June 20, 2006

II. Anatomi Kegiatan Ekonomi Militer

Bab ini menjelaskan garis-garis besar ciri-ciri kegiatan ekonomi militer dan beberapa dampak negatifnya. Bab ini juga menggambarkan berbagai macam usaha ekonomi militer yang selanjutnya dapat dibagi dalam empat kategori besar: bisnis yang dimiliki atau sebagian dimiliki militer, seringkali melalui yayasan dan koperasi; hubungan dengan bisnis swasta, banyak diantaranya berputar di pembayaran untuk keamananan dan jasa-jasa lainnya; keterlibatan dalam kegiatan bisnis gelap yang terorganisir; dan korupsi. Kami akan menjelaskan ciri-ciri tertentu tiap-tiap kategori ini dan menunjukkan beberapa contoh usaha bisnis yang memperlihatkan bagaimana kegiatan-kegiatan ekonomi ini dipraktekkan di lapangan. Beberapa dari contoh-contoh ini memberikan gambaran jelas bagaimana hubungan ekonomi militer ini mempunyai peran besar dan kecil dalam meremehkan pertanggungjawaban, mendukung timbulnya persengketaan dan kejahatan, dan mempermudah pelanggaran hak-hak asasi manusia. Kajian terhadap hak asasi manusia ini memberikan dua pelajaran inti: bahwa masalah keterlibatan militer di dalam perekonomian adalah masalah yang sangat serius, yang memerlukan tindakan segera; dan bahwa pemecahan masalah tersebut harus menyeluruh untuk dapat membuahkan hasil.

Bisnis-bisnis yang Dimiliki Oleh Militer

Berbagai macam perusahaan di seluruh jajaran ekonomi dimiliki baik seluruhnya atau sebagian oleh pihak militer Indonesia, mulai dari agrobisnis sampai ke pabrik-pabrik dan dari lapangan golf sampai ke bank. Pada bulan September 2005, TNI menyanggupi sebuah permintaan dari Departemen Pertahanan untuk menginventorisasi hasrat-hasrat bisnisnya. [72] (Persiapan untuk inventorisasi ini adalah langkah pertama untuk menerapkan undang-undang TNI yang dikeluarkan satu tahun sebelumnya, yang mengharuskan pemerintah untuk mengambil alih bisnis-bisnis ini.) Inventorisasi awal menyebutkan 219 badan militer (yayasan, koperasi, dan perusahaan yayasan) yang berkecimpung dalam bisnis. [73] Sampai dengan bulan Maret 2006, TNI telah memberikan informasi mengenai 1.520 unit bisnis TNI. [74] (Lihat Tabel 1, di bawah.) Di bulan April 2006, Departemen Pertahanan telah memulai satu proses penelitian terpisah untuk memeriksa apakah tiga yayasan di dalamnya juga berkecimpung dalam bisnis. [75]

Tabel 1 : Inventorisasi Bisnis Militer TNI

Inventorisasi Awal (September 2005)

Yayasan

  25

Perusahaan di bawah Yayasan

  89

Unit Koperasi yang Berkecimpung dalam Bisnis

105

Inventorisasi Baru (Maret 2006)

Unit Usaha

1520

Sumber: Surat dari Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch, 22 Desember 2005; Mayjen. Suganda, juru bicara TNI saat itu, "TNI commits to reform[,] upholds supremacy of law [TNI berjanji untuk reformasi, menjunjung supremasi hukum]," opini-editorial, Jakarta Post, 15 Maret 2006.

TNI dan pejabat berwenang lainnya yang mempunyai akses terhadap hasil inventorisasi ini belum menerbitkan identitas tiap-tiap usaha bisnis yang dipegang oleh militer dan belum juga memberikan informasi mengenai nilai total bisnis-bisnis tersebut. Pejabat-pejabat yang bersangkutan dengan penelitian bisnis-bisnis militer menolak memberi Human Rights Watch salinan inventorisasi tersebut, nama-nama bisnis yang ada dalam daftar tersebut, ataupun nilai total bisnis-bisnis tersebut.[76] Mereka mengatakan data yang diberikan oleh TNI tidak dapat dianggap final karena data tersebut masih "sangat kasar" dan mengikutsertakan banyak badan yang, menurut pandangan mereka, tidak berupa "bisnis yang nyata."[77] Menurut pejabat-pejabat ini, data tersebut mengikutsertakan banyak bisnis-bisnis kecil, banyak diantaranya yang hanya mempunyai aset yang sangat kecil, bersama dengan bisnis-bisnis lain yang jauh lebih besar.[78]

Kotak 1: Berapa Besar Nilai Bisnis-bisnis Militer?

Saat ini, tidak ada informasi yang bisa dipercaya mengenai nilai bisnis militer. Sebagian besar perusahaan yang dimiliki militer adalah perusahaan pribadi, dan bukan perusahaan umum, sehingga laporan keuangan perusahaan tidak tersedia untuk diteliti.[79] Sampai dengan pertengahan tahun 2005, ketika TNI menyerahkan inventorisasi awal tentang bisnis-bisnisnya, perwira-perwira tertinggi militerpun tidak mengetahui jumlah, ruang lingkup, nilai, ataupun laba dari investasi bisnis militer. Di bulan Mei 2005, contohnya, kepala staf angkatan udara mengatakan beliau tidak mempunyai data mengenai jumlah atau laba dari perusahaan-perusahaan milik angkatan udara.[80] Usaha pemerintah yang berkesinambungan untuk meneliti dan mengecek kondisi keuangan perusahaan yang terdaftar dalam inventorisasi TNI akan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dasar ini.

Meskipun demikian, pernyataan-pernyataan di media massa dapat memberikan sedikit tanda-tanda. Di pertengahan tahun 2005, seorang pejabat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada koran Singapura, Straits Times, bahwa dua puluh perusahaan militer terbesar di Indonesia ditaksirkan mempunyai penghasilan tahunan sebesar $200 juta.[81] Sebagai bahan perbandingan adalah angka yang selama ini selalu digunakan oleh pejabat keuangan negara asing. Sebuah "penelitian tidak resmi" mengenai delapan puluh delapan bisnis militer menemukan bahwa bisnis-bisnis itu memutar uang sebesar Rp. 2,9 triliun ($348 juta) di tahun 1998/1999.[82]Far Eastern Economic Review, dengan menggunakan dasar penelitian yang sama, lebih lanjut membeberkan bahwa pendapatan tahunan dari bisnis-bisnis militer itu berjumlah kira-kira Rp. 500 milyar ($60 juta).[83] Jika ini dibandingkan dengan angka $200 juta yang disampaikan di pertengahan tahun 2005 (yang meliputi jumlah perusahaan yang lebih sedikit), tampaknya bisnis-bisnis militer ini telah selamat dari krisis keuangan Asia yang terjadi di akhir tahun 1990-an, dan bahkan telah bangkit dari titik nadir tersebut. (Lihat data tambahan di bawah khususnya untuk bisnis-bisnis yang dipegang oleh yayasan militer.)

Banyak dari bisnis-bisnis militer ini hanyalah kerja-sama kosong belaka. Hak militer di dalam sebuah perusahaan biasanya hanyalah hak pasif, juga dikenal dengan "saham emas" atau "saham kebaikan hati," yang disumbangkan oleh penanam modal sesungguhnya tanpa ada harapan bahwa pihak militer akan memainkan peran aktif dalam operasi atau manajemen perusahaan.[84] Sebagai contoh, di tahun 2005, Panglima Kostrad (lihat di bawah) mengakui di depan umum bahwa selama bertahun-tahun penanam-penanam modal swasta telah memberi Kostrad beberapa hak milik di berbagai perusahaan-tanpa memungut biaya.[85] Menurut Departemen Pertahanan, hampir semua bisnis-bisnis TNI mempunyai mitra kerja swasta.[86] Banyak bisnis ini yang dijalankan sebagai perusahaan pribadi, yang membuat semakin sulit untuk mendapatkan informasi mengenai laba perusahaan.[87]

Sejak dikeluarkannya undang-undang TNI tahun 2004, pihak militer telah mulai menjuali bisnis-bisnis yang dimilikinya. Penjelasan berikut ini mencerminkan informasi terbatas yang tersedia di masyarakat mengenai batas ruang lingkup perombakan ini. Pihak militer telah mengatakan bahwa TNI seharusnya diperbolehkan meneruskan kegiatan ekonominya secara terbatas melalui yayasan dan koperasi. Jadi, meskipun beberapa investasi bisnis militer telah dibatalkan atau dihentikan, pengertian yang ada di sini adalah bahwa keseluruhan struktur kegiatan ekonomi militer tidak mengalami perubahan mendasar apapun.

Mau tidak mau, bisnis militer resmi ini telah menimbulkan berbagai macam kegiatan ekonomi pribadi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat militer. Pejabat-pejabat ini juga mempunyai banyak kesempatan untuk mempergunakan kuasa jabatan dan pengaruh mereka untuk mendirikan jaringan bisnis mereka sendiri atau dengan mitra kerja swasta. Pejabat-pejabat tinggi ini berada di posisi paling menguntungkan untuk menjalin hubungan bisnis dan kerja sama dengan sektor swasta. Selain itu, banyak perwira tingkat menengah yang diduga telah menjalankan bisnis-bisnis kecil untuk mencari penghasilan tambahan.[88] Sebagai salah satu contoh, seorang perwira intelijen militer dikabarkan mempunyai sebuah bisnis kayu jati di Sulawesi Tengah.[89] Biasanya, saham prajurit ini diatasnamakan istri atau anggota keluarga lainnya.[90]

Penting diingat bahwa sebagian besar bisnis pribadi pejabat militer yang sudah purnawirawan bersumber dari institusi militer mereka.[91] Banyak purnawirawan militer yang meluncurkan usaha bisnis mereka atau membetuk hubungan dengan wiraswasta sesaat mereka masih aktif bertugas.  Sebagai contoh, mantan Panglima ABRI, Jendral Wiranto (purnawirawan) telah menyatakan bahwa ia akan membangun sebuah resort di Sukabumi, di pantai Jawa Barat, di atas tanah dan dengan ijin bangunan yang diperolehnya di tahun 1990-an.[92] Tetapi petani-petani setempat mengatakan bahwa mereka telah bercocok-tanam di tanah itu sejak akhir tahun 1960-an, dan undang-undang reformasi agraria menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik petani-petani tersebut.[93] Wiranto memegang jabatan yang sangat tinggi sepanjang tahun 1990-an tetapi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di awal tahun 2000 setelah ada tuduhan bahwa ia bertanggungjawab atas kejahatan di Timor Timur.[94]

Yayasan

Banyak bisnis militer penting telah didirikan di bawah naungan yayasan, yang merupakan organisasi bebas pajak. Yayasan militer dulunya didirikan di awal tahun 1960-an untuk memberikan layanan social seperti perumahan dan pendidikan bagi prajurit-prajurit dan keluarga mereka. Tidak lama kemudian, yayasan-yayasan tersebut mulai mengembangkan diri dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan bisnis sebagai suatu cara untuk memperoleh penghasilan, dengan alasan untuk membiayai kegiatan kesejahteraan mereka. Yayasan yang paling terkenal adalah yayasan yang didirikan oleh tiap-tiap angkatan dan komando khusus, dan juga oleh Mabes TNI sendiri, tetapi yayasan-yayasan ini juga ada di tingkat-tingkat militer yang lain.[95]

Walaupun status mereke tampak mandiri, yayasan-yayasan militer ini didirikan dengan dana yang disumbangkan oleh pemerintah.[96] Seperti diakui oleh seorang perwira tinggi militer Indonesia, Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, selama tiga puluh tahun di bawah Soeharto yayasan militer memperoleh keuntungan dari hak monopoli di banyak bidang, prioritas ijin pemerintah, dan pada umumnya dari dukungan dan wewenang penuh pemerintah yang otokratis.[97] Akibatnya, yayasan militer menjadi sangat kondang di bidang ekonomi selama pemerintahan Soeharto. Krisis keuangan Asia dan manajemen yang semrawut menyebabkan yayasan-yayasan ini menurun tajam. Persaingan yang lebih ketat juga menjadi satu faktor penurunan ini. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, bisnis militer tetap menikmati berbagai perlakuan istimewa, tetapi yayasan-yayasan tersebut mulai kehilangan dominasi mereka di berbagai sektor.[98] Beberapa bisnis militer terpakasa harus ditutup, beberapa yang lain mengalami perubahan besar.

Perubahan-perubahan lainnya juga dibutuhkan untuk mematuhi undang-undang tahun 2001 mengenai yayasan.[99] Undang-undang itu menetapkan bahwa yayasan hanya dapat melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung melalui badan terkait yang melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan sosial (atau keagamaan atau kemanusiaan) yayasan.[100] Langkah ini mendorong yayasan militer untuk merombak struktur bisnis mereka dan menempatkan yayasan di bawah perusahaan-perusahaan pemayung. Sebuah ketetapan yang terpisah di dalam undang-undang tersebut membatasi pencarian laba yayasan dengan membatasi investasi sebesar 25 persen dari aset mereka.[101]

Yayasan juga terus menerima keuntungan dari sumber daya pemerintah. Menurut seorang petugas audit pemerintah yang telah meneliti buku-buku yayasan, paling tidak sampai dengan tahun 2001 dana pemerintah terus mengalir ke yayasan untuk membantu membayar biaya operasional yayasan. [102] Berbicara di tahun itu, petugas audit tersebut menambahkan bahwa yayasan militer "pada umumnya memanfaatkan fasilitas-fasilitas lembaga pemerintah/BUMN/BUMD [yang] bersangkutan, baik dalam bentuk sarana, prasarana, atau kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga-lembaga pemerintah, BUMN/BUMD [yang] bersangkutan" dan dijalankan dan dikelola oleh pejabat militer yang masih aktif bertugas: "[D]alam kiprahnya, yayasan ..nampak seperti kuasi lembaga pemerintah..." [103] Pemerintah Indonesia mengakui kebenaran hal ini melalui pernyataan di tahun 2003 yang menyebutkan bahwa "pihak militer dan yayasan-yayasan lainnya menerima dana negara dan membiayai kegiatan negara." [104] Di tahun 2006, Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan mantan wakil ketua MPR dari faksi angkatan bersenjata, membenarkan bahwa, meskipun telah ada perubahan untuk mempekerjakan prajurit yang telah purnawirawan (dan bukan prajurit yang masih aktif bertugas) di dalam yayasan, badan tersebut tetap mempunyai hubungan yang erat dengan institusi militer: "Pada kenyataannya dan pada prakteknya, yayasan-yayasan ini didirikan oleh komando militer dan komando militer merasa bahwa yayasan tersebut adalah milik mereka." [105]

Tiap-tiap angkatan mempunyai paling sedikit satu yayasan, dan tiap-tiap yayasan biasanya mempunyai paling sedikit satu perusahaan pemayung yang membuat investasi di bisnis-bisnis tertentu atas nama yayasan. Yayasan-yayasan ini dapat memiliki seluruh atau sebagian besar saham di bisnis itu, tetapi, seperti telah disebutkan, sering hanya memegang hak milik minoritas melalui saham yang disumbangkan oleh mitra kerja swasta. (Lihat "Diagram Bisnis Militer," di bawah.)

 Diagram Bisnis Militer

Catatan: Contoh ini digunakan untuk memperlihatkan struktur kepemilikan bisnis miiliter dan tidak bertujuan membuat pernyataan apapun tentang bisnis-bisnis yang disebutkan. Diagram ini didasarkan atas informasi yang diberikan oleh Mabes TNI dan dilengkapi oleh dua orang yang mengenal baik bisnis-bisnis angkatan laut karena mereka telah meneliti bisnis-bisnis tersebut (satu adalah sebagai bagian dari penelitian dalam yang dilakukan oleh angkatan laut, dan yang lain adalah penelitian mandiri). (Informasi tertanggal Mei 2006.) 

Kotak 2: Yayasan Militer dan Ase t-aset Mereka

Gambaran berikut ini mencerminkan informasi yang dapat dikumpulkan oleh Human Rights Watch saat penulisan laporan ini.[106]

Angkatan Darat: Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP). Yayasan militer terbesar, paling tidak karena reputasinya, yayasan ini didirikan di tahun 1972. Kekayaan yayasan sampai dengan tahun 2001 meliputi sebelas anak perusahaan dan dua puluh dua kerja sama (joint venture). Beragam perusahaan ini saat itu masuk dalam enam kategori besar: kehutanan/perkebunan, konstruksi bangunan, perumahan, pabrik, jasa, dan pertambangan.[107] Kekayaan yayasan yang paling terkenal saat itu adalah sebagian dari Distrik Bisnis Sudirman (Sudirman Business District), sebuah daerah perkembangan real estate utama di Jakarta yang dijalankan oleh mitra kerja swasta, yang di tahun 1999 diperkirakan bernilai sebesar $3 milyar.[108] Masih merasakan akibat dari krisis keuangan, YKEP menderita kerugian bersih dari investasi-investasinya sebesar kira-kira Rp. 8 milyar ($880.000) per tahun di tahun 2000 dan 2001.[109] Panglima TNI mengatakan di tahun 2002 bahwa YKEP memperoleh keuntungan tidak lebih dari Rp. 50 milyar ($5,5 juta).[110] Pola negatif ini tampaknya terus berlangsung: menurut mantan wakil kepala staf angkatan darat, Kiki Syahnakri, laba YKEP di tahun 2005 terus menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.[111] Saat itu, YKEP dipercayai tetap memegang investasi-investasi yang telah dibuatnya sejak lama dan terus mempunyai, diantaranya, perusahaan kayu, hotel, perumahan, dan jasa angkutan.[112] Pada tahun 2006, Departemen Pertahanan mengumumkan bahawa satu dari bisnis angkatan darat yang paling terkenal, PT International Timber Corporation Indonesia

(ITCI), mengalami kondisi keuangan yang gawat, karena perusahaan itu telah menderita kerugian besar dan tidak tahu apakah bisa membayar tiga belas ribu pekerjanya.[113] 

Kostrad (Komando Strategis Angkatan Darat): Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma Putra (YKSDP Kostrad). Yayasan ini didirikan sebagai Yayasan Dharma Putra Kostrad (YDPK) di tahun 1964, atas perintah Soeharto. Informasi yang diberikan kepada Human Rights Watch di tahun 2004 menunjukkan bahwa YKSDP dipercayai telah mempunyai investasi dalam tiga belas perusahaan, termasuk pabrik mobil, plastik, dan jasa asuransi.[114] Tetapi, pada bulan April 2005, Panglima Kostrad, Letjen. Hadi Waluyo menyatakan bahwa pasukannya hanya mempunyai hak milik di tiga perusahaan: PT Mandala Airlines (100 persen), Rumah Sakit Umum Darma Medika (25 persen), dan PT Darma Mandala (25 persen).[115] Ia mengatakan mereka telah melepaskan investasi mereka dari bisnis-bisnis lainnya karena bisnis-bisnis tersebut tidak banyak menghasilkan uang.[116] Waluyo, juga menjabat sebagai komisaris Mandala Airlines.[117] Calon pembeli segan untuk mengambil alih perusahaan tersebut karena mereka khawatir informasi keuangan perusahaan tersebut tidak lengkap dan ada resiko yang tersembunyi.[118] Pada bulan April 2006, Kostrad menjual maskapai penerbangan yang menderita kerugian tersebut.[119] 

Kopassus (Komando Pasukan Khusus): Yayasan Kesejahteraan Korps Baret Merah (Yakobame), dibentuk di tahun 1995.[120] Sampai dengan tahun 2004, yayasan ini diperkirakan telah menanamkan modal di dalam bisnis konstruksi bangunan.[121]

Angkatan Udara: Yayasan Adi Upaya (Yasau). Yasau memiliki sepuluh perusahaan di tahun 2000. [122] Kekayaan yayasan pada tahun 2004 (delapan perusahaan) meliputi kehutanan, konstruksi bangunan, perumahan, maskapai penerbangan dan perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan penerbangan, dan perusahaan farmasi. [123] Beberapa bisnis milik angkatan udara tetap aktif di awal tahun 2006, termasuk PT Konstruksi Dirgantara (konstuksi bangunan), PT Angkasa Pura (perumahan), dan PT Dirgantara Husada (farmasi). [124]

Angkatan Laut: Yayasan Bhumyamca (Yasbhum). Didirikan di tahun 1964, Yasbhum mempunyai tiga puluh dua perusahaan di tahun 2000. [125] Menurut Kepala Staf Angkatan Laut saat itu, Laksamana Bernard Kent Sondakh, sampai dengan akhir tahun 2004, jumlah perusahaan yang dimiliki oleh angkatan laut telah berkurang menjadi enam perusahaan, yang kesemuanya akan dijual ke pihak swasta. [126] Tetapi, informasi yang diberikan oleh Mabes TNI menyebutkan bahwa sampai dengan awal tahun 2006, angkatan laut memiliki satu perusahaan pemayung dan lima belas perusahaan yang berdiri sendiri. [127] (Lihat "Diagram Bisnis Militer," di atas.) TNI juga menyebutkan dua yayasan angkatan laut yang lain, Yayasan Nala dan Yayasan Hangtuah, tanpa menyebutkan apakah yayasan ini memiliki bisnis-bisnis. [128]

Markas Besar TNI : Yayasan Markas Besar ABRI (Yamabri). Didirikan pada tahun 1995 dengan kombinasi kepemilikan militer dan sipil dan modal awal hanya sebesar Rp. 25 juta ($11.250), yayasan ini cepat sekali membesar. [129] Pada tahun 2004, yayasan ini diperkirakan mempunyai andil dalam agrobisnis, pertambangan, komunikasi, angkutan, dan balai rapat. [130] Pada tahun itu juga, Panglima TNI saat itu, Jendral Endriartono Sutarto menyatakan bahwa nilai total bisnis militer di bawah Mabes TNI headquarters adalah sebesar tidak lebih dari Rp. 100 milyar ($11 juta). [131]

Departemen Pertahanan: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKBPS). Pada tahun 2006, YKBPS memiliki tiga universitas, satu sekolah menengah atas, dan satu rumah sakit. [132] Satu yayasan lain, Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP), bergerak dalam bidan perumahan, dan satu yayasan lainnya, Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP), mempunyai berbagai perusahaan dengan tujuan mencari keuntungan. [133]

Koperasi

Koperasi militer menjadi bagian dari gerakan koperasi nasional di Indonesia dan oleh karenanya, seharusnya didirikan untuk kepentingan bersama anggota-anggota koperasi dan secara bersama diawasi oleh anggota-anggota koperasi tersebut serta oleh undang-undang nasional tentang koperasi. [134] Tetapi, seperti halnya dengan yayasan militer, koperasi militer telah menyeleweng jauh dari tujuan mereka yang telah disebutkan. Awalnya didirikan dengan alasan kesejahteraan prajurit-untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, kepada prajurit dan keluarga mereka-koperasi-koperasi ini segera berubah menjadi jalan untuk membuka bisnis. Kegiatan bisnis koperasi militer kurang mendapatkan sorotan jika dibandingkan dengan kegiatan bisnis yayasan. Hal ini telah membantu melestarikan pandangan yang keliru bahwa koperasi-koperasi ini hanyalah bertindak sebagai toko kelontong yang murah bagi para prajurit. [135] Tetapi banyak koperasi ini yang menghasilkan uang tidak hanya dari uang keanggotaan tetapi juga dari kegiatan bisnis yang beragam, termasuk investasi dalam perusahaan swasta. [136] Koperasi-koperasi militer, contohnya, mempunyai hak milik di berbagai hotel dan perusahaan kargo. [137] Seperti halnya yayasan, perusahaan ini banyak yang berupa perusahaan swasta sehingga data keuangan perusahaan sulit diperoleh.

Tabel 2 : Bisnis yang Dimiliki oleh Koperasi Militer

Angkatan

Jumlah Bisnis

Modal Dalam

Modal Luar

Dividen

Angkatan Darat

923

Rp. 169 milyar

($17 juta)

Rp. 38 milyar

($4 juta)

Rp. 13 milyar

($1.3 juta)

Angkatan Udara

147

Rp. 40 milyar

($4 juta)

Rp. 9 milyar

($900,000)

Rp. 4 milyar

($400,000)

Angkatan Laut

124

Rp. 95 milyar

($9.5 juta)

Rp. 8 milyar

($800,000)

Rp. 4 milyar

($400,000)

Sumber: Ridep Institute, Practices of Military Business (Praktek-praktek Bisnis Militer), mengutip data statistika dari Biro Perencanaan Data kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) tahun 2001.[138]

Koperasi militer ada di tiap-tiap angkata dan mengikuti struktur komando wilayah. Untuk angkatan darat, misalnya, Induk Koperasi Angkatan Darat atau Inkopad adalah untuk markas besar angkatan darat, Pusat Koperasi Angkatan Darat atau Puskopad adalah untuk komando daerah militer, dan Primer Koperasi Angkatan Darat atau Primkopad adalah untuk komando rayon militer. Koperasi di tingkat kecamatan dan desa juga ada. Koperasi militer untuk angkatan-angkatan yang lain adalah termasuk Inkopau dan Primkopau, untuk angkatan udara, dan Inkopal dan Primkopal untuk angkatan laut.

Kasus berikut ini menguraikan investasi militer dalam kegiatan kehutanan dan agrobisnis di Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, sebuah koperasi angkatan darat mempunyai andil minoritas di dalam satu perusahaan swasta dan mempunyai beberapa wakil dalam direksi perusahaan; ini mencerminkan hubungan bisnis yang bersifat resmi. Hubungan bisnis yang tidak resmi akan diulas di bagian lain dalam bab ini, yaitu di bagian di bawah ini mengenai hubungan militer dengan sektor swasta, yang menguraikan kasus keterlibatan koperasi militer dalam kegiatan penambangan batu bara.

Kasus 1:  Investasi Militer di Kalimantan Timur

Perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh militer seringkali tersembunyi, tetapi berkat bantuan rekan-rekan dari LSM di daerah setempat, Human Rights Watch berhasil menelusuri andil militer dalam kegiatan kehutanan di suatu daerah di Kalimantan Timur, di dekat perbatasan Malaysia. Kasus yang menyangkut sederetan perusahaan militer yang menanamkan modal di kabupaten Nunukan ini memberikan kesempatan untuk melihat bagaimana pihak militer memperoleh kesempatan berbisnis.[139] Kasus ini juga memperlihatkan berbagai dampak negatif di bidang sosial dan lingkungan dari kegiatan ini.  Selama bertahun-tahun, pejabat-pejabat pemerintah dan warga setempat telah melontarkan tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan berbau militer ikut menjadi sumber masalah penebangan liar, pengrusakan lingkungan, dan ketegangan sosial.

Minat dan Hasrat Militer dalam Operasi-operasi Kehutanan

Pada tahun 1967, dengan alasan "demi keamanan nasional" seusai sengketa perbatasan, pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada perusahaan militer, PT Yamaker. Konsesi ini meliputi daerah seluas lebih dari satu juta hektar di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.[140] Keputusan ini mengakibatkan penduduk asli di daerah tersebut kehilangan tanah adat mereka.[141] Keputusan ini juga menciptakan suatu pola yang tetap dianut selama berpuluh-puluh tahun:  kepentingan ekonomi militer di bidang kehutanan lebih didahulukan dari kepentingan masyarakat setempat.

