June 20, 2006

III. Hambatan bagi Reformasi

Jika pemerintah Indonesia ingin mengakhiri usaha swadana militer, berbagai tantangan harus diatasi.  Bersama dengan upaya-upaya untuk menanggulangi bisnis militer dan menghapus kegiatan-kegiatan ekonomi TNI lainnya, pemerintah perlu menemukan jalan untuk secara cukup membiayai angkatan bersenjatanya dengan dana dari anggaran.  Untuk itu, kontrol terhadap keuangan militer perlu diperbaiki.  Sebagai bagian dari usaha ini, sangatlah penting untuk mengulas sejara jelas beberapa pengertian yang salah mengenai kegiatan ekonomi pihak militer yang sering digunakan sebagai alasan untuk menjegal upaya reformasi.  Bab ini mengulas pengertian-pengetian ini satu demi satu, dimulai dengan sebuah ulasan kritis mengenai sistem pengawasan keuangan militer sekarang ini.  Setelah itu, bab ini akan mengulas tiga mite mengenai kegiatan bisnis militer. Akan terlihat bahwa meskipun tantangan-tantangan yang ada adalah tantangan yang cukup sulit, bukan berarti tantangan tersebut tidak mungkin diatasi. Reformasi cara pencarian dana militer yang efektif tentu akan merupakan proses yang kompleks, yang akan berlangsung bertahun-tahun, tetapi menunda mengambil tindakan apapun hanya akan memperburuk masalah ini.

Keuangan Militer yang Tidak Ada Pertanggungjawabannya

Undang-undang dasar Indonesia menetapkan bahwa pendapatan dan anggaran tahunan pemerintah harus ditetapkan oleh undang-undang dan diterapkan secara terbuka dan harus dapat dipertanggungjawabkan. [377] Tetapi, dalam praktek sehari-harinya, hal ini jarang sekali terpenuhi. [378] Bank Dunia, sebagai contoh, telah memberikan kritikan atas aturan pendanaan pemerintah Indonesia, dan menekankan bahwa masalah yang paling buruk terdapat dalam pendanaan pasukan keamanan negara:

Anggaran belanja Indonesia secara sistematis selalu mengalami kekurangan dana, dengan anggaran operasi dan perawatan yang rendah, pengeluaran dana yang terlambat, dan pencatutan dana di berbagai tingkat pemerintahan yang dilakukan oleh departemen yang bertindak sebagai pengawas dana. Lembaga-lembaga pemerintah, tanpa penjelasan tertulis, mengerti bahwa mereka diharapkan untuk menemukan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga tidak ada batas yang jelas antara pengeluaran pribadi dan pengeluaran negara, dan mendorong kegiatan untuk mencari untung. Praktek-praktek ini sangat memprihatinkan, terutama dalam lingkungan militer dan kepolisian.  Pengawasan keuangan yang lemah telah menyebabkan praktek-praktek tersebut menyebar luas. [379]

Keuangan militer, seperti semua pengeluaran negara lainnya, harus mengikuti aturan-aturan fiskal manajemen yang baik. [380] Bab ini menganalisa manajemen keuangan pemerintah Indonesia di sektor militer dan tingkat keterbukaan manajemen tersebut.  Bab ini menemukan banyak kelemahan yang cukup parah dan walaupun ada usaha untuk memperbaiki kontrol keuangan, keuangan militer tetap merupakan area yang sangat lemah.  Pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengakui perlunya perbaikan manajemen keuangan pemerintah dan telah mengambil langkah-langkah ke arah ini. [381] Penerapan upaya reformasi yang berpandangan maju sangat menggembirakan, tetapi upaya penerapan reformasi keuangan pemerintah secara keseluruhan di sektor militer telah berkali-kali tertunda. Selain itu, upaya yang tertuju sangat dibutuhkan untuk membuat keuangan militer dapat dipertanggungjawabkan di depan umum.

Dana dari Pemerintah untuk Militer

Dari tahap pembuatan anggaran sampai ke tahap penerapan dan pengawasannya, proses penganggaran militer di Indonesia ditandai dengan sederetan masalah. Pemerintah secara berangsur-angsur akan beralih ke sistem penganggaran berdasarkan prestasi kerja, tetapi pihak militer masih belum tercakup dan belum ditunjuk sebagai prioritas utama.  Sementara itu, pejabat Departemen Keuangan dan anggota-anggota DPR telah mengeluhkan bahwa permintaan anggaran Departemen Pertahanan sengaja telah dibesarkan dan tidak didukung oleh informasi pokok yang menerangkan mengapa anggaran yang diminta tersebut dibutuhkan.  Pejabat-pejabat pemerintah ini mengatakan bahwa besarnya anggaran hanya ditentukan berdasarkan jumlah yang ditetapkan tahun sebelumnya dan bukan berdasarkan penelitian atas kebutuhan dan prioritas sebenarnya atau bahkan pada informasi yang akurat mengenai pengeluaran tahun-tahun sebelumnya. Sebagai akibatnya, keputusan mengenai alokasi dana-sebagai contoh, dalam pengeluaran untuk kesejahteraan dibandingkan dengan untuk pembelian senjata-selalu dibuat tanpa adanya analisa yang cukup atau pertimbangan yang matang mengenai untung-ruginya.  Masalah ini, menurut beberapa pejabat, mungkin berasal dari sedikitnya informasi yang tersedia, yang mempersulit mereka untuk membentuk penilaian yang tepat, tetapi mereka juga berkata bahwa pemerintah mempunyai prioritas belanja militer yang tidak jelas. [382]

Satu hasil yang terjadi adalah bahwa anggaran yang disetujui sering condong terhadap pengeluaran yang berulang-ulang. Satu bagian besar dari anggaran, sekitar dua-pertiganya, terdiri dari apa yang dinamakan pembelanjaan rutin yang meliputi biaya personil, perawatan, makanan, dan ongkos-ongkos berulang lainnya. Gaji saja sudah memakan separuh dari anggaran belanja militer resmi. Sisanya digunakan untuk "pembelanjaan pembangunan," untuk barang-barang seperti peralatan militer dan infrastruktur.  Di tahun 2005, Indonesia menggunakan satu kerangka anggaran yang terpadu dan mulai menelusuri data statistika mengenai keuangan pemerintah berdasarkan kategori fungsional dan programatik sesuai dengan norma-norma internasional, tetapi pejabat tetap menggunakan istilah pengeluaran "rutin" dan "pembangunan", dan mengatakan bahwa tidak cukup uang yang tersisa di dalam anggaran untuk modernisasi militer. [383]

Anggaran Belanja dan Tingkat Pengeluaran

Di bawah undang-undang No. 3/2002 tentang Pertahanan, pengeluaran militer diharuskan untuk dibiayai hanya dari anggaran pemerintah pusat. [384] Pada tahun 2003, Juwono Sudarsono menegaskan persyaratan legal ini: "Hanya negaralah yang dapat menjadi sumber dana bagi TNI." [385] Sebagian besar rakyat Indonesia yang dimintai pendapat di tahun 2005 setuju bahwa angkatan bersenjata harus dibiayai hanya oleh pemerintah, dan selain itu mereka juga menentang keterlibatan militer dalam kegiatan bisnis. [386]

Tetapi banyak pengamat baik di dalam maupun di luar pemerintah yang mengatakan bahwa anggaran militer Indonesia tidak realistik jika dibandingkan dengan kekuatan pasukan dan struktur angkatan sekarang ini. Pejabat militer Indonesia sendiripun telah mengeluarkan suara keras mereka mengenai hal ini.  Pejabat tersebut mengeluhkan kekurangan dana yang kronis dan memberikan beragam laporan bahwa anggaran resmi hanya mencukupi sepertiga, setengah, atau tiga perempat dari kebutuhan minimum militer. [387] Kecemasan mendasar bahwa anggaran Indonesia tidaklah realistik mengingat ukuran dan struktur militer dapat dimengerti, tetapi pernyataan bahwa anggaran pemerintah hanya mencukup sebagian kecil saja dari apa yang dibutuhkan harus diterima dengan sangat berhati-hati.  Pihak militer telah memberikan kebutuhan minimumnya tanpa pernah melakukan proses perencanaan strategi yang benar dan mempunyai alasan untuk membesar-besarkan angka tersebut. Selain itu, anggaran yang disetujui merupakan hanya satu bagian saja dari keuangan militer resmi.  Dana tambahan yang diperoleh melalui garis anggaran lainnya memberikan subsidi kepada anggaran pertahanan dan membuat anggaran tersebut secara tidak wajar lebih rendah. (Lihat "Mite 1," di bawah.) Harus juga diingat bahwa dana yang diterima pihak militer adalah dana terbesar kedua dalam anggaran pemerintah. [388]

Daripada memusatkan perhatian terhadap besarnya anggaran militer, akan lebih berguna untuk mempertimbangkan tingkat pengeluaran militer yang telah banyak dilaporkan karena anggaran militer belum benar-benar ditaati dan, pada prinsipnya, data tentang pengeluaran militer harus mencerminkan penggunaan dana pemerintah yang sebenarnya.  Tetapi di Indonesia data pengeluaran hanya memberikan petunjuk yang kurang sempurna mengenai pembiayaan yang sebenarnya.  Data ini hanya meliputi apa yang dibayar melalui rekening pemerintah dan secara resmi dicatat telah diberikan kepada militer. Pejabat di Departemen Keuangan, yang telah berusaha untuk memperbaiki kualitas data keuangan pemerintah, mengakui bahwa data mengenai pengeluaran militer masih kurang dapat dipercaya dan tetap merupakan kelemahan. [389]

Kelemahan Metode dan Data Statistik Pemerintah

Cara pemerintah Indonesia mengumpulkan dan melaporkan data statistika mengenai dana resmi militer sangat tidak bisa diandalkan. [390] Salah satu akibatnya adalah tidak adanya laporan yang konsisten mengenai data statistika ini.  Sebagai contoh, anggaran militer untuk tahun 2003, menurut Menteri Keuangan, adalah sekitar Rp. 17,2 triliun (kurang lebih $2 milyar), tetapi pemerintah telah memberikan berbagai laporan yang menyebutkan bahwa pengeluaran militer sesungguhnya pada tahun itu adalah sebesar Rp. 9,7 triliun ($1.2 milyar), Rp. 15 triliun ($1.8 milyar), Rp. 18,3 triliun ($2.2 milyar), dan Rp. 27,4 triliun ($3.3 milyar). [391] Tidaklah jelas mengapa ada perbedaan ini, tetapi perbedaan-perbedaan ini besar sekali jika dibandingkan dengan data pengeluaran militer yang disampaikan oleh negara-negara lain. [392]

Bahwa pejabat pemerintah sendiri tidak mempercayai angka-angka mereka sendiri tentang dana militer terlihat jelas sekali ketika Human Rights Watch meminta angka-angka akhir mengenai anggaran dan pengeluaran militer untuk jangka waktu sepuluh tahun sebagai bahan masukan bagi laporan ini. Seorang pejabat keuangan Indonesia menolak permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa walaupun informasi itu tersedia, menyebarkan informasi tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.  Pejabat tersebut mengatakan bahwa hanya data statistika dari beberapa tahun terakhirlah yang dapat dipercayai, yaitu setelah pemerintah mulai memperbaiki proses akuntasinya: "Data yang dikumpulkan sebelumnya banyak yang berupa sampah … Data yang diterima oleh sistem pengumpulan data berupa sampah, sehingga laporan yang dihasilkan juga berupa sampah. Tidak ada akuntasinya sama sekali." [393] Informasi yang diberikan oleh Departemen Keuangan dipaparkan di Tabel 3, di bawah, dan telah dibandingkan dengan data yang ada di media massa tentang anggaran akhir yang disetujui pemerintah.

Sekali lagi, data statistika resmi menunjukkan perbedaan yang sangat besar. Karena masalah pengumpulan data ini (dan juga masalah pengeluaran di luar anggaran yang sangat merajalela), data statistika mengenai pengeluaran militer Indonesia tentu saja akan menunjukkan tingkat pengeluaran yang kurang sempurna, tetapi data dari Departemen Keuangan menunjukkan pengeluaran militer sesungguhnya yang selalu lebih kecil dari yang dianggarkan.  Ini merupakan satu hal yang aneh mengingat keluhan-keluhan mengenai kecilnya dana yang dialokasikan dan informasi yang diberikan oleh Departemen Keuangan bahwa pengeluaran pihak militer biasanya melebihi anggaran dan perlu mencari dana tambahan di akhir tahun untuk menutupi kekurangan tersebut. [394] Pejabat Departemen Keuangan yang memberikan data pengeluaran militer ini tidak dapat menerangkan dengan pasti keganjilan ini, tetapi kemungkinan besar kategori-kategori yang berbeda telah digunakan untuk mengumpulkan data ini dan tidak pernah ada usaha untuk menyesuaikan perbedaan tersebut.

Tabel 3 : Anggaran Belanja dan Pengeluaran Militer Resmi, 2002-2005

Tahun

Anggaran Belanja Militer Final yang Disetujui (Rupiah)

Pengeluaran Final Militer (Rupiah)

2002

12,7699 triliun (total)

9,8748 triliun (rutin)

2,8951 triliun (pembangunan)

11,122 triliun (total)

9,6 triliun (rutin, termasuk 6,6 triliun untuk personil)

1,5 triliun (pembangunan)

2003

17,1884 triliun (total)

12,0219 triliun (rutin)

5,1665 triliun (pembangunan)

14,954 triliun (total)

11,7 triliun (rutin, termasuk 7,8 triliun untuk personil)

3,3 triliun pembangunan

2004

21,4079 triliun (total)

13,7419 triliun (rutin)

7,666 triliun (pembangunan)

19,531 triliun (total)

13,1 triliun (rutin, termasuk 8,8 triliun untuk personil)

6.4 triliun (pembangunan)

2005

22.0786 triliun (total)

19.942 triliun (total)

9.0 triliun (personil)

4.4 triliun (kebutuhan operasionil)

6.4 triliun (pembelian barang dan jasa)

2006

28.2292 triliun (total)

Sumber: Sekiranya mungkin, angka-angka anggaran ini diambil dari dokumen anggaran tahunan dengan menggunakan angka terakhir yang diberikan untuk tiap-tiap tahun. [395] Informasi mengenai pengeluaran diberikan oleh Departemen Keuangan atas permintaan Human Rights Watch.

Untuk menganalisa pola yang ada, sangatlah berguna untuk mengamati angka-angka pengeluaran untuk jangka waktu yang lebih panjang.  Untuk itu, hasil kerja Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), sebuah institut penelitian yang mempunyai keahlian dalam menelusuri pengeluaran militer sedunia, adalah sangat bermanfaat. Sedapat mungkin, SIPRI bergantung pada data resmi yang diberikan oleh pemerintah. Institut ini meneliti data statistika resmi yang tersedia dan memilih data seri yang paling mencerminkan apa yang menurut institut tersebut merupakan pengeluaran militer. SIPRI kemudian menyesuaikan angka-angka tersebut menurut kadar inflasi dan perubahan kurs tukar uang untuk mempermudah perbandingan dengan negara-negara lain dan dari waktu ke waktu.

Tabel 4 : Pola Pengeluaran Militer Indonesia, 1995-2005

Tahun

Pengeluaran Militer dalam Rupiah menggunakan Harga Sekarang

Pengeluaran Militer dalam Dolar AS (menggunakan harga-harga dan kurs tukar uang yang tetap dari tahun 2003)

Pengeluaran Militer sebagai bagian (%) dari GDP

1995

7,158 triliun (perkiraan)

2,519 milyar

1,6

1996

8,400 triliun (perkiraan)

2,738 milyar

1,6

1997

8,336 triliun

2,558 milyar

1,3

1998

10,349 triliun

2,005 milyar

1,1

1999

10,254 triliun

1,649 milyar

0,9

2000

13,945 triliun

2,162 milyar

1,0

2001

16,416 triliun

2,282 milyar

1,0

2002

19,291 triliun

2,397 milyar

1,0

2003

21,904 triliun

2,554 milyar

1,1

2004

25,274 triliun (perkiraan)

2,774 milyar

1,1

2005

25,656 triliun (perkiraan)

2,607 milyar

data tidak tersedia

Sumber: Database Pengeluaran Militer SIPRI . [396] Angka-angka SIPRI untuk beberapa tahun jauh lebih tinggi dibandingkan angka-angka yang disebutkan dalam anggaran atau pengeluaran resmi Indonesia (lihat Tabel 3). Penyebab perbedaan ini tidak diketahui tetapi mungkin disebabkan oleh perbedaan mengenai apa yang dimaksud dengan pengeluaran militer. [397]

Tabel 4 di atas, menunjukkan bahwa pengeluaran militer Indonesia sebagai persentasi dari GDP berkurang setelah krisis keuangan Asia dan jatuhnya pemerintahan Soeharto. Pengeluaran ini hanya mencapai 0,9 persen dari GDP di tahun 1999, tingkat yang terendah dalam dekade 1995 sampai 2005. (Pada tahun ini juga kepolisian dipisahkan dari militer, dan oleh karena itu anggaran kepolisian juga dipisahkan pada saat ini.) Di tahun-tahun belakangan ini, sebaliknya, angka ini telah mencapai sekitar 1,1 persen dari GDP.

Kualitas data yang terbatas menyebabkan sulit sekali untuk membuat perbandingan, tetapi informasi yang tersedia juga menunjukkan bahwa pengeluaran militer resmi Indonesia, sebagai bagian dari GDP, biasanya memang lebih rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran militer negara-negara Asia Tenggara lainnya. Selama bertahun-tahun pengeluaran militer Indonesia yang diumumkan pemerintah adalah sekitar 1 persen dari GDP sebelum meningkat menjadi 1,1 persen dari GDP di tahun 2004; sementara itu, pengeluaran militer yang dilaporkan oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya rata-rata adalah sekitar 2,26 persen dari GDP di tahun 2004 (tahun terakhir dimana tersedia data untuk diperbandingkan). [398] Angka-angka ini mendukung kesimpulan bahwa pengeluaran yang dianggarkan di Indonesia memang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, seperti yang sering ditekankan oleh pejabat-pejabat Indonesia, tetapi patut diingat bahwa pengeluaran total Indonesia dalam bidang militer juga meliputi pengeluaran di luar anggaran. [399]

Besarnya Dana di Luar Anggaran

Menteri Pertahanan Sudarsono telah menyatakan: "Kita harus tetap mematuhi anggaran.  Angkatan bersenjata tidak boleh melebihi kemampuan anggaran." [400] Pernyataan ini sesuai dengan undang-undang di Indonesian dan pedoman dasar tanggung jawab keuangan, tetapi tidak sesuai dengan kenyataan sehari-hari. Bank Dunia, yang telah menyatakan kekhawatirannya mengenai kegiatan-kegiatan di luar anggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia, telah mengakui bahwa "tak seorangpun mengetahui seberapa besar pengeluaran militer dan kepolisian yang dipenuhi melalui alokasi dana anggaran pemerintah." [401] Pejabat Departmen Keuangan tidak memiliki angka-angka tafsiran mengenai besarnya pendapatan militer yang berasal dari sumber di luar anggaran, dan mereka juga tidak pernah berusaha mengumpulkan informasi tersebut. [402] Banyak sumber yang diterbitkan, seringkali hanya mengutip pernyataan pejabat Indonesia, yang menyebutkan bahwa anggaran militer Indonesia hanya memenuhi sekitar 25-30 persen dari kebutuhan TNI sesungguhnya. [403] Tetapi tafsiran ini tampaknya berasal dari tahun 1970-an dan tidak dapat lagi dikatakan akurat. [404]

Belum lama ini, telah diperkirakan bahwa pengeluaran melalui anggaran adalah sekitar separuh dari total pengeluaran militer di Indonesia. Perkiraan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan Sudarsono, yang mengatakan kepada Human Rights Watch di bulan Februari 2005 bahwa anggaran militer memenuhi kurang lebih separuh (46 persen) dari pengeluaran sesungguhnya; sisanya dipenuhi secara swadana. [405] Sekali lagi, tidak jelas bahwa ini merupakan perkiraan yang dapat diandalkan, dan ada saja kemungkinan bahwa Sudarsono telah salah bicara. Sudarsono dan pejabat-pejabat lainnya biasanya mengatakan bahwa anggaran militer hanya cukup untuk memenuhi 50 persen dari kebutuhan militer minimum. [406] Tetapi ini tidak berarti bahwa pihak militer berhasil memenuhi 50 persen yang lainnya dari kegiatan-kegiatan di luar anggaran. Pihak militer dapat saja mengurangi pengeluaran yang direncanakan untuk menyesuaikan dengan jumlah dana yang diperolehnya dari pemerintah. [407] Pandangan ini didukung oleh bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak militer saat ini tidak mampu membiayai banyak hal, seperti latihan dan peralatan tambahan, yang dibutuhkannya. [408] Seperti yang akan diuraikan berikut ini (lihat Mite 1, di bawah), sebagian dari ongkos-ongkos ini, termasuk untuk pembelian berbagai senjata, sudah dipenuhi oleh pemerintah Indonesia melalui jalur anggaran lain.

