June 20, 2006

I. Dana Militer di Indonesia

Swadana Militer dan Hak Asasi Manusia

Di Indonesia, sudah menjadi kepercayaan umum bahwa usaha swadana militer dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Ini disebabkan oleh adanya perbedaan hasrat dan kepentingan yang mendasar dan bertolak belakang antara fungsi keamanan dan usaha cari-untung pihak militer. Hak asasi manusia sering menjadi korban hasrat-hasrat yang berlawanan ini.Dinamika yang berbahaya ini mewarnai operasi militer di daerah-daerah persengketaan dan juga mempengaruhi kegiatan militer sehari-hari di bagian negara lainnya. Laporan hak asasi manusia di Indonesia penuh dengan contoh-contoh kekerasan, intimidasi, pemerasan, perampasan tanah dan harta benda, dan pelecehan-pelecehan lainnya yang terkait dengan hasrat ekonomi militer.

Pasukan militer Indonesia diketahui mempunyai kekuatan politis yang sangat besar, terutama semasa pemerintahan otoritarian Jendral Soeharto, dan sampai sekarang masih mempunyai pengaruh di masyarakat. Karena pasukan militer Indonesia disebar menurut susunan wilayah, sesuai dengan susunan administrasi pemerintahan sipil sampai ke tingkat lokal, sering ada interaksi antara angkatan bersenjata dengan masyarakat. Struktur ini membuka kesempatan lain bagi satuan militer dan tiap-tiap prajurit untuk mempergunakan posisi mereka dan memanfaatkan warga sipil. Dengan menggunakan wewenang mereka yang bersifat memaksa, pihak militer dapat mengembangkan atau melindungi hasrat-hasrat ekonomi mereka sendiri atau mitra kerja mereka.

Keadaan ini semakin dipersulit karena aparat militer Indonesia sering dipanggil untuk membantu menjaga atau memulihkan ketertiban masyarakat. Keterlibatan militer di dalam masalah keamanan dalam negeri dapat menimbulkan hasrat dan kepentingan yang berlawanan, yang mempertandingkan fungsi-fungsi resmi militer dengan keinginan yang kuat untuk mencari keuntungan dan dana. Beberapa kegiatan swadana militer, seperti dengan membuka jaringan perlindungan bagi kriminal, secara langsung telah memperburuk keamanan dan mendorong terciptanya hukum rimba.

Aparat kepolisian, yang akan menerima tanggung jawab lebih besar dalam hal keamanan dalam negeri, menghadapi masalah yang sama dalam hal hasrat dan kepentingan yang berlawanan. Seperti aparat militer, aparat kepolisian Indonesia juga terkenal suka korupsi dan sangat terlibat di berbagai kegiatan ekonomi. Kedua angkatan ini baru dipisahkan di tahun 1999 dan keduanya mempunyai praktek-praktek keuangan tidak baik yang serupa. Usaha swadana kepolisian juga perlu disimak, tetapi hal tersebut berada di luar ruang lingkup laporan ini.

Hubungan antara usaha swadana militer dan hak asasi manusia juga mempunyai dimensi lain. Meskipun bila kegiatan swadana tersebut sepenuhnya bersih, mengikuti pedoman-pedoman bisnis yang baik, dan uang yang diperoleh dapat dihitung dengan cermat, uang yang langsung masuk ke kantong militer di luar jalur anggaran pemerintah yang normal tetap akan dapat merusak aturan pertanggungjawaban. Jika pejabat-pejabat sipil yang berwenang tidak dapat mengatur jalur aliran uang, mereka tidak akan mempunyai wibawa apapun di mata militer. Sebagai contoh, jika pejabat sipil menahan dana untuk mencoba membatasi suatu kegiatan militer, pihak militer selalu dapat mendapat dana dari sumber-sumber lain. Dengan demikian, kegiatan swadana ini berhasil mengurangi wewenang pemerintah dan mengalihkan wewenang tersebut ke tangan militer dan mitra bisnisnya. Selanjutnya, kegiatan swadana ini juga menghalangi kemampuan pejabat sipil untuk mengatur dan mengawasi angkatan bersenjata negara dan mengakhiri kekebalan hukum atas pelecehan yang dilakukan aparat militer. Masalah ini akan menjadi lebih parah, dan kedudukan pemerintah sipil akan menjadi semakin lemah, jika kegiatan swadana militer tersebut tidak mengikuti pedoman-pedoman bisnis yang benar, membuahkan penghasilan yang tidak dilapokan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di depan umum, dan meliputi kegiatan ekonomi yang melanggar hukum.

TNI, melalui juru bicaranya pada saat itu, Mayjen. Kohirin Suganda, telah mengatakan bahwa tidak ada "alasan atau kesempatan bagi TNI untuk menentang supremasi sipil." [1] TNI juga menyatakan bahwa "TNI medukung prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan keterbukaan umum" dan bersikeras bahwa pihak militer telah dibatasi oleh pengawasan internal dan eksternal yang ketat dalam urusan keuangannya. [2] Tetapi kenyataannya, TNI hampir selalu dapat bergerak secara mandiri dalam urusan keuangannya.

Sejarah Singkat Kegiatan Ekonomi Militer

Keterlibatan aparat militer Indonesia di dalam kegiatan ekonomi berlangsung sejak masa perang kemerdekaan Indonesia dari Belanda di tahun 1945-1949. Aparat militer yang baru dilahirkan itu harus mencari dana sendiri. Selain menggantungkan diri terhadap dukungan masyarakat dan bantuan material, di beberapa daerah satuan-satuan militer juga menjadi penyelundup untuk membiayai operasi mereka.

Pola swadana ini berlanjut setelah dibentuknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI, sebuah struktur gabungan aparat militer-kepolisian sampai dengan tahun 1999. Alokasi anggaran resmi bagi aparat militer cukup rendah. Akibatnya, selama tahun 1950-an, komando dan satuan militer sebagian besar tetap mencari dana mereka sendiri. Cara pencarian dana mereka juga meliputi kegiatan yang melanggar hukum seperti penyelundupan yang terorganisir dan pungutan-pungutan liar. Komandan-komandan militer juga menjalin hubungan yang semakin erat dengan pengusaha-pengusaha setempat untuk memperoleh dana guna mencukupi pengeluaran militer. Kadang-kadang, satuan militer itu sendiri diberi hak milik atas sebuah usaha bisnis yang dikelola oleh mitra kerja swasta. [3]

Bisnis-bisnis Militer Pertama

Aparat militer mulai turut ambil bagian dalam bisnis besar-besaran sejak akhir tahun 1950-an.  Saat negara berada dalam keadaan darurat perang ini, aparat militer mulai mengambil alih kontrol atas perusahaan-perusahaan Belanda. Tidak lama kemudian, Presiden Sukarno secara resmi menempatkan perusahaan-perusahaan yang baru saja dinasionalisasikan ini di bawah pengawasan pejabat-pejabat tinggi militer. Usaha nasionalisasi ini berlanjut dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Inggris dan AS oleh pemerintah pada pertengahan tahun 1960-an. Kontrol terhadap perusahaan-perusahaan ini juga diserahkan kepada pejabat milliter. Langkah ini sebagian bertujuan untuk mengatasi kekurangan anggaran yang sangat parah, yang mengakibatkan gaji yang tidak seberapa, perumahaan yang menyedihkan, dan kekurangan pakaian dan peralatan bagi para prajurit. [4]

Aparat militer juga terlibat erat di dalam pengelolaan badan-badan usaha milik negara. Perusahaan minyak raksasa, Pertamina, dan Badan Urusan Logistik (atau Bulog) juga didominasi pimpinan militer selama tahun 1960-an dan sampai dekade berikutnya. Laba dari perusahaan yang dijalankan oleh aparat militer biasanya juga disalurkan ke pihak militer. [5] Selain itu, "pembiayaan tidak lazim"ini memungkinkan pemerintah dan pimpinan militer untuk memperlihatkan bahwa seakan-akan pengeluaran militer telah dikorbankan untuk kepentingan-kepentingan negara lainnya. [6]

