July 7, 2008

IX. Kasus Kriminal Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Keputusan pengadilan nya adalah jika kamu dipaksa melakukan hubungan seksual dan punya anak, kamu akan dipenjara selama satu setengah tahun, dan itu adalah keputusan yang diberikan untuk saya. Saya tidak terlalu paham [dengan majikan yang telah memperkosa saya], tapi saya pikir dia ditangkap dan [ia] membayar suap.

¾ Amanthi K., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

Sistem peradilan pidana Arab Saudi dapat menjadi masalah yang serius bagi pekerja rumah tangga migran. Beberapa pekerja migran tersebut berhadapan dengan gugatan palsu seperti mencuri atau melakukan santet (sihir atau guna-guna) terhadap majikan yang mereka adukan telah bertindak semena-mena, atau berhadapan dengan diskriminasi dan hukum moral yang kaku yang mengkriminalisasikan kebersamaan [perempuan] dengan laki-laki tidak memiliki hubungan kekerabatan dan terlibat dalam hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Pekerja rumah tangga yang menjadi korban perkosaan atau pelecehan seksual bisa saja diadili dengan tuduhan tingkah laku tak bermoral, perzinahan atau perselingkuhan. Hukuman untuk tindak kejahatan seperti ini termasuk hukuman penjara, cambuk, dan pada beberapa kasus, hukuman mati. Dalam sistem peradilan seperti ini, kemungkinan besar mereka mengalami ketidakadilan atau keterlambatan luar biasa atas akses pada penerjemah, bantuan hukum, dan juga akses pada konsulat negara asalnya.

Pekerja rumah tangga migran dihadapkan pada permasalahan-permasalahan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu pada sistem peradilan pidana yang sudah bobrok. Arab Saudi tidak memiliki hukum pidana yang tertulis. Hakim seringkali tidak mengikuti aturan beracara, dan mengeluarkan keputusan sewenang-wenang yang bervariasi. Banyak hakim yang tidak menyediakan putusan secara tertulis, bahkan pada kasus dengan hukuman mati. [211]

Pelanggaran Prosedur

Kami menerima pemberitahuan diplomatik tentang warga negara kami yang dituntut dan dipenjara hanya sekitar 20% [yang tepat waktunya], dan ini sangat keliru, seringkali sudah terlambat sampai tiga bulan lebih.

-Petugas Kedutaan L dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

Arab Saudi terus melanggar standar international tentang proses peradilan yang tepat dan adil, dan para pekerja rumah tangga yang dituntut tindak pidana mungkin tidak mendapat penerjemah, penasehat hukum, atau akses ke kantor konsulat negaranya ketika ia ditangkap, ditahan, atau saat diadili.

Human Rights Watch mewawancarai petugas diplomatik dari enam negara pengirim tenaga kerja yang semuanya melaporkan bahwa sering kali mereka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mengetahui adanya penangkapan, pengadilan, penghukuman, dan deportasi warga negaranya, sering kali berada pada posisi yang terlalu terlambat untuk menyediakan bantuan hukum atau untuk mengadvokasi hak-hak tertuduh. Dalam protokol Saudi disebutkan bahwa pengumuman tentang penangkapan dan prosedur pidana lainnya, serta permohonan menjenguk warga negara yang ditahan, harus melewati Kementerian Luar Negeri (Deplu), dan permohonan seperti ini menyebabkan penundaan yang berlanjut. [212]

Kebanyakan petugas dari perwakilan luar negeri harus mengembangkan strategi-strategi lain untuk mencari tahu dan membantu warga negaranya yang ditahan. Contohnya, dengan membangun kontak pribadi di kantor-kantor polisi dan penjara. Seperti yang dikatakan oleh salah seorang petugas: "Jika kita harus menunggu Kementerian Luar Negeri, [dalam waktu bersamaan, otoritas Saudi] akan menggali pengakuan, pasti tidak akan ada penerjemah yang layak dan akan dilakukan dalam Bahasa Arab yang tidak sempurna. Diperlukan komunikasi langsung antara pihak [investigasi] dan pihak kedutaan." [213] Petugas dari kedutaan Indonesia dan Sri Lanka menyatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka menduga masih banyak warga negaranya yang ditangkap dan dihukum karena tindak kejahatan, tetapi mereka tidak memiliki informasi lebih lanjut. [214]

