaya tidak menjadikan anak saya itu sebagai korban. Mereka melepaskan anak saya dan mereka kembali berhadapan dengan saya. Hal tersebut berlangsung selama sekitar tiga puluh menit….Kemudian lampu jalan menyala. Cahaya  lampu itu menghentikan aksi mereka.[37]

Istri Mario juga menggambarkan kejadian tersebut kepada Human Rights Watch: 

Saya tidak tahu mengapa mereka langsung memukul. Saya tidak mengerti orang-orang itu. Mereka banyak memukul pada malam itu. Malam itu, punggung suami saya hitam semua, ia benar-benar kesakitan. Ia mengalami memar di seluruh tubuhnya, akibat pukulan tongkat polisi. Ada banyak saksi mata. Polisi  mengeluarkan senjata mereka, mengeluarkan tongkat mereka, kemudian saat lampu menyala mereka pergi dengan cepat.[38]

Mario Sarmento telah berulangkali mencari tahu apa yang terjadi dengan kasus yang ia ajukan terhadap polisi tersebut. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Saya telah memeriksa empat kali ke pengadilan distrik tapi tidak ada penjelasan apa pun…Saya ingin anda menggunakan nama saya karena kami ingin memperbaiki PNTL supaya mereka tidak melakukan hal seperti itu lagi. Saya sudah memberikan laporan ke polisi, prosesnya memakan waktu yang lama. Karena penyelidikan yang lama saya juga memasukkan komplain ke Unit Standar Profesional. Saya pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan dokter untuk memar-memar di punggung saya. Saya mendapat surat yang meminta saya untuk menjadi saksi mata di kasus yang berbeda; Saya percaya ini merupakan manipulasi untuk menghentikan proses kasus saya. Proses ini masih ada di jaksa penuntut di distrik Dili. Terakhir kali saya pergi untuk memeriksa si penuntut berkata bahwa kasus saya masih diproses. Polisi tersebut sudah dipanggil, tapi pada mulanya mereka tidak datang. Kemudian karena surat keterangan masih berbahasa Indonesia, maka surat itu lalu diterjemahkan [ke Tetum] untuk dibawa ke pengadilan. Saya belum mendengar apakah ada proses untuk para pelaku; ia masih bebas, tidak ditahan. Tidak ada tindakan dari komandannya.[39]

Pria lainnya, Cristiano da Costa, empat puluh empat tahun, menceritakan kepada Human Rights Watch mengenai kejadian yang terjadi pada November 2004 setelah beberapa polisi menuduhnya menabrak mobil menteri pemerintah dengan truknya dan tidak mau berhenti, di sebuah jalan di luar Dili. Ia bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ada dua orang polisi yang mengikuti dirinya hingga ke rumahnya di Taibesse, Dili, di mana mereka ingin menangkapnya. Ia bersedia untuk pergi ke kantor polisi dengan mereka untuk berusaha dan menyelesaikan masalah tersebut dengan ditemani bosnya, yang bekerja untuk Perkumpulan HAK, sebuah organisasi Hak Asasi Manusia di ibukota. Cristiano bercerita kepada kami:

 

Mereka ingin kami semua pergi dengan mobil polisi dan saya berkata akan lebih baik jika saya membawa truk saya ke kantor polisi supaya kami mengetahui jika ada kerusakan. Mereka berkata, kamu bawa trukmu, berjalan di depan, kami di belakang. Rumah saya berada di atas bukit. Kami berkendara turun hingga sampai ke sungai. Semuanya gelap, saat itu sekitar jam 10 atau 11 malam. Mereka menyalakan lampu mereka dan meminta saya untuk berhenti di sana. Saya berpikir mungkin mereka ingin membawa truk saya dan saya akan masuk ke mobil polisi. Itu yang saya pikirkan. Mereka keluar dari mobil, dan saya masih tetap berada di truk saya. Mereka meminta saya mematikan mesin mobil, dan mematikan lampunya. Mereka memerintahkan saya untuk membuka pintu, mereka ingin saya keluar. Saya buka pintu dan sebelum saya menjejakkan kaki ke tanah, saya dipukul. Sekali di pipi [kiri] dan dua kali di dada saya. Itu dilakukan oleh salah seorang polisi, dengan tangannya. Kemudian ia berkata, "Jika kamu melakukan sesuatu kamu akan dibunuh." Kemudian mereka memasukkan saya ke mobil polisi, salah seorang polisi mengendarai truk saya hingga kantor polisi di Caicoli…Saya berkata kepada komandan di sana bahwa saya harus ke rumah sakit. Pipi saya terluka.[40]

Penggunaan Senjata Api yang Tidak Sah

Contoh profil yang paling tinggi dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan berubah menjadi kekuatan yang mematikan adalah respon polisi pada kerusuhan di Dili pada Desember 2002. Pada saat itu ratusan perusuh merusak dan merampok di sepanjang jalan mereka menuju Dili dan membumi hanguskan beberapa bangunan. Dalam beberapa contoh, respon dari petugas polisi Timor-Leste yang panik dan kurang terlatih adalah menggunakan gas air mata dan memulai tembakan ke anggota kerumunan dengan amunisi yang berisi. Hal tersebut menyebabkan kematian dua orang pria muda dan tiga belas orang lainnya masuk rumah sakit karena luka tembak. Beberapa korban penembakan mengaku bahwa mereka ditembak dan dilukai saat polisi melewati jalan-jalan dan menembak langsung para tersangka.[41]

Laporan pemerintah mengenai kejadian tersebut tidak diterbitkan hingga November 2003, hampir setahun kemudian. Laporan itu mengkonfirmasikan jumlah korban, tapi tidak terbuka dalam hal para pelaku penembakan. Meskipun sebuah penyelidikan polisi internal yang sebelumnya telah mengidentifikasikan dan menskors enam anggota UIR yang telah melepaskan tembakan saat kerusuhan, mereka tidak dikenakan tanggung jawab untuk kematian dan luka-luka yang disebabkannya.[42] Laporan PBB mengenai kejadian itu mengkritik "kemunculan yang tinggi mengenai pernyataan yang bertolak belakang" oleh polisi, yang telah menghambat penyelesaian masalah tersebut.[43] Hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai status dari setiap tindakan disipliner yang diberikan kepada para petugas polisi yang terlibat di kerusuhan Desember 2002.

Hal yang hampir sama, penembakan polisi yang mematikan terhadap seorang pria saat terjadi gangguan di Baucau sebulan sebelumnya juga belum diselesaikan dengan memuaskan, dan hingga hari ini tidak ada seorang pun yang ditangkap untuk bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Meskipun belum menjadi masalah yang tersebar luas, Human Rights Watch menemukan kejadian-kejadian terbaru lainnya mengenai penggunaan senjata api oleh polisi di Timor-Leste yang tidak proposional, tidak perlu dan ilegal.