Selama berpuluh-puluh tahun, Yamaker mengolah tanah tersebut secara tidak beraturan. Penduduk asli di daerah ini menyatakan bahwa penebangan besar-besaran yang dilakukan oleh Yamaker telah mengganggu kehidupan dan tradisi mereka dan menyebabkan "hutan gundul."[142] Masyarakat setempat juga mengalami kesulitan lain ketika Yamaker sering menghalangipenduduk untuk memasuki daerah hutan tersebut dengan alasan keamanan.[143] Setelah pemerintahan Soeharto jatuh pada tahun 1998, dan dimulainya era reformasi, pemerintah yang baru memutuskan untuk menyelidiki dan membeberkan penyelundupan kayu besar-besaran yang dilakukan oleh Yamaker.[144] Menteri Perhutanan dan Perkebunan saat itu, Muslimin Nasution, mengecam Yamaker karena perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis secara ilegal, gagal memperbaiki kesejahteraan masyarakat setempat, dan "merampok [hutan] secara besar-besaran."[145] Berdasarkan temuan tersebut, di tahun 1999 pemerintah mencabut seluruh hak konsensi Yamaker.[146]

Meskipun demikian, pihak militer tetap saja mempunyai kaitan yang erat dengan daerah hutan tersebut. Pemegang hak konsesi yang baru, sebuah badan usaha milik negara, Perhutani, adalah mitra kerja Inkopad, sebuah koperasi angkatan darat yang aktif dalam kegiatan penebangan hutan di wilayah eks-Yamaker.[147] Selain itu, pihak militer juga menyediakan jasa keamanan bagi Perhutani.[148] Daripada secara langsung turut menebang hutan, pihak militer memilih untuk menjalin kerja sama dengan penanam modal asing dari Malaysia.[149]

Kerja Sama Militer-Swasta

Pada tahun 2000, kepentingan ekonomi Inkopad di wilayah eks-Yamaker menjadi lebih besar. Di tahun itu, Inkopad menjalin kerja sama dengan satu perusahaan Malaysia, Beta Omega Technologies (BOT), yang mempunyai rencana mendirikan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nunukan dan di daerah sekitarnya. Inkopad menjadi pemilik dari anak perusahaan BOT yang didirikan di Indonesia, Agrosilva Beta Kartika (ABK), dan beberapa orang dari Inkopad menjabat sebagai direktur di direksi ABK.[150]

Hubungan militer tersebut membantu perusahaan baru ini untuk mendapatkan ijin dan kesempatan bisnis baru.[151] Dari pemerintah daerah setempat, ABK mendapat ijin menebang hutan untuk mempersiapkan lahan bagi penanaman kelapa sawit.[152] Pejabat daerah mengatakan bahwa ABK berencana untuk menebang sekitar 150 ribu hektar hutan di kabupaten itu.[153] Sejak awal, sudah jelas bahwa ABK berencana untuk menebang hutan dan menjual kayu bulat hasil tebangan tersebut. Untuk membantu ABK, pemerintah kabupaten Nunukan menyetujui target produksi minimum sebesar lima puluh ribu meter kubik kayu bulat setiap tahun.[154] (Bupati Nunukan saat itu juga menandatangani sebuah kontrak yang memberikan sebagian hak milik di ABK kepadanya, tetapi tidak jelas apakah tanda tangan tersebut bersifat pribadi atau sebagai pejabat resmi pemerintah.)[155]

Rencana ini memancing amarah penduduk asli yang tinggal di daerah Simenggaris, sebuah wilayah hutan di kabupaten Nunukan di sepanjang perbatasan Malaysia. Sepucuk surat yang ditandatangani oleh sekitar dua puluh kepala adat menjelaskan kekhawatiran mereka. Mereka menentang proyek kelapa sawit itu karena proyek tersebut dikhawatirkan akan menghancurkan hutan yang merupakan tempat bagi mereka untuk mencari makanan, kayu, dan tanaman untuk obat-obatan tradisional.[156] Selain itu, pengumpulan hasil-hasil hutan non-kayu seperti rotan--oleh penduduk setempat--merupakan sumber penghidupan penting setelah pertanian; mereka juga mendapatkan penghasilan tambahan dari sesekali menebang hutan.[157] Warga Nunukan telah menyaksikan hilangnya hutan-hutan dari daerah yang sangat luas karena usaha penebangan hutan di wilayah tersebut.[158] Pemimpin-pemimpin di daerah tersebut menganjurkan agar proyek kelapa sawit tersebut tidak diteruskan tanpa lebih dahulu mengadakan perundingan untuk meminta persetujuan masyarakat.[159] Kepala-kepala adat tersebut secara terang-terangan menentang keterlibatan militer dalam kegiatan penebangan hutan.  Mereka berkata bahwa mereka telah "jera dengan pengalaman PT [Y]amaker."[160]

Kekhawatiran masyarakat bahwa daerah hutan itu mungkin akan ditebang habis juga berasal dari rasa curiga masyarakat bahwa proyek kelapa sawit itu kemungkinan hanyalah sebuah kedok untuk menebang habis wilayah hutan guna mendapatkan keuntungan secara cepat.  Mereka curiga perkebunan kelapa sawit tersebut tidak akan pernah dibangun. Penipuan semacam ini cukup terkenal di Indonesia sehingga ada namanya sendiri, "tipuan perkebunan (plantation hoax)."[161] LSM-LSM memperkirakan hanya sekitar 10 persen dari tiga juta hektar hutan di Kalimantan Timur yang direncanakan untuk  dijadikan perkebunan kelapa sawit telah benar-benar dijadikan perkebunan.[162] Ahli-ahli yang telah meneliti sifat tanah di Nunukan sebagai bagian dari studi independen tentang lingkungan alam, menemukan bahwa tanah tersebut tidak cocok untuk kelapa sawit.[163] Selain itu, dirubahnya hutan untuk memenuhi fungsi-fungsi lain, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit, turut memperburuk kondisi hutan di Nunukan. Sebuah studi lain yang terkait menemukan bahwa sekitar seperempat dari hutan primer di wilayah sungai di Nunukan yang dulunya sangat subur telah hilang dalam jangka waktu tujuh tahun.[164]

Pejabat pemerintah Nunukan pada tahun 2001 menyatakan bahwa perusahan induk ABK, yaitu perusahaan Malaysia, BOT, akan menanamkan modal paling tidak sebesar $4,3 juta dolar untuk membangun sebuah perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit di wilayah tersebut, dan proyek tersebut diperkirakan akan dapat mempekerjakan sebanyak tiga-puluh lima ribu pekerja lokal.[165] Mengabaikan kekhawatiran masyarakat dan permintaan untuk runding, di pertengahan tahun 2001, bupati Nunukan saat itu memberi Inkopad dan ABK ijin untuk melanjutkan proyek tersebut.[166] Anggota-anggota masyarakat mengirimkan surat-surat protes tanpa ada hasil.[167] Beberapa waktu setelah itu, pada tahun itu juga, ABK mendatangkan sebuah perusahaan Malaysia untuk menebang hutan di wilayah sekitar kabupaten Nunukan dan untuk memasarkan kayu hasil tebangan tersebut bagi ABK.[168]

Pola Yang Berulang

Di pertengahan tahun 2004, seorang bupati baru di depan umum mengeluh bahwa pejabat-pejabat kabupaten secara mudah telah mengeluarkan ijin penebangan hutan kepada perusahaan-perusahaan kehutanan, tetapi beliau tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut; perusahaan-perusahaan ini telah menjanjikan akan menanam modal mendirikan perkebunan kelapa sawit tetapi sebaliknya hanya menebang hutan untuk diekspor ke Malaysia.[169] Beliau menuduh perusahaan-perusahaan ini telah merusak sekitar dua puluh lima ribu hektar hutan di Nunukan dan memperburuk masalah penebangan liar.[170] Bupati tersebut juga menyebutkan ongkos-ongkos yang timbul di segi sosial.  Menurutnya, apa yang terjadi menimbulkan ketegangan dan keresahan sosial yang disebabkan oleh kekecewaan masyarakat atas janji pekerjaan di perkebunan yang tidak pernah menjelma (jadi kenyataan).[171]

Yang selanjutnya terjadi menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh bupati tersebut adalah ABK. Perusahaan yang disewa oleh ABK itu tidak dapat memperbaharui ijin penebangan hutannya setelah habis masa berlakunya pada bulan April 2004.[172] Perusahaan induk di Malaysia, BOT, tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Human Rights Watch, tetapi menurut rekan kerja-samanya, Inkopad, ABK menghentikan semua kegiatan bisnisnya pada tanggal 9 Juli 2004, dan setelah itu telah dicabut ijinnya.[173]  Pada bulan Agustus 2004, pejabat-pejabat daerah mengatakan mereka akan menyelidiki tuduhan bupati itu sebelum mengambil tindakan terhadap perusahaan manapun.[174] Pada bulan Desember 2004, LSM-LSM melaporkan, sebuah penyelidikan resmi Departemen Dalam Negeri menyimpulkan bahwa ABK telah melakukan kegiatan penebangan hutan dan jual-beli kayu ilegal antar-negara secara besar-besaran.[175] Di bulan yang sama, laporan-laporan yang beredar bebas di masyarakat menunjukkan bahwa Departemen Perhutanan Indonesia telah mencabut ijin ABK.[176]

Seolah menghidupkan kembali pengalaman dengan Yamaker bertahun-tahun sebelumnya, satu badan usaha militer sekali lagi diduga telah melanggar hukum, menyebabkan kerusakan lingkungan, dan turut ambil bagian dalam menimbulkan keresahan sosial, tetapi hukuman yang diterima oleh badan usaha itu hanyalah kehilangan hak konsesinya. Sepengetahuan Human Rights Watch, badan usaha militer ini tidak pernah dihukum atas keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal, oknum-oknum yang terlibat tidak pernah diajukan di depan hukum, dan masyarakat setempat tidak mendapatkan ganti rugi atas pengrusakan yang dilakukan terhadap tanah hutan mereka.[177] Inkopad menjelaskan kepada Human Rights Watch bahwa mereka telah melepas saham mereka di ABK dan mengembalikan saham tersebut ke perusahaan induknya, BOT dari Malaysia.[178] Koperasi milik angkatan darat ini tidak bersedia memberikan penjelasan tentang peran mereka dalam penebangan hutan, permasalahan tanah, atau masalah lingkungan yang berkaitan dengan investasi bisnis mereka di Nunukan. Mengenai hal ini, jawaban tertulis mereka kepada Human Rights Watch menyatakan, "Inkopad sudah tidak ada kaitannya lagi dengan permasalahan perkebunan kelapa sawit di Simenggaris, Kab[upaten] Nunukan, Kalimantan Timur."[179]

Masalah ini kemungkinan tidak akan berakhir di sini. Pada tahun 2005, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah rencana untuk membangun sebuah perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia di sepanjang wilayah perbatasan Malaysia-Kalimantan.[180] Nunukan adalah salah satu dari beberapa kabupaten yang akan menjadi tempat perkebunan tersebut.[181] Pembela lingkunganhidup, pejabat-pejabat internasional, dan bahkan produsen kelapa sawit telah bersatu untuk menentang proyek tersebut.[182] Menjawab kritikan ini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan mengurangi luas perkebunan yang direncanakan tersebut, dan tidak akan mendirikan perkebunan itu di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah proyek konservasi internasional untuk melestarikan keanekaragaman flora dan fauna daerah tersebut, tetapi pemerintah tetap berencana untuk melanjutkan proyek di wilayah perbatasan di Kalimantan.[183] Timbul juga kontroversi mengenai adanya kemungkinan bahwa proyek tersebut akan memberikan sebuah alasan baru bagi pihak militer untuk berpartisipasi dalam kegiatan kehutanan dengan alasan keamanan negara.[184] Dari penelitian Human Rights Watch sendiri, diketahui bahwa pihak militer mempunyai andil dalam beberapa konsesi hutan di berbagai wilayah di Kalimantan yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.[185]

Kerja Sama Aparat Militer dan Swasta

Hubungan dengan perusahaan atau wiraswasta merupakan bagian besar dari hasrat bisnis luas TNI. Seringkali pihak militer berkerjasama dengan penanam modal asing. Orang-orang dari pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, mempunyai alasan yang berbeda untuk menjalin hubungan dengan militer. Mereka mungkin ingin, misalnya, mengambil hati pejabat-pejabat yang berkuasa untuk mengembangkan bisnis mereka. Kemampuan militer untuk mendapatkan lisensi pemerintah atau untuk mencegah adanya persaingan telah berkurang belakangan ini, tetapi pejabat-pejabat militer tetap memainkan peran sebagai penjaga pintu, terutama di tingkat-tingkat lokal. Orang-orang yang ingin berbisnis juga memilih untuk menjalin hubungan dengan pihak militer   agar mendapatkan jalan masuk ke barang dan jasa. Contohnya, pihak militer menyediakan layanan angkutan dengan menggunakan kendaraan militer, menyewakan tanah, dan memperdagangkan barang-barang seperti bahan bakar, kayu, dan kopi.

Seperti diceritakan kepada Human Rights Watch, di tahun 2004 sebuah bisnis swasta beroperasi di atas tanah yang dimiliki militer di Jakarta; setiap bulan pemilik bisnis ini membayar uang sebesar Rp. 30 juta ($3.300) secara langsung ke sebuah unit militer. Ketika ia menolak tuntutan unit militer agar uang sewa bulanan tersebut dinaikkan, unit militer tersebut menutup bisnisnya sampai mereka dapat mencapai suatu persetujuan. Pembayaran bulanan ini langsung masuk ke unit militer tanpa dilaporkan ke keuangan negara. [186]

"Dana Perkenalan": Sumbangan dari Pihak Swasta untuk Militer

Hubungan militer dengan bisnis dapat juga melibatkan permintaan sumbangan. Bisnis-bisnis ini menyediakan uang bagi biaya operasi militer dan memberikan dukungan berupa barang dan jasa, seperti kendaraan atau peralatan kantor. [187] Satu contoh yang diketahui umum adalah tentang seorang developer gedung yang menyediakan tanah dan bangunan senilai Rp. 18,5 milyar ($1,95 juta) bagi satu markas angkatan darat di dalam satu zona industri di Jawa Barat yang dikenal dengan nama Jababeka. Dari sudut bisnis, sumbangan ini dapat dimengerti; seorang pegawai zona industri itu mengatakan bahwa kehadiran prajurit militer di sana "dapat mencegah orang untuk melakukan kejahatan di sini." [188]

Selain itu, seorang analis menjelaskan, "komandan militer lokal cukup mengangkat telepon saja untuk mendapatkan uang [dari patron bisnis mereka]." [189] Hasil dari hubungan tidak resmi ini kadang-kadang disebut sebagai "dana perkenalan" atau "bantuan dari teman." Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo mengakui kepada Human Rights Watch bahwa "orang-orang bisnis memang memberikan sumbangan" tetapi hubungan semacam itu telah semakin jarang sejak akhir tahun 1990-an: "Dulunya sangat mudah [bagi pejabat militer] untuk mendekati sebuah bisnis dan mengatakan apa yang dibutuhkan. Sekarang tidak lagi. Polisi sudah mengambil alih peran di luar pertahanan." [190]

Pembayaran untuk Jasa Keamanan

Aparat militer Indonesia juga menyediakan diri untuk memberikan layanan keamanan bagi pihak-pihak yang berminat. Berbagai satuan militer mencari uang dengan jalan membentuk perusahaan keamanan swasta, dan tiap-tiap komandan memungut biaya untuk menyewakan prajurit mereka sebagai penjaga pribadi. [191] Beberapa pejabat militer yang menyediakan layanan keamanan semacam itu selanjutnya akan diberi pekerjaan oleh perusahaan-perusahaan yang telah mereka lindungi, untuk menjabat sebagai manajer keamanan bagi fasilitas perusahaan. [192]   Yang lebih terkenal lagi, TNI juga memberikan jasa keamanan bagi perusahaan multinasional besar. Di Indonesia, perusahaan yang mendirikan fasilitas-fasilitas yang dianggap oleh pemerintah Indonesia merupakan "obyek vital nasional" harus mendapatkan perlindungan. Dalam prakteknya, TNI-lah yang biasanya memainkan peran ini, meskipun ada keputusan presiden tahun 2004 yang secara resmi mengalihkan tanggung jawab untuk menjaga tempat-tempat tersebut kepada aparat kepolisian. [193] Di bulan Januari 2006, pejabat-pejabat yang berwenang di Indonesia membenarkan bahwa TNI akan menjaga fasilitas di tiga perusahaan karena baik perusahaan maupun aparat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan yang cukup. [194] Ketergantungan perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor pengambilan sumber daya alam, terhadap pasukan keamanan (militer dan/atau kepolisian) untuk melindungi instalasi-instalasi mereka di lokasi-lokasi terpencil dan berbahaya di seluruh dunia akan dapat menimbulkan banyak masalah jika hubungan tersebut tidak dikelola secara baik dan benar. [195] Di Indonesia, masalah pembayaran oleh perusahaan kepada aparat militer untuk jasa keamanan adalah masalah yang sangat peka karena sejarah angkatan bersenjata dalam hal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Perusahaan-perusahaan sering menerima tekanan berat untuk membiayai pasukan militer yang ditugaskan untuk melindungi fasilitas-fasilitas perusahaan.  Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut merasa mereka tidak selalu mempunyai pilihan. Seorang mantan pejabat eksekutif internasional mengungkapkan rasa frustasinya kepada Human Rights Watch: "Cara Indonesia menyediakan dana bagi aparat kepolisian dan militer merupakan satu jaringan pemerasan besaran-besaran di tingkat nasional." [196] Seorang mantan pegawai sebuah perusahaan multinasional memberikan pendapat ini kepada seorang peneliti:

Memang benar aparat militer Indonesia tidak mendapatkan bayaran dan perlengkapan yang memadai, dan perumahan yang tersedia untuk mereka sangat menyedihkan.  Tetapi apakah merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menyokong dana militer Indonesia? [197]

Orang ini juga secara lebih terang-terangan menggambarkan tuntutan keuangan dari pihak militer:

Masalahnya bukan dengan Jakarta, bukan dengan susunan militer di sana. Masalah yang terbesar adalah selalu dengan aparat militer setempat. Pada dasarnya, begitu kita bersedia membayar, posisi kita menjadi terpojok. Tuntutan-tuntutan baru selalu menyusul dan meminta lebih banyak uang lagi. [198]

Selain itu, prajurit-prajurit Indonesia sering diduga mudah menggunakan intimidasi dan kekerasan dalam upaya mereka untuk "melindungi" perusahaan-perusahaan swasta. (Lihat "Perjanjian Keamanan untuk Freeport," di bawah.) Sebagai salah satu contoh, sebuah tuntutan hukum di tahun 2001 yang saat ini sedang berada di proses pengadilan, menuduh ExxonMobil ikut bertanggungjawab atas pelecehan-pelecehan sangat parah yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia di wilayah operasi perusahaan dan di daerah sekitarnya di Aceh; perusahaan ini dengan tegas menolak tuduhan yang mengatakan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab apapun. [199] Sebuah koalisi kelompok pembela lingkungan dan hak-hak penduduk asli menceritakan sebuah insiden yang terjadi di Maluku Utara di akhir tahun 2003.  Mereka menyatakan bahwa tentara-tentara bersenjata yang dibayar oleh perusahaan tambang ini memberikan sebuah pemberitahuan tertulis yang mengancam akan menahan para pengunjuk rasa jika mereka tidak meninggalkan lokasi tambang perusahaan. [200]

 

Pengaturan Keamanan untuk Freeport

Sebuah kasus yang cukup terkenal mengenai pengaturan keamanan dengan aparat militer dan kepolisian Indonesia adalah kasus perusahaan raksasa dari AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., yang mempunyai operasi besar di Papua melalui anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia. [201] TNI telah mendampingi Freeport selama berpuluh-puluh tahun, [202] tetapi kehadiran pasukan keamanan ini lama kelamaan terus meningkat: sampai dengan tahun 2005, lebih dari 2.400 prajurit keamanan pemerintah (militer dan kepolisian) sudah ditempatkan di wilayah operasi Freeport. [203]

Kontroversi yang Berkaitan dengan Keamanan

Tata keamanan Freeport telah menyebabkan kontroversi karena berbagai alasan. Pertama, hubungan Freeport dengan pihak militer telah menimbulkan tuduhan-tuduhan bahwa perusahaan ikut terlibat dan turut bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan-pasukan ini. Di pertengahan tahun 1990-an, pasukan-pasukan di daerah tambang ini diduga telah menggunakan kendaraan, kantor, dan peti kemas milik perusahaan untuk mengangkut dan menahan orang-orang yang kemudian mereka siksa atau bunuh. [204] Freeport mengatakan perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab apapun mengenai bagaimana peralatan mereka digunakan oleh militer. [205] Kebijakan Freeport mengenai hak asasi manusia, yang diterapkan bertahun-tahun setelah kejadian ini, secara eksplisit mengakui resiko bahwa prajurit militer atau kepolisian dapat menggunakan peralatan dan fasilitas perusahaan untuk melakukan pelanggaran . [206]

Kedua, telah ada spekulasi luas bahwa pasukan militer telah mengintimidasi Freeport untuk memberikan dukungan keuangan kepada pihak militer di tambang Grasberg di Papua.[207] Koran The New York Times telah mengulangi pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bahwa pembunuhan yang terjadi di bulan Agustus 2002 atas tiga pekerja Freeport yang tiba-tiba diserang di dekat kota Timika ada kemungkinan telah dilakukan oleh prajurit-prajurit untuk menjamin diteruskannya jasa-keamanan bayaran, seperti yang pada awalnya dicurigai oleh polisi.[208] TNI secara tegas telah membantah tuduhan tersebut,[209] dan Freeport mengatakan bahwa perusahaan tidak mengetahui siapa yang melakukan penyerangan tersebut.[210] Sebuah penyelidikan bersama yang dilakukan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) AS dan kepolisian Indonesia juga tidak menemukan bukti-bukti keterlibatan militer. Tuduhan ini terdengar lagi setelah orang yang dicurigai oleh FBI telah melakukan kejahatan ini, bersama dengan beberapa orang Papua lainnya, berhasil ditangkap di bulan Januari 2006.[211] Si tersangka mengakui telah menembaki konvoi kendaraan Freeport, tetapi dia juga berusaha membuktikan keterlibatan militer di dalam tindakan kriminal tersebut. Menurut pengacaranya, seorang prajurit memberikan peluru-peluru yang digunakan dalam serangan tersebut dan tiga orang berpakaian seragam militer juga ikut ambil bagian dalam serangan itu.[212]

Ketiga, pertanyaan yang serius telah timbul mengenai hubungan keuangan antara perusahaan dengan pasukan keamanan Indonesia. Setelah pembunuhan di Timika, para penanam modal yang merasa khawatir atas hubungan perusahaan dengan pihak militer di Indonesia berhasil memaksa Freeport untuk membeberkan pengeluaran perusahaan untuk keamanan. Perusahaan pertama kali menerbitkan informasi ini di tahun 2003 dan sejak saat itu telah menerbitkan laporan serupa setiap tahun.[213] Sampai dengan akhir tahun 2005, total pengeluaran perusahaan bagi jasa militer dan kepolisian telah melebihi $66 juta.[214] Banyak dari dukungan perusahaan adalah berupa barang dan jasa, berbentuk barak, angkutan, makanan, dan bentuk-bentuk lain, tetapi Freeport juga memberikan dukungan berupa uang. Menjelaskan pembayaran ini, Freeportmengatakan, "Atas permintaan pemerintah [Indonesia], kami memberikan dukungan keuangan untuk menjamin bahwa prajurit keamanan [pemerintah] (militer dan kepolisian) mendapatkan sumber dana yang layak dan dibutuhkan untuk menyediakan keamanan bagi operasi perusahaan."[215] Tetapi Freeport tidak memberikan jawaban ketika ditanyakan kepada siapa uang tersebut dibayarkan dan apakah uang tersebut masuk ke kas negara.[216] Ketika perusahaan pertama kali menerbitkan pembayaran untuk keamanan perusahaan, di tahun 2003, seorang juru bicara anak perusahaan Freeport di Indonesia menyatakan:

Banyak orang yang terkejut ketika mereka mengetahui bahwa kita telah memberikan jutaan dolar AS kepada petugas keamanan untuk menjaga perusahaan, karena mereka menduga kita memberikan pembayaran berupa uang tunai. Tetapi ini tidak benar karena kita mengalokasi dana tersebut ke beberapa pos, dan hanya sedikit yang diberikan kepada prajurit dalam rupa uang tunai.[217]

Laporan penelitian yang diterbitkan pada tahun 2005 oleh LSM Global Witness dan koran harian The New York Times, sebaliknya, menunjukkan bahwa Freeport memberikan bagian yang cukup besar dari pembayaran keamanan tersebut kepada tiap-tiap prajurit secara langsung. [218] Laporan-laporan ini menuduh perusahaan telah memberikan pembayaran yang besar dan langsung kepada prajurit militer dan kepolisian Indonesia, serta kepada satuan di lapangan. Koran The New York Times, mengutip dokumen perusahaan yang telah diperoleh dan diteliti kebenarannya, mengatakan pembayaran tersebut bernilai sebesar kira-kira $20 juta dari tahun 1998 sampai tahun 2004. [219] The New York Times melaporkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan sejumlah besar uang yang dimasukkan dalam kategori akuntansi sebagai "biaya makanan" dan "iuran bulanan," tetapi sebagian besar dari dana tersebut ada di tangan komandan. [220] Freeport menyatakan bahwa The New York Times "memberikan gambaran yang keliru mengenai dukungan yang [mereka] berikan kepada pasukan keamanan Indonesia dan mengabaikan kenyataan tentang cara menjalankan bisnis di wilayah terpencil." [221]

Pejabat militer Indonesia mengakui bahwa Freeport telah memberikan bantuan dan membenarkan bahwa bantuan tersebut telah dibagikan ke satuan-satuan di lapangan dan tidak pernah diterima oleh angkatan bersenjata "sebagai sebuah institusi." [222] TNI telah menyatakan bahwa penempatan prajurit di tambang Grasberg dan tempat-tempat lain yang telah ditunjuk sebagai obyek vital adalah sejalan dengan tugas TNI dan berlangsung atas permintaan perusahaan yang terkait, pemerintah daerah, dan kepolisian nasional. [223] Para pejabat ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah membiayai ongkos-ongkos pokok yang terkait dengan penempatan prajurit, dan Freeport hanya memberikan bantuan tambahan "tanpa kewajiban apapun." [224] Mengenai aturan pembayaran Freeport terhadap pihak militer, TNI menyatakan bahwa "secara institusional, TNI tidak pernah menerima uang jasa keamanan dari Freeport tetapi anggota kami yang ditugaskan di sana memang menerima uang dari perusahaan untuk dana logistik." [225]