Proses Pembelian Barang

Korupsi yang merajalela dalam proses pembelian barang militer telah menyebabkan pengeluaran besar yang seharusnya tidak dibutuhkan. (Lihat bagian laporan berjudul "Korupsi Besar-besaran" di Bab II: Anatomi Kegiatan Ekonomi Militer.) Pejabat-pejabat sipil yang berwenang telah berusaha untuk memperbaiki pengawasan tetapi hasilnya masih tidak merata.  Sebagai contoh, penelitian DPR atas pembelian militer telah meningkat setelah terungkap skandal-skandal beberapa waktu yang lalu.  Beberapa anggota DPR telah memainkan peran aktif dan telah berhasil menuntut bahwa sub-komisi DPR yang bertanggungjawab atas masalah anggaran pertahanan harus diperbolehkan untuk meneliti dan menyetuji paling tidak beberapa perjanjian jual-beli senjata dan perjanjian yang dibiayai melalui hutang kredit ekspor. [409] Anggota-anggota DPR lainnya dalam komisi pertahanan dan anggaran tetap menyebutkan bahwa, walaupun telah ada perbaikan, terlalu sedikit informasi mengenai proses pembelian barang militer yang tersedia; informasi tersebut hanya diketahui oleh segelintir pejabat saja, dan anggota DPR pada umumnya tidak mempunyai keahlian teknis atau dukungan personil untuk dapat meneliti masalah ini sedalam-dalamnya. [410]

Departemen Pertahanan telah berusaha sejak tahun 2005 untuk membuat pembelian barang militer lebih mudah dimengerti dan untuk meningkatkan tingkat pengawasan atas pembelian barang militer. Departemen Pertahanan mengumumkan aturan-aturan baru yang mewajibkan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian jual-beli senjata tertentu (perjanjian yang dibiayai melalui hutang kredit ekspor) untuk menandatangani suatu janji integritas yang mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. [411] Aturan tersebut juga mengumumkan suatu kebijakan "satu pintu" bagi pembelian barang militer yang akan memusatkan pengawasan di tangan departemen pertahanan. Langkah-langkah semacam ini adalah sesuai dengan Undang-undang No. 3/2002 tentang Pertahanan, yang dengan jelas memberikan wewenang atas "kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, [dan] pengelolaan sumber daya nasional" dalam tubuh militer kepada Departemen Pertahanan yang dipimpin oleh warga sipil. [412]

Dari awal telah timbul masalah sehubungan dengan kepatuhan terhadap aturan ini.  Sebagai contoh, seorang juru bicara angkatan udara Indonesia di akhir tahun 2005 mengatakan bahwa angkatan udara telah merencanakan untuk memesan langsung suku cadang dari Amerika Serikat tanpa melalui jalur pembelian kebutuhan pertahanan dalam Departemen Pertahanan, dan bahwa angkatan-angkatan lainnya juga akan berbuat sama. [413] Situasi ini mengakibatkan Menteri Pertahanan mengadakan rapat tinggi dengan pimpinan militer dan pejabat-pejabat lainnya pada bulan Januari 2006 untuk mencoba menekankan wewenang yang dimiliki ole Departemen Pertahanan menurut undang-undang. [414] Beliau menekankan, khususnya, bahwa wewenang Departemen Pertahanan mencakup semua masalah manajemen anggaran, termasuk pembelian senjata. [415] Bahwa Sudarsono merasa perlu mengadakan rapat tersebut, dan memberikan pengumuman lanjutan beberapa minggu setelah itu, menunjukkan bahwa kontrol sipil terhadap pembelian barang militer belumlah ada.

Bahkan setelah rapat ini, TNI tetap menolak mengakui Departemen Pertahanan sebagai badan yang memimpin pembelian kebutuhan pertahanan. Panglima TNI, Marsekal Udara Djoko Suyanto, dalam wawancara pers-nya mengatakan bahwa tiap-tiap angkatan "secara rutin" telah merencanakan sendiri impor senjata mereka dan bahwa TNI akan melibatkan Departemen Pertahanan hanya dalam kontrak-kontrak persenjataan cukup besar yang bernilai "ratusan juta dolar" atau kontrak-kontrak yang menggunakan fasilitas kredit ekspor. [416] Pernyataan ini bertentangan langsung dengan pernyataan yang dibuat pada bulan Maret 2006 oleh juru bicara TNI saat itu Mayjen. Kohirin Suganda, yang mengatakan bahwa impor senjata akan diatur melalui perjanjian antar pemerintah, dengan tender dan pembayarannya akan dipegang oleh departemen-departemen sipil dan bukan oleh TNI sendiri. Juru bicara ini menggunakan pernyataan ini sebagai bukti bahwa pembelian untuk militer di Indonesia "diawasi secara ketat sekali" dan menyebut kekhawatiran bahwa pembelian senjata dari Amerika Serikat oleh Indonesia akan membuka kesempatan untuk korupsi adalah "tidak berdasar." [417]

Apa yang terjadi selanjutnya membuktikan bahwa hal ini memang perlu dikhawatirkan. Pada bulan April 2006, pejabat-pejabat AS menangkap perantara-perantara penjualan senjata dengan tuduhan akan mengekspor berbagai senjata secara ilegal ke Indonesia, melalui sebuah perjanjian yang dibuat sebelum pemerintah AS membatalkan larangan yang diwajibkan oleh Congress pada bulan November 2005 mengenai hubungan militer AS-Indonesia. [418] Perantara senjata yang ditangkap tersebut adalah warga negara Indonesia dan warga negara Singapura yang mewakili PT Ataru Indonesia, sebuah perusahaan pengedar senjata yang aktif di Indonesia, tetapi mereka tidak mempunyai lisensi yang layak untuk memesan senjata dari AS [419] Si tertuduh berusaha membeli 245 misil Sidewinder udara-ke-udara, 882 senapan mesin ringan, sekitar delapan ratus pistol, enam belas senapan, lima ribu ronde amunisi tembak rata, dan komponen-komponen untuk sistem radar. [420]

Menurut dakwaan terhadap mereka, perantara ini mulai mengadakan pembicaraan jual-beli dengan perusahaan AS di bulan Maret 2005, menyerahkan surat pesanan tertulis untuk bagian dari radar di bulan September 2005 (ketika embargo senjata AS masih berlangsung), dan memesan senjata-senjata lainnya di bulan Maret 2006. [421] Dalam pembelaan mereka, perantara ini mengatakan bahwa mereka bertindak atas nama angkatan udara Indonesia, yang telah mengirimkan dua orang perwira untuk menyertai mereka. [422] Angkatan udara Indonesia mengakui bahwa mereka telah memesan peralatan radar dari perusahaan pengedar senjata PT Ataru Indonesia, sebuah mitra kerja lama, dan mengirimkan kedua perwira tersebut untuk mengecek peralatan tersebut, tetapi mereka mengatakan perjanjian ini adalah perrjanjian legal dan membantah keterlibatan mereka dalam jual beli senjata lainnya. Proses peradilan terhadap perantara senjata ini direncanakan akan dimulai di AS pada bulan Mei 2006. [423]

Manajemen Keuangan yang Lemah

Kelemahan yang cukup berat dalam keuangan militer adalah prosedur dan implementasi manajemen yang lemah.  Menteri Pertahanan Sudarsono telah mengakui bahwa pihak militer harus memperbaiki sistem manajemen keuangannya dan harus lebih bertanggungjawab atas penggunaan dana-dana yang telah dianggarkan. [424] Beberapa bidang permasalahan telah ditemukan tetapi hanya sebagian saja yang telah ditanggapi. Satu kekhawatiran yang timbul adalah bahwa permintaan dana militer dan aliran uang itu sendiri masih melalui proses yang sangat birokratis, yang sangat menunda pengeluaran dana tersebut dan juga menambah resiko bahwa sebagian uang tersebut akan menghilang di tiap-tiap tingkat. [425] Penundaan dalam pengeluaran dana anggaran ke lapangan, bersama dengan pencurian dana, telah mendorong timbulnya usaha swadana dan tata akuntansi kreatif untuk menutupi praktek-praktek tersebut, seperti yang diakui oleh beberapa pejabat pemerintah. [426] Laporan pengeluaran sering disesuaikan dengan dana anggaran, dan pengeluaran sesungguhnya yang dibiayai dengan dana dari sumber lain tidak dicatat. [427] Menurut sebuah kesepakatan antara Departemen Keuangan dan Departemen Pertahanan, sejak tahun 2005, gaji-gaji telah dibayarkan menurut prosedur yang lebih terarah; masa penundaan dalam mengeluarkan dana-dana lainnya juga telah berkurang jika dibandingkan dengan masa sebelumnya, tetapi pengeluaran tersebut masih tertunda kira-kira empat bulan. [428]

Masalah-masalah lain yang disebutkan oleh pejabat pemerintah termasuk kegagalan untuk mentaati prosedur, pemborosan dan ketidaktepatan dalam menggunakan dana. [429] Petugas audit pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa penelitian mereka pada tahun 2004 mengenai rekening-rekening militer telah menemukan cukup banyak pernyataan dan penggunaan tata buku yang tidak tepat. [430] Pihak militer Indonesia menggunakan sistem tata buku yang berbeda dengan badan-badan pemerintah lainnya, dan sampai dengan bulan April 2006, tidak ada rencana untuk memperbaiki situasi ini. [431] Pejabat-pejabat pemerintah juga melaporkan bahwa pihak militer mempunyai catatan buku yang sangat tidak lengkap; pihak militer juga hanya memberikan daftar umum saja kepada pejabat yang bertugas mengawasi pengeluaran militer, tanpa ada penjelasan atau catatan pengeluaran apapun. [432] Seorang pejabat Departmen Keuangan mengatakan bahwa pihak militer, "tidak pernah membuat laporan yang tertib dan benar, dan mereka tidak pernah diaudit secara penuh." [433] (Lihat di bawah untuk analisa lubang-lubang dalam rekening militer.)

Keterbukaan Terbatas, Tanggung Jawab Kecil

Pejabat-pejabat sipil di Indonesia telah mengambil langkah-langkah maju untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan mereka atas praktek-praktek keuangan militer, tetapi masih tetap ada tantangan yang serius.  Perubahan-perubahan masih terjadi dengan sangat lamban.  Beberapa langkah yang sangat dibutuhkan telah tertunda dan beberapa bidang lain masih belum mendapatkan perhatian yang cukup. Keterbukaan atas keuangan militer telah meningkat jika dibandingkan dengan situasi suram di masa lalu, tetapi budaya rahasia sehubungan dengan masalah keuangan militer masih tetap tebal. Pertanggungjawaban juga sangat langka. Manajemen yang tidak benar, pemborosan, dan korupsi tetap endemik, dan kasus-kasus yang beredar luaspun tentang kerugian-kerugian besar yang diderita negara belum berhasil membuahkan hukuman bagi mereka yang bertanggungjawab.  Masalah-masalah ini diuraikan di bawah ini.

Tingkat Keterbukaan yang Rendah

Pada tahun 2006, keterbukaan mengenai masalah keuangan militer semakin meningkat, tetapi tembok-tembok tinggi masih tetap ada. Dari segi positif, sampai dengan awal 2006, temuan-temuan dari penelitian resmi BPK tentang pengeluaran pemerintah telah diterbitkan di media massa, sesuai dengan reformasi tahun 2004. [434] Temuan yang diterbitkan termasuk hasil dari audit tahun 2005 terhadap pengeluaran resmi militer dan audit khusus tahun 2004 terhadap Departemen Pertahanan yang sebelumnya telah disembunyikan dari mata umum. [435] Informasi ini dapat diperoleh dari situs web pemerintah, yang juga telah mulai menerbitkan dokumen anggaran yang lebih mendetil yang dikumpulkan oleh Departemen Keuangan mulai tahun 2004. Manfaat informasi ini masih terbatas karena informasi ini sering tidak lengkap dan masih kurang dapat dipercaya, seperti yang dibicarakan di atas (lihat "Kelemahan Metode dan Data Statistika Pemerintah," di atas). Seperti yang dikatakan oleh seorang ahli keuangan mengenai keterbukaan yang meningkat ini, "Angka-angka sekarang mudah diperoleh, tetapi angka-angka tersebut tidak memberitahukan apa-apa." [436]

Walaupun pemerintah telah berusaha untuk menerbitkan beberapa informasi di masyarakat, pejabat-pejabat masih tetap menolak untuk memberitahukan data yang mereka miliki. Hanya informasi mengenai anggaran saja yang telah dikeluarkan dengan disertai sejumlah detil-detil. Data awal mengenai pengeluaran berdasarkan alur uang (cash flows) juga tersedia, tetapi hanya dalam bentuk kumpulan (aggregate) saja dan tidak menunjukkan pengeluaran militer secara terperinci. [437] Laporan keuangan final, yang telah diaudit, yang merupakan sebagian dari usaha reformasi baru-baru ini, dan tersedia untuk tahun 2005, hanya mencakup semua rekening pemerintah secara keseluruhan. Departemen Keuangan mengatakan bahwa angka-angka pengeluaran yang telah diaudit untuk tiap tiap departemen tidak akan diterbitkan untuk umum sebelum tahun 2007. [438] Departemen Keuangan memang telah memberikan kepada Human Rights Watch data yang belum dipersatukan mengenai pengeluaran militer, seperti yang dicantumkan di atas (lihat Tabel 3), tetapi mereka mengatakan bahwa departemen tidak dapat memberikan salinan dari dokumen yang digunakan sebagai dasar informasi tersebut karena dokumen tersebut berisi informasi yang mendetil yang khusus hanya boleh digunakan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertahanan. [439]

Pejabat-pejabat pemerintah seringkali menggunakan rahasia negara sebagai alasan untuk menolak memberikan informasi mengenai keuangan militer, tetapi pada saat laporan ini ditulis, tidak ada undang-undang yang berlaku yang menetapkan apa yang dimaksud dengan rahasia negara.  Sebuah rancangan undang-undang tentang rahasia negara yang dibentuk pada tahun 2005 mengusulkan agar semua urusan militer dirahasiakan; hal ini tentunya akan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang telah diaudit dan bertentangan dengan rancangan undang-undang mengenai kebebasan informasi yang akan menghasilkan keterbukaan yang lebih besar. [440] Kurang jelasnya situasi hukum ini bukanlah satu-satunya halangan.  Kebiasaan menyimpan rahasia ini telah begitu mendarah-daging sehingga pejabat pemerintah seringkali menolak untuk membicarakan informasi yang telah diterbitkan di situs web pemerintah. [441]

Dalam hubungannya dengan pendapatan di luar anggaran, belumlah ada keterbukaan dan pertanggungjawaban apapun. Seperti diungkapkan oleh seorang pejabat pemerintah, "Tentu saja mereka tidak akan melaporkan kegiatan di luar anggaran." [442] Sedikit sekali bisnis militer yang telah diteliti keuangannya. Yayasan militer pernah diaudit satu kali, tetapi audit ini hanya meliputi sebagian yayasan saja, dan hasil audit tersebut tidak pernah diterbitkan di depan umum. (Lihat penjelasan di bawah mengenai temuan-temuan BPK.) Panglima TNI saat itu, Sutarto, di bulan April 2005 mengatakan bahwa TNI tidak mempunyai informasi mengenai jumlah, ruang lingkup, nilai, atau keuntungan dari investasi bisnis militer dan, merasa masalah tersebut pada hakekatnya adalah "masalah internal TNI." [443] Ketika Human Rights Watch meminta informasi tersebut dari berbagai pejabat pemerintah di tahun 2006, tak satupun yang mau memberikan. Beberapa departemen dengan setengah terpaksa mau memberikan jawaban. Walaupun mereka menolak memberikan salinan informasi mengenai inventorisasi bisnis militer, Departemen Pertahanan telah memberikan informasi keuangan terbatas mengenai satu perusahaan milik militer yang direncanakan akan dijual, dan TNI telah memberikan daftar tidak lengkap mengenai organisasi-organisasi TNI yang berkaitan dengan bisnis. (Untuk keterangan rinci, lihat bagian berjudul "Yayasan" di Bab II: Anatomi Kegiatan Ekonomi Militer.)

Kotak 3: Dana Operasi Militer di Aceh yang Tidak Terbuka

Masalah pengawasan keuangan tampaknya paling parah dalam hal yang berhubungan dengan operasi militer "darurat" yang, walaupun telah diketahui sebelumnya, tetap tidak diikutsertakan dalam anggaran. [444] Dana yang dikeluarkan untuk menempatkan personil militer di Aceh sampai tahun 2005 merupakan satu contoh masalah ini.

Selama bertahun-tahun, anggota DPR telah mengeluhkan halangan-halangan untuk mengawasi pengeluaran militer.  Pada tahun 2003, contohnya, TNI menerima paling sedikit Rp. 1,2 triliun ($144 juta) dari neraca cadangan pemerintah untuk menutupi dana darurat; ini merupakan cara biasa untuk membiayai operasi di Aceh. [445] Tahun itu, anggota DPR, Djoko Susilo, menyatakan

bahwa proses persetujuan untuk alokasi anggaran militer hanyalah sekedar formalitas saja: "DPR tidak mempunyai kekuatan apapun untuk melawan militer mengenai masalah anggaran, jangankan untuk mengawasi anggaran tersebut." [446]

Seorang pembela hak asasi manusia di Indonesia, berbicara pada tahun 2004, memberikan ringkasan tentang masalah yang berlarut-larut ini: "Pejabat sipil yang berwenang belum menemukan cara untuk mengawasi anggaran militer.  Tidak ada pertanggungjawaban dari pusat, tidak ada keterbukaan, dan tidak ada keahlian untuk mengaudit operasi perang." [447]

Akibat-akibatnya dirasakan oleh prajurit di lapangan.  Pasukan-pasukan mereka tidak terlatih dan tidak mempunyai perlengkapan yang tangguh; kondisi hidup merekapun sangat sulit.  Seorang pengamat yang telah mengadakan penelitian dalam hal ini menemukan bahwa "anggaran tambahan untuk Aceh tidak mengalir ke prajurit bawahan.  Ada korupsi baik di pihak sipil maupun militer yang sangat besar, yang sudah merajalela di seluruh instansi." [448]

Akibat tsunami pada bulan Desember 2004, TNI diberi aliran uang tambahan. Para pengamat telah menyampaikan kecemasan mereka bahwa tidak adanya pertanggungjawaban keuangan militer akan menghalangi usaha untuk menjamin  bahwa dana pertolongan dan pembangunan kembali akan digunakan secara baik dan benar. [449]

Di awal Januari 2005, Departemen Pertahanan menyerahkan permintaaan anggaran sebesar hampir Rp. 237 milyar (sekitar $25,4 juta) kepada DPR untuk membiayai pertolongan bencana oleh TNI untuk jangka waktu tiga puluh hari. [450] Di pertengahan tahun 2005, departemen tersebut meminta tambahan sebesar Rp. 530,3 milyar (hampir $54,5 juta) untuk membiayai operasi militer di Aceh sampai akhir tahun. [451] Menteri pertahanan dan panglima TNI waktu itu, kedua-duanya membenarkan bahwa mereka berencana untuk tidak menghitung jumlah uang ini sebagai bagian dari anggaran pertahanan. [452]

Anggota-anggota DPR mengeluh bahwa Departemen Pertahanan telah mengambil jalan pintas dan menghindari proses anggaran yang biasa, dan memerintahkan Departemen Pertahanan untuk

mengambil uang tersebut dari dana darurat Departemen Pertahanan sendiri, yaitu sebesar Rp. 2 triliun ($206 juta), atau menunggu anggaran tahun 2006. Seorang anggota sub-komisi anggaran dari komisi DPR di bidang pertahanan, Djoko Susilo, menjelaskan kepada Jakarta Post:

"Karena Aceh telah diberi status normal [keadaan gawat darurat telah dihentikan pada bulan Mei 2005], menurut undang-undang TNI, semua dana harus berasal dari anggaran negara yang khusus disediakan untuk departemen (pertahanan). (…) Tetapi dalam usulan mereka yang terakhir, tidakjelas pos manakah yang diharapkan oleh mereka untuk kita beri uang. Mereka bahkan tidak memberikan rincian penuh mengenai apa yang akan mereka perbuat dengan uang itu." [453]

Seorang anggota komisi anggaran lainnya, Happy Bone Zulkarnaen, menegaskan  bahwa masalah ini bukanlah masalah baru. Zulkarnaen mengatakan bahwa Departemen Pertahanan telah gagal memberikan laporan mengenai biaya operasi militernya di Aceh selama dua tahun terakhir ini. [454] Setelah anggota-anggota DPR menuntut keras disampaikannya laporan ini, Departemen Pertahanan lebih memperhatikan jika anggota-anggota DPR tersebut meminta informasi. [455]

Pada tahun 2006, anggota-anggota DPR sedang mempertimbangkan permintaan dana sebesar Rp. 400 milyar ($44 juta) dari pemerintah untuk membiayai penempatan pasukan- pasukan yang ditarik dari Aceh berdasarkan perjanjian damai yang telah disetujui, serta untuk menutupi ongkos-ongkos yang berhubungan dengan prajurit yang masih ada di Aceh. [456] Dana tersebut, menurut anggota DPR, Djoko Susilo, direncanakan akan diambil dari anggaran darurat pemerintah. [457]

Fungsi Audit

Sampai saat ini, petugas audit pemerintah hanya membatasi diri mereka untuk meneliti pengeluaran non-operasionil, seperti pengeluaran untuk gaji dan barang-barang lain yang tidak berhubungan langsung dengan penempatan pasukan militer. Beberapa mantan pejabat BPK mengatakan hal ini disebabkan oleh pihak militer yang telah menghalangi usaha mereka untuk meneliti pengeluaran operasionil. Seorang mantan pejabat BPK mengatakan bahwa pada tahun 2003 pimpinan militer telah menghalangi usaha BPK untuk melakukan audit dana operasionil dengan menggunakan beberapa taktik. Sebagai contoh, pihak militer-bertindak di luar wewenangnya-menentukan sendiri informasi apa yang perlu diaudit, dengan menyatakan bahwa informasi yang diminta belumlah tersedia, dan membatasi akses ke dokumen-dokumen dengan menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat rahasia. [458] Pada tahun 2004, petugas audit pemerintah mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa biaya operasionil tetap dianggap "tidak dapat dijamah." [459] Setelah beberapa waktu, wewenang BPK makin bertambah setelah pihak militer juga mulai mau bekerjasama. [460] Pejabat-pejabat BPK, dengan harapan tinggi, mengatakan bahwa mereka percaya mereka akan dapat memulai penelitian atas pengeluaran operasionil militer pada tahun 2007. [461]

Suatu batasan lama atas audit BPK adalah pengecualian pendapatan dan pengeluaran di luar anggaran oleh militer. Seorang petugas audit pemerintah menjelaskan di tahun 2004 bahwa, berlawanan dengan persyaratan,  pihak militer telah menghalangi usahanya untuk menengok dana di luar anggaran: "Mereka bersikeras bahwa kita hanya mengaudit apa yang dibayar dari anggaran." [462] Satu audit terbatas BPK terhadap yayasan militer berlangsung pada tahun 2000, tetapi hanya setelah badan-badan keuangan internasional, khususnya International Monetary Fund (IMF), memaksa dilakukannya audit tersebut. Perjanjian hutang antara pemerintah Indonesia dengan IMF setelah krisis keuangan Asia, saat Indonesia mendapat pinjaman besar, menyatakan bahwa "semua audit internal di masa datang atas operasi keuangan badan-badan pemerintah" yang dilakukan oleh BPK harus "mengikutsertakan semua sumber dana di luar anggaran. Ini akan dimulai pada tahun 2000 dan akan meliputi pihak militer." Perjanjian itu menambahkan, "Kami memahami bahwa kegiatan kuasi-fiskal juga dapat tumbuh dari kegiatan yayasan dan kami berencana untuk menempatkan kegiatan-kegiatan dan buku mereka di bawah penelitian dan audit pemerintah." [463]  (Hasil dari audit BPK terhadap yayasan militer ini dijelaskan di bawah, di dalam bagian berjudul "Manajemen Keuangan yang Tidak Beres.")

Sayangnya, kemajuan yang berat dicapai ini tidak dipertahankan. Sebuah rencana lain yang didukung oleh IMF untuk menekan dikeluarkannya aturan hukum untuk mengatur yayasan, secara tidak sengaja mengakibatkan dihentikannya audit BPK atas yayasan militer. Yayasan militer menggunakan ketetapan dalam undang-undang ini untuk menyatakan bahwa mereka hanya wajib menunjukkan buku mereka kepada petugas audit swasta, bukan kepada pegawai pemerintah. [464] BPK tetap berusaha mempertahankan hak mereka untuk mengaudit kekayaan negara yang dipegang oleh yayasan-ini juga posisi dari pemerintah Indonesia dan IMF [465] --tetapi audit yayasan tidak pernah dilaksanakan lagi. Pada tahun 2006, pejabat-pejabat BPK dengan besar hati mengikuti rencana pemerintah untuk mengambil alih bisnis militer dan berharap mereka akan dapat lagi mengaudit yayasan militer setelah pengambilalihan tersebut selesai. [466] Ini tidak akan terjadi sampai tahun 2009.

Penyalahgunaan Kekayaan Negara

Setelah perundingan untuk mendapatkan kooperasi TNI, di tahun 2005 BPK meneliti penggunaan kekayaan negara oleh TNI di tahun sebelumnya. Penelitian spesial BPK ini membenarkan apa yang dikatakan oleh banyak pengamat, bahwa pihak militer telah menerima keuntungan di bidang keuangan yang tidak sedikit, termasuk akses ke infrastruktur milik pemerintah (aset negara), yang memungkinkan TNI untuk memperoleh pendapatan tambahan dan bersaing secara tidak seimbang. Hasil-hasil ini, yang meliputi tahun 2004, menunjukkan penyalahgunaan aset negara yang menyebar serta kegagalan yang berlanjut untuk melaporkan atau membayar pajak-pajak dari keuntungan yang didapatkan.

Temuan khusus BPK adalah bahwa penyalahgunaan aset negara oleh TNI menghasilkan keuntungan sebesar kira-kira Rp. 38,8 milyar ($4,27 juta) bagi mitra kerja TNI. Dana ini masuk ke kantong pihak ketiga, dan bukan ke kas negara. Selain itu, tidak ada pajak yang dibayarkan dari pendapatan yang diperoleh dari penyewaan 167 ribu hektar tanah negara yang berada di bawah pengawasan angkatan udara, Departemen Pertahanan, dan Mabes TNI. Pihak militer juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7,7 milyar ($847,000) dari rumah-rumah sakit yang dijalankan oleh TNI; keuntungan ini tidak pernah dilaporkan. Laporan BPK menarik perhatian khusus terhadap angkatan laut, yang dikatakan telah gagal melaporkan secara layak penghasilan sebesar Rp. 28 milyar ($3,1 juta). Angka ini meliputi keuntungan sebesar Rp. 1,5 milyar ($165.000) yang diperoleh dari koperasinya, pembayaran sebesar Rp. 441,9 juta ($49.000) dari sebuah perusahaan, Rp. 255 juta ($28.000) dari perumahan di atas tanah angkatan laur, dan pembayaran sewa dari sebuah supermarket dan pusat mobil di Jakarta Utara sejumlah Rp. 25 milyar ($2,75 juta). [467]

Walaupun ada temuan-temuan BPK bahwa pihak militer telah menyebabkan kerugian terhadap negara, tidak ada pertimbangan hukuman bagi mereka yang bertanggungjawab. Pejabat-pejabat berwenang memberikan alasan bahwa tidak ada persyaratan pelaporan yang jelas mengenai keuntungan yang didapat dari penggunaan aset negara dan mengatakan masalah ini disebabkan oleh kesalahan teknis. [468] Hal ini tidak berbeda dengan keluhan-keluhan lalu bahwa, walaupun ada undang-undang yang menetapkan bahwa penyalahgunaan aset negara harus mendapatkan hukuman setimpal, pada kenyataannya tidak pernah ada pertanggungjawaban. [469]

Keganjilan Keuangan Lain

Keganjilan keuangan militer di Indonesia sangat beragam. Pejabat-pejabat pengawas Indonesia mengakui bahwa sudah ada beberapa perbaikan yang dijalankan, tetapi pejabat-pejabat tersebut juga selalu menyebutkan pihak militer sebagai salah satu, atau bahkan badan terburuk dalam hal pemborosan dan korupsi. [470]

Menurut laporan pers, penelitian oleh BPK menyimpulkan bahwa lebih dari $450 juta telah diselewengkan dari dana militer selama jangka waktu delapan tahun sampai dengan tahun 2001. [471] Empat tahun kemudian, di tahun 2005, Menteri Pertahanan Sudarsono menyatakan bahwa 30 persen dari seluruh pengeluaran pemerintah, termasuk anggaran Departemen Pertahanan (darimana dana anggaran kemudian dialirkan ke angkatan bersenjata), telah diboroskan. [472] Seorang penganalisa dan pakar reformasi bidang keamanan, Riefqi Muna, memberikan gambaran yang lebih suram lagi:

Walaupun anggaran Angkatan Bersenjata Indonesia adalah salah satu yang terendah di wilayah [Asia Tenggara] jika dilihat dari jumlah total dan persentasi dari anggaran nasional, perlu diingat bahwa masih banyak uang dalam kas militer untuk disalahgunakan dan dicuri. [473]

Pemerintah Indonesia telah menyatakan anti-korupsi sebagai suatu prioritas, tetapi upaya-upaya pemerintah hanya dapat diterapkan di sektor militer secara sangat terbatas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia hanya melakukan satu penyelidikan saja terhadap korupsi militer, yaitu yang berhubungan dengan skandal pembelian senjata di tahun 2003, dan hanya menyampaikan satu kasus lain kepada kantor Kejaksaan Agung. Kemampuan KPK untuk menyelidiki kasus-kasus militer adalah sebuah isu "peka," menurut seorang anggota komisi, karena dari mandatnya, peran KPK hanya terbatas dalam hal koordinasi bilamana ada personil militer yang terlibat. [474] Selain itu, persyaratan bahwa pejabat tinggi pemerintah harus menyerahkan surat pernyataan kekayaan hanya diterapkan secara terbatas untuk pihak militer. Hanya sedikit sekali pejabat Departemen Pertahanan dan TNI yang harus memenuhi persyaratan tersebut, lebih sedikit dari badan-badan pemerintah lainnya. [475] Selain itu, KPK juga tidak mengaudit laporan ini. KPK hanya menerima informasi saja.  Menurut KPK, mereka kemudian mengecek kebenaran informasi yang disampaikan, tetapi KPK mengatakan mereka tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan penyelidikan lanjutan jika mereka mencurigai ada pejabat yang menyembunyikan informasi. [476]

 

Tiga Mite mengenai Upaya Swadana Pihak Militer Indonesia

Tantangan untuk membiayai aparat militer Indonesia yang mempunyai keterbatasan anggaran yang ketat telah membuahkan sebuah alasan inti bagi TNI untuk melakukan kegiatan mencari keuntungan sendiri. Sejak hari-hari pertama sejarah Indonesia, dana resmi selalu dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok militer. Walaupun pernyataan ini ada benarnya, seperti yang telah disebutkan di atas, masalah ini tidak separah yang sering dikatakan dan bukan merupakan masalah yang tidak dapat diatasi. Dalam bentuk yang paling sering didengar, pernyataan ini didasarkan atas tiga mite: pertama, bahwa dana dari sumber resmi pemerintah secara keseluruhan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok militer; kedua, bahwa bisnis militer menghasilkan pendapatan yang cukup besar yang hampir sepenuhnya digunakan untuk menutupi kekurangan yang ada; dan, ketiga, bahwa penghasilan dari bisnis-bisnis ini khususnya digunakan untuk memenuhi kesejahteraan prajurit.

Bagian ini mengupas mite-mite yang tersebut di atas. Mengenai mite pertama, meskipun benar bahwa pengeluaran resmi di bidang militer selama bertahun-tahun cukup rendah, sehingga menciptakan dorongan bagi kegiatan swadana pihak militer, pengeluaran tersebut lebih tinggi dari yang diperlihatkan oleh angka-angka di anggaran. Satu alasannya adalah bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut seringkali disembunyikan di dalam anggaran di bidang lain; jadi pada kenyataannya pengeluaran total pemerintah di bidang militer jauh lebih besar dari jumlah yang dianggarkan. Selain itu, alokasi anggaran resmi untuk militer saat ini sedang meningkat.  Rencana apapun untuk mengatasi kekurangan dana anggaran militer harus juga mempertimbangkan pemborosan yang merajalela yang oleh Menteri Pertahanan telah diperkirakan sebesar 30 persen. Rencana tersebut juga harus mempertimbangkan ongkos yang tidak kecil dari kegiatan swadana militer terhadap perekonomian Indonesia.

Pernyataan bahwa keuntungan dari kegiatan ekonomi militer telah memungkinkan tersedianya sandang-pangan prajurit juga merupakan satu mite. Kepercayaan ini cukup kuat, termasuk di kalangan militer, sehingga pejabat pemerintah mengatakan hal itu menimbulkan sebuah "halangan psikologis" untuk mereformasi keuangan militer. [477] Ada cukup banyak bukti yang menunjukkan bahwa bisnis-bisnis resmi yang dimiliki militer sering tidak dikelola secara benar; bisnis-bisnis inipun biasanya juga hanya mendapatkan keuntungan yang kecil atau tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.  Ada juga banyak bukti bahwa bisnis-bisnis tersebut hanya memberikan sumbangan kecil saja bagi pembiayaan kesejahteraan. Beberapa pejabat militer, meskipun membantah adanya korupsi yang membudaya dalam kegiatan bisnis-bisnis ini, juga mengakui bahwa bisnis-bisnis tersebut hanya memberikan keuntungan kecil saja bagi prajurit. Bisnis-bisnis tidak resmi diperkirakan telah menghasilkan uang lebih banyak (tidak ada angka total yang tersedia) tetapi dana inipun juga biasanya dialokasikan untuk tujuan-tujuan yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan. Sebagian besar uang yang dihasilkan dari berbagai macam kegiatan ekonomi militer masuk ke kantong-kantong pribadi dan hanya memberikan bantuan kecil atau sama sekali tidak memberikan bantuan untuk menutup kekurangan anggaran.

Mite 1: Dana yang Dianggarkan untuk Militer oleh Pemerintah Indonesia hanya Memenuhi Sebagian Kecil Saja dari Kebutuhan Militer

Pihak militer Indonesia menghadapi tuntutan keuangan yang cukup besar. Walaupun banyak pengamat yang mengatakan bahwa anggaran militer yang rendah adalah penyebab masalah ini, pada kenyataannya, masalah ini jauh lebih rumit. Penting diingat bahwa data statistika resmi hanya memberikan sebagian dari gambaran seluruhnya. Meskipun jumlah uang yang bersangkutan tidak diketahui secara pasti karena tidak adanya keterbukaan, jelas sekali bahwa TNI telah menerima dana tambahan yang cukup besar yang dialirkan melalui anggaran di bidang lain serta alokasi khusus. [478] Sebagai contoh, penggunaan dana darurat bagi operasi militer tidak pernah dimasukkan dalam anggaran militer. (Lihat Kotak 3, di atas.)

Pembelian senjata yang dibiayai dengan cara-cara lain seperti perjanjian tukar-menukar barang dan jasa, dana kredit ekspor, atau dana darurat dari presiden merupakan bentuk-bentuk lain penyediaan dana oleh pemerintah untuk pengeluaran militer. [479] Jumlah yang terlibatpun cukup besar. Sebagai contoh, pembelian senjata yang dibiayai dengan hutang dari kredit ekspor mencapai $160 juta pada tahun 2002, $448 juta pada tahun 2003, dan $449 juta pada tahun 2004. [480] Selain itu, data statistika resmi tidak mengikutsertakan sejumlah besar uang yang diterima dari perusahaan-perusahaan untuk pembayaran jasa keamanan yang diberikan oleh pihak militer Indonesia. [481] Bantuan militer luar negeri, baik berupa sumbangan, dana bantuan, atau bantuan berupa barang dan jasa yang harus dibeli jika pemerintah tidak mendapatkan bantuan ini, juga menambah anggaran pemerintah pusat bagi militer. [482]

Pengeluaran militer dari dana yang dikelola oleh pemerintah di tingkat-tingkat lain juga cukup besar. Karena desentralisasi telah memungkinkan tersedianya dana bagi pemerintah wilayah dan daerah, pemerintah-pemerintah daerah ini sering diminta untuk membantu menyumbangkan dana bagi pengeluaran militer. [483] Marcus Mietzner, seorang ahli hubungan sipil-militer di Indonesia, menggambarkan bagaimana hal ini berlangsung:

Seperti di bawah Orde Baru, pihak militer meminta sebagian dari pendapatan daerah, seringkali disembunyikan dalam anggaran sebagai "dana stabilitas" atau sebagai bentuk-bentuk lain yang ada di bawah kuasa eksekutif. Bupati-bupati yang telah lama menduduki jabatan mereka melaporkan bahwa pemerintahan mereka terus menerima rekening untuk operasi-operasi besar TNI, mulai dari penyediaan dan bantuan keamanan ke pertolongan bencana alam dan program pembangunan. [484]

Seorang penasehat pemerintah yang berbicara dengan Human Rights Watch mengatakan bahwa dia telah melihat dan meneliti sendiri rancangan pembiayaan yang diserahkan oleh pihak militer kepada pejabat berwenang di satu daerah di Jawa Tengah; rancangan tersebut telah disetujui oleh pemerintah daerah dan dibiayai dengan dana yang telah dialokasikan untuk tujuan lain. [485] Pejabat keuangan Indonesia mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa tidaklah jarang terjadi bahwa pemerintah lokal dan daerah membayar ongkos-ongkos militer tertentu. [486] Pengeluaran semacam itu, dan juga pembelian peralatan untuk pihak militer oleh pemerintah daerah, tidak termasuk dalam pengeluaran militer pemerintah pusat. [487]

Sangat sulit untuk menentukan berapa besarnya semua pengeluaran ini, tetapi adalah salah untuk menggunakan alasan, seperti yang dikatakan oleh banyak pihak, bahwa pihak militer hanya menerima dana pemerintah yang terang-terangan ditujukan untuk pertahanan di dalam anggaran tahunan. Pernyataan tentang kekurangan anggaran yang cukup tinggi, biasanya juga gagal mempertimbangkan pemborosan yang merajalela yang bahkan telah diakui oleh pejabat tinggi pemerintah. Akhirnya, sangatlah penting untuk mempertimbangkan bahwa pemerintah telah meningkatkan anggaran militer dan pengeluarannya di tahun-tahun terakhir ini, seperti terlihat di Tabel 3, 4, dan 5. Batas tinggi dalam anggaran tahun 2006 untuk militer adalah sebesar Rp. 28,2 triliun ($3 milyar), sebuah peningkatan sebesar 28 persen dari alokasi di anggaran akhir pada tahun 2005. [488] Pemerintahan Yudhoyono juga menjelaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan mempertinggi tingkat pengeluaran pemerintah di bidang pertahanan. [489]

Mite 2: Bisnis-bisnis Pihak Militer Indonesia Memberikan Bantuan Besar untuk Menutupi Kekurangan Dananya

Alasan yang diberikan untuk kegiatan bisnis militer di Indonesia sebagian adalah didasarkan atas pandangan bahwa bisnis-bisnis tersebut sukses berkarya.  Bagian ini mengulas apa yang kita ketahui mengenai operasi dan keuntungan kegiatan ekonomi militer, baik legal maupun ilegal. Bagian ini menemukan bahwa bisnis-bisnis militer, biarpun telah menerima perlakuan istimewa yang mempertinggi kemungkinan mereka mencari keuntungan, dalam tahun-tahun belakangan ini tidak memberikan sumbangan berarti untuk memenuhi pengeluaran militer yang tidak masuk dalam anggaran.  Ini sebagian disebabkan oleh dana yang telah diselewengkan. Kerja sama militer dengan usaha bisnis, seperti pembayaran untuk jasa keamanan, telah membuahkan jumlah uang yang cukup besar dan telah membantu memberikan tambahan bagi pengeluaran resmi, tetapi juga telah disertai korupsi. Kegiatan ekonomi ilegal juga dipercayai telah menghasilkan sejumlah besar uang, tetapi ternyata tidak ada satupun tafsiran yang dapat diandalkan.  Di dalam hal bisnis di luar hukum, sangatlah mudah untuk menyelewengkan dana-dana ini untuk memperkaya diri orang-orang yang terlibat dan bukan untuk memenuhi kebutuhan militer.

