VI. Kesewenang-wenangan dalam Perekrutan dan Keimigrasian, dan Pengurungan Paksa
Sejumlah besar perempuan Asia bermigrasi untuk bekerja dan permintaan yang besar di Teluk akan pekerja rumah tangga yang murah telah menciptakan pasar yang menggiurkan bagi agen penyalur yang mengkhususkan diri pada pekerja rumah tangga. Di Sri Lanka, Indonesia, dan Filipina, agen-agen ini biasanya terlibat dalam perekrutan calon migran, melatih, menerima tawaran kerja, dan memproses persyaratan yang diperlukan, seperti paspor, visa dan surat kesehatan. Di Arab Saudi, agen menjadi penghubung antara majikan dan agen perekrut di negara pengirim, dan menangani transfer pekerjaan, perselisihan antara majikan dan pekerja rumah tangga, dan pembatalan kontrak sebelum waktunya.
Tidak memadainya peraturan, yang digabung dengan minimnya pengawasan pemerintah menyebabkan agen perekrut memiliki pengaruh yang besar terhadap nasib pekerja rumah tangga migran. Sementara beberapa agen perekrut dan asosiasinya berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan praktik perekrutan, yang lain mengambil keuntungan dari setiap kesempatan yang ada untuk menghasilkan uang, dengan mengabaikan keselamatan dan hak perempuan migran.
Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Negara Pengirim
Saya membayar 22,000 rupee pada agen agar bisa pergi ke Dubai, tapi ia mengirim saya ke Arab Saudi; ia memperdayai saya.
-Padma S., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006
Tindakan agen di negara pengirim tenaga kerja dapat menempatkan perempuan migran pada situasi penuh kesewenang-wenangan, kerja paksa, dan trafiking. Ini termasuk penipuan kondisi kerja, penarikan biaya penempatan yang sangat tinggi yang menyebabkan lilitan hutang, ancaman terhadap atau tidak adanya informasi tentang mengakhiri lebih awal kontrak kerja dua tahun, dan kegagalan membantu pekerja rumah tangga saat mereka meminta bantuan.
Agen perekrut, termasuk "sub-agen" (penyalur tenaga kerja informal pada tingkat desa), bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada perempuan calon pekerja persyaratan dan kondisi kerja mereka di luar negeri dan menyediakan kontrak kerja. Agen ini merupakan penghubung utama antara perempuan migran dan pemerintah, agen perekrut di luar negeri dan calon majikan.
Salah satu pengaduan paling umum yang tercatat adalah agen tenaga kerja menjanjikan pekerja rumah tangga upah tertentu, satu hari libur setiap minggu, dan kondisi kerja lainnya, pada perempuan pekerja rumah tangga yang sama sekali berbeda dengan kondisi sebenarnya. Kadang-kadang majikan mengabaikan kewajiban dalam kontrak, pada kesempatan lain agen perekrut membuat janji palsu. Penipuan oleh agen perekrut menjadi jelas ketika janji mereka berbeda sekali dari standar upah dan kondisi kerja luar negeri. Sebagai contoh, Chitra G, mengatakan,"Saya tidak mendapat hari libur. Agen [di Sri Lanka] mengatakan bahwa majikan baik, mereka akan memberi saya satu hari libur dan upah 600 riyal. Tapi waktu saya tiba di sini, mereka mengatakan,'Tidak, upahnya 400 riyal'" [84] Standar upah bagi pekerja Sri Lanka di Arab Saudi pada waktu itu adalah 400 riyal ($104). Demikian juga, standar upah untuk pekerja Filipina adalah $200 pada saat itu ketika Marjorie L. mengatakan kepada kami,"Di Filipina, mereka menjanjikan saya upah $300, tapi ketika saya sampai di sini, upah hanya $200." [85]
Agen cenderung mengirim perempuan ke Arab Saudi karena mereka mendapat komisi yang lebih tinggi dan besarnya permintaan akan pekerja rumah tangga. Menurut seorang petugas Sri Lanka, agen penyalur biasanya membayar sub-agen di tingkat desa komisi sebesar 35,000-45,000 rupee ($329-423) [86] untuk merekrut pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dan komisi sebesar 5,000-10,000 rupee ($47-94) untuk ke negara lain di Timur Tengah. [87] Human Rights Watch mendokumentasi kasus-kasus dimana agen perekrut menipu atau memaksa pekerja rumah tangga untuk menerima pekerjaan di Arab Saudi. Beberapa perempuan yang kami ajak bicara setuju untuk bermigrasi ke negara lain di Teluk, tapi kemudian mendapati bahwa mereka dikirim ke Arab Saudi pada hari keberangkatan mereka. Indrani P. mengatakan,"Saya pergi ke agen….Saya ingin ke Dubai, mereka bilang saya akan ditempatkan di keluarga tanpa anak…. Saya tidak tahu kalau saya tidak ke Dubai, saya baru tahu pada hari keberangkatan saya. Waktu mereka memberikan tiket pada saya, saya lihat bahwa saya akan pergi ke Riyadh." [88]
