I. Pembukaan
Saya pikir jika menangkap orang, polisi tidak boleh memukuli mereka. Harus ditanyakan terlebih dahulu apakah ia bersalah atau tidak, kemudian menahannya dan bawa dia ke pengadilan di Dili. Tapi karena mereka [polisi] mempunyai perangai yang buruk, mereka hanya menangkap dan langsung memukuli orang. Saya pikir mereka harus dipecat, atau menangkap diri mereka sendiri.
Carlito Gusmao, korban pemukulan polisi, Aldeia Tasmasak, Bobonaro[1]
Carlito Gusmao ditangkap polisi, setelah ia menolak untuk ambil bagian dalam sensus nasional. Ia dituduh mengancam petugas sensus dengan sebuah pisau ketika mereka berkunjung ke desanya. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch, bagaimana petugas polisi berseragam datang ke rumahnya pada jam 9.30 pagi dan membawa dirinya ke sebuah mobil polisi ke kantor polisi distrik Maliana di wilayah barat Timor-Leste. Ia dipukuli sesaat setelah ia keluar dari mobil dan kemudian dimasukkan ke dalam sel. Saat di dalam sel, demikian Carlito, ia menyaksikan polisi sedang memukuli tawanan lain dengan sangat brutal, menggunakan sebuah jaket tahan peluru. Sorenya polisi lain datang ke dalam selnya dan menyemprotkan semprotan lada ke matanya. Carlito tidak membuat komplain terhadap penyiksaan yang ia ceritakan, ia takut akan adanya balas dendam, lagipula ia percaya bahwa hal tersebut akan sia-sia.[2]
Lebih dari dua tahun belakangan ini pelanggaran polisi menjadi salah satu masalah Hak Asasi Manusia yang paling mengkhawatirkan di Timor-Leste. Para petugas polisi seringkali menggunakan kekuasaan yang berlebihan dalam melakukan penahanan, dan memukul para tawanan setelah mereka berada dalam tahanan. Perilaku semacam itu tampaknya telah menjadi begitu biasa dan para petugas jarang sekali berusaha untuk menyembunyikan aksi-aksi mereka dari pandangan publik. Human Rights Watch tidak mengalami kekurangan kasus untuk mendokumentasikan hal tersebut di manapun kami berada selama di Timor-Leste.
Salah seorang aktifis Timor-Leste yang bekerja pada sebuah organisasi non pemerintah (Ornop) di Dili untuk mengawasi kekerasan polisi di Timor-Leste menceritakan kepada Human Rights Watch:
Pemukulan saat penahanan sudah menjadi hal yang biasa. Mengapa? Karena polisi menganggap diri mereka adalah institusi yang harus dihormati. Mereka tidak bisa menerima pertanyaan-pertanyaan mengenai peran atau otoritas mereka. Jika saya adalah seorang petugas PNTL dan berkata kepada anda bahwa anda bersalah, anda harus berkata, "Saya bersedia bersalah." Pemukulan sudah menjadi rutinitas.[3]
Banyak perlakuan kasar tersebut, sebagaimana diceritakan kepada Human Rights Watch, meningkat jadi penyiksaan. Mario Belo, laki-laki, dua puluh tujuh tahun, menceritakan kembali apa yang terjadi setelah ia ditangkap di desa Mulia, Baucau, karena melemparkan batu ke beberapa orang yang ia curigai memindahkan kapal pancingnya:
Setelah saya berada di penjara kira-kira jam 7.00 petang; saya rasa waktu itu tanggal 18 Juni. Saya sudah bersiap untuk menjawab [sebuah pertanyaan], tapi sebelum saya dapat menjawab [petugas polisi] langsung memukul saya, menendang pipi saya. Ketika wajah saya berpaling, ia memukul lagi di pipi kiri dan janggut saya. Ia menendang saya, menendang kemaluan saya. Ia memakai sepatu bot polisi, dan berseragam lengkap. Ia menendang sisi kanan saya hingga saya terjatuh. Hal itu terjadi di ruang pemeriksaan penjara. Begitu saya berdiri, ia langsung menendang saya di sini [di mulut]. Bibir saya terluka, atas dan bawah. Selama seminggu saya tidak bisa makan. Mereka membawa saya ke rumah sakit di Baucau. Petugas polisi dari Laga membawa saya ke rumah sakit. Di ruangan yang sama [tempat berlangsungnya pemukulan] ada petugas dari penjara, pelaku pemukulan dan dua polisi dari Laga, dan saya. Mereka semua hanya melihat, tidak berusaha dan menghentikan hal tersebut. Kekerasan itu berlangsung kira-kira tiga puluh menit. Pada akhirnya ia mengeluarkan senjatanya dan mengancam saya. Ia berada kira-kira satu meter dari saya. Ia berkata, "Lain kali, saya bunuh kamu." Saya menjawab, "Saya tidak melakukan apa-apa. Kenapa anda memukuli saya?" Ia berkata, "Diam kamu, lain kali saya tembak kamu."[4]
Banyak orang yang diwawancarai Human Rights Watch menggambarkan penangkapan mereka oleh polisi sebagai tindakan ilegal. Mereka tidak diberitahu tuduhan apa yang ditujukan pada mereka, bahkan banyak yang ditahan tanpa tuduhan apa pun, lebih dari tujuh puluh dua jam, tenggang waktu yang diijinkan oleh hukum Timor-Leste. Para polisi itu tampaknya biasa menggunakan penahanan tujuh puluh dua jam itu lebih sebagai penghukuman, daripada sebagai tindakan prosedural.