Ekspansi yang cepat dari hubungan ekonomi militer di tahun 1960-an juga dirasakan di sektor swasta. Sebagian besar pertumbuhan bisnis tersebut adalah dari kerja sama militer dengan pengusaha swasta. Pengusaha swastalah yang sebenarnya menjalankan sebagian besar bisnis yang disponsori militer. Sumbangan dari pihak militer yang sebenarnya terhadap usaha bisnis tersebut biasanya kecil saja: pihak militer sebagai mitra kerja menyediakan lisensi dan persetujuan, dan membantu mendapatkan konsesi dan kontrak dari pemerintah. [7]

Sebuah Bisnis Raya Militer Dibentuk

Kegiatan bisnis militer semakin membudaya di masa Order Baru, jangka waktu antara tahun 1967 dan tahun 1998 dimana Jendral Soeharto memimpin pemerintahan yang didominasi militer. Soeharto sendiri mempunyai rasa simpati terhadap komandan-komandan yang berswadana.  Soeharto sudah melakukan hal yang sama semasa menjabat sebagai komandan satuan tentara di Jawa Tengah di akhir tahun 1950-an, dan meneruskan hubungan yang erat dengan mitra-mitranya di sektor swasta. [8]

Di awal masa Order Baru, jabatan-jabatan militer tertinggi diduduki oleh orang-orang yang setia terhadap Soeharto yang juga memperoleh keuntungan dari usaha bisnis swasta. Pola ini membantu melanggengkan hubungan ekonomi militer karena pejabat yang tidak berkorupsi kemungkinan tidak akan diangkat untuk menduduki posisi-posisi komando tertinggi. [9]

Pertumbuhan bisnis militer yang amat cepat di bawah Soeharto, baik legal dan ilegal, mencerminkan posisi kuat militer sebagai pusat kekuasaan di masyarakat Indonesia. Pengaruh militer yang semakin menjalar ini juga didukung oleh asas dwifungsi yang mulai diterapkan sejak tahun 1966. [10] Dwifungsi secara resmi memberikan sebuah peran sosio-ekonomi yang kuat kepada aparat militer seiring dengan peran pertahanannya. Selain itu, struktur komando wilayah militer, dimana aparat militer hadir di seluruh pelosok negara sampai ke tingkat desa, serupa dengan susunan administratif pemerintah, juga menjadi kunci pendukung asas ini. [11] Kehadiran militer di tingkat lokal ini, bersama dengan dengan unsur pemaksaan dan kekerasan yang terkandung dalam diri aparat militer, serta dukungan politis, memungkinkan aparat militer untuk mendominasi kesempatan-kesempatan ekonomi. [12]

Angkatan-angkatan di tubuh militer, komando-komando wilayah, satuan-satuan lokal, dan prajurit-prajurit pribadi turut ikut serta dalam bermacam-macam badan usaha komersil dengan menggunakan struktur bisnis yang berbeda-beda, baik formal dan informal. Perusahaan yang dimiliki secara formal ini dipergunakan oleh yayasan militer atau koperasi sebagai sebuah investasi yang kemudian berkembang menjadi lengan komersial TNI-sesuatu yang melanggar batas fungsi kesejahteraan yayasan atau koperasi tersebut. [13]

Karena dukungan politis dan permainan favoritas, bisnis yang terkait dengan pihak militer menjadi kekuatan ekonomi yang dominan. Kekuatan ekonomi ini dapat dilihat, misalnya, dari kemampuan militer untuk mengambil alih hak milik perusahaan negara yang telah dijadikan perusahaan swasta, memperoleh hak eksploitasi hutan yang sangat luas, dan menikmati akses istimewa atas kontrak-kontrak pemerintah, lisensi, dan kredit. [14]

Serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan hasrat ekonomi militer mulai bermunculan di masa Orde Baru. Di akhir tahun 1960-an dan 1970-an, pemerintah dengan paksa mengambil-alih berbidang-bidang tanah yang merupakan sumber ketergantungan masyarakat penduduk asli, merampas hak milik mereka tanpa proses yang adil dan tanpa memberi uang ganti rugi atau hanya memberi ganti rugi yang sangat kecil. Pihak militer merupakan pihak yang menerima keuntungan paling besar dari kebijakan kehutanan negara yang memungkinkan penyitaan secara besar-besaran tanah-tanah yang diaku oleh masyarakat penduduk asli. [15] (Lihat "Investasi Militer di Bidang Kehutanan," di bawah.) Seringkali prajurit-prajurit juga berperan sebagai pemaksa dalam penyitaan tanah tersebut. Sebagai contoh, masyarakat penduduk asli di propinsi Riau melaporkan bahwa selama masa pemerintahan Soeharto, ribuan hektar tanah masyarakat telah disita dengan menggunakan intimidasi oleh orang-orang bersenjata dari kepolisian dan militer, dan tanpa ada ganti rugi apapun. [16]

Selama beberapa waktu, perusahaan-perusahaan juga secara rutin menggantungkan diri pada tentara untuk menyelesaikan sengketa perburuhan atau sengketa tanah, dan prajurit-prajurit ini menggunakan kekerasan yang berlebihan atau intimidasi untuk membungkam suara-suara yang menentang. Contohnya, sampai dengan awal tahun 2000-an, prajurit militer dalam perannya sebagai "petugas keamanan perusahaan" sering campur tangan dalam perselisihan perburuhan dengan menggunakan intimidasi dan bahkan kekerasan. [17] Seringkali tugas-tugas kotor intimidasi dan kekerasan itu dikontrakkan kepada sekelompok berandalan di luar militer. [18]

Selain itu, kegiatan mencari penghasilan secara ilegal oleh aparat militer juga terus berlangsung. Perwira-perwira komando, yang diharapkan oleh atasan mereka untuk dapat membiayai satuan yang mereka pimpin, berusaha memanfaatkan pasukan, fasilitas, dan wibawa mereka untuk mencari uang. Banyak dari usaha-usaha bisnis ilegal yang mereka dirikan merupakan permainan lokal saja, tetapi ada juga yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi. Komandan militer juga terbukti secara terbuka telah membiarkan kegiatan ekonomi ilegal bawahan mereka. Pada umumnya, asalkan uang terus mengalir, pimpinan-pimpinan militer hanya menutup mata saja. Tidak mengherankan jika upaya memperkaya diri sendiri terjadi secara luas dan kekebalan hukum pihak militer juga meningkat. [19]

Selama masa Soeharto, pihak militer tetap aktif dalam usaha komersial di segala tingkat, dari markas besar ke satuan militer. Sampai dengan tahun 1998, satuan wilayah di seluruh Indonesia dianggap "mandiri dalam bidang keuangan." [20] Sebagian besar uang yang dihasilkan oleh bisnis militer masuk ke kantong pejabat-pejabat tinggi. Sebagai contoh, sebuah audit untuk tahun 1997 dan 1998 terhadap sebuah perusahaan yang terkait dengan pihak militer menemukan pembayaran-pembayaran besar kepada pejabat-pejabat tinggi militer, kebanyakan disebutkan sebagai "uang saku." [21]

Investasi bisnis pihak militer ini juga berhubungan erat dengan hasrat ekonomi keluarga Soeharto dan teman-teman mereka, dan pihak-pihak ini sering terkumpul di dalam satu konglomerat yang kuat. Tetapi, di akhir masa pemerintahan Soeharto, para penanam modal swasta mulai mengadakan kerja sama secara langsung dengan anggota-anggota keluarga Soeharto, sehingga pihak militer kehilangan kedudukannya sebagai mitra kerja istimewa. [22]

Krisis Keuangan dan Dampaknya

Keperkasaan ekonomi militer menurun tajam sebagai akibat krisis ekonomi Asia yang akhirnya juga menjatuhkan pemerintahan Soeharto dan menandai awal masa reformasi. Seorang peneliti memperkirakan bahwa hanya sekitar sepertiga perusahaan-perusahaan militer selamat dari krisis itu. [23] Secara keseluruhan, daya beli pihak militer dikabarkan mengalami penurunan sebesar 30 persen dari tahun 1997 sampai tahun 1998. [24] Dividen dari suatu investasi besar militer, sebuah perusahaan kayu, menurun dari 30 juta dolar AS di tahun 1996 ke kira-kira $19 juta di tahun 1998. [25]