 

Seorang pria berumur dua puluh dua tahun menggambarkan pengalamannya kepada Human Rights Watch. Pada 12 Juli 2004, ia telah terlibat perkelahian di pagi hari dengan beberapa pria lainnya di kota Tilolai. Ia menceritakan kepada Human Rights Watch bahwa perkelahian itu hanya berlangsung sekitar dua puluh menit dan tidak seorangpun yang terluka. Sore harinya polisi datang ke desanya:

Waktu itu kami sedang main sepak bola di lapangan sekitar pukul 4 sore. Kemudian polisi –tidak dengan mobil patroli, dengan mobil biasa-datang dengan minibis penumpang. Mereka keluar dari bis dan kami melihat polisi tersebut. Mereka berkata, "Hei! Berhenti!" kemudian mereka mengeluarkan senjata mereka. Kami ketakutan jadi kami lari. Saya tidak tahu berapa banyak polisi yang ada waktu itu. Saya melihat seorang polisi keluar dari bis. Sesaat setelah saya melihat senjata saya mulai berlari. Teman saya yang tidak terlibat dalam kejadian tidak berlari. Hanya kami bertiga yang berlari. Polisi langsung menembaki kami. Mereka menembak empat kali – saya tidak melihat karena saya sedang berlari tapi saya mendengar tembakan itu [tiga orang itu tidak ada yang terluka]. Kami belum melaporkan kejadian penembakan itu ke polisi. Saya takut mereka akan berkeinginan untuk menangkap kami lagi[44]

Pria lain menggambarkan sebuah kejadian yang terjadi pada Januari 2005. Ia dan keponakan laki-lakinya sedang keluar untuk memetik buah dan sayuran, ketika mereka bertemu dengan seorang petugas PNTL yang menuduh mereka telah mencuri ternak. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Kami pergi ke atas bukit sekitar jam 10 pagi. Saat itu 23 Januari 2005…Ketika kami tiba di atas bukit, kami bertemu dengan PNTL itu. Mereka [petugas PNTL dan keluarganya] sedang mencari ternak. Mereka bilang seseorang telah mencuri ternak dan kemudian mereka bertemu kami. Ketika mereka bertemu dengan kami, ia menyiapkan senjatanya. Petugas PNTL, seorang pria, dengan keluarganya, ada empat orang. Ia memakai pakaian biasa. Ia telah bersiap untuk menembak dan memerintah kami untuk tidak melakukan apa-apa…Saat itu kami membawa satu tas dan dua payung, serta dua buah pisau kecil. PNTL itu memerintahkan kami untuk menyerahkan barang-barang itu kepadanya. Ia meletakkan semua itu di pinggangnya. Mengambil semuanya. Ia juga mengambil rokok dan sejumlah tembakau. Saya mempunyai sedikit tembakau yang dibungkus plastik. Setelah itu ia memerintahkan kami untuk berjalan. Ia memaksa kami untuk berjalan. Ia memegang senjatanya yang sudah siap, di belakang kami. Kami berada di tengah-tengah. Keluarganya ada di depan. Setelah kami telah berjalan sekitar 200 meter, kami melihat jejak kaki ternak. Dua pasang jejak kaki dan kami harus mengikuti jejak itu. PNTL ada di belakang, selalu di belakang…Kami berjalan sekitar dua puluh menit dan saat itu hujan sangat deras. Kami melihat jejak lagi dan mungkin kurang dari 100 meter kemudian kami menemukan ternak itu. PNTL mungkin berada setengah meter di belakang saya dan kemudian ia menembakkan senjatanya. Saya tidak tahu kemana ia menembakkan senjatanya. Saya masih melihat ke depan dan PNTL itu di belakang saya. Ia menembakkan senjatanya sekali dan berkata, "Jika kamu tidak ingin mati, maka pergilah." Ketika ia menembakkan senjatanya kedua sapi itu melarikan diri…Kami mencari sapi tersebut mungkin sekitar tiga jam. Saat saya sampai di rumah hari sudah sore… Ia sangat salah menggunakan senjata milik pemerintah.[45]

Pria itu pergi untuk melaporkan komplain ke polisi tapi kemudian disetujui untuk bertemu dengan petugas polisi tersebut untuk menyelesaikan masalah secara informal. Jika sistem sudah bekerja dengan baik, petugas tersebut harusnya mendapatkan tindakan disipliner dari petugas polisi atasannya, yang tahu kasus tersebut tapi tidak mengambil tindakan apapun.

Berkaitan dengan kasus di atas, kepala kantor PEO di Bobonaro bercerita kepada Human Rights Watch bahwa sekalipun si pelaku sudah berdamai dengan komunitas mungkin juga akan ada tindakan disipliner yang diberikan PNTL kepada petugas tersebut (ia menyarankan tindakan disipliner itu bisa saja skors dua bulan, atau apapun yang diputuskan oleh sang komandan). Ketika ditanya mengenai penggunaan senjata api yang tidak mendapat ijin, seperti ingin menjelaskan, ia menjawab:

Biasanya pistol dibagikan pada pagi hari dan pada sore hari pistol-pistol itu dikembalikan ke ruang penyimpanan. Dalam kasus ini, petugas itu datang pada pagi hari, menerima senjatanya, kemudian pulang ke rumah untuk sarapan. Ia berganti baju dan kemudian menggembalakan ternaknya. Itulah kenapa dia mempunyai senjata.[46]

Sebagaimana dengan jenis pelanggaran lainnya, kegagalan untuk mendisiplinkan dan mendapatkan pertanggungjawaban para petugas yang terlibat, adalah upaya-upaya yang melemahkan penegakan kepatuhan yang tegas, untuk menggunakan kebijakan-kebijakan senjata api di angkatan polisi.

Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang spesifik: "petugas penegak hukum tidak boleh menggunakan senjata api kepada seseorang kecuali dalam membela diri sendiri atau membela orang lain yang mendapat ancaman tiba-tiba akan kematian atau luka yang serius [atau] untuk mencegah perbuatan-perbuatan kejahatan serius tertentu yang melibatkan ancaman serius pada kehidupan."[47]

Berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar, "Pemerintah harus memastikan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata api yang acak atau berlebihan oleh petugas penegak hukum dihukum sebagai pelanggaran kriminal di bawah hukum mereka."[48] Meskipun Kode Etik dan Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api tidak mengikat hukum internasional, tapi peraturan tersebut membentuk panduan yang dapat diandalkan untuk menafsirkan hukum hak asasi manusia internasional yang berkaitan dengan masalah kepolisian.

Perkumpulan HAK telah membantu Cristiano da Costa dengan komplainnya terhadap polisi tersebut untuk penyerangan dan penahanan sewenang-wenang. Mereka bercerita kepada Human Rights Watch:

Kasus ini sudah sampai pada tahap sidang di pengadilan. Hasil dari keputusan hakim penyelidik adalah bahwa dua orang pelaku akan mendapatkan pembebasan tidak bersyarat [seperti penarikan tuduhan]. Hingga saat ini belum ada tindakan dari PSU [Unit Standar Profesional, yang sekarang dikenal dengan Unit Etika dan Deontologi Profesional]. Pada 17 Maret 2005, kasus penuntut tersebut masuk ke pengadilan. Pada saat sidang Cristiano tidak hadir. Ia tidak diberitahu, tidak diijinkan hadir. Sejak sidang itu belum ada perkembangan lebih lanjut di pengadilan, dan para pelaku masih meneruskan tugas mereka sebagai polisi. Ada banyak kasus seperti ini. Ada kejadian, tapi kemudian tidak ada proses.[49]

Pada Agustus 2004, beberapa orang laki-laki yang terlibat dalam sebuah perkelahian dengan penduduk desa saingannya ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara polisi di kantor polisi Maliana. Seorang dari mereka menggambarkan kejadian yang menimpanya malam itu di dalam sel:

