7. Juli 2008

I. Ringkasan

Awalnya saya mendapat 400 riyal sebagai upah bulanan. Setiap dua tahun mereka menaikkannya sebanyak  100 atau 200 riyal. Akhirnya, saya memperoleh 700 riyal [$182] [1] per bulan.... Di luar upah, mereka memberi saya uang tambahan waktu saya pulang terakhir kalinya. Saya selalu menabung dan mengirimkan 200 riyal, 500 riyal, atau 700 riyal ke rumah.... Suami saya membelanjakan uang itu dengan sangat hati-hati, untuk membangun rumah ini, pendidikan dan makan anak-anak, dan biaya kesehatan mereka.
-Fathima F., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Gampaha, Sri Lanka, 8 November 2006
Kalau saya ceritakan seluruh kisah saya, tidak akan selesai sehari semalam. Waktu saya pulang, mungkin hampir tidak ada yang saya bawa.... Dari jam 12 tengah malam sampai 2.30 pagi majikan memukuli saya dengan kabel listrik. Setelah selesai, ia bilang," Nyonya [majikan] lain mungkin akan mengirim kau pulang, tapi aku tidak. Kau hanya punya dua pilihan: bekerja tanpa upah, atau kau mati di sini. Kalau kau mati, aku akan memberitahu polisi kalau kau bunuh diri."
Biarpun bekerja tanpa upah, tidak ada jaminan saya tidak dipukuli. Itulah mengapa saya melarikan diri. Semua pintu dikunci sehingga tidak ada jalan keluar, jendelanya berteralis besi, tapi ada lubang ventilasi di kamar mandi lewat mana saya melarikan diri. Sebelum melarikan diri, saya berdoa dan memohon bantuan Allah, meski badan saya sangat kotor karena dia tidak mengijinkan saya mandi selama sebulan. Saya berdoa.
-Mina S., pekerja rumah tangga Indonesia, Riyadh, Arab Saudi, 12 Maret 2008

Migrasi menawarkan baik kesempatan maupun resiko. Mungkin tidak ada yang dapat memperlihatkan tawaran ini dengan lebih jelas daripada arus buruh kontrak yang sangat besar antara Asia dan Timur Tengah. Di sisi positif, pekerja mengirim milyaran dolar devisa, yang pada kasus-kasus terbaik mampu menarik keluarga mereka keluar dari kemiskinan, membiayai pembangunan rumah, pendidikan, dan perawatan kesehatan sekaligus menyumbang  pada perekonomian negara asal mereka. Pada kasus-kasus terburuk, pekerja kehilangan nyawa atau menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia. Sebagian besar pengalaman migran berada di antara keduanya.

Hampir 1,5 juta perempuan pekerja rumah tangga, umumnya dari Indonesia, Sri Lanka dan Filipina, bekerja di Arab Saudi. Para pekerja ini, yang dianggap sebagai "pahlawan masa kini" di kampung halamannya karena jumlah mata uang asing yang mereka hasilkan, mendapat perlindungan yang lebih sedikit daripada pekerja di kategori lainnya di Arab Saudi, yang menjadikan mereka rentan terhadap kesewenang-wenangan dengan sedikit atau tanpa harapan untuk memperoleh penanganan. Jumlah pekerja rumah tangga adalah kurang dari seperempat dari delapan juta pekerja asing di Arab Saudi, namun kedutaan-kedutaan negara pengirim tenaga kerja melaporkan bahwa kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga merupakan jumlah terbesar pengaduan yang mereka terima.

Sementara banyak pekerja rumah tangga yang menikmati kondisi kerja yang layak, yang lainnya menghadapi berbagai bentuk kesewenang-wenangan termasuk upah yang tidak dibayar, pengurungan paksa, tidak mendapat makan yang cukup, beban kerja yang berlebihan, dan tindak penganiayaan hebat atas mental, fisik, dan seksual. Human Rights Watch mencatat lusinan kasus dimana gabungan dari kondisi-kondisi ini melahirkan kerja paksa, perdagangan manusia, atau kondisi seperti perbudakan.

Para petugas urusan tenaga kerja dan sosial Saudi yang diwawancarai oleh Human Rights Watch mengakui adanya persoalan kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga, tetapi menekankan bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga di negaranya diperlakukan dengan baik di negaranya. Tidak ada data yang menghitung dengan pasti jumlah perempuan pekerja rumah tangga migran yang menghadapi pelanggaran hak buruh dan hak asasi manusia lainnya. Akan tetapi, kesenjangan dalam aturan perburuhan dan praktik keimigrasian yang kaku mempertinggi resiko pekerja dalam mengalami kesewenang-wenangan. Praktik pemisahan jenis kelamin yang ketat dan diskriminasi terhadap perempuan di Arab Saudi juga memberikan kontribusi pada terisolasinya pekerja rumah tangga di Saudi. Mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan memiliki harapan tipis untuk memperoleh penanganan penuh.