Penelitian keuangan atas bisnis-bisnis yang dimiliki pihak militer membenarkan penurunan ini. Sebuah audit terhadap yayasan terbesar milik angkatan darat menemukan bahwa di tahun 2000 perusahaan-perusahaan yayasan menderita kerugian bersih sebesar Rp. 8,21 milyar ($985.000). [26] Menghadapi tantangan yang sangat besar ini, TNI melepaskan beberapa bisnis yang dimilikinya, termasuk di sektor perkayuan yang dulunya sangat menguntungkan. TNI juga menutup bisnis-bisnis yang menderita kerugian, dan merombak struktur beberapa bisnis yang lain. Masalah keuangan juga menjadi alasan bagi konsolidasi beberapa yayasan militer. Menteri pertahanan dari tahun 1999 sampai tahun 2000, Juwono Sudarsono (yang kemudian menduduki jabatan yang sama di bulan Oktober 2004), menyatakan kekhawatiran tentang situasi yayasan militer: "Kita harus cepat bertindak untuk menghentikan penghamburan dana negara." [27]

Beberapa bisnis militer berhasil membatasi kesulitan keuangan yang diderita. [28] Tetapi secara keseluruhan, gambaran masa depan bisnis tersebut tetap suram. Asisten perencanaan umum TNI saat itu memperkirakan yayasan militer di tahun 2000 menyumbangkan secara keseluruhaan hanya sekitar 1 persen dari anggaran militer dan malah lebih sedikit (0,7 persen) di tahun 2001. [29]

Pola Baru: Diversifikasi, Desentralisasi , Persaingan

Selama bertahun-tahun setelah krisis keuangan ini, kegiatan ekonomi militer mengalami berbagai perubahan. Satu pola penting yang timbul adalah semakin seringnya TNI menggunakan sumber daya alternatif untuk mengimbangi hasil dari bisnis-bisnis yang sedang dilanda kesulitan. Khususnya, pihak militer semakin menggantungkan diri terhadap kerja sama dan tatanan-tatanan lain dimana pihak militer menjalin hubungan dengan bisnis swasta, terutama dengan jalan memberikan jasa perlindungan. Sumbangan dari warga pribadi dan bisnis swasta menjadi semakin penting. Pihak militer juga menambah dana anggaran resminya dari sumber dana pemerintah lainnya, terutama untuk membeli persenjataan. Selain itu, TNI juga membuat satu strategi untuk mencari dana. Dengan memanfaatkan usaha desentralisasi pemerintah, pihak militer menggunakan anggaran lokal dan daerah untuk menutupi pembiayaan militernya.

Bersamaan dengan itu, kegiatan ilegal dan korupsi yang merajalela di dalam tubuh militer terus terjadi. Semakin tergantung usaha ekonomi militer terhadap kerja sama tidak resmi dan kegiatan kriminal, semakin tersembunyilah usaha-usaha tersebut. Kegiatan ekonomi militer dan akibat sampingannya yang sangat merugikan menjadi semakin sulit untuk diawasi, walaupun ada tekanan-tekanan yang meningkat untuk menuntut pertanggungjawaban.

Sebuah pola lain yang muncul adalah meningkatnya persaingan terhadap bisnis militer dari aparat kepolisian. Langkah yang telah mendapatkan sambutan baik untuk memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada aparat kepolisian dalam hal keamanan dalam negeri ternyata juga menimbulkan akibat sampingan berupa kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mengambil alih bisnis-bisnis yang dulunya didominasi oleh pihak militer. Ini terutama terjadi dalam jasa keamanan dan perlindungan, tetapi juga menyebar ke bidang-bidang lain. Semakin banyak bidang yang diambil alih oleh pihak kepolisian dari TNI, semakin sering ada perebutan wilayah kekuasaan yang ditandai dengan kekerasan. Kegiatan bisnis aparat kepolisian, seperti halnya kegiatan serupa aparat militer, telah dihubungkan dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan pertanggungjawaban yang lemah.

Kegiatan Bisnis Militer dan Hukum yang Berlaku

Pada bulan September 2004, sebuah undang-undang baru mengenai TNI telah ditetapkan. Undang-undang ini mewajibkan aparat militer Indonesia untuk menghentikan keterlibatan mereka di dalam bisnis. Undang-undang tersebut juga mewajibkan pemerintah untuk mengambil alih bisnis-bisnis militer dalam waktu lima tahun.

Sebelum undang-undang ini dikeluarkan, pengawasan-pengawasan hukum terhadap kegiatan ekonomi militer juga telah dikeluarkan, tetapi tidak pernah ditegakkan. Dari waktu ke waktu, sering ada tekanan-tekanan untuk menanggulangi kegiatan bisnis gelap yang merajalela, tetapi pemerintah hanya dengan segan mau mengambil tindakan, dan tanpa memperoleh hasil yang berarti. Kegiatan ekonomi aparat militer di Indonesia telah berkembang di dalam lingkungan yang bebas tanpa banyak beban; lingkungan ini diciptakan oleh pemimpin-pemimpin yang menyatakan bahwa keterlibatan militer di dalam bisnis adalah suatu hal yang diperbolehkan hukum dan diperlukan untuk mengatasi kekurangan anggaran. 

Banyak dari kegiatan bisnis militer di Indonesia telah dinyatakan tidak layak lama sebelum ditetapkannya undang-undang TNI tahun 2004. [30] Selama berpuluh-puluh tahun peraturan hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan bisnis militer adalah Peraturan Pemerintah No. 6/1974, yang ditetapkan di tahun 1974. [31] Menurut peraturan ini, aparat militer (dan kepolisian) yang aktif bertugas dilarang ikut serta dalam kegiatan bisnis swasta kecuali dalam situasi-situasi tertentu. Khususnya, perwira-perwira militer (yang berpangkat letnan dua keatas) tidak diperbolehkan memiliki saham di perusahaan swasta; ikut serta dalam pengelolaan perusahaan tersebut, termasuk sebagai penasehat; atau  "melakukan kegiatan usaha dagang," untuk mencari untung, baik secara resmi maupun sambilan. [32]

Melalui sebuah perkecualian penting, perwira-perwira diperbolehkan bekerja untuk perusahaan swasta yang didirikan oleh badan-badan sosial, baik sebagai pegawai biasa atau pejabat perusahaan (untuk menjadi pejabat perusahaan, mereka harus mendapatkan ijin dari atasan mereka dan tidak dapat menerima kompensasi). [33] Persyaratan ini agak lebih longgar bagi prajurit-prajurit berpangkat lebih rendah dan bagi istri anggota militer. [34] Perkecualian yang memperbolehkan prajurit untuk ikut dalam perusahaan melalui badan-badan sosial ini membuka pintu bagi yayasan militer, yang dikatakan telah didirikan untuk tujuan amal, untuk berkembang menjadi lengan komersial militer. Salah satu kelemahan lain adalah bahwa peraturan ini tidak menyebutkan mekanisme penegakan hukum apapun. [35]

Tidak Adanya Penegakan Hukum

Selama bertahun-tahun, ketidakacuhan dan sikap menerima pemerintah telah memungkinkan pihak militer untuk melakukan usaha swadana secara terbuka. Tidak ditegakkannya peraturan tahun 1974 merupakan bukti keengganan pemerintah untuk membatasi kegiatan bisnis militer. Dari waktu ke waktu, pejabat pemerintah secara terang-terangan malah mendorong aparat militer untuk melakukan usaha bisnis guna mengatasi batasan-batasan anggaran. Saat tekanan dari masyarakat umum menjadi sangat berat, pemerintah dan pimpinan militer membuat janji bahwa mereka akan memberantas kegiatan bisnis militer. Tetapi pada kenyataannya, mereka tidak pernah sungguh-sungguh berminat untuk menegakkan hukum tersebut.