Berbeda dari kebanyakan negara penerima pekerja rumah tangga Asia, ada kewajiban majikan Arab Saudi untuk menanggung biaya perekrutan dan transit pekerja, sekitar 5.000 – 9.000 riyal per pekerja. Masih belum terpenuhinya permintaan akan pekerja rumah tangga yang juga seorang Muslim menyebabkan beberapa perempuan sebenarnya menerima bayaran untuk bekerja di Arab Saudi, sebagaimana dalam kasus Fathima S.:" Saya tidak membayar uang kepada sub-agen, tapi dia memberi saya 10.000-15.000 rupee karena saya Muslim…. Saya tidak mengeluarkan lima sen pun; ia membayar kesehatan, makanan, dan perjalanan." [89] Secara teori, pekerja rumah tangga seharusnya tidak membayar apapun untuk memperoleh pekerjaan di Arab Saudi. Banyak migran tidak menyadari hal ini dan membayar berbagai biaya pada agen tak bermoral yang mencari keuntungan ganda. Sebagai contoh, Sandra C. mengatakan,"Seorang perekrut datang ke desa saya. Perekrut itu bilang kalau saya ke sini saya harus membayar [ganti rugi] … sebesar enam bulan upah sebagai biaya perekrutan." [90]
Banyak pekerja rumah tangga tidak memperoleh informasi lengkap tentang hak mereka atau kewajiban dalam kontrak mereka. Agen penyalur sering memberi tekanan yang membuat mereka percaya bahwa mereka dilarang meninggalkan pekerjaan kurang dari dua tahun, bahkan bila mengalami penganiayaan. Dalam situasi lain, agen pekerja mengancam mereka dengan denda uang yang besar sebagai hukuman jika mereka menghentikan kontrak lebih awal, atau gagal memenuhi kewajiban untuk membayar tiket pulang bila majikan menolak pekerja rumah tangga dalam tiga bulan pertama masa kerja mereka.
Agen perekrut sering tidak memberikan pekerja rumah tangga rincian kontrak dari mitra mereka di Saudi atau tidak memberi tanggapan saat dimintai bantuan. Dalam kasus seperti ini, mereka tidak mempunyai penghubung lokal yang dapat membantu bila ada persoalan, kecuali jika mereka dapat meloloskan diri ke kedutaan atau konsulat jika mereka bekerja di Riyadh atau Jeddah (lihat bagian berikutnya). Prema C. mengatakan, "Saya punya alamat agen di Sri Lanka, tapi agen tidak memberi nomor atau alamat mereka di Saudi." [91] Agen perekrut setempat berjanji untuk membantu bila pekerja menghadapi persoalan, namun mereka sering mengabaikan telefon atau gagal mengintervensi. Indrani P. menceritakan bahwa agennya mengatakan,"Jika kamu ada masalah, telefon kami…. Waktu saya punya masalah, saya menelefon, dan mereka tidak berbuat apapun." [92]
Sistem perekrutan pra-keberangkatan, tingkat migrasi regular and iregular, dan bagaimana muncul sistem lilitan hutang dijelaskan dengan lebih rinci dalam laporan-laporan Human Rights Watch sebelumnya, termasuk "Diekspor dan Diekspos: Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga Sri Lanka di Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, dan Uni Emirat Arab"; "Ditutupi Rapat-rapat : Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Seluruh Dunia; dan "Bantuan Dibutuhkan: Kesewenang-wenangan terhadap Perempuan Pekerja Rumah Tangga Migran di Indonesia dan Malaysia." [93]
Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Arab Saudi
Banyak pekerja rumah tangga yang hanya mempunyai sedikit kontak dengan perekrut mereka di Arab Saudi karena mereka dijemput langsung oleh majikan di bandara. Padahal, perekrut tenaga kerja sering kali adalah orang yang harus mereka hubungi jika mereka ingin pindah majikan atau mengakhiri kontrak lebih awal. Sementara banyak pekerja rumah tangga yang tidak mempunyai keluhan tentang majikan mereka, yang lain mengatakan bahwa agen mereka menolak membantu atau menjelaskan peristiwa kesewenang-wenangan atau eksploitasi yang terjadi.