Pengakuan seperti ini mendorong panggilan dari Global Witness untuk dilakukannya penyelidikan apakah Freeport telah melakukan penyuapan seperti dijelaskan dalam Foreign Corrupt Practices Act [Undang-undang Praktek-praktek Korup di Negara Asing] Amerika Serikat. [226] Setelah pejabat Indonesia menunjukkan bahwa pembayaran secara langsung kepada perwira dan prajurit dapat dianggap sebagai tindakan korupsi menurut hukum Indonesia, di awal tahun 2006, pejabat berwenang AS memulai sebuah "penyelidikan informal." [227] Freeport dengan tegas membela tata keamanannya dan mengatakan bahwa mereka akan berusaha membantu penyelidikan ini. [228] Menteri pertahanan Indonesia juga menyatakan akan meminta inspektur jendral dari angkatan bersenjata untuk memulai suatu penyelidikan. [229]

Pembayaran Freeport kepada aparat kepolisian tidak mendapatkan sorotan yang sama, tetapi juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan serupa. Global Witness dan koran The New York Times menyebutkan beberapa contoh pembayaran berupa uang kas kepada pejabat tinggi kepolisian di Papua. Laporan yang diterbitkan sebelumnya menunjukkan bahwa Freeport tidak merasa ada kejanggalan apapun jika perusahaan dimintai dana. Menurut laporan pers di tahun 2001, seorang anggota direksi Freeport Indonesia, Prihadi Santoso, menerima permintaan hutang sebesar Rp. 100 juta ($10,000) dari seseorang yang secara tidak benar mengaku sebagai kepala kepolisian Papua saat itu. Prihadi dilaporkan menyetujui dan mengijinkan permintaan bank transfer tersebut, tetapi kemudian dia membatalkan pencairan dana tersebut setelah kantor kepala kepolisian membantah pernah mengeluarkan permintaan tersebut. [230] Freeport tidak bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan dari Human Rights Watch mengenai kejadian ini. [231] Pembayaran dari perusahaan kepada pihak kepolisian kemungkinan besar akan mendapat sorotan yang lebih tajam jika TNI mengundurkan diri dari wilayah-wilayah tambang Freeport, seperti yang telah direncanakan, dan pihak kepolisian mempertinggi kehadiran mereka di sana. [232]

Pandangan Freeport

Sedikit sekali yang dikatakan oleh Freeport di depan umum, tetapi seorang juru bicaranya telah membantah bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran yang tidak layak:

Kami tidak pernah menyuap. Memang kami memberikan bantuan kepada pihak militer, tetapi bantuan ini tidak berupa uang kas, melainkan berupa peralatan lapangan seperti hand talky [radio genggam dua-jalur], mobil, makanan….Semua pembayaran ini dilakukan secara terbuka dan dilaporkan kepada New York Stock Exchange [Bursa Saham New York]. Membantu petugas keamanan adalah hal yang wajar. Dan memberikan makanan kepada petugas penjaga keamanan anda yang kelaparan adalah hal yang wajar, bukan? [233]

Seorang  mantan pejabat eksekutif Freeport yang mengetahui seluk-beluk tata keamanan perusahaannya di Indonesia memberitahukan Human Rights Watch bahwa pemberian uang kas, yang dibuat melalui bank transfer atau cek, berkisar antara 15 persen dari seluruh dana yang dikeluarkan Freeport untuk pasukan keamanan Indonesia (sisanya berupa barang dan jasa).[234] Menurut sumber ini, uang tersebut digunakan untuk tiga tujuan:

  • "Bayaran harian kecil-kecilan" untuk menambah gaji prajurit. Selama beberapa waktu, pembayaran ini diberikan kepada komandan setempat, tetapi setelah Freeport bersikeras agar satuan militer tersebut membuka rekening bank, perusahaan selanjutnya mengirimkan dana ke rekening-rekening tersebut. Akibat "kesalahan administratif dalam memberikan nama" sebagian dari pembayaran tunai ini dijuluki sebagai ongkos makanan di dalam buku-buku perusahaan sampai praktek ini bisa dibetulkan.
  • Penggantian untuk ongkos administrasi dan logistik yang dikeluarkan oleh satuan militer di lapangan, seperti untuk komunikasi atau penggunaan helikopter, yang disediakan oleh perusahaan karena telah dinilai bahwa "dana [yang telah dianggarkan] dari Jakarta tidak cukup untuk operasi normal." Pembayaran oleh Freeport untuk tujuan ini bernilai sebesar kira-kira $1000 sampai $1500 per bulan bagi komando daerah militer (Kodam).
  • Pembiayaan bagi proyek-proyek "pembangunan" tertentu yang diminta oleh pihak militer, seperti untuk renovasi rumah sakit. Freeport melaksanakan pemeriksaaan terbatas terhadap kira-kira setiap satu dari lima proyek-proyek ini. [235]

Mantan pejabat eksekutif Freeport ini juga menyebutkan bahwa aliran dana ke pihak militer telah diatur oleh prosedur yang dijelaskan di dalam "perjanjian tertulis [pemberian] dukungan," atau, menurut pejabat-pejabat eksekutif Freeport lainnya, dalam "sebuah kontrak dengan pihak militer mengenai hubungan [keamanan]." [236] Dokumen tersebut telah diserahkan kepada komandan militer di Jayapura, ibukota propinsi Papua, serta kepada pejabat yang setara di pihak kepolisian, pejabat-pejabat eksekutif ini mengatakan, tetapi dokumen tersebut dikembalikan tanpa ditandatangani. [237] Meskipun demikian, mantan pejabat eksekutif di atas mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang tidak ditandatangani itu tetap berlaku dan telah dipatuhi oleh kedua belah pihak. [238]

Mantan pejabat eksekutif di atas membela keputusan untuk tidak mengikutsertakan markas besar militer di Jakarta dengan menyatakan bahwa korupsi di jalur komando militer akan menghalangi dana ini untuk sampai ke tangan prajurit. Memberikan pembayaran ini melalui komandan-komandan di Papua, dia mengatakan, "membantu kita dan membantu mereka. Kita dapat menghindari pemerasan dan kegiatan ekstra-kurikuler [oleh pihak militer] dan prajurit dapat menutupi jenjang yang ada antara yang mereka butuhkan dan dana yang tersedia." [239] Ketika ditanya mengapa Freeport menahan detil-detil tentang pembayarannya kepada prajurit-prajurit perorangan dengan hanya melaporkan jumlah seluruhnya, mantan pejabat eksekutif ini mengakui bahwa dia tidak tahu jelas, tetapi menurutnya pejabat-pejabat perusahaan tertinggi di Freeport mungkin tidak ingin menarik perhatian tambahan terhadap masalah yang sudah menjadi "magnet untuk kontroversi." [240]

Mantan pejabat eksekutif ini menyatakan bahwa Freeport membuat pengaturan keamanan ini secara bilateral, melalui hubungan langsung dengan pihak militer di lapangan dan tidak melalui struktur pemerintah sipil, karena tidak ada pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur dan memainkan peran sebagai koordinator bagi industri pertambangan. [241] Dia juga mengulangi apa yang dikatakan oleh Freeport bahwa dukungan keuangan yang diberikan perusahaan kepada pihak militer (dan kepolisian) merupakan satu persyaratan dari Kontrak Kerja (Contract of Work - CoW) yang ditandatanganinya dengan pemerintah Indonesia. Juru bicara Freeport, Greg Probst, menjelaskan pengertian perusahaan di tahun 1999:

Kontrak Kerja yang pertama [dari tahun 1967] kurang spesifik dalam masalah ini [masalah yang berkaitan dengan hubungan dengan pihak militer] jika dibandingkan dengan Kontrak Kerja tahun 1991. Tetapi, setelah meneliti masalah ini, penasehat hukum kami di Indonesia menemukan bahwa ketentuan dari Kontrak Kerja [tahun 1967] kami harus diartikan dalam hubungannya dengan undang-undang Indonesia dan bahwa kedua dokumen ini bersama-sama memberikan kewajiban yang jelas bagi [Freeport] untuk menyediakan dukungan logistik dan infrastruktur kepada Pemerintah, termasuk kepada para pegawai militer dan sipil, di semua bidang di mana pemerintah tidak dapat menyediakan jasa pelayanan tersebut. [242]

Masalah ini telah sering diperdebatkan. Pengarang sebuah buku tentang Freeport dan juga The New York Times melaporkan bahwa Kontrak Kerja itu tidak mengandung pernyataan yang mewajibkan pembayaran untuk keamanan. [243] Pengertian Human Rights Watch adalah bahwa Kontrak Kerja tersebut, yang diperbaharui di tahun 1991, hanya mengandung pernyataan umum bahwa Freeport "telah dan akan terus diwajibkan untuk mengembangkan fasilitas khusus dan melaksanakan fungsi spesial guna memenuhi persyaratan" Kontrak Kerja. [244]

Kesimpulan

Freeport telah mengatakan bahwa perusahaan itu ingin menghindari kontroversi, tetapi ternyata malah mengundang kontroversi melalui apa yang mau dan tidak mau dikatakan secara terbuka oleh perusahaan kepada publik. Dalam masalah-masalah terpenting yang berhubungan dengan tata keamanannya di Indonesia, Freeport telah memberikan penjelasan umum yang mengundang banyak pertanyaan. Perusahaan ini telah menyatakan bahwa mereka diwajibkan untuk memberikan dukungan keuangan kepada pasukan keamanan Indonesia, tetapi tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung pernyataan tersebut, walaupun hal ini secara langsung telah ditanyakan kepada perusahaan. [245] Pejabat-pejabat pemerintah, di lain pihak, tetap bersikeras bahwa dukungan perusahaan ini seluruhnya diberikan secara suka rela. [246] Juga sangat sukar untuk menyesuaikan posisi perusahaan bahwa mereka benar-benar mematuhi Prinsip-prinsip Sukarela mengenai Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Voluntary Principles on Security dan Human Rights), suatu rangkaian pedoman internasional yang dirancang untuk menjamin bahwa tata keamanan perusahaan menghormati hak-hak asasi manusia. [247] Dengan menandatangani prinsip-prinsip Sukarela ini, perusahaan dapat dianggap telah menyetujui untuk memberikan keterbukaan yang maksimal mengenai tata keamanannya, termasuk pembayaran apapun untuk jasa keamanan tersebut; keterbukaan ini dapat diabaikan hanya jika ada pertimbangan-pertimbangan keamanan atau situasi-situasi keamanan yang lebih penting. [248]

Selain itu, jika keputusan Freeport untuk memberikan pembayaran di tingkat lokal dan untuk tidak menarik perhatian, dengan cara menyembunyikan detil-detil tentang pembayaran tersebut, adalah dimaksudkan untuk menghindari korupsi dan sorotan masyarakat, maka perusahaan ini telah gagal mencapai kedua tujuan ini. Pembayaran kepada komandan dan satuan di lapangan, yang dikatakan oleh mantan pejabat eksekutif perusahaan adalah untuk menghindari korupsi yang terpusat, sebaliknya malah menimbulkan tuduhan-tuduhan tentang korupsi di tingkat lokal oleh Freeport. Dengan alasan yang sama, penolakan perusahaan untuk memberitahukan secara keseluruhan pembayaran-pembayaran yang telah diberikan sejak awal, dan ketika ditanyakan selanjutnya, telah mendorong timbulnya kecurigaan bahwa ada yang ingin disembunyikan oleh perusahaan. Pembayaran yang disebutkan sebagai ongkos makanan, yang padahal adalah transfer uang tunai, juga menandakan bahwa pegawai-pegawai perusahaan telah berusaha menutup-nutupi dukungan keuangan dari perusahaan. Pada pokoknya, tindakan yang diambil Freeport tidaklah cukup untuk mencegah kemungkinan timbulnya masalah yang disebutkan oleh perusahaan dan sebaliknya malah menimbulkan masalah-masalah baru yang membingungkan.

Deru publisitas negatif yang mengelilingi hubungan militer dengan Freeport telah menyebabkan Menteri Pertahanan Indonesia, Juwono Sudarsono, di awal tahun 2006 menawarkan sebuah garis petunjuk resmi tentang tata keamanan perusahaan, termasuk pembayaran-pembayaran yang terkait. [249] Tetapi, sebuah aliansi kelompok masyarakat sipil Indonesia dengan keras menentang dasar pemikiran bahwa adalah layak bagi perusahaan untuk secara langsung membiayai pihak militer. Kelompok ini menunjukkan bahwa tatanan semacam ini akan memberikan pihak militer suatu andil ekonomi di dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri yang seharusnya merupakan tanggung jawab utama aparat kepolisian. [250] Kelompok ini menambahkan bahwa pembayaran dari perusahaan mempunyai pengaruh jelek terhadap pasukan keamanan negara, karena hal ini dapat menyebabkan pasukan keamanan untuk mendahulukan kepentingan perusahaan di atas kewajiban mereka kepada masyarakat. Sebuah kritikan lain yang sering disampaikan, termasuk oleh kelompok masyarakat sipil, adalah bahwa hubungan keuangan dengan perusahaan akan memberikan suatu wadah bagi korupsi militer dan berakibat meremehkan kontrol sipil. Juga sering dikatakan, seperti halnya di dalam kasus Freeport ini, bahwa tatanan keamanan yang menyangkut pembayaran menciptakan suatu dorongan bagi pihak militer untuk menyebabkan gangguan keamanan sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan keuangan pada saat mereka dipanggil untuk menangani gangguan keamanan tersebut. [251] Pada hakekatnya, pihak militer mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan mempertinggi permintaan atas jasa keamanan militer. Kekhawatiran mengenai kemungkinan pelanggaran hak-hak asasi manusia, seperti yang disebutkan di atas merupakan satu alasan lain untuk menentang peran militer di dalam pemberian perlindungan keamanan terhadap perusahaan. Sebuah kasus yang diuraikan secara mendetil di bawah ini menunjukkan bagaimana prajurit-prajurit dari sebuah koperasi militer, yang didatangkan atas permintaan sebuah perusahaan tambang, menggunakan taktik-taktik yang melecehkan untuk mengatur penambang-penambang liar.

Kasus 2: Penambangan Batu Bara oleh Pihak Militer dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Selatan

Untuk mengatasi masalah penambang liar (PETI), PT Arutmin, satu perusahaan tambang batu bara Indonesia yang beroperasi di Kalimantan Selatan, meminta bantuan dari aparat keamanan. [252] Setelah tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian terbukti kurang membawa hasil, Arutmin menggandeng aparat militer-melalui semacam kerja sama lewat suatu koperasi TNI Angkatan Darat-untuk membantu perusahaan membatasi penambangan liar di tambang milik perusahaan di Senakin.

Koperasi TNI-AD Mengatur Penambangan Liar

Peran yayasan TNI-AD adalah sebagai makelar untuk mengurangi kegiatan penambangan liar penduduk setempat yang menggunakan peralatan berat untuk menambang batu bara yang ada di lapisan tanah paling atas. Tentara yang masih aktif bekerja di koperasi tersebut diharapkan untuk mengatur penambang-penambang lokal yang tidak mempunyai ijin dan memastikan agar mereka mau menyerahkan batu bara hasil tambangan mereka kepada Arutmin.  Sebagai balas jasa, koperasi TNI-AD akan memperoleh laba dari hasil penjualan batu bara ini. [253]

Koperasi TNI-AD dan Arutmin tidak bersedia memberikan informasi yang diminta oleh Human Rights Watch. Tetapi, seorang pegawai kontraktor Arutmin di Senakin menjelaskan di depan umum bagaimana pihak militer (dan kepolisian, di lokasi tambang lain) mengatur penambang liar ini dengan persetujuan pemegang hak konsesi:

Menurut saya, ini bukan lagi [penambangan] liar. Ini adalah semacam subkontrak setengah terorganisasi langsung ke Arutmin, yang akhirnya mampu mengatasi semua masalah [penambangan liar] ini. [254]

Begitu koperasi TNI-AD melihat ada keuntungan yang dapat diperoleh dari penambangan batu bara, koperasi tersebut dengan cepat mulai mengambil langkah-langkah di luar hukum. Prajurit-prajurit tidak hanya menyalurkan batu bara yang ditambang oleh penambang liar kepada Arutmin, seperti yang diharapkan, tetapi mereka juga memungut biaya dari para penambang agar mereka dapat menjual hasil tambangan mereka di pasar gelap. Koperasi TNI-AD ini juga diduga memeras para penambang ini. Selain menuntut pungutan biaya, prajurit-prajurit ini hanya memasang harga pembelian yang kecil saja jika dibandingkan dengan harga pasar; seringkali prajurit-prajurit ini juga menunda pembayaran pembelian batu bara mereka selama berbulan-bulan.  Selain itu, para prajurit ini sering menggunakan paksaan dan kekerasan untuk menjamin kekuasaan mereka. Beberapa penambang bercerita kepada Human Rights Watch tentang pemukulan-pemukulan yang mereka alami serta pelecehan-pelecehan fisik lainnya. [255]

Ulasan berikut ini menyoroti pelecehan yang dilakukan pihak militer terhadap penambang batu bara yang berada di bawah wewenang koperasi TNI-AD menurut perjanjian yang telah disepakati. Seperti diceritakan oleh beberapa penambang kepada Human Rights Watch, koperasi TNI-AD daerah Kalimantan Selatan, Puskopad B, [256] mengeluarkan lisensi dan surat ijin bagi para penambang agar mereka dapat menambang di wilayah konsesi Arutmin. [257] Koperasi ini juga mewajibkan para penambang untuk menjual batu bara hasil tambangan mereka kepada koperasi yang kemudian akan menjual batu bara tersebut ke Arutmin dengan laba yang berlipat ganda. Selain itu, koperasi TNI-AD ini juga menggunakan intimidasi dan kekerasan untuk menjamin kepatuhan para penambang.  Ini adalah bisnis yang sangat menguntungkan bagi Puskopad. Puskopad membayar para penambang hanya separuh dari harga pasar (kurang lebih Rp. 38,000 sampai Rp. 44,000 [antara $4.18 dan $4.84] per ton, dibandingkan dengan antara Rp. 75,000 dan Rp. 85,000 [antara $8.25 dan $9.35] harga pasar di akhir tahun 2004). [258]

Penambang-penambang ini tidak memiliki banyak pilihan karena keadaan mereka sangat terjepit.  Biarpun mereka telah mendapat ijin dari Puskopad, dengan persetujuan dari Arutmin, para penambang ini masih bekerja di luar hukum, dan mereka dapat saja ditangkap oleh polisi. [259] Seorang penambang menjelaskan:

Jaminan Puskopad ini tidak 100 persen.  Karena saya memiliki surat ijin kerja dari Puskopad untuk menambang di lokasi Arutmin, saya hampir sama dengan penambang legal.  Tetapi polisi dapat saja datang dan mengatakan bahwa saya tidak mempunyai ijin. [260]

Seorang penambang lain menjelaskan hal ini lebih lanjut:

TNI menggunakan jaminan tersebut untuk mendapatkan uang dari batu bara, tetapi mereka tidak melindungi kami dari polisi. [261]

Puskopad juga mempermudah penambangan liar di luar perjanjian tersebut. Para penambang ini berkata jika mereka mau membayar Puskopad (Rp. 13,000 per ton, atau $1.43) maka Puskopad tidak akan menghalangi mereka untuk menjual batu bara hasil tambangan mereka di pasar bebas.. [262] Seorang penambang menjelaskan:

Jika kamu tidak membayar Puskopad, kamu tidak akan dapat menjual batu bara di pasar bebas.  Jika kamu tidak membayar, kamu akan ditangkap.  Semua orang tahu kamu harus membayar, jadi tak seorangpun mencoba menjual [di pasar bebas] tanpa membayar lebih dahulu. [263]

Pemerasan dan Pelecehan terhadap Penambang

Penambang-penambang yang berbicara dengan Human Rights Watch mengatakan bahwa sistem ini membuat mereka terperangkap dalam hubungan dengan koperasi TNI-AD yang bersifat pemerasan.  Mereka berkata bahwa harga rendah yang diberikan oleh koperasi, ditambah dengan berbagai uang pembayaran lainnya, sangat mempersulit hidup mereka.  Mereka juga mengeluhkan uang pembelian yang seringkali terlambat berbulan-bulan, dan memaksa mereka hidup hanya dari hari ke hari saja.  Beberapa penambang merasa telah dimanfaatkan, dan memutuskan tidak ada imbalan setimpal bagi mereka untuk menambang di wilayah konsesi Arutmin melalui Puskopad.

Seorang mantan penambang menjelaskan mengapa dia keluar dari pekerjaan ini: "terlalu banyak prosedur. Kami juga harus mengeluarkan uang, banyak uang, jika kami mau menambang di sana." [264]

Masalah yang lebih serius bagi para penambang ini adalah tangan besi Puskopad dalam membela kepentingan ekonomi mereka dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan.  Semua penambang yang berbicara dengan Human Rights Watch telah mengalami berbagai macam penindasan di tangan Puskopad. Kasus-kasus ini terjadi jikalau penambang berbuat sesuatu di luar perjanjian ijin atau jika mereka mencoba menghindari pembayaran tambahan yang dituntut oleh koperasi guna memperbolehkan penambang untuk menjual batu bara di pasar bebas.

Sebagai contoh, dua penambang mengatakan bahwa petugas patroli Puskopad memaksa penambang untuk membuang angkutan batu bara dari truk-truk mereka ketika para penambang tersebut tertangkap akan pergi tanpa lebih dahulu berhenti di kantor Puskopad dan memberikan uang yang telah disetujui. [265] Di bulan September 2003, seorang penambang lain sempat ditahan selama beberapa jam karena telah menambang tanpa sepengetahuan Puskopad.  Dia berkata seorang petugas patroli Puskopad, dengan membawa senjata, menggiringnya ke kantor Puskopad.  Komandan di kantor itu mengancam akan menyita peralatan tambang miliknya; komandan tersebut juga menegaskan, "Jika kamu berada di lokasi Arutmin, kamu harus melapor pada saya." [266]

Beberapa kejadian ini menyangkut ancaman kekerasan baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi.  Seorang penambang mengatakan bahwa berkali-kali petugas patroli Puskopad telah mengancam akan menembak dirinya, dan telah memukuli sopir dan buruh-buruh yang bekerja dengan penambang. [267] Larut malam di bulan November 2003, saat tiga penambang dan awak kerja mereka sedang mengangkut batu bara yang sudah mereka tambang secara sembunyi-sembunyi, sekitar dua puluh prajurit militer dari pos Puskopad, memakai seragam dan membawa senjata, mendatangi mereka dan langsung mengancam dan memukuli mereka:

Komandan itu (…) datang. Dia mengancam saya. Di berkata, "Jika kamu bergerak , akan saya tembak." Pistol itu diarahkan kepada saya; itu pistol yang panjang [senapan]. Orang-orang kami dipukuli selama lebih kurang lima belas menit sampai mereka memar. Prajurit-prajurit itu menggunakan apa saja untuk memukul orang-orang itu-senjata, tangan, kaki. Saya duduk di mobil, dan mereka mengancam akan menembak saya. Mereka semua memakai seragam dan membawa senjata. [268]   

Selanjutnya ia menceritakan bagaimana para pekerja tambang tersebut ditahan tanpa alasan yang jelas. Mereka dibawa ke kantor Puskopad, dan dipukuli lagi:

Kami ditahan sampai pagi hari, tetapi beberapa orang yang tidak ditahan malam itu dipanggil pada pagi hari itu.  Sekitar sepuluh orang harus dibawa ke rumah sakit karena cedera.  Satu dipukul di telinga dan kehilangan pendengaran.  Sampai sekarang pendengarannya masih tidak baik.  Sebagian besar menderita memar-memar, dan satu orang terluka di wajahnya karena dipukul dengan popor senapan.  Saya tidak dipukuli, tetapi saya diperlakukan secara kasar dan diancam. [269]

Seorang penambang menjelaskan mengapa mereka berani mengambil batu bara itu secara sembunyi-sembunyi:

Ini semua karena kami telah menambang selama tiga atau empat bulan tanpa dibayar, jadi kami memutuskan untuk menambang sendiri malam itu untuk menutupi biaya yang sudah menumpuk sampai saat itu. [270]

Pembayaran yang lambat merupakan keluhan yang biasa. Menurut para penambang ini, pembayaran yang terlambat sampai berbulan-bulan tersebut disebabkan oleh aturan-aturan yang dibuat oleh Puskopad dalam menjual kembali batu bara tersebut ke Arutmin. Mereka mengatakan bahwa dalam proses ini koperasi dan perusahaan bersama-sama menimbang batu bara tersebut, yang selanjutnya digabung dengan batu bara hasil tambangan perusahaan.  Setelah itu perusahaan dan koperasi akan mengurusi pembayaran untuk batu bara itu kepada Puskopad.  Baru kemudian para penambang akan dibayar oleh Puskopad. [271] Seorang penambang mengatakan, "Masyarakat kita menderita karena masalah ini karena kita tidak bisa mendapatkan uang untuk makan. [272]

Militer Menyangkal Kegiatan Bisnis

Pada bulan Oktober 2005, kepala daerah kepolisian Kalimantan Selatan memerintahkan koperasi kepolisian di wilayah tersebut, Puskopol, untuk memberhentikan kegiatan penambangan koperasi karena kegiatan itu dikhawatirkan telah menjadi kedok untuk kegiatan penambangan ilegal. [273] Serupa dengan koperasi militer di lokasi lain, Puskopol pada awalnya diminta oleh Arutmin untuk menjadi penengah dalam menanggulangi masalah penambangan liar. [274] Seperti halnya dengan koperasi militer, ada bukti yang menunjukkan bahwa koperasi kepolisian ini diduga telah mengambil alih kegiatan penambangan liar di wilayah tersebut dan bahkan memperkembangkan kegiatan penambangan liar itu. [275] Kapolda Kalimantan Selatan memutuskan untuk mengambil tindakan setelah sebuah LSM setempat, kantor daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, mendorong Kapolda untuk memerangi kegiatan penambangan liar tersebut. [276]

Pihak militer tidak pernah mengambil tindakan serupa. Pada tahun 2004 dan 2005 koperasi militer ini menolak untuk bertemu dengan Walhi dan Human Rights Watch untuk membicarakan peran mereka dalam kegiatan pertambangan.  Walhi dan Human Rights Watch telah bekerjasama dalam melakukan penyelidikan di lapangan mengenai kegiatan bisnis militer di Senakin. Setelah Walhi menulis kepada Panglima TNI di Jakarta pada akhir tahun 2005 mengenai situasi di Senakin, [277] Walhi menerima sebuah jawaban. Jawaban tersebut, yang berasal dari Komandan Korem yang berpusat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (dikenal sebagai Korem 101/Antasari), mengatakan bahwa TNI telah menyelidiki masalah itu dan tidak menemukan bukti adanya tindakan yang menyalahi hukum. [278] Mengabaikan segi ekonomi dari peran koperasi TNI-AD di Senakin, penyelidik TNI tersebut menyimpulkan bahwa "Puskopad B merupakan mitra PT Arutmin yang bekerja secara non tekhnis untuk menghindari terjadinya PETI dan penyimpangan batu bara." [279] Mengesampingkan desakan Walhi agar prajurit militer yang terlibat dalam penambangan liar dijatuhi hukuman, laporan komandan Korem itu menyimpulkan:

Sampai saat ini tidak ada anggota TNI, khususnya jajaran Korem 101/ANT [yang] terlibat atau melibatkan diri [secara] langsung maupun [tidak] langsung dalam kegiatan penambangan batu bara [secara] illegal [sic]. [280]

Pernyataan komandan Korem bahwa Puskopad hanya mengatur penambangan liar bertentangan sekali dengan pernyataan dari pejabat-pejabat militer yang lebih tinggi. Ketika diberitahu oleh Human Rights Watch tentang kegiatan koperasi di Senakin, seorang wakil pihak militer di Markas Besar TNI menegaskan: "Kegiatan ini secara jelas berada di luar kegiatan [layak] koperasi dan TNI, sehingga harus dan akan segera dihentikan." [281] Kepala Pusat Penerangan Departemen Pertahanan juga memberikan pernyataan serupa: "Kami setuju bahwa menjadi makelar merupakan tindakan ilegal bagi kami [prajurit militer] dan kami harus menangani masalah itu. Bukan hanya aparat militer sendiri [yang harus bertanggungjawab.]" [282] Tetapi sekitar enam bulan setelah Walhi mengirimkan surat kepada Panglima TNI-dengan tembusan kepada berbagai pejabat pemerintah lainnya, termasuk Menteri Pertahanan dan pejabat militer di tingkat pusat dan daerah, dan termasuk juga Kapolda-tidak ada tindakan apapun yang diambil. Tanggapan yang ada hanyalah laporan komandan Korem kepada atasannya yang menyatakan bahwa kegiatan koperasi bukanlah kegiatan bisnis, sehingga tidak termasuk dalam kegiatan yang terlarang.