Otoritas Saudi yang diwawancarai oleh Human Rights Watch mengatakan pada kami bahwa mereka patuh pada prosedur tersebut tepat pada waktunya. Menteri Luar Negeri menyatakan, "Kami dari Kementerian Luar Negeri segera menginformasikan ke kedutaan." [215] Namun, petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan bahwa pengumuman dan permohonan perijinan tersebut sangat lambat, dan bahkan kadang-kadang tidak pernah ada. Seorang petugas mengatakan, "Waktunya itu akan sangat panjang sebelum kami diberi tahu. Kemarin kami menerima pengumuman dari Kementerian Luar Negeri tentang kematian [beberapa warganegara kami] yang jenazahnya telah dipulangkan beberapa bulan lalu. Kami mengetahuinya [lebih dahulu] lewat informasi dari keluarga mereka." [216] Petugas lainnya mengatakan: "Kami tidak dapat berbicara dengan mereka [warganegara kami] sebelum kasusnya disidangkan....[pada beberapa kasus] kami tidak dapat berbicara [dengan warganegara kami], kami melihat mereka lewat jendela. Jika ia memiliki paspor, ia dapat saja dipulangkan tanpa sepengetahuan kami." [217]

Keadaan seperti ini telah melanggar hukum acara pidana Arab Saudi, yang menyatakan, "Siapapun yang ditangkap atau ditahan....berhak untuk menghubungi siapapun yang dia inginkan untuk memberitakan penahanannya," dan bahwa, "setiap terdakwa berhak untuk memiliki wakil atau pengacara untuk membela dirinya selama proses investigasi dan pengadilan." [218] Praktik saat ini juga melanggar kewajiban international Arab Saudi di bawah Konvensi Wina tentang Urusan Konsular, yang mengamanatkan petugas konsulat untuk memiliki akses dan kemampuan untuk secara bebas berkomunikasi dengan warga negaranya, dan sebaliknya, bagi warganegara asing untuk memiliki akses dan berkomunikasi dengan petugas konsulat negaranya. [219] Arab Saudi memiliki kewajiban untuk menginformasikan tahanan asing atas hak mereka untuk mengontak konsulat negaranya, dan untuk mengijinkan petugas konsulat negara tersebut mengunjungi tahanan dan mengatur wakil hukumnya. [220] Komite PBB untuk Konvensi Melawan Penyiksaan, dimana Arab Saudi merupakan anggota Konvensi, telah mengingatkan pemerintahan Arab Saudi bahwa adalah kewajibannya, sebagai bagian dari usaha melindungi tahanan atas perlakuan yang dilarang untuk "memastikan, pada pelaksanaannya, bahwa setiap tahanan dapat memperoleh akses yang cepat untuk keahlian hukum dan medis berdasarkan pilihannya, untuk anggota keluarganya, dan pada kasus warga negara asing, untuk petugas konsular" (penekanan ditambahkan). [221]    

Praktik lain yang menghalangi pengadilan yang adil adalah buruknya akses akan putusan tertulis. Human Rights Watch berbicara dengan petugas kedutaan dan pengacara yang mendampingi pekerja rumah tangga yang terlibat kasus pidana yang tidak bisa memperoleh putusan tertulis kasus-kasus yang telah diputuskan, yang menghalangi kemampuan mereka untuk mengarsip dan mempersiapkan banding. Pada kasus dimana mereka dapat memperoleh informasi, beberapa diplomat menjelaskan bahwa mereka kesulitan untuk memahami dokumen-dokumen yang ada. "Mereka menuliskannya dalam Bahasa Arab dan kita sulit untuk mengerti. Seringkali informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri sangat sulit dipahami, baik nama dan lokasi kejadian yang tepat." [222]  

Pekerja rumah tangga harus bergantung pada pengaturan ad hoc untuk penerjemah saat berada di kantor polisi dan proses pengadilan, dan sering kali tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam beberapa kasus, pemerintah Saudi atau kedutaan negara asal pekerja menawarkan penerjemah, tetapi di beberapa kasus lainnya, pekerja harus bergantung pada kemampuan bahasa Arabnya yang terbatas atau tidak mengerti sama sekali keseluruhan proses. Selanjutnya, berdasarkan penuturan dari salah seorang petugas dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, "Hukum tidak menyebutkan bahwa kita harus menunggu kehadiran pengacara untuk memulai interogasi." [223]      