Fathima S. diberi beban kerja yang sangat berlebih di rumah majikannya. Dia bekerja 16 jam sehari di rumah besar, memasak, membersihkan rumah, dan menjaga anak yang masih kecil serta merawat seorang perempuan tua yang tidak dapat bergerak. Majikannya melakukan penganiayaan verbal dan memukulnya. Fathima S. mengatakan,
Nyonya menelefon agen dan mengeluh bahwa saya tidak bekerja. Agen berbicara dan berteriak pada saya di telefon dan berkata,"Kamu seperti bayi yang menyusui dan kalau terus seperti itu maka saya akan membawamu kembali ke agen dan memukulmu habis-habisan." Saya memberitahunya kalau saya bekerja tapi nyonya itu mencari-cari kesalahan saya dan membentak saya dan saya mengatakan pada agen itu untuk mengirim saya pulang ke Sri Lanka…. Agen itu bilang kalau ia tidak akan mengirim saya pulang ke Sri Lanka dan saya harus tinggal di rumah itu sampai saya selesai kerja dua tahun, dan baru setelahnya ia akan mengirim saya pulang ke Sri Lanka. Saya menangis. Saya tidak punya pilihan lain…. Saya meminta untuk pindah majikan. Ia menolak dan mengatakan ia telah mendapatkan visa dan segala sesuatu untuk saya bekerja di rumah itu, bukan di tempat lain[94]
Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan-peraturan khusus tentang tanggung jawab agen perekrut. Peraturan ini melarang agen menarik biaya perekrutan dari pekerja, biaya tempat tinggal pekerja, dan mempekerjakan mereka untuksementara pada pihak lain. Agen perekrut juga punya kewajiban aktif untuk memeriksa rekanan kerja mereka di luar negeri untuk memastikan kemampuan dan reputasi mereka. [95] Hukuman bagi pelanggaran ini adalah pencabutan ijin operasi agen tersebut. Human Rights Watch mencatat kasus dimana agen penyalur tenaga kerja melanggar peraturan ini tapi tidak mendapat hukuman apapun. Sebagai contoh, Human Rights Watch mewawancarai sejumlah pekerja rumah tangga yang mengatakan bahwa agen perekrut memaksa mereka untuk bekerja di beberapa rumah dan tinggal di tempat agen.
Dalam beberapa peristiwa, agen melipatgandakan kondisi yang buruk dengan tidak membayar upah pekerja yang mereka pekerjakan secara tidak resmi sebagai pekerja paruh waktu. Neelima R. harus bekerja di lima rumah selama dua bulan sementara agennya mengantungi upahnya. [96] Ketika Yanti S. meloloskan diri ke agen dari majikan yang tidak mengijinkannya memperoleh perawatan kesehatan, ia dipekerjakan oleh agen pengirimnya untuk membersihkan beberapa rumah. Ia mengatakan, "Agen tidak resmi ini benar-benar menjual saya ke majikan lain dengan 10.000 riyal, tetapi ia tidak memberikan uang itu pada saya. Mereka mengambil tiga bulan upah saya dan 10.000 riyal tersebut." [97]
Beberapa pekerja rumah tangga mendatangi agen mereka agar dikirim pulang tetapi mereka justru dipekerjakan pada majikan lain. Sebagaimana dikatakan oleh seorang diplomat yang menangani kasus pekerja rumah tangga,"Pekerja membayar uang transfer. Agen mendapat banyak uang…. Mereka ingin membuat gadis-gadis itu merasa malu pulang dengan tidak membawa uang." [98]
Kami juga mencatat kasus agen yang melakukan penganiayaan fisik dan seksual pada pekerja rumah tangga dan mengurung mereka di tempat agen. Majikan Hasna M mengembalikannya ke agen ketika ia tidak lolos tes kesehatan. Dia mengatakan, "Agen itu memukuli saya. Setiap hari ia memukuli saya dan memukuli kami [pekerja rumah tangga lainnnya di tempat agen tersebut]. Bekas luka di bawah mata saya ini akibat agen itu…. Ia memukuli saya dengan tangan dan dengan tongkat, di kaki saya juga. Saya tinggal 10 hari di agen. Saya hanya makan empat hari." [99] Hasna M. meloloskan diri ke kedutaan tapi ia takut agen itu akan datang dan memukulinya lagi bila ia melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Farzana M. dan temannya, pekerja rumah tangga lain, harus membuat rencana untuk dapat keluar dari kantor agen yang terkunci tempat mereka ditahan. Ia berkata,"Lima dari kami melompat [melarikan diri]. Kami di lantai dasar, kami melarikan diri dengan meletakkan meja di kamar mandi, menaruh kursi di atas tong dan melompat. Kalau tidak, orang dari agen akan memukuli kami kalau kami tidak mau keluar dan bekerja" [100] Gina R., mengatakan, "Tiga orang Filipina termasuk saya… melompat dari lantai tiga jam 3 pagi. Kami melompat. Saya jatuh dan melukai pinggang dan siku, jadi mereka membawa saya ke rumah sakit…. Saya harus memakai gips di kaki. Ketika kami melompat, seorang pria Filipina lewat dan membawa kami ke rumah sakit dengan taksi." [101]
Kami mencatat tiga kasus dimana agen perekrut Saudi melakukan pelecehan dan penganiayaan seksual pada pekerja rumah tangga. Sebagai contoh, Rosa L. mengatakan pada Human Rights Watch,
Kadang saya melihat agen itu memanggil teman perempuan saya, dan setelah dipanggil, mereka akan kembali sambil menagis. Waktu saya tanya kenapa, saya pikir mereka takut untuk bicara. Lalu saya juga dipanggil. Kami benar-benar dilecehkan secara seksual. Ia menciumi kami, menyentuh tubuh saya, dia betul-betul melakukan pelecehan seksual terhadap kami. Saya merasa kasihan dengan teman perempuan lain. Saya sudah menikah, tapi diantara mereka ada yang masih lajang, dan tidak punya pengalaman seksual, ini adalah pengalaman pertama mereka. Saya sungguh merasa kasihan…. Seorang Indonesia melawan karena ketika ia kembali, ia lebam dan matanya memar.[102]
Pengurungan oleh Majikan
Majikan menyimpan paspor dan iqama saya. Mereka mengunci saya dari luar. Tak ada jalan bagi saya untuk keluar.
