February 21, 2007

I. Ringkasan

Sangatlah aneh bahwa dalam era reformasi ini pendapat sebuah komunitas yang berbeda dari pendapat masyarakat luas harus dilenyapkan. 
- Pieter Ell, Pengacara Pembela dan Koordinator Kontras Papua, sebuah LSM hak asasi manusia tingkat nasional. [1]

Papua, yang terletak di ujung timur kepulauan Indonesia, merupakan salah satu tempat yang paling terpencil di negara ini. Keterpencilan ini, ditambah lagi dengan berbagai batasan yang ditetapkan pemerintah terhadap akses untuk memasuki kedua propinsi yang membentuk wilayah Papua ("Papua" dan "Irian Jaya Barat"), telah memberikan kontribusi pada sangat sedikitnya informasi mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut. Dengan terfokusnya perhatian internasional pada proses perdamaian dan rekonstruksi pasca-tsunami di propinsi Aceh, relatif hanya sedikit yang diketahui mengenai perkembangan terbaru situasi hak asasi manusia di Papua.

Salah satu konsekuensi dari keterpencilan Papua yaitu bahwa serangkaian putusan atas dakwaan kriminalyang terjadi pada beberapa tahun belakangan ini terhadap para aktifis politik damai tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Pemberontakan gerakan separatis bersenjata tingkat rendah di propinsi tersebut telah berakibat didatangkannya kekuatan militer dalam jumlah besar dan munculnya iklim yang dipenuhi kecurigaan dan rasa takut di kedua belah pihak. Seringkali rakyat Papua yang tidak terlibat dalam pemberontakan bersenjata terjebak dalam operasi pembersihan atau penangkapan anti gerakan separatis karena dicap sebagai pembuat onar hanya karena mereka mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, sebuah hak yang dilindungi oleh jaminan dasar internasional atas kebebasan berbicara.

Para aktifis pro-kemerdekaan seringkali menjadi sasaran penangkapan. Tanggal 1 Desember ditetapkan sebagai "hari nasional" oleh kaum nasionalis Papua, sebagai peringatan atas sebuah hari di tahun 1961 di mana sekelompok rakyat Papua, yang telah dijanjikan kemerdekaan oleh Belanda yang saat itu berkuasa, pertama kali mengibarkan bendera nasional Papua, bendera Bintang Kejora. Setiap tahun, rakyat Papua merayakan hari tersebut dengan mengibarkan, atau berusaha mengibarkan, kembali bendera mereka. Hampir setiap tahunnya upaya-upaya tersebut berujung pada bentrokan dengan pasukan keamanan lokal yang bermaksud menghentikan tindakan yang mereka anggap sebagai tindakan penghianatan terhadap Republik Indonesia. Bentrokan semacam itu hampir selalu diikuti dengan penangkapan, dan terkadang persidangan dan putusan, yang seringkali dijatuhkan terhadap ungkapan damai atas perbedaan pandangan politik. Di lain waktu, para aktifis ditangkap semata-mata hanya karena mereka mengungkapkan dukungan secara terbuka terhadap kemerdekaan Papua, atau karena menghadiri pertemuan damai untuk membicarakan penentuan nasib sendiri bagi Papua.

 

Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun mengenai klaim rakyat Papua atas penentuan nasib mereka sendiri, tetapi mendukung hak atas seluruh individu, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai tanpa rasa takut akan penangkapan atau bentuk pembalasan lainnya. Pada kejadian di mana seorang individu ditangkap dan dipenjarakan karena berpartisipasi secara damai dalam upacara penaikan bendera secara simbolis, maka perlakuan semacam itu termasuk ke dalam penangkapan dan penahanan secara semena-mena yang merupakan pelanggaran terhadap standar-standar internasional.

Pihak berwenang Indonesia biasanya menggunakan dua pasal pidana untuk mendakwa para aktifis di Papua. Pasal yang pertama yaitu "penyebaran kebencian" (Haatzai Artikelen) yang telah ada sejak zaman kolonial di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, yang menyatakan bahwa "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" adalah merupakan sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.