Pada kasus yang menimbulkan protes dari banyak kelompok di seluruh dunia, Pengadilan Saudi menghukum Rizana Nafeek, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang berumur 19 tahun, karena membunuh bayi asuhannya, dan ia dijatuhi hukuman mati. Nafeek, yang kemudian menarik kembali pengakuannya,  tidak memperoleh penerjemah saat diinterogasi oleh polisidan ia tidak memperoleh penasehat hukum selama dua tahun proses pengadilannya. Nafeek yang saat itu berumur 17 tahun adalah pekerja rumah tangga yang belum berpengalaman, mengaku bahwa bayi tersebut tersedak susu dan meninggal. Kasus Nafeek masih dalam banding pada bulan Juni 2008.

Gugatan Balik atas Tuduhan Mencuri, Santet atau Tuduhan Palsu

Pada waktu itu saya hanya berlari di jalanan tanpa tahu arah tujuan, dan tidak mengenakan abaya. Saya pergi tanpa abaya karena saya takut jika Saya mengambilnya mereka akan menuduh saya mencuri dan memotong jari-jari saya.
-Journey L., pekerja rumah tangga asal Filipina, Riyadh, 4 Desember 2006

 

Persoalan yang biasa terjadi adalah pekerja rumah tangga yang lari dari majikannya atau mengajukan tuntutan akan menghadapi gugatan balik palsu dari majikan atas tuduhan mencuri atau santet. [224] Seorang Petugas dari salah satu negara pengirim tenaga kerja menyatakan, "Polisi....,  sebagai Muslim, mereka percaya dengan sesama Muslim, dan pada mereka dengan kewarganegaraan yang sama...(Tapi) kami melihat sesuatu yang sangat membesarkan hati. Para polisi menjadi terbiasa dengan permainan gugatan seperti ini.... Ini merupakan kemajuan yang besar dibandingkan dengan sebelumnya." [225] Walaupun ada perubahan sikap pada anggota kepolisian, ancaman gugatan balik masih menjadi masalah yang sangat serius. Petugas yang mengurus masalah ketenagakerjaan di kedutaan mengatakan bahwa sangat sulit bagi pekerja untuk dapat menuntut upahnya yang belum dibayar karena "seorang pekerja bisa saja menjadi takut untuk mengatakan dengan jujur [tentang upahnya] karena ancaman gugatan balik...[para] pekerja cenderung untuk melepaskan tuntutannya." [226]  

Nurifah M. mengatakan kepada kami pengalamannya setelah ia kabur dari majikannya dan mencari perlindungan di Konsulat Indonesia. "Setelah itu, majikan melaporkan bahwa saya telah mencuri 60.000 riyal ($15,600) dan emas. Polisi lalu menelfon pihak konsulat dan mengatakan bahwa saya harus ke kantor polisi. Saya tidak punya uang. Kalau saya punya uang, saya tidak akan datang ke konsulat. Jika saya punya uang, saya akan kabur ke negara saya." [227] Pada kasus Nurifah M., polisi menyimpulkan bahwa ia tidak mencuri uang, tetapi sekalipun ada panggilan tertulis bagi majikannya untuk tampil di pengadilan dan beberapa kali kunjungan rumah, Nurifah M. masih tidak dapat memperoleh upahnya yang belum dibayar.

Pada kasus yang lain, pekerja rumah tangga yang dituntut telah melakukan tindak kriminal oleh majikannya bisa saja diperiksa secara seksama dan dituntut telah memberikan tuduhan palsu. Nour Miyati, yang telah dijelaskan pada bagian kerja paksa, diberi hukuman 79 kali cambuk karena telah melakukan pengaduan palsu tentang majikannya, walaupun majikan perempuan telah mengakui penganiayaan dan memberikan pengobatan medis ekstensif yang dibutuhkan Nour Miyati untuk luka-luka yang dideritanya karena pemukulan dan kelaparan. Pengadilan Riyadh membatalkan hukuman bagi Nour Miyati pada April 2006. Lebih dari tiga tahun setelah kasus awalnya diajukan pada Maret 2005, pengadilan mencabut tuntutan atas majikan perempuannya pada bulan Mei 2008.    