-Sri H., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006
Majikan tidak mengijinkan saya kembali ke Indonesia selama enam tahun delapan bulan… Saya tidak pernah menerima upah, satu riyal pun tidak!... Majikan tidak pernah marah dengan saya, dia tidak pernah memukul saya. Tapi dia melarang saya kembali ke Indonesia.
-Siti Mujiati W., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, Arab Saudi, 11 Desember 2006
Majikan menggunakan beberapa metode yang efektif menjebak pekerja rumah tangga di tempat kerjanya, termasuk mengunci pekerja di dalam rumah, menahan upah, mengambil paspor pekerja, mengancam pekerja dengan kekerasan, dan memberi beban kerja yang berlebihan. Wati S. mengatakan pada kami,"Saya tidak pernah ke luar, bahkan bersama majikan. Saya ingin berjalan-jalan dan melihat-lihat, tetapi majikan tidak mengijinkan Mereka mengunci saya di rumah, majikan menyimpan kuncinya. Saya tidak punya kunci." [103] Majikan yang mengontrol gerakan pekerja rumah tangga sehingga ia tidak dapat melepaskan diri dari hubungan kerja yang sewenang-wenang ini merupakan karakteristik pelanggaran yang mengarah pada perbudakan.
Penahanan paspor
Setiap pekerja rumah tangga yang kami ajak bicara mengatakan bahwa paspor mereka ditahan oleh majikan. Ini terjadi meskipun pada tahun 2003 Komite PBB untuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial(CERD) 'mencatat dengan puas' karena pemerintah Saudi telah mengambil tindakan 'untuk mengakhiri praktik penahanan paspor milik tenaga kerja asing oleh majikan, terutama terhadap pekerja rumah tangga." [104] Dalam beberapa kasus, majikan gagal memperoleh iqama (ijin tinggal) untuk pekerja rumah tangga sejalan dengan ketentuan imigrasi, yang memperbesar resiko para pekerja pada penangkapan dan penahanan jika mereka melarikan diri tanpa dokumen. Praktik ini, yang dikombinasi dengan kekuasaan majikan untuk melarang pekerja berpindah pekerjaan atau meninggalkan negara, menciptakan situasi kerja paksa dan perbudakan.
Seorang tokoh pemimpin asosiasi agen perekrut mengatakan,"Saya menyimpan paspor pekerja rumah tangga saya, dia seperti anggota keluarga saya." [105] Kami berbicara dengan banyak majikan yang membenarkan tindakan membatasi gerak pekerja rumah tangga dengan alasan takut pekerja rumah tangga mereka hamil atau melarikan diri. Salah seorang majikan mengatakan,
Ada biaya sosial dan biaya finansial [dari biaya yang dibayarkan untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga]. Saya majikan seorang pembantu, supir dan tukang masak. Saya tidak mengijinkan pembantu saya keluar. Saya akan membawanya ke luar bersama keluarga. Tapi kalau ia pergi sendiri, dia mungkin akan pergi dengan laki-laki yang tak dikenal, dan menjadi hamil. Tak seorang pun bisa menerima ini. [106]
Ketakutan ini tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas pembatasan gerak perempuan, dan tidak berdasarkan penilaian resiko yang realistis. Sebagai contoh, kedutaan Indonesia menangani 17 kasus pekerja rumah tangga yang hamil tahun 2007 dari sekitar 600.000-900.000 perempuan pekerja di negara ini. [107] Human Rights Watch mengkaji beberapa kasus pekerja rumah tangga yang hamil akibat perkosaan. Hukum internasional melindungi baik hak kebebasan maupun kemerdekaan berkumpul, yang keduanya ditolak keberadaannya oleh hukum, kebijakan, atau kebiasaan yang mengijinkan atau mendukung pengurungan paksa pekerja rumah tangga oleh majikan.