Pasal undang-undang pidana lainnya yang paling sering digunakan adalah "makar," atau dapat diterjemahkan sebagai pemberontakan. Pasal ini seringkali didakwakan terhadap mereka yang ditangkap karena tuduhan berpartisipasi dalam, atau dukungan terhadap, separatisme. Kejahatan makar tercantum dalam KUHP Indonesia pada sebuah bagian yang berjudul "Kejahatan Terhadap Keamanan Negara".Pelanggaran atas pasal-pasal di dalamnya diancam dengan hukuman penjara hingga duapuluh tahun lamanya.

Pada bulan Mei 2005, Filep Karma dan Yusak Pakage, pendukung kemerdekaan yang kasusnya disorot dalam laporan ini, dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara karena menyelenggarakan perayaan damai dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di ibukota propinsi Jayapura pada tanggal 1 Desember 2004. Mereka didakwa dan diputuskan bersalah karena menyebarkan kebencian dan melakukan pemberontakan. Sebagai bentuk protes, pada tanggal 1 Desember 2005, Filep Karma berhasil memanjat dari sel yang ditempatinya ke atas atap penjara dan sekali lagi mengibarkan bendera Bintang Kejora. Linus Hiluka, petani berusia tigapuluh empat tahun yang kasusnya juga disorot di bawah ini, saat ini sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun. Kejahatan Linus Hiluka yaitu hubungannya dengan sebuah organisasi bernama Panel Papua Baliem, yang dinyatakan sebagai organisasi separatis oleh pihak berwenang Indonesia.

Putusan-putusan di atas bukanlah sebuah penyimpangandari kebiasaan; melainkan cerminan dari kebijakan pemerintah.

 

Sejarah panjang penindasan terhadap aktifitas damai telah ada sejak lama. Para pengibar bendera dan demonstran tanpa kekerasan yang menentang peraturan di Indonesia ditangkap, terkadang diperlakukan dengan buruk, dan diputuskan bersalah karena mengungkapkan ketidakpuasan mereka secara damai melalui pengibaran bendera atau kegiatan lainnya. Pada tahun 2002 saja, empatpuluh dua orang ditangkap di Papua atas kegiatan-kegiatan kemerdekaan yang bersifat damai. [2] Selama beberapa tahun terakhir melalui berbagai pengumuman , gubernur Papua, panglima militer, dan ketua Pengadilan Tinggi juga telah menginstruksikan rakyat Papua untuk tidak merayakan tanggal 1 Desember. [3] Pada tahun 2004 Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Dodi Sumatyawan, mengeluarkan pernyataan bahwa " perayaan ulang tahun kemerdekaan merupakan pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang memperingatinya akan dihukum berat." [4]  

Pada bulan Desember 2005 TAPOL, the Indonesia Human Rights Campaign, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, berhasil mengungkap sebuah perintah resmi yang bersifat rahasia yang dikeluarkan pada tanggal 10 November  2005, oleh Kapolda Papua D.S. Sumantyawan. Perintah tersebut menginstruksikan bahwa siapapun yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di sejumlah acara perayaan di bulan November dan Desember akan dapat didakwa di bawah undang-undang anti-subversi Indonesia. Pernyataan-pernyataan dalam perintah tersebut menegaskan bahwa ini juga mencakup mereka yang terlibat dalam perayaan damai, yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Salah satu tanggal yang disorot oleh Kapolda adalah tanggal 1 Desember. Bagian ke-enam dari perintah tertanggal 10 November tersebut memerintahkan para kepala kepolisian di bawahnya untuk:

Menegakkanundang-undang dengan tata cara yang jelas dan profesional melawan segala bentuk pelanggaran undang-undang yang terjadi, terutama pengibaran Bendera Bintang Kejora atau bendera Bintang 14, untuk menangkap dan menahan mereka yang terlibat dan menyita bukti-bukti bendera yang digunakan, untuk diproses sesuai dengan undang-undang,untuk menghadapi dakwaan subversi di pengadilan. [5]

Surat perintah tersebut, dikirim lewat telegram kepada seluruh kepolisian di wilayah Papua, menyatakan bahwa pengiriman surat ini dilakukan dalam kerangka kerja sebuah operasi yang disebut operasi Mambruk II 2005. [6]

Undang-undang Indonesia membedakan antara simbol-simbol budaya yang digunakan untuk menyatakan identitas sebagai rakyat Papua dan simbol-simbol yang dipahami sebagai simbol kedaulatan. Undang-undang internasional tidak mengenal pembedaan semacam itu. Meskipun Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yang ditetapkan pada tahun 2001, secara eksplisit mengijinkan simbol-simbol identitas Papua seperti misalnya bendera atau lagu, pengadilan mengancam bahwa pengibaran bendera-bendera yang terkait dengan sentimen pro-kemerdekaan merupakan simbol kedaulatan dan, karenanya, merupakan bentuk ekspresi yang dilarang.