Para pekerja rumah tangga yang melarikan diri bisa menerima sanksi karena memutuskan kontrak mereka dan meninggalkan majikannya, dan karenanya, melanggar peraturan imigrasi. Pada tahun 2007, pengadilan di Ha'il menghukum dua pekerja rumah tangga asal Sri Lanka dengan memasukkan mereka ke dalam penjara selama 45 hari dan masing-masing dikenakan 70 kali cambukan karena mereka melarikan diri dari majikannya, sementara dua pemuda asal Sri Lanka yang dituduh telah membantu mereka, masing-masing dihukum tiga bulan penjara dan mendapat 200 kali cambuk. [228]

Kasus Santet

Sebagaimana secara singkat telah disebutkan pada bagian kekerasan fisik, tujuh orang dari sebuah keluarga Saudi yang mempekerjakan empat pekerja rumah tangga asal Indonesia, memukul pekerja rumah tangga mereka pada awal Agustus 2007 setelah menuduh mereka melakukan praktik "ilmu hitam" pada seorang anak laki-laki remaja dalam keluarga tersebut. Siti Tarwiyah Slamet, umur 32 tahun, dan Susmiyati Abdul Fulan, 28 tahun, meninggal akibat luka yang diderita. Ruminih Surtim, 25 tahun, dan Tari Tarsim, 27 tahun, mendapat perawatan di Unit Perawatan Intensif Kompleks Medis Riyadh ketika pemerintah Saudi memindahkan mereka dari rumah sakit untuk ditahan untuk proses interogasi atas tuduhan "santet", dan yang pada awalnya menolak memberikan akses kepada mereka untuk menghubungi Kedutaan Indonesia. [229]  

Kedutaan Indonesia sedang berusaha untuk menggali pilihan-pilihan hukum bagi pekerja rumah tangga yang telah ditangkap atas tuduhan melakukan santet. Contohnya, kedutaan Indonesia saat ini sedang mempelajari kasus yang menimpa pekerja rumah tangga di Gassim, dimana pada awalnya ia dijatuhi hukuman mati setelah diputuskan telah melakukan praktik santet, yang akhirnya hukumannya diringankan menjadi 10 tahun penjara. [230] Pada dua kasus santet yang melibatkan dua pekerja rumah tangga asal Indonesia yang berada di Hofuf, kedutaan mengetahui bahwa mereka telah dinyatakan bersalah, tetapi mereka tidak mengetahui hukuman yang mereka terima karena mereka tidak memperoleh salinan putusan. [231]

Tuntutan atas praktik santet adalah sewenang-wenang dan mencemooh standar-standar internasional hak asasi manusia. Kejahatan santet tidak terdefinisi dalam hukum di Saudi dan tidak ada pemahaman umum tentang kegiatan apa saja yang temasuk dalam praktik santet, dan merupakan tantangan yang sangat besar bagi para terdakwa. Dalam wawancara dengan Human Rights Watch, mantan petugas dan petugas yang sekarang bekerja di Kementerian Kehakiman tidak dapat menjelaskan definisi baku tentang santet, walaupun mereka menyatakan [praktik] ini dapat berujung pada terancamnya nyawa seseorang. [232] Para majikan sering kali menargetkan pada aktivitas-aktivitas yang boleh jadi adalah hasil dari perbedaan budaya, seperti adanya jimat, sebagai bukti atas santet. Petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja mengatakan, "Kasus-kasus seperti ini sangat sulit, dan kasus yang rumit.....Mereka bisa saja dituduh karena alasan kecil, seperti membawa foto dalam tas, atau jika ditemukannya rambut (dalam makanan), [233] dan ini ditunjukkan sebagai bukti percobaan santet.