Majikan mendikte kemampuan pekerja rumah tangga untuk kembali ke rumah atau mengunjungi keluarga mereka. Fatima N. mengatakan,"Mereka menahan paspor saya…. Mereka menahan iqama saya. Keluarga saya meminta saya untuk kembali. Saya bertanya kepada sponsor apakah saya bisa pulang, tapi mereka selalu menolak. Saya sedih. Saya ingin bertemu orang tua saya…. Itu sebabnya saya ingin pulang, karena ayah saya meninggal sewaktu saya di sini. Saya bertanya kalau saya diijinkan ke pemakaman, tapi mereka tidak memberi ijin." [108] Dalam kasus lain, Chemmani R. mengatakan,
Ayah saya memberitahu saya … ibu saya tewas dalam tsunami…[Saya juga] kehilangan nenek, sepupu, anak laki-laki adik bungsu perempuan saya… Ayah ingin saya mengirimkan uang untuk biaya pengobatan anak laki-laki saya. Saya meminta uang pada majikan, mereka menolak… saya [ingin] pergi karena untuk apa saya tinggal di sini kalau mereka tidak memberikan uang yang bisa saya kirimkan pada anak saya dan Baba [majikan laki-lakinya] selalu berusaha berbuat tidak senonoh pada saya. Saya tidak punya kesempatan sedikit pun untuk lari karena rumah selalu terkunci. Kalau Baba dan Mama keluar mereka mengunci pintu dari luar. Saya tidak berani lari karena tidak ada kesempatan, karena tidak ada rumah lain di sekitarnya. [109]
Sutiati S. mengatakan,
Saya sudah bekerja di sini selama sembilan tahun empat bulan. Selama ini saya belum mengunjungi keluarga di Indonesia. Majikan berjanji kalau saya bisa kembali kalau mereka punya pekerja rumah tangga kedua, tapi saya tetap tidak bisa pergi walau sudah ada pekerja kedua. Ibu dan ayah saya perlu uang, mereka mau saya pulang, tapi majikan tidak mengijinkan.[110]
Sandra C. mengatakan pada Human Rights Watch, "Majikan berkata,'kalau kamu mau pergi, pergilah! Tapi, saya tidak akan memberimu tiket ke Filipina, saya akan mengirimmu ke negara lain.' Sekarang sudah tiga tahun dan saya ingin pulang." [111]
Pembatasan komunikasi
Apa anak saya sudah kawin, saya tidak tahu.
-Sutiati S., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006
Saya ingin menelefon keluarga, menulis surat. Mereka mengatakan,"Selama dua tahun, kamu tidak akan bisa menghubungi keluargamu."
-Chitra G., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006
Pekerja rumah tangga mengatakan bahwa majikan melarang mereka untuk menelefon atau menerima telefon, menulis surat, dan berkomunikasi dengan keluarga atau migran lain di Arab Saudi. Isolasi meningkatkan kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kesewenang-wenangan. Diantara pengaduan pekerja rumah tangga tentang jenis persoalan lain, termasuk upah yang tidak dibayar, penganiayaan fisik, atau tidak diberi makan, hampir semua melaporkan ketatnya pengawasan dan kontrol terhadap komunikasi mereka.
Banyak pekerja rumah tangga melaporkan bahwa surat yang mereka tulis tidak dikirimkan, dan surat yang ditujukan pada mereka tidak diberikan. Prema C. mengatakan,"Saya tidak boleh memakai telefon." [112] Telefon jarak jauh, yang dilakukan dengan biaya besar oleh keluarga pekerja, tidak disampaikan pada mereka. Sebagai contoh, Adelina Y. mengatakan,"Keluarga saya tinggal di provinsi, kami tidak ada kontak. Kadang-kadang ibu saya menelefon, tapi Nyonya tidak memberikan telefon pada saya, dia bilang,'Kamu harus kerja.' Nyonya bilang,'Kalau ibumu menelefonmu, kamu akan melarikan diri.' Saya bilang,'Nyonya, Ibu saya memakai kartu telefon, dan telefon itu mahal sekali.' Tapi dia tidak ingin saya bicara dengan keluarga saya." [113]
Tingkat kontrol ini membuat banyak pekerja rumah tangga sangat marah, karena mereka tidak bisa menyampaikan keadaan mereka pada keluarga, atau tidak dapat mendengar kabar penting dari rumah. Shanti A. mengenang perasaannya ketika ia mengatakan, "Orang tua saya di Sri Lanka tidak tahu kalau saya masih hidup di sini." [114] Sandra C. mengatakan,"Suami saya meninggal karena penyakit ginjal. Tidak ada komunikasi dan saya tidak tahu." [115] Seorang pekerja rumah tangga Filipina, Marilou R., mengatakan," Saya tidak boleh bicara dengan teman kerja saya, pembantu lainnya. Saya tidak boleh punya handphone, menelefon ke Filipina, atau menulis surat. Saya sudah menghabiskan enam bulan tanpa komunikasi. Itulah sebabnya saya selalu menangis, saya bekerja tanpa upah dan tanpa komunikasi dengan keluarga saya." [116]
Beberapa majikan mengunci ruang tempat mereka meletakkan telefon untuk mencegah pekerja rumah tangga menggunakannya, dan melarang pekerja rumah tangganya memiliki telefon seluler. Fatima N. mengatakan,"Mereka juga menyimpan telefon di dalam kamar mereka kalau keluar sehingga saya tidak bisa menelefon." [117] Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga berusaha menyembunyikan telefon seluler, dan mempunyai teman yang akan membelikan tambahan pulsa untuk mereka dari jauh. [118] Dalam beberapa kontrak kerja, larangan membawa telefon selular ditulis dengan jelas, seperti Cristina M., yang mengatakan pada kami,"Saya tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga saya…. Saya tidak punya handphone, karena dalam kontrak dikatakan saya dilarang membawanya. Itulah sebabnya."