Polisi dan lembaga negara lainnya seringkali gagal menanggapi pelanggaran polisi dengan memadai. Ada kekurangpahaman di antara penyelidik komplain tersebut, bahwa polisi yang melakukan kejahatan seperti penyerangan harus diadili melalui sistem hukum kriminal dan juga melalui sistem disipliner internal. Badan pengawas internal polisi, Unit Etika dan Deontologi (PEDU, sebelumnya disebut dengan Kantor Etika Profesional, PEO), seringkali gagal untuk secara serius menangani kasus-kasus pelanggaran polisi, menindaklanjuti komplain, atau secara memadai mendisiplinkan para petugas. Tidak memadainya pelatihan mengenai penyelidikan internal dan tindak lanjutnya, dan tidak adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk pelayanan polisi yang berfungsi secara internal dan mandiri, mengindikasikan komplain-komplain semacam itu sering kali ditangani dengan tidak konsisten, atau, dalam beberapa kasus, tidak ditangani sama sekali. Kalau pun ada kasus yang ditangani, para korban biasanya tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan hasilnya. Human Rights Watch berbicara dengan banyak korban dan keluarganya mengenai usaha-usaha mereka untuk mencari pertanggungjawaban terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh angkatan kepolisian Timor-Leste. Banyak yang putus asa dan bingung dengan prosedur birokratis yang tidak jelas dan berlarut-larut.
Dalam pemerintahan Timor-Leste, portfolio untuk keamanan internal berada di Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu tanggung jawab terakhir untuk akuntabilitas pengaturan polisi ada pada Menteri Dalam Negeri, yang terbaru Rogerio Lobato. Meskipun secara kelembagaan berada di bawah Kementerian, pelayanan polisi Timor-Leste mempunyai personalitas hukum dan struktur operasional yang berbeda.[5] Hal ini termasuk seorang Komandan Jenderal dan deputi-deputinya, kepala yang terpisah untuk setiap unit khusus, dan tiga belas komandan distrik. Bersama dengan dua petugas yang ditunjuk kementerian, kelompok ini mengisi Dewan Polisi Tertinggi, yang umumnya bertemu bersama setiap enam bulan untuk mendiskusikan masalah-masalah disiplin seperti terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi.[6]
Tindakan pendisiplinan yang cepat dan sesuai dan pengadilan terhadap para petugas polisi yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran kewenangan merupakan indikator-indikator yang penting dari komitmen pemerintah Timor-Leste untuk menciptakan angkatan kepolisian yang profesional. Hal tersebut juga merupakan sebuah indikator mengenai bagaimana keseriusan pemerintah dalam menangani kewajiban-kewajiban (pemenuhan) Hak Asasi Manusia di bawah undang-undang Negara tersebut dan berbagai perjanjian-perjanjian Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Timor-Leste. Patut dicatat bahwa para pemimpin seringkali menyebutkan mengenai kekurangan sumber daya manusia dan perlunya meningkatkan pelatihan yang baik. Hal itu tentunya penting, tapi hanya akan ada perubahan jika pada tingkat politik dan kebijakan, pelaku kekerasan yang digambarkan dalam laporan ini menerima hukuman. Jika tidak, kegagalan menghukum para pelanggar Hak Asasi Manusia akan menciptakan iklim kekebalan hukum yang pada akhirnya akan melemahkan peran pelatihan sebagai alat yang efektif untuk menurunkan tingkat kekerasan yang dilakukan polisi.