 

Banyak perwira militer yang tidak mengacuhkan perarturan tahun 1974 itu sehingga panglima-panglima militer dan menteri pertahanan dan keamanan saat itu merasa perlu untuk menegaskan larangan berbisnis beberapa tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan. Berbicara di tahun 1979, Jendral Muhammad Yusuf menyatakan: "Semua perwira ABRI aktif dilarang bergiat dalam usaha perdagangan secara langsung. … [T]inggalkan itu dagang supaya dapat menjadi tentara yang baik." [36] Yusuf menambahkan: "[Prajurit] yang tidak mematuhi ketentuan akan diberhentikan atau pensiunnya akan dipercepat." [37]

Akibatnya, sekitar 200 sampai 300 orang dilaporkan telah diperintahkan untuk mengundurkan diri. [38] Meskipun demikian, bisnis militer tetap tumbuh segar. Kegiatan komersial militer tetap berlanjut melalui "organisasi yang dibuat sebagai kedok" seperti yayasan dan koperasi. [39] Selain itu, Mabes TNI juga memberikan "kebebasan" terhadap komandan militer untuk melanjutkan usaha pencarian dana menurut pemikiran mereka. [40]

Kegagalan untuk menegakkan larangan terhadap bisnis militer juga merupakan tanda sikap tidak peduli pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan gelap lainnya yang dilakukan oleh pihak militer di bidang ekonomi. Selama beberapa waktu, beberapa komandan KODAM secara terang-terangan telah membiarkan usaha penyelundupan yang dilakukan oleh bawahan mereka. Ketika pemerintahan Soeharto melaksanakan pemberantasan, yang hanya berlangsung singkat saja, terhadap penyelundupan terang-terangan yang dilakukan pihak militer, hasil yang dicapai hanyalah perubahan taktik militer: daripada mengambil resiko dan terlibat langsung di dalam pengangkutan dan pemuatan barang-barang selundupan, perwira-perwira militer menyediakan "perlindungan" bagi operasi penyelundupan yang dilakukan oleh rekan kerja swasta. Bahkan setelah operasi semacam ini dibeberkan, dukungan-dukungan yang diberikan aparat militer yang mempunyai pangkat dan pengaruh cukup tinggi, tetap dapat menjamin kekebalan hukum para penyelundup. [41]

Setelah berakhirnya masa pemerintahan Soeharto, pihak militer kembali mendengar kecaman-kecaman lama mengenai kegiatan bisnis gelap prajurit yang merajalela. Menteri pertahanan pada tahun 1997, Edi Sudrajat, memperbaharui larangan dari tahun 1974 dengan menyatakan bahwa prajurit militer tidak boleh berbisnis, baik secara langsung maupun dengan cara memberikan jasa perlindungan. [42] Panglima angkatan bersenjata saat itu, Jendral Feisal Tanjung, menegaskan perintah tersebut satu minggu kemudian: "Semua perwira dan istri mereka tidak boleh turut dalam bisnis. Jika mereka ingin berbisnis, mereka harus lebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari saya." [43]

Pihak militer memperjelas larangan ini dan mengatakan bahwa prajurit yang telah purnawirawan dan prajurit yang bekerja untuk koperasi atau yayasan militer tidak tercakup dalam peraturan ini. [44] Meskipun demikian, hanya sedikit yang percaya perintah tersebut akan dijalankan. Pejabat pemerintahpun tidak mempercayai, karena sifat keterlibatan militer di dalam ekonomi yang sudah merata saat itu. [45] Akhirnya, "pemberantasan" itu dikabarkan hanya berhasil menahan tiga puluh empat prajurit di Jakarta atas tuduhan bekerja sambilan sebagai penjaga keamanan sebuah klub malam. [46] Bagi mereka yang tertangkap, perintah Jendral Sudrajat menunjukkan hukuman yang akan diberikan: penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan. [47] Diajukan ke pengadilan tidak pernah dipertimbangkan.

Menghadapi tekanan berat masyarakat yang tumbuh sejak bulan Maret 1998 untuk melaksanakan reformasi politik, yang akhirnya menyebabkan jatuhnya pemerintahan Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu menjabat sebagai kepala staf angkatan bersenjata untuk masalah wilayah, membela pemerintah terhadap kecaman-kecaman dari berbagai pihak. Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah telah "menghukum prajurit yang terlibat dalam 'backing' operasi ilegal" dan telah "mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam manipulasi, penyelewengan dana, atau korupsi." [48] Tetapi hanya ada bukti sedikit saja yang mendukung pernyataan ini, sehingga para pengamat tetap tidak mempercayai. [49]

Wewenang yang diterima oleh Yudhoyono melalui pemilihan presiden secara langsung yang dijalankan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 2004 dan diangkatnya Juwono Sudarsono sebagai menteri pertahanan menciptakan suatu kemungkinan bahwa reformasi militer yang telah lama terkatung-katung, termasuk reformasi pembiayaan militer, akan dapat diteruskan. Yudyonono, yang dikenal sebagai pendukung reformasi yang waspada, telah berkampanye dengan menggunakan anti-korupsi sebagai landasan. Sudarsono terkenal sering mengecam keterlibatan militer dalam kegiatan-kegiatan bisnis.

Pihak Militer Menentang Reformasi

Pimpinan militer sepanjang sejarah telah merupakan halangan besar untuk mereformasi cara pembiayaan militer. Kadang-kadang, biasanya karena paksaan dari luar, pihak militer mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan pengunduran diri mereka dari bisnis militer. Tetapi kata-kata semacam itu jarang sekali disertai dengan tindakan apapun. Sebaliknya, selama bertahun-tahun, pimpinan militer berulang-kali telah mengambil tindakan yang menghalangi upaya reformasi.

Pihak angkatan bersenjata biasanya mengatakan bahwa mereka tidak dapat melepaskan usaha mereka di bidang ekonomi. Tetapi, dari pengalaman sejarah dapat dilihat bahwa mereka selalu menentang dengan keras usaha reformasi walaupun bila usaha tersebut juga disertai dengan peningkatan dana. Di tahun 1950-an, DPR pernah mempertimbangkan bagaimana pemerintah pusat dapat membiayai aparat militer, tetapi pihak militer tetap lebih suka mempertahankan kemandirian keuangan mereka. [50] Ketika harga minyak yang tinggi di tahun 1970-an memungkinkan peningkatan anggaran militer, pemerintahan Soeharto gagal mengambil langkah-langkah yang serius untuk menghentikan bisnis militer. Pimpinan militerpun juga tidak ingin melepaskan bisnis-bisnis militer ini. Seperti di katakan oleh ahli politik, Harold Crouch: "Biarpun kebutuhan satuan militer dan prajurit-prajurit untuk menggantungkan diri terhadap sumber-sumber [dana]"tidak resmi" telah berkurang banyak, kebiasaan lama sukar untuk diberantas." [51]

Ketika satu demi satu skandal mulai terungkap, pihak militer dengan keras membela peran mereka di bidang ekonomi. Di tahun 1995, contohnya, kepala staf umum angkatan bersenjata, Letjen. Soeyono, mengatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi di dalam bidang ekonomi seperti anggota-anggota masyarakat lainnya. [52] Dua tahun berikutnya, juru bicara angkatan bersenjata, Brigjen. Slamet Supriadi, mengatakan hal yang serupa; Supriadi khususnya membicarakan tentang yayasan dan koperasi militer yang merupakan wacana bagi militer untuk ikut serta dalam bisnis swasta:

Kelompok-kelompok ini merupakan bagian dari struktur militer dan mempunyai hak menurut hukum untuk ambil bagian dalam kegiatan bisnis. Mereka mengusahakan kesejahteraan prajurit dan masyarakat. Jadi mengapa harus dilarang? [53]

Sorotan Sebentar Saja

Kekuasaan pihak militer-termasuk kekuatan ekonominya-mengalami sorotan tajam setelah jatuhnya Soeharto. Para pendukung reformasi di dalam tubuh angkatan bersenjata mendorong ditingkatkannya profesionalisme pasukan keamanan dan telah membuahkan sedikit hasil dari tahun 1999 sampai tahun 2000. Masa ini juga ditandai oleh meningkatnya perhatian terhadap masalah pembiayaan militer, khususnya bisnis militer.

Lembaga-lembaga sosial masyarakat (LSM), kelompok pemikir, dan kaum terpelajar mengeluarkan laporan-laporan yang memperlihatkan sejauh mana jangkauan usaha swadana militer.  Kritikan tajam mereka terhadap praktek-praktek bisnis militer-termasuk kegiatan gelap yang sangat luas-menarik perhatian besar masyarakat. Semua ini mempersulit pimpinan militer Indonesia untuk membela diri dengan menggunakan alasan lama bahwa bisnis-bisnis gelap militer hanya dilakukan oleh oknum-oknum di dalam tubuh TNI. Masalah usaha swadana militer juga mendapat perhatian dari kelompok donor internasional, yang menjadi khawatir atas dampak yang ditimbulkan oleh peran kuat pihak militer di bidang ekonomi terhadap masa depan pembangunan negara. Khususnya, donor bilateral dan badan-badan keuangan multilateral berpendapat bahwa bisnis militer akan meremehkan tata pemerintahan sipil, mendorong kriminalitas, dan mendistorsi pasar dengan mempertinggi biaya dan mengurangi persaingan.