Kampanye damai untuk penentuan nasib sendiri merupakan hak yang dilindungi oleh beberapa perjanjian hak asasi manusia, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atauICCPR) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau ICESCR), yang mana keduanya diakui oleh Indonesia pada bulan Februari 2006. [7] Human Rights Watch karenanya menganggap para individu yang ditangkap, dituntut, dan dipenjarakan karena secara damai mengungkapkan dukungan mereka terhadap kemerdekaan-baik melalui bendera, lagu, atau perangkat lain-sebagai tahanan politik. Setidaknya ada delapan belas tahanan politik semacam ini yang kami ketahui di Papua.

Laporan ini mengungkapkan detail yang kami ketahui mengenai kasus-kasus di atas berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya, dengan penekanan utama pada kasus Karma dan Pakage, di mana tersedia lebih banyak informasi. Karena sifat Papua yang tertutup, mungkin sekali terdapat kasus-kasus lain yang tidak kami ketahui dan bahkan tidak disebut dalam laporan ini. 

Pada bagian berikutnya, kami hanya mencakup kasus-kasus di mana terdakwa diputuskan bersalah karena mengungkapkan pendapat secara damai. Ada banyak kasus lain di Papua di mana individu-individu didakwa atau diputuskan bersalah atas kejahatan terhadap keamanan negara yang di dalamnya para terdakwa dituduh terlibat atau mendukung kekerasan. Human Rights Watch tidak mencakup kasus-kasus tersebut dalam laporan ini, meskipun kasus-kasus dengan tuduhan kegiatan atau dukungan atas kekerasan tersebut sepertinya tidak diperkuat oleh adanya bukti-bukti.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Kebebasan mengeluarkan pikiran merupakan hak dasar dan seringkali bertindak sebagai pemampu yang memungkinkan terpenuhinya hak-hak lain. Sebaliknya, di mana kemerdekaan ini tidak dihormati, hak-hak lainnya jarang mendapat jaminan. Di Papua, permasalahan hak asasi manusia lainnya meliputi pembatasan terhadap kebebasan berkumpul, penahanan semena-mena, dan pelanggaran terhadap larangan atas perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan harkat martabat serta penyiksaan. Sebelum akses ke dalam propinsi ini ditingkatkan bagi koresponden, diplomat, dan pengamat independen asing, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional, maka tidak akan mungkin dicapai kesimpulan jelas mengenai kondisi hak asasi manusia di propinsi tersebut. Meskipun demikian, kondisi yang saat ini telah diketahui merupakan alasan kuat untuk memiiki kepedulian yang serius dan terus menerus.

Pada tahun 2006 Indonesia berhasil memperoleh keanggotaan pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Keamanan PBB. Pada tahun 2006 pula, seperti telah dinyatakan, Indonesia mengakui ICCPR dan ICESCR. Hal-hal tersebut merupakan tanda bahwa Indonesia ingin diterima sebagai anggota komunitas internasional yang menghormati hak asasi manusia. Sementara Indonesia jelas-jelas sedang berada pada periode transisi, penindasan yang dijabarkan dalam laporan ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk menanamkan perlindungan yang berarti atas hak asasi manusia yang mendasar di negara ini:  Bahwa para pengibar bendera, atau orang-orang lain yang melakukan kampanye damai untuk kemerdekaan Papua, harus terpenjara karena kegiatan mereka merupakan indikasi betapa jauhnya perjalanan Indonesia untuk menjadi bangsa yang demokratis dan menghormati hak sepenuhnya. Ada jurang yang sangat jelas antara komitmen dan retorika Indonesia di dunia internasional dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Kasus Filep Karma dan Yusak Pakage merupakan contoh betapa nyatanya jurang tersebut. Apabila Filep Karma menjalani hukumannya secara penuh, maka ia baru akan dibebaskan pada tahun 2020 dan pada saat itu ia akan berusia 61 tahun. Itu berarti bahwa ia akan menghabiskan mayoritas usia dewasanya di dalam penjara. Kejahatan yang dilakukannya tidak lebih dari sekedar mengungkapkan sebuah pendapat, sebuah keyakinan. Ia tidak seharusnya berada di dalam sel penjara karena hal semacam itu.