Kejahatan "Moral"

Biasanya kami akan mengirim  mereka kembali ke negaranya secara diam-diam. Polisi saja tidak ingin melanjutkan kasus-kasus ini. Tahun ini kami memiliki beberapa kasus perempuan yang ditahan karena perzinahan atau perselingkuhan. Biasanya sekitar lima bulan. Mereka kemungkinan juga akan mendapat hukuman fisik.
-A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006

Perzinahan, perselingkuhan, prostitusi, dan berada bersama laki-laki yang bukan kerabat adalah alasan umum yang diberikan ketika seorang pekerja rumah tangga ditangkap dan dipenjara di Arab Saudi. [234] Hukuman yang diberikan pun sangatlah berat. Seperti, dalam contoh kasus yang dikaji oleh Human Rights Watch, yakni kasus seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang diputuskan terbukti melakukan prostitusi dihukum penjara selama 18 bulan dan 60 sampai 490 kali cambuk. [235] Seorang petugas kedutaan menyebutkan bahwa mereka yang dituduh melakukan tindakan prostitusi seringkalinya hanya karena ditemukan sedang berada bersama laki-laki yang bukan kerabat, tanpa bukti lanjutan akan adanya aktivitas hubungan seksual. [236]

Sementara beberapa pekerja rumah tangga mengenal hukum di Arab Saudi, yang lain hanya mendapat sedikit informasi tentang hal tersebut. Kebanyakan para pekerja rumah tangga datang dari negara dimana berada bersama dengan pria yang bukan kerabatnya bukan merupakan suatu tindakan kriminal, dan mereka tidak sepenuhnya sadar akan konsekuensinya. Pada beberapa kasus, pekerja rumah tangga harus meresikokan dirinya ketika mengharapkan bantuan dari laki-laki migran yang bukan kerabatnya untuk lari dari majikan yang semena-mena.

Human Rights Watch mendokumentasikan kasus-kasus dimana pengadilan Saudi memutuskan pekerja rumah tangga terbukti bersalah atas kejahatan "moral", seringkali pada situasi ketika mereka tidak ada kontrol. Contohnya, Bethari R. bersama majikan [laki-lakinya] dihukum cambuk karena majikannya masuk ke bagian khusus perempuan di mana ia bekerja. Tiba di Arab Saudi sebagai seorang penjahit, majikan Bethari R. memaksanya untuk terus-menerus membersihkan rumah dan merawat anak serta bekerja sampai larut. Majikannya juga memiliki sejarah berkonflik dengan polisi agama. Bethari R. tidak dapat pindah dari pekerjaannya ataupun bernegosiasi tentang tugas-tugasnya. Ia berkata, "Mereka meneriaki saya. Majikan perempuan itu sangat sombong. Dia memperlakukan kami seperti budak...Toko kecantikan itu ditutup oleh mutawwa (polisi agama) beberapa kali. Saya tidak ingin terlibat dengan hal ini." [237]

Selama masa persidangan, semua pihak memiliki versi yang berbeda tentang kejadian tersebut tanpa ada dasar bukti yang dapat disimpulkan. Hakim akhirnya menghukum majikan laki-laki 11 bulan penjara dan 200 kali cambuk di depan umum. Hakim tidak membahas gugatan Bethari R. atas majikan yang telah memperkosanya. Hakim menyalahkan Bethari R. karena tidak mengeluhkan keberadaan majikannya yang masuk ke bagian khusus perempuan dan bekerja sampai larut, dan menghukumnya 70 kali cambuk dan dideportasi. [238] Ketika kami berbicara dengannya, Kedutaan Indonesia sedang berusaha untuk naik banding atas penghukuman itu.

Kriminalisasi keberadaan bersama dengan orang berlainan jenis kelamin yang tidak ada hubungan kekerabatan dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka mencemooh standar internasional yang menjamin hak atas kebebasan dan privasi. Sebagai tambahan, standar pembuktian yang ada mendiskriminasikan perempuan, yang pernyataannya dianggap bernilai setengah dari laki-laki. Menurut hukum Syariah, satu-satunya jaminan cara untuk memperoleh penghukuman bagi pelaku perkosaan adalah jika tertuduh mengakui perbuatannya atau jika ada empat pria dewasa yang menjadi saksi terjadinya penetrasi. Jika tidak ada, maka pengadilan tidak memiliki standar yang konsisten untuk membuktikan adanya tindak perkosaan. Akibatnya, pengadilan biasanya melihat gugatan perempuan tentang perkosaan sebagai pengakuan atas hubungan seksual yang haram, membuat korban tindak kekerasan seksual tersebut rentan untuk justru dipersalahkan dan karenanya, diadili. Standar pembuktian perkosaan sangat sulit diperoleh, khususnya karena pekerja rumah tangga terisolasi dalam rumah pribadi yang tidak memungkinkan adanya saksi, serta mereka tidak mungkin dapat meninggalkan rumah untuk memperoleh pemeriksaan forensik yang dapat digunakan sebagai bukti.  