Bisnis-bisnis Milik Militer

Hanya ada sedikit saja informasi yang sudah diteliti mengenai keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis-bisnis milik militer dan bagaimana keuntungan tersebut dialokasikan, tetapi sebuah pola dapat terlihat. Meskipun ada hasil pendapatan bisnis yang digunakan untuk membiayai pengeluaran militer, termasuk untuk kesejahteraan dan bahkan biaya operasi, jumlah uang yang terkait jauh lebih rendah daripada yang disangka orang. Nilai ekonomi bisnis militer telah berkurang sejak jatuhnya Soeharto dan terus menerus menurun. (Lihat Kotak 1 dan bagian berjudul "Yayasan" di Bab II: Anatomi Kegiatan Ekonomi Militer.) Praktek-praktek mencari keuntungan yang tidak mungkin dapat diteruskan, termasuk penggunaan bisnis-bisnis ini sebagai "sapi perah" dari mana dana-dana dapat ditarik tanpa menanamkan modal kembali untuk masa depan, merupakan salah satu penyebab kegagalan ini. Pemimpin-pemimpin Indonesia telah mengakui tingkat keuntungan yang sangat rendah dari bisnis-bisnis militer dan bahwa bisnis-bisnis tersebut juga dibebani hutang; ini menjelaskan mengapa setelah bertahun-tahun dengan keras mempertahankan bisnis-bisnis tersebut, pada tahun 2005 pimpinan TNI mau melepaskan bisnis-bisnis itu. [490]

Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, dalam sebuah wawancara dengan Human Rights Watch, memberikan penjelasan tentang mundurnya keberuntungan bisnis-bisnis militer ini:

Pertama, bisnis-bisnis ini kehilangan perlakuan istimewa yang diterima semasa pemerintahan Soeharto. Kedua, sekarang ini ada lebih banyak persaingan. Ketiga, bisnis militer sekarang sedang diamati, jadi tidak seperti dulu …. Modal dan investasi [yayasan] tidak begitu bagus. Tidak benar bahwa bisnis-bisnis ini memainkan peran ekonomi penting atau bahwa dana yang ada digunakan sebagai bagian dari anggaran militer. [491]

Beberapa pengamat lain setuju, tetapi mereka menambahkan bahwa yayasan dan dana di luar anggaran lainnya masih digunakan untuk membiayai ongkos-ongkos operasionil dan paling tidak untuk pembelian barang dan jasa kecil-kecilan. Seorang pejabat militer yang telah purnawirawan, tanpa memberikan nama dirinya, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa yayasan militer yang dijalankannya semasa masih bertugas, kadang-kadang membeli barang-barang atas nama militer, barang-barang seperti misalnya kendaraan angkutan. Pembelian semacam ini biasanya dilakukan pada saat operasi militer, seperti di Aceh dan Papua. Pejabat tersebut mengatakan bahwa yayasan yang dipimpinnya membeli barang tersebut dengan pengertian bahwa di kemudian hari, pengeluaran tersebut akan diganti dari anggaran pemerintah, tetapi "hutang" tersebut tidak pernah dibayar. [492]

Menteri Pertahanan Sudarsono membenarkan bahwa "pendapatan yang diperoleh dari usaha bisnis sebagian telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional." [493] Sudarsono mengakui bahwa pendapatan dari bisnis militer legal maupun ilegal telah digunakan untuk biaya tersebut di atas. [494] Selain itu, petugas audit yang turut serta dalam penelitian tahun 2000 tentang yayasan militer mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa dia terkejut ketika menemukan bahwa dana yayasan telah digunakan untuk "operasi tertentu [yang] lebih berkaitan dengan operasi komando dan satuan angkatan darat" dan bukan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan. [495] Sebagai contoh, Kostrad pernah menggunakan dana yayasan untuk membiayai latihan militer, dan pernah pula meminta sumbangan dari pihak swasta untuk tujuan tersebut. [496]

Kotak 4: Manajemen Keuangan yang Tidak Benar

Praktek bisnis sembarangan yang dianut oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki pihak militer telah mengurangi penghasilan dana mereka. Audit atas kekayaan bisnis militer jarang sekali

dilakukan, tetapi audit yang telah dilakukan selalu menemukan keganjilan-keganjilan yang tidak kecil. Di tahun 2000, panglima Kostrad yang baru dilantik, Letjen. Agus Wirahadikusumah, memerintahkan dilakukannya sebuah penelitian keuangan dari buku-buku yayasannya, Yayasan Dharma Putra Kostrad (YDPK). Ini dikatakan adalah audit profesional pertama yang dilakukan terhadap YDPK sejak pendirian yayasan itu hampir empat puluh tahun lalu. Ditemukan bahwa penjabat panglima Kostrad sebelum Wirahadikusumah, Letjen. Djaja Suparman, telah menarik paling sedikit Rp. 160 milyar ($19,2 juta), sebagian diantaranya kemudian dikembalikan, dari rekening PT Mandala Airlines, anak perusahaan yayasan. [497]

Penyelidikan lanjutan yang diperintahkan oleh Wirahadikusumah menemukan berbagai macam keganjilan dalam penggunaan dan pengelolaan dana yayasan, termasuk pembayaran harga-harga yang melambung tinggi, pengeluaran yang tidak berhubungan dengan tujuan kesejahteraan yayasan (termasuk rompi tahan peluru), dan biaya pemasaran yang berlebihan. Selain itu, sebuah laporan audit menemukan bahwa YDPK beroperasi tanpa menggunakan anggaran atau rencana-rencana kegiatan, tanpa menggunakan praktek tata buku yang baik dan benar, dan tanpa memiliki mekanisme pengawasan internal yang cukup, dan bahwa data keuangan YDPK juga sangat langka dan tidak dapat diandalkan. [498] Kerugian total yayasan dilaporkan berkisar antara Rp. 75 milyar ($8,1 juta) dan Rp. 189 milyar ($20 juta), angka yang terakhir ini sama besarnya dengan nilai keseluruhan kekayaan yayasan pada saat itu. [499] Didorong oleh berita ini, inspektur jendral angkatan darat memutuskan untuk melakukan internal audit, tetapi, tanpa menghiraukan tanda-tanda korupsi, pejabat tersebut mengatakan masalah ini disebabkan oleh kesalahan prosedur. [500]

Suparman, yang selanjutnya telah diangkat menjadi Inspektur Jendral angkatan darat, membantah keras tuduhan korupsi. Beliau mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa tuduhan ini tidak berdasar, berlatar-belakang politik, dan serupa dengan "pembunuhan karakter." [501]

Wirahadikusumah, sebaliknya malah dikucilkan oleh pejabat-pejabat militer lainnya yang tidak menyetujui usaha reformasi yang diambilnya. Mereka berhasil mencopot jabatannya di pertengahan tahun 2000. [502]

Pada tahun 2000 sebuah audit resmi BPK terhadap yayasan militer juga dilaksanakan, seperti tersebut di atas. BPK melakukan penelitian "awal" atas delapan yayasan militer dan menemukan sederetan masalah: [503]

- "kontrol internal dan mekanisme pengawasan yang lemah atau tidak ada sama sekali di dalam pengelolaan yayasan;

- "catatan keuangan yang tidak dapat dimengerti dan pengelolaan keuangan yang semrawut;

- "pelanggaran asas-asas tata buku dalam pengelolaan keuangan mereka;

- "hubungan yang tidak jelas antara yayasan, perusahaan, dan organisasi militer asalnya; dan

- "penyalahgunaan dana yayasan untuk barang-barang yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan maksud dan tujuan yayasan." [504]

Salah satu petugas audit BPK pada sat itu menyebutkan temuan-temuan lain, diantaranya:

- "Kepala staff atau komandan mempunyai peran yang dominan dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran yayasan.

- "Sumber dan anggaran yayasan yang berasal dari bisnis-bisnis militer tidak jelas terbuka dan tidak digunakan hanya untuk kesejahteraan prajurit. Ada tanda-tanda bahwa dana tersebut juga digunakan untuk membiayai persiapan operasi militer.

- "Unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme masih sangat kuat. Ada praktek pelambungan harga, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang teratur dan dana-dana telah digunakan secara tidak efektif. Sebagian besar dana yayasan tersebut disalurkan ke satuan-satuan komando dan digunakan sebagai dana taktis." [505]

Audit tersebut, yang tidak diterbitkan di media massa, dikabarkan telah melaporkan bahwa satu yayasan militer telah menyelewengkan Rp. 207,437 milyar ($20,7 juta) dan bahwa dana-dana sebesar Rp. 87,975 milyar ($8,7 juta), Rp. 14,023 milyar ($1,4 juta), dan Rp. 13,98 milyar ($1,4 juta) telah hilang dari tiga yayasan militer lainnya. [506] Asisten perencanaan umum untuk Panglima TNI saat itu, Letjen Wirahadikusumah yang biasa berbicara secara terang-terangan, mengatakan bahwa tidak adanya catatan yang benar mengenai pengeluaran-pengeluaran tersebut membuatnya curiga bahwa perwira-perwira militer telah menyelewengkan dana yang hilang tersebut ke kantong mereka sendiri. [507] Seburuk-buruknya apa yang ditemukan, temuan-temuan tersebut tidaklah seburuk yang mungkin terjadi. Yayasan-yayasan tersebut dikabarkan telah membenahi buku-buku mereka sebelum menyerahkannya kepada BPK. [508]

Seorang petugas audit menyatakan bahwa "selain tidak bisa menata buku, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa informasi-informasi telah sengaja 'dihilangkan' atau dipalsukan." [509] Juwono

Sudarsono, pada saat itu dalam masa jabatan pertama sebagai menteri pertahanan, menambahkan: "kebodohan dan praktek-praktek korup ini berarti kita hanya dapat melihat hasil audit tersebut sebagai tanda gejala-gejala saja. [510]

Di tahun 2001, markas besar angkatan darat meminta petugas audit non-pemerintah dari Ernst & Young untuk melakukan audit terhadap sekian banyak yayasan angkatan darat. [511] Audit tersebut meneliti harta YKEP dalam tiga puluh tiga perusahaan yang menyalurkan dana ke YKEP sebagai royalti atau dividen. [512] Laporan ini tidak pernah diterbitkan di masyarakat, tetapi Human Rights Watch berhasil mendapatkan sebuah salinan. Di antara hal-hal kunci yang ditemukan, audit tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang dimiliki YKEP hanya mempunyai garis laba yang sangat rendah, ancaman hutang yang besar, bisnis-bisnis yang tumpang-tinding, dan ketidaktentuan hukum mengenai struktur bisnis dan hak-milik asetnya (yang terakhir ini kemungkinan menyangkut aset negara yang digunakan oleh yayasan). Sebagian besar harta kekayaan YKEP menunjukkan pangsa pasar yang rendah dan masa depan yang suram. [513]

Berbagai masalah manajemen juga diketemukan oleh audit ini. Sebagai contoh, audit ini menemukan bahwa direktur-direktur perusahaan, biasanya perwira angkatan darat yang sudah purnawirawan, diangkat tanpa dasar prestasi kerja (ini memperlihatkan sebuah sistem perlindungan), dan bahwa pihak-pihak ketiga menjalankan beberapa perusahaan dalam hubungan yang tidak jelas yang memungkinkan timbulnya kepentingan yang berlawanan. [514]

Audit ini juga menyebutkan bahwa pihak militer tidak ikut serta dalam operasi perusahaan-perusahaan yang dimilikinya. Audit ini juga menyarankan agar pihak militer melepaskan beberapa perusahaan ini karena yayasan "hanya mempunyai sedikit kuasa atau bahkan tidak mempunyai kuasa apapun dan karenanya tidak pernah menerima keuntungan apapun." [515] Koperasi militer hanya menarik sedikit perhatian saja selama ini, tetapi penelitian-penelitiansebelumnya telah menemukan bahwa, seperti halnya di yayasan, koperasi-koperasi ini juga telah menghamburkan dana negara dan menyebabkan kerugian keuangan. [516]

Macam-macam Bisnis Militer yang Lain

Sedikit sekali yang diketahui tentang aliran dana yang berasal dari kegiatan ekonomi militer dimana pihak militer tidak mempunyai hak milik resmi. Menurut laporan yang sering beredar, di tahun-tahun belakangan ini, dana semacam ini tampaknya telah digunakan untuk mempermudah kegiatan-kegiatan tanpa ijin, seperti pembentukan kelompok-kelompok milisia. [517] Informasi yang terbaru menyatakan dengan kuat adanya pola yang tidak berbeda dengan pola yang mewarnai bisnis-bisnis milik militer: walaupun sebagian dana mungkin digunakan untuk tujuan operasional, kegiatan bisnis ilegal dan tidak resmi juga penuh dilanda korupsi dan orang-orang pribadi dan bukan institusilah yang sering memperoleh keuntungan.

Pembayaran untuk berbagai macam layanan keamanan menjelaskan tatanan ini. Mengenai sindikat perlindungan ilegal, uang yang diterima oleh prajurit juga mengalir ke perwira atasan mereka. Seseorang yang telah melakukan penelitian mengenai kejahatan di Medan menerangkan bahwa jika tentara menjadi pelindung bisnis ilegal "ada kewajiban untuk memberikan uang kepada atasannya." [518] Dalam hal pelayanan keamanan yang diorganisir secara informal di tingkat satuan, sebuah sistem perlindungan menjamin bahwa dana yang diperoleh di lingkungan prajurit berpangkat rendah akan mengalir ke perwira yang lebih senior. Perjanjian untuk menyewa tentara untuk layanan perlindungan juga sering dibuat oleh atasan mereka, yang memberikan tugas dan menyimpan uang yang diterima. [519] Komandan ini juga mengirimkan sebagian dari hasil tersebut ke atasan mereka. [520] Contohnya, kelompok hak asasi manusia Indonesia, Kontras, menemukan bahwa di satu daerah di Jawa Barat, batalyon militer di sana menerima pembayaran bulanan dari beberapa bisnis (dan juga dari pemerintah daerah). Pembayaran ini dibagikan menurut pangkat. Jumlah uang yang terlibat sangat kecil jika dibandingkan dengan pembayaran yang diberikan oleh Freeport (lihat "Perjanjian Keamanan Freeport" dalam Bab II: Anatomi Kegiatan Ekonomi Militer), tetapi di negara dimana gaji sangatlah rendah, uang ini dapat memberikan tambahan yang tidak sedikit bagi gaji prajurit. [521]

Mite 3: Penghasilan dari Bisnis Militer Sebagian Besar Digunakan untuk Mendukung Kesejahteraan Prajurit

Pada prinsipnya, bisnis-bisnis militer didirikan untuk kepentingan prajurit. Kondisi prajurit memang terlihat parah, dan-khususnya di lingkungan prajurit berpangkat rendah-gaji militer tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok prajurit dan keluarga mereka. Gaji untuk prajurit sangatlah rendah, seperti juga gaji untuk semua pegawai negeri dan pegawai-pegawai lainnya di Indonesia, sebuah negara dengan ekonomi yang masih berkembang. Gaji pokok bulanan bagi prajurit yang terendah adalah sebesar Rp. 650.000 (sekitar $70) dan yang paling tinggi adalah sekitar sedikit lebih besar dari Rp. 2 juta ($220) untuk perwira-perwira tinggi. [522] Prajurit juga menerima sokongan tambahan yang dapat memperbesar gaji mereka dua kali lipat, tetapi dengan penghasilan sebesar inipun, hidup mereka masih tetap sulit. [523] Seorang perwira militer yang sudah purnawirawan memberitahu Human Rights Watch: "Sudah terbiasa diterima bahwa satu tanda keberhasilan komandan adalah kemampuannya untuk membiayai satuan untuk mendukung kesejahteraan para prajurit." [524]

Tekanan untuk menemukan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan prajurit bukan hanya disebabkan oleh kurangnya dana resmi, karena praktek-praktek anggaran yang tidak beraturan, pemborosan, dan korupsi juga patut disalahkan. Tetapi juga tidaklah jika dikatakan, seperti sering dikatakan kalangan militer, bahwa dana yang diperoleh sendiri sebagian besar digunakan untuk program-program sosial. [525] Memang tentu ada pengeluaran sosial; yayasan militer memberikan kepada prajurit dan keluarga mereka beberapa sokongan tambahan, termasuk layanan kesehatan, dukungan untuk pendidikan, perumahan, dan uang pensiun bagi janda tentara dan anak-anak yatim piatu. Yayasan juga membiayai berbagai lembaga pendidikan. Selain itu, bisnis militer yang dipegang melalui yayasan juga mempekerjakan tentara yang telah purnawirawan dan dianggap sebagai sistem pensiun tidak resmi.

Meskipun demikian, dana yang tersedia bagi biaya kesejahteraan prajurit sangatlah digerogoti oleh praktek-praktek bisnis militer, termasuk melalui praktek-praktek curang. Komandan sering menggunakan uang sekehendak hati dan tanpa catatan yang layak, menggunakan uang tersebut seperti "dana gelap." [526] Seorang analis militer menjelaskan bahwa tujuan perusahaan militer yang asli adalah untuk menyelewengkan dana: "Ini semua digunakan untuk mencari uang sewa. Bisnis-bisnis resmi tidak didirikan untuk mendapatkan keuntungan. Tujuannya adalah untuk mempermudah penipuan." [527] Seorang perwira tinggi militer menyapu bersih dana di bisnis militer, sedikit sekali atau tidak ada laba yang tertinggal untuk prajurit walapun bisnis tersebut dikatakan telah didirikan untuk kesejahteraan prajurit. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono telah mengakui bahwa perwira-perwira tinggi militer adalah pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan dari bisnis militer. [528] Sebagai contoh, mantan wakil panglima angkatan darat Kiki Syahnakri membenarkan bahwa penghasilannya ketika diangkat menjadi kepala perusahaan kayu uang dimiliki militer berjumlah beberapa kali lipat gaji militernya. [529] Seorang anggota DPR, Abdillah Toha, mengatakan: "Mereka yang memperoleh keuntungan adalah para jendral. Jadi itu adalah bohong saja bahwa bisnis militer itu diperlukan untuk kesejahteraan prajurit." [530]

Daripada mempertahankan bisnis militer untuk tujuan ekonomi dan sosial yang meragukan, ada cara-cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang tidak begitu mudah digunakan untuk korupsi oleh para atasan prajurit tersebut dan tidak mengancam hak asasi manusia dan profesionalisme militer. Prajurit akan lebih memperoleh keuntungan secara langsung dari langkah-langkah yang meningkatkan kompensasi dan taraf hidup mereka. Gaji militer ini direncanakan akan naik di tahun 2006 sebesar antara 15 dan 20 persen menurut rencana pemerintah untuk mempertinggi pendapatan prajurit, polisi, dan pegawai negeri. [531]

Kesimpulan

Tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan prajurit berada di tangan pemerintah Indonesia. Tetapi, selama berpuluh-puluh tahun, pimpinan sipil sebaliknya telah memperbolehkan pihak militer untuk mencari dana sendiri dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran. Akibat yang terjadi hanyalah menyebarluasnya dana militer di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebuah perubahan mendalam dalam keuangan militer sangat diperlukan untuk menyesuaikan sistem keuangan tersebut dengan tata pemerintahan yang demokratis dan dengan asas-asas hak asasi manusia.