Rekomendasi Utama

Human Rights Watch mendorong pemerintah dan kabinet Indonesia untuk:

· Sesegera mungkin dan tanpa syarat membebaskan seluruh orang yang ditahan atau dipenjara karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, termasuk mengibarkan bendera Bintang Kejora;

· Membatalkan dakwaan yang sedang berlangsung terhadap para individu yang sedang menunggu persidangan atas kegiatan politik damai mereka dan membuat komitmen publik untuk menjamin bahwa tidak akan ada lagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinan mereka secara damai;

· Menghapuskan pasal-pasal 154, 155, dan 156 dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menetapkan bahwa "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" adalah merupakan sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan. Membuat komitmen publik untuk tidak lagi melakukan penuntutan berdasarkan pasal-pasal di atas; dan

· Mengakhiri seluruh pembatasan semena-mena terhadap akses memasuki Papua bagi para jurnalis, diplomat dan organisasi hak asasi manusia.

Serangkaian rekomendasi yang lebih lengkap dicantumkan di bagian akhir laporan ini.

Metodologi

Karena adanya berbagai pembatasan yang ditetapkan pemerintah terhadap akses atas Papua, sangatlah sulit untuk mengumpulkan informasi yang dapat dipercaya di propinsi ini. Mewawancarai para tahanan merupakan hal yang tidak mungkin dan para anggota keluarga tahanan beresiko menerima pembalasan apabila mereka sampai terlihat sedang berbicara kepada peneliti hak asasi manusia. Karenanya, dalam menyusun laporan ini Human Rights Watch mengandalkan wawancara dengan para pengacara pembela dan anggota organisasi hak asasi manusia lokal, dan analisa atas dokumen persidangan. Penelitian itu sendiri dilaksanakan antara April dan Desember 2006.

[1] "Vonis 15 Tahun Tak Selesaikan Masalah," Cenderawasih Pos (Jayapura), 28 Mei 2005.

[2] "Urgent Action: Papua, Indonesia," Amnesty International, 29 November 2002.

[3]"Papua residents told not to celebrate 'independence' day," Nethy Dharma Somba, The Jakarta Post, 1 Desember 2005; "Papuan activists face terror for celebrating 1 Desember anniversary," ELSHAM News Service, 1 Desember 2004.

[4]"Papuan people warned against celebrating independence," Nethy Dharma Somba, The Jakarta Post, 14 Desember 2004.

[5] Terjemahan "Instruksi Polisi untuk Operasi di Papua dan Irian Jaya Barat sepanang November dan Desember 2005 Kapolda Papua, D.S. Sumantyawan, 10 November 2005 (salinan ada pada file Human Rights Watch).

[6]"Papuans threatened with subversion charges for peaceful celebrations," Press Release, TAPOL, The Indonesia Human Rights Campaign, 1 Desember 2005.

[7]Hak atas penentuan nasib sendiri dicakup dalam Pasal 1 baik pada ICCPR maupun ICESCR. Ketika Indonesia menyetujui kedua perjanjian tersebut, Indonesia mendeklarasikan hal-hal berikut dalam kaitannya dengan pasal 1 dalam ICCPR dan ICESCR: "Berdasarkan Pasal 1... Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, konsisten dengan Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Jajahan, dan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Baik dan Kerjasama antar Negara, dan paragraf yang relevan dalam Deklarasi Wina dan Program Kerja 1993, kata-kata 'hak untuk menentukan nasib sendiri' yang tertulis dalam pasal ini tidak berlaku pada sebagian orang dalam sebuah negara merdeka yang berdaulat dan tidak bisa dianggap sebagai pemberian kewenangan atau dorongan terhadap tindakan apapun yang akan memecah belah atau merusak, keseluruhan atau sebagian, integritas wilayah atau kesatuan politik dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka." http://www.ohchr.org/english/countries/ratification/4_1.htm (diakses pada 2 Januari 2007).