Korupsi militer yang merajalela dan terjadinya kekerasan-kekerasan yang berkaitan dengan hasrat ekonomi militer juga memperkeras suara-suara dari dalam tubuh pemerintah untuk reformasi. Menteri pertahanan saat itu pernah secara terang-terangan menanyakan "ketidakjelasan status hukum" berbagai bisnis militer yang didirikan di bawah yayasan dan koperasi militer. [54] Di tahun 2000, seorang pejabat kabinet mengumumkan bahwa pemerintah akan berusaha menghentikan pemberian perlakuan istimewa kepada bisnis militer. [55] Di dalam tubuh TNI sendiri, beberapa pejabat militer juga mengerti bahwa usaha swadana militer mempunyai kesulitan yang mendalam.

Sebagai akibat tekanan yang meningkat, beberapa audit resmi mulai dilakukan sejak tahun 2000 dan 2001 (lihat di bawah), tetapi kemajuan ini tidak dapat dipertahankan. Reformasi keuangan dianggap sebagai tantangan yang terlalu sulit baik dalam arti keuangan dan politik. Akan dibutuhkan biaya yang besar untuk menempatkan seluruh anggaran militer ke dalam anggaran resmi. Menurut satu perhitungan yang dilakukan di tahun 2004, hal ini akan menambah biaya sebesar 1-3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). [56]

Di bidang politik, sangatlah sukar untuk mengalahkan usaha lobi militer yang kuat. Pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, yang pertama di dalam masa reformasi, berusaha menantang pihak militer-termasuk dalam hal kekuasaan ekonomi militer dan tidak adanya keterbukaan-tetapi terpaksa mundur setelah mengalami keterbatasan anggaran dan perlawanan yang kuat dari pihak militer. [57] Elemen-elemen konservatif di dalam tubuh militer segera memperlihatkan kekuasaan mereka atas perwira-perwira yang ingin melakukan reformasi. (Seorang pendukung utama reformasi, Letjen. Agus Wirahadikusumah, dicopot dari jabatannya, tampaknya sebagai balasan atas upaya-upayanya membeberkan penyelewengan keuangan. [58] )

Pihak militer yang semakin kuat ini mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghentikan bisnis militer sampai pemerintah dapat menyediakan seluruh dana militer. Presiden Megawati Sukarnoputri, yang naik jabatan dari wakil presiden di tahun 2001 dengan dukungan partai politik sipil dan faksi militer di parlemen, tidak memaksakan masalah ini atau aspek-aspek lain dari reformasi militer. Akibatnya, usaha untuk menaggapi masalah pembiayaan militer terhenti. Di tahun 2001, TNI meyakinkan parlemen bahwa "sampai saat pemerintah dapat menyediakan seluruh dana untuk memenuhi kesejahteraan prajurit secara layak, usaha bisnis [TNI] harus dibiarkan." [59]

Sampai dengan tahun 2001, pimpinan angkatan darat telah berjanji selama bertahun-tahun untuk menanggapi masalah kegiatan bisnis militer, tetapi kata-kata mereka tidak pernah didukung oleh tindakan apapun. [60] Pimpinan TNI telah menyadari bahwa hasrat bisnis militer telah menodai nama baik mereka, tetapi institusi itu tetap mempertahankan bisnis-bisnis tersebut akibat rasa terancam-diri: pihak militer telah menjadi terbiasa bergantung kepada dana dari luar dan tidak mempercayai bahwa pemerintah akan mencukupi kebutuhannya. Analis-analis percaya bahwa pemerintah Indonesia akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dapat membiayai operasi mereka sepenuhnya dari hasil pajak; sebelum itu terjadi, "TNI tidak akan menyerahkan satu rupiahpun dari sumber-sumber di luar anggaran bila sumber-sumber tersebut tidak harus dilepaskan." [61]

Gagalnya  "Pemberantasan" Bisnis Ilegal

Kegiatan ekonomi secara gelap oleh pihak militer masih tetap menarik perhatian setelah sebentar saja bisnis militer mendapat sorotan tajam pemerintah. Tetapi, perhatian-perhatian ini tidak membuahkan hasil yang efektif untuk menghentikan kegiatan tersebut. Apa yang dikatakan pemerintah mengenai keterlibatan militer dalam kasus penebangan liar sangat membantu memberikan gambaran jelas tentang kegagalan memberantas kegiatan ekonomi militer yang secara jelas telah melanggar hukum yang berlaku.

Di tahun 2001, sebuah instruksi presiden (Inpres No. 5/2001) berusaha menjawab pertanyaan tentang peran pihak militer di dalam operasi kehutanan ilegal. Seperti yang dinyatakan oleh mantan panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, mandat ini mewajibkannya untuk "menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana, terhadap oknum aparat di lingkungan TNI yang terbukti terlibat dalam kegiatan penebangan liar, pengangkutan/peredaran hasil hutan illegal [sic], maupun penyelundupan kayu." Mandat tersebut juga memerintahkan untuk "menindak yayasan, usaha koperasi di bawah naungan TNI beserta oknum yang terlibat melakukan kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal [sic]." Mandat ini msecara khusus menyoroti pentingnya bagi angkatan laut untuk "menindak" setiap upaya penyelundupan kayu. [62]

Hampir dua tahun habis sebelum Jendral Sutarto mengeluarkan suatu perintah kepada pasukannya berhubungan dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas. Di awal tahun 2003, menurut penjelasannya sendiri, Jendaral Sutarto telah mengeluarkan surat perintah kepada semua prajurit TNI "untuk melarang dan menindak tegas kepada seluruh prajurit TNI yang terbukti [terlibat] secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan penebangan liar dan pengangkutan/peredaran/penyelundupan kayu secara illegal [sic]." [63]

Jendral Sutarto tidak menyebutkan langkah-langkah apa yang telah diambilnya untuk menjamin dipatuhinya surat perintah yang dikeluarkannya. Surat perintah Jendral Sutarto tersebut tampaknya juga tidak membicarakan unsur-unsur lain yang terkandung di dalam Inpres yang tersebut di atas. Dia juga tidak menjelaskan apakah ada orang yang sempat diselidiki atau dihukum. Human Rights Watch tidak mengetahui adanya pemberantasan terhadap keterlibatan militer di dalam penebangan liar sebelum tahun 2005, sesuai dengan bahasa dari inpres tahun 2001 tersebut. [64] Sebaliknya, sampai dengan awal tahun 2005, TNI masih belum berhasil menindak seorang kapten dari kepolisian militer yang dua tahun sebelumnya telah dituduh oleh LSM-LSM terlibat erat dengan kegiatan penebangan liar di Papua. [65]

Sebuah usaha pemberantasan bisnis militer lainnya diumumkan pada pertengahan tahun 2003, setelah terungkapnya sebuah skandal mengenai pembunuhan bayaran dimana dua orang tewas terbunuh (kasus ini diuraikan secara mendetil di bawah ini). Sutarto berjanji akan menjadikan keempat prajurit komando aktif yang tertuduh dalam kasus ini sebagai sebuah pelajaran. [66] Pada akhirnya, dua dari prajurit komando tersebut diadili di pengadilan militer dan terbukti bersalah melakukan dua pembunuhan. [67] Sutarto juga memberikan tanggapannya dengan mengeluarkan sebuah perintah yang melarang kegiatan kriminal oleh prajurit, termasuk perlindungan terhadap anggota-anggota kriminal:

Saya telah memerintahkan semua satuan untuk menjamin tak seorangpun dari prajurit mereka terlibat di dalam bisnis (kriminal). Kita tidak akan membiarkan hal itu … TNI telah memecat banyak prajurit karena alasan ini dan akan terus mengambil tindakan serupa . [68]

Laporan yang tersedia di media massa menunjukkan bahwa beberapa prajurit telah ditangkap karena keterlibatan mereka dalam kegiatan ekonomi ilegal, tetapi mereka semua hampir selalu adalah prajurit berpangkat rendah dan hanya diancam dengan pemecatan dan bukan dengan tuntutan hukum. Sebagai contoh, dua tentara dan seoran pejabat kantor, diberhentikan secara tidak hormat atas penyelundupan narkoba, tetapi tidak pernah dilaporkan kepada polisi; sebuah laporan di surat kabar menyebutkan bahwa tetap tidak jelas apakah tujuh puluh orang tentara lainnya yang telah dipecat karena menyelundupkan narkoba pernah menerima dakwaan kejahatan. [69] Tetap jarang ada prajurit militer yang diajukan ke pengadilan, khususnya jika dibandingkan dengan seringnya kejahatan yang dilakukan mereka. [70] Mereka yang diajukan ke pengadilan di bawah tata pengadilan militer hampir semuanya adalah prajurit berpangkat rendah yang hanya diancam untuk dipecat atau dijatuhi hukuman ringan saja jika ditemukan bersalah. [71] (Untuk uraian lebih lanjut, lihat bagian berjudul "Rencana yang Gagal Meningkatkan Pertanggungjawaban" di Bab III: Halangan terhadap Reformasi.)

