12 Januari 2009
Kepada pemerintah Arab Saudi dan Indonesia:
Surat ini kami sampaikan untuk menjadi
perhatian pihak pemerintah atas kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang
perempuan Indonesia bernama
Keni binti Carda selama masa kerjanya
tahun lalu sebagai pekerja rumah tangga untuk Khalid dan Wafa al-Khuraifi
di kota
Madinah, Arab Saudi.
Kami telah menyertakan
informasi mengenai penganiayaan tersebut dalam surat ini termasuk dokumentasi visual dari
luka yang diderita. Kami menghimbau pihak berwenang Arab Saudi dan Indonesia
agar melakukan koordinasi untuk menyelidiki kasus ini, menuntut secara hukum
pelaku penganiayaan sesuai dengan standar internasional, serta memberi ganti rugi
materi dan dukungan pelayanan yang diperlukan kepada pihak korban.
Surat ini juga mengemukakan berbagai
permasalahan yang hingga saat ini belum menemukan titik cerah tentang akses
pekerja migran perempuan terhadap sistem peradilan beserta rekomendasi untuk
agenda pembaharuan utama. Kami menyadari bahwa baik pemerintah Saudi maupun Indonesia telah
mengambil berbagai tindakan dalam beberapa tahun belakangan ini untuk mulai
mengatasi masalah perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran, dan kami
sangat mendukung perkembangan lebih lanjut dari arah kemajuan ini.
Kami berharap bahwa pemerintah Saudi
maupun Indonesia
dapat memanfaatkan kesempatan serta terjadinya tindak penganiayaan dan mutilasi
Keni binti Carda ini untuk menunjukkan bahwa penganiayaan atas pekerja rumah tangga
tidak dapat ditolerir. Kami menghimbau pihak pemerintah untuk menunjukkan itikad
politiknya guna menjamin perlindungan yang berarti bagi pekerja rumah tangga di
masa depan.
Kasus
Keni binti Carda
Berasal dari Kabupaten Brebes,
Jawa Tengah, Indonesia, Keni binti Carda, usia 28 tahun, berangkat ke Arab
Saudi pada bulan Juli 2008 untuk ditempatkan sebagai seorang pekerja rumah tangga.
Beliau bekerja untuk Khalid dan Wafa al-Khuraifi di Madinah dan menceritakan
bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Wafa al-Khuraifi terhadap beliau
berawal pada bulan September selama puasa Ramadhan yang dipicu oleh amarah
majikan perempuan berkenaan dengan pemberlakuan kontrak kerja baru yang
menaikkan gaji pekerja rumah tangga Indonesia dari 600 riyals (US$160) setiap
bulan menjadi 800 riyals (US$213).
Dugaan penganiayaan yang
dilakukan oleh Wafa al-Khuraifi terhadap Keni binti Carda meliputi tindakan menyetrika
badan yang dilakukan berulangkali, memaksa makan kotoran manusia, menyiksa
secara mental, dan menyiramkan cairan pembersih rumah tangga pada luka yang terbuka.
Ibu al-Khuraifi juga menusuk lidah Keni dengan sebuah pisau, mencongkel giginya
keluar dan memaksakan gigi tersebut masuk ke dalam tenggorakannya, memukul
anak-anaknya sendiri ketika mereka mencoba untuk melarang perbuatannya, serta
mengancam akan membunuh Keni jika ia mencoba untuk melarikan diri.
Disamping pemukulan dan bentuk
penyiksaan fisik lainnya, menurut Keni binti Carda, majikan memaksanya kerja
dari pukul 6 pagi hingga 3 pagi setiap hari, menyekapnya di dalam rumah, dan
memaksanya untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum ia bisa memperoleh bantuan
dari pihak berwenang.
Pada bulan Oktober 2008, Keni binti
Carda mengatakan bahwa Wafa al-Khuraifi membawanya ke bandara dan mengancam
akan melaporkannya kepada polisi Arab Saudi untuk dipenjarakan jika ia berani
membeberkan penganiayaan tersebut. Karena Keni memakai abaya (jubah) yang menutupi seluruh anggota badannya, penumpang pesawat
dan pegawai bandara tidak dapat melihat kondisi tubuhnya. Ketika sampai di
Jakarta, petugas di Indonesia langsung membawanya ke RS Polisi Sukanto yang
mempunyai klinik khusus untuk menampung banyaknya pekerja migran yang kembali
ke Indonesia dengan luka tubuh akibat dianiaya selama bekerja di luar negeri.