Kerangka Hukum dan Praktik Perekrutan  

Hukum perburuhan Saudi, yang diamandemen dengan Dekrit Kerajaan No. M/51 pada tanggal 27 September 2005, mengecualikan pekerja rumah tangga, menyangkal mereka atas jaminan perlindungan yang diberikan bagi pekerja lain, seperti satu hari libur setiap minggu, batasan jam kerja, dan akses pada peradilan baru bagi buruh yang akan dibentuk menurut pembaruan sistem hukum yang diumumkan pada bulan Oktober 2007.

Pemerintah berulang kali mengatakan akan mengembangkan annex (lembar tambahan) pada hukum perburuhan yang akan mencakup pekerja rumah tangga namun, sampai Juni 2008, annex itu belum juga selesai. 

Human Rights Watch percaya bahwa adopsi dan implementasi annex tersebut dapat menjadi langkah maju yang penting. Namun, agar perubahan itu sungguh efektif, pemerintah Saudi harus memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja rumah tangga sebagaimana yang diberikan pada pekerja lain dan memiliki mekanisme pelaksana yang memadai. Jika tidak, annex itu hanya akan menjadi pemanis yang gagal menangani diskriminasi hukum terhadap pekerja rumah tangga.

Sistem kafala (sistem sponsor) yang ketat di Arab Saudi, yang menggantungkan visa kerja para pekerja migran pada majikannya, juga menjadi pemicu ekploitasi dan penganiayaan. Dalam sistem ini, majikan diasumsikan bertanggung jawab terhadap pekerja migran yang mereka pekerjakan dan harus memberikan jaminan yang jelas sebelum pekerja itu dapat masuk ke Arab Saudi, pindah pekerjaan, atau meninggalkan negara tersebut. Sistem kafala memberi majikan kekuasaan yang luar biasa besar atas pekerjanya. Human Rights Watch mencatat sejumlah kasus dimana pekerja tidak dapat melepaskan diri dari kondisi yang penuh dengan kesewenang-wenangan atau bahkan untuk dapat pulang setelah kontrak kerja berakhir karena majikan mereka menolak memberikan ijin untuk meninggalkan negara.

 

Pekerja rumah tangga mengalami ketidakadilan tidak hanya dalam hukum perburuhan dan imigrasi, tetapi juga dalam industri besar perekrutan tenaga kerja, yang berorientasi pada keuntungan, dan dengan pengawasan yang lemah, baik di negara pengirim tenaga kerja maupun di Arab Saudi. Bisnis perekrutan tenaga kerja Asia dan penempatan mereka pada majikan di Timur Tengah tumbuh subur sejalan dengan pesatnya pertumbuhan arus migrasi dalam beberapa dekade terakhir. Di negara pengirim tenaga kerja, perekrut dapat menarik biaya yang luar biasa tinggi, memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar tentang kondisi kerja, dan, di Indonesia, pekerja perempuan dan pekerja anak perempuan mengalami pengurungan selama berbulan-bulan dan berbagai bentuk kesewenang-wenangan pra-keberangkatan yang terjadi di pusat pelatihan. Di Arab Saudi, Human Rights Watch mencatat kasus-kasus dimana agen pekerja mengabaikan atau menolak permohonan pekerja rumah tangga untuk memperoleh pertolongan, dan dalam kasus dimana pekerja rumah tangga berharap untuk dipulangkan, mereka sebaliknya justru dipindahkan ke majikan lain untuk menghindari biaya pemulangan.

Pemerintah Saudi sedang mempertimbangkan untuk memperbarui sistem kafala dengan menggantinya dengan penggunaan tiga atau empat agen perekrut besar yang akan berperan sebagai sponsor pekerja asing. Perubahan ini akan menyelesaikan beberapa persoalan yang ada dalam sistem sponsor berbasis majikan, sekaligus menimbulkan tantangan baru akibat pemusatan industri yang menggiurkan di bawah kekuasaan beberapa agen besar yang tetap akan memberlakukan penguasaan yang luar biasa besar terhadap hidup pekerja migran. Untuk mencegah korupsi dan kesewenang-wenangan terhadap pekerja migran oleh agen perekrut, pembaruan semacam ini harus mencakup cara pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) untuk melindungi hak pekerja migran, termasuk mekanisme pemantauan yang ketat dan mandiri.

Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Banyak pekerja rumah tangga yang mendapat majikan yang bertanggungjawab, yang memperlakukan mereka dengan baik, membayar mereka dengan teratur, dan memastikan kondisi kerja yang layak. Pengalaman para pekerja ini sering menjadi anggapan dasar yang tersebar luas di negara asal mereka bahwa pekerjaan di luar negeri menggiurkan dan menyenangkan. Sayangnya, menemukan situasi yang memenuhi standar minimum kerja yang layak sering merupakan sebuah keberuntungan dan bukan sebuah jaminan. Dan mereka yang tidak terlalu beruntung akan terperangkap dalam situasi yang sangat eksploitatif dengan sedikit pilihan jalan keluar.

Beberapa  majikan mengeksploitasi kekuasaan mereka atas status hukum pekerja rumah tangga migran dan kebebasan mereka sendiri memenuhi kewajiban dalam hukum perburuhan Saudi. Wawancara dengan pekerja rumah tangga, diplomat dari negara pengirim, dan petugas Saudi menggarisbawahi bahwa upah yang tidak dibayarkan dan upah di bawah standar adalah pengaduan terbanyak. Sebagai tambahan, banyak perempuan melaporkan bahwa upah yang mereka terima lebih rendah dari jumlah yang dijanjikan dalam kontrak yang ditandatangai di negara asal mereka.

Kami mencatat beberapa kasus kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan oleh majikan, dan beberapa kasus oleh agen. Contoh kekerasan termasuk pemukulan, pembakaran sengaja dengan besi panas, ancaman, hinaan, dan bentuk-bentuk perendahan kemanusiaan seperti mencukur kepala pekerja rumah tangga. Tidak diberi makan yang cukup merupakan penganiayaan yang umum terjadi. Kami mewawancarai perempuan-perempuan yang melaporkan telah mengalami perkosaan, percobaan perkosaan, dan pelecehan seksual, biasanya oleh majikan laki-laki dan anak laki-laki majikan mereka, dan dalam beberapa kejadian, oleh pekerja asing yang dimintai pertolongannya. Kedutaan melaporkan bahwa hanya sedikit perempuan yang melaporkan hal ini pada pemerintah Saudi karena adanya resiko mereka justru diadili dengan tuduhan sebagai pelaku perzinahan, perselingkuhan, atau "tindakan tidak bermoral" lainnya.

 "Beban kerja yang berlebihan" adalah salah satu pengaduan yang paling sering diterima kedutaan dan Kementerian Sosial Saudi. Sebagian besar pekerja rumah tangga mengatakan bahwa mereka bekerja selama 15-20 jam sehari, biasanya dengan satu jam istirahat atau tidak ada sama sekali. Tidak seorang pun yang diwawancara yang memperoleh satu hari libur atau mendapat cuti dalam tanggungan. Beban dan jam kerja biasanya meningkat selama Ramadhan [bulan puasa]. Pekerja rumah tangga melaporkan bahwa mereka tetap harus bekerja pada waktu sakit atau terluka dan memiliki akses kesehatan yang terbatas. Lebih lanjut, banyak pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah yang besar tetapi mendapat tempat tinggal yang tidak layak, termasuk harus tidur di gudang, dan ada satu kasus, di kamar mandi.

Kebijakan imigrasi Saudi mengharuskan majikan untuk menandatangani "visa keluar" bagi pekerja migran yang akan kembali ke negaranya. Banyak majikan menolak menandatangani visa keluar ini, memaksa pekerja rumah tangga untuk terus bekerja di luar kehendak mereka selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Dalam kasus lain, penolakan mantan majikan untuk memberikan tanda tangan menghambat kepulangan pekerja migran jika mereka berhasil meloloskan diri dan sedang menunggu di tempat penampungan. Bila majikan memaksa pekerjanya untuk memperpanjang masa kerja di luar kehendak mereka, menempatkan pekerja pada kondisi kerja yang eksploitatif, menganiaya mereka secara fisik atau seksual, menahan upah, dan mengurung mereka di tempat kerja, perempuan-perempuan ini sudah berada dalam situasi kerja paksa atau seringkali, dalam situasi perbudakan.