Keadaan Hari Ini

Undang-undang bulan September 2004 yang mewajibkan aparat militer Indonesia menhentikan keterlibatannya di dalam bisnis merupakan satu titik tolak penting, tetapi juga meninggalkan banyak pertanyaan yang tidak terjawab. Bahasa yang digunakan dalam undang-undang ini menimbulkan berbagai pengertian, dan ketetapan-ketetapannya belum berhasil ditegakkan. Beberapa langkah awal telah diambil berjalan sangat lamban dan tidak cukup berarti: janji undang-undang ini masih belum memberikan hasil. Ulasan yang lebih mendalam akan disampaikan di bawah, di dalam bab mengenai "Halangan terhadap Reformasi." Dapat dilihat bahwa pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai kedudukan untuk memungkinkan terjadinya perubahan belum menunjukkan tekad bulat untuk menanggapi semua ongkos dan biaya dari usaha swadana militer, termasuk dari segi hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka telah merumuskan bisnis militer dalam arti yang sangat sempit, memusatkan perhatian hanya pada unsur-unsur tertentu dari sesuatu yang merupakan masalah struktural yang mendalam; mereka juga telah memberikan berbagai perkecualian yang akan tetap membiarkan sebagian besar dari struktur komersial militer, dan merekapun belum mau menuntut pertanggungjawaban yang nyata.

[1] Mayjen. Kohirin Suganda, "TNI commits to reform[,] upholds supremacy of law (TNI bertekad untuk reformasi [,] menjunjung supremasi hukum)," opinion-editorial, Jakarta Post, 15 Maret 2006. Artikel ini menjawab sebuah artikel oleh Human Rights Watch yang diterbitkan satu hari sebelumnya. Lihat: Lisa Misol, peneliti Human Rights Watch, "U.S. aid to corrupt TNI risks more rights abuses (Bantuan AS kepada TNI yang korup menimbulkan resiko meningkatnya pelecehan)," opinion-editorial, Jakarta Post, 14 Maret 2006.

[2] Mayjen. Suganda, "TNI commits to reform…," Jakarta Post.

[3] Richard Robison, Indonesia: The Rise of Capital (North Sydney: Allen & Unwin, 1986), hal. 250-252, 259-260.

[4] Lesley McCulloch, "Trifungsi: The Role of the Indonesian Military in Business (Trifungsi:  Peran Aparat Militer Indonesia di dalam Bisnis)," di dalam The Military as an Economic Actor (Aparat Militer sebagai Aktor di Bidang Ekonomi), Jörn Brömmelhörster dan Wolf-Christian Paes, ed. (New York: Palgrave MacMillan, 2003), hal. 101.

[5] Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia [Tentara dan Politik di Indonesia] (Ithaca dan London: Cornell University Press, 1978), hal. 275-285; Robison, Indonesia:The Rise of Capital, hal. 252; Danang Widoyoko, Irfan Muktiono, Adnan Topan Husodo, Barly Haliem N, dan Agung Wijay, Bisnis Milter Mencari Legitimasi, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch dan National Democratic Institute, 2003), hal. vi, 27-33. Terjemahan dalam bahasa Inggris juga ada. Lihat Bisnis Milter Mencari Legitimasi, [online] http://www.indonesia-house.org/dbindhouse/bm/Icw_bis_mil/Daftar_Isi.htm. Rujukan di dalam laporan ini, termasuk keterangan halaman, adalah dari text asli, bukan text terjemahan.

[6] Crouch, The Army and Politics in Indonesia, hal. 274, 277.

[7] Ibid., hal. 284; Robison, Indonesia: The Rise of Capital, hal. 252, 268; Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 28.

[8] Soeharto dipindahkan dari jabatan ini oleh atasan-atasannya yang merasa khawatir atas kegiatan bisnis militer yang "berlebihan" di bawah pimpinan Soeharto. Robison, Indonesia: The Rise of Capital, hal. 259-260.

[9] Komunikasi email dari seorang analis militer asing kepada Human Rights Watch, 25 Maret 2005.

[10] Di tahun 1998, pihak militer mendukung "Paradigma Baru" yang meminta pihak militer untuk mengurangi keterlibatan politiknya. Di bulan April 2000, pimpinan militer secara resmi menghentikan doktrin dwifungsi dan mengumumkan bahwa TNI tidak akan lagi memainkan peran sosio-politik. Tetapi dalam kenyataannya, TNI tetap mempunyai dan menjalankan fungsi-fungsi di luar peran pertahanannya.  International Crisis Group (ICG), "Indonesia: Keeping the Military Under Control (Indonesia:  Mengawasi Aparat Militer)," ICG Asia Report, no. 9, 5 September 2000, hal. 9-22.

[11] Sistem wilayah ini dibentuk sebagian karena dana tidak tersedia untuk satu pasukan terpusat yang mampu ditempatkan dengan segera bilamana dibutuhkan. Marcus Mietzner, "Business as Usual? The Indonesian Armed Forces and Local Politics in the Post-Soeharto Era (Bisnis seperti Biasa? Angkatan Bersenjata Indonesia dan Politik Lokal di Masa Setelah Soeharto)," dimuat dalam Edward Espinall dan Greg Fealy, eds., Local Power and Politics in Indonesia: Decentralization and Democratization (Kekuasaan Lokal dan Politik di Indonesia:  Desentralisai dan Demokratisasi) (Singapura: Institute of Southeast Asian Studies, 2003), hal. 246-247.

[12] Seperti ditunjukkan oleh akademikus dan aktifis Lesley McCulloch, dwifungsi membuka pintu bagi peran militer ketiga: sebagai pemeran penting dalam ekonomi, dan oleh karena itu, doktrin tersebut lebih tepat dinamakan trifungsi. McCulloch, "Trifungsi," khususnya hal. 99-100.

[13] Crouch, The Army and Politics in Indonesia, hal. 282-285.

[14] Robison, Indonesia: The Rise of Capital, hal. 253-254.

[15] Human Rights Watch, "Without Remedy: Human Rights Abuses and Indonesia's Pulp and Paper Industry (Tiada Ganti Rugi:  Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Industri Pulp dan Kertas di Indonesia)," A Human Rights Watch Report [Laporan Human Rights Watch], vol. 15, no. 1 (c), Januari 2003, hal. 13-16, [online] http://www.hrw.org/reports/2003/indon0103/.

[16] Human Rights Watch, "Without Remedy," hal. 33-34. Untuk contoh-contoh lain tentang keterlibatan militer di dalam persengketaan tanah, lihat, misalnya, upaya kelompok-kelompok hak asasi manusia Indonesia, Kontras, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga: Ketelibatan Bisnis Militer Dalam Bisnis Di Bojonegoro, Boven Digoel dan Poso (Jakarta: Kontras, 2004), hal. 28. Nomor halaman yang disebutkan dalam catatan kaki ini adalah nomor di di ringkasan eksekutif yang diterbitkan dalam bahasa Inggris.