Perempuan yang hamil karena tindak perkosaan maupun hubungan seksual atas dasar sukarela beresiko mendapat hukuman karena kehamilan mereka dianggap sebagai bukti dari hubungan seksual di luar nikah yang diharamkan. Contohnya, kami mencermati pada Maret 2008 seorang pekerja rumah tangga asal Nepal yang menggugat anak laki-laki majikan atas perkosaan yang terjadi terhadap dirinya. Akhirnya ia [pekerja rumah tangga] dipenjara setelah melahirkan dan saat ini tengah menunggu masa persidangan. [239]

Salah seorang petugas kedutaan mengatakan bahwa enam bulan sebelumnya ia telah menangani empat sampai lima kasus kehamilan dan banyak pekerja rumah tangga yang hamil berakhir di Penjara Malaz. [240] Para petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja yang menangani pengaduan mengatakan bahwa, kadang-kadang polisi Saudi bekerja sama dengan mereka dan tidak meneruskan pemeriksaan terhadap perempuan yang hamil. Salah seorang petugas kedutaan mengatakan, "Tetapi, mereka yang melahirkan harus dipenjara." [241]

Amanthi K. hamil setelah diperkosa oleh majikannya. Tahun 2006 ia dihukum sembilan bulan penjara karena perzinahan, dan berkata, "Dia (hakim) bilang, 'Kamu datang ke sini untuk bekerja dan sekarang kamu malah melakukan kejahatan.' Saya katakan bahwa yang melakukan kejahatan itu bos saya, bukan saya. Kemudian saya diperbolehkan ke rumah sakit dan setelah melahirkan, kami [anak perempuan saya dan saya] berakhir di penjara." [242] Amanthi K. Melaporkan bahwa pada saat itu ada penerjemah dari Bahasa Arab ke Bahasa Sinhala, tetapi ia tidak memperoleh pengacara. Otoritas Saudi tidak menyediakan kesempatan baginya untuk menghubungi perwakilan Sri Lanka mengenai kasusnya dan ia tidak mendapatkan kontak atau bantuan selama persidangan.

Petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka biasanya menyarankan kepada pekerja perempuan untuk tidak mempermasalahkan kasus-kasus pelecehan atau penyerangan seksual, terkecuali jika ada bukti yang sangat kuat. Kebanyakan dari mereka [petugas] merasa tidak sebanding dengan resiko mengingat persyaratan pembuktian yang kaku, panjangnya waktu untuk menyelesaikan kasus kriminal, dan resiko diadili atas tuduhan perzinahan dan kejahatan "moral" lainnya. Salah seorang petugas berkata, "Dari 40 kasus penganiayaan atau pelecehan  seksual, hanya ada sekitas empat kasus yang diadukan." [243] Petugas lainnya berkata,

"Kadang, untuk sebagian besar perempuan, kami berkata, kalian telah dianiaya, saya tidak ada kemampuan untuk menampungmu selama satu sampai dua tahun. Saya tidak bisa menyemangati staf saya atau perempuan-perempuan ini untuk maju. Siapa yang dapat menyediakan saksi? Ini diperlukan oleh hukum Syariah. Ini adalah konsekuensinya, akhirnya kami takut untuk menuntut kasus-kasus seperti ini. [244]

[211]Human Rights Watch, Peradilan Bermasalah, Human Rights Watch, Dewasa Sebelum Waktunya.

[212]Wawancara Human Rights Watch dengan Pangeran Sa'ud al-Faisal, Menteri Luar Negeri. Riyadh,  2 Desember 2006 : "Telah diperintahkan dari kabinet bahwa jika ada warga negara asing yang ditahan, Kementerian Luar Negeri harus diberitahu."

[213]Wawancara Human Rights Watch dengan C, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 4 Dember 2006.

[214]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas Kedutaan Indonesia dan Kedutaan Sri Lanka. Riyadh, bulan Maret 2008.

[215]Wawancara Human Rights Watch dengan Pangeran Sa'ud al-Faisal, 2 Desember 2006.

[216]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[217]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, tanggal 13 Desember 2006.