Tidak adanya kemauan untuk mengambil tindakan untuk memberantas kegiatan prajurit TNI sebagai makelar batu bara menunjukkan bahwa, walaupun ada kata-kata yang menumbuhkan harapan, kegiatan bisnis di tubuh militer secara resmi tetap saja diperbolehkan, dan kadang bahkan juga diterima, sebagaimana halnya selama bertahun-tahun ini. [283] Tetapi penyelidikan terhadap kegiatan Puskopad di lokasi tambang Senakin dan daerah sekitarnya tampaknya membuahkan satu hasil: beberapa hari setelah menerima jawaban dari komandan Korem, Walhi dihubungi oleh seorang pegawai Arutmin yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah memutuskan untuk mengakhiri kerja-samanya dengan pihak militer. [284] Saat laporan ini ditulis, tidaklah pasti apakah situasi di lapangan di Senakin telah berubah. [285]

Keterlibatan Militer dalam Kegiatan Kriminal

Bagian ini menguraikan beberapa masalah pokok dimana aparat militer telah terbukti terlibat dalam kegiatan kriminal. Apa yang disampaikan di sini bukanlah suatu gambaran lengkap, karena prajurit militer telah diduga terlibat langsung dalam berbagai macam kegiatan kriminal. Pola yang membudaya dalam hal kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh aparat militer, yang sering berpusat di sektor penebangan hutan dan pertambangan, menunjukkan bahwa masalah ini adalah sesuatu yang sangat menyebar-luas. Di pelosok negara, satuan dan komandan, dan tidak hanya prajurit berpangkat rendah, banyak terbukti terlibat. Dalam sejumlah kasus, dapat ditunjukkan bahwa kegiatan bisnis ilegal mereka diketahui oleh atasan mereka, tetapi jarang sekali pihak berwenang mengambil tindakan untuk menegakkan hukum terhadap prajurit militer ini. [286] Ciri-ciri ini membuktikan sifat struktural dari masalah bisnis ilegal militer.

Selain itu, harus diakui juga bahwa beberapa kasus merupakan kejadian-kejadian yang terisolasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam tubuh militer. Pembunuhan bayaran adalah salah satu contoh yang paling ekstrim dari tindakan kriminal prajurit tertentu yang didorong oleh kepentingan ekonomi. Satu kasus yang terungkap adalah kasus yang menyangkut pembunuhan sewaan di bulan Juli 2003 terhadap seorang pengusaha dimana pengawalnya, seorang prajurit Kopassus yang bekerja sambilan, juga terbunuh. [287] Prajurit-prajurit marinir yang terbukti bersalah dalam pembunuhan tersebut dilaporkan telah mengakui bahwa mereka telah dibayar Rp. 2 juta ($237) per orang untuk melakukan pembunuhan tersebut. [288] Suatu kasus lain terungkap di awal tahun 2005; kali ini seorang prajurit angkatan darat disebutkan sebagai tersangka dalam sebuah pembunuhan bayaran. [289]

Penebangan Liar

Keterlibaran aparat militer dalam operasi kehutanan meliputi kegiatan gelap yang dilakukan oleh badan-badan usaha militer, seperti penebangan berlebihan di area konsesi milik yayasan militer atau pemrosesan kayu gelap di pabrik kayu yang dijalankan oleh komando militer. [290] Contoh yang disebutkan di atas (lihat "Investasi Militer di Kalimantan Timur," di atas) memberikan satu gambaran tentang bisnis milik militer yang diduga terlibat dalam penebangan liar. Selain itu, raja-raja kayu setempat juga telah menggantungkan diri pada komando daerah militer untuk menggunakan intimidasi dan kekerasan guna mendapatkan persetujuan masyarakat setempat. [291] Raja-raja kayu ini menerima keuntungan dari kekebalan hukum yang timbul dari hubungan mereka dengan pasukan keamanan. [292] Seorang ahli kayu menjelaskan bahwa peran militer dapat diperpanjang ke "memberikan perlindungan bagi mafia-mafia kayu atau mengangkut dengan menggunakan truk-truk militer atau membantu menyelundupkan kayu bulat keluar batas negara atau perampasan-dengan jalan menyita kayu-kayu hasil tebangan legal ataupun ilegal." [293]

Masalah ini telah diselidiki secara amat mendalam di daerah-daerah yang terpencil dan di daerah yang mengalami persengketaan di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah laporan bersama oleh Environmental Investigation Agency (EIA) dan LSM Indonesia, Telapak, memperlihatkan peran militer "di dalam segala aspek penebangan liar" di Papua, dimana penyelundupan kayu besar-besaran sedang terjadi. Dua penyalur kayu yang diwawancarai oleh peneliti mengakui telah membayar puluhan prajurit untuk melindungi kepentingan gelap mereka di bidang perkayuan. Laporan ini juga menyoroti tuduhan-tuduhan atas tindakan intimidasi militer untuk mendukung operasi penebangan liar. [294]

Akibat laporan EIA/Telapak tentang Papua, Presiden Yudhoyono mengumumkan akan memberantas penebangan liar yang menyebarluas ini dan berjanji tidak akan mengecualikan prajurit militer. [295] Presiden Yudhoyono mengeluarkan sebuah instruksi presiden untuk memberantas penebangan liar ini dan meminta prajurit militer untuk membantu memerangi penebangan liar. [296] Dari ratusan orang, segelintir prajurit militer ditangkap melalui operasi pemberantasan penebangan liar ini. [297] Petugas pemberantas menyampaikan kekecewaan mereka bahwa, pada akhirnya, banyak dari mereka yang ditangkap kemudian hanya dilepaskan tanpa diberi dakwaan apapun, dan dalam sebagian besar kasus, mereka tidak dapat memperoleh informasi mengenai hasil peradilan militer. [298] Dalam sebuah kasus yang terkenal, yang telah disebutkan sebelumnya, EIA/Telapak pertama kali melaporkan kepada pejabat berwenang di tahun 2003 bahwa seorang polisi militer terlibat erat di dalam kegiatan penebangan liar di Papua tetapi selama dua tahun tidak ada tindakan apapun yang diambil. Setelah laporan EIA/Telapak diterbitkan di masyarakat, orang ini dipanggil untuk diperiksa, tetapi peneliti Telapak diberitahu bahwa di sekitar akhir tahun 2005, dia telah dibebaskan. [299]

Selain meremehkan kekuasaan hukum, keterlibatan militer di dalam kegiatan kehutanan secara ilegal telah dihubungkan dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Di Papua, contohnya, masyarakat yang berani menentang kegiatan penebangan hutan yang didukung oleh militer telah dituduh sebagai kelompok separatis. [300] Mereka juga telah menjadi korban langsung dari prajurit-prajurit yang merampas kayu mereka untuk dijual kembali, kadang-kadang dengan menggunakan kekerasan dan taktik intimidasi. [301]

Jaringan Kriminal

Jaringan kriminal untuk memberikan jasa perlindungan merupakan satu sumber lain yang memberikan penghasilan gelap kepada prajurit militer yang terlibat. Pelindung-pelindung militer diketahui telah memberikan perlindungan terhadap penyelundup narkotika, operasi perjudian, dan jaringan prostitusi. [302] Seperti halnya dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, jaringan kriminal juga bersangkutan dengan pelecehan-pelecehan yang dilakukan oleh pihak militer. Human Rights Watch menerima laporan bahwa di tahun 2004, prajurit-prajurit telah memecahi jendela dan membakar harta benda orang-orang yang menolak tuntutan prajurit tersebut untuk pembayaran uang perlindungan. [303]

Di Medan, Sumatera Utara, keterlibatan militer di dalam tindakan kriminal sangat terorganisir dengan baik. Sejumlah warga Medan mengatakan bahwa jaringan perlindungan ini sangat teratur, dimana pemilik toko dan truk harus membayar iuran bulanan dan memperlihatkan gambar stiker yang menunjukkan kelompok militer atau kelompok mana yang mendukung mereka. [304] Seseorang yang telah bekerja selama bertahun-tahun di dunia kejahatan di Medan mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa pihak militer sangat terlibat "di mana saja di Medan, dimana ada bisnis gelap," termasuk dalam peran-peran utama sebagai "beking" penebangan liar dan perdagangan narkoba. [305]

Konflik antara Aparat Militer-Kepolisian

Keikutsertaan militer di dalam perekonomian yang bersifat kriminal sering menimbulkan ketegangan antara prajurit dan polisi. Langkah yang disambut baik untuk memberikan kepada polisi tanggung jawab lebih besar mengenai keamanan dalam negeri telah menimbulkan dampak yang tidak diharapkan yaitu memisahkan pihak militer dari beberapa kesempatan mereka untuk mendapatkan penghasilan yang besar, termasuk kesempatan-kesempatan gelap. Pola ini telah memperburuk persaingan yang kadang-kadang meletus dalam bentuk kekerasan. Pertempuran antara pasukan-pasukan keamanan Indonesia merupakan kejadian yang biasa di awal tahun 2000-an, dengan sedikitnya selusin kejadian dari tahun 2001 sampai tahun 2003. [306] Di akhir tahun 2004, seorang anggota Brimob (Brigade Mobil), sebuah pasukan komando paramiliter kepolisian, tewas dan tiga anggota lainnya luka parah setelah terjadi pertikaian bersenjata dengan prajurit TNI di Aceh; pertikaian ini dikabarkan disebabkan oleh perebutan andil dalam bisnis kelapa sawit. [307]

Pasukan keamanan juga dapat berkonflik satu sama lain jikalau pihak kepolisian, bertindak sebagai penegak hukum, mencampuri kepentingan ekonomi prajurit. Sebagai contoh, di tahun 2002 tentara dan polisi bertikai di Kalimantan Barat setelah polisi dilaporkan telah mengambil langkah untuk menutup sebuah operasi perjudian yang didukung oleh TNI. [308] Pada tahun itu juga, sebuah pertempuran antara pihak militer dan kepolisian, seperti diuraikan secara mendetil berikut ini, telah meletus dan diawali dari penahanan seorang agen narkoba yang dilaporkan mendapatkan perlindungan dari militer. Satu contoh lain, yang baru-baru ini terjadi, pada bulan Maret 2005, sebuah satuan angkatan darat bertempur dengan Brimob di Papua, dikabarkan karena Brimob mencoba memberantas operasi penebangan liar yang melibatkan seorang perwira TNI. [309] Akibatnya, tidaklah mengejutkan bahwa petugas-petugas kepolisian mengeluhkan sulitnya mengambil tindakan terhadap pihak militer. [310]

Kasus 3: Perebutan Kekuasaan di Binjai, Sumatra Utara

Di bulan September 2002, polisi di Binjai, Sumatra utara menangkap seorang penyalur narkoba yang diduga beroperasi dengan dukungan militer.  Teman si tersangka, seorang anggota militer, berusaha membebaskannya, dan mengamuk ketika polisi menolak permintaannya. Perselisihan yang timbul mengenai wewenang kepolisian dan militer segera menjadi lebih meresahkan.  Untuk membalas dendam, satuan militer tersebut melancarkan serangan bersenjata ke kantor polisi; tembak-menembak yang terjadi telah mengancam seluruh kota selama berjam-jam dan membuat warga kota ketakutan.  Sekitar lima belas orang terbunuh, kebanyakan adalah pertugas kepolisian, dan setidaknya empat warga sipil juga tewas.  Dari sekitar enam puluh orang yang diperkirakan terluka, dua puluh tiga adalah warga sipil. [311]

Ditangkapnya Seorang Penyalur Narkoba Memancing Perselisihan

Perselisihan yang meledak menjadi sengketa bersenjata ini diawali dengan suatu kejadian di kantor polisi satu hari sebelumnya.  Perkelahian terjadi ketika pihak kepolisian menolak tuntutan dari sekelompok prajurit untuk melepaskan si tersangka. Meluapkan amarahnya, prajurit-prajurit ini menyerang petugas-petugas kepolisian dan memotong telinga seorang kepala polisi; pihak kepolisian menyerang balik dengan menembaki para prajurit itu. [312] Pihak kepolisian kemudian membalas dengan memukuli dua orang dari prajurit-prajurit tersebut yang tidak sempat melarikan diri; tubuh mereka "memar-memar." [313]

Si tersangka, yang penahanannya menjadi inti permasalahan, diduga adalah seorang penyalur narkoba yang beroperasi dengan dukungan militer dari Linud 100, sebuah satuan udara cadangan yang bermarkas di Binjai. [314] Seorang petugas tinggi kepolisian menjelaskan:

Saat si tersangka ditangkap, dia dilindungi oleh prajurit militer.  Banyak sekali kegiatan bisnis yang berlangsung. Kita mengetahui ada orang-orang militer di belakang semua itu. [315]

Seorang petugas kepolisian dengan pangkat lebih rendah menjelaskan lebih jauh:

Ada orang-orang dari Linud yang melakukan kegiatan gelap sehingga timbul masalah ketika polisi berusaha memberantas kegiatan mereka, kegiatan seperti perjudian dan narkoba. Prajurit-prajurit Linud itu tidak terlibat langsung, tetapi mereka mendukung kegiatan ini, memberikan perlindungan. [316]

Pihak Militer Balas Menyerang

Prajurit-prajurit Linud menunggu hingga malam di hari berikutnya untuk membalas apa yang terjadi. Berpuluh-puluh prajurit dengan perlengkapan perang mengadakan serangan besar-besaran terhadap kantor polisi di tengah kota dengan menggunakan tembakan senapan, roket, dan granat.  Mereka juga mendirikan halangan di jalan masuk dan keluar kota, menghalangi jalan ke rumah sakit kota, dan memotong saluran listrik.  Setelah pasukan paramiliter Brimob yang berada beberapa kilometer dari kota dipanggil untuk memberikan bantuan, prajurit-prajurit Linud tersebut bertempur dengan pasukan Brimob di sepanjang jalan, dan mereka kemudian menyerbu markas Brimob yang terletak di dekat jalan masuk kota. [317]

Karena petugas kepolisian di kota sudah terpencar-pencar, dalam persembunyian, dan sedang tembak-menembak dengan prajurit militer, tidak ada yang dapat melindungi warga kota dari serangan prajurit militer tersebut.  Seorang lelaki muda dari Medan tewas terbunuh sekitar pukul 1 malam ketika dia sedang mengendarai mobil ke Binjai bersama dengan beberapa temannya. Prajurit-prajurit yang telah mendirikan halangan jalan menghentikan kendaraan itu dan menembak lelaki tersebut di kepala. Saksi mata mengatakan kepada keluarga si korban bahwa ia ditembak dari jarak dekat meskipun semua orang di mobil telah mengatakan bahwa mereka semua adalah warga sipil. [318] Seorang pemilik restoran yang tengah mengendarai mobil tewas ketika mobil tersebut dihujani peluru, dan dua orang yang juga berada di mobil itu menderita luka tembak. [319] Seorang pedagang rokok terkena tembakan dan harus dibawa ke rumah sakit. [320] Selain itu, seorang pegawai negeri tewas akibat luka tembak yang dideritanya, dan seseorang lain menderita luka-luka yang tidak dapat ditentukan penyebabnya. [321] Sebanyak dua puluh tiga warga sipil menderita luka-luka dalam serangan tersebut. [322]

Korban di pihak kepolisian juga cukup tinggi.  Menurut sumber kepolisian, sebelas petugas kepolisian (lokal dan Brimob) terbunuh, dan tiga puluh tujuh orang terluka. [323] Korban di pihak TNI lebih kecil. Satu orang prajurit terbunuh dan menurut satu laporan, empat prajurit Linud menderita luka-luka. [324]

Setelah Pertempuran Usai

Pertempuran ini berakhir sekitar dua belas jam kemudian, ketika pejabat tinggi kepolisian dan militer tiba di Binjai untuk memaksa kedua belah pihak berdamai. [325] Karena banyak polisi yang masih bersembunyi, selama beberapa hari suasana kota masih mencekam, tanpa perlindungan hukum, dan banyak orang masih merasa takut untuk meninggalkan rumah. Dua tahun setelah kejadian inipun, warga Binjai masih mempunyai rasa curiga terhadap TNI. Beberapa warga kota mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka tidak lagi dapat mempercayai aparat militer setelah melihat prajurit yang telah bersumpah akan melindungi keamanan negara ternyata malah berbuat sebaliknya.

Pihak militer dan pejabat pemerintah mengeluarkan kecaman keras, membubarkan batalyon Linud untuk sementara, dan mengumumkan bahwa mereka yang bertanggungjawab akan dipecat. [326] Tetapi dari sekitar 350 prajurit Linud yang menurut pihak kepolisian ikut ambil bagian dalam penyerangan tersebut (sekitar separuh batalyon), [327] hanya dua puluh prajurit saja yang dipecat dan terancam peradilan. Proses pengadilan militer dua puluh prajurit tersebut, yang kesemuanya berpangkat rendah, berakhir dengan sembilan belas putusan bersalah dan hukuman penjara antara lima dan tiga puluh bulan. [328] Pengadilan militer di Medan tidak menjawab permintaan Human Rights Watch atas informasi mengenai hukuman yang diberikan sehubungan dengan kasus Binjai. Kunjungan berkali-kali ke markas militer di Binjai dan Medan juga tidak membuahkan hasil, tetapi bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa perwira-perwira militer yang memimpin batalyon Linud tidak menerima hukuman apapun. TNI Angkatan Darat memindahkan komandan batalyon di Binjai dan lima orang perwira lainnya ke lokasi lain dan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan apapun terhadap Pangdam daerah Sumatra Utara. [329]

Kesimpulan

Pertempuran di Binjai ini merupakan satu contoh dari konsekuensi buruk keterlibatan militer dalam bisnis gelap. Dapat dikatakan bahwa prajurit-prajurit tersebut telah menyatakan perang terhadap petugas kepolisian. Pihak kepolisian di Indonesia memang mempunyai reputasi tidak baik dalam hal korupsi, dan persaingan untuk memanfaatkan  kedudukan mereka sering menimbulkan sengketa bersenjata di antara kedua pasukan keamanan tersebut. Tetapi dalam kejadian ini, perselisihan tersebut dipicu oleh sengketa antara beberapa orang prajurit dan petugas kepolisian mengenai seseorang yang ditahan karena masalah narkoba. Perselisihan ini tentu dapat diselesaikan tanpa kucuran darah, tetapi malah meledak menjadi pertempuran besar-besaran karena seluruh satuan militer tersebut tidak lagi mempunyai hakekat diri. Satuan militer tersebut telah terbiasa mendahulukan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan institusi, tidak mempunyai rasa hormat hukum, terbiasa menggunakan kekerasan untuk membela harga diri dan wilayah kekuasaannya, dan merasa mereka mempunyai kekebalan hukum. Kesombongan ini adalah warisan dari hubungan satuan tersebut dengan kegiatan ekonomi kriminal.  Seorang petugas kepolisian Binjai kurang percaya bahwa pihak militer telah belajar dari pengalaman ini: "Aparat militer masih terlibat dalam memberikan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan gelap, sehingga hal seperti ini dapat terjadi lagi." [330]

Korupsi Militer

Transparency International telah menyebut Indonesia sebagai negara paling korup keenam di dunia dalam survey tahunannya. [331] Kelompok ini menilai militer ada di antara institusi publik terkorup di Indonesia. [332] Bank Dunia mengartikan korupsi sebagai "penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi." [333] Termasuk dalam pengertian tersebut, antara lain adalah penerimaan, permintaan, atau tuntutan uang suap oleh seorang pejabat. [334] Kolusi, patronase dan nepotisme, pencurian aset negara, dan penyelewengan penghasilan negara juga termasuk dalam korupsi. [335] Undang-undang anti korupsi Indonesia juga meliputi penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian keuangan terhadap negara dan upaya memperkaya diri sendiri. [336]

Korupsi Besar

Sejarah Indonesia memberikan banyak contoh tentang korupsi militer besar-besaran yang melibatkan pejabat-pejabat pemerintah yang memegang jabatan cukup tinggi. Seringkali hal ini berhubungan dengan semacam praktek kolusi bisnis dan penyalahgunaan dana yayasan seperti yang diterangkan di bagian lain dalam laporan ini. Kasus-kasus lainnya berhubungan dengan pejabat-pejabat yang mempergunakan kedudukan mereka untuk mencatut dana negara demi keperluan pribadi. Sebagai satu indikasi, lebih dari 100 kasus penyelewengan keuangan dikabarkan telah ditemukan dalam tubuh TNI di tahun 2005. [337] Di awal-awal tahun 2006 seorang kolonel angkatan darat dan seorang warga sipil ditangkap atas tuduhan telah bersekongkol untuk menggelapkan uang sebesar $14 juta dari dana perumahan angkatan darat. [338]

Uang cipratan atau penggelembungan harga barang dan jasa yang dibeli oleh pihak militer merupakan satu tanda normal korupsi militer. Menteri Pertahanan Sudarsono telah berbicara secara terang-terangan mengenai perlunya pembersihan proses pembelian pihak militer. Di tahun 1999, misalnya, Sudarsono mengatakan bahwa pembelian militer telah dikenakan kenaikan harga sebesar 30 persen, yang menyebabkan kerugian sebesar $90 juta per tahun. [339] Sebuah kasus di tahun 2003 yang mencurigai adanya permainan kotor di dalam pembelian beberapa helikopter senilai $3.24 juta oleh angkatan darat Indonesia menegaskan perlunya perubahan. [340] Departemen Pertahanan telah berusaha membawa proses pembelian militer ke tingkat pusat dan memperbaiki pengawasan tetapi sampai saat ini masih belum mencapai kemajuan yang berarti. (Untuk informasi lebih lanjut, simak bagian berjudul "Proses Pembelian" di Bab III: Hambatan bagi Reformasi.)