Ada beberapa faktor yang berkontribusi pada pengisolasian, seperti tekanan keuangan dan keterbatasan akses akan pertolongan bagi pekerja rumah tangga migran. Pekerja rumah tangga mungkin tidak melihat adanya cara untuk keluar dari situasi yang sewenang-wenang itu. Karena ijin kerja tergantung pada masing-masing majikan, meninggalkan atau kehilangan pekerjaan berarti pemulangan langsung. Banyak majikan merampas paspor dan ijin kerja pekerja rumah tangga, dengan maksud agar pekerja perempuan dan pekerja anak perempuan yang  melarikan diri dari situasi yang sewenang-wenang tersebut berhadapan dengan penangkapan dan penahanan oleh imigrasi. Majikan menahan paspor setiap pekerja rumah tangga yang kami wawancarai, dan  dalam banyak kasus majikan menolak memberikan dokumen tersebut meski telah diintervensi oleh pemerintah Saudi atau petugas kedutaan. Beberapa majikan juga membatasi pekerja rumah tangga untuk menelefon atau menerima telefon, berbicara dengan tetangga, atau sendirian pergi meninggalkan tempat kerja. Mayoritas pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch melaporkan bahwa jika majikan mereka tidak di rumah, mereka dikunci di tempat kerja dari luar; beberapa melaporkan bahwa mereka pernah dikunci di kamar tidur atau di kamar mandi selama beberapa hari. 

Mekanisme Penanganan yang Buruk

Pemerintah Saudi dan perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja menerima ribuan pengaduan dari pekerja rumah tangga setiap tahunnya. Penelitian kami menunjukkan bahwa banyak masalah pekerja rumah tangga yang tidak dilaporkan karena adanya isolasi di rumah pribadi, kemampuan majikan untuk memulangkan pekerja sesuai kehendaknya, dan mekanisme penanganan yang buruk yang memberi sedikit dorongan untuk mencari bantuan dari petugas.

Atas pengaduan-pengaduan yang telah diterima oleh pemerintah Saudi atau kedutaan asing, tanggapan yang diberikan pada masalah ekploitasi tenaga kerja dan tindak kriminal terhadap pekerja rumah tangga tetap bersifat ad hoc dan dapat menguatkan kesewenang-wenangan. Sementara pemerintah Saudi dapat membantu beberapa pekerja rumah tangga dalam menuntut upah mereka dan untuk kembali ke negaranya, pada kesempatan lain petugas mengembalikan pekerja rumah tangga ke dalam situasi yang sewenang-wenang, mengadili pekerja berdasarkan gugatan balik yang dilakukan oleh majikan, atau memberikan penyelesaian yang tidak adil antara majikan dan pekerja. Karena perbedaan kekuatan tawar, dalam negosiasi penyelesaian, pekerja rumah tangga sering kembali ke negaranya tanpa upah penuh atau penanganan atas tindak pelanggaran lainnya.

Kementerian Sosial mengelola sebuah pusat pelayanan di Riyadh untuk mengurus pekerja rumah tangga yang memerlukan visa keluar, tiket pulang, dokumen identitas, dan yang sedang bertikai dengan majikan mengenai upah. Pusat ini merupakan langkah maju yang penting dalam menyediakan suatu mekanisme penyelesaian untuk masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga. Akan tetapi, ada beberapa aspek pelaksanaannya yang menimbulkan keprihatinan. Pekerja rumah tangga sering harus menerima penyelesaian keuangan yang merugikan mereka dan menunggu selama berbulan-bulan di tempat penampungan yang sesak dengan informasi sedikit tentang kasus mereka.

Pekerja rumah tangga migran menghadapi beberapa masalah ketika mereka berhadapan dengan sistem hukum pidana Arab Saudi: ketidakadilan atau terlambatnya akses untuk mendapat bantuan penerjemah, bantuan hukum, dan akses ke konsulat mereka; gugatan balik palsu atas tuduhan pencurian atau penggunaan ilmu hitam oleh majikan dalam rangka menutupi kesalahan mereka; dan diskriminasi dan hukum moralitas yang sulit diterima yang mengkriminalkan kebersamaan dengan laki-laki di luar hubungan keluarga  dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Pekerja rumah tangga yang menjadi korban perkosaan atau pelecehan seksual tetapi tidak dapat memberikan pembuktian menurut standar bukti hukum Syariah yang berlaku kaku juga dapat diadili dengan tuduhan tindakan asusila atau perzinahan. Hukuman untuk jenis kejahatan ini termasuk penjara, cambuk, dan dalam beberapa kasus, hukuman mati.