Upaya Reformasi 2004 yang Kurang Sempurna

Pada tahun 2004, DPR menetapkan sebuah undang-undang yang mengharuskan dihentikannya keterlibatan militer dalam bisnis.  Upaya ini sangat menjanjikan, tetapi penerapan dari undang-undang tersebut berjalan sangat lamban dan beberapa langkah yang telah diambil sejauh ini mengandung kelemahan-kelemahan mendasar, baik dalam pengertian masalah maupun dalam pelaksanaannya.  Bagian ini akan menyimak lubang-lubang di dalam undang-undang dan di dalam usaha-usaha terbatas untuk menegakkan undang-undang tersebut.  Ulasan kami didasarkan atas kesimpulan dari kajian kami mengenai hak asasi manusia, yang menunjukkan bahwa ada tiga elemen yang masih absen dari pembahasan tentang reformasi selama ini.  Petama adalah tidak adanya keyakinan bahwa masalah ini adalah masalah yang sangat penting dan tidak dapat ditunggu-tunggu lagi, sesuai dengan sifat masalah ini yang memang serius dan berdampak buruk.  Kedua, pertanggungjawaban keuangan sangat diperlukan untuk membantu menanggulangi kekebalan hukum pihak militer atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukannya.  Ketiga, upaya reformasi harus mempertimbangkan masalah swadana militer secara keseluruhan untuk menjangkau ruang lingkup yang sebenarnya dari keterlibatan ekonomi militer dan pelanggaran-pelanggaran yang terkait.

Mandat bagi Reformasi: Undang-undang TNI

Pada bulan September 2004, DPR yang akan segera habis masa jabatannya, mengeluarkan sebuah undang-undang mengenai TNI, Undang-undang No. 34/2004, yang mencakup beberapa ketentuan yang berhubungan dengan usaha pendanaan militer.  Undang-undang tersebut menyatakan bahwa prajurit-prajurit TNI layak menerima dana yang cukup dari anggaran belanja pertahanan resmi pemerintah. [532] Penting disebutkan bahwa undang-undang baru ini menekankan bahwa "tentara profesional …tidak berbisnis" dan mencantumkan larangan tegas bagi prajurit-prajurit untuk tidak ikut serta dalam kegiatan bisnis. [533] Lebih penting lagi, undang-undang TNI tersebut menetapkan satu batas waktu bagi tercapainya perubahan-perubahan nyata: "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung." [534]

Ditetapkannya ketentuan ini merupakan satu titik tolak yang terwujud tanpa lebih dahulu direncanakan, tetapi undang-undang ini tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang timbul.  Batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini menunjukkan bahwa undang-undang ini menyadari perlunya diambil tindakan segera, tetapi undang-undang tersebut tidak mencantumkan konsekuensi yang bakal dijatuhkan jika pemerintah atau militer gagal mematuhi ketentuan tersebut. Selain itu, masalah ruang lingkup undang-undang ini juga tidak dicantumkan secara jelas; undang-undang ini tidak menyebutkan macam-macam bisnis militer yang tercakup. Ketidakjelasan ini memungkinkan beberapa macam bisnis yang didirikan secara resmi untuk dikecualikan dan bagi usaha penerapan untuk tidak menghiraukan kegiatan ekonomi militer yang tidak resmi dan tidak legal.  Terakhir, undang-undang ini tidak memberikan tuntunan apapun bagaimana pemerintah harus melepaskan pihak militer dari hasrat bisnis mereka atau dari mana pemerintah akan dapat memperoleh dana untuk memenuhi kebutuhan militer sepenuhnya dari anggaran resmi pemerintah.

Kurang Adanya Tujuan yang Serius

Upaya-upaya sebelumnya untuk memberantas kegiatan bisnis militer selalu terhambat.  Oleh karena itu, keberhasilan reformasi yang serius akah membutuhkan kepemimpinan yang tangguh dan ketekadan yang seimbang dengan parahnya masalah ini. Pada bulan April 2001, Panglima TNI saat itu, Jendral Sutarto, berjanji bahwa TNI akan menghapus semua bisnisnya dalam waktu dua tahun. [535] Janji ini, yang diulangi juga oleh Panglima TNI setelah Sutarto dan perwira-perwira tinggi TNI lainnya, tampknya menunjukkan sebuah perubahan penting dalam sikap yang akan dapat memperlancar penerapan segera upaya reformasi yang dibutuhkan. [536] Tetapi sampai sekarang, Presiden Yudhoyono dan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, hanya mengambil langkah-langkah yang sangat berhati-hati dan perlahan-lahan.  Mereka berdua telah mengatakan bahwa anggaran belanja militer harus terlebih dahulu diperbesar sebelum pemerintah dapat diharapkan untuk memecahkan masalah swadana militer.  Menteri Pertahanan mengatakan kepada Human Rights Watch di awal tahun 2005 bahwa membiayai TNI sepenuhnya dengan anggaran resmi pemerintah, menurut pendapatnya akan memakan waktu sepuluh sampai lima belas tahun. [537] Undang-undang TNI memberikan batas waktu yang jauh lebih singkat, tetapi pemerintahan Yudhoyono kelihatannya tidak terlalu terburu-buru untuk memenuhi persyaratan waktu tersebut.

Sebaliknya, pemerintah malah menunggu sampai pertengahan tahun 2005 untuk membentuk sebuah tim antar-departmen untuk merencanakan tahap-tahap transformasi bisnis militer. Tim ini, yang dikenal dengan nama Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (TSTB), meliputi wakil-wakil dari Departemen Pertahanan, TNI, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Keuangan, dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). TSTB ini dikepalai oleh Said Didu, sekretaris Kementrian BUMN, bersama dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, sekretaris-jendral Departemen Pertahanan, sebagai wakilnya. Dalam mandat resmi TSTB, yang dikeluarkan secara resmi pada akhir bulan November 2005, tim ini ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penilaian besarnya bisnis militer, termasuk penelitian atas aspek-aspek legal, bisnis, dan keuangan dari bisnis-bisnis tersebut. [538]

Pemerintah menunda pengumpulan data pokok dengan memberikan pihak militer waktu sampai akhir bulan September 2005, satu tahun penuh setelah undang-undang TNI dikeluarkan, untuk menyerahkan hasil inventorisasi bisnis-bisnisnya. [539] Kemudian, tim antar-departemen yang disebutkan di atas, akan meneliti bisnis-bisnis yang termasuk dalam daftar inventorisasi tersebut berdasarkan beberapa kriteria. [540] Proses ini ternyata juga berlangsung lamban sekali dan sampai bulan Maret 2006 masih membuahkan hasil yang sangat kecil. Anggota-anggota TSTB menyatakan kemampuan mereka untuk menyelesaikan tugas ini dipersulit lagi ketika TNI menyerahkan daftar inventorisasi baru yang mencantumkan lebih dari 1.500 bisnis militer (meningkat dari 219). [541] Berdasarkan temuan TSTB bahwa banyak dari bisnis-bisnis ini tidak akan dapat diperbaiki, [542] pemerintah memutuskan untuk menunda rencana mengambil alih bisnis-bisnis yang tercantum dalam daftar tersebut sampai pemerintah dapat menentukan bisnis mana yang ingin diambil alih oleh pemerintah. [543] Sebagai upaya lanjutan, TSTB menyarankan dibentuknya sebuah badan baru, Badan Transformasi dan Pengelolaan Bisnis TNI (BTPB). Tugas BTPB adalah untuk meneliti dan mengecek informasi tentang badan-badan usaha militer (tugas yang sebelumnya telah diserahkan kepada TSTB), untuk mengambil alih kontrol manajemen atas badan-badan usaha ini, dan untuk memperbaiki struktur bisnis-bisnis ini menurut hukum-hukum yang berlaku. [544]

Penundaan-penundaan di atas telah menekan balik langkah-langkah untuk menerapkan undang-undang TNI. Berbulan-bulan telah dihabiskan untuk mengumpulkan, meneliti, dan mengecek data tentang bisnis-bisnis ini satu persatu, tetapi ukuran-ukuran tentang bagaimana pemerintah akan mereformasi bisnis-bisnis tersebut belum juga ditentukan.  Peraturan-peraturan, dalam bentuk peraturan presiden, yang telah dijanjikan sebelumnya oleh pemerintah akan dikeluarkan pada bulan Oktober atau awal 2005, lalu April 2006, tidak pernah terwujud, dan jadwal-jadwal tersebut lewat tanpa ada pengumuman apapun. [545] Sampai dengan bulan April 2006, apa yang diharapkan telah menjadi semakin diperendah. (Bulan itu, pemerintah, dengan terlambat, memulai penelitian atas yayasan yang ada dalam Departemen Pertahanan, seiring dengan proses yang dilakukan oleh TSTB atas bisnis-bisnis yang dimiliki oleh TNI. [546] )

Anggota-anggota TSTB yang berbicara dengan Human Rights Watch sangat menyadari tuntutan kuat masyarakat untuk mereformasi bisnis militer. Mereka menegaskan tekad mereka untuk melaksanakan tugas mereka, seperti juga TNI, tetapi mereka menegaskan bahwa mereka membutuhkan waktu yang lebih banyak. Menurut perkiraan mereka, badan yang baru akan selesai dibentuk sekitar pertengahan tahun 2006 berdasarkan peraturan presiden, dan transormasi bisnis militer akan dilaksanakan setelah pembentukan badan tersebut. [547] Ketua TSTB, Said Didu, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa badan tersebut mungkin akan membutuhkan waktu sampai tahun 2009-batas waktu yang terlah ditetapkan oleh undang-undang-untuk mengambil alih bisnis-bisnis militer, dan bahwa mengubah bisnis-bisnis tersebut menjadi badan usaha milik negara, atau melepaskan bisnis-bisnis tersebut akan membutuhkan waktu tambahan. [548] Tetapi TNI tetap bersikeras bahwa tanggal yang ditargetkan untuk penyelesaian proses ini adalah dua tahun, dan bukan lima tahun seperti yang ditetapkan undang-undang, [549] dan Departemen Pertahanan mempunyai harapan bahwa pengambilalihan oleh pemerintah dapat diselesaikan pada tahun 2006, [550] tetapi semakin jelas bahwa kerangka waktu ini tidaklah mencerminkan kenyataan.  Sementara itu, tidak adanya peraturan yang jelas telah menunda diambilnya langkah-langkah apapun, menimbulkan kebingungan, dan membuka kesempatan bagi penyelewengan-penyelewengan seperti yang diuraikan di bawah ini.

Rencana yang Gagal Meningkatkan Pert anggungjawaban

Usaha pemerintah untuk menanggulangi masalah swadana militer berpusat hampir sepenuhnya pada ketetapan undang-undang TNI tahun 2004 yang mengharuskan pemerintah untuk mengambil alih bisnis-bisnis militer.  Pembuat kebijakan pemerintah telah mengutamakan identifikasi bisnis mana yang layak untuk diambil alih, terutama beberapa saja yang menghasilkan uang, dan tidak mengutamakan rencana untuk mengakhiri bisnis militer dalam segala bentuknya. Selain itu, pembuat kebijakan ini tidak mempergunakan kesempatan yang ada untuk memperbaiki pengawasan sipil terhadap keuangan militer. Sedikit sekali perhatian yang telah diberikan atas kurangnya pertanggungjawaban dalam hal pengamatan, pengawasan, dan keterbukaan dana militer.

Undang-undang yang ditulis tanpa memuat masalah pertanggungjawaban yang penting ini juga mempersulit masalah ini.  Undang-undang ini, seperti undang-undang sebelumnya, menyebutkan secara tidak jelas bahwa pihak militer harus dibiayai sepenuhnya dari anggaran pemerintah, tetap undang-undang tersebut tidak memberikan pedoman-pedoman yang nyata untuk mencapai pertanggungjawaban keuangan ini.  Undang-undang ini juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bisnis militer sehingga membuka kesempatan bagi pemerintah untuk mencoba mengabaikan beberapa macam kegiatan bisnis.  Undang-undang ini juga tidak mencantumkan hukuman-hukuman bagi pelanggaran atas larangan berbisnis militer.  Walaupun undang-undang tersebut memberikan batas waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengambil alih bisnis militer, undang-undang tersebut tidak menjelaskan akibat-akibat apa yang bakal diterima jika batas waktu itu tidak ditepati.  Beberapa detil-detil ini mungkin akan dijelaskan dalam peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan saat masalah-masalah tersebut akhirnya diputuskan.  Tetapi sementara ini, kurang jelasnya undang-undang ini, ditambah dengan tidak adanya peraturan-peraturan dasar-dan hukuman-hukuman yang direncanakan-telah memberikan peluang bagi pihak militer untuk berbuat sekehendak hati dan menjual aset-asetnya tanpa pengawasan yang cukup.

Hal ini sudah terjadi.  Sebagai contoh, angkatan darat telah mengambil keputusan sendiri untuk menjual saham-sahamnya di Bank Artha Graha, sebuah perusahaan swasta, yang dipegangnya melalui YKEP, dan membagi-bagikan hasil penjualan sebesar Rp. 121 milyar ($12,1 juta) tanpa memberitahu pejabat-pejabat yang berwenang mengawasi pengambilalihan bisnis-bisnis militer ini. [551] Banyak perjanjian bisnis lain yang telah ditandatangani atau sedang dalam tahap perundingan. [552] Anggota-anggota DPR telah mengecam penjualan tersebut dan menyatakan bahwa penjualan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang TNI, paling tidak pelanggaran semangat hukumnya. [553]

Meskipun demikian, pihak militer tetap tidak peduli dan bersikeras bahwa mereka berhak menjalankan bisnis-bisnis mereka menurut apa yang terbaik bagi mereka. Sebagai contoh, Panglima Kostrad mengumumkan bahwa Kostrad bermaksud untuk menjual saham-sahamnya di Mandala Airline, yang sedang menderita kerugian, dan tidak perlu menunggu peraturan pemerintah mengenai perubahan struktur bisnis militer. [554] Walaupun ada kekhawatiran bahwa penjualan atau pembubaran bisnis oleh TNI akan meremehkan kemampuan pemerintah untuk mengatur proses pengambilalihan secara terbuka, pemerintah akhirnya setuju saja. Pemerintah menerima alasan militer dan mengatakan, bertentangan dengan ketetapan undang-undang TNI, bahwa yayasan Kostrad bebas untuk melakukan penjualan tersebut karena Mandala Airlines adalah "100 persen perusahaan swasta." [555] Pendukung reformasi keuangan militer sebaliknya mengatakan bahwa yang terjadi adalah "penjualan obralan" bisnis-bisnis yang seharusnya dianggap sebagai kekayaan negara. [556] (Lihat uraian di bawah.)   

Mengenai tanggung jawab hukumnya, TNI menolak kritikan bahwa prajurit-prajurit TNI berada di luar hukum. [557] Di bulan Maret 2006, juru bicara TNI saat itu mengatakan bahwa TNI bertekad penuh untuk meminta pertanggungjawaban prajurit-prajuritnya, termasuk dalam hubungannnya dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang berkaitan dengan bisnis:

TNI konsisten menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini tidak satu pun prajurit TNI yang diduga terlibat pelanggaran hukum yang lepas dari proses hukum, baik pelanggaran pidana biasa maupun pelanggaran HAM. (…).TNI tidak menutup mata di masa lalu memang ada personelnya yang terlibat pelanggaran dalam bisnis. Tetapi sejalan dengan komitmen reformasi internalnya, saat ini TNI sudah dan terus melakukan penertiban dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan bisnis tersebut.. [558]

Pernyataan TNI bahwa TNI selalu menegakkan keadilan atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia sama sekali tidak didukung oleh, dan malah bertentangan dengan, bukti-bukti yang ada. [559] TNI hanya memberikan data yang terbatas mengenai jumlah peradilan militer dan putusan bersalah yang ada selama sepuluh tahun, [560] tetapi Human Rights Watch secara mandiri berhasil mendapatkan informasi bahwa sebagian besar putusan bersalah tersebut adalah untuk pelanggaran disiplin militer, bukan untuk pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan ekonomi. [561] Selain itu, pengadilan militer mempunyai sejarah panjang telah gagal mengajukan prajurit ke pengad]ilan atas kejahatan terhadap warga sipil. [562] TNI juga telah secara tegas menentang rencana-rencana untuk membawa prajurit dalam wewenang pengadilan sipil bagi kejahatan-kejahatan semacam itu. [563]

Selain itu, wakil-wakil dari TNI juga telah berjanji akan memberantas korupsi, kegiatan bisnis tanpa ijin, dan pelanggaran-pelanggaran yang terkait, tetapi ketika diberi kesempatan untuk menepati janji tersebut-seperti dalam kasus penjualan batu bara dan pelecehan yang terkait di Kalimantan Selatan yang dimuat dalam laporan ini-TNI menolak untuk mengambil tindakan apapun, dan hanya menawarkan alasan-alasan saja. Selain itu, TNI juga selalu mengatakan bahwa penyelewengan-penyelewengan yang terjadi hanyalah dilakukan oleh sejumlah kecil oknum-oknum saja yang bertindak tanpa sepengetahuan TNI. [564] Para pemimpin TNI telah bersedia mengambil tindakan dalam beberapa kasus, tetapi mereka belum sepenuhnya mengakui tanggung jawab mereka atas masalah ini dan belum bertekad untuk mengambil langkah reformasi struktural yang dibutuhkan untuk menjamin adanya pertanggungjawaban yang layak. [565] Hal yang sama harus juga dikatakan mengenai kepemimpinan sipil yang telah gagal membuat pertanggungjawaban sebagai bagian inti dari usaha reformasi militer, termasuk dalam hubungannya dengan pembiayaan militer.

Keengganan Menanggulangi Seluruh Ruang Lingkup Kegiatan Ekonomi Militer

Pencarian dana militer, seperti dikemukan dalam laporan ini, meliputi empat kategori kegiatan ekonomi yang berbeda.  Dalam mempertimbangkan reformasi keuangan militer, pejabat sipil dan militer sejauh ini hanya mau mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi satu kategori saja-badan-badan usaha yang sudah mapan dimana pihak militer mempunyai hak milik tertulis. Selain itu, pejabat sipil dan militer ini hanya memusatkan perhatian mereka pada satu bagian saja dari badan-badan usaha tersebut, sekitar enam perusahaan yang paling berharga, dan menyatakan bahwas sisanya mungkin akan ditinggalkan di tangan militer. [566] Saat mendengar rencana tersebut pertama kali, anggota-anggota DPR menyerukan bahwa langkah-langkah yang akan diambil pemerintah tidak memenuhi persyaratan dari undang-undang yang telah mereka keluarkan. [567] Undang-undang tersebut, seperti telah diterangkan dalam laporan ini, mengharuskan pemberhentian semua kepentingan bisnis militer dalam jangka waktu lima tahun dan pelarangan bagi semua prajurit militer untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis apapun.