Pada tahun 2006, Sudarsono menekankan masalah yang telah berlarut-larut mengenai biaya yang melambung tinggi di dalam proses pembelian militer. Sebagai contoh, Sudarsono mengatakan penggelembungan harga sebagian  disebabkan oleh kebiasaan para jendral purnawirawan yang menggunakan pengaruh mereka untuk menggiring kontrak pembelian militer ke perusahaan-perusahaan yang mendapat perlakuan istimewa. [341] Perwira senior yang masih aktif bertugas juga mempunyai hubungan keuangan dengan perusahaan, menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam sebuah laporan tahun 2005, ICW menuduh perusahaan senjata milik negara, PT Pindad, telah membayarkan sejumlah besar uang untuk mendapatkan kontrak dari pihak militer dan kepolisian; kelompok-kelompok pengawas menyebutkan bahwa pembayaran ini merupakan sebuah suapan. [342]

Sejak saat itu, kasus-kasus lainnya juga telah terungkap. Di bulan April 2006, contohnya, majalah Tempo melaporkan bahwa pejabat-pejabat tertinggi angkatan darat Indonesia telah menyelewengkan kira-kira Rp. 20 milyar ($2,4 juta) dari dana pemerintah di pertengahan tahun 2003. Dengan menggunakan sebuah transaksi yang rumit dan membingungkan, pihak angkatan darat mengambil dana yang telah disetujui untuk digunakan untuk membeli sebuah helikopter dan, tanpa memberitahu DPR atau Departemen Pertahanan, sebaliknya menggunakan dana tersebut untuk membeli pesawat pengangkut. Pihak angkatan darat telah memberikan kontrak tersebut, tanpa tender, kepada salah satu penyuplai (supplier) yang sudah biasa berbisnis dengan angkatan darat. Beberapa hari setelah menerima pembayaran tersebut, perusahaan ini kemudian mengalihkan dana tersebut ke seorang pejabat angkatan darat yang ikut berperan dalam keputusan untuk pembelian militer tersebut. Pejabat ini kemudian mengalihkan uang itu kepada seseorang lain lagi yang juga dicurigai ada sangkut pautnya dengan proses pembelian militer. Pesawat itupun juga secara misterius telah berpindah tangan. Setelah dikirimkan di awal tahun 2004, pesawat tersebut kemudian diserahkan kepada sebuah maskapai penerbangan swasta dan bukan kepada angkatan darat, dan dicantumkan sebagai milik perusahaan ini. Selain mempergunakan pesawat itu untuk keperluan penerbangan angkatan darat, maskapai penerbangan ini juga menyewakan pesawat tersebut kepada politikus-politikus yang menggunakan pesawat itu selama masa kampanye pemilihan umum. Kejadian ini, menurut para peneliti, mungkin merupakan suatu tipu-muslihat yang rumit untuk menyelewengkan dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah. Ketika ditanya mengenai masalah ini, jendral yang menjabat sebagai kepala staf angkatan darat pada saat itu, Ryamizard Ryacudu, membantah bahwa dia telah menyetujui pengeluaran dana pemerintah yang disebutkan dalam kasus ini dan bahkan tidak mengakui bahwa angkatan darat telah membeli sebuah pesawat pengangkut. [343]

Banyak pembelian peralatan militer di Indonesia yang dilakukan dengan menggunakan tatanan keuangan alternatif seperti jaminan kredit ekspor atau perjanjian counter-trade (tukar-menukar barang), yang biasanya mengabaikan jalur pengadaan peralatan yang sah dan sering dikaitkan dengan korupsi. [344] Kasus yang paling terkenal adalah menyangkut sebuah perjanjian di tahun 2003 untuk membayar pembelian beberapa pesawat tempur dari Rusia dengan menggunakan minyak kelapa sawit dan bahan-bahan komoditas lainnya.  Uang muka perjanjian ini dibayarkan dari dana yang dipegang oleh bank-bank milik negara dan Badan Urusan Logistik (Bulog). [345] Keterlibatan beberapa warga sipil terpandang di dalam bisnis ini merupakan suatu peringatan bahwa praktek pengadaan peralatan militer di Indonesia mengundang penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang baik oleh pegawai militer maupun non-militer. [346]

Korupsi Kecil

Korupsi kecil, jika dibandingkan dengan korupsi besar, menyangkut jumlah uang yang cukup kecil saja dan biasanya dilakukan oleh prajurit berpangkat rendah yang mencari keuntungan pribadi. Banyak prajurit menentang keras tindakan korupsi, tetapi bagi prajurit yang mau berkorupsi, mereka bekerja di dalam lingkungan yang pada umumnya menerima, dan seringkali juga mendorong tindakan korupsi tersebut. Seorang pakar reformasi sektor keamanan Indonesia mengakui bahwa prajurit Indonesia digaji sangat rendah.  Dia mengatakan bahwa "personil militer di semua tingkat harus dapat bertahan hidup dengan menemukan sumber-sumber dana lain (seperti bisnis dan kegiatan ekonomi lainnya) bagi kebutuhan pokok mereka." [347]

Tindakan-tindakan korupsi kecil-kecilan militer ini menimbulkan dampak keseluruhan yang besar. Ini dapat dilihat dari kebiasaan prajurit untuk meminta pembayaran. Menerima suap kadang-kadang dihubungkan dengan keterlibatan militer yang sangat luas di dalam sindikat kejahatan, seperti misalnya dalam jaringan perlindungan kriminal. Seorang pengamat menggambarkan pembayaran bagi perlindungan ini sebagai hal yang biasa sehingga, dari dampaknya, "sama seperti pajak tidak resmi" yang dikenakan terhadap bisnis. [348] Di beberapa daerah, tuntutan militer terhadap uang suap dapat menambah sampai sebesar 10-15 persen terhadap biaya proyek pembangunan jalan dan gedung-gedung. [349]

Beberapa tindakan korupsi oleh prajurit-prajurit secara pribadi juga telah dikaitkan dengan penggunaan kekerasan. Dua orang prajurit, misalnya, terbukti telah membunuh istri dari mantan walikota Banda Aceh. Satu dari prajurit itu telah menerima uang suap sebesar Rp. 42 juta ($4.600) untuk membantu mengeluarkan kendaraan milik istri walikota tersebut, yang telah disita sebagai bagian dari kasus korupsi terhadap suaminya. Ketika prajurit ini menuntut uang tambahan, istri walikota tersebut melapor ke polisi militer, dan akhirnya dibunuh sebagai balas dendam. [350] Lebih lanjut di tahun 2005, seorang pengusaha mengatakan bahwa dia telah disandera dan disiksa oleh prajurit militer untuk memaksanya membayar hutang. [351]

Perilaku Mengancam di Area-area Krisis

Korupsi militer mempunyai ciri yang sangat khas di daerah-daerah persengketaan. Prajurit militer telah mengambil keuntungan sampingan yang sangat besar melalui monopoli dan tuntutan biaya yang sangat tinggi bagi jasa angkutan atau bahan-bahan pokok yang peredarannya ada di bawah pengawasan militer. Sebuah penelitian mengenai kegiatan ekonomi militer selama keributan di Poso, Sulawesi Tengah, menemukan bahwa pihak militer memasang harga yang sangat tinggi untuk menyewakan truk-truk militer dan menyediakan bahan bakar melalui koperasi-koperasi mereka dan bahwa pihak militer juga telah mencatut pajak jalan ilegal yang sangat tinggi di sepanjang jalan-jalan. [352] Hal yang sama juga terjadi di Maluku; pihak militer langsung mempertinggi pajak jalan saat terjadi keributan di sana. [353]

Dalam beberapa kasus, aparat militer mengambil keuntungan dari bantuan-bantuan kemanusiaan darurat dengan cara mencuri atau mengambil keuntungan sampingan. Sebagai contoh, baik aparat militer maupun kepolisian telah meminta pembayaran dari orang-orang yang melarikan diri dari kericuhan di masyarakat untuk mengangkut mereka ke tempat yang aman. [354] Sebuah pertikaian bersenjata pernah meletus di Sampit, Kalimantan Tengah, antara aparat militer dan kepolisian yang sedang berebut jatahuang suap dari orang-orang Madura yang harus mengungsi tersebut. [355] Korupsi militer juga meningkat di Papua, dan masalah ini diperkirakan akan meningkat di tahun 2006. [356] Sampai dengan baru-baru ini, korupsi militer sangat menyebar luas di Aceh, dan contoh-contoh korupsi yang terjadi di antara pasukan-pasukan di lapangan diuraikan di bawah ini.

Kasus 4: Korupsi Militer di Aceh

Kehancuran yang disebabkan oleh tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, dan pengurangan jumlah prajurit sesuai dengan perjanjian damai tahun 2005, telah mengurangi kehadiran militer di Aceh. Propinsi ini juga mendapat sorotan dunia yang lebih tajam jika dibandingkan pada saat sengketa bersenjata sedang berlangsung, dan para pemantau internasional dilarang untuk memasuki wilayah tersebut.  Akibatnya, kegiatan ekonomi militer di Aceh telah jauh berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika aparat militer dan kelompok pemberontak semuanya menarik upeti dari warga masyarakat melalui cara-cara gelap.  Pengalaman militer dalam mengeruk keuntungan di Aceh tetap mempunyai relevansi karena sisa-sisa dari kebiasaan lampau masih tetap ada.  Selain itu, ada juga pelajaran yang dapat diambil tentang bahaya yang timbul dari kesempatan militer yang tidak diawasi di daerah-daerah sengketa.

Pijakan Ekonomi Militer di Aceh

Pihak militer telah mempunyai kepentingan ekonomi di Aceh sebelum terjadinya tsunami.  Hingga tahun 2004, bisnis-bisnis yang berkaitan dengan militer diketahui bergerak di bidang transportasi, bangunan, dan jasa keamanan, serta penebangan kayu besar-besaran.  Beberapa kegiatan bisnis TNI ini adalah usaha bisnis yang sah dan berbentuk resmi, sementara beberapa yang lain adalah bisnis gelap dan tersembunyi. [357] Semua ini membuat Aceh suatu daerah yang menguntungkan, terutama bagi para perwira militer. Lebih dari satu orang memberitahu Human Rights Watch tentang ungkapan mengenai tugas militer di Aceh: "Kamu datang membawa M-16 dan pulang membawa 16 M"; yang berarti jenis senapan yang diberikan oleh militer dan Rp. 16 milyar (setara dengan $1.76 juta, sebuah perkiraan yang dibesar-besarkan dari penghasilan seorang perwira yang suka korupsi).

Pelanggaran yang Berkaitan dengan Korupsi Sebelum Tsunami

Prajurit pemerintah mengambil keuntungan dari warga sipil di Aceh dengan memeras, mencuri, dan menuntut uang suap. Human Right Watch berhasil mengumpulkan pernyataan-pernyataan dari orang-orang yang mengalami pemerasan di Aceh setelah keadaan darurat ditetapkan di wilayah itu pada tahun 2003. Salah satu contoh adalah keluhan dari seorang usahawan; ia harus pergi dari Aceh karena ancaman militer yang berkaitan dengan jaringan pemerasan:

Mencari hidup di Aceh sangat sulit. Jika kamu ingin mencari hidup, mereka akan minta uang darimu. Saya punya pabrik beras. Setiap hari TNI meminta 450 kilogram. Mereka berkata, "Jika kamu tidak memberi kita, malam ini kamu akan kami bunuh." Sampai sekarang saya mestinya sudah bisa pergi naik haji ke Mekah dua puluh kali. Tetapi apa yang diminta harus diberikan . . . Saya tidak tahan lagi.  Saya dimintai Rp. 7 juta ($825) dan kalau uang tersebut tidak tersedia dalam waktu tiga hari, saya tidak bakal selamat. (…) Setelah dua hari, saya melarikan diri––mereka memberi saya waktu tiga hari, bukan? Ketiga anak laki-laki saya, sayasuruh pergi ke [nama disimpan], "Jika saya tidak ada di rumah, mereka akan menahan kalian." [358]

Seorang wanita dari Aceh Utara menceritakan kepada Human Rights Watch pada tahun 2003 bahwa ketika warga yang harus mengungsi pulang, mereka menemukan bahwa harta-benda mereka telah dicuri oleh para prajurit:

Saya pergi ke tempat pengungsian.  Ketika kami pulang, barang-barang kami sudah hilang.  Ayam, kambing kami dicuri selama kami melarikan diri, diambil oleh tentara yang kemudian meminta uang Rp. 300,000 (35) jika kami ingin barang-barang itu dikembalikan. Beberapa orang memutuskan untuk membayar, tetapi saya tidak berani. [359]

Prajurit-prajurit juga memasang harga tinggi untuk barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bercerita kepada Minority Rights Group International, seorang wartawan lokal mengeluh bahwa pihak militer memasang harga tinggi sekali bagi bahan bakar; ia menjelaskan: "Bensin ini saya beli dari Bireuen. Kalau militer mempunyai persediaan, kami tidak berani beli di tempat lain." [360]

Warga sipil juga mengeluhkan tuntutan militer yang berupa "jasa jalan." Sebagai contoh, seorang sopir minibus dari Aceh Tengah mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia harus terus menerus berhenti di pos TNI dan Brimob di sepanjang jalan:

Saat saya mengemudikan kendaraan, mereka menghentikan saya dan meminta uang.  Jika kamu tidak memberi, kamu akan dipukuli.  Jika kamu tidak punya uang, dan mencoba menawar––"Saya tidak punya sepuluh, lima saja, boleh?"––mereka tidak akan mau. Jika dia minta sepuluh, harus sepuluh. Kamu tidak dapat tawar menawar dengan mereka. [361]

Satu orang yang sedang berkunjung ke Aceh menceritakan kepada Minority Rights Group International akibat yang menumpuk dari pungutan-pungutan liar yang tak terkendali ini: "Penduduk kampung di sini menjadi jauh lebih miskin karena pemerasan-pemerasan ini." [362]

Anggota militer di Aceh juga diduga telah menggelapkan tanah bernilai tinggi. [363] Prajurit telah memaksa penduduk untuk mengosongkan tanah perkebunan mereka; beberapa yang menolak pergi atau mencoba pulang dan meminta pengembalian hak milik mereka dilaporkan telah dilukai atau dibunuh. [364]

Setelah Tsunami

Tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, memakan korban sekitar 170 ribu jiwa di Aceh dan menghancurkan sebagian besar daerah pantai. Petugas keamanan negara juga menjadi korban-angkatan bersenjata dan kepolisian kehilangan beratus-ratus anggotanya, dan juga gedung-gedung, peralatan, dan beberapa bisnis mereka yang sangat menguntungkan, terutama peternakan ikan. [365] Banyak prajurit yang patut dikagumi dalam upaya mereka menanggulangi tragedi ini, tetapi ada juga kejadian-kejadian yang membangkitkan ingatan tentang pola-pola pelanggaran sebelumnya.

Pada bulan Januari 2005, sebagai contoh, Newsweek melaporkan bahwa petugas pengawas dari angkatan militer Indonesia menuntut pembayaran dari pengungsi dengan memasang harga sampai setinggi $80 untuk satu kursi di pesawat pengangkut pengungsi. [366] Telah dilaporkan bahwa uang suap ini memungkinkan orang-orang yang lebih beruntung-orang-orang ini dikatakan "berbaju bagus dan rapi"-untuk memperoleh sekitar separuh dari semua kursi di pesawat, dan meninggalkan orang yang tidak mampu membayar. [367]

Human Rights Watch mengunjungi Aceh di awal tahun 2005 dan mendengar langsung cerita-cerita tentang pencurian massal yang dilakukan oleh prajurit di hari-hari pertama setelah tsunami itu. Seorang wartawan luar negeri melaporkan, "Setiap hari saya melihat tentara-tentara yang mencuri selama satu minggu saya berada di sana." [368] Kepala sebuah LSM Aceh di Meulaboh melaporkan bahwa tentara-tentara memanfaatkan kekacauan yang terjadi setelah hantaman tsunami itu dan mecuri dari toko-toko emas. [369]

Di tempat lain di Aceh, sukarelawan dari sebuah kelompok dari Malaysia, Amal Foundation, mengatakan bahwa di pertengahan bulan Januari 2005, mereka dipaksa membayar suap sebesar Rp. 500.000 ($55) untuk melewati satu pos-jaga militer. Pemimpin kelompok tersebut, Dr. Lo'Lo' Ghazali, dikutip oleh media massa Malaysia, mengatakan kepada para tentara tersebut bahwa mereka mengambil uang bantuan bagi orang-orang yang sangat membutuhkan:

Uang yang ada di sini dikumpulkan dari orang-orang Malaysia untuk diberikan kepada para korban di Aceh. Jika sebanyak itu kami berikan kepada anda, lebih sedikit yang tersisa bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. [370]

Penelitian Human Rights Watch tidak menemukan bukti-bukti bahwa pihak militer membuat rencana untuk memanfaatkan tragedi tsunami itu demi keuntungan ekonomi mereka.  Tampaknya pengamatan yang sangat ketat mengenai dana tsunami, baik oleh rakyat Indonesia maupun donor-donor bilateral dan mancanegara, telah membantu menghalangi usaha yang terencana untuk menyimpangkan dana rekonstruksi ini ke pihak militer.  Seperti yang diceritakan oleh seseorang yang sering berkunjung ke Aceh, yang berkunjung kembali ke Aceh antara pertengahan dan akhir tahun 2005, "Para komandan ini tahu mata dunia tersorot pada mereka." [371] Orang ini mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia sedikit terkejut melihat pengeluaran militer yang tampak lebih teratur dan tidak banyak dihamburkan dan dikorupsi seperti dulu; ia juga melaporkan bahwa cerita-cerita tentang pemerasan sudah jauh berkurang. Ia percaya hal ini ada hubungannya dengan keadaan darurat yang dihadapi oleh sebuah institusi yang telah kehilangan banyak anggota dan infrastruktur akibat malapetaka tersebut, dan juga karena institusi itu sendiri juga menghadapi tantangan yang sangat besar untuk membangun kembali. [372]

Meskipun demikian, pada saat yang sama, tindakan-tindakan korupsi prajurit militer di sana sini tetap terjadi, dan ini menambah kesulitan yang dihadapi oleh mereka yang selamat.  Sebuah studi bersama oleh Aceh Reconstruction Agency dan Bank Dunia pada tahun 2005 dan 2006 menemukan bahwa pungutan-pungutan liar di jalan yang dipungut oleh pos-pos yang dijaga oleh tentara dan aparat keamanan lainnya di Aceh merupakan "suatu pajak yang cukup berat terhadap usaha rekonstruksi dan pemulihan kembali." [373] Studi ini menemukan bahwa jumlah pos militer sudah berkurang setelah banyak tentara yang ditarik dari propinsi dan setelah pengawasan internasional bertambah; tetapi petugas keamanan yang tertinggal lebih sering lagi memaksa truk-truk untuk berhenti di tempat lain di sepanjang jalan, dan memeras sopir truk itu tanpa terlihat mata.. [374] Pada tahun 2006, sukarelawan setempat mencemaskan bahwa pungutan-pungutan liar yang dipungut di pos-pos penjagaan telah mempertinggi ongkos angkutan kayu dan bahan-bahan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk rekonstruksi pasca-tsunami. [375] Sering juga dilaporkan bahwa beberapa usaha bisnis militer yang korup masih tetap ada atau telah diperbaharui.  Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di bidang kemanusiaan di Aceh Barat melaporkan bahwa di pertengahan tahun 2005 satuan-satuan militer setempat sangat terlibat dalam perdagangan kayu secara ilegal dan memasang harga yang luar biasa tingginya. [376]

[72] Dalam bahasa Indonesia, kementrian di bidang pertahanan disebut sebagai Departemen Pertahanan, sedangkan dalam bahasa Inggris, biasanya disebut sebagai Kementrian Pertahanan.

[73] Sebagai perbandingan, menurut tafsiran tahun 2001 yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dalam masa jabatannya yang pertama sebagai menteri pertahanan dari tahun 1999 sampai tahun 2000, pihak militer saat itu mempunyai sekitar 250 perusahaan. ICG, "Indonesia: Next Steps in Military Reform (Indonesia: Langkah Berikutnya dalam Reformasi Militer)," ICG Laporan Asia, no. 24, 11 Oktober 2001, hal. 13. Adalah masuk di akal, dugaan bahwa  angka-angka tahun 2001 ini mencerminkan hasil jerih payah Sudarsono yang diumumkannya satu tahun sebelumnya, dimana departemen pertahanan "sedang bekerjasama dengan markas besar TNI untuk menentukan jumlah yayasan, unit koperasi atau perusahaan yang dimiliiki oleh TNI." "Indonesian minister warns…," AFP.

[74] Mayor Jendral Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[75] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang ambil bagian dalam penelitian tersebut, Jakarta, 18 April 2006.

[76] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, sekretaris jendral Departemen Pertahanan dan mantan juru bicara TNI, Jakarta, 12 April 2006; wawancara Human Rights Watch dengan Muhammad Said Didu (biasanya dikenal dengan nama Said Didu, nama yang digunakan untuk selanjutnya dalam laporan ini), Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, 19 April 2006.

[77] Masalah tentang bagaimana pemerintah akan mengartikan bisnis militer untuk tujuan menerapkan mandat undang-undang TNI bahwa bisnis-bisnis ini harus dialihkan ke tangan pemerintah dibahas lebih lanjut di bawah ini (Lihat bab tentang "Halangan terhadap Reformasi"). Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin dan Said Didu, April 2006.

[78] Ibid.

[79] Komunikasi email dari seorang pengacara di bidang hukum perusahaan kepada Human Rights Watch, 9 April 2006.

[80] "President Urges Fair Regional Elections (Presiden Menghimbau Pemilihan Umum yang Adil)," Laksamana.net, 4 Mei 2005.

[81] John McBeth, "Tough job to wind up Armed Forces Inc (Tugas Berat untuk Menutup PT Angkatan Bersenjata)," Straits Times, 4 Juni 2005. Bisnis-bisnis militer lainnya yang didirikan secara resmi dianggap tidak akan mampu terus beroperasi. Ibid. Laporan-laporan lain memberikan perkiraan berbeda-beda mengenai nilai total kekayaan bisnis militer, dari sebesar Rp. 326 milyar (lebih dari $35 juta), Rp. 10 triliun ($1,06 milyar), dan lebih dari $8 milyar. Tidak begitu jelas bagaimana angka-angka ini didapatkan.

[82] Data ini dikutip dari sebuah laporan yang dipersiapkan untuk donor internasional. Bank Dunia, Accelerating Recovery in Uncertain Times: Brief for the Consultative Group on Indonesia (Mempercepat Pemulihan dalam Masa yang Tidak Menentu:  Pedoman bagi Kelompok Konsultatif untuk Indonesia)  (Washington, DC: Bank Dunia, 2000), hal. 29.

[83] John McBeth, "The Army's Dirty Business (Bisnis Kotor Tentara)," FEER, 7 November 2002. Artikel ini, tampaknya menggunakan kurs tahun 2002, memberikan nilai dalam dolar sebesar $55.5 juta.

[84] Pola ini sangat menyolok mata di akhir-akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, saat pemerintahan Soeharto memberikan konsesi kayu besar-besaran kepada jendra-jendral yang mempunyai banyak koneksi yang kemudian menjalin kerja sama dengan para penanam modal. Human Rights Watch, "Without Remedy," hal. 13, mengutip McCulloch, "Trifungsi."

[85] Tiarma Siboro, "Kostrad off-loaded business units (Kostrad melepaskan unit usaha)," Jakarta Post, 25 April 2005; "President Urges...," Laksamana.net.

[86] Jawaban tertulis dari Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch. Surat Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch, 22 Desember 2005.  Human Rights Watch menyampaikan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Departemen Pertahanan dalam sepucuk surat yang dikirimkan pada bulan Oktober 2005.

[87] Komunikasi email dari seorang pengacara di bidang hukum perusahaan, yang mengetahui seluk beluk masalah bisnis militer, kepada Human Rights Watch, April 2006.

[88] Rabasa dan Haseman, The Military and Democracy in Indonesia, hal. 65.

[89] Perwira ini dilaporakan bertugas di dalam Kodam Hasannudin (sekarang Kodam Wirabuana) pada saat ia mendirikan bisnis tersebut dan tetap bertugas di tahun 2004. Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga,hal. 36.

[90] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang analis militer asing, Jakarta, 31 Agustus 2004. Lihat juga Crouch, The Army dan Politics in Indonesia, hal. 285; ICG, "Indonesia: Next Steps in Military Reform," hal. 14.

[91] Lihat, sebagai contoh, "In the Shadow of The Stars (Di dalam Bayang-bayang Bintang)," Tempo, no. 23/VI, 7-13 Februari 2006, diterima melalui Joyo Indonesia News Service. Bersamaan dengan itu, beberapa purnawirawan militer menerima dana langsung dan kesempatan bisnis di perusahaan-perusahan yang terkait dengan angkatan militer dimana mereka bertugas.

[92] Marianne Kearney, "Indicted Indonesian war criminal plans beachside resort 'to help jobless' (Terdakwa penjahat perang dari Indonesia akan membangun resort di tepi pantai 'untuk membantu pengangguran')," Telegraph (London), 20 Agustus 2004.

[93] Ibid.

[94] Human Rights Watch, "Unfinished Business: Justice for East Timor (Masalah yang Belum Terselesaikan:  Keadilan untuk Timor Timur)," A Human Rights Watch Press Backgrounder, Agustus 2000. Pada bulan  September 1999, di puncak tindakan kejahatan di Timor Timur, Wiranto adalah panglima angkatan bersenjata dan menteri pertahanan. Dia diangkat menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan oleh Presiden Abdurrahman Wahid di akhir bulan Oktober 1999. Wahid memberhentikannya dari jabatan ini di bulan Februari 2000.

[95] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang ikut ambil bagian dalam penelitian resmi bisnis-bisnis militk yayasan militer, Jakarta, April 2006.

[96] Laksamana Madya (purnawirawan) I. Gde Artjana (waktu itu menjabat sebagai anggota BPK), "Akuntabilitas Pendapatan dan Penggunaan Anggaran Militer Dalam Rangka Penguatan Hubungan Sipil-Militer di Indonesia," (kertas kerja disampaikan pada pelatihan jurnalistik investigasi yang dikelola oleh National Democratic Institute dan Indonesian Institute for Investigative Journalism, Jakarta, 10 Juli 2001), diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[97] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[98] Lihat, sebagai contoh, Awan Wibowo Laksono Poesoro, "A look at the military's business ventures (Sekilas pandang usaha bisnis militer)," opini-editorial, Jakarta Post, 5 September 2005.

[99] Undang-undang ini juga menyebabkan dilakukannya audit terhadap satu yayasan militer, Yayasan Kartika Eka Paksi (dibahas di bawah) dan mendorong yayasan tersebut untuk menghapus jabatan ex officio bagi para pejabat tinggi militer, di antara perubahan-perubahan lain. Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring (Mempertanyakan Restrukturisasi Bisnis Militer)," hal.127; Letjen. (purnawirawan) Kiki Syahnakri, "Restructuring of Kartika Eka Paksi Foundation: The Army's Effort toward Professionalism (Restrukturisasi Yayasan Kartika Eka Paksi: Upaya TNI-AD Menuju Profesional)," dalam Practices of Military Business (Praktek-praktek Bisnis Militer), hal. 105-107. Seperti dibahas lebih lanjut di bawah ini, undang-undang ini juga berisi satu ketentuan yang menghalangi kemampuan petugas audit pemerintah untuk meneliti buku-buku yayasan militer.

[100] Undang-undang No. 16/2001, Pasal 3 dan 7. Lihat juga Toward Professional TNI: TNI Business Restructuring (Menuju TNI yang Profesional:  Restrukturisasi Bisnis TNI), Beni Sukadis dan Eric Henra, eds. (Jakarta: LESPESSI dan Friedrich Ebert Stiftung), hal. 125-127.

[101] Undang-undang No. 16/2001, Pasal 7. Lihat juga Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring," hal.127.

[102] Artjana, "Accountability in the Revenue dan Expenditure of the Military Budget…"

[103] Ibid. Lihat juga I. Gde Artjana, "Transparansi Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran TNI," dalam Praktek-Praktek Bisnis Militer, hal. 150-151, 163; Agam Fatchurrochman, Indonesia Corruption Watch, "Governance Yayasan Militer," diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[104] Pemerintah Indonesia, Letter of Intent (perjanjian hutang yang ditandatangani dengan Dana Moneter Internasional), 11 Juni 2003, alinea 8.

[105] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, Jakarta, 6 April 2006.

[106] Selain menggunakan sumber-sumber yang ada masyarakat, seperti telah disebutkan, informasi berikut ini juga menggunakan data terperinci tentang yayasan militer dan investasi mereka yang telah diberikan oleh seorang peneliti independen kepada Human Rights Watch di akhir tahun 2004. Human Rights Watch selanjutnya mengecek kebenaran daftar ini dengan beberapa orang yang mengetahui seluk-beluk bisnis militer, termasuk dengan wakil-wakil dari TNI. Mereka semua menyatakan informasi tersebut pada umumnya akurat sampai dengan tahun 2006. Bilamana dapat dibuktikan bahwa bisnis-bisnis tersebut berada di tangan militer, nama perusahaan akan dicantumkan. Markas besar TNI hanya memberi Human Rights Watch sedikit informasi saja kepada mengenai yayasan (dan koperasi) militer; informasi ini berisi nama-nama dari beberapa bisnis yang dimiliki oleh pihak militer. Catatan asal-usul informasi ini diberikan di bawah ini.

[107] Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report."

[108] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang peneliti yang telah mempelajari permasalahan bisnis militer, Jakarta, Agustus-September 2004; Rabasa dan Haseman, The Military and Democracy in Indonesia (Pihak Militer dan Demokrasi di Indonesia), hal. 74; Tom McCawley, "Business Reforms-Bullets and Bottomlines (Reformasi Bisnis-Peluru dan Batas Dasar Laba)," AsiaWeek, 5 Februari 1999.

[109] Keuntungan keseluruhan yayasan di tahun 2001 adalah sebesar Rp. 8,11 milyar ($811.000), dibandingkan dengan Rp. 8,21 milyar ($985.200) tahun sebelumnya. Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report."

[110] Dadan Wijaksana dan Musthofid, "TNI commander denies earning huge profits from businesses (Perwira TNI menyangkal telah mendapatkan untung besar dari bisnis-bisnisnya)," Jakarta Post, 17 September 2002.