Dengan warisan dari pelayanan polisi Indonesia yang brutal selama pendudukan hampir dua puluh lima tahun berakhir pada 1999, mungkin bukan hal yang mengejutkan jika calon-calon baru polisi Timor-Leste mencerminkan masa lalu dalam hal pengabaian standar-standar profesional. Meski pun perilaku semacam itu juga mencerminkan pelatihan, akuntabilitas dan pengawasan yang buruk, tapi itu tidak bisa lagi dibiarkan, setelah hampir enam tahun dari polisi baru pertama lulus pada Juli 2000. Pada kenyataannya, sekarang ini, kurangnya respon-respon yang terlembaga untuk kebrutalan polisi telah menjadi faktor kunci kemunculan pelanggaran polisi, sebagai salah satu masalah Hak Asasi Manusia Timor-Leste yang paling mendesak dan terkini.
Salah satu dari konsekuensi serius dari pola-pola pelanggaran dan kekebalan hukum yang muncul di Timor-Leste adalah adanya erosi jangka panjang yang potensial terhadap penghargaan dan dukungan publik untuk polisi, baik sebagai petugas sebagai individu mau pun sebagai lembaga. Dengan berdirinya sebuah Negara baru, rakyat Timor-Leste berharap bahwa polisinya akan bersikap berbeda dari angkatan-angkatan yang dikontrol oleh Indonesia selama masa pendudukan. Tapi pengawasan yang tidak efektif, pelatihan yang tidak memadai, mekanisme pertanggungjawaban yang buruk serta kurang baiknya seleksi petugas polisi telah mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi menjadi sebuah tantangan serius untuk penegakan hukum di Timor-Leste. Kegagalan PBB untuk menanggapi isu tersebut secara efektif, saat mereka masih bertugas selama masa transisi menuju kemerdekaan, juga jadi faktor penyumbang.
Timor-Leste saat ini berada di persimpangan jalan. Saat disadari bahwa sumber daya di Timor-Leste tidak mencukupi, menciptakan sebuah angkatan kepolisian yang professional dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hal yang krusial untuk kestabilan Negara itu di masa depan. Kurangnya akuntabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan polisi akan menguras kepercayaan kepada polisi dan juga terhadap keefektifan dan kapasitasnya untuk menjaga penegakan hukum. Pelanggaran polisi yang ditoleransi akan membuat orang-orang segan untuk melaporkan kejahatan ke polisi, atau bekerja sama dengan mereka dalam penyelidikan kriminal, baik sebagai saksi mata maupun sebagai korban. Hal ini akan mengarah kepada lingkaran yang buruk, di mana angkatan kepolisian akan lebih dikritik atas ketidakmampuannya untuk melakukan tugasnya secara efektif, dan berubah menjadi taktik yang lebih kasar dan akan lebih menggunakan kekerasan untuk mendapatkan hasil. Jika pelanggaran-pelanggaran yang saat ini terjadi tidak ditanggapi sebagai sebuah masalah kelembagaan, itu artinya mereka mengelola resiko untuk menjadi bagian dari sebuah budaya endemik penyalahgunaan kekuasaan dan kekebalan hukum di angkatan kepolisian nasional paling baru di dunia, sebuah budaya yang akan sulit dihilangkan jika sudah mulai berlangsung.
Rekomendasi-Rekomendasi Penting
Human Rights Watch menemukan pelanggaran-pelanggaran petugas polisi yang meluas, walaupun belum menjadi endemik di Timor-Leste. Saat ini adalah waktunya untuk menanggapi masalah ini sebelum menjadi endemik. Human Rights Watch mendesak Pemerintah Timor-Leste untuk:
- Menegaskan, melalui tindakan dan pernyataan publik dari para pejabat tinggi, berupa sinyal yang jelas, tidak mendua dan konsisten, bahwa tidak akan ada toleransi terhadap polisi yang menggunakan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan kekuasaan yang berlebihan.
- Memastikan bahwa peraturan, kebijakan dan prosedur-prosedur ada pada tempatnya, supaya polisi beroperasi di bawah sebuah kerangka kerja hukum yang koheren dan jelas, yang menjelaskan kekuasaan polisi dan batasan-batasannya. Hal tersebut harus termasuk persyaratan-persyaratan untuk menegakkan akuntabilitas polisi secara publik dalam cara yang transparan dan dapat dipercaya.
- Mendukung kantor Provedor dalam menciptakan sebuah unit yang berdedikasi untuk mengawasi polisi.
- Menugaskan Menteri Dalam Negeri dan para komisaris polisi untuk memperkuat Unit Etika dan Deontologi Profesional angkatan kepolisian dengan memberikan dukungan yang kuat untuk otoritas unit tersebut dalam menjalankan keputusan-keputusannya dan dengan menghukum petugas-petugas polisi yang tidak patuh terhadap arahan-arahannya.
- Memastikan seluruh mekanisme pengawasan berkoordinasi dan bekerja bersama-sama.
Kami juga mendesak kepada pelayanan polisi Timor-Leste (PNTL) untuk:
- Mengambil tindakan yang cepat dan penting terhadap petugas-petugas polisi yang melakukan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, atau menggunakan kekuasaan yang berlebihan kepada penduduk. Tindakan tersebut harus termasuk tindakan administratif hingga pemecatan, dan jika memungkinkan, pengadilan kriminal.
- Mengambil tindakan pendisiplinan yang sesuai terhadap atasan-atasan polisi yang mengetahui atau yang seharusnya mengetahui tindakan kekerasan semacam itu, dan yang gagal untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum mereka. Komisaris polisi harus mengeluarkan sebuah arahan untuk tiap komandan distrik yang menganjurkan bahwa komandan distrik akan secara pribadi bertanggung jawab memastikan petugas-petugas di bawah komandonya patuh dengan peraturan disipliner yang ada dan pada Peraturan Prosedur Organisasi (ROPs).
Para Donor harus:
- Membahas masalah-masalah mengenai kekerasan polisi, termasuk penyiksaan dalam pertemuan-pertemuan dengan pemerintah Timor-Leste di dalam semua pertemuan resmi, dan juga di tingkat yang paling tinggi. Mendesak pemerintah Timor-Leste untuk memastikan bawah perlakuan polisi kepada seluruh penduduk sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia.
- Secara signifikan meningkatkan bantuan untuk pengawasan Hak Asasi Manusia yang efektif di Timor-Leste melalui mekanisme yang sudah ada, seperti masyarakat sipil. Sebagai bagian yang integral dari strategi ini, memberikan bantuan untuk pengembangan kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia lokal yang mempunyai kapasitas untuk mengawasi kekerasan polisi secara independen, dan kepada agen-agen yang dapat memberikan pelayanan kepada para korban.
- Memulai dan mendukung pertemuan gabungan antara pemerintah Timor-Leste, Ornop dan PNTL untuk mengkoordinasikan, mendanai dan merencanakan strategi-strategi jangka panjang mengenai pengembangan kapasitas, pelatihan dan dukungan-dukungan lainnya untuk PNTL.
[1] Wawancara Human Rights Watch dengan Carlito Gusmao, korban tiga puluh lima tahun, Aldeia Tasmasak, distrik Bobonaro, Timor-Leste, 24 Mei 2005.
[2] Ibid.
[3] Wawancara Human Rights Watch dengan Mericio Akara, Peneliti, La'o Hamutuk, Institut Timor-Leste untuk Pengawasan dan Analisis Rekonstruksi, Dili, Timor-Leste, 30 Mei 2005.
[4] Wawancara Human Rights Watch dengan Mario Belo, korban dua puluh tujuh tahun, Desa Mulia, Aldeia Karano, Baucau, Timor-Leste, 17 Mei 2005.
[5] Struktur Organik Kementerian Dalam Negeri, Ketetapan Hukum No. 3/2004, 14 April 2004, ayat 5.
[6] Hukum Organik Polisi Nasional Timor-Leste, Ketetapan Hukum No. 8/2004, 5 Mei 2004, ayat 28.
Delicious
Digg
StumbleUpon
Reddit
Ma.gnolia
Facebook
Google
Yahoo
Technorati