Pada tengah malam, polisi dari Maliana datang dan memanggil saya di dalam sel. Mereka meminta saya untuk keluar untuk mendapatkan beberapa obat-obatan. Tapi, ketika saya mulai berdiri, mereka kemudian memukul saya- menendang perut saya dan meninju dada saya. [nara sumber memberikan nama-nama pertama dari petugas polisi yang pertama kali memukulnya dan dua orang lain yang juga memukulnya ketika ia keluar dari sel.] Kemudian mereka memerintahkan saya untuk kembali ke sel. Pagi harinya saya dibawa ke rumah sakit Maliana untuk dirawat.[50]

Seorang laki-laki yang menyaksikan hal tersebut bercerita kepada Human Rights Watch:

Mereka membawanya ke luar dari sel dan (memukulinya) tepat di depan sel. Saya menyaksikan pemukulan tersebut. Mereka menggunakan kepalan tangan dan meninjunya di perut. Saat ia diperintah untuk meninggalkan sel, mereka berkata untuk mengambil beberapa obat-obatan tapi setelah ia keluar dari sel ia diperintahkan untuk mengangkat tangannya dan meletakkan tangannya di tembok. Kemudian ia dipukuli oleh kedua petugas polisi tersebut. Mungkin selama sekitar lima belas menit. Kami tidak berteriak. Kami hanya diam.[51]

Catatan rumah sakit Maliana yang dilihat oleh Human Rights Watch menunjukkan bahwa korban dimasukkan ke rumah sakit pada Agustus 2004 dengan "luka di kepala (di atas telinga kanan). Kira-kira 3 cm. Luka-luka goresan di sisi kiri kepala."[52]

Beberapa orang mengajukan komplain terhadap polisi berkenaan dengan pengunaan kekuasaan yang berlebihan pada saat penahanan mereka dan perlakuan yang buruk selama penahanan mereka di kantor polisi Maliana pada Agustus 2004. Salah seorang korban bercerita kepada Human Rights Watch:

Tiga orang di antara kami pergi ke Maliana untuk memulai penyelidikan terhadap PNTL di Maliana. Kami belum mengetahui hasilnya. Kami pergi lagi pada 17 Maret 2005, dan kami diberitahu untuk menunggu hasil dari penyelidikan. Kami tidak puas dengan aksi polisi tersebut. Kami tidak terima karena kekerasan mereka sama seperti saat Indonesia masih berada di Timor-Leste.[53]  

Pada Agustus 2004, seorang laki-laki dari Dili ditahan bersama sekitar lima puluh orang anggota lainnya dari kelompok bela diri, saat mereka melakukan kunjungan kelompok ke distrik Ainaro, sekitar empat puluh kilometer dari Dili. Laki-laki tersebut yakin mereka diincar hanya karena keanggotaan mereka pada kelompok bela diri tersebut.[54] Mereka diberitahu bahwa mereka ditangkap karena dicurigai telah membakar rumah di desa terdekat pada malam sebelumnya. Human Rights Watch berbicara dengan salah satu laki-laki mengenai kejadian tersebut.. Ia menceritakan kembali:

Polisi bertemu kami di jalanan dan segera memeriksa kami. Kami mempunyai pisau – mereka mengambil semua pisau kami. Ada teman yang memakai seragam PNTL tapi ia bukan seorang PNTL. Ia diperintahkan untuk push up oleh polisi tersebut dan UIR (Unit Intervensi Cepat) selama hampir tiga puluh menit. Setelah itu kami berjalan sekitar seratus meter. Kami melewati rumah yang telah dibakar dan mereka menyerang kami. Punggung saya dipukuli dan ditendang. Kami diborgol terlebih dahulu dan diperintahkan untuk berlari ke kota Ainaro…sekitar empat puluh lima dari kami diborgol. Ketika kami tiba di kantor polisi Ainaro kami diperintahkan untuk berbaris dan melepaskan baju – celana kami, semuanya, hingga tinggal pakaian dalam kami. Kemudian kami disuruh untuk berdiri dengan satu kaki dengan tangan terbentang ke samping. Jika kami menurunkan kaki kami mereka memukuli kami. Kami juga disiksa dengan semprotan lada yang disemprotkan langsung ke mata kami. Saya dipukuli di bagian dada. Saya dipukul empat kali. Kami tiba di sana pada jam 3.00 sore. Pada jam 10.00 malam kami akhirnya dimasukkan ke dalam sel…kami ditahan selama tiga hari, kemudian di hari keempat pagi kami dilepaskan untuk kembali [dipindahkan] ke Dili. Kami masuk ke dalam sel lagi di Dili. Empat puluh lima orang dari kami ada di dalam sel di Dili untuk tujuh puluh dua jam lagi.[55]

Human Rights Watch mewawancarai beberapa orang laki-laki yang merupakan korban dan saksi mata dari kekuasaan polisi yang berlebihan pada insiden di sub distrik Bobonaro pada 13 Agustus 2004. Sebuah pertemuan untuk menyelesaikan sengketa tanah berubah menjadi kekerasan setelah kata orang petugas polisi memukul seseorang yang hadir di pertemuan itu. Sedikitnya dua orang petugas polisi diserang dan melarikan diri dari tempat kejadian. Bantuan polisi kemudian dipanggil ke desa tersebut. Seorang pria menceritakan kepada Human Rights Watch mengenai kejadian berikutnya:

Polisi [tambahan] datang dari Bobonaro. Mereka langsung menangkapi dan memukuli orang-orang di sini. Polisi menendangi ayah saya dan memukuli beliau dengan tongkat polisi. Mereka memukul sisi kiri badannya. Ada sekitar tujuh atau delapan orang. Setelah mereka memukuli ayah saya, kakak saya datang dan berkata pada mereka bahwa tidak perlu memukuli ayahnya. Jika mereka ingin memukul seseorang mereka seharusnya memukul kami saja. Kemudian polisi tersebut melepaskan ayah saya, tidak memukulinya lagi, dan mulai memukuli kakak saya dengan tongkat dan jaket tahan peluru. Mereka memukuli kepala kakak saya hingga berdarah.[56]

Kakak pria tersebut bercerita kepada Human Rights Watch mengenai apa yang terjadi padanya:

Setelah mereka melepaskan ayah saya mereka mulai memukuli kami. Pertama-tama mereka memukuli saya dengan jaket tahan peluru yang mereka bawa. Polisi itu menendangi saya dengan kakinya, dan memukul saya dengan kepalan tangan dan jaketnya. Memukul kepala saya sampai berdarah. Ia menendang dada saya. Saat itu juga ada beberapa orang yang memukuli saya dari belakang. Kemudian polisi dari Maliana berkata mereka ke sini untuk menenangkan situasi bukan untuk memukuli korban. Maka, polisi dari Maliana dapat menyelamatkan kami. Saya pikir kalau polisi Maliana tidak datang, kami mungkin akan setengah mati.[57]

Saat Human Rights Watch menanyakan komandan polisi sub distrik Bobonaro mengenai insiden tersebut, ia menyatakan:

PSU [Unit Standar Profesional] telah menyelidiki hal ini. Saya telah memberikan semua laporan saya kepada mereka. Hasilnya masih diproses di PSU. Masih dipertimbangkan kebenaran dari insiden tersebut. Kasus itu belum dipecahkan….apakah saya seorang pelaku atau seorang korban? Ini bukan kasus kecil, kasus ini sudah sampai ke menteri [dalam negeri]. Anggota [petugas] saya tidak makan selama seminggu sesudahnya [setelah insiden] karena wajah mereka bengkak-bengkak. Komunitas berpikir karena sudah demokrasi mereka mempunyai hak untuk melakukan semua hal. Mereka juga harus menyadari bahwa polisi mempunyai hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri. Jika Unit Hak Asasi Manusia PBB atau HAK datang ke sini saya tidak menerima mereka. Mereka mendokumentasikannya secara berbeda dan selalu menyimpulkan bahwa polisi adalah para pelakunya.[58]

Human Rights Watch kemudian mewawancarai kepala Kantor Etika Profesional di Bobonaro yang mengawasi kasus tersebut. Ia bercerita kepada kami bahwa kasus tersebut sudah diproses dan mereka menunggu untuk mengirimkan rinciannya ke Dili. Ia mengkonfirmasikan bahwa tuntutan terhadap empat orang petugas PNTL dari kantor polisi sub distrik Bobonaro dan satu orang dari kantor polisi Maliana telah dibuat.[59]

Elisio Dominggos da Piedade, dari distrik Baucau, bercerita kepada Human Rights Watch mengenai sebuah pengalaman pada akhir Juli 2004. Ia berkata ia ditahan untuk insiden yang melibatkan dua orang polisi dan seorang pria lainnya yang telah meminjam motornya. Pada hari kejadian ia sedang berada di kantornya, dengan sepeda motor di luar, saat dua orang petugas polisi datang dengan mobil patrolinya. Ia secara keliru diidentifikasikan sebagai tersangka, diborgol, dan dibawa ke kantor polisi Baucau. Ia menceritakan hal tersebut kepada Human Rights Watch:

Sepanjang perjalanan ke kantor polisi saya bertanya. "Kenapa anda menangkap saya?" Dua orang itu hanya menyuruh saya untuk diam. [Ia mengidentifikasikan dua petugas itu, satunya dengan nama.]. Sesaat setelah mereka melepaskan borgol ia [nama petugas dirahasiakan] menyemprotkan semprotan lada di mata saya. Setelah itu mereka membawa saya ke ruang interogasi dan dada saya ditendang. Ia [nama dirahasiakan] lagi yang melakukannya. Ia menendang saya di sini [menunjukkan dada] dan saya jatuh mundur ke tembok. Kemudian ia menendang saya lagi. Saya jatuh lagi ke tembok di depan saya. Saya tidak tahu berapa lama ia menendangi saya, mungkin sekitar sepuluh menit. Ia tidak bertanya apa-apa, ia masih jengkel dengan saya. Kemudian saya dimasukkan ke dalam sel selama tujuh puluh dua jam. Sel itu benar-benar kosong. Saya tidak melaporkan [pelanggaran] itu ke satu orang pun di kantor polisi tersebut. Mata saya masih sakit akibat gas tersebut. [60]

Catatan rumah sakit Baucau memperlihatkan bahwa catatan dokter yang ditulis untuk kasus Elisio merinci luka-lukanya. Catatan itu memperlihatkan bahwa Elisio diberikan pengobatan untuk komplain medis dalam jangka waktu tiga hari pada Juli 2004 karena trauma di punggung akibat pemukulan.[61]

Tuntutan terhadap Elisio dibatalkan tapi pada saat pengadilan kriminal Elisio di pengadilan di Dili, Elisio memasukkan sebuah komplain mengenai perlakuan buruk yang diterimanya saat berada dalam penahanan polisi. Ia kemudian berulang kali mencari pertanggungjawaban atas penganiayaan itu. Ia bercerita kepada Human Rights Watch apa yang ia lakukan setelah dilepaskan dari tahanan:

Saya mengajukan komplain mengenai [polisi yang telah memukuli dan menyemprot matanya dengan semprotan lada, nama dirahasiakan.] Hal tersebut sedang diselidiki oleh polisi tapi belum selesai. Pada saat sidang saya di Dili saya juga komplain kepada pengadilan [mengenai pelanggaran itu]. Saya merasa sedih karena komplain itu belum diajukan, dan prosesnya masih berlangsung. Mengenai insiden yang sebenarnya, tidak ada yang pernah ditangkap untuk insiden itu. Hanya saya dan itupun merupakan kesalahan. Karena saya secara keliru telah ditangkap, saya dibebaskan tanpa syarat. Setelah keputusan pengadilan kasus saya, pembela saya Pedro meminta jaksa penuntut dan polisi Baucau untuk menyelidiki penangkapan dan pelanggaran yang salah. Jadi, setelah mengirimkan surat permintaan kepada polisi dan jaksa penuntut, mereka berkata kita harus menunggu sampai proses tersebut berlanjut. Sampai sekarang kasus itu belum sampai ke pengadilan. Saya bergantung pada proses. Jika kasus tersebut diselidiki maka dia [nama dirahasiakan] harus dibawa ke pengadilan. Pendapat saya adalah saya siap maju ke pengadilan.[62]

Ayah Elisio, yang bekerja di rumah sakit distrik, komplain kepada Human Rights Watch mengenai kurangnya perkembangan kasus anak laki-lakinya:

Anak laki-laki saya dipukuli di penjara (sel) tapi ia tidak dibawa ke rumah sakit. Saya minta mereka membawanya ke rumah sakit, untuk diobati, tapi mereka tidak membawanya. Hingga sekarang kami masih menunggu kasus tersebut dipecahkan. Kasus tersebut belum diselesaikan, kami belum menerima informasi apapun.[63]

Pria muda lainnya, yang tidak ingin diketahui identitasnya, bercerita kepada Human Rights Watch mengenai apa yang terjadi kepadanya saat ia ditahan di desanya di Holsa:

Pada 25 Juni 2004, Saya ditahan oleh PNTL, dan dimasukkan ke dalam sel selama dua hari dua malam. Saya terus menerus disiksa, disemprot dengan semprotan lada, dipukuli dan disiram air. Mereka selalu mengancam saya dengan berkata, "jika kamu melawan polisi maka kamu akan tahu konsekuensinya." Tiga polisi datang ke dalam sel, mengunci pintu, dan melepaskan jaket mereka, kemudian memukul saya. Mereka semua PNTL Maliana. Mereka adalah penjaga malam, dan mengenakan seragam PNTL. Pada malam pertama mereka memukul saya sekitar jam 1.00 am, pada malam kedua mereka memukul saya sekitar jam 3.00 am. Kejadian di dua malam itu dilakukan oleh orang yang berbeda, tapi mereka memukuli saya di dua malam itu. Pertama kali saya sedang berada di sebuah sel dengan teman saya. Tiga orang dari mereka datang dan memanggil saya, "[nama dirahasiakan], kamu ikut kami." Mereka membawa saya sendiri ke sel lain. Saat kami tiba di sana mereka mulai memukuli saya. Sekitar satu jam mereka memukuli saya. Mereka memukul saya dengan sepatu, dan menendang punggung dan kaki saya. Mereka mengenakan sepatu bot polisi. Lampu dimatikan. Saya teriak minta tolong tapi tidak seorangpun yang datang. Ketika mereka selesai mereka membawa saya kembali ke sel. Saya tidak dapat berjalan sehingga mereka mengangkat saya masuk ke sel. Kemudian mereka kembali ke kantor mereka. Saya terluka.
(…)
Pada malam kedua kami tidur hingga jam 3.00 am, kemudian mereka datang lagi. Mereka tiba, memanggil saya lagi, dan membawa saya lagi ke sel – ruang penyiksaan. Mereka memukuli saya hingga saya tak sadarkan diri. Saya pingsan dan mereka membawa saya ke rumah sakit…Ketika kami sampai di rumah sakit, sang dokter berkata, "orang ini hampir mati, kalian masih melakukan hal semacam ini?" Dokter tersebut memeriksa tulang iga saya. Di sini [menunjuk sisi kanan dari dahi] kepala saya terluka dan berdarah. Dokter terus memeriksa saya dan berkata saya harus menginap di rumah sakit. Polisi tersebut berkata, "Biarkan dia mati, mati di kantor polisi." Kemudian mereka membawa saya kembali ke kantor polisi dan memasukkan saya kembali ke dalam sel.[64]