[111] Greenlees, "Indonesia wants…," International Herald Tribune.

[112] Daftar beberapa yayasan dan perusahaan-perusahaan yang dimilikinya ["Daftar Yayasan"], dikirimkan kepada Human Rights Watch, tanpa diketahui oleh siapa, pada bulan Desember 2004; salinan ada di Human Rights Watch. Pada tahun 2006, Human Rights Watch menunjukkan daftar tersebut kepada pejabat-pejabat militer dan orang-orang lain yang memeriksa bisnis-bisnis TNI atas nama TNI. Semuanya sendiri-rsendiri menyatakan daftar tersebut tampak akurat dan sebagian besar sesuai dengan keadaan sekarang, seperti telah disebutkan, tetapi tak seorangpun bersedia memberikan rincian lebih lanjut atau inventorisasi mereka sendiri mengenai bisnis-bisnis ini.

[113] Masa depan perusahaan juga diperkirakan suram karena konsesi hutannya akan habis di tahun 2010. Rizal Maslan, "Draf Perpres Soal Bisnis TNI Diajukan ke Sekneg Juni," 13 Mei 2006, [online] http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/05/tgl/13/time/004851/idnews/594141/idkanal/10.

[114] Daftar Yayasan.

[115] Siboro, "Kostrad off-loaded business units," Jakarta Post. Sumber-sumber lain menyebutkan bahwa Kostrad mempunyai 90 persen andil dalam Mandala Airlines. Lihat, sebagai contoh, Bill Guerin, "Turbulence in Indonesia's skies (Goncangan di langit Indonesia)," Asia Times, 13 September 2005.

[116] Siboro, "Kostrad off-loaded business units," Jakarta Post.

[117] Guerin, "Turbulence in Indonesia's skies," Asia Times.

[118] Komunikasi email dari seorang pengacara di bidang hukum perusahaan kepada Human Rights Watch, 9 April 2006.

[119] "Cardig takes over Mandala with big plans to up fleet [Cardig mengambil alih Mandala dengan rencana besar untuk menambah pesawat]," Jakarta Post, 18 April 2006.

[120] Daftar Yayasan.

[121] Ibid.

[122] Artjana, "The Indonesian Military Budget Transparency dan Accountability," hal. 154.

[123] Daftar Yayasan. Juga disebutkan sebagai Yayasan Adhi Upaya.

[124] Mabes TNI, "Daftar Nama Badan/Unit Usaha di Jajaran TNI", 1 Februari 1 2006, salinan ada di Human Rights Watch. Dokumen ini berisi "data umum badan/unit usaha di jajaran TNI." Menurut pejabat di markas besar TNI yang memberikan dokumen ini kepada Human Rights Watch, dokumen ini berisi daftar badan usaha dan bisnis-bisnis yang ditujukan untuk kesejahteraan prajurit. Daftar ini hanya menyebutkan nama perusahaan dari bisnis yang dimiliki oleh angkatan udara dan angkatan laut. Informasi mengenai bentuk-bentuk bisnis diperoleh dari Daftar Yayasan, setelah kemudian dibandingkan dengan informasi yang ada di masyarakat tentang perusahaan tersebut (termasuk b2b Indonesia Business Directory (b2b Direktori Bisnis Indonesia), [CD-Rom] Edisi Keenam, 2005-2006).

[125] Artjana, "The Indonesian Military Budget Transparency dan Accountability," hal. 154.

[126] Dia juga mengatakan bahwa angkatan laut telah menutup dua puluh bisnisnya dalam dua tahun terakhir. "KSAL Setuju Bisnis TNI Ditertibkan," Koran Tempo, 10 November 2004.

[127] Mabes TNI, Daftar Satua Perusahaan dan Badan Usaha TNI.

[128] Ibid.

[129] Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Yamabri, lihat Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 53-62.

[130] Daftar Yayasan.

[131] Tito Sinipar, "TNI Chief Hopes Soldiers Can Use their Right to Vote in 2009 (Panglima TNI Berharap Prajurit Dapat Menggunakan Hak Pilih mereka di Tahun 2009)," TempoInteractive.com (situs web berbahasa Inggris milik koran Tempo dan majalah Tempo), 4 Oktober 2004.

[132] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang ikut ambil bagian dalam penelitian bisnis-bisnis departemen pertahanan.

[133] Ibid.

[134] Wewenang ada di tangan rapat umum koperasi dan badan pengawasan daerah di bawah badan nasional, jadi paling tidak pada prinsipnya, kegiatan koperasi ini dikoordinasi secara terpusat dan terpisah dari hirarki militer. Tetapi pada prakteknya, tiap-tiap komandan mempunyai kekuasaan yang cukup tinggi dan badan pengawasan sipil tidak merasa mempunyai kekuasaan apapun untuk mengawasi koperasi-koperasi militer setempat. Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, 6 April 2006.

[135] Seorang perwira yang telah pensiun mengatakan bahwa peraturan koperasi memperbolehkan kegiatan bisnis tertentu di tingkat pusat dan di markas besar (dijelaskan lebih lanjut di bawah ini) tetapi koperasi tingkat bawah dilarang keras untuk bergerak dalam usaha mencari keuntungan. Ibid.

[136] Seperti halnya dengan yayasan, investasi dari koperasi sering dibuat melalui perusahaan pemayung. Lihat, sebagai contoh, Rabasa dan Haseman, The Military and Democracy in Indonesia, hal. 74.

[137] Samego dkk., Bila ABRI Berbisnis, hal. 81-82, mengutip ADIL, no. 41, Juli 23-29, 1997, hal. 4.

[138] Ridep Institute, "Structure of Indonesian Military Businesses: When Will it End? (Struktur Bisnis Militer Indonesia: Kapankah Berakhir?)," dalam Practices of Military Business. Akibat kesalahan cetak dalam mereproduksi data yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris, data di atas diambil dari grafik yang diterbitkan dalam publikasi berbahasa Indonesia, hal. 41-42, 45-46, dan 49. Human Rights Watch telah membulatkan angka-angka ini sampai ke milyar rupiah terdekat dan mencantumkan nilai dolar yang setara.

[139] Kabupaten Nunukan didirikan pada akhir tahun 90-an, yaitu ketika dipisahkan dari kabupaten Bulungan.

[140] PT Yamaker, meskipun di atas kertas adalah perusahaan swasta, adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh yayasan militer, Yayasan Maju Kerta (Yamaker). Lihat, sebagai contoh, Milieudefensie – Friends of the Earth Netherlands dan The Swedish Society for Nature Conservation (SSNC), "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project (Proyek Minyak Kelapa Sawit Raksasa di Perbatasan Kalimantan)," ditulis oleh AIDEnvironment, April 2006, hal. 3.

[141] Tanah ini telah ditetapkan sebagai hutan nasional, kemudian hak konsesi tanah tersebut diberikan kepada Yamaker tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada masyarakat pemilik tanah adat tersebut. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan yang bekerja di daerah tersebut awal tahun 2000-an, Jakarta, 19 April 2006.

[142] Surat No. 015/FMKD/II/2001, dari dua kepala adat Dayak (dan ditandatangani oleh sembilan belas kepala desa) kepada Bupati Nunukan, 2 Februari 2001, salinan ada di Human Rights Watch.

[143] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang pernah tinggal di Nunukan, Jakarta, 19 April 2006; wawancara Human Rights Watch dengan seorang anggota LSM yang kenal baik dengan daerah ini, Jakarta, Desember 2004.

[144] Pemerintah memperkirakan kehilangan pendapatan sebesar Rp. 134 milyar ($1.8 juta) akibat kegiatan penyelundupan Yamaker. "Timber firm linked…," Jakarta Post; "Perhutani takes over Yamaker's forest areas [Perhutani ambil alih wilayah hutan Yamaker]," Jakarta Post, 27 Mei 1999.

[145] "Defence department's Kalimantan timber license revoked [Lisensi kayu Departemen Pertahanan di Kalimantan dicabut]," BBC Monitoring Service: Asia-Pacific, 10 April 10 1999, mengutip Kompas, 8 April 1999; dan "Timber firm linked…," Jakarta Post.

[146] "Defence department's Kalimantan… ," BBC Monitoring Service.

[147] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan yang bekerja di daerah ini di awal tahun 2000-an; wawancara Human Rights Watch dengan seorang anggota LSM yang kenal baik dengan daerah ini. Pada bulan April 2000, Perhutani menulis sebuah kesepakatan bersama (memorandum of understanding) dengan Inkopad (No. 277/017.4/Prod/I, tanggal 17 April 2000, dan kesepakatan bersama (lanjutan) No. 304/017.4/Prod/I, tanggal 27 April 2000). Kedua dokumen ini disebut dalam Kesepakatan Bersama No. 525/122/SOSEK – I/IX/2000, tanggal 7 September 2000, salinan ada di Human Rights Watch.

[148] "Perhutani takes over…," Jakarta Post.

[149] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan yang bekerja di daerah ini di awal tahun 2000-an; wawancara Human Rights Watch dengan seorang anggota LSM yang kenal baik dengan daerah ini.

[150] Kepemilikan ABK dibagi-bagi di antara BOT (60 persen), seorang wiraswasta dari Jakarta (35 persen), dan Inkopad (5 persen). Seorang pejabat militer dan wakil dari Inkopad diangkat sebagai presiden-komisaris ABK, seorang pejabat militer lain diangkat sebagai komisaris; dalam direksi perusahaan ini, TNI diwakili oleh dua direktur. Akta [Pendirian] PT Agrosilva Beta Kartika, 20 Oktober 2000, salinan ada di Human Rights Watch.

[151] Sebagai contoh, Inkopad disebut dalam kesepakatan bersama bulan September 2000 antara BOT (perusahaan induk ABK) dan pemerintah daerah Nunukan; seorang wakil dari Inkopad bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan dokumen tersebut. Kesepakatan Bersama No. 525/122/SOSEK – I/IX/2000, September 2000, salinan ada di Human Rights Watch. Sebuah perjanjian bulan Januari 2001 antara pemerintah daerah Nunukan dan ABK untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan di wilayah eks-Yamaker menyebutkan "INKOPAD (PT Agrosilva Beta Kartika)," seakan-akan koperasi militer dan perusahaan itu adalah suatu badan yang sama. Perjanjian Kerjasama No. 525/08/SOSEK/I/2001, antara Bupati Nunukan dan PT Agrosilva Beta Kartika, tertanggal 17 Januari 2001, salinan ada di Human Rights Watch.

[152] Perjanjian Kerjasama No. 525/08/SOSEK/I/2001.

[153] Pengumuman ini diberikan oleh seorang pejabat Kamar Dagang dan Industri setempat. "Malaysia's Beta Omega to Invest in Oil-Palm Cultivation [Beta Omega dari Malaysia akan Menanamkan Modal dalam Pengembangan Kelapa Sawit]," Asia Pulse, 9 November 2000.

[154] Perjanjian Kerjasama No. 525/08/SOSEK/I/2001. Untuk memenuhi target ini, diperkirakan akan dibutuhkan 100,000 meter kubik kayu per tahun.

[155] Konflik interes tidak diatur dengan jelas di Indonesia, dan dalam hal ini, bupati Nunukan membubuhkan tanda tangannya "untuk dan atas nama" pemerintah daerah. Perjanjian itu memberi bupati Nunukan 5 persen dari nilai kerja sama tersebut. Ibid. Bupati Nunukan juga diberi jabatan sebagai komisaris perusahaan pada waktu perusahaan itu didirikan. Perjanjian Kerjasama No. 525/08/SOSEK/I/2001.

[156] Surat No. 015/FMKD/II/2001.

[157] Kusuma Wijaya, Nessy Rosdiana, dan Betha Lusiana, "Livelihood Options dan Farming Systems in the Forest Margins of Nunukan, Kalimantan Timur [Pilihan Hidup dan Sistem Pertanian di Pinggiran Hutan Nunukan, Kalimantan Timur]," dalam Betha Lusiana, Meine van Noordwijk, dan Subekti Rahayu, eds. Carbon Stocks in Nunukan: a spatial monitoring and modelling approach [Timbunan Karbon di Nunukan"  pengawasan lingkungan dan pendekatan melalui model , Laporan Tim Pengawas Karbon dari Forest Resource Management dan Carbon Sequestration (FORMACS) Project (Bogor, Indonesia: World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office, 2005), hal. 13-14.

[158] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan yang bekerja di daerah ini di awal tahun 2000-an.

[159] Surat No. 015/FMKD/II/2001, salinan ada di Human Rights Watch. Juga llihat Milieudefensie dan SSNC, "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project [Mega-Proyek Kelapa Sawit di Perbatasan Kalimantan]," hal. 13-16.

[160] Surat No. 015/FMKD/II/2001. Nama perusahaan ditulis dengan ejaan lama: PT Jamaker.

[161] Krystof Obidzinski, "Illegal logging not just about smuggling timber [Penebangan liar bukan hanya tentang penyelundupan kayu]," opini-editorial, Jakarta Post, 7 Juni 2005. Penipuan semacam ini, termasuk pajak yang tidak dibayarkan atas kayu-kayu tebangan, dilaporkan telah membuat Kalimantan Timur menderita kerugian sebesar Rp. 3,5 triliun ($385 juta). Ibid, mengutip koran Kompas.

[162] Walhi-Wahana Lingkukan Hidup Indonesia, "European Hunger for Palm Oil and Timber Triggers Expansion of Destructive Palm Oil Plantations on Kalimantan (Kebutuhan Tinggi Eropa terhadap Minyak Kelapa Sawit Menyebabkan Pertumbuhan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan yang Sangat Merusak Alam)," berita pers, 12 April 2006.

[163] Wijaya dkk., "Livelihood Options and Farming Systems…," hal. 11.

[164] Penelitian ini mempergunakan gambar-gambar satelit untuk membandingkan lebatnya hutan di tahun 1996 dengan di tahun 2003. Atiek Widayanti, Andree Ekadinata, dan Ronny Syam, "Land Use Changes in Nunukan: Estimating Landscape Level Carbon-Stocks through Land Cover Types and Vegetation Density (Perubahan Guna Tanah di Nunukan: Memperkirakan Tingkat Stok-Karbon di Daratan melalui Tipe Penutup Tanah dan Densitas Tumbuhan)," dalam Carbon Stocks in Nunukan (Stok Karbon di Nunukan), terutama hal. 44-47.

[165] "Malaysia's Beta Omega to Invest in Oil-Palm Cultivation (Beta Omega dari Malaysia Akan Menanamkan Modal dalam Pengembangan Minhak Kelapa Sawit)," Asia Pulse; "Malaysia Ready to Invest US$4.3 billion in E Kalimantan (Malaysia Siap Menanamkan Modal Sebesar US$4.3 milyar di Kalimantan Timur)," Antara, 21 Januari 2001. Dalam artikel kedua, bupati Nunukan salah menyebut nilai investasi ini, $4.3 milyar, dan bukan $4.3 juta).

[166] Surat-surat dari bupati Nunukan kepada Inkopad: (1) No. 521.53/112/SOSEK – I/VI/2001; (2) No. 522/200/SOSEK – I/VI/2001; (3) No. 503/108/SOSEK – I/VI/2001, semuanya tertanggal 18 Juni 2001, salinan ada di Human Rights Watch.

[167] Penentang-penentang proyek ini menulis sebuah surat protes yang menjabarkan keluhan-keluhan tentang tuduhan ketidakberesan surat ijin yang dikeluarkan oleh bupati Nunukan. Lampiran Surat No. lst/LSM-VI/2001, 27 Juni 2001, salinan ada di Human Rights Watch. Sepucuk surat lain kepada bupati dan anggota DPRD Nunukan memberikan penjelasan yang lebih terperinci. Surat kepada bupati dan anggota DPRD Nunukan, salinan ada di Human Rights Watch.

[168] ABK mengontrak TH Group untuk menebang habis 145 ribu hektar hutan di perbatasan antara kabupaten Tarakan dan Bulungan, di Kalimantan Timur. TH Group mendirikan kantor-kantor di Nunukan untuk tujuan ini. Situs web perusahaan menyebutkan daerah kontrak adalah Simenggaris/Kalimantan Timur, menyebut kliennya (dengan kesalahan ejaan kecil) adalah PT Agrosilva Beta Karti, dan menjelaskan bahwa TH Group telah mendirikan sebuah anak perusahaan yang terdaftar di Indonesia kepada siapa TH Group telah menyerahkan pekerjaan tersebut. Lihat TH Group, "Contact Us: Contracting Services: Land Clearing Works (Hubungi Kami:  Jasa Kontrakan:  Pekerjaan Pembersihan Tanah)," "Location of Contracting Services in East Malaysia (Lokasi Jasa Kontrakan di Malaysia)," dan "Contracting Services: Current Projects: Land Clearing (Jasa Kontrakan:  Proyek yang Sedang Berjalan:  Pembersihan Tanah)," [online] http://www.thgroup.com.my/thgroup11/office.html, http://www.thgroup.com.my/thgroup11/location2, dan http://www.thgroup.com.my/thgroup11/current.html.

[169] "Cirebon council urges stop to illegal log shipments (Dewan di Cirebon mendorong dihentikannya pengiriman kayu gelap)," Jakarta Post, 2 Agustus 2004.

[170] Ibid.

[171] "Cirebon council urges stop..," Jakarta Post.

[172] Rizal Hammim, "TH Group submits application to renew Indon timber license (TH Group menyerahkan surat permohonan untuk memperbaharui lisensi kayu Indonesia)," Malay Mail, 16 April 2004. Di awal tahun 2005, kontraktor ini telah menghentikan dan membatalkan semua kegiatan pembersihan tanahnya di Kalimantan Timur untuk ABK. Lim Ai Leen, "Corporate: TH Group faces setback in Indonesia (Perusahaan: TH Group menemui halangan di Indonesia)," The Edge, 7 Maret 2005.

[173] Surat dari Inkopad menjawab pertanyaan dari Human Rights Watch ["Inkopad letter to Human Rights Watch (Surat dari Inkopad kepada Human Rights Watch)"], 6 Desember 2005.

[174] "Cirebon council urges stop…," Jakarta Post.

[175] Milieudefensie dan SSNC, "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project," hal. 3, mengutip "Analysis of Indonesian Border Policy Relating to Social, Cultural, and Economic Problems of Border Regions, PT xx together with the Interior Ministry of the Republic of Indonesia (Analisa Kebijakan Perbatasan Indonesia Mengenai Masalah Sosial, Budaya, dan Ekonomi di Wilayah Perbatasan, PT xx bersama dengan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia)," Desember 2004.

[176] Surat Keputusan Menteri Perhutanan, SK. 460/Menhut-II/04, "Pembatalan Keputusan Bupati Nunukan No.522.11/027/EK-PRODA/II/2002 tgl. 27-2-2002 ttg Pemberian IUPHHK-HT kepada PT. AGROSILVA BETA KARTIKA seluas 50.000 ha di Simanggaris, Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan, Prop. Kaltim," 3 Desember  2004, dirujuk dalam Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Tahun 2004, [online] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/BUKU2/DI_2004/II_16.pdf.

[177] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pegawai LSM yang kenal baik dengan daerah tersebut; wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan yang bekerja di daerah itu di awal tahun  2000-an. Sudah biasa bahwa pemegang hak konsesi tidak diminta pertanggungjawabannya atas penebangan liar yang terjadi. Lihat juga Milieudefensie dan SSNC, "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project," yang menyebutkan bahwa pemegang hak konsesi yang telah melanggar hukum jarang sekali diminta pertanggungjawabannya, terutama hal. 32-33.

[178] Inkopad juga menyatakan bahwa wakil dari pihak militer yang membantu mendirikan ABK sudah tidak bekerja di koperasi. Surat Inkopad kepada Human Rights Watch.

[179] Ibid.

[180] Rendi A. Witular, "Govt plans world's largest oil palm plantations (Pemerintah merencanakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia)," Jakarta Post, 18 Juli 2005. China Development Bank setuju untuk menyediakan dana sebesar $8 milyar. Shawn Donnan, "Doubts grow over Borneo plantation plan: Campaigners fear the palm oil project Indonesia agreed with China would grant access to loggers (Timbul keraguan atas rencana perkebunan di Borneo:  Para pelaku kampanye khawatir proyek kelapa sawit yang disetujui oleh Indonesia dan Cina akan memberikan akses bagi penebang-penebang hutan)," Financial Times, 18 Oktober 2005.

[181] Tb. Arie Rukmantara, "Planned giant plantations threatens Borneo forests (Perkebunan raksasa yang direncanakan mengancam hutan Borneo)," Jakarta Post, 24 Oktober 2005.

[182] Lihat, sebagai contoh, Donnan, "Doubts grow…," Financial Times.

[183] World Wildlife Fund, "Presidential support for the Heart of Borneo [Dukungan Presiden bagi Jantung Borneo]," rilis pers, Februari 2006; Tb. Arie Rukmantara, "Govt seeks new land for border project [Pemerintah mencari lahan baru bagi proyek perbatasan]", Jakarta Post, 8 Mei 2006.

[184]Donnan, "Doubts grow…," Financial Times; Milieudefensie dan SSNC, "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project," halaman 6-7.

[185] Beberapa konsesi semacam ini ada di bawah kontrol satu yayasan angkatan udara, Yayasan Adi Upaya.  Catatan-catatan resmi mengenai konsesi di Kalimantan, yang dikumpulkan dalam satu database oleh dua LSM Indonesia, yang mengumpulkan dokumen resmi yang kemudian diserahkan kepada pejabat lokal, daerah, dan pusat, telah diteliti oleh Human Rights Watch di bulan Juni 2006. Lihat juga Milieudefensie dan SSNC, "The Kalimantan Border Oil Palm Mega-Project," hal. 44-44, yang menunjukkan bahwa koperasi angkatan darat, Puskopad, telah diberi sebuah konsesi di Kalimantan Barat, di sepanjang perbatasan dengan Malaysia, dan bahwa dua perusahaan militer sebelumnya telah mempunyai hak konsesi tetapi perusahaan-perusaan tersebut sudah tidak aktif lagi. LSM ini juga menyatakan bahwa aparat militer dan kepolisian yang sudah pensiun adalah pihak yang biasanya menerima keuntungan dari pemegang hak konsesi minyak kelapa sawit. Ibid., hal. 46, catatan kaki 17.

[186] Wawancara Human Rights Watch dengan sebuah sumber yang mengetahui kasus ini dengan baik, Jakarta, 30 Agustus 2004. 

[187] Hubungan semacam ini adalah biasa, tetapi kebanyakan dibuat secara diam-diam. Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang pernah menyewa aparat militer untuk menyediakan jasa keamanan di sebuah rumah pribadi, Jakarta, Desember 2004; wawancara Human Rights Watch dengan analis militer yang bekerja secara erat dengan aparat militer Indonesia dan telah membicarakan hubungan-hubungan tersebut dengan mereka, Jakarta, 31 Agustus 2004, dan 14 Desember 2004; wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seorang mantan analis militer yang mengetahui seluk beluk hubungan semacam ini dengan alasan sama seperti di atas, 15 Juli 2004, 6 Januari 2005, 11 April 2005, Desember 2005, dan Mei 2006.

[188] Pernyataan ini dibuat oleh presiden-direktur Jababeka, Setyono Djuandi Darmono, pada saat pembukaan markas besar baru komando angkatan darat di zona industri itu. Abdul Khalik, "Business welcomes new Army base (Bisnis menerima markas baru Angkatan Darat dengan tangan terbuka)," Jakarta Post, 1 Juli 2005.

[189] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang analis militer Indonesia, Jakarta, 3 September 2004.

[190] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, Jakarta, 15 Desember  2004.

[191] Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang yang pernah menyewa tentara melalui komandan militer untuk menjaga rumahnya setelah beberapa kali dirampok, Jakarta, Desember 2005.

[192] Komunikasi email dari seorang peneliti yang telah menyelidiki hubungan militer–perusahaan kepada Human Rights Watch, 22 Maret 2006;  Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga, hal. 28, mengutip wawancara dengan sebuah LSM lokal di Jawa Timur yang menyebutkan identifikasi dua perwira militer yang selanjutnya bekerja untuk perusahaan di daerah itu.

[193] Beberapa pejabat telah mengatakan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab utama terhadap keamanan di dalam instalasi mereka, dan aparat kepolisian atau angkatan bersenjata hanya bersiaga untuk membantu apabila dibutuhkan dan untuk melindungi daerah di sekitarnya. Lihat, sebagai contoh, Tiarma Siboro, "Draft regulation bans company payments for troops (Rancangan peraturan melarang perusahaan memberikan pembayaran kepada pasukan)," wawancara dengan Menteri Pertahanan, Sudarsono, Jakarta Post, 2 Februari 2006. Keputusan presiden itu sendiri, yang belum diterapkan saat laporan ini ditulis, menyatakan bahwa dalam waktu enam bulan, tanggung jawab bagi fasilitas vital nasional tertentu akan dialihkan ke suatu badan baru, Pengelola Obyek Vital Nasional, dan bahwa aparat kepolisian akan membantu badan ini dalam hal perlindungan. Menurut keputusan ini, TNI tetap memiliki hak untuk turun tangan atas permintaan kepolisian dan dalam mengamankan fasilitas yang berhubungan dengan militer. Keputusan President No. 23/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, 5 Agustus 2004.

[194] Perusahaan-perusahaan yang disebutkan adalah Freeport Indonesia, ExxonMobil, dan PT Arun LNG. Keputusan mengenai Keamanan Obyek Vital Nasional, dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, 27 Januari  2006, salinan dari text dalam bahasa Indonesia dan text terjemahan dalam bahasa Inggris ada di Human Rights Watch. Keputusan ini sesuai dengan pernyataan-pernyataan dari para pejabat bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab utama terhadap keamanan di dalam instalasi mereka, dan aparat kepolisian atau angkatan bersenjata hanya bersiaga untuk membantu apabila dibutuhkan. Lihat, sebagai contoh, Siboro, "Draft regulation…," Jakarta Post.

[195] Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari industri ekstraktif dan kelompok non-pemerintah untuk mematuhi Voluntary Principles on Security and Human Rights (Prinsip-prinsip Sukarela Tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia), dijelaskan di bawah.

[196] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan yang beroperasi di  Indonesia, Maret 2005.

[197] Lihat Lesley McCulloch, "Greed: the silent force of the conflict in Aceh  (Keserakahan: kekuatan bisu dari konflik di Aceh)," Oktober 2003, hal. 16, [online] http://www.preventconflict.org/portal/main/greed.pdf.  Kutipan ini diatribusikan kepada seorang mantan pegawai ExxonMobil yang tidak diketahui namanya.

[198] Orang yang sama juga telah memberikan komentar bahwa tiap-tiap orang yang bertanggungjawab merundingkan pembayaran atas nama pihak militer, kemungkinan besar akan mencatut sebagian dari dana tersebut untuk dirinya sendiri. Ibid.