Keni binti Carda saat ini
sedang menjalani perawatan medis untuk menyembuhkan luka parahnya. Salah satu
matanya kini tidak dapat melihat dengan jelas, dan daging telah menyatu di beberapa
bagian tubuhnya yang diduga akibat setrika yang dilakukan oleh Wafa al-Khuraifi.
Rekomendasi untuk pemerintah
Saudi dan Indonesia:
·
Bekerjasama secara erat untuk memulai
penyelidikan, melaporkan kasus Keni
binti Carda pada kepolisian Saudi, mengatur adanya pendampingan hukum melalui
Kedutaan Indonesia di Riyadh, serta menuntut hukuman pidana dan ganti rugi secara
finansial.
Permasalahan
tentang Akses Terhadap Sistem Peradilan
Sementara banyak pekerja rumah tangga
migran menikmati kondisi kerja yang memuaskan di Arab Saudi, banyak juga
pekerja migran lainnya seperti Keni binti Carda yang harus menghadapi
serangkaian tindak kekerasan. Diantara perlakuan yang tidak wajar tersebut
adalah gaji yang tidak dibayar, penyekapan oleh majikan, beban kerja yang
berlebihan, dan dalam beberapa kasus terjadi penganiayaan fisik dan seksual.
Untuk kasus seperti ini, pekerja migran perempuan dihadapkan pada beragam
hambatan dalam mencari penyelesaian hukum melalui sistem peradilan yang berlaku.
Salah satu penyebab hambatan adalah
sistem kafala (sponsor) yang berlaku
di Arab Saudi dimana visa kerja para pekerja migran terikat pada ketentuan
majikannya. Dibawah sistem ini, seorang majikan bertanggungjawab terhadap
pekerja migran yang dipekerjakan dan pekerja migran harus memperoleh izin
majikan secara eksplisit sebelum diperbolehkan untuk pindah kerja atau bahkan
meninggalkan negara tersebut. Sistem kafala
ini memberi majikan kendali yang sangat kuat terhadap pekerja. Human Rights
Watch telah mengidentifikasi beberapa kasus dimana pekerja tidak dapat
melarikan diri dari kondisi penganiayaan atau bahkan kembali ke negara asal
mereka ketika kontrak kerja telah habis karena majikan tidak memberi izin kepada
mereka untuk meninggalkan negara tersebut.
Penelitian kami menunjukkan bahwa banyak
pekerja rumah tangga migran tidak diberi kesempatan untuk memperolah bantuan
resmi mengingat pihak majikan mempunyai kemampuan untuk memulangkan pekerja secara
sewenang-wenang seperti yang terjadi pada kasus Keni binti Carda. Selain itu,
pekerja rumah tangga seringkali terisolasi secara total dan dikekang di tempat
kerja. Mereka dipinggirkan dari UU Ketenagakerjaan di Arab Saudi dimana mereka
seharusnya berhak terhadap berbagai bentuk perlindungan seperti libur sehari
dalam seminggu, waktu yang dapat mereka gunakan untuk memperoleh informasi atau
bantuan. Akibatnya, mereka tidak mampu mendatangi kantor polisi untuk
melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa mereka. Dan seandainya mereka mampu
mendatangi kantor polisi, seringkali mereka tidak dapat mengkomunikasikan keluhan
mereka karena kebanyakan dari mereka tidak lancar berbicara dalam bahasa Arab.
Mereka juga dihadapkan pada adanya resiko balas dendam oleh pihak majikan yang
tidak hanya mengendalikan sumber kehidupan mereka tetapi juga keberadaan mereka
di Arab Saudi.
Dari sejumlah kasus terbatas yang
mampu menembus sistem peradilan, warga asing dihadapkan pada beberapa hambatan yang
cukup serius dalam memperoleh proses penyelidikan atau proses pengadilan yang
adil. Banyak pekerja migran tidak mempunyai akses terhadap jasa penerjemah,
bantuan hukum atau informasi dasar tentang kasus mereka. Banyak pekerja rumah tangga
migran menghadapi tuduhan balik palsu dan kasus seringkali berjalan berlarut-larut
hinga bertahun-tahun.