Pengurungan fisik di rumah majikan
Paling sedikit 24 orang pekerja rumah tangga yang diwawancarai oleh Human Rights Watch memiliki majikan yang mengunci mereka di tempat kerja dari luar. Cristina M. mengatakan,"Mereka mengunci rumah dari luar setiap hari. Itulah mengapa saya memanjat jendela. Saya seperti gila waktu tinggal di dalam. Kamu pikir,"bagaimana saya ke luar dari rumah ini?" [119] Pengurungan paksa, yang adalah sebuah tindak pelanggaran, menghalangi pekerja rumah tangga meloloskan diri dari jenis kesewenang-wenangan lainnya atau pulang ke rumahnya untuk kepentingan mendesak keluarga.
Beberapa pekerja rumah tangga mengatakan bahwa mereka dikunci di kamar tidur atau di kamar mandi, kadang sebagai hukuman dan kadang sebagai tindakan biasa untuk mencegah mereka meloloskan diri. Eni M. mengatakan pada kami,"Majikan selalu mengunci saya di kamar dari jam 9 malam sampai pagi." [120] Lilis H. mengatakan,"Kalau majikan ke luar, ia selalu mengunci saya di kamar mandi. Ini berlangsung selama delapan bulan." [121] Hukuman seperti ini biasanya diberikan pada pekerja rumah tangga yang menanyakan upah mereka atau yang berusaha melarikan diri. Sebagai contoh, setelah usaha melarikan diri yang gagal, Ponnamma S. mengatakan,"Sejak hari itu, selama lima bulan, mereka tidak mengijinkan saya menerima telefon apapun. Mereka mengunci saya di kamar dan menghajar saya." [122]
Bahkan jika majikan tidak mengunci pekerja rumah tangga di dalam rumah, tumpukan beban kerja membuat mereka tidak dapat meninggalkan tempat kerja. Chandrika M. mengatakan,"Arab Saudi sama persis dengan penjara. Ada kebebasan untuk pergi ke luar tapi tidak ada waktu karena pekerjaan." [123]
Meloloskan diri
Kesempatan untuk meloloskan diri sungguh sangat terbatas. Dalam beberapa peristiwa, jalan satu-satunya pekerja rumah tangga untuk melepaskan diri adalah dengan melompat dari jendela atau dengan menunggu kesempatan yang sangat jarang yaitu ketika majikan mereka lupa mengunci pintu dan pagar. Beberapa pekerja segera meloloskan diri ketika ada kesempatan, seringkali ketika majikan lupa mengunci pintu. Winarti N. mengatakan, "Suatu hari anak-anak berkelahi, pintu terbuka. Lalu saya lari. Saya lari begitu saja tanpa membawa apa pun." [124] Cristina M. mengatakan,"Nyonya meneriaki dan menampar kami. Saya tidak bisa bekerja tanpa makan dan istirahat. Saya membawa dua celana, dua bra, lima celana dalam, dan saya memakai semuanya untuk mengirit waktu. Kami semua pergi bersama jam 5.30 pagi ketika majikan kami bersembahyang. Saya melompat keluar dari jendela." [125]
Bahkan ketika pintu tidak dikunci, banyak pekerja merasa mereka tidak bisa pergi karena mereka tidak memiliki dokumen identitas atau mereka takut dituduh melakukan kejahatan. Pemerintah Saudi memperlakukan pelarian dengan kasar dan memberikan hukuman yang berat untuk pencuri. Prema C. mengatakan."Paling tidak tiga kali, mereka pergi berlibur dan meninggalkan saya sendiri di rumah. Mereka tidak mengunci pintu. [Tetapi] mereka menyimpan paspor saya…. Saya ingin ke Sri Lanka. Saya tidak bisa pergi karena saya tidak punya iqama." [126] Dammayanthi K. mengatakan,"Saya memutuskan untuk terus bekerja karena paspor saya ada di majikan dan mereka harus membelikan saya tiket untuk kembali [ke rumah]…. Saya tidak tahu bagaimana caranya keluar dari rumah dan keluar sendirian. Juga, kalau saya melarikan diri mereka akan membuat cerita kalau saya sudah mencuri barang dari rumah mereka dan melarikan diri." [127]
Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga meloloskan diri ke kedutaan atau konsulat, pada kasus lain ke polisi, dan di lain kasus, mencari bantuan dari migran lain. Sebagai contoh, Lilis H. mengatakan pada kami,
Hari saya melarikan diri, majikan …memukuli seluruh badan saya dengan kabel. Ia menyuruh saya ke kamar mandi karena ia mau memukul saya lagi. Sebelum saya ke kamar mandi, saya melihat kunci di pintu dan lari ke luar…. Saya bersembunyi di belakang tangga sampai saya melihat pengantar barang Pakistan. Saya meminta dia menolong saya. Dia bilang,"Kamu Muslim, saya Muslim, jangan takut. Saya akan mengantarmu ke konsulat, ke orang-orang Indonesia."[128]