[17] Wawancara Human Rights Watch dengan pengorganisir serikat pekerja, Jakarta, 30 Agustus dan 6 September 2004. Saat pertama kali dicantumkan, catatan mengenai sumber informasi wawancara-wawancara Human Rights Watch akan menyebutkan tempat dan tanggal wawancara, selanjutnya hanya menyebutkan identitas orang-orang yang diwawancarai, kecuali jika ada beberapa tanggal wawancara bagi orang yang sama. Lihat juga Patrick Quinn, "Freedom of Association and Collective Bargaining: A study of Indonesian experience 1998-2003 (Kebebasan Berasosiasi dan Perundingan Kolektif:  Sebuah Studi tentang pengalaman Indonesia 1998-2003)," Kertas Kerja 11 (Jenewa: International Labour Office, September 2003), terutama hal. 29-30.

[18] Wawancara Human Rights Watch dengan aktifis masyarakat dan pengorganisir serikat pekerja, Jakarta, Agustus dan September 2004.

[19] Crouch, The Army and Politics in Indonesia, hal. 285-299.

[20] Mietzner, "Business as Usual?," hal. 247.

[21] Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 59; Danang Widoyoko, "Questioning the Military Business Restructuring (Mempertanyakan Restrukturisasi Bisnis-MIliter)," dalam Moch. Nurhasim, ed., Practices of Military Business: Experiences from Indonesia, Burma, Philippines and South Korea (Praktek-praktek Bisnis Militer:  Pengalaman Indonesia, Burma, Filipina dan Korea Selatan) (Jakarta: The Ridep Institute dan Friedrich-Ebert-Stiftung, 2005), hal. 122-123. (Buku ini adalah terjemahan dalam bahasa Inggris dari volume asli yang diterbitkan pertama kali di tahun 2003.)  Kedua sumber mengutip sebuah laporan audit atas PT Manunggal Air Service (PT MAS). Pembayaran ini, yang bernilai total sebesar kira-kira Rp. 68-90 juta (sekitar $15.000 – $20.000) per orang untuk jangka waktu itu, diduga telah diberikan kepada kepala komandan ABRI saat itu, asisten bidang logistik, kepala staf umum, dan asisten perencanaan umum. (PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut dipegang oleh pihak perorangan. Dalam laporan ini, sebutan "PT" tersebut tidak akan diulangi setelah disebutkan untuk pertama kalinya bagi tiap-tiap perusahaan.)

[22] Salil Tripathi, "Merchants in Uniform: Indonesia's generals may make good business partners (Pedagang Berseragam:  Jendral-jendral Indonesia dapat menjadi mitra bisnis yang baik)," Far Eastern Economic Review (FEER), 5 Februari 5 1998.

[23] Perkiraan ini disampaikan oleh Sukardi Rinakit, pengarang buku tentang aparat militer Indonesia. Donald Greenlees, "Indonesia wants its army out of business (Indonesia ingin angkatan bersenjatanya keluar dari bisnis)," International Herald Tribune, 4 Mei 2005.

[24] David Bourchier, "Skeletons, vigilantes and the Armed Forces's fall from grace (Tulang-belulang, kelompok berandalan, dan hilangnya wibawa Angkatan Bersenjata)," di dalam Arief Budiman, Barbara Hatley, dan Damien Kingsbury, eds., Reformasi: Crisis and change in Indonesia (Reformasi: Krisis dan perubahan di Indonesia) (Clayton, Australia: Monash Asia Institute, 1999), hal. 152, mengutip Patrick Walters, "Political Update (Pembaharuan Politik)," presentasi dalam konprensi Indonesian Update (Pembaharuan Indonesia) tahun 1998 tentang "Post-Suharto Indonesia: Renewal or Chaos (Indonesia Pasca-Soeharto:  Pembaharuan atau Khaos)," Australian National University, Canberra, 25 September 1998.

[25] Angka ini diatribusikan kepada Abbas Adhar, presiden-direktur International Timber Corp saat itu. Tripathi, "Merchants in Uniform...," FEER.

[26] Ernst & Young, "Yayasan Kartika Eka Paksi: Strategic Review Report Phase II (Yayasan Kartika Eka Paksi:  Laporan Penelitian Strategis Tahap II )" ["YKEP: Strategic Review Report (YKEP:  Laporan Penelitian Strategis)"], Desember 2001, salinan ada di Human Rights Watch. Kecuali jika disebutkan, semua angka dalam dolar berarti mata uang AS. Apabila sumber-sumber kutipan tidak memberikan ekuivalensi dalam dolar AS, Human Rights Watch memberikan konversi jumlah-jumlah uang tersebut dengan menggunakan kurs valuta asing yang berlaku untuk saat itu (dalam hal ini, rata-rata untuk tahun 2000). Konversi ini dilakukan dengan menggunakan alat konversi mata uang online, yang tersedia di http://www.oanda.com/converter/fxhistory.

[27] McCulloch, "Trifungsi," hal. 117, mengutip wawancara dengan Sudarsono di bulan Juli 2000.

[28] Contohnya, setelah mengalami tahun yang sulit di tahun 1997, yayasan angkatan laut dikabarkan memperoleh peningkatan laba menjadi sebesar Rp. 8 milyar ($800.000) di tahun 1998 dan Rp. 10 milyar di tahun 1999 ($1,3 juta), yang memungkinkan yayasan untuk melakukan investasi sebesar Rp. 8 milyar ($1,04 juta) pada saat itu di dalam agrobisnis dan membuat rencana untuk pengembangan lebih lanjut. Ibid., hal. 121. Di tahun 2001, Asisten Perencanaan Umum TNI, Kolonel Poerwadi memperkirakan bahwa yayasan ini memberikan sumbangan sebesar Rp. 8–10 milyar ($800.000 – $1 juta) untuk membantu menutupi biaya militer. Dia mengatakan sumbangan total dari yayasan angkatan udara tahun itu adalah sebesar Rp. 6–7 milyar ($600.000 – $700.000). Widoyoko dkk., Bisnis Milter Mencari Legitimasi, hal. 95, catatan kaki 9.

[29] Iniformasi ini diatribusikan kepada Asisten Perencanaan Umum TNI, Kolonel Poerwadi. Ibid., hal. 95.

[30] Beberapa pengamat mengatakan bahwa kegiatan ekstra-militer apapun, termasuk kegiatan komersial, merupakan pelanggaran sumpah militer dan oleh karenanya secara otomatis terlarang. Lihat, sebagai contoh, Tiarma Siboro, "Generals told to set example (Para jendrals diminta untuk memberikan contoh)," Jakarta Post, 13 Agustus 2003.

[31] Peraturan Pemerintah No. 6/1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Peraturan ini juga mencakup pegawai negeri sipil, tetapi penjelasan di atas hanya berpusat pada ketetapan yang khusus berhubungan dengan aparat militer (dan kepolisian).

[32] Ibid., Pasal 2.

[33] Ibid., Pasal 3(1). Pengecualian ini mengatakan bahwa mereka boleh memegang berbagai jabatan di dalam "Perusahaan milik Negara atau Perusahaan Swasta milik Instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial …atas dasar penugasan dari Penjabat Yang Berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku." Ibid. Perwira atasan, peraturan ini menyebutkan, harus menolak atau mencabut permintaan ijin untuk menerima jabatan di dalam badan usaha yang mempunyai tujuan sosial jika pekerjaan tersebut akan mengganggu dengan tugas prajurit atau menodai nama baik pihak militer. Ibid., Pasal 5.

[34] Peraturan ini memperbolehkan prajurit-prajurit berpangkat rendah-yaitu pangkat Letnan Satu ke bawah-untuk ambil bagian dalam perusahaan (baik perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan atau sosial), asalkan mereka meminta ijin tertulis lebih dahulu dari atasan mereka. Tidak tercakup dalam peraturan ini adalah prajurit-prajurit berpangkat rendah yang akan pensiun, yang sedang diberhentikan sementara, atau sedang cuti. Ibid., Pasal 2, 4, dan 8. Ketentuan yang mewajibkan istri prajurit untuk meminta ijin untuk bekerja di perusahaan-perusahaan dibahas dalam Pasal 2 (2)(c), Pasal 2 (3), dan Pasal 4 (3).

[35] Peraturan ini hanya menyebutkan bahwa pelanggar peraturan ini akan ditindak dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan tanggung jawab kepada pimpinan militer untuk menjamin kepatuhan dan untuk menanggapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Ibid., Pasal 6. Panglima militer tersebut juga diancam akan ditindak "berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku" jika dia gagal menjalankan tanggung jawab ini. Ibid.