Tim antar-departemen yang dibentuk untuk melakukan pengawasan pemerintah terhadap perubahan struktur bisnis militer, TSTB, telah mengambil langkah-langkah yang sangat selektif saja. TSTB sebagian besar hanya memusatkan perhatian pada tujuan untuk menasionalisasikan badan-badan usaha militer yang paling banyak menghasilkan uang dan tidak mengutamakan tugas untuk mengakhiri segala kegiatan bisnis TNI. [568] Perhatian terbatas terhadap badan-badan usaha besar milik militer serta kesediaan pemerintah untuk mengijinkan aparat militer tetap berkecimpung dalam dunia bisnis tampaknya disebabkan oleh pengaruh usaha lobi pejabat-pejabat tinggi militer. Pimpinan TNI telah mengatakan bahwa mereka akan mematuhi persyaratan yang ada, tetapi dari awal, mereka telah menegaskan bagaimana menurut mereka undang-undang tersebut harus diterapkan.  Jendral Sutarto menerangkan bahwa TNI akan bersedia melepaskan perusahaan-perusahaan yang tidak menghasilkan uang atau yang hanya menguntungkan mitra kerja swastanya dan mencemarkan citra TNI, tetapi Sutarto mengatakan bahwa TNI seharusnya tetap diperbolehkan memegang bisnis-bisnis tertentu, terutama bisnis-bisnis yang didirikan di bawah koperasi atau yayasan, yang dikatakan telah didirikan untuk tujuan kesejahteraan prajurit. [569] Panglima TNI baru yang diangkat di awal tahun 2006 untuk menggantikan Jendral Sutarto yang telah purnawirawan, Marsekal Djoko Suyanto, juga mendukung pendapat ini. Marsekal Suyanto mengakui bahwa keterlibatan dalam bisnis sangat bertentangan dengan profesionalisme militer, [570] tetapi meskipun demikian, Suyanto berpendapat bahwa:

Kita harus dengan hati-hati memisahkan bisnis pribadi dengan bisnis institusi.…Saya percaya bahwa tim [antar-departemen, TSTB] ini akan dengan bijaksana membenahi dan memilih bisnis-bisnis militer ini. Artinya, bisnis-bisnis yang bertujuan melayani kepentingan prajurit TNI dan keluarga mereka harus dipertahankan." [571]

Sesuai dengan kehendak Panglima TNI ini, pembuat kebijakan pemerintah membuat suatu cetak biru bagi pengambilalihan bisnis militer yang akan mengijinkan pihak militer untuk mempertahankan sejumlah besar investasi mereka melalui badan-badan usaha yang dikatakan adalah badan mandiri. [572] Dalam rencana ini, pemerintah akan membentuk sebuah badan baru (BTPB, seperti dijelaskan di atas) yang akan mengevaluasi dan "membenahi" bisnis-bisnis militer tertentu dan mempersiapkan bisnis-bisnis tersebut untuk dialihkan menjadi badan usaha milik negara, dijual, atau dibubarkan, menurut masa depan bisnis tiap-tiap perusahaan tersebut. [573] Tetapi rencana ini tidak akan meliputi yayasan militer, koperasi militer dan bisnis-bisnis pribadi yang menurut pemikiran BTPB tidak menggunakan aset negara. [574]

Logika yang dipakai untuk mengecualikan badan-badan usaha ini sangat lemah.  Yayasan dan koperasi akan dibiarkan saja dengan pengertian bahwa badan-badan usaha ini akan membatasi diri untuk berkecimpung dalam "bisnis sosial" yang bersifat "non-komersil" dan bahwa badan-badan usaha tersebut akan mematuhi peraturan yang berlaku. [575] Dalam arti pokok, rencana ini hanya meneruskan status yang ada sekarang ini karena yayasan dan koperasi sejak lama telah berada di bawah (dan telah berhasil mengabaikan) aturan-aturan tersebut.  Tetapi, anggota-anggota TSTB membela usulan mereka dengan menyatakan bahwa prajurit TNI, sebagai warga pribadi, berhak untuk membentuk yayasan dan koperasi. [576] Menurut logika mereka, larangan undang-undang TNI terhadap bisnis militer tidak berlaku jika yayasan dan koperasi tersebut, yang dijalankan oleh prajurit militer, adalah badan yang mandiri dan terlepas dari hirarki militer. [577]

Keputusan TSTB untuk mengabaikan bisnis-bisnis militer tertentu juga didasarkan atas alasan-alasan yang kurang masuk akal.  Mengambil langkah berdasarkan pedoman-yang tidak pernah diamanatkan dalam undang-undang TNI-bahwa pemerintah tidak perlu mencoba menguasai bisnis-bisnis yang didirikan oleh prajurit-prajurit militer dan mitra-mitra kerja pribadi mereka "dengan keringat mereka sendiri, tanpa menggunakan infrastruktur pemerintah," [578] TSTB mengatakan bahwa mereka berencana akan mengecualikan semua bisnis militer yang dikatakan tidak menggunakan aset negara. [579] Dalam menawarkan pengecualian ini, TSTB tidak bersedia mempertimbangkan berbagai cara bisnis-bisnis militer ini dapat mengambil keuntungan dari wewenang dan sumber-sumber daya pemerintah yang tidak sedikit. [580] Akibatnya, TSTB tidak menyatakan keberatannya ketika yayasan Kostrad menjual Mandala Airlines karena KOSTRAD berkata tidak ada bukti bahwa maskapai penerbangan tersebut telah menggunakan aset negara. [581] Kesimpulan ini tidak hanya berdasarkan pada arti yang sangat sempit tentang sumber daya pemerintah yang digunakan oleh perusahaan militer dan pada pandangan yang mengelirukan bahwa bisnis-bisnis milik TNI (sebuah badan negara) dapat dianggap terlepas dari pemerintah; tetapi juga bertentangan dengan informasi yang tersedia di masyarakat umum, termasuk laporan yang memberitakan bahwa Mandala telah menerima keuntungan selama bertahun-tahun sebelumnya dari pengalihan bebas biaya atas enam pesawat yang dimiliki oleh sebuah anak perusahaan Pertamina, perusahaan minyak negara. [582] Sesuai dengan rencana besar TSTB, yayasan Kostrad diijinkan untuk secara pribadi menjual maskapai penerbangan tersebut dan mengantongi hasil penjualan tersebut dan bukan menyerahkan uang tersebut ke kas negara. [583]

Kesimpulan

Pembuat kebijakan pemerintah bersama dengan TNI mengaskan bahwa mereka semua tetap bertekad mengakhiri kegiatan bisnis militer, [584] tetapi rencana-rencana yang telah mereka persiapkan tidak dibuat untuk mencapai tujuan tersebut. Dari awal, sudah jelas bahwa mereka tidak mempunyai tuuan untuk mengambil tindakan untuk mengakhiri kegiatan-kegiatan bisnis ilegal dan tidak resmi pihak militer, yang menurut mereka berada di luar jangkauan undang-undang TNI. [585] Setelah sekian lama, mereka juga telah mempersempit pandangan mereka untuk mengecualikan bisnis-bisnis yang ingin dipertahankan oleh pihak militer. Akibatnya, larangan undang-undang TNI terhadap bisnis militer sudah diabaikan bahkan sebelum peraturan-peraturan penerapan undang-undang tersebut dikeluarkan.

Sebagai bukti lebih lanjut dari pola ini, Mabes TNI telah mempersiapkan suatu daftar "umum" yang berisi hampir lima puluh badan usaha-yayasan, koperasi, dan pasukan-pasukan tertentu yang berkecimpung dalam bisnis sebagai badan usaha pemayung, serta dua puluh bisnis-bisnis yang berdiri sendiri-yang dikatakan bertujuan melayani kesejahteraan prajurit. [586] Menurut wakil dari TNI, mereka telah mendapatkan persetujuan dari Departemen Pertahanan yang mengatakan bahwa pemerintah akan membiarkan badan-badan usaha ini. [587] Langkah-langkah semacam ini, bersama dengan kegagalan untuk menanggapi masalah inti mengenai pertanggungjwaban, sangatlah mengancam kemampuan pemerintah untuk mengakhiri petualangan ekonomi militer.  Mengingat besarnya dampak masalah ini dan begitu sedikit kemajuan yang telah dicapai, ada resiko yang sangat nyata bahwa undang-undang TNI akan menjadi kesempatan yang tersia-sia bagi reformasi jika pemerintah tidak segera mengubah langkah-langkahnya.

[377] Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan perubahannya, Pasal 23.

[378] ADB, Country Governance Assessment Report, hal. 30-33.

[379] Bank Dunia, Combating Corruption in Indonesia, hal.19.

[380] Wawancara Human Rights Watch dengan petugas audit pemerintah, Jakarta, 7 September 2004. Untuk penjelasan mengapa anggaran militer harus sesuai dengan aturan manajemen pembiayaan negara dan bagaimana hal ini dapat dilaksanakan, lihat, sebagai contoh, Nicole Ball dan Malcolm Holmes, "Integrating Defense into Public Expenditure Work (Mengikutsertakan Pertahanan dalam Upaya Pembiayaan Negara)," kertas kerja dipesan oleh Department for International Development (DFID) [Departemen Pembangunan Internasional] Kerajaan Inggris, 11 Januari 2002; Nicole Ball dan Len le Roux, "A model for good practice in budgeting for the military sector (Sebuah model bagi praktek-praktek bagus dalam mebuat anggaran di sektor militer)," dalam Wuyi Omitoogun dan Eboe Hutchful, eds., Budgeting for the Military Sector in Africa: The Processes and Mechanisms of Control (Membuat Anggaran Sektor Militer di Afrika: Proses dan Mekanisme Pengawasan) (Oxford: Oxford University Press/SIPRI, 2006); "Financial resources: achieving effective budgetary control in relation to security (Sumber daya keuangan: mencapai pengawasan anggaran yang efektif sehubungan dengan keamanan)," bagian VI, dalam Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF) dan Inter-Parliamentary Union (IPU), Parliamentary Oversight of the Security Sector: Principles, mechanisms and practices (Pengawasan Parlemen dalam Sektor Keamanan:  Prinsip, mekanisme dan praktek) (Geneva: DCAF dan IPU, 2003), hal. 129-145.

[381] Sebagai contoh, pemerintah telah mulai menerapkan metode anggaran berdasarkan prestasi kerja, menelusuri penggunaan dana anggaran dengan menggunakan norma-norma akuntasi yang lebih baik, dan mewajibkan departemen-departemen yang mempunyai anggaran tersendiri untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan. Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat Departemen Keuangan, Jakarta, 11 April 2006; wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejabat lain dari Departemen Keuangan, Jakarta, 19 April 2006. Perbaikan ini diwajibkan oleh undang-undang untuk menanggapi masalah keuangan negara (undang-undang No. 17/2003), operasi bendahara (undang-undang No. 1/2004), dan tugas audit (undang-undang No. 15/2004) yang ditetapkan dengan dukungan dari institusi keuangan internasional.

[382]Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat Departemen Keuangan; wawancara Human Rights Watch dengan Abdillah Toha, anggota DPR, 15 April 2006.

[383] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat Departemen Keuangan; wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[384] Undang-undang ini menyatakan bahwa "Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara." Undang-undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 25 (1).

[385] Unidjaja, "TNI nothing more…," Jakarta Post.

[386] Pengumpulan pendapat ini dilakukan oleh Lembaga Survai Indonesia (LSI). "Minority believe military should keep powers (Sejumlah kecil masyarakat setuju pihak militer dapat tetap memegang kekuasaan)," Jakarta Post, 6 Oktober 2005.

[387] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin; wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya; "Peningkatkan Kemampuan Pertahanan Negara," pasal 2, bab 7 dalam Peraturan Presiden No.7/2005 mengenai Rencana Pembangunan Nasional untuk Jangka Waktu 2004-09, hal. 3.

[388] Anggaran untuk Departemen Pertahanan (yang juga meliputi angkatan bersenjata) selama bertahun-tahun berada di urutan kedua setelah Departemen Pendidikan. Lihat, sebagai contoh, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, "Defense Strategy and National Security Policy (Kebijakan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional)," (presentasi, Jakarta, 12 November 2005), hal. 22, salinan ada di Human Rights Watch.

[389] Wawancara Human Rights Watch dengan empat pejabat Departemen Keuangan, Jakarta, April 2006.

[390] Beberapa dari masalah yang terlihat mengenai data keuangan militer merupakan ciri-ciri dari data statistika keuangan pemerintah pada umumnya. Dana Moneter Intenasional (IMF) yang memeriksa sistem statistika  Indonesia di tahun 2005, menemukan bahwa data keuangan pemerintah sangat tidak memenuhi standar internasional dalam beberapa bidang (yaitu keterbukaan, ruang lingkup, kualitas sumber data, konsistensi, dan tingkat penjumlahan). IMF, "Indonesia: Report on the Observance of Standards and Codes (ROSC)-Data Module (Indonesia: Laporan tentang Pemakaian Standar dan Kode-Modul Data)," 20 Juli 2005, khususnya hal. 7, 12.

[391] Persatuan Bangsa-Bangsa, Objective information on military matters, including transparency of military expenditures (Informasi obyektif mengenai masalah militer, termasuk keterbukaan biaya militer), A/59/192 (New York: Persatuan Bangsa-Bangsa, 30 Juli 2004), hal. 60; data diberikan oleh Departemen Keuangan di tahun  2004 dan 2006; ADB, Key Indicators 2005: Labor Markets in Asia: Promoting Full, Productive, and Decent Employment (Petunjuk-petunjuk Kunci 2005: Pasar Buruh di Asia: Mendorong Lapangan Kerja yang Penuh, Prduktif, dan Layak) (Manila: ADB, 2005), hal. 247, mengutip data yang diperoleh dari Bank Indonesia (bank sentral).

[392] Wawancara Human Rights Watch dengan peneliti SIPRI, Stockholm, 25 Januari 2006. Harus dicatat bahwa, sesuai dengan standar bentuk laporan PBB, data yang disampaikan kepada PBB tahun itu (sebesar Rp. 9,7 triliun ($1,2 milyar)) meliputi pengeluaran oleh angkatan darat, laut, dan udara untuk personil, operasi, dan pembelian peralatan, tetapi tidak mengikutsertakan kategori-kategori lain dan tidak meliputi pengeluaran oleh markas besar militer dan departemen pertahanan.

[393] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejabat Departemen Keuangan.

[394] Pengeluaran defisit oleh pihak militer dalam tahun-tahun terakhir ini dikatakan telah disebabkan oleh harga bahan bakar, tetapi pejabat-pejabat tidak yakin jika hal itu benar-benar menjadi penyebab defisit karena permintaan untuk dana tambahan tidak disertai dengan dokumentasi yang cukup. Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat Departemen Keuangan.

[395] Untuk tahun 2006, data ini disalin dari data statistika anggaran tahunan yang diperbarahui yang diterbitkan tahun itu, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dipergunakan adalah laporan anggaran tahunan. Dokumen yang dipakai disini tersedia di situs web Departemen Keuangan, di: [online] http://www.fiskal.depkeu.go.id/bapekki/apbn.asp?apbn=1010000. Peneliti di Institut Penelitian Tata Pemerintahan Bandung memberikan informasi anggaran dan dokumen-dokumen lain.

[396]SIPRI Yearbook 2006 (Buku Tahunan SIPRI 2006) (Oxford: Oxford University Press/SIPRI, 2006).  Lihat juga SIPRI Military Expenditure Database (Database Pengeluaran Militer SIPRI), [online] http://first.sipri.org/non_first/result_milex.php.

[397] Data statistika SIPRI untuk Indonesia diperoleh SIPRI dari data statistika yang diterbitkan oleh pemerintah dan dalam tahun-tahun belakangan ini, SIPRI juga telah berbicara dengan Departemen Keuangan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tambahan. Wawancara Human Rights Watch dengan peneliti-peneliti SIPRI.

[398] SIPRI data tersedia untuk tahun 2004 untuk Kamboja (2.2 persen dari PDB), Malaysia (2.3), Filipina (0.9), Singapura (4.7), dan Thailand (1.2). Pengeluaran militer rata-rata di tahun 2004 untuk wilayah besar Asia Timur, kecuali Indonesia, adalah 2.17 persen of PDB. Lihat SIPRI Military Expenditure Database, [online] http://first.sipri.org/non_first/result_milex.php.

[399] Bank Dunia, dalam laporan di tahun 2000, menyatakan bahwa "pengamat independen memperkirakan jumlah sebenarnya [dari pengeluaran untuk aparat militer dan kepolisian di Indonesia] lebih dekat ke 3 persen dari PDB (sekitar 0.5 persen lebih tinggi dari rata-rata di wilayah Asia Timur.)" Bank Dunia, Accelerating Recovery in Uncertain Times, hal. 23. Membuat perbandingan semacam ini dipersulit oleh karena aparat militer di beberapa negara lainnya juga menggunakan dana di luar anggaran.

[400] Hanibal W.Y.W., dkk., "Juwono Sudarsono…," Tempo.

[401] Laporan ini menambahkan bahwa "guestimates (tafsiran/tebakan) ini mengarah ke angka sekitar sepertiga." Bank Dunia, Combating Corruption in Indonesia, hal. vii.

[402] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan.

[403] ICG, "Indonesia: Keeping the Military Under Control," hal. 16-17, mengutip pernyataan dari departemen pertahanan yang diterbitkan di Kompas, 24 Mei, 2000.

[404] Buku Harold Crouch tahun 1978, The Army dan Politics in Indonesia, tampaknya merupakan sumber dari informasi ini. Buku ini sendiri mengutip pernyataan dari pejabat-pejabat militer di akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an tentang kekurangan dalam anggaran resmi yang mereka perkirakan hanya mencukupi sekitar 30 persen saja dari seluruh kebutuhan militer.Kata-kata yang menyebutkan bahwa sisa sebesar 70 persen itu dibiayai sendiri telah diulangi berkali-kali, termasuk oleh Juwono Sudarsono, tetapi pada tahun 2006 Sudarsono mulai mengatakan bahwa perkiraan tersebut sudah kadaluwarsa.

[405] Wawancara Human Rights Watch dengan Juwono Sudarsono, menteri pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, 17 Februari 2005. Pada kesempatan lain, Sudarsono mengulangi bahwa pembagian ini kira-kira adalah setengah-setengah.

[406] Lihat, sebagai contoh, wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin; Hanibal W.Y.W., dkk., "Juwono Sudarsono…," Tempo.

[407] Lihat, sebagai contoh, Andi Widjajanto, "Managing the Indonesian Defense Budgeting System (Mengelola Sistem Anggaran Pertahanan Indonesia)," dalam Practices of Military Business, hal. 144-145.

[408] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, wakil-wakil TNI, dan seorang perwira purnawirawan militer, April 2006.

[409] Wawancara Human Rights Watch dengan Djoko Susilo, anggota DPR dalam Komisi I (yang bertanggungjawab atas masalah pertahanan dan keamanan) dan dalam sub-komisi mengenai masalah anggaran, Jakarta, 11 April 2006.

[410] Wawancara Human Rights Watch dengan Abdillah Toha dan Deddy Djamaludin Malik, anggota DPR dalam Komisi I, Jakarta, 15 April 2006.

[411] Peraturan ini disampaikan melalui sebuah surat keputusan, Surat Keputusan No. SKEP/01/M/I/2005. Andi Widjajanto, "Integrity pact for defense procurements (Janji integritas diri bagi pembelian peralatan pertahanan)," opini-editorial, Jakarta Post, 12 Desember 2005.

[412] Undang-undang No. 3/2002, Pasal 16 (6), diterjemahkan oleh Human Rights Watch. Undang-undang ini menyatakan bahwa menteri mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan mengenai "pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan" dan untuk "bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta [untuk] menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan."' Ibid., Pasal 16 (6) dan Pasal 16 (7).

[413] Juru bicara ini, Marsekal Pertama Sagoem Tamboen, khusus menyebutkan maksud angkatan udara untuk membeli suku cadang pesawat melalui kontrak dengan AS; rencana ini selanjutnya telah ditunda atau dibatalkan. Tamboen mengatakan bahwa angkatan udara boleh saja mengatur langsung pembelian tersebut karena kontrak asal pembelian tersebut telah disetujui sebelum ditetapkannya undang-undang pertahanan tahun 2002. "Indonesian Air Force to Continue Previous Purchase Contracts with USA (Angkatan Udara Indonesia Akan Meneruskan Kontrak Pembelian Terdahulu dengan AS)," TempoInteractive.com, 29 Desember 2005.

[414] Hanibal W.Y.W., dkk., "Juwono Sudarsono…," Tempo.

[415] Sudarsono menunjukkan bahwa angkatan bersenjata harus menyerahkan permintaan dana melalui departemennya. Mengenai pembelian senjata, Sudarsono menambahkan bahwa "sisa-sisa pembelian yang tidak terawasi" yang sebelumnya telah dirundingkan akan tetap dipenuhi, meskipun departemennya tidak akan bertanggungjawab mengenai pembayaran untuk pembelian-pembelian terdahulu ini. Ibid.

[416] "Marsekal Djoko Suyanto: Why is the TNI being seen as smugglers? (Mengapa TNI dilihat sebagai penyelundup)," Tempo, 25 April – 1 Mei 2006.

[417] Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[418] Pengadilan Distrik AS, Distrik Timur Michigan, Divisi Selatan, "United States of America, Plaintiff, vs. Hadianto Djoko Djuliarso and Ibrahim bin Amran (Amerika Serikat, Penggugat vs. Hadianto Djoko Djuliarso dan Ibrahim bin Amran)" ["U.S. District Court indictment (Dakwaan Pengadilan Distrik AS"], dakwaan kriminal diserahkan tanggal 4 April 2004.

[419] Ibid., hal. 1-3; "Up in Armaments (Peningkatan Persenjataan)," Tempo, 25 April-1 Mei 2006. Tertuduh yang disebut di atas telah didakwa dengan dua buah tuduhan: persekongkolan untuk melanggar Arms Export Control Act (Undang-undang Pengawasan Ekspor Senjata) AS, yang mewajibkan adanya suatu lisensi untuk mengadakan perundingan pembelian persenjataan dan untuk mengekspor senjata; dan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang, tuduhan yang bermula dari bank transfer sebesar $445.000 ke rekening-rekening di AS, yang dituduh telah dilakukan oleh tertuduh untuk membayar peralatan militer yang telah mereka pesan. Dakwaan Pengadilan Distrik AS, hal. 11-13.