[199] Tuntutan hukum ini dibuat oleh International Labor Rights Fund, bertindak atas nama sekelompok warga desa di Aceh. ExxonMobil secara tegas membantah tuduhan tersebut dan telah meminta pengadilan untuk membatalkan kasus ini. Di bulan Oktober 2005, kasus ini diputuskan dapat diteruskan ke pengadilan tingkat negara bagian di AS. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat John Doe I et al. vs. ExxonMobil corporation et al., keluhan hukum diserahkan pada tanggal 11 Juni 2001; ExxonMobil, "Media Statement - Statement Regarding NGO Human Rights Lawsuit - Aceh, Indonesia (Pernyataan untuk Media – Pernyataan Mengenai Tuntutan Hukum LSM tentang Hak Asasi Manusia – Aceh, Indonesia)," 13 Agustus 2002, [online] http://www.exxonmobileurope.com/Corporate/Newsroom/Newsreleases/Corp_xom_nr_130802.asp; "Villagers' suit will be in a state court (Tuntutan hukum warga desa akan didengar pengadilan tingkat negara bagian)," Houston Chronicle, 21 Oktober 2005.

[200] Coalition against Mining in Protected Areas (Koalisi menentang Penambangan di Daerah Lindung), "Fact Sheet: Community opposition to Newcrest/PT Nusa Halmahera Mineral (Lembaran Fakta:  Tentangan masyarakat terhadap Newcrest/PT Nusa Halmahera Mineral)," 11 Januari 2004.

[201] Situs web Freeport-McMoRan menjelaskan bahwa "operasi [induk perusahaan] dilaksankan melalui anak perusahaannya," termasuk PT Freeport Indonesia, yang dikuasai dengan sekitar 91 persen hak milik. Freeport-McMoRan, "About Us: Company Overview (Tentang Kita: Gambaran Luas)," [online]  http://www.fcx.com/aboutus/co-overvw.htm. Di tahun 2005 Freeport-McMoRan setuju untuk mempertimbangkan penjualan sahamnya di anak perusahaan yang sepenuhnya dimilikinya, PT Indocopper Investama, yang memegang sebagian saham PT Freeport Indonesia. Sisa hak milik PT Freeport Indonesia (9.36 persen) dipegang oleh pemerintah Indonesia. Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat di pertengahan tahun 1990-an, Rio Tinto mempunyai 40 persen andil di dalam produksi dari tambang Grasberg di atas jumlah tertentu. Lihat Freeport-McMoRan, "2005 Annual Report (Laporan Tahunan 2005),"  [online] http://www.fcx.com/inrl/annlrpt/2005/2005%20fcx%20ar%20sec.htm.

[202] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[203] Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., "Form 10-K: Annual Report Pursuant to Section 13 or 15(d) of the Securities Exchange Act of 1934 for the Fiscal Year Ended December 31, 2005 (Formulir 10-K:  Laporan Tahunan Sesuai dengan Pasal 13 atau 15(d) dari Undang-undang Perdagangan Saham tahun 1934 untuk Tahun Fiskal yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2005)," diserahkan tanggal 15 Maret 2006. Laporan tahunan, Formulir 10-K, ini disebut sebagai "Freeport Form 10-K" untuk tahun yang dimaksud.

[204] Lihat, sebagai contoh, "Firm 'morally involved' in alleged Irian killings (Perusahaan 'secara moral terlibat' dalam pembunuhan di Irian," Reuters, 1 September 1995; Eyal Press, "Church report links U.S. firm to abuses (Laporan gereja memperhubungkan perusahaan AS dengan pelecehan-pelecehan)," National Catholic Reporter, vol. 31, no. 41 (22 September 1995).

[205] Stewart Yerton, "Freeport: Accusers Have No Evidence (Freeport: Si Penuduh Tak Mempunyai Bukti)," New Orleans Times-Picayune, 14 November 1995.

[206] Peraturan ini memperingatkan para pekerja bahwa "skenario [hak asasi manusia] yang paling sulit adalah yang menyangkut harta benda yang dapat dianggap sebagai milik Freeport. Ini termasuk bangunan-bangunan, peti kemas, pesawat terbang, truk, bis, kendaraan angkutan ringan dan peralatan perusahaan lainnya" yang mungkin "diminta oleh" atau "di bawah perintah" aparat kepolisian atau militer. Freeport-McMoRan, "Human Rights Policy dan Implementation (Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Penerapannya)," [online] http://www.fcx.com/envir/hrpol.htm.

[207] Sebagai contoh, koran The New York Times melaporkan bahwa petugas militer diduga telah membantu menyulut kericuhan di tahun 1996 yang dikatakan telah mendorong Freeport untuk membayar pihak militer. Perlez dan Bonner, "Below a Mountain of Wealth (Di bawah Tumpukan Kekayaan)," New York Times.

[208] Ibid.

[209] Pimpinan militer Indonesia secara tegas membantah bahwa aparat militer secara keseluruhan sebagai institusi telah terlibat dalam pembunuhan di Timika. Lihat, sebagai contoh, "Indonesian army rejects report officers plotted Papua attack (Tentara Indonesia membantah laporan bahwa prajurit-prajurit merencanakan serangan di Papua)," AFP, 4 November 2002.

[210] Surat dari Freeport-McMoRan to Human Rights Watch ["Freeport letter to Human Rights Watch (Surat Freeport kepada Human Rights Watch"], 28 November 2005. Human Rights Watch menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Freeport mengenai hal ini dan topik-topik lainnya dalam sepucuk surat yang dikirimkan pada tanggal 27 Oktober 2005.

[211] Raymond Bonner, "Indonesian Man Links Military to Shooting of U.S. Teachers (Seorang Lelaki dari Indonesia Menghubungkan Pihak Militer dengan Penembakan terhadap Guru-guru dari AS)," New York Times, 14 Januari 2006. Si tersangka sebelumnya telah didakwa oleh sebuah grand jury  (sekelompok warga sipil yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memutuskan ada tidaknya alasan kuat untuk mengeluarkan dakwaan tersebut) AS berdasarkan temuan FBI. "Papuan Separatist Charged with Murders of Two Americans, Attempted Murders of Others during 2002 Ambush in Indonesia (Anggota Kelompok Separatis Papua Dituduh Telah Membunuh Dua Orang Amerika, dan Mencoba Membunuh Orang-orang Lainnya dalam Serangan Mendadak di tahun 2002 di Indonesia)," US Fed News, 24 Juni 2004.

[212] Bonner, "Indonesian Man Links Military to Shooting of U.S. Teachers," New York Times.

[213] Freeport Form 10-K tahun 2002, diserahkan tanggal 27 Maret 2003. Freeport mengatakan bahwa mereka memberikan "dukungan tambahan" kepada aparat keamanan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang meliputi infrastruktur, makanan dan biaya ruang makan, perumahan, bahan bakar, angkutan, reparasi kendaraan, uang untuk membayar pengeluaran-pengeluaran kecil dan ongkos administrasi, dan program bantuan masyarakat yang dilakukan oleh pihak militer dan kepolisian. Selain itu, Freeport mengatakan mereka juga mengeluarkan sejumlah uang untuk menyediakan infrastruktur bagi perumahan, kantor, dan fasilitas-fasilitas terkait bagi aparat keamanan. Freeport memberikan angka pengeluaran total untuk tiap-tiap dari dua kategori biaya dan melakukan hal yang sama di tahun-tahun berikutnya.

[214] Freeport Form 10-K tahun 2002; Freeport Form 10-K tahun 2003, diserahkan pada tanggal 10 Maret 2004; Freeport Form 10-K tahun 2004, diserahkan pada tanggal 16 Maret 2005; dan Freeport Form 10-K tahun 2005, diserahkan pada tanggal 15 Maret 2006.

[215] Surat Freeport kepada Human Rights Watch.

[216] Human Rights Watch menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Freeport mengenai topik-topik ini dalam suratnya tertanggal 27 Oktober 2005, tetapi Freeport tidak memberikan tanggapan terhadap topik-topik tersebut dalam surat tertanggal 28 November 2005 kepada Human Rights Watch.  

[217] Nama juru bicara ini disebutkan sebagai Siddharta Moersjid. "Freeport confirms allowances for military, police in Papua (Freeport mengakui telah memberikan sokongan kepada pihak militer, kepolisian, di Papua)," Jakarta Post, 16 Maret 2003. Juru bicara TNI saat itu, Sjafrie Sjamsoeddin (yang pada saat itu berpangkat Mayor Jendral), mengatakan bahwa sokongan berupa uang tunai ini berjumlah sebesar Rp. 350.000 ($38,50) per prajurit per bulan. Ibid. Human Rights Watch mengetahui bahwa perwira dengan pangkat lebih tinggi mendapatkan sokongan uang tunai sebesar Rp. 500.000 ($55) per bulan.

[218] Global Witness, "Paying for Protection: The Freeport mine and the Indonesian security forces (Membayar untuk Perlindungan:  Tambang Freeport dan aparat keamanan Indonesia)," Juli 2005; Perlez dan Bonner, "Below a Mountain of Wealth…," New York Times.

[219] Perlez dan Bonner, "Below a Mountain of Wealth…," New York Times.

[220] Ibid.

[221] Surat dari Richard C. Adkerson, presiden dan chief executive officer (pejabat eksekutif tertinggi) Freeport-McMoran, kepada Bill Keller, editor eksekutif New York Times, dan orang-orang lain, tertanggal 11Januari  2006, [online] http://www.fcx.com/news/2006/RCA%20NewYorkTimes.pdf.

[222] Lihat, sebagai contoh, "Indonesian Military Admits to Taking Money (Aparat Militer Indonesia Mengakui telah Menerima Uang)," New York Times, 29 Desember 2005.

[223] Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post. Seperti disebutkan di atas, ini adalah dasar dari keputusan pemerintah tertanggal 27 Januari 2006, yang menegaskan dilanjutkannya kehadiran TNI di lokasi Freeport.

[224] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[225] Pernyataan ini diatribusikan kepada juru bicara TNI, Laksamana Muda Muhammad Sunarto. "Indonesian Military Admits Some Officers Received Freeport Funds (Pihak Militer Indonesia Mengakui Beberapa Perwiranya Menerima Dana dari Freeport) ," Asia Pulse, 11 Mei 2006. Lihat juga, Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post; wawancara Human Rights Watch dengan pejabat TNI, Jakarta, 13 April 2006.

[226] Global Witness, "Paying for Protection," hal. 3, 6, 13-15, 32; "Thompson Asks U.S. Attorney General and SEC to Review Freeport McMoRan (Thompson Meminta Jaksa Agung AS dan SEC [Securities and Exchange Commission - Komisi Perdagangan Saham] untuk Meneliti Freeport McMoRan)," berita pers yang dikeluarkan oleh William C. Thompson, Jr., comptroller (pengawas keuangan) Kota New York, bertindak atas nama New York City Pension Funds (Dana Pensiun Kota New York), 30 Januari 2006, [online] http://www.comptroller.nyc.gov/press/2006_releases/pr06-01-015.shtm.

[227] "Payments by Freeport McMoRan Trigger Probe (Pembayaran oleh Freeport McMoRan Memicu Pemeriksaan)," Associated Press (AP), 16 Januari 2006. Sebuah pejabat anti-korupsi Indonesia mengatakan bahwa pembayaran kepada tiap-tiap prajurit telah melanggar hukum Indonesia, meskipun jika pembayaran tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada pasukan (seperti yang dijelaskan oleh perusahaan dan oleh orang-orang yang telah mengaku telah menerima dana tersebut). Wawancara Human Rights Watch dengan Erry Riyana Hardjapamekas, wakil ketua dan komisaris Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta, 7 April 2006.

[228] "Payments by Freeport McMoRan…," AP. Lihat juga Freeport Form 10-K tahun 2005, diserahkan tanggal 15 Maret 2006.

[229] "Security payments by Freeport trigger Indonesian government inquiry (Pembayaran jasa keamanan oleh Freeport memicu pemeriksaan pemerintah)," AP, 25 Januari 2006. Seseorang lainnya, inspektur jendral angkatan darat, disebut oleh Global Witness telah secara pribadi menerima uang pembayaran sebesar $247.000 dari Freeport antara tahun 2001 dan 2003 ketika ia sedang ditugaskan di Papua. Global Witness, "Paying for Protection," hal. 21-22.

[230] Menurut laporan ini, Prihadi menghubungi pejabat berwenang, dan orang yang datang di bank untuk menarik dana tersebut ditangkap. "Bogus general nabbed for attempted fraud (Jendral palsu ditangkap setelah mencoba menipu)," Jakarta Post, 23 Februari 2001.

[231] Human Rights Watch menyampaikan pertanyaan mengenai kejadian ini dalam surat tertanggal 27 Oktober  2005 kepada Freeport, tetapi surat Freeport, tertanggal 28 November 2005, tidak menjawab pertanyaan ini.

[232] "Indonesian Military Admits Some Officers Received Freeport Funds [Aparat Militer Indonesia Mengakui Beberapa Perwira Menerima Dana Freeport]," Asia Pulse. Di tahun 2003, TNI juga mengatakan hal yang sama, bahwa TNI akan menarik diri dari wilayah Freeport ketika pada saat itu pihak militer menerima banyak publisitas negatif mengenai hubungannya dengan perusahaan ini, tetapi pasukan TNI tetap hadir di wilayah tersebut. Lihat, sebagai contoh, "Military might withdraw from Freeport security (Pihak militer mungkin akan mengundurkan diri dari keamanan Freeport)," Jakarta Post, 11 November 2003.

[233] Kafil Yamin, "Papuans Set for Showdown With US Gold Miner (Warga Papua Siap Menantang Penambang Emas AS)," Inter Press Service (IPS), 2 Maret 2006.

[234] Wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seorang mantan pejabat eksekutif Freeport, 10 Mei 2006.

[235] Ibid. Lihat juga John McBeth, "Freeport in Indonesia: Filling in the holes (Freeport di Indonesia:  Menutup lubang)," Asia Times, 22 Februari 2006, [online] http://www.atimes.com/atimes/Southeast_Asia/HB22Ae01.html. Patut diingat bahwa artikel Asia Times di atas memperkirakan bahwa sebanyak 25 persen dari pengeluaran total Freeport untuk aparat keamanan pemerintah dibagikan dengan cara ini, selebihnya diberikan berupa barang dan jasa. Ibid.

[236] Wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seorang mantan pejabat eksekutif Freeport; wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil dari perusahaan, Maret 2005. Pejabat-pejabat ini mengatakan bahwa dokumen itu berasal dari awal tahun 2000-an, dan satu orang di antara mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut didahului oleh (dan didasarkan secara kuat atas) sederetan perjanjian dengan pejabat dari pihak militer (dan kepolisian) di propinsi tersebut.

[237] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil perusahaan; wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seorang mantan pejabat eksekutif Freeport. Mantan pejabat eksekutif ini menduga bahwa komandan dan pihak militer tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut karena mereka tidak mau secara pribadi terkait dengan pengaturan tersebut dan dengan tuduhan bahwa mereka "menjual" jasa pasukan yang dipimpin mereka.

[238] Wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seorang mantan pejabat eksekutif Freeport. Human Rights Watch secara mandiri berhasil memperoleh sebuah salinan dari perjanjian ini, yang tampaknya masih dalam bentuk rancangan dan berasal dari tahun 2003.

[239] Ibid.

[240] Ibid.

[241] Ibid. Seperti telah dibahas, pejabat yang berwenang mengatur sektor minyak dan gas telah menyalurkan pembayaran jasa keamanan ini.

[242] Denise Leith, The Politics of Power: Freeport in Suharto's Indonesia (Politik Kekuasaan: Freeport di Indonesia semasa Suharto) (University of Hawaii Press, Honolulu: 2003), hal. 233, mengutip surat dari Greg Probst tertanggal 21 Juli 1999.

[243] Kedua belah pihak mempunyai salinan dari dokumen ini; New York Times memperolehnya dari pengarang buku tersebut. Ibid., hal. 234; Perlez dan Bonner, "Below a Mountain of Wealth…," New York Times.

[244] Informasi ini diberikan kepada Human Rights Watch oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan perusahaan, tanpa memberikan nama diri, April 2006.

[245] Pertanyaan ini termasuk dalam permintaan tanggal 27 Oktober 2005 yang disampaikan oleh Human Rights Watch, tetapi jawaban Freeport tanggal 28 November 2005 tidak menyinggung masalah ini. Global Witness juga gagal mendapatkan jawaban yang jelas dari perusahaan mengenai hal ini. Global Witness, "Paying for Protection," hal. 6, 19.

[246] Lihat, sebagai contoh, Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[247] Surat Freeport kepada Human Rights Watch. Freeport telah memberikan komentar yang sama di tempat lain. Lihat, sebagai contoh, jawaban perusahaan kepada New York Times, disebut di atas.

[248] Untuk keterangan lebih lanjut, lihat [online] http://www.voluntaryprinciples.org/.

[249] Pernyataan ini menjawab permintaan terang-terangan dari pimpinan TNI. Tiarma Siboro, "TNI wants legal recourse in protecting firms (TNI ingin menggunakan jalan hukum untuk melindungi perusahaan-perusahaan)," Jakarta Post, 24 Januari 2006; Siboro, "Draft regulation…," Jakarta Post. Sebelumnya, menteri ini telah menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tahun 2000 telah melarang pembayaran langsung kepada pihak militer. Lihat, sebagai contoh, Tiarma Siboro, "Companies urged to stop paying soldiers (Perusahaan dianjurkan menghentikan pembayaran terhadap tentara)," Jakarta Post, 30 Desember 2005.

[250] Kontras dkk., "Militer Harus Tunduk Pada Negara Bukan Korporasi," 20 Februari 2006; Ridwan Max Sijabat, "Govt's [sic] plan to legalize TNI security business criticized (Rencana pemerintah untuk mengesahkan bisnis jasa keamanan TNI dikecam)," Jakarta Post, 21 Februari 2006.

[251] Wawancara telepon Human Rights Watch dengan mantan penasehat perusahaan multinasional di Indonesia, 23 Maret 2005.

[252] Arutmin Indonesia adalah milik bersama PT Bumi Resources (80 persen) dan PT Bakrie dan Brothers (20 persen). Bumi Resources, "Company Profile: Subsidiaries: PT Arutmin Indonesia [Profil Perusahaan:  Anak Perusahaan:  PT Arutmin Indonesia]," [online] http://www.bumiresources.com/content.php?modul=profile&varID=90&textsubsubcatid=2. Bumi Resources merupakan pemegang saham Arutmin terbesar sejak Bumi Resources membeli saham perusahaan tambang Australia, BHP Billiton, di Arutmin pada bulan Oktober 2001. "Creditor of Bakrie sell [sic] Arutmin to Bumi [Kreditor Bakrie menjual Arutmin kepada Bumi]," Miningindo.com, 8 Maret 2004. BHP memberitahukan kepada Human Rights Watch bahwa BHP tidak mengetahui seluk beluk perjanjian dengan koperasi dari angkatan bersenjata itu. Menurut BHP perjanjian tersebut dibuat setelah BHP menjual saham mereka di Arutmin. BHP tetap mempunyai hubungan bisnis dengan Arutmin, yaitu sebagai agen pemasaran eksklusif bagi batu bara Arutmin yang dijual di pasar internasional.  Surat dari BHP menjawab pertanyaan dari Human Rights Watch, 28 Oktober 2005. Seorang wakil dari sebuah LSM yang telah mengamati kejadian di Senakin juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh Arutmin dengan pihak militer mulai diterapkan setelah BHP menjual saham mereka di perusahaan tersebut. Wawancara Human Rights Watch dengan Berry Forqan, direktur eksekutif, Walhi – Kalimantan Selatan, Jakarta, 19 April 2006.

[253] Beberapa pejabat-ketua koperasi militer, wakil bupati Kotabaru (Senakin terletak di kabupaten Kotabaru), dan gubernur Kalimantan Selatan-membenarkan dan menjelaskan kerja sama tersebut. Lihat "Amankan Lokasi Pertambangan Arutmin Gandeng Puskopad-Puskopol" Banjarmasin Post, 17 April 2002; "South Kalimantan needs Rp3.4 trillion for reclamation [Kalimantan Selatan butuh Rp3.4 triliun untuk reklamasi]," Miningindo.com, 24 Juli 2003. Juga lihat ICG, "Indonesia: Natural Resources dan Law Enforcement [Indonesia:  Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukum]," ICG Asia Report, no. 29, 20 Desember 2001, halaman 21.

[254] Kutipan ini berasal dari Bruce Munro, presiden Thiess Indonesia. Lihat Andrew Burrell, "Ragtag Band Rattles Big Boys [Ikan-ikan Teri Membuat Kakap Cemas]," Australian Financial Review, 27 November 2003. Thiess Indonesia adalah anak perusahaan Thiess, sebuah perusahaan Australian yang bertindak sebagai kontraktor bagi operasi di tambang Senakin. Lihat "About Arutmin: Overview [Tentang Arutmin: Garis Besar]," [online] www.arutmin.com; dan "Senakin Coal Mine, South Kalimantan, Indonesia [Tambang Batu Bara Senakin, Kalimantan Selatan, Indonesia]," [online] http://www.thiess.com.au/__data/assets/pdf_file/4401/Senakin_coal_mine_Indonesia.pdf.

[255] Lihat detil-detil di bawah.

[256] Puskopad merupakan koperasi angkatan darat di tingkat propinsi, berpusat di Banjarmasin, dan terikat dengan Kodam VI Tanjung Pura. (Nama lengkap koperasi tersebut adalah "Puskopad B Dam VI Tanjung Pura.") Koperasi ini juga beroperasi di tingkat kabupaten (Primkopad di Kotabaru). Menurut penduduk setempat, Arutmin juga bekerjasama dengan sebuah koperasi dari angkatan laut, Pusat Koperasi Angkatan Laut atau Puskopal, yang mendirikan pos jaga di suatu tempat lain di wilayah Senakin. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penambang liar ("Penambang No. 4"), Senakin (sebuah desa yang terletak di kecamatan Geronggang kabupaten Kotabaru), Kalimantan Selatan, 6 Desember 2004.

[257] Human Rights Watch mendapatkan salinan dari beberapa surat perjanjian kerja sama tambang dan membicarakan isi surat ini dengan para pemegang surat. Surat-surat ini meresmikan hubungan bisnis antar penambang dengan koperasi milik militer.  Menurut perjanjian ini, koperasi setuju untuk mengangkat "wiraswasta" yang namanya tercantum dalam surat sebagai "mitra kerja," memberikan ijin kepada mitra kerja ini untuk menjalankan kegiatan penambangan di lokasi yang tertulis di surat (semua lokasi disebut sebagai bagian dari wilayah konsesi Arutmin), bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan penambangan di wilayah tambang Arutmin yang telah disetujui "akan berjalan lancar," dan menyatakan lebih lanjut bahwa koperasi akan menjamin keamanan penambang dan kegiatannya.  Tiap-tiap penambang, sebaliknya, berjanji untuk melaporkan kegiatan penambangan mereka, membayar uang jasa sebesar Rp. 2,000 ($0,22) per ton batu bara, dan membatasi kegiatan penambangan mereka hanya di lokasi milik Arutmin. Surat kesepakatan kerja sama tambang, tertanggal Januari, Juli, dan Agustus 2004, salinan ada di Human Rights Watch. Dua dari surat ini dikeluarkan oleh kantor cabang Puskopad di daerah, yaitu kantor Primkopad Kodim di Kota Baru, Kalimantan Selatan.

[258] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penambang liar ("Penambang No. 2"), Senakin, 5 Desember 2004; wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 4.

[259] Biarpun dokumen ini tampak seperti dokumen resmi, tidak berarti kegiatan para penambang liar itu menjadi kegiatan yang terlindung hukum.  Menurut undang-undang Indonesia, penambang harus memperoleh lisensi dari instansi pemerintah yang berwenang.  Surat-surat ijin yang dikeluarkan oleh koperasi milik militer ini bukan merupakan lisensi; surat-surat tersebut juga tidak mengikutsertakan para penambang liar ini di bawah lisensi Arutmin.  Seperti yang dikatakan oleh seorang penambang, surat-surat tersebut hanya menerangkan bahwa si penambang "bekerja sama dengan Puskopad" sebagai imbalan atas perlindungan dari tangkapan polisi. Para penambang yang diwawancarai oleh Human Rights Watch semua mengatakan bahwa-meskipun mereka mempunyai surat ijin dari Puskopad-operasi penambangan mereka adalah penambangan ilegal karena mereka tidak mempunyai surat ijin pertambangan yang dilkeluarkan oleh pemerintah ataupun lisensi tambang. Wawancara Human Rights Watch dengan para penambang dan seseorang yang mengerti seluk beluk masalah pertambangan di wilayah tersebut, Kalimantan Selatan, Desember 2004; Email kepada Human Rights Watch dari seorang anggota LSM yang kenal baik dengan tatanan pertambangan di wilayah ini, 14 Juli 2005.

[260] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 4. Penambang ini menceritakan bahwa pada sat itu, awal Desember 2004, pemberantasan [penambangan liar] sedang berlangsung. Menurut mereka pemberantasan itu hanya bersifat sementara saja.

[261] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penambang liar. ("Penambang No. 1"), Senakin, 4 Desember, 2004.

[262] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penambang liar ("Penambang No. 3"), Senakin, 5 Desember 2004; wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 1.

[263] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 4.

[264] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 2.

[265] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 1 dan Penambang No. 3.

[266] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 2.

[267] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 3.

[268] Ibid.

[269] Ibid.

[270] Ibid.

[271] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 4.

[272] Wawancara Human Rights Watch dengan Penambang No. 3.

[273] "Polda Kalsel Bekukan Puskopol," Kompas, 27 Oktober 2005.

[274] "Amankan Lokasi Pertambangan..," Banjarmasin Post; "South Kalimantan needs…," Miningindo.com. Juga lihat ICG, "Indonesia: Natural Resources dan Law Enforcement," halaman 21.

[275] Sekitar akhir tahun 2004, Human Rights Watch menyaksikan berpuluh-puluh truk, penuh dengan angkutan batu bara, menyebabkan kemacetan selama berjam-jam di tengah kota Sungai Danau (kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan), di dekat tambang Satui milik Arutmin. Human Rights Watch diberitahu bahwa ini adalah proses penjualan batu-bara besar-besaran oleh polisi yang berlangsung setiap malam. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktifis lingkungan Kalimantan Selatan, Jakarta, 1 Desember 2004. Juga lihat "Regional Police…,[Polisi Daerah]," Kompas.

[276] Wawancara Human Rights Watch dengan Berry Forqan.

[277] Surat dari Berry Nahdian Forqan, direktur eksekutif, Walhi-Kalimantan Selatan, kepada Endriartono Sutarto, Panglima TNI pada saat itu, 9 November 2005, salinan ada di Human Rights Watch.

[278] Telegram dari komandan Korem 101/Antasari kepada Panglima Daerah Militer, salinan dikirimkan kepada lima orang lain, dokumen STR/420/2005 ["Telegram dari komandan Korem 101/Antasari"], 15 Desember 2005, salinan ada di Human Rights Watch, diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[279] Ibid. Kegiatan non-teknis ini khususnya menyangkut masalah penanggulangan "PETI," singkatan dari "penambangan tanpa ijin." Telegram ini juga menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan Walhi yang lain (yang menyangkut keterlibatan militer dalam bisnis penambangan batu-bara di daerah lain di Kalimantan Selatan) juga tidak ada dasarnya.

