VI. Rekomendasi
Kepada pemerintah Republik Indonesia:
· Sesegera mungkin dan tanpa syarat membebaskan seluruh orang yang ditahan atau dipenjara karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, termasuk mengibarkan bendera Bintang Kejora;
§ Membatalkan dakwaan yang sedang berlangsung terhadap para individu yang sedang menunggu persidangan atas kegiatan politik damai mereka.
§ Membuat komitmen publik untuk menjamin bahwa tidak akan ada lagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinan mereka secara damai;.
· Mengusulkan penghapusan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan " pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan. Membuat komitmen publik untuk tidak lagi melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.
§ Menghapuskan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.
§ Menjamin bahwa Special Rapporteur untuk Kebebasan Berpendapat yang telah diundang untuk datang memperoleh akses tanpa hambatan atas seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR:
· Menghapuskan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan " pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan.
· Meloloskan legislasi yang membatalkan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.
Kepada peradilan Indonesia:
§ Membatalkan seluruh tuntutan terhadap pengungkapan pandangan politik secara damai karena tuntutan tersebut tidak konsisten dengan undang-undang dan norma-norma internasional.
Kepada Donor Internasional dan Pemerintah Internasional yang memiliki hubungan bilateral erat dengan Indonesia:
§ Mengangkat isu mengenai kebijakan yang mengakibatkan kemunduran karena membatasi kebebasan berpendapat dalam berbagai pertemuan dengan Presiden Yudhoyono dan pejabat pemerintah.
§ Secara teratur memonitor persidangan dan mengadakan pertemuan dengan para terdakwa.
§ Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota peradilan mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.
§ Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota kepolisian mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.