Seorang laki-laki berumur tiga puluh lima tahun merinci kejadian traumatis yang dialaminya dengan petugas polisi pada Mei 2004 di desanya Batugade, Bobonaro. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Saya melihat seorang pria berdiri di depan pintu saya, ia mengenakan atasan hitam dan bertuliskan "polisi" di belakangnya. Saya juga melihat ia membawa senjata di ketiak kirinya. Setelah saya menyalakan obor saya ia berlari ke arah saya dan memegang tangan kanan saya. Ia berkata, "Kamu kenal saya atau tidak?" Saya lihat ia mempunyai senjata, jadi saya katakan saya tahu dia dan minta maaf kepadanya tapi ia langsung memukul dada saya sekali dengan tangannya. Saya meminta ampun tiga kali dan kemudian dia memukul saya lagi membawa saya dari rumah saya ke rumah saudara laki-laki saya. Saat kami tiba di depan rumah saudara laki-laki saya, saya meminta saudara saya untuk keluar dan saudara saya meminta polisi itu untuk tidak memukuli saya lagi. Ia berkata kalau memang ada masalah dengan kami maka diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kemudian PNTL itu menendang saudara saya….Saudara saya ketakutan dan melarikan diri. Kemudian saya diseret dan perut saya dipukul lagi. Itu pukulan yang brutal dan saya jatuh ke belakang dan kepala saya terbentur aspal, kemudian saya diseret lagi. Saya sudah pingsan. Ada banyak darah di kepala saya dan saya tersadar saat PNTL itu menyeret saya untuk berdiri kembali. Saya diseret sekitar seratus meter dan saya terjatuh. Saya pingsan. Polisi itu memegang tangan saya dan menekan perut saya, kemudian ia mengeluarkan sangkur [jenis dari bayonet/pisau] dan ingin menusuk saya. Ia memerintahkan kepada komunitas untuk menanyakan apakah ada orang yang mengenal saya atau tidak, jika tidak ada orang yang mengenal saya ia akan menusuk saya karena saya adalah seorang milisi. Saudara laki-laki saya maju ke depan dan berkata, "Saya mengenalnya. Ia saudara laki-laki saya." Polisi itu melepaskan saya dan keluarga saya membawa saya ke rumah saudara laki-laki saya.
Anggota PNTL itu kemudian pergi, dan saudara laki-laki saya itu menunggui saya hingga jam 4 pagi kemudian kami pergi naik mobil untuk membawa saya ke rumah sakit di Balibo. Di rumah sakit perawat memberi saya beberapa obat-obatan. Kemudian saya pergi ke kantor polisi Balibo [untuk membuat komplain]…Polisi memanggil petugas PNTL dan memerintahkanya untuk pergi ke kantor polisi. Saya mendengar mereka melakukan hal itu saat saya masih di kantor polisi. Kepala saya terasa berputar-putar tapi saya dengar. Karena [petugas] PNTL itu tidak datang. Saya pun pulang ke rumah.[65]

Laki-laki ini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ia sangat takut pergi keluar sendirian, dan oleh karena itu anggota keluarganya harus menemaninya kemana pun ia pergi. Tampaknya si pelaku mungkin sudah dihukum atas perbuatannya itu, tapi sang korban belum diberikan informasi apapun mengenai komplainnya. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch:

Keesokan paginya [setelah kejadian], sekitar jam 8.00 am, komandan dari Mota'ain mengunjungi rumah saya. Ia berjanji bahwa keesokan harinya ia akan menemui saya dan kita akan pergi ke Maliana. Setelah dua hari saya menunggu, ia tidak datang, dan pada hari ketiga ia datang. Komandan polisi datang bersama si pelaku ke rumah saya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat itu saya berkata saya tidak mau, saya hanya seorang warga Negara biasa. Saya ingin masalah tersebut diselesaikan dari atas, di pengadilan. Sebagai warga Negara biasa saya tahu proses hukum. Jadi, saya pergi ke pengadilan dili untuk memasukkan komplain dan juga ke Yayasan [Perkumpulan] HAK….Hasilnya? Saya tidak tahu. Saya tidak tahu di mana pelaku itu berada sekarang ini. Saya tidak diberitahu. Saya pulang dan hingga saat ini saya hanya mendengar pelaku itu dipenjara tapi saya tidak melihat dengan mata kepala saya sendiri. Tidak ada seorangpun yang datang ke sini untuk memberitahu saya, tidak juga dari HAK.[66]

Pada April 2004, Baltazar Fatima Correia, dua puluh dua tahun dari desa Mulia di distrik Baucau, dijemput oleh beberapa petugas polisi yang mabuk, dipukuli dan diancam. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Lima orang polisi sedang minum-minum tuak putih dengan ayah saya dan teman mereka [nama dirahasiakan] di sebuah pos polisi. Setelah selesai minum tuak, kelima polisi itu ingin pulang ke Baucau. Saya telah lama kenal mereka. Mereka datang ke tempat di mana saya sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Saya memanggil adik laki-laki saya dengan cara membentak untuk menanyakan apakah ia ingin ikut ke Baucau atau tidak. Tapi polisi itu mengira saya sedang memanas-manasi mereka, mereka salah sangka. Mobil polisi itu berhenti. Salah satu PNTL [petugas A, nama dan pangkat dirahasiakan] keluar dari mobil. Empat temannya masih tetap berada di mobil. Sesaat setelah ia keluar dari mobil ia langsung menendang dada saya. Setelah itu saya jatuh ke tanah. Ada dua orang PNTL lain, mereka keluar dari mobil. [Nara sumber menyebut dua orang ini, petugas B dan C, nama dirahasiakan, dan petugas ketiga yang meninju punggung lehernya sekali.[67]]
Setelah itu [petugas B dan C] memborgol tangan saya di punggung dan memasukkan saya ke dalam mobil kemudian membawa saya ke kantor polisi. Ketika kami tiba di sebuah sungai – sungai itu tidak begitu jauh, mungkin sekitar seratus meter- [petugas B] berkata kepada temannya. "apakah di sini ada rumah kosong atau tidak? Jika ada kita bisa melepaskan dia dan menyiksa dia di sini." Tidak ada tanggapan. Sekitar 500 meter kemudian di sebuah pemakaman [petugas A] berkata, "Mundurkan mobil," kemudian [petugas C] menjawab, "Jangan, lebih baik jika kita bawa dulu dia ke Baucau." Ketika ia menjawab itu ia sambil menyundut saya dengan rokoknya, di bawah pergelangan tangan kiri saya [menunjukkan bekas luka]. Saya ada di lantai mobil. Mereka terus-terusan menendangi saya. Mereka duduk di atas. Setelah menyundut saya, [petugas C] berteriak kepada saya, "Jika kamu berbuat sesuatu saya akan menembakmu."[68]