[420] Ibid., hal. 6-10

[421] Ibid., hal. 4-10.

[422] Morgan Mellish, "Arms bust puts Indonesia under the gun (Penggerebekan senjata menempatkan Indonesia di moncong senapan)," Australian Financial Review, 27 April 2006; "Up in Armaments," Tempo.

[423] Seorang warga Inggris yang dituduh telah mengatur pengangkutan senjata tersebut juga telah ditangkap. Lihat, sebagai contoh, "Up in Armaments," Tempo.

[424] Lihat, sebagai contoh, Deputi Menteri Pertahanan AS, Paul D. Wolfowitz dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Juwono Sudarsono, "U.S. Embassy transcript of press conference (Transkrip jumpa pers Keduataan Besar AS)," Jakarta, 16 Januari 2005, [online] http://www.usembassyjakarta.org/press_rel/Wolfowitz-Jakarta-Jan05.html. Untuk keterangan lebih lama, lihat Muhammad Nafik, "RI-US military ties must focus on management: Juwono (Hubungan militer RI-AS harus berpusat pada manajemen: Juwono)," Jakarta Post, 24 Mei 2002.

[425] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas audit senior BPK, Jakarta, 6 September 2004.

[426] Ibid. Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan, Jakarta, 11 April 2006.

[427] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas audit senior BPK.

[428] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan.

[429] Artjana, "The Indonesian Military Budget Transparency dan Accountability," hal. 150-151, 160-161; McCulloch, "Trifungsi," hal. 121, mengutip wawancara dengan I. Gde Artjana (saat itu masih memegang jabatan di BPK). Lihat juga, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), "The Anatomy of the Military Budget (Anatomi Anggaran Militer)," kertas kerja tentang latar belakang topik, INFID Civilian Supremacy and Transparency of the Military Budget Project (Proyek INFID tentang Supremasi Sipil dan Keterbukaan Anggaran Militer), 2004, hal. 3-6.

[430] BPK, "Pointer for Discussion about BPK Audit on Department of Defense and Indonesian Armed Forces (Petunjuk untuk Pembahasan Audit BPK terhadap Departemen Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Indonesia)" ringkasan yang dipersiapkan untuk Human Rights Watch setelah Human Rights Watch meminta informasi ["BPK briefing document for Human Rights Watch (Ringkasan BPK untuk Human Rights Watch)"], 13 April 2006.

[431] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan; wawancara Human Rights Watch dengan seorang ahli keuangan internasional, Jakarta, 8 April 2006.

[432] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan, 11 dan 19 April 2006.

[433] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan, 11 April 2006.

[434] Menurut undang-undang tahun 2004 (Undang-undang No. 15/2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan) laporan audit BPK harus diterbitkan di depan umum. Laporan ini menjadi milik umum saat laporan tersebut diserahkan kepada anggota DPR, yang dapat tertunda karena badan-badan yang diaudit akan diberi kesempatan lebih dahulu untuk memberikan pendapat mereka mengenai temuan-temuan BPK. Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat BPK, Jakarta, 17 April 2006.

[435] Laporan audit terhadap pengeluaran tahun 2005 (termasuk bab-bab mengenai Departemen Pertahanan dan TNI) tersedia di: [online] http://www.bpk.go.id/ikhtisar.php, sedangkan audit istimewa tahun 2004 terhadap departemen pertahanan tersedia di: [online] http://www.bpk.go.id/doc/parsial/lkpp2.html. Saat laporan ini ditulis, hasil-hasil audit terdahulu belum diterbitkan secara keseluruhan di masyarakat, tetapi beberapa informasi sudah dapat diperoleh. Sebagai contoh, ringkasan presentasi BPK tahun 2000 dan 2001 kepada parlemen tersedia di: [online] http://www.bpk.go.id/hapsem.php?sid=30.

[436] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang ahli keuangan internasional.

[437] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan.

[438] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejabat Departemen Keuangan, 19 April 2006.

[439] Ibid.

[440] Lihat, sebagai contoh, Tony Hotland, "Bill limits public access to information (Rancangan undang-undang membatasi akses masyarakat terhadap informasi)," Jakarta Post, 2 Januari 2006.

[441] Wawancara Human Rights Watch dengan analis-analis independen yang mengadakan penelitian untuk International Budget Project (Proyek Anggaran Internasional) di Center for Budget and Policy Priorities (Pusat Prioritas Anggaran dan Kebijakan), Jakarta, 9 April 2006.

[442] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat Departemen Keuangan.

[443] Agus Supriyanto, "Panglima: Penertiban Bisnis TNI Selesai Dua Tahun," Koran Tempo, 13 April 2005, diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[444] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang auditor senior BPK.

[445] Fitri Wulandari dan Dadan Wijaksana, "Govt budgets Rp 1.7 trillion for Aceh war (Pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun untuk perang Aceh)," Jakarta Post, 21 Mei 2003.

[446] Informasi ini diterbitkan oleh anggota DPR Indonesia yang menulis sebuah artikel di surat kabar. Djoko Susilo, "DPR seeks to end 'rubber stamp' role in military budget (DPR berusaha mengakhiri peran 'stempel karetnya' dalam masalah anggaran militer)," Jakarta Post, 13 Maret 2003.

[447] Wawancara Human Rights Watch dengan Munir, mantan direktur Imparsial, Jakarta, 30 Agustus 2004.

[448] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang analis Indonesia, Jakarta, 6 September 2004.

[449] "NGOs skeptical of Aceh fund transparency (LSM-LSM tidak mempercayai keterbukaan dana Aceh)," Jakarta Post, 28 April 2005.

[450] "Free Aceh Movement leaders condemn 'sinister' Indonesian military (Pemimpin-pemimpin Gerakan Aceh Merdeka mengecam aparat militer Indonesia yang 'menakutkan')," BBC Monitoring Asia Pacific, 5 Januari 2005.

[451] Sebagian besar uang tersebut, Rp. 314,8 milyar ($34,6 juta) dilaporkan telah disisihkan untuk operasi keamanan dan sisanya untuk persediaan. "Ministry seeks defense fund payout (Departemen mencari pembayaran dana pertahanan)," Jakarta Post, 30 Juni 2005.

[452] "Defense Ministry Asks for More Funds (Departemen Pertahanan Meminta Dana Tambahan)," Antara, 3 Agustus 2005. Laporan pers ini menyebutkan bahwa jumlah yang diminta untuk biaya tambahan untuk Aceh adalah sebesar Rp. 526 milyar ($52,6 juta). Ibid.

[453] "Ministry seeks…," Jakarta Post.

[454] Tony Hotland dan Rendi Witular, "House OKs funds [for] Aceh military operation (DPR menyetujui dana [untuk] operasi militer Aceh)," Jakarta Post, 2 Juli 2005.

[455] Wawancara Human Rights Watch dengan Djoko Susilo.

[456] Ibid.

[457] Ibid. Human Rights Watch menanyakan rencana ini di bulan April 2006 kepada anggota-anggota DPR, ahli-ahli militer, pejabat-pejabat keuangan internasional, dan orang-orang lain yang bekerja untuk mendukung proses perdamaian Aceh. Tak seorangpun mengetahui rencana ini.

[458] Artjana, "The Indonesian Military Budget Transparency dan Accountability," hal. 158.

[459] Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas audit pemerintah.

[460] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat BPK.

[461] Ibid.; Ringkasan BPK untuk Human Rights Watch.

[462] Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas audit pemerintah. Dengan menolak untuk memberikan bantuan, pihak militer tampaknya telah melanggar perintah yang dikeluarkan oleh pemerintah di bulan Mei 1999 yang mewajibkan semua lembaga negara untuk melaporkan penghasilan di luar anggaran mereka. Pemerintah selanjutnya bertekad melakukan audit secara teratur terhadap lembaga-lembaga resmi yang tidak mematuhi perintah tersebut dan akan mempertimbangkan hukuman bagi tiap-tiap laporan yang tidak benar. Pemerintah Indonesia, Letter of Intent [Surat Pernyataan Maksud] (LOI) dan Supplementary Memorandum of Economic dan Financial Policies [Memorandum Tambahan untuk Kebijakan Ekonomi dan Keuangan] (MEFP), yang ditandatangai pada tanggal 7 September 2000, alinea 56.

[463] Pemerintah Indonesia, LOI dan MEFP, ditandatangani tanggal 20 Januari 2000, alinea 31, 32. Perjanjian hutang dengan IMF ini untuk pertama kalinya memperhitungkan masalah ini.

[464] Undang-undang yayasan, undang-undang No. 16 tahun 2001, mewajibkan laporan keuangan dibuat oleh "akuntan publik," sebuah sebutan bagi petugas audit profesional yang bekerja di sektor swasta (berbeda dengan petugas-petugas audit pemerintah). Lihat Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 71-74, 80-81.

[465] Perjanjian hutang dengan IMF tahun 2003 menyatakan bahwa "yayasan, baik dalam tubuh militer atau badan lainnya, yang menerima dana pemerintah atau membantu membiayai fungsi negara" harus diaudit oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia, LOI, ditandatangani tanggal 11 Juni 2003, alinea 8.

[466] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat BPK; ringkasan BPK untuk Human Rights Watch.

[467] Tony Hotland dan Tiarma Siboro, "Military hands in inadequate report on wealth: BPK (Pihak militer menyerahkan laporan yang tidak lengkap: BPK)," Jakarta Post, 26 September 2005.

[468] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat BPK; Hotland dan Siboro, "Military hands…," Jakarta Post. DPR memberikan tanggapan untuk menutup lubang ini dengan mengeluarkan peraturan baru mengenai masalah ini.

[469] Wakil ketua BPK saat itu, I. Gde Artjana Artjana, menyebutkan di tahun 2002 bahwa hukuman telah ditetapkan menurut peraturan pelayanan sipil, kode kriminal, dan undang-undang anti-korupsi, tetapi hukum-hukum ini tidak pernah digunakan. Muninggar Sri Saraswati dan Tiarma Siboro, "Irregularities in budget spending 17 percent – BPK (Kejanggalan dalam pengeluaran anggaran [mencapai] 17 persen – BPK) ," Jakarta Post, 18 September 2002.

[470] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan, Jakarta, 11 April 2006; wawancara Human Rights Watch dengan Deddy Djamaludin Malik, anggota DPR, 15 April 2006.

[471] Djoko Susilo, "DPR seeks to end `rubber stamp' role in military budget," Jakarta Post.

[472] "Defense ministry boosts efficiency (Departemen Pertahanan meningkatkan efisiensi)," Jakarta Post, 30 Agustus 2005.

[473] Muna, "Money dan Uniform: Corruption in the Indonesian Armed Forces," hal. 22.

[474] Hukum yang menciptakan KPK ini membatasi wewenang KPK atas kasus-kasus semacam ini karena si dituduh berada di bawah juridiksi sistem pengadilan militer atau, dalam beberapa kasus, gabungan pengadilan sipil-militer. Wawancara Human Rights Watch dengan Erry Riyana Hardjapamekas; undang-undang No. 30/2002 tentang KPK, Pasal 42. TNI dan KPK menandatangani sebuah kesepakatan bersama (memorandum of understanding) untuk memperjelas masalah ini dan masalah-masalah lainnya. "Kerja Sama Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," 10 Agustus 2005, diberikan oleh markas besar TNI, salinan ada di Human Rights Watch.

[475] Seorang anggota KPK menjelaskan bahwa pejabat pemerintah yang memegang jabatan tertinggi di departemen tersebut akan diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan semacam ini, tetapi untuk aparat militer, ini hanya berlaku untuk beberapa jabatan saja (kira-kira hanya lima di pihak TNI dan beberapa orang lainnya di Departemen Pertahanan). Jumlah ini dapat diperbesar tanpa ada batasan apapun, seperti yang telah dilakukan di bidang judikatif. Wawancara Human Rights Watch dengan Erry Riyana Hardjapamekas.

[476] Ibid.

[477] Surat Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch.

[478] Sesuai dengan praktek-praktek di seluruh aparat pemerintahan, pensiun militer tidak diambil dari anggaran militer. Untuk pembahasan masalah anggaran militer di Indonesia yang dipersiapkan oleh ahili-ahli independen, Lihat INFID, "The Anatomy of the Military Budget"; dan LOGOS, "Transparency, Accountability and Control in Military Expenditure: Problems and Recommendations (Keterbukaan, Pertanggungjawaban dan Kontrol di dalam Pengeluaran Militer: Masalah dan Rekomendasi)," INFID Background Paper on Military Reform (Kertas Kerja INFID tentang Reformasi Militer), 2003. 

[479] Pejabat-pejabat pemerintah tidak memberikan penjelasan yang konsisten bagaimana hutang kredit ekspor ini dihitung. Petugas-petugas audit pemerintah menunjukkan bahwa uang muka untuk perjanjian yang didukung oleh kredit ekspor (sebesar 15 persen dari nilai perjanjian) dihitung sebagai bagian dari pengeluaran militer, paling tidak dalam beberapa kasus, tetapi sisanya dianggap sebagai pengeluaran Departemen Keuangan. Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat BPK. Tetapi seorang pejabat Departemen Keuangan mengatakan bahwa angka-angka ini tidak diikutsertakan dalam anggaran militer, melainkan dimasukkan dalam angka pengeluaran untuk biaya pembelian peralatan. Pejabat-pejabat keuangan Indonesia secara terpisah mengatakan kepada SIPRI di akhir 2004 bahwa impor senjata termasuk di dalam angka yang dilaporkan untuk pengeluaran militer. Sekali lagi, tidaklah jelas apakah yang dimaksud oleh informasi ini adalah semua pembelian senjata oleh aparat militer atau hanya pembelian yang dibiayai oleh dana yang khusus dialokasikan untuk militer melalui anggaran. Wawancara Human Rights Watch dengan peneliti-peneliti SIPRI, Stockholm, 25 Januari 2006.

[480] Angka tahun 2003 meliputi $128 juta yang diberikan untuk alokasi tambahan (di luar jumlah anggaran semula untuk tahun itu). Sudarsono, "Defense Strategy dan National Security Policy," hal. 21.

[481] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan.

[482] Satu garis anggaran untuk kerja sama militer internasional dalam anggaran tahun 2005 dan 2006, yang memberikan angka-angka yang belum dijumlahkan, sebaliknya menunjukkan pengeluaran mengenai penempatan pasukan sebagai penjaga perdamaian internasional. Ibid.

[483] Sebagai contoh, seorang pemimpin gereja dari Papua Barat, Pendeta Sofyan Yoman, melontarkan tuduhan di tahun 2005 bahwa sekitar Rp. 2,5 milyar ($275.000) dana otonomi lokal telah digunakan untuk membiayai operasi militer. Transkrip "Dateline," sebuah acara berita migguan di TV Australia, 16 Maret 2005. Sebagai contoh lain, seorang komandan distrik militer di propinsi Lampung telah meminta pemerintah daerah untuk membiayai rencana operasi militer untuk memindahkan pohon-pohon yang telah ditebang secara ilegal dari taman nasional. Oyos Saroso H.N., "Corruption, no coordination benefit illegal loggers (Korupsi, tidak adanya koordinasi menguntungkan penebang liar)," Jakarta Post, 12 Desember 2005.

[484] Mietzner, "Business as Usual?" hal. 255. Kegiatan semacam ini telah meningkat setelah desentralisasi.

[485] Orang ini mengatakan bahwa laporan penggunaan dana yang diberikan kepada pihak militer tidak menyebutkan tujuan yang sebenarnya. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penasehat pemerintah daerah, Jakarta, April 2006.

[486] Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat-pejabat Departemen Keuangan.

[487] Di tahun 2003 angkatan laut Indonesia meminta pemerintah daerah untuk membeli kapal-kapal patroli. Propinsi Riau menyetujui rencana ini, dan propinsi-propinsi lainnya juga mempertimbangkan hal itu juga, tetapi rencana ini terhambat setelah ada kecaman-kecaman yang mengatakan bahwa hanya pemerintah pusat saja yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembelian bagi pihak militer. Imparsial, "Catatan Imparsial," Critical Analysis on Defense Policy [Analisa Kritis tentang Kebijakan Pertahanan], vol. 1, Maret 2004.

[488] Dokumen anggaran tahun 2006 yang diberikan oleh Departemen Keuangan menunjukkan bahwa Rp. 10,9 triliun ($1,2 milyar) telah dialokasikan kepada angkatan darat, Rp. 4,3 triliun ($473 juta) kepada angkatan laut, Rp. 3,3 triliun ($363 juta) kepada angkatan udara, Rp. 3,4 triliun ($374 juta) kepada Mabes TNI, dan Rp. 6,2 triliun ($682 juta) kepada departemen pertahanan. Departemen Pertahanan mengumumkan rencana untuk meningkatkan anggaran angkatan laut dan udara, yang selama ini selalu jauh lebih rendah dari anggaran angkatan darat. Tony Hotland, "Air Force, Navy to get bigger chunk of funds (Angkatan Udara, Laut, akan mendapatkan porsi lebih besar dari dana)," Jakarta Post, 19 April 2006.

[489] Presiden Yudhoyono telah mengatakan bahwa anggaran militer yang ideal harus berada di antara 3 dan 5 persen dari PDB. Ridwan Max Sijabat, "Synergies needed to build modern defense industry (Sinergi dibutuhkan untuk membangun industri pertahanan modern)," Jakarta Post, 29 Januari 2005. Aparat militer Indonesia, dalam kertas kerja tahun 2003, mengatakan bahwa 3,65 persen dari PDB akan merupakan "sebuah anggaran yang wajar untuk kebutuhan pertahanan," yang akan dicapai secara bertahap dalam jangka waktu sepuluh sampai lima belas tahun. Departemen Pertahanan Republik Indonesia, "Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21," kertas putih, 2003, diterjemahkan oleh Human Rights Watch. Menteri pertahanan sebaliknya telah mengusulkan kenaikan tajam yang akan meningkatkan anggaran pertahanan di tahun 2009 menjadi lebih dari Rp. 141 triliun ($15 milyar). Sudarsono, "Defense Strategy dan National Security Policy," hal. 25.

[490] Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[491] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, 15 Desember 2004.

[492] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang perwira militer purnawirawan yang meminta untuk tidak disebut namanya, Jakarta, April 2006.

[493] "Minister Wants Almost Three-Fold Increase in Country's Defense Budget (Menteri Menginginkan Kenaikan Hampir Tiga Kali Lipat untuk Anggaran Pertahanan Negara)," LKBN Antara, 24 Oktober 2004.

[494] Sudarsono khususnya mengulangi laporan yang menyebutkan bahwa operasi militer Indonesia di Timor Timur sebagian adalah dibiayai dari, menurut kata-katanya sendiri, "usaha militer di sektor perjudian." McCulloch, "Trifungsi," hal. 114, mengutip sebuah wawancara di bulan Juli 2000 dengan Sudarsono.

[495] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas audit senior BPK.

[496] ICG, "Indonesia: Next Steps in Military Reform," hal. 14.

[497] Lihat, sebagai contoh, Fatchurrochman, "Military Foundation Governance (Tata Pemerintahan Yayasan Militer)"; Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 10-12; Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring," hal. 120-121; O'Rourke, Reformasi, hal. 371-372; dan Karaniya Dharmasaputra dkk., "Lubang Kebocoran di 'Kapal Keruk' Kostrad," Tempo, 6-13 Oktober 2000.

[498] Fatchurrochman, "Military Foundation Governance." Lihat juga Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 10-12; McCulloch, "Trifungsi," hal. 118-119.

[499] McCulloch, "Trifungsi," hal. 119. Sebuah sumber yang dekat dengan Wirahadikusumah mengatakan bahwa kerugian yang sebenarnya kemungkinan besar adalah dua kali lipat jumlah-jumlah ini. Ibid.

[500] Muna, "Money dan Uniform: Corruption in the Indonesian Armed Forces," hal. 20. Sebuah survai yang dilakukan oleh sebuah surat kabar menemukan bahwa 97 persen dari orang-orang yang ditanya, merasa bahwa operasi yayasan telah dirongrong korupsi. Ibid, hal. 8, 20.