[280] Ibid.

[281] Wawancara Human Rights Watch dengan Brigjen. Bibit Santoso, wakil Kapuspen TNI, dan wakil-wakil TNI lainnya (sebagian besar bekerja dalam bidang analisa dan informasi mengenai masalah hukum dan keadilan militer), Mabes TNI di Cilangkap, 13 April 2006.

[282] Wawancara Human Rights Watch dengan Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin.

[283] Walhi dan sebuah LSM lain pertama-tama menyorotkan perhatian masyarakat umum terhadap keterlibatan militer di berbagai bisnis penambangan batu-bara di Kalimantan Selatan pada tahun 2001, tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan apapun pada waktu itu. "Gali Info: Bisnis Militer di Perusahaan Tambang: Berkedok Kepentingan Rakyat!" Gali-Gali, vol. 3, no. 8 (Januari 2001), mengutip tuduhan Walhi dan ELSAM, diterjemahkan oleh Human Rights Watch. Walhi mengkutsertakan tuduhan tersebut dalam suratnya kepada Panglima TNI di bulan November 2005.  Menjawab surat tersebut, komandan Korem mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak ada dasarnya. Telegram dari komandan Korem 101/Antasari, 15 Desember 2006.

[284] Wawancara Human Rights Watch dengan Berry Forqan.

[285] Pegawai ini tidak bersedia memberikan detil-detil atau dokumentasi untuk mendukung pernyataan Arutmin ini. Walhi tidak dapat segera berkunjung ke Senakin untuk melihat sendiri kebenaran pernyataan ini. Ibid. Pegawai Arutmin ini tidak menjawab permintaan-permintaan dari Human Rights Watch untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

[286] Untuk keterangan lebih lanjut, lihat kasus di bawah, dan simak kasus batu-bara di Kalimantan Selatan dan bab mengenai kegiatan bisnis militer dan undang-undang hukum, di atas.

[287] Unidjaja, "TNI to get tough…," Jakarta Post; Siboro, "Generals told…," Jakarta Post.

[288] Artikel tanpa judul, Laksamana.net, 12 September 2003. Anak menantu dari pengusaha yang dibunuh terbukti bersalah melakukan pembunuhan dalam kasus ini. Dia dan dua prajurit marinir itu, secara terpisah, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan (dan prajurir-prajurit marinir ini juga dipecat secara tidak hormat).

[289] Abdul Khalik, "Soldier implicated in brutal killing (Prajurit dituduh terlibat pembunuhan brutal)," Jakarta Post, 17 Februari 2005.

[290] Lihat, sebagai contoh, Moch. N. Kurniawan, "Audit sought for illegal logging funds (Audit diminta dilakukan untuk dana yand didapat dari penebangan hutan liar)," Jakarta Post, 12 Agustus 2003. Sebagai kebiasaan, banyak perusahaan kehutanan yang resmi mempergunakan praktek-praktek ilegal seperti menggunakan alasan palsu untuk mendapatkan lisensi, menebang hutan di luar wilayah yang ditetapkan, memberikan taraf produksi yang lebih rendah, dan menghindari pembayaran pajak. Obidzinski, "Illegal logging…," Jakarta Post.

[291] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang ahli kehutanan internasional, Jakarta, 3 September 2004.

[292] ICG, "Indonesia: Natural Resources and Law Enforcement (Indonesia: Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukum)," hal. 10.

[293] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang ahli kehutanan internasional.

[294] EIA dan Telapak, "The Last Frontier," hal. 8, 16, 18.

[295] "SBY Orders Arrest of Illegal Logging Bosses (SBY Memerintahkan Penahanan Boss-boss Penebangan Liar)," Laksamana.net, 23 Februari 2005.

[296] Instruksi Presiden No. 4/2005, dikeluarkan tanggal 18 Maret 2005, diterjemahkan oleh Human Rights Watch.

[297] "Army officers linked to illegal logging (Prajurit angkatan darat terkait dengan penebangan liar)," Jakarta Post, 14 April 2005.

[298] Wawancara Human Rights Watch dengan wakil-wakil dari Telapak, Jakarta, 11 April 2006.

[299] Ibid. Lihat juga EIA dan Telapak, "The Last Frontier," hal. 18.

[300] ICG, "Indonesia: Resources and Conflict in Papua (Indonesia: Sumber Daya Alam dan Konflik di Papua)," ICG Laporan Asia, no. 39, 13 September 2002, hal. 16.

[301] Lihat, sebagai contoh, Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM), "Army's Tainted Logging Business in Papua (Bisnis Penebangan Hutan Ternoda Milik Angkatan Darat di Papua)," 21Juli 2002.

[302] Lihat, sebagai contoh, Otto Syamsuddin Ishak, "Ganja Aceh Serdadu Indonesia dalam Periode Perang Aceh 1989-2003," dalam Negeri Tentara: Membongkar Politik Ekonomi Militer, Wacana, edisi 17, no. III (2004); George Junus Aditjondro, "Kayu Hitam, Bisnis Pos Penjagaan, Perdagangan Senjata, dan Proteksi Modal Besar: Ekonomi Politik Bisnis Militer di Sulawesi Bagian Timur," Wacana, edisi 17, no. III (2004); dan O'Rourke, Reformasi, hal. 293-294, 338.

[303] Wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seseorang yang pada saat itu sedang menasehati perusahaan multi-nasional di Indonesia dalam hal keamanan, 15 Juli 2004; wawancara Human Rights Watch dengan seorang peneliti yang telah melakukan wawancara-wawancara mendalam mengenai organisasi sindikat kejahatan di Medan, Medan, 29 November 2004. Sebelumnya, sebuah penelitian tahun 2000 menemukan bahwa operasi pemerasan oleh aparat militer sedang meningkat. Bank Dunia, Accelerating Recovery in Uncertain Times(Mempercepat Pemulihan di Waktu yang Tak Menentu), hal. 23, mengutip dokumen yang disiapkan untuk Bank ini: Michael Ross, "Civil Conflict and Natural Resources-The case of Indonesia (Konflik Sipil dan Sumber Daya Alam-Kasus Indonesia)" (mimeo), Bank Dunia.

[304] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang penduduk kota, Medan, 25 November 2004.

[305] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang bekas anggota geng pemuda Medan yang selanjutnya ikut ambil bagian dalam usaha lokal untuk memberantas korupsi, 28 November 2004. Gambaran yang diberikan oleh orang ini sesuai dengan penelitian tentang dunia kejahatan di Medan. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang peneliti yang telah melakukan wawancara mendalam mengenai organisasi sindikat kejahatan di Medan; wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan orang yang memimpin proyek penelitian tersebut, November 2004.

[306] ICG, "Indonesia: Next Steps in Military Reform (Indonesia: Langkah Berikutnya dalam Reformasi Militer)," hal. 19-20; "Soldiers Attack Police, One Killed (Tentara Menyerang Polisi, Satu Terbunuh)," Laksamana.net, 10 Desember 2003. Banyak persengketaan bersenjata segera yang terjadi setelah pemisahan aparat kepolisian dari angkatan bersenjata di tahun 1999 adalah disebabkan oleh faktor bukan ekonomi, termasuk kurangnya kedisiplinan pasukan, tetapi beberapa kejadian juga mempunyai dimensi ekonomi.

[307] "Conflict of Business Interests Behind TNI-Brimob Clash in Aceh (Perebutan Hasrat Bisnis Ada Di Balik Pertarungan TNI-Brimob di Aceh)," Sinar Harapan, 29 November 2004, terjemahan diatribusikan kepada James Balowski, [online] http://www.infid.be/military_brimob.htm. Dua puluh lima prajurit TNI dilaporkan telah ditangkap ehubungan dengan keterlibatan mereka di dalam penyerangan ini. Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat, "Country Reports on Human Rights Practices – 2004 (Laporan untuk Tiap Negara mengenai Praktek-praktek Hak Asasi Manusia – 2004)," 28 Februari 2005.

[308] Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat, "Country Reports on Human Rights Practices – 2002 (Laporan untuk Tiap Negara mengenai Praktek-praktek Hak Asasi Manusia – 2002)," 31 Maret 2003.

[309] Seorang polisi militer, Wakil Komandan Polisi Militer, Brigadir Jendral Hendardji, membenarkan adanya bentrokan ini, tetapi kemudian mengatakan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan operasi penebangan hutan liar atau dengan prajurit TNI. "Bentrok TNI AD-Brimob di Nabire tak terkait illegal logging," Kompas, 18 Maret 2005; "Marthen Renau Dikeluarkan dari Satgas; Diduga Terlibat Kasus Penebangan Liar," Kompas, 19 Maret 2005.

[310] Lihat, sebagai contoh, Abdul Khalik, "Police stage half-hearted war against gambling (Aparat kepolisian melakukan pemberantasan setengah-hati terhadap perjudian)," Jakarta Post, 10 Mei 2005.

[311] Laporan ini terutama berasal dari wawancara Human Rights Watch dengan penduduk Binjai yang menjadi saksi kejadian ini. Kejadian ini juga telah banyak dilaporkan dalam media massa Indonesia. Lihat, sebagai contoh, Apriadi Gunawan, "Eight killed in gunfight between police, soldiers (Delapan orang tewas dalam tembak-menembak antara polisi [dan] tentara)," Jakarta Post, 1 Oktober 2002.

[312] Wawancara Human Rights Watch dengan dua orang polisi di Binjai, satu dari mereka saat itu ada di dekat tempat kejadian dan satunya lagi mengetahui secara mendalam isi laporan dari penyelidikan polisi tentang kejadian ini, Binjai, 27 dan 30 November 2004. Komando resor dan daerah militer tidak bersedia diwawancarai oleh Human Rights Watch di akhir tahun 2004.

[313] Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. HTM Fuad, direktur Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, Binjai, 30 November 2004.

[314] "Linud" adalah singkatan dari "Lintas Udara." Linud 100 adalah pasukan operasi cadangan Kodam I.

[315] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang polisi berpangkat tinggi di Binjai, 30 November 2004. Beberapa orang bersikeras bahwa hubungan si tersangka dengan aparat militer bersifat pribadi dan bukan keuangan. Human Rights Watch berusaha berbicara dengan di tersangka, tetapi dia tidak pernah ada dan keluarganya tidak bersedia menjawab pertanyaan Human Rights Watch.

[316] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang polisi berpangkat rendah, Binjai, 27 November 2004.

[317] Wawancara Human Rights Watch dengan penduduk Binjai, November 2004. Lihat juga, sebagai contoh, Gunawan, "Eight killed…," Jakarta Post.

[318] Wawancara Human Rights Watch dengan ayah dan saudara laki-laki si korban, 29 November 2004. Seorang saksi mata yang berbicara dengan Human Rights Watch melihat kendaraan itu di pagi hari berikutnya. Dia berkata jendela mobil itu hancur dan ada genangan darah di dalamnya. Satu mobil lain, yang sudah terbakar, ada di dekatnya. Wawancara Human Rights Watch dengan seseorang berumur empat puluhan, Binjai, 26 November 2004.

[319] Tim Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, "Kronologis Saling Bunuh Antara Linud 100/PS dengan Polresta dan Brimobdasu di Binjai Langkat," Oktober 1, 2002, [online], http://www.dataphone.se/~ahmad/021001a.htm.

[320] Wawancara Human Rights Watch dengan keluarga si korban, Binjai, 29 November 2004. Keluarga korban ini, sepengetahuan Human Rights Watch, adalah satu-satunya yang menerima ganti rugi.

[321] LBH, "Kronologis Saling Bunuh."

[322] Kafil Yamin, "Dirty business between Indonesia's police, military exposed [Bisnis Kotor antara aparat kepolisian dan militer Indonesia terungkap]," IPS, 13 Oktober, 2002.

[323] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejabat tinggi kepolisian; Richard C. Paddock, "Fertile Ground for Terror [Lahan Subur untuk Teror]," Los Angeles Times, 10 Desember 2002. Human Rights Watch tidak dapat meneliti arsip polisi atau militer mengenai kasus ini untuk mengecek kebenaran jumlah korban, dan laporan-laporan pers juga tidak memberikan angka yang pasti.

[324] LBH, "Kronologis Saling Bunuh."

[325] Wawancara Human Rights Watch dengan penduduk Binjai.

[326] Yamin, "Dirty business…," IPS. Sudah banyak dilaporkan bahwa batalion ini akan dibubarkan, tetapi kepala staf angkatan darat menyatakan saat itu bahwa batalion itu akan dikosongkan untuk sementara sambil menunggu prajurit baru. (Batalion ini diaktifkan kembali lima bulan kemudian.) "20 Prajurit Linud 100 Dipecat," Suara Merdeka, 3 Oktober 2002, [online] http://www.suaramerdeka.com/harian/0210/03/nas1.htm.

[327] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang polisi berpangkat tinggi. Laporan pers saat itu menunjukkan bahwa angka-angka ini mungkin lebih rendah. 

[328] Pangkat tertinggi prajurit yang terbukti bersalah adalah sersan dua, dan peradilan ini selanjutnya sedang naik banding. Apriadi Gunawan, "10 more soldiers sentenced up to 30 months for Binjai attack (10 prajurit lain dijatuhi hukuman sampai 30 bulan untuk serangan di Binjai)," Jakarta Post, 26 Desember 2002; Apriadi Gunawan, "Nine soldiers sent to prison over deadly Binjai clash (Sembilan prajurit dipenjarakan atas perang mematikan di Binjai)," Jakarta Post, 19 Desember 2002. Prajurit keduapuluh menurut rencana akan diadili secara terpisah setelah sembuh dari luka-lukanya.

[329] "Army Chief Mulls Firing Regional Commander (Panglima Angkatan Darat Mempertimbangkan Pemecatan Panglima Komando Daerah Militer)," Laksamana.net, 3 Oktober 2002; "Megawati's Soldiers of Fortune (Tentara Bayaran Megawati)," Laksamana.net, 5 Oktober 2002. Panglima Komando Daerah Militer ini dipindahkan ke pos lain satu bulan setelah serangan ini, tetapi ia mengatakan pemindahan tersebut tidak berhubungan dengan kejadian di Binjai. Apriadi Gunawan, "20 servicemen to face tribunal of Binjai tragedy (20 prajurit akan diajukan ke tribunal akibat tragedi Binjai)," Jakarta Post, 30 Oktober 2002.

[330] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang polisi berpangkat rendah.

[331] Indonesia, bersama dengan enam negara lainnya, mendapatkan nilai paling buruk keenam. Transparency International, "Corruption Perceptions Index 2005 (Indeks Persepsi terhadap Korupsi 2005)," [online] http://ww1.transparency.org/cpi/2005/cpi2005_infocus.html.

[332] "Asia: New survey shows Indon aid hub Medan 3rd worst for graft (Asia: Survai baru menunjukkan  bahwa Medan, markas bantuan di Indonesia, merupakan tempat ketiga terburuk untuk penyelewengan dana)," Australian Association Press, 17 Februari 2005.

[333] Bank Dunia, Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability for Development (Memerangi Korupsi di Indonesia: Meningkatkan Pertanggungjawaban bagi Pembangunan) (Washington, D.C.: Bank Dunia, 2003), hal. iv. Ini pada dasarnya adalah definisi yang sama dengan yang disebutkan dalam publikasi-publikasi Bank Dunia sebelumnya, yaitu bahwa korupsi adalah "penyalahgunaan kedudukan dalam pemerintahan untuk kepentingan pribadi." Bank Dunia, Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank (Membantu Negara-negara Memerangi Korupsi: Peran Bank Dunia) (Washington, D.C.: Bank Dunia, 1997), hal. 8.

[334] Bank Dunia, Helping Countries Combat Corruption, hal. 8; Bank Dunia, Combating Corruption in Indonesia, hal. iv. 

[335] Bank Dunia, Anticorruption in Transition: A Contribution to the Policy Debate (Anti-korupsi dalam Masa Peralihan: Sumbangan untuk Diskusi Kebijakan) (Washington, D.C.: Bank Dunia, 2000), hal. 1-2. Dalam laporan ini, Bank Dunia menyebutkan ada dua bentuk utama korupsi: state capture [penggunaan negara]  (dimana pemain-pemain tertentu berhasil mengubah "peraturan dasar permainan" sehingga disesuaikan dengan kepentingan mereka) atau korupsi administratif (diman peraturan-peraturan yang ada diterapkan dengan cara yang menguntungkan mereka).

[336] Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring [Mempertanyakan Restrukturisasi Bisnis Militer]," hal. 133, catatan kaki 7, mengutip undang-undang No. 3/1971 dan undang-undang No. 31/1991.

[337] "Funding Discipline for the TNI (Disiplin Pembiayaan TNI)," editorial, Tempo, 18-24 April 2006.

[338] "Army Kolonel arrested for graft (Kolonel Angkatan Darat ditangkap akibat penyelewengan)," AFP, 18 Februari 2006; "Indonesian military loses $14m in graft: army chief (Aparat militer Indonesia kehilangan $14 juta akibat penyelewengan: panglima angkatan darat)," AFP, 7 Maret 2006; "Saving Private Contributions (Menabungkan Sumbangan Pribadi)," Tempo, 18-24 April 2006.

[339] Richard Borsuk, "Indonesia's Defense Minister Concedes Difficulty Cutting Military Corruption (Menteri Pertahanan Indonesia Mengakui Sulitnya Memerangi Korupsi Militer)," Wall Street Journal, 8 Desember 1999.

[340] Lihat, sebagai contoh, Satrio Yoedono, saat itu menjabat sebagai ketua BPK, "The government has yet to overhaul (Pemerintah masih belum memperbaiki)," (ringkasan presentasi kepada parlemen mengenai hasil audit tahun 2004, 15 Maret 2005), [online] http://www.bpk.go.id/publikasi_content.php?pid=100. Kasus ini, di tahun 2006, masih terus diselidiki.

[341] Hanibal W.Y.W., Widiarsi Agustina, dan Fanny Febiana, "Juwono Sudarsono: The practice of generals' references still goes on (Juwono Sudarsono:  Praktek-praktek menggunakan nama jendral-jendral masih berlangsung)," Tempo, no. 23/VI, 7-13 Februari 2006, melalui Joyo News Service.

[342] ICW, "Mempertanyakan dana marketing PT Pindad," laporan ICW, 31 Oktober 2005.

[343] "Flight of the Fokker Funds (Menghilangnya Dana untuk Fokker)" dan "Ryamizard Ryacudu: Don't Pit Me Against the Army Chief (Jangan Adu Saya dengan Panglima Angkatan Darat)," kedua-duanya dari Tempo, 18-24 April 2006.

[344] Lihat, sebagai contoh, Tony Hotland, "Generals 'knew nothing' about $180m tank scam (Jendral-jendral 'tidak tahu apa-apa' mengenai penipuan tank seharga $180 juta)," Jakarta Post, 22 Maret 2005; Laksamana.net, 10 September 2003.

[345] Laksamana.net, 10 September 2003. Lihat juga Munir (mantan direktur eksekutif Imparsial-Pengawas Hak Asasi Manusia di Indonesia), "Corruption threatens Indonesia's defense system (Korupsi mengancam sistem pertahanan Indonesia)," opinion-editorial, Jakarta Post, 1 Maret 2004.

[346] Lihat, sebagai contoh, John McBeth, "Indonesia – Flying Into Trouble (Indonesia: Terjun ke Jurang Penuh Masalah)," FEER, 10 Juli 2003.

[347] M. Riefqi Muna, "Money and Uniform: Corruption in the Indonesian Armed Forces (Uang dan Seragam:  Korupsi di dalam Tubuh Angkatan Bersenjata Indonesia)," dalam The Big Feast:  Soldier, Judge, Banker, Civil Servant (Pesta Besar: Tentara, Hakim, Pengusaha Bank, Pegawai Negeri), Stealing from the People: 16 Studies on Corruption in Indonesia (Mencuri dari Rakyat: 16 Kasus Korupsi di Indonesia), Richard Holloway, ed., no. 2 (Jakarta: Yayasan Aksara, 2002), hal. 6. Muna juga menyadari situasi ini, seperti dikatakan dalam bahasa Indonesia, "gajinya kecil, tetapi keuntungannya besar," paling tidak untuk pejabat-pejabat tinggi militer. Ibid, hal. 7-8.

[348] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang diplomat Barat, Jakarta, 14 Desember 2004.

[349] McCulloch, "Trifungsi," hal. 111.

[350] "Military business amidst GAM hunting (Bisnis Militer di sela Memburu GAM)," AcehKita.com, 2 Mei 2005. Lihat juga "Pangdam Aceh Akui Istri Mantan Walikota Dibunuh Oknum TNI," TempoInteraktif.com, 9 Desember 2004; "Istri Muda Eks Walikota Banda Aceh Tewas, Eks Danramil Ditahan," 12 Desember 2004, [online] http://www.jkt1.detiknews.com.

[351] Menurut korban, tujuh prajurit marinir yang telah disewa untuk menagih hutang, menculiknya dan menahannya selama beberapa hari; selama waktu itu dia dirampok, dipukuli, dan telapak tangannya dilubangi dengan bor. Abdul Khalik, "Soldiers linked to torture case (Tentara terkait kasus penyiksaan)," Jakarta Post, 16 April 2005. Cerita pengusaha ini dibantah oleh tertuduh.  Seorang juru bicara satu dari lima orang yang ditangkap dalam kasus ini mengatakan bahwa semuanya hanya cerita palsu dan bahwa sebuah video dari pertemuan itu akan membuktikan bahwa tidak pernah ada penculikan atau penyiksaan. Juru bicara tersebut juga membantah tuduhan bahwa si tertuduh telah menyewa tentara untuk membantu menagih hutang tersebut. Abdul Khalik, "Five detained in controversial abduction case (Lima orang ditahan dalam kasus penculikan yang kontroversial)," Jakarta Post, 10 Mei 2005.

[352] Aditjondro, "Black Wood…", hal. 146-147, 155-156, dan 159-62.

[353] Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga, hal. 25, mengutip Kompas, 30 Maret 2001.

[354] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang mantan analis bidang keamanan, Jakarta, 14 Desember 2004.

[355] Ibid.; ICG, "Indonesia: Communal Violence in Indonesia: Lessons from Kalimantan (Indonesia: Kekerasan Kelompok di Indonesia: Pelajaran dari Kalimantan)," ICG Laporan Asia, no. 19, 27 Juni 2001, hal.10.

[356] Lihat, sebagai contoh, Tom Benedetti, "In Indonesia, the battleground has shifted (Di Indonesia, kancah pertarungan telah bergeser)," opinion-editorial, International Herald Tribune, 3 Januari 2006.

[357] Untuk pembahasan yang mendalam, lihat hasil kerja Lesley McCulloch.

[358] Human Rights Watch, "Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War (Aceh Di Bawah Hukum Darurat Perang:  Di Dalam Tubuh Perang Rahasia)," Laporan Human Rights Watch, vol. 15, no. 10(C), Desember 2003, [online] http://hrw.org/reports/2003/indonesia1203/.

[359] Wawancara Human Rights Watch dengan [nama tidak diterbitkan], Malaysia, 26 Oktober 2003, seperti dikutip dalam Human Rights Watch, "Aceh Under Martial Law."

[360] Minority Rights Group International (MRG) [Kelompok Hak Minoritas Internasional], "Aceh: Then and Now (Aceh: Dulu dan Sekarang)," Mei 2005, hal. 15, mengutip wawancara rahasia.

[361] Human Rights Watch, "Aceh Under Martial Law."

[362] MRG, "Aceh: Then and Now," hal. 18, mengutip wawancara bulan November 2004.

[363] Ibid., hal. 19.

[364] Ibid., hal. 15.

[365] Ibid., hal. 28.

[366] George Wehrfritz dan Joe Cochrane, dengan Eve Conant, Paul Dillon, dan Eric Unmacht, "Charity and Chaos: An insurgency was bleeding Aceh before the tsunami hit. Food aid can't fix that (Amal dan Kericuhan:  Sebuah pemberontakan telah mengucurkan darah Aceh sebelum tsunami menimpa.  Bantuan makanan tidak akan dapat mengobati hal ini)," Newsweek, 17 Januari 2005.

[367] Wehrfritz dkk., "Charity dan Chaos…," Newsweek. Pejabat-pejabat di Selandia Baru-angkatan militer negara ini menjalankan penerbangan evakuasi itu-meminta pejabat di Indonesia untuk menyelidiki tuduhan ini. Mereka menambahkan bahwa pemerintah Selandia Baru tidak bertanggungjawab atas proses pemilihan penumpang, tetapi mereka menerima bahwa semua orang adalah orang-orang yang butuh pertolongan dan patut diungsikan. Lihat, sebagai contoh, Martin Kay, "Officials Ordered to Check Bribery Claims (Pejabat Diperintahkan untuk Menyelidiki Tuduhan Suap)," Dominion Post (Selandia Baru), 28 Januari 2004. Penyelidikan yang dilakukan oleh Selandia Baru sendiri tidak menemukan bukti-bukti kebenaran tuduhan tersebut; sementara itu, pejabat-pejabat Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak akan memperbolehkan pembayarantersebut jika memang ada pembayaran-pembayaran semacam itu. "Tsunami 'cash for rescue' probe dries up (Penyelidikan 'bayaran keselamatan' dari tsunami dihentikan)," New Zealand Herald, 17 Maret 2005.

[368] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang wartawan asing, Banda Aceh, 24 Januari 2005.

[369] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejuang hak asasi manusia dari Meulaboh, Aceh. Januari 27, 2005.

[370] "Indonesian soldiers extort money from Malaysian aid volunteers (Tentara Indonesia memeras sukarelawan Malaysia)," BBC Monitoring Service, 13 Januari 2005, mengutip laporan dari Arfa'eza A. Aziz yang diterbitkan di: [online] http:// www.malaysiakini.com, 13 Januari 2005.

[371] Wawancara Human Rights Watch melalui telepon dengan seseorang yang bekerja di Aceh selama beberapa minggu di tahun 2005, 16 Desember 2005.

[372] Ibid.

[373] Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Bank Dunia, "Trucking and Illegal Payments in Aceh (Angkutan Truk dan Pembayaran Ilegal di Aceh)," April 2006, hal.1.

[374] Ibid., hal. 3.

[375] Tb. Arie Rukmantara, "Activists decry illegal fees for Aceh-bound timber (Aktifis mengecam pungutan liar terhadap kayu yang sedang dalam perjalanan ke Aceh)," Jakarta Post, 1 Februari  2006.

[376] Informasi ini diberikan oleh Human Rights First, berdasarkan wawancara yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2005. Menurut gambaran dari sumber ini, aparat keamanan dan pejabat setempat bersama-sama menguasai sekitar dua pertiga dari perdagangan kayu di Aceh Barat dan menjual kayu-kayu gelap dengan harga dua kali lipat harga kayu yang diperoleh secara legal.