Seorang laki-laki yang menyaksikan kejadian itu berkata kepada Human Rights Watch mengenai apa yang dilihatnya:

Kami sedang bekerja di sini untuk Paskah, sekitar pukul 9 atau 10 pagi. Saya di sini, bekerja di gereja, dan melihat mobil tersebut. Saya lihat [petugas A] keluar dari mobil dan langsung memukul Baltazar…Kemudian Baltazar dipukul oleh [petugas B] yang memukulnya dan menarik kepalanya kemudian membenturkannya ke mobil. Pada saat itu saya sekitar dua puluh meter. Saya melihat hal tersebut dan berlari. Saya bilang pada [petugas B], saya berkata, "Kenapa anak itu dipukuli. Apa kesalahannya?" Setelah itu mereka tidak memukulinya kembali. Mereka memasukkan Baltazar ke dalam mobil. Saya lihat mereka pergi ke Baucau tapi saya tidak dapat berkata apa-apa karena PNTL itu sangat emosional…Mereka menggunakan seragam dan mengendarai mobil Sumo TATA dengan tulisan "polisi". Ada banyak orang di sekitar situ, sepuluhan orang.[69]

Setahun lebih sejak kejadian itu, Baltazar Fatima Correia masih berusaha untuk mendapatkan kompensasi atas perlakuan yang ia alami saat berada dalam penahanan polisi. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:

Saya pergi ke kantor si jaksa penuntut dan ia berjanji ia telah siap membawa kasus itu ke polisi, tapi belum ada hasilnya. Hanya [Perkumpulan] HAK telah mengirimkan surat ke PSU tapi kasus itu belum juga diselidiki. Kasus ini sudah ada di tingkat jaksa penuntut, tapi belum disidang. Kasus ini ada di PSU di Dili…Saya sering datang ke polisi Baucau untuk kasus saya. Polisi hanya mengusir saya dan mengancam saya sambil bilang. "Pulang, kembali ke rumah, jangan datang ke sini, jika kamu datang ke sini saya akan menembak atau memukul kamu." Saya sudah tiga kali memeriksa kasus saya di sana. Terakhir kali pada September 2004. Saya tidak takut untuk datang lagi, masalahnya adalah uang untuk ongkos ke Baucau.[70]

Saat Human Rights Watch menanyakan hal tersebut ke komandan polisi Baucau tentang kasus tersebut ia menyatakan, "Mengenai kasus Mulia, hal tersebut sudah diselesaikan. Tidak ada bukti bahwa mereka [petugas polisi] terlibat. Hal tersebut sudah sampai ke pengadilan dan tidak ada bukti. Mereka semua dilepaskan. Kejadian itu sudah lama. Semua berkas ada di Dili."[71]

Kekebalan Hukum untuk Pemerkosaan

Kegagalan untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari siapapun untuk pemerkosaan seorang gadis remaja, yang dituduhkan pada sembilan petugas PNTL pada 10 Mei 2004, adalah contoh lainnya dari kekebalan hukum efektif yang sudah diantisipasi oleh para petugas polisi di Timor-Leste. Dalam kasus ini, kesembilan polisi tersebut pada awalnya telah ditahan dan dikenai tuduhan pemerkosaan, dituduh membawa gadis tersebut dalam sebuah kendaraan resmi polisi ke sebuah kompleks pelatihan polisi di daerah Tasi Tolu, Dili, di mana mereka telah melakukan penganiayaan seksual terhadap gadis tersebut; ada laki-laki kesepuluh, seorang warga sipil, yang dikenai tuduhan telah "menyediakan" gadis itu kepada para petugas polisi tersebut.[72] Sidang-sidang awal kasus tersebut membebaskan sementara enam orang tertuduh sambil menunggu persidangan, sementara empat orang lainnya (tiga orang PNTL dan seorang sipil) tetap berada dalam penahanan.

Sidang-sidang awal pada Juni 2004 dan pengadilan pada April 2005 diawasi oleh Program Pengawasan Sistem Judisial Ornop Timor-Leste (East Timorese NGO Judicial System Monitoring Programme/JSMP), yang melaporkan keprihatinan yang mendalam terhadap cara yang tidak wajar saat melakukan pemeriksaan dan faktor-faktor yang diperlihatkan, dalam pandangan mereka, "baik hak-hak dari para tersangka untuk mendapatkan kuasa hukum yang baik, ataupun harapan dari sang korban dan komunitas untuk mendapatkan pengadilan yang independen supaya dapat melakukan pengadilan yang benar berkaitan dengan klaim sang gadis, tidak dihormati."[73] JSMP mencatat bahwa selama persidangan mengenai penahanan lanjutan dari para tersangka, sejumlah besar anggota PNTL hadir di ruang sidang dan kompleks pengadilan. Mereka juga melaporkan bahwa petugas polisi, di bawah wewenang yang dipertanyakan, memblokade gedung pengadilan umum, melecehkan tanpa sebab dan mengganggu secara verbal sang korban ketika ia meninggalkan ruang sidang.[74] Satu laporan mengutip hakim yang berkata "keadilan menjadi tidak berdaya saat pemerintah tetap ikut campur dalam proses"[75] JSMP juga mencatat bahwa "hakim penyelidik yang ditugaskan untuk kasus tersebut mengatakan kepada pengawas JSMP bahwa ia tidak dapat mengendalikan etika mereka [para petugas PNTL dan UIR di pengadilan]"[76]

Saat kasus tersebut masuk ke pengadilan hanya tiga petugas polisi dan satu orang sipil yang ada dalam penahanan polisi, yang disidangkan, dan tampaknya ada pengabaian terhadap tuduhan yang belum diselesaikan dari enam petugas polisi yang dibebaskan sementara. Pada sesi sidang 13 April 2005, baik pengacara pembela dan jaksa penuntut mengklaim tidak mempunyai keterlibatan awal dalam kasus tersebut dan mengabaikan bukti. Hakim ketua kemudian memutuskan bahwa para tersangka dibebaskan karena kurangnya bukti-bukti, lalu petugas polisi tersebut dibebaskan. Tidak ada tuntutan lebih jauh yang dilanjutkan kepada seorang tersangka pun, dan tidak seorang pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk pemerkosaan tersebut.

Kegagalan untuk melanjutkan kasus ini merupakan salah satu contoh atas ketidakmauan untuk menangani kasus penyalahgunaan wewenang polisi, dan juga memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan seringkali tidak ditangani dengan keseriusan yang baik oleh sistem hukum formal.[77]

Dalam laporan mengenai Hak Asasi Manusia untuk 2005, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencatat bahwa "tidak ada perkembangan yang signifikan dari kasus September 2004 mengenai petugas polisi yang bebas tugas yang secara paksa masuk ke rumah milik gadis berumur 12 tahun yang menurut dugaan secara hukum telah diperkosa oleh saudara laki-laki petugas polisi tersebut yang berumur 19 tahun." Tampaknya Kantor Etika Profesional telah mulai membuka sebuah penyelidikan, tapi hingga akhir 2005 tidak ada tindakan lebih lanjut.[78]

Standar Hukum untuk Penyiksaan dan Perlakuan Buruk Fisik Lainnya

Walaupun seseorang bersalah atas pelanggaran kriminal, penggunaan penyiksaan atau pun perlakuan buruk dalam bentuk lainnya terhadap seseorang merupakan hal yang benar-benar dilarang oleh hukum Timor-Leste dan Internasional. Beberapa larangan di dalam hukum Hak Asasi Manusia sangat jelas seperti larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan. Ada sebuah badan besar dari wewenang hukum internasional yang melarang setiap penghinaan dari larangan penggunaan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau pun merendahkan. Larangan, yang merupakan bagian dari hukum umum internasional, ditemukan di Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, [79] dan juga tercantum di ayat 7 dari Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan pada Konvensi Menentang Penyiksaan, perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT).[80] Timor-Leste menyetujui CAT pada April 2003 dan ICCPR pada September 2003.