Petugas kedutaan sering mengeluhkan ketiadaan prosedur atau sistem di Arab Saudi untuk menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga. Seorang petugas kedutaan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan,"Tidak ada standar, kami tidak dapat memberitahu Anda bahwa ini adalah prosedur untuk perempuan di luar Riyadh, karena setiap kasus adalah kasus unik, setiap kali ada penyelesaian yang berbeda karena tidak ada prosedur." [2]

Dalam ketiadaan mekanisme penanganan lokal yang efektif bagi korban penganiayaan, perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja memainkan peran penting dalam membela hak warga negaranya dan menyediakan layanan seperti tempat penampungan, bantuan hukum, dan bantuan untuk menuntut upah yang belum dibayar oleh majikan. Kapasitas dan dukungan yang diberikan oleh perwakilan Indonesia, Sri Lanka, Filipina, Nepal dan negara pengirim tenaga kerja lainnya sangat berbeda satu sama lain. Sebagian besar berusaha menangani tingginya jumlah pengaduan dengan jumlah keuangan dan staf yang terbatas. Meskipun perwakilan ini sanggup menyediakan pertolongan penting dalam berbagai kejadian, pekerja rumah tangga yang mendatangi mereka untuk meminta pertolongan mengeluhkan lamanya waktu menunggu dengan sedikitnya informasi tentang kasus mereka. Penampungan yang dikelola kedutaan Indonesia dan Sri Lanka dihuni melebihi kapasitas dengan kondisi yang tidak sehat, sementara Kedutaan Nepal tidak mempunyai tempat penampungan walaupun menangani pengaduan dalam jumlah besar.

Sebagai tanggapan terhadap jenis penganiayaan yang terdokumentasi dalam laporan ini, beberapa negara pengirim tenaga kerja mencoba untuk atau telah mengeluarkan larangan migrasi bagi perempuan ke Arab Saudi. Akan tetapi, pengalaman membuktikan bahwa  pelarangan itu sering berakhir dengan perempuan bermigrasi melalui jalur yang lebih tidak aman, saluran tidak hukum yang dapat menempatkan mereka pada resiko yang lebih besar. Sebaliknya, Arab Saudi dan negara-negara penyedia pekerjaan lainnya mencoba mengurangi ketergantungannya pada pekerja migran atau menerapkan kebijakan imigrasi yang ketat sebagai usaha untuk mengontrol arus migrasi.

Kerjasama multilateral dan regional yang lebih besar merupakan hal penting dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan migrasi yang baik dan berbasis hak. Karena perbedaan kekuatan tawar, kebijakan perburuhan bilateral antara negara pengirim dan penerima tenaga kerja cenderung lemah.  Insiatif-inisiatif yang muncul untuk mengajak pemerintah secara bersama-sama membicarakan masalah migrasi, seperti Proses Colombo, Dialog Abu Dhabi, dan Forum Global untuk Migrasi dan Pembangunan berpotensi menjadi kendaraan penting untuk membahas hak-hak pekerja rumah tangga migran. Pertemuan-pertemuan ini seharusnya mampu membangun ikatan yang lebih kuat dengan proses-proses dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memasukkan serta mengembangkan kesepakatan-kesepakatan tentang hak asasi manusia dan panduan-panduan tentang kebijakan migran yang telah ada.

Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Arab Saudi

Kunci untuk mengakhiri kesewenang-wenangan terhadap hak pekerja migran adalah tidak dengan mengakhiri migrasi, tetapi dengan menyediakan perlindungan yang memadai sehingga pekerja rumah tangga bermigrasi berdasarkan pengetahuan akan pilihan yang ada, dan dengan jaminan atas hak mereka. Banyak kesewenang-wenangan terhadap hak pekerja rumah tangga dapat dicegah, dan bila tetap terjadi pelanggaran, ada langkah jelas yang dapat diambil pemerintah untuk membuat pelaku pelanggaran bertanggung jawab.

Human Rights Watch merekomendasikan pemerintah Arab Saudi untuk:

Memperbarui sistem sponsor visa sehingga visa pekerja tidak lagi tergantung pada sponsor secara individual, dan pekerja dapat pindah tempat kerja atau meninggalkan negara sebagaimana mereka kehendaki.

Mengadopsi rancangan annex ke Aturan Perburuhan tahun 2005 yang memperluas perlindungan buruh kepada juga pekerja rumah tangga, memastikan perlindungannya sama dengan yang dimiliki oleh pekerja lainnya, dan menciptakan batas waktu dan alat implementasinya.

Bekerja sama dengan negara pengirim tenaga kerja untuk mengawasi kondisi kerja pekerja rumah tangga, memberikan pertolongan, memastikan pembayaran