[36] Indria Samego dkk., Bila ABRI Berbisnis (Jakarta: Mizan, 1998), hal. 100, mengutip Info Bisnis, edisi 7, tahun I, 1995.

[37] Ibid.

[38] Ibid., hal. 101.

[39] M. Taufiqurohman, "Red Beret Business (Bisnis Baret Merah)," Tempo, 16-22 April 2002. 

[40] Komentar ini diatribusikan kepada Juwono Sudarsono dan yang dimaksud adalah tahun 1970-an ke atas. Fabiola Desy Unidjaja, "TNI nothing more than mercenaries: Analysts (TNI tidak lebih dari kelompok tentara bayaran:  Analis)," Jakarta Post, 17 Maret 2003.

[41] Crouch, The Army dan Politics in Indonesia, hal. 291-292.

[42] Susan Sim, "Stay out of business, ABRI officials warned (Jauhi bisnis, perwira-perwira ABRI diingatkan)," Straits Times, 17 Juli 1997. Nama menteri pertahanan saat itu ditulis dengan ejaan yang berbeda, Sudradjat.

[43] Derwin Pereira, "Don't dabble in business, ABRI officers warned again (Jangan ikut berbisnis, perwira-perwira ABRI diingatkan lagi)," Straits Times, 23 Juli 1997.

[44] Sim, "Stay out of business…," Straits Times; Pereira, "Don't dabble in business…," Straits Times.

[45] Sim, "Stay out of business…," Straits Times.

[46] Ibid.

[47] Komandan dari prajurit-prajurit yang dihukum akan menerima konsekuensi dalam bentuk yang tidak disebutkan, dia mengatakan. Ibid.

[48] Kevin O'Rourke, Reformasi: the struggle for power in post Soeharto Indonesia (Sydney: Allen dan Unwin, 2002), hal. 82, mengutip Suara Pembaruan, 26 April 1998.

[49] Ibid.

[50] Mietzner, "Business as Usual?," hal. 247.

[51] Crouch, The Army dan Politics in Indonesia, hal. 292.

[52] J. Kristiadi, "The Armed Forces (Angkatan Bersenjata)," di dalam Richard W. Baker, M. Hadi Soesastro, J. Kristiadi, dan Douglas E. Ramage, eds., Indonesia: The Challenge of Change (Indonesia:  Tantangan Perubahan) (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies [ISEAS]: 1999), hal. 106, mengutip Forum 4, no. 14, 23 Oktober 1995.

[53] Pereira, "Don't dabble in business…," Straits Times.

[54] Yang khusus dimaksud olehnya adalah bisnis-bisnis yang tidak terdaftar secara resmi sebagai perusahaan swasta.  "Indonesian minister warns against civilians meddling in army shake-up (Menteri Indonesia memberikan peringatan agar warga sipil tidak ikut campur dalam perombakan di tubuh angkatan bersenjata)," Agence France-Presse (AFP), 14 Juni 2000.

[55]  "Minister – Military businesses to be audited (Menteri – Bisnis militer akan diaudit)," BBC Monitoring Service: Asia-Pacific, 3 Maret 2000, mengutip laporan kantor berita Antara tanggal 1 Maret 2000.

[56] Komunikasi email dari seorang analis politik negara Barat kepada Human Rights Watch, 1 Oktober 2004.

[57] Sukardi Rinakit, The Indonesian Military After the New Order (Aparat Militer Indonesia Setelah Orde Baru) (Singapore: NIAS Press/ISEAS, 2005), hal. 183.

[58] O'Rourke, Reformasi, hal. 371-373. Lihat pembahasan di bawah.

[59] Ini adalah kesimpulan dari konsultasi antara parlemen dan panglima TNI mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh yayasan militer. Ernst & Young, "YKEP: Strategic Review Report." Lihat juga Moch. N. Kurniawan, "Military dan police asked to be thifty (Aparat militer dan kepolisian diminta berhemat)," Jakarta Post, 7 Oktober 2002.

[60] "Skepticism remains over TNI internal reform," Jakarta Post, Januari 3, 2001.

[61] Angel Rabasa dan John Haseman, The Military and Democracy in Indonesia: Challenges, Politics, and Power (Pihak Militer dan Demokrasi di Indonesia:  Tantangan, Politik, dan Kekuasaan) (Santa Monica: RAND, 2002), hal. 71.

[62] Endriartono Sutarto, "Komitmen TNI dalam Menjaga dan Mengawasi Penanggulangan Illegal Logging di Indonesia," 7 September 2004, hal. 9-10. Lihat juga Instruksi Presiden No. 5/2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, salinan ada di Human Rights Watch.

[63] Sutarto, "Komitmen TNI …," hal. 10. Dia menyebutkan surat tersebut sebagai "Surat telegram No. STR/129/2003 ke seluruh jajaran TNI," tertanggal 30 Januari 2003. Sutarto juga menggambarkan usaha-usaha TNI untuk mendukung program pelestarian di sebuah taman nasional, mempertinggi kerja sama dengan pejabat kehutanan, dan memperbaiki pengawasan perbatasan. Ibid.

[64] TNI tidak menjawab pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh Human Rights Watch mengenai sanksi terhadap prajurit-prajurit. Yang diberikan oleh TNI adalah suatu tabel berisi informasi tentang peradilan-peradilan militer, seperti dibahas lebih lanjut di bawah ini, tetapi informasi tersebut bersifat umum dan tidak menyebutkan bentuk-bentuk kejahatan yang diadili.

[65] Dua LSM, Environmental Investigation Agency (EIA) dan Telapak, melakukan penyelidikan bersama dan di tahun 2003 melaporkan temuan-temuan mereka kepada pejabat pemerintah yang selanjutnya memberitahu pimpinan TNI, tetapi sampai dengan awal tahun 2005, orang ini masih tetap terlibat dalam kegiatan penebangan hutan. EIA dan Telapak, "The Last Frontier: Illegal Logging in Papua and China's Massive Timber Theft (Batas Terakhir: Penebangan Liar di Papua dan Pencurian Kayu Besar-besaran oleh Cina)," Februari 2005, hal. 18.

[66] Fabiola Desy Unidjaja, "TNI to get tough on members backing criminals (TNI akan menghukum keras prajurit yang memberikan perlindungan terhadap kriminal)," Jakarta Post, 12 Agustus 2003. Sutarto berjanji prajurit-prajurit tersebut akan mendapat "hukuman seberat mungkin" (hukuman mati) jika ditemukan bersalah. Ibid. Human Rights Watch menentang hukuman mati tanpa terkecuali.

[67] Kedua tentara ini, yang telah dijatuhi hukuman mati, meloloskan diri dari penjara pada bulan Mei 2005. Sampai bulan Juni 2005, satu telah tertangkap. ID Nugroho, "Fugitive marine captured, shot (Tentara buronan tertangkap, ditembak)," Jakarta Post, 3 Juni 2005.

[68] Unidjaja, "TNI to get tough…," Jakarta Post. Juga lihat Siboro, "Generals told…," Jakarta Post.

[69] Lihat, sebagai contoh, "More soldiers fired for drugs (Ada lagi prajurit-prajurit yang dipecat gara-gara narkoba)," Jakarta Post, 14 Juni  2005. Komandan prajurit-prajurit ini berusaha menjelaskan tindakan mereka, tanpa membela mereka, dengan mengatakan: "Apapun alasan ekonomi mereka, mereka telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk melakukan kejahatan." Ibid.

[70] Bank Pembangunan Asia (BPA), Country Governance Assessment Report: Republic of Indonesia (Laporan Penilaian Pemerintahan Negara:  Republik Indonesia) (Manila: ADB, 2004), hal. 101.

[71] Sebagai contoh, di awal tahun 2006, sebuah pengadilan militer di Makasar menjatuhkan hukuman hanya sepanjang sepuluh minggu (dibandingkan dengan hukuman terberat sepanjang enam tahun) kepada enam tentara yang ditemukan bersalah telah menyerang sebuah desa, melukai lima penduduk sipil, dan merusak berpuluh-puluh rumah. Dwi Atmanta, "Military and civilians equal before the law (Prajurit militer dan warga sipil sama kedudukan hukumnya)," Jakarta Post, 8 April 8 2006.