Beberapa pekerja rumah tangga di Arab Saudi telah menemukan cara baru untuk mendukung rekan senegaranya yang mungkin sedang dalam tekanan: migran Filipina telah membuat nomor hotline telefon selular. Mereka mengumumkan nomor ini melalui jaringan informal. Ketika seorang pekerja rumah tangga yang sedang dalam kesulitan mempunyai kesempatan, baik menggunakan telefon seluler yang ia sembunyikan atau ia pinjam, ia dapat mengirim pesan singkat ke hotline dan pesannya akan disampaikan pada migran setempat, sebuah LSM di Filipina, dan kedutaan Filipina. [129] Setelah terhubung, mereka akan memberitahukan pilihan yang ia miliki. Seorang pekerja migran asal Indonesia menjadi bagian dari kelompok pendukung yang lebih informal, mengatakan,"Mereka tidak tahu muka saya, kami tidak pernah bertemu, hanya melalui telefon. Nomor ini diberikan dari mulut ke mulut." [130]
Disamping itu, ada beberapa tempat yang bisa didatangi pekerja rumah tangga. Rinciannya ada di bagian lain laporan ini, ada beberapa agen perekrut dan polisi membantu pekerja rumah tangga, sementara yang lain memaksa mereka untuk kembali ke majikan yang sewenang-wenang. Jika pekerja di Riyadh dan Jeddah bisa berlindung di kedutaan atau konsulat mereka, pekerja di kota lain tidak punya tempat mana pun untuk didatangi. Sebagai contoh, Sri H. bekerja di kota kecil tanpa kedutaan atau konsulat. Ia mengatakan, "Beberapa kali saya berusaha melarikan diri, tapi saya tidak berhasil karena jarak yang terlalu jauh." [131] Terbatasnya pilihan transportasi bagi perempuan di Arab Saudi dan resiko bepergian tanpa ditemani oleh seorang pengawal menambah tingkat kesulitan. Pekerja rumah tangga yang berhasil meloloskan diri mungkin tidak mempunyai uang untuk taksi atau tidak dapat mencari bantuan dari pekerja migran laki-laki karena ia dapat ditahan dengan tuduhan kejahatan moral. Seorang perempuan yang tidak dibayar upahnya selama enam tahun mengatakan,"Saya tidak bisa melarikan diri. Saya di Yanbu…. Saya takut untuk melarikan diri karena di sana tidak ada taksi." [132]
Dalam beberapa kasus, satu-satunya cara pekerja rumah tangga untuk dapat meninggalkan majikan mereka yang sewenang-wenang adalah ketika kesehatan mereka sedemikian buruknya sehingga mereka harus dirawat di rumah sakit. Sevandhi R. mengatakan pada Human Rights Watch bahwa majikannya "mengunci saya di kamar selama empat hari dan ditinggal pergi…. Saya di kamar selama empat hari tanpa makanan dan minuman. Saya pingsan. Saya [dibawa] ke rumah sakit dan mereka [majikan] membelikan saya tiket [pulang]." [133]
Mereka yang berharap untuk terus bekerja di Arab Saudi kadang memilih jalan keluar yang berbahaya agar dapat memperoleh pekerjaan sebagai pekerja gelap. Seorang pekerja rumah tangga Filipina, Marisa G. menggambarkan pelariannya dari majikan dan pergi ke Jeddah dengan bersembunyi di belakang truk barang. Katanya,"Kami berempat dari Filipina. Kami harus membayar 500 riyal [$130]. Kami berjalan selama 15 jam. Saya merasa pusing. Kami tidak beristirahat. Tidak ada cahaya, dan tidak ada jendela di truk. Semuanya tertutup rapat. Saya ketakutan." [134]
Mereka yang berhasil menemukan pekerjaan lain sering mendapat majikan yang bersedia membayar mereka dengan upah yang lebih tinggi dan memberikan pengaturan kerja paruh waktu yang lebih fleksibel. Majikan ini mungkin tidak berhasil memperoleh ijin untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga sehingga bersedia membayar lebih untuk memperoleh seorang pekerja di luar jalur resmi. Chemmani R. mengatakan setelah ia berhasil meloloskan diri,"Saya bertahan [di mesjid] dan saya kenal Baba dan Mama, banyak laki-laki dan perempuan, datang ke sana untuk mengambil pembantu…. Ada seorang perempuan yang datang dan melihat saya dan mengatakan kalau ia akan membayar saya 700 riyals [$182], dan saya hanya perlu menjaga dua anaknya…. Paspor saya masih dengan Baba sebelumnya …. Itulah sebabnya ia [perempuan itu] membayar saya lebih. Dia membayar saya extra 300 riyal karena saya tinggal tanpa paspor atau visa dan dia tahu kalau saya mau kembali ke Sri Lanka saya harus pergi ke kedutaan." [135]
[84]Wawancara Human Rights Watch dengan Chitra G.,PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.