Undang-undang Timor-Leste yang secara terbuka melarang penggunaan penyiksaan, menyatakan bahwa "tidak seorangpun yang akan dikenakan penyiksaan, dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan."[81] Undang-undang tersebut secara khusus juga merujuk kepada kewajiban Timor-Leste di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan kesepakatan-kesepakatan internasional.[82]

Konvensi menentang penyiksaan menjelaskan, penyiksaan sebagai tindakan sengaja oleh petugas publik yang mengakibatkan kesakitan atau penderitaan fisik atau mental dengan tujuan mendapatkan informasi atau sebuah pengakuan, atau untuk hukuman, intimidasi, atau diskriminasi.[83] Dalam kasus-kasus di mana pemukulan dan perlakuan yang memalukan terhadap tahanan dan tawanan yang dilakukan oleh polisi yang tidak meningkat sampai ke tahap penyiksaan, perlakuan tersebut dapat merupakan perbuatan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Perlakuan kejam dan tidak manusiawi termasuk penderitaan yang kurang satu elemen penyiksaan atau yang tidak mencapai intensitas penyiksaan. Secara khusus kondisi yang buruk dari tempat penahanan, termasuk kurangnya makanan, air, dan tindakan medis, juga dapat merupakan perlakuan tidak manusiawi. Perlakuan merendahkan termasuk perlakuan yang mempermalukan korban atau ada ketidakseimbangan keadaan dari kasus tersebut.[84]

Sebagai tambahan untuk kesepakatan mengikat mengenai penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengembangkan prinsip-prinsip yang terinci, peraturan-peraturan minimum, dan deklarasi mengenai aksi dan penggunaan kekuatan oleh polisi. Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum membatasi penggunaan kekuataan oleh polisi hingga situasi di mana "sangat diperlukan dan hingga tingkatan yang dibutuhkan untuk kinerja tugas mereka."[85] Hampir mirip dengan itu, Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum menyatakan bahwa petugas penegak hukum, dalam menjalankan tugas mereka, akan, atau sejauh memungkinkan, menerapkan cara-cara damai sebelum menggunakan kekuatan dan senjatan api.[86] Saat penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus, di luar hal lainnya, "(a) melatih pengendalian penggunaan kekuatan semacam itu dan tindakan yang sejalan dengan tingkat keseriusan pelanggaran dan tujuan penting yang ingin dicapai; …[dan] (b) meminimalkan kerusakan dan luka-luka."[87]

[29] Human Rights Watch tidak menyampingkan bahwa beberapa penyiksaan adalah untuk kepentingan mendapatkan pengakuan, tapi penelitian kami menunjukkan adanya angka yang luar biasa dari kasus-kasus di mana kekerasan dipaksakan kepada tahanan lebih terlihat untuk alasan-alasan hukuman, atau pamer wewenang atau kekuasaan petugas polisi terhadap seseorang. 

[30] "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Mission of Support in East Timor," Dokumen PBB S/2005/99, 18 Februari 2005.

[31] "Progress Report of the Secretary-General on the United Nations Office in Timor-Leste," Dokumen PBB S/2005/533, 18 Agustus 2005.

[32] Wawancara Human Rights Watch dengan Baltazar Fatima Correia, korban dua puluh dua tahun, Desa Mulia, Aldeia Sialimu, Baucau, 17 Mei 2005.

[33] Undang Undang Republik Demokratik Timor-Leste, 2002, Bagian 30.2 dan 30.3.

[34] Wawancara Human Rights Watch dengan Nuno Anaia, penasihat teknis PBB untuk Komisaris PNTL, Dili, 31 Mei 2005.

[35] Sebuah Ornop yang mengawasi penyalahgunaan wewenang polisi di Timor-Leste melaporkan bahwa dari empat kantor polisi yang mereka kunjungi di Lospalos, Baucau, Manatuto dan Viqueque tidak ada yang mempunyai mobil lebih dari dua untuk seluruh kantor. Korespondensi surat elektronik Human Rights Watch dengan Forum Tau Matan, 14 Maret 2006.

[36] Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini lihat JSMP "JSMP concerned about illegal detentions in East Timor", 16 Januari 2003; OHCHR "Asian and Pacific Region Quarterly Reports of Field Offices", Maret 2004, hal. 24; dan "East Timor: Country Reports on Human Rights Practices for 2004", dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 28 Februari 2005.  

[37] Wawancara Human Rights Watch dengan Mario Sarmento, korban empat puluh tahun, Aldeia Loron Matan, Sucu Rainakadoko, sub distrik Dom Aleixo, Dili, 23 Mei 2005.

[38] Wawancara Human Rights Watch dengan istri Mario Sarmento, Aldeia Loron Matan, Suco Rainakadoko, sub distrik Dom Aleixo, Dili, 23 Mei 2005.

[39] Wawancara Human Rights Watch dengan Mario Sarmento, Aldeia Loron Matan, Sucu Rainakadoko, Sub distrik Dom Aleixo, Dili, 23 Mei 2005.

[40] Wawancara Human Rights Watch dengan Cristiano da Costa, korban, tiga puluh empat tahun, Dili, 23 Mei 2005.

[41] Mark Baker, "East Timor At Flashpoint As Disillusionment Sets In," Sydney Morning Herald, 24 Desember 2002.

[42] Melihat "Transcript of News Conference with SRSG Kamalesh Sharma and UNPOL Commissioner Sandi Peisley", UNMISET, Dili, 18 November 2003.

[43] Jill Jolliffe, "UN Failed to Act Effectively in Dili Riots, Inquiry Finds," The Age, Melbourne, Australia, 19 November 2003.

[44] Wawancara Human Rights Watch dengan pria dua puluh dua tahun (nama dirahasiakan), distrik Baucau, 17 Mei 2005.

[45] Wawancara Human Rights Watch dengan korban empat puluh tahun (nama dirahasiakan), Aldeia Tas, distrik Bobonaro, 26 Mei 2005.

[46] Wawancara Human Rights Watch dengan Simao Lopes, kepala PEO, Maliana, distrik Bobonaro, 26 Mei 2005.

[47] Prinsip-Prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, Ketetapan Umum 4.

[48] Ibid., Ketetapan Umum 7.

[49] Wawancara Human Rights Watch dengan staf Perkumpulan HAK, Dili, 23 Mei 2005.

[50] Wawancara Human Rights Watch dengan korban, tiga puluh dua tahun (nama dirahasiakan), sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2005.

[51] Wawancara Human Rights Watch dengan saksi mata dua puluh sembilan tahun (nama dirahasiakan), sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2005.