[218]Masyarakat Nasional untuk HAM, Laporan Pertama tentang Situasi Hak Asasi Manusia di Kerajaan Arab Saudi (Riyadh: NSHR, 2007), hal.11.

[219]Konvensi Wina tentang Hubungan Konsular, diadopsi tanggal 24 April tahun 1963, 596 U.N.T.S.261, diterapkan 19 Maret 1967, pasal 36. tertulis, "[Jika] ia menginginkan, otoritas berwewenang dari negara menerima seharusnya, tanpa penundaan, memberitahukan kepada kantor konsular negara asal jika, dalam wilayah konsularnya, warga negara dari negara tersebut ditangkap atau dimasukkan ke penjara atau di tahanan menunggu persidangan atau ditahan dengan alasan apapun… Otoritas yang dimaksud harus memberitahukan pihak yang terkait tanpa penundaan hak-haknya di dalam subparagraf ini; … [P]etugas konsular dari negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau dalam penahanan, harus memiliki hak mengunjungi warga negaranya, untuk bercakap dan berkorespondensi dengannya dan untuk mengatur wakil hukumnya. Mereka juga harus memiliki hak untuk mengunjungi warga negara dari negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau dalam penahanan dalam wilayah kerja mereka dalam rangka menuntut putusan."

[220]Ibid.

[221]Konsultasi dan rekomendasi dari Komisi Melawan Penyiksaan : Arab Saudi, 12 Juni 2002, CAT/C/CR/28/5, para. 8(h).

[222]Wawancara Human Rights Watch dengan C dan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja,Riyadh, 4 dan 13 Desember 2006

[223]Wawancara Human Rights Watch dengan Shaikh Al Abdallah, kepala Departemen Pengadilan dan Investigasi, Kementerian Dalam Negeri, 29 November 2006.

[224]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, di Riyadh, 3 Desember 2006.

[225]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[226]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, di Riyadh, 8 Maret 2008.

[227]Wawancara Human Rights Watch dengan Nurifah M., PRT asal Indonesia,Jeddah, 11 Desember 2006

[228]Mariam Al Hakeem, "Pembantu yang Melarikan Diri Dihadang Penjara dan Cambuk," Gulf News, 5 April 2007

[229]"Arab Saudi: PRT Migran Dibunuh Majikan" siaran Human Rights Watch. Setelah penantian panjang untuk negosiasi, perempuan itu dibebaskan dari tuduhan dan Ruminih Surtim menerima 30,000 riyal ($7,800) dan Tari Tarsim menerima 15,000 riyal ($3,900) sebagai kompensasi, wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas Kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, 10 Maret 2008.

[230]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, pengacara, Kedutaan Indonesia, Riyadh, 10 Maret 2008.

[231]Ibid.

[232]Wawancara Human Rights Watch dengan M.R. Abdulhameed Al-Galiga, konsultan, Menteri Kehakiman, M.R. Deefallh Al-Onzu, peneliti, Menteri Kehakiman, dan D.R. Naser Al-Shahrani, Departemen Investigasi dan Pengadilan, Riyadh, 12 Maret 2008.

[233]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[234]Wawancara Human Rights Watch dengan B dan E, petugas dari negara pengirim tenaga kerja, Jeddah dan Riyadh, 3 dan 9 Desember 2006, dan J, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 Maret 2008; dan "Detil tentang Narapidana/Tahanan Perempuan Sri Lanka," komunikasi tertulis dari seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Colombo, Sri Lanka, 20 November 2006.

[235]"Detil tentang Narapidana/Tahanan Perempuan Sri Lanka," Seorang petugas lain dari negara pengirim tenaga kerja berkata bahwa hukuman untuk kasus yang menyangkut kejahatan "moral" biasanya berkisar antara 50 sampai 250 kali cambuk. Wawancara Human Rights Watch dengan H, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[236]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, 11 Maret 2008.

[237]Wawancara Human Rights Watch dengan Bethari R., penjahit asal Indonesia yang dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga, Riyadh, 11 Maret 2008.

[238]Putusan Pengadilan Umum Qubba, 15/8/1428, dan wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, 11 Maret 2008.

[239]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.

[240]Wawancara Human Rights Watch J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[241]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[242]Wawancara Human Rights Watch dengan Amanthi K., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[243]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[244]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 13 Desember 2006.