Contohnya, Nour Miyati, seorang
pekerja rumahtangga migran asal Indonesia yang menderita luka parah dan harus
kehilangan jari-jarinya akibat dari gangren pada tahun 2005 setelah dia disekap
majikannya, dianiaya secara fisik dan verbal, serta tidak diberi makan. Dia
kemudian menghadapi tuntutan balik karena telah membuat tuduhan palsu terhadap
majikannya dimana pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 79
kali kepada Nour Miyati. Pengadilan lain kemudian menarik hukuman dan keputusan
tersebut, namun pada tahun 2008 menarik tuntutan terhadap majikannya meskipun
terdapat bukti medis yang cukup kuat dari penyiksaan fisik yang dialaminya
serta adanya pengakuan dari majikan.
Misi diplomatik Indonesia di
Riyadh dan Jeddah berperan penting dalam melakukan advokasi untuk
memperjuangkan hak-hak warganya dan dalam memberikan pelayanan seperti tempat
penampungan dan bantuan hukum. Meskipun demikian, mereka mengalami kesulitan
untuk menangani banyaknya keluhan yang dilaporkan mengingat keterbatasan
sumberdaya keuangan dan staf mereka. Walapun mereka telah memberikan dukungan
utama dalam banyak hal, pekerja rumah tangga migran yang mendatangi mereka
untuk memperoleh bantuan mengeluhkan lamanya waktu tunggu dan sedikitnya informasi
yang mereka peroleh mengenai kasus mereka. Tempat penampungan yang disediakan
oleh Kedutaan Indonesia di Riyadh terlalu sesak dengan kondisi yang tidak
higienis, dan menampung banyak perempuan korban penganiayaan yang menunggu
tanpa batas waktu untuk mendapatkan penyelesaian kasus pidana terhadap majikan
mereka atau badan pengerah tenaga kerja.
Rekomendasi untuk pemerintah
Saudi:
- Memenuhi janji untuk melakukan pembaharuan
atau menghapus sistem kafala sehingga
majikan tidak dapat memulangkan pekerja migran secara sewenang-wenang.
- Menyediakan pelatihan bagi pihak
kepolisian dalam mengidentifikasi dan menyelidiki kasus penganiayaan
terhadap pekerja rumah tangga migran serta tentang protokol yang mengatur
cara untuk menangani situasi seperti ini.
- Mencantumkan usulan lampiran UU
Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga dan menjamin bahwa UU tersebut
memberi perlindungan yang setara dengan perlindungan yang juga diberikan
kepada pekerja lain termasuk satu hari masa istirahat setiap minggu yang
dapat dituntut haknya melalui pengadilan ketenagakerjaan.
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang
memperhatikan kebutuhan pekerja migran yang meliputi keberadaan staf yang
fasih dalam bahasa yang lazim digunakan, sambungan telepon dan internet
yang terjaga kerahasiaannya, bantuan hukum, serta bantuan penerjemah;
mengumumkan hasil penyelidikan atas pengaduan resmi pekerja dan tuntutan
hukum atas majikan yang melakukan tindak kekerasan.
Rekomendasi untuk pemerintah Indonesia:
·
Memantau
secara ketat kasus pidana yang melibatkan warga Indonesia dan melakukan advokasi untuk
mewakili mereka. Melakukan koordinasi antara pihak berwenang yang
berkepentingan untuk menjamin pendampingan hukum bagi pekerja migran yang telah
dipulangkan ke Indonesia
dan masih menyisakan kasus yang belum terselesaikan di Arab Saudi.
·
Memperbaiki
pelayanan termasuk kualitas tempat penampungan, bantuan hukum, ketersediaan
konseling, dan jumlah staf yang terlatih untuk pekerja rumah tangga migran di berbagai
kantor kedutaan dan konsuler di Arab Saudi.
Kami mengharapkan tanggapan pemerintah Saudi
dan Indonesia tentang tindakan yang akan diambil untuk menangani kasus,
khususnya kasus yang menimpa Keni binti Carda, serta informasi apa saja yang
mungkin dapat disampaikan kepada kami mengenai rekomendasi yang telah kami
diajukan demi terselenggaranya pembaharuan.
Hormat kami,
Nisha Varia Miftah
Farid
Wakil Direktur Direktur
Divisi Hak-hak Perempuan Serikat Buruh Migran
Indonesia/SBMI
Human Rights Watch

Delicious
Digg
StumbleUpon
Reddit
Ma.gnolia
Facebook
Google
Yahoo
Technorati