[52] Catatan Masuk Rumah Sakit Maliana Agustus 2004, dilihat oleh Human Rights Watch di Rumah Sakit Maliana, Timor-Leste, 26 Mei 2005. Catatan rumah sakit tidak memperlihatkan tanggal spesifik pada Agustus 2004.

[53] Wawancara Human Rights Watch dengan korban tiga puluh dua tahun (nama dirahasiakan), sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2005.

[54]Ada beberapa kelompok bela diri besar di Timor-Leste. Kelompok-kelompok itu sebagian besar terdiri dari laki-laki muda pengangguran yang juga telah dikenal sering berkelahi dengan kelompok lainnya. Pemerintah Timor-Leste melihat mereka sebagai sebuah masalah keamanan dan telah lebih memperhatikan untuk mengatur mereka.

[55] Wawancara Human Rights Watch dengan korban empat puluh dua tahun (nama dirahasiakan), Caicoli, Dili, 28 Mei 2005.

[56] Wawancara Human Rights Watch dengan saksi mata dua puluh sembilan tahun (nama dirahasiakan), sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2004.

[57] Wawancara Human Rights Watch dengan korban tiga puluh dua tahun (nama dirahasiakan), sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2004.

[58] Wawancara Human Rights Watch dengan Komandan Atanasio Barreto, kantor polisi sub distrik Bobonaro, 25 Mei 2005.

[59] Petugas terakhir meninggal dunia setelahnya akibat penyebab yang tidak berhubungan dengan insiden tersebut. Wawancara Human Rights Watch dengan Simao Lopes, Kepala PEO, Maliana, distrik Bobonaro, 26 Mei 2005. 

[60] Wawancara Human Rights Watch dengan Elisio Dominggos da Piedade, Aldeia Trilolo, Baucau, 17 Mei 2005.

[61] Surat Keterangan Sakit, catatan Rumah Sakit Baucau Hospital, Baucau, dilihat oleh Human Rights Watch pada 18 Mei 2005. Salinan berkas ada pada Human Rights Watch. 

[62] Wawancara Human Rights Watch dengan Elisio Dominggos da Piedade, Aldeia Trilolo, Baucau, 17 Mei 2005.

[63] Wawancara Human Rights Watch dengan Augustino Ximenes Cosme, Rumah Sakit Baucau hospital, Baucau, 18 Mei 2005.

[64] Wawancara Human Rights Watch dengan korban dua puluh tiga tahun (nama dirahasiakan), Suco Holsa, Aldeia Belico, distrik Bobonaro, 24 Mei 2005.

[65] Wawancara Human Rights Watch dengan korban tiga puluh lima tahun (nama dirahasiakan), Aldeia Lotan, Suco Batugade, Timor-Leste, 26 Mei 2005.

[66] Ibid.

[67] Nama-nama dicatat oleh Rights Watch.

[68] Wawancara Human Rights Watch dengan Baltazar Fatima Correia, korban dua puluh dua tahun, Desa Mulia, Aldeia Sialimu, Baucau, 17 Mei 2005.

[69] Wawancara Human Rights Watch dengan saksi mata dua puluh delapan tahun (nama dirahasiakan), Desa Mulia, Aldeia Sialimu, Baucau, 17 Mei 2005.

[70] Wawancara Human Rights Watch dengan Baltazar Fatima Correia, Desa Mulia, Aldeia Sialimu, Baucau, 17 Mei 2005.

[71] Wawancara Human Rights Watch dengan Pedro Belo, komandan polisi distrik Baucau, distrik Baucau, 18 Mei 2005.

[72] "National Police Accused of Raping Girl," Timor Post, 2 Juni 2004.

[73] "Dili District Court Acquits three PNTL Officers in Rape Case," Pernyataan Pers JSMP, 14 April 2005.

[74] "Dili District Court Releases Detention Decision in Rape Case Against PNTL Officers," Pernyataan Pers JSMP, Dili, 3 Juni 2004.

[75] "Women's Network Protest Against Police Officers," Timor Post, 3 Juni 2004.

[76] "Dili District Court Releases Detention Decision in Rape Case Against PNTL Officers," Pernyataan Pers JSMP, Dili, 3 Juni 2004.

[77] Untuk informasi lebih mengenai respon judisial mengenai kekerasan terhadap perempuan lihat "The law of gender based violence in Timor-Leste: April – November, 2005," laporan JSMP, Dili, Februari 2006; "Analysis of Decisions in Cases involving women and children victims: June 2004 – March 2005," laporan JSMP, Dili, April 2005; and "Police Treatment of Women in Timor-Leste," laporan JSMP, Dili, Januari 2005.

[78] "East Timor: Country Reports on Human Rights Practices for 2005", BiroDemokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh,Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 8 Maret 2006.

[79] Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, A/RES/217, 10 December 1948, Ayat 5: "Tidak seorangpun boleh dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan."

[80]Untuk cakupan larangan di bawah ICCPR Ayat 7 (Larangan penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya) lihat komentar Komisi Umum Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee General) No. 20 (1992).

[81] Undang-undang Republik Demokratik Timor-Leste 2002, Bagian 30.4

[82] Ibid., Bagian 23: "hak-hak dasar yang diabadikan dalam Undang-undang tidak boleh menyampingkan setiap hak-hak lain yang diberikan oleh hukum dan akan diinterpretasikan sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," dan Bagian 9.2: "Peraturan-peraturan yang disediakan untuk konvensi internasional…[seperti Konvensi Menentang Penyiksaan] harus diterapkan dalam sistem hukum internal Timor-Leste setelah persetujuan, ratifikasi atau penambahan mereka dengan alat pemerintah kompenten masing-masing dan setelah publikasi di surat kabar resmi."

[83] Di bawah Ayat 1, penyiksaaan adalah: setiap tindakan yang menyebabkan kesakitan atau penderitaan yang hebat, apakah itu fisik atau mental, yang sengaja diberikan kepada seseorang dengan tujuan mendapatkan dari dia atau orang ketiga informasi atau pengakuan, menghukum seseorang untuk tindakan yang ia atau orang ketiga lakukan atau dicurigai telah lakukan, atau mengintimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga, atau untuk setiap alasan yang berdasarkan diskriminasi jenis apapun, saat kesakitan atau penderitaan dipaksakan oleh atau permulaan dari atau dengan seijin atau sepengetahuan dari pejabat publik atau orang lain yang berlaku dalam kapasitas resmi. Penyiksaan yang di maksud di sini tidak termasuk kesakitan atau penderitaan yang hanya muncul dari, melekat atau berhubungan dengan sanksi hukum resmi.  

[84] Lihat yurisprudensi Komisi Hak Asasi Manusia pada Ayat 7 dan 10 dari ICCPR misalnya de Buton v. Uruguay, No. 37/1978, CCPR/C/12/D/37/1978  27 Maret 1981; Estrella v. Uruguay, No. 74/1980, CCPR/C/18/D/74/1980 23 Maret 1983; dan Marais v. Madagascar, No. 49/1979, CCPR/C/18/D/49/1979 24 Maret 1983. Untuk penjelasan umum mengenai larangan pada ayat 7 dari ICCPR, lihat Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR Commentary (Khel: N.P. Engel, 1993), hal. 131.

[85] Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum, Resolusi Sidang Umum 34/169 17 Desember 1979, ayat 3.

[86] Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, Ketetapan Umum 4.

[87] Ibid., Ketetapan Umum 5.