[501] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Djaja Suparman, Jakarta, 18 April 2006.

[502] O'Rourke, Reformasi, hal. 371-373. Wirahadikusumah, yang tidak diberi jabatan baru, meninggal dunia di bulan Agustus 2001.

[503] I. Gde Artjana, "Audit Terhadap Yayasan Militer," 17 Mei 2001, arsip ada di Human Rights Watch, diterjemahkan oleh Human Rights Watch. Audit ini juga mencakup yayasan kesembilan, yang didirikan oleh aparat kepolisian.

[504] Artjana, "Accountability in the Revenue dan Expenditure of the Military Budget."

[505] Artjana, "The Indonesian Military Budget Transparency and Accountability," hal. 155.

[506] Rinakit, The Indonesian Military After the New Order, mengutip Tempo, 19 November 2000.

[507] Ibid., hal. 176.

[508] McCulloch, "Trifungsi," hal. 117.

[509] Ibid., mengutip wawancara dengan I. Gde Artjana.

[510] Ibid., mengutip wawancara dengan Sudarsono di bulan Juli 2000.

[511] Dalam sebuah peringatan, petugas-petugas audit ini mengatakan bahwa hasil kerja mereka merupakan "pemeriksaan umum," bukan audit lengkap, dan bahwa mereka tidak dapat menyampaikan sebuah pendapat mengenai kebenaran dari data keuangan yang diberikan oleh manajemen YKEP. Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report," Desember 2001. Sebuah firma kedua, CSA Lingkarmitra (juga dikenal sebagai CSA Strategic Advisory) ikut ambil bagian dalam penelitian YKEP, dan temuan-temuan mereka termasuk di dalam laporan Ernst & Young.

[512] Ibid. Kekayaan yayasan meliputi sebelas anak perusahaan dan dua puluh dua kerja sama. Perusahaan-perusahaan yang berbeda-beda ini dapat dibagi dalam lima kategori besar: kehutanan/perkebunan, konstruksi bangunan, perumahan, pabrik, jasa, dan pertambangan. Di antara ini semua, bisnis kayu dipandang sebagai "sapi perah." Tak satupun dari perusahaan-perusahaan ini merupakan perusahaan tercatat. Ibid.

[513] Wawancara Human Rights Watch dengan empat orang yang ambil bagian dalam penelitian ini, April 2006; Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report."

[514] Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report."

[515] Ibid.

[516] Otto Syamsuddin Ishak, "Sociology of the Military Business in Indonesia (Sosiologi Bisnis Militer di Indonesia)," in Practices of Military Business, hal. 85, mengutip Kompas, 4 April 2002.

[517] Lihat, sebagai contoh, Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga, hal. 22; ICG, "Indonesia: Next Steps in Military Reform," hal. 14; ICG, "Indonesia: Keeping the Military Under Control," hal. 17, 25; O'Rourke, Reformasi, hal. 371.

[518] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang peneliti yang telah mempelajari dunia kejahatan di Medan, Medan, 28 November 2004.

[519] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang pernah menyewa tentara untuk memberikan jasa keamanan. Lihat juga M. Taufiqurrahman, "Military Told to Get Out of Business (Pihak Militer Diperintahkan untuk Berhenti Berbisnis)," Jakarta Post, 15 Agustus 2004.

[520] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang diplomat Barat yang tahu seluk beluk pengaturan ini.

[521] Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga, hal. 33-34.

[522] "Daftar Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia," 30 Januari 2006, dokumen diberikan oleh Mabes TNI, salinan ada di Human Rights Watch.

[523] Wawancara Human Rights Watch dengan dua tentara di angkatan darat Indonesia, markas besar TNI, Cilangkap, 13 April 2006.

[524] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, 15 Desember 2004.

[525] Lihat, sebagai contoh, "Bisnis Militer," Jakarta Independent Media Center, 29 April 2005, [online] www.jakarta.indymedia.org, diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[526] McCulloch, "Trifungsi," hal. 117-118.

[527] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang analis militer asing.

[528] "Four Ministries to Straighten Up Military Businesses (Empat Departemen akan Membersihkan Bisnis Militer)," TempoInteractive.com, 23 Februari 2005.

[529] Greenlees, "Indonesia wants…," International Herald Tribune.

[530] Wawancara Human Rights Watch dengan Abdillah Toha.

[531] Sebagai bagian dari rencana ini adalah penambahan sebesar satu bulan gaji untuk setiap tahun. "Govt to raise civil servants [sic] salaries (Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri)," Antara, 1 Oktober 2005; Muninggar Sri Saraswati, "SBY confirms salary hike for officials (SBY membenarkan gaji pegawai akan dinaikkan)," Jakarta Post, 18 Agustus 2005.

[532] Undang-undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 49. Undang-undang ini, Pasal 50(4), mengatakan arti "penghasilan layak" ini meliputi gaji prajurit dan berbagai pembayaran tambahan seperti sokongan keluarga.

[533] Ibid., Pasal 2(d) dan 39(3).

[534] Ibid., Pasal 76(1).

[535] "TNI to surrender businesses in two years (TNI akan menyerahkan bisnisnya dalam waktu dua tahun)," AFP, 12 April 2005.

[536] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya; Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[537] Wawancara Human Rights Watch dengan Menteri Pertahanan Sudarsono.

[538] Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh konsultan-konsultan di bawah pengawasan kelompok kerja TSTB. Departemen Pertahanan, "Informasi Bisnis TNI," ringkasan yang diberikan kepada Human Rights Watch untuk menjawab permintaan informasi ["Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch"], 12 April 2006.

[539] Surat Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch. Anggota-anggota TSTB mengatakan bahwa berbagai penundaan adalah disebabkan oleh masalah legal dan teknis, bukan karena pertimbangan politik atau hambatan dari TNI. Human Rights Watch mewawancarai Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, sekretaris jendral Departemen Pertahanan dan wakil ketua TSTB; wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu, sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara dan ketua TSTB.

[540] Persyaratan yang digunakan untuk penelitian ini adalah sebagai berikut: sifat dari kegiatan bisnis; nilai aset bisnis; struktur kepemilikan; dan tujuan bisnis (apakah untuk memperoleh keuntungan atau untuk tujuan kesejahteraan sosial). Sekretaris jendral Departemen Pertahanan Republik Indonesia, "Informasi Tentang Proses Pengalihan Bisnis TNI," 9 September 2005, [online] http://www.dephan.go.id/.

[541] Mereka mengatakan bahwa daftar yang lebih panjang ini hanya terbatas kegunaannya karena daftar itu mengikutsertakan banyak usaha ekonomi kecil-kecilan yang menurut pandangan mereka tidak pantas dianggap sebagai bisnis. Ketua TSTB, Said Didu, juga mengatakan bahwa banyak dari usaha-usaha ini yang tidak mempunyai data pokok. Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin dan Said Didu.

[542] Tidak adanya definisi resmi tentang bisnis militer di dalam undang-undang TNI mendorong TSTB untuk membuat konsepnya sendiri. Seperti dijelaskan lebih lanjut di bawah ini, TSTB menggunakan suatu definisi yang sangat terbatas yang dengan sengaja tidak mengikutisertakan beberapa kategori bisnis.

[543] Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu. Lihat juga "Indonesia sets up agency to clean up military business (Indonesia membentuk suatu badan untuk membenani bisnis militer)," AFP, 2 Maret 2006.

[544] Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch; wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin dan Said Didu. Pada prinsipnya, paling tidak, TSTB telah memulai beberapa tugas ini di tahun 2005. Sebagai contoh, pemerintah telah mengumumkan di tahun 2005 bahwa dua firma audit akan memeriksa data keuangan dari bisnis-bisnis militer yang telah diinventorisai. Devi Asmarani, "Jakarta to take over only 10 military businesses (Jakarta akan mengambil alih 10 bisnis militer saja)," Straits Times, 26 Oktober 2005; "Verifikasi Bisnis Militer, Keppres Penetapan Auditor, April 2006," Gatra, 28 Desember 2005, diterjemahkan oleh Human Rights Watch. TSTB selanjutnya menyimpulkan bahwa sebuah badan baru dibutuhkan untuk menganalisa sturktur rumit bisnis TNI seperti yang diperlihatkan oleh inventorisasi TNI.  Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[545] "Verifying Military Business…," Gatra.

[546] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang ikut ambil bagian dalam proses penelitian bisnis militer, 18 April 2006.

[547] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin dan Said Didu. Lihat juga Maslan, "Draft Presidential Regulation…, " detikcom.

[548] Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[549] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya. Lihat juga Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[550] Maslan, "Draft Presidential Regulation…," detik.com.

[551] "Sebelum Si Penguasa Baru Datang," Tempo, no. 02/VI, 13-19 September 2005; Tony Hotland, "Military allowed to sell assets from business ventures (Pihak militer diperbolehkan menjual aset usaha bisnisnya)," Jakarta Post, 29 September 2005. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hubungan keuangan angkatan darat terhadap perusahaan ini, lihat, sebagai contoh, "The House Urges Gov't to Acquire Artha Graha (DPR Menyerukan Agar Pemerintah Membeli Artha Graha)," Bisnis Indonesia, Februari 17, 2005; Indria Semego dkk., Bila ABRI Berbisnis, hal. 80-81; Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report."

[552] Hotland, "Military allowed…," Jakarta Post.

[553] Ibid.

[554] Fanny Febiana, "Pangkostrad: Mandala Airlines Dijual Tanpa Perpres," TempoInteraktif.com, 7 Oktober 2005, diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[555] Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch.

[556] Lisa Misol, "High Time for the Government to Take Over All Military Businesses (Waktu yang Tepat bagi Pemerintah untuk Mengambil Alih Semua Bisnis Militer)," opini-editorial, Jakarta Post, 7 Oktober 2005. Pada prinsipnya, pemerintah tetap mempunyai hak untuk meminta hasil dari penjualan-penjualan ini atau mengambil tindakan lain jika selanjutnya ditemukan bahwa telah ada pemretelan aset yang tidak benar oleh pihak militer. Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[557] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya; Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[558] Mayor Jendral Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post. Lihat juga, markas bear TNI, "Langkah Agenda Reformasi TNI 1998." Dokumen ini diberikan oleh wakil-wakil TNI kepada Human Rights Watch pada tanggal 13 April 2006.

[559] Sebagai satu tanda, banyak prajurit yang tetap aktif bertugas meskipun telah dituduh melakukan kejahatan perang di Timor Timur oleh pengadilan yang diorganisir oleh Persatuan Bangsa-Bangsa. Lihat juga, sebagai contoh, Human Rights Watch, "Indonesia: Acquittals Show Continuing Military Impunity (Indonesia: Temua Tidak Bersalah Memperlihatkan Bahwa Pihak Militer Tetap Kebal Hukum)," Human Rights Watch berita pers, 12 Juli 2005, [online] http://hrw.org/english/docs/2005/07/12/indone11309_txt.htm. Laporan ini menggambarkan proses hukum yang cacat, yang gagal menegakkan keadilan bagi pembunuhan masal yang terjadi di tahun 1984 terhadap paling sedikit tiga puluh tiga warga sipil. Selain prajurit-prajurit yang ditemukan tidak bersalah dalam kasus ini, sejumlah tersangka dari pihak militer (beberapa di antara mereka pada saat itu adalah perwira tinggi) tidak pernah diadili. Ibid.

[560] Dokumen ini menunjukkan jumlah kasus untuk tiap-tiap angkatan, tetapi tidak menyebutkan bentuk kejahatan, pangkat dari prajurit yang diadili, atau hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka yang ditemukan bersalah. "Data Perkara Yang Diputus/Diselesaikan Dalam Tahun 1995 S.D. Tahun 2005 Dari DILMIL/DILMILTI," Maret 2006. Dokumen ini diberikan oleh wakil-wakil TNI kepada Human Rights Watch pada tanggal 13 April 2006, salinan ada di Human Rights Watch. Dokumen ini tidak diberi keterangan-keterangan yang jelas, tetapi sepertinya menunjukkan bahwa paling sedikit ada seribu kasus yang telah dibuka setiap tahun, dan kasus terbanyak terjadi di angkatan darat. Human Rights Watch berusaha mendapatkan penjelasan tentang data yang disampaikan, tetapi pada saat laporan ini ditulis, belum mendapatkan jawaban satupun.

[561] Informasi tambahan ini diberikan kepada Human Rights Watch di bulan April 2006 oleh seseorang yang menerima keterangan tentang masalah ini, tetapi orang ini tidak mau disebutkan namanya.

[562] Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, permasalahannya adalah bahwa reformasi yang terkandung dalam undang-undang TNI (No. 34/2004) yang mewajibkan bahwa kejahatan sipil diadili di pengadilan sipil, belum diterapkan dan juga berlawanan dengan kode kriminal militer. "Military Criminal Code 'needs amending (Kode Kriminal Militer perlu diubah),'" Jakarta Post, 18 Februari 2006.

[563] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya. Lihat juga Tiarma Siboro, "Military sticks to guns on tribunals for soldiers (Pihak militer tetap bersikeras untuk menggunakan pengadilan militer bagi prajurit)," Jakarta Post, 8 April 2006. Beberapa kasus (seperti kasus dimana warga sipil dan personil militer keduanya menjadi tertuduh) akan diserahkan ke pengadilan gabungan sipil-militer.

[564] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso dan wakil-wakil TNI lainnya. Sekretaris Jendral Departemen Pertahanan, seperti TNI, mengatakan bahwa keterlibatan militer dalam kegiatan ilegal cuma boleh diatribusikan kepada prajurit dan bukan kepada TNI sebagai sebuah institusi. Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[565] Wakil-wakil TNI rmemberikan kepada Human Rights Watch suatu daftar yang mencantumkan empat belas langkah yang dikatakan oleh TNI telah mereka ambil sebagai bagian dari proses reformasi internal bertahap. Tidak satupun berhubungan dengan pertanggungjawaban, baik atas hak asasi manusia ataupun atas keuangan militer. Kurang lebih separuh dari daftar tersebut adalah penerapan sikap baru dalam berbagai topik seperti mempertahankan sikap politik yang netral. Yang lain adalah tindakan nyata yang dikatakan telah diambil oleh TNI, mulai dari penghapusan jabatan-jabatan tertentu sampai dengan pemisahan aparat kepolisian dan militer, dan pengunduran diri dari perwakilan DPR. MabesTNI, "Progress of the 1998 TNI Reform Agenda (Langkah Maju Agenda Reform TNI 1998)."

[566] Lihat, sebagai contoh, "TNI may give up 6 businesses by year end (TNI mungkin akan melepaskan 6 bisnisnya di akhir tahun)," Bloomberg News, 10 Mei 2006.

[567] "Government muscles in on military businesses (Pemerintah mulai menggunakan otot dalam masalah bisnis militer)," Jakarta Post, 26 Januari 2005; Achmad Sukarsono, "Indonesia military to lose its big companies (Aparat militer Indonesia bakal kehilangan perusahaan-perusahaan besar mereka)," Reuters, 9 Desember 2005.

[568] Lihat, sebagai contoh, Asmarani, "Jakarta to take over only 10 military businesses (Jakarta akan mengambil alih 10 bisnis militer saja)," Straits Times;

[569] Supriyanto, "Chief: Reorganization of TNI Businesses…," Koran Tempo; Tony Hotland, "TNI wants to retain rich foundations (TNI ingin mempertahankan yayasan-yayasan yang kaya)," Jakarta Post, 10 September 2005.

[570] "Indonesia's future military chief vows respect for human rights (Calon panglima militer Indonesia bersumpah akan menghormati hak asasi manusia)," AFP, 1 Februari 2006, mengutip Antara. Tetapi, Suyanto membela struktur wilayah TNI, dan oleh karenanya, memperlemah reputasinya sebagai pendukung reformasi. Ibid.

[571] Soeryo Winoto, "Military must have a presence in the region (Aparat militer harus hadir di wilayah)," wawancara dengan Marsekal Djoko Suyanto, Jakarta Post, 3 Februari 2006.

[572] Lihat, sebagai contoh, Tiarma Siboro, "Military may retain many businesses," Jakarta Post, 20 Oktober 2005.

[573] Bisnis militer yang lebih besar dan lebih menguntungkan akan diubah menjadi badan-badan usaha milik negara; beberapa dari bisnis militer yang kurang menguntungkan akan digabung bersama untuk membuat mereka menjadi lebih menguntungkan (selain juga mengubah mereka menjadi badan usaha milik negara); saham bisnis militer yang menunjukkan masa depan suram akan dijual, dan penghasilan ini akan masuk ke kas negara; dan bisnis militer yang mempunyai masalah hukum, keuangan, atau operasional akan dibubarkan. Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch; wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[574] Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch; wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu. Tetap tidak jelas bagaimana pemerintah akan memperlakukan bisnis-bisnis dimana kepemilikan saham perusahaan tidaklah jelas di antara yayasan militer dan orang-orang (yang kemungkinan besar adalah perwira-perwira militer) yang bekerja untuk yayasan, atau bisnis-bisnis yang dijalankan oleh prajurit-prajurit dan keluarga mereka secara pribadi. Surat Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch; wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[575] Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch. Untuk yayasan, ini berarti bahwa yayasan harus beroperasi sebagai badan mandiri, yang bertujuan sosial, dan membatasi investasi bisnis mereka sebesar tidak lebih dari 25 persen dari kekayaan mereka. Koperasi-koperasi juga diharapkan untuk beroperasi secara terlepas dari struktur komando militer dan untuk melakukan bisnis hanya apabila bisnis tersebut menguntungkan anggota koperasi. Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu. Seorang anggota TSTB lain memberikan gambaran yang berbeda mengenai rencana ini. Dia mengatakan bahwa yayasan dan koperasi akan dilarang untuk berkecimpung dalam "bisnis eksternal" dengan masyarakat umum atau untuk menjalin hubungan kerja sama dengan rekan di pihak swasta. Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[576] Ketua TSTB, Said Didu, mengatakan hal ini adalah keputusan sementara dari kelompok ini (seperti dinyatakan secara terpisah oleh wakilnya, Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin) tetapi dia masih menunggu nasehat hukum untuk menegaskan kebenaran tentang hal ini. Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[577] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin dan Said Didu. Departemen Pertahanan sebelumnya telah menyebutkan pertentangan antara undang-undang No. 16/2001 tentang yayasan dan undang-undang No. 25/1992 tentang koperasi, di satu pihak, dan mandat dari undang-undang TNI  (Undang-undang No. 34/2004) di lain pihak, sebagai tantangan utama terhadap penerapan secara efektif dari larangan bisnis militer. Surat Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch.

[578] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[579] Bisnis-bisnis yang tidak menggunakan aset negara akan "dikembalikan" kepada si empunya (biasanya yayasan militer dan koperasi) atau mungkin djual, dan hasil penjualan ini boleh diambil oleh kedua badan ini. Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu. Lihat juga Ringkasan Departemen Pertahanan untuk Human Rights Watch.

[580] Definisi yang digunakan oleh TSTB untuk aset negara hanya menyebutkan aset fisik, seperti tanah dan peralatan, yang telah dicatat oleh Departemen Keuangan telah mempunyai tujuan tertentu. Human Rights Watch merasa bahwa tindakan ini tidak mengacuhkan sumber daya keuangan, personil, dan sumber-sumber daya pemerintah lainnya yang dipergunakan oleh perusahaan ini. Menurut ketua TSTB, pemerintah tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk menghitung "aset tak berwujud" dan hanya mempunyai hak untuk melaksanakan audit jika setelah beberapa waktu, TSTB mencurigai bahwa beberapa perusahaan telah secara tidak layak gagal memberitahukan pemerintah bahwa mereka pernah menggunakan aset (fisik) negara. Wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[581] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil TNI, 13 April 2006; wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[582] Tranfer ini tampaknya telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 40,2 milyar ($14,5 juta) di tahun 1997. Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring," hal. 122.

[583] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil TNI; wawancara Human Rights Watch dengan Said Didu.

[584] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil TNI dan anggota-anggota TSTB, April 2006.

[585] Mereka mengatakan bahwa karena kegiatan semacam itu adalah ilegal, tidaklah perlu bagi TSTB untuk memperhitungkan hal tersebut dalam menerapkan undang-undang TNI. Wawancara Human Rights Watch dengan anggota-anggota TSTB, April 2006.

[586] Mabes TNI, "List of TNI Corporate dan Enterprise Units."

[587] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil TNI.