[85]Wawancara Human Rights Watch dengan Marjorie L., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[86]Angka ini dihitung dengan nilai tukar antara dolar AS dan rupee Sri Lanka pada 5 November 2006.
[87]Wawancara Human Rights Watch dengan Srilatha Aryaratne, Biro Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka, Kurunegala, Sri Lanka, 5 November 2006.
[88]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[89]Wawancara Human Rights Watch dengan Fathima S., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.
[90]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[91]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[92]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[93]Human Rights Watch, Dieskpor dan Diekspos: Penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga Sri Lanka di Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, and Uni Emirat Arab, vol. 19, no. 16(C), November 2007, http://hrw.org/reports/2007/srilanka1107/; Disembunyikan Rapat-Rapat: Penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Seluruh Dunia, vol. 18, no. 7(C), July 2006, http://hrw.org/reports/2006/wrd0706/; Butuh Bantuan: Penganiayaan terahdap Perempuan Pekerja Rumah Tangga Migran di Indonesia dan Malaysia, vol. 16, no. 9(B), Juli 2004, http://hrw.org/reports/2004/indonesia0704/.
[94]Wawancara Human Rights Watch dengan Fathima S., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.
[95]Peraturan Khusus, Kementerian Tenaga Kerja,"Peraturan tentang Akreditasi yang Tidak Diperbarui dan Terminasinya"
[96]Wawancara Human Rights Watch dengan Neelima R., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 11 Maret 2008.
[97]Wawancara Human Rights Watch dengan Yanti S., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 5, 2006.
[98]Wawancara Human Rights Watch dengan A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006.
[99]Wawancara Human Rights Watch dengan Hasna M., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.
[100]Wawancara Human Rights Watch dengan Farzana M., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[101]Wawancara Human Rights Watch dengan Gina R., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.
[102]Wawancara Human Rights Watch dengan Rosa L., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.
[103]Wawancara Human Rights Watch dengan Wati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.
[104]Lihat termasuk Kesimpulan Observasi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial: Arab Saudi, CERD/C/62/CO/8, 21 Maret 2003, para. 6.
[105]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan agen perekrut, Komite Nasional Arab Saudi untuk Agen Perekrut, Kamar Dagang Saudi, Riyadh, 12 Desember 2006.
[106]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang majikan Saudi, Riyadh, 8 Maret 2008.
[107]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan(anonim), 10 Maret 2008.
[108]Wawancara Human Rights Watch dengan Fatima N., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.
[109]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.
[110]Wawancara Human Rights Watch dengan Sutiati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.
[111]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[112]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[113]Wawancara Human Rights Watch dengan Adelina Y., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[114]Wawancara Human Rights Watch dengan Shanthi A., PRT asal Sri Lanka,Riyadh, 15 Desember 2006.
[115]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C.,PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[116]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R., PRT asal Filipina, Jeddah, Arab Saudi,10 Desember 2006.
[117]Wawancara Human Rights Watch dengan Fatima N., IPRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.
[118]Wawancara Human Rights Watch dengan Dolores P., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006.
[119]Wawancara Human Rights Watch dengan Cristina M., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.
[120]Wawancara Human Rights Watch dengan Eni M., PRT asal Indonesia, Jeddah, 8 Desember 2006.
[121]Wawancara Human Rights Watch dengan Lilis H., PRT Indonesia, Jeddah,11 Desember 2006.
[122]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S.,PRT Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.
[123]Wawancara Human Rights Watch dengan Chandrika M., PRT yang sudah pulang, Kurunegala, Sri Lanka, 4 November 2006.
[124]Wawancara Human Rights Watch dengan Winarti N., PRT Indonesia, Jeddah, 11 Dewsemner 2006.
[125]Wawancara Human Rights Watch dengan Cristina M., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.
[126]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[127]Wawancara Human Rights Watch dengan Dammayanthi K., PRT yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 Desember 2006.
[128]Wawancara Human Rights Watch dengan Lilis H., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.
[129]Wawancara Human Rights Watch dengan Daniel S.,pekerja migran dan aktifis asal Filipina, Riyadh, 29 November 2006.
[130]Wawancara Human Rights Watch dengan Edi L., pekerja migran Indonesia dan anggota kelompok pendukung informal, Riyadh, 2 Desember 2006.
[131]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.
[132]Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Mujiati W., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember, 2006.
[133]Wawancara Human Rights Watch dengan Sevandhi R., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.
[134]Wawancara Human Rights Watch dengan Marisa G., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 desember 2006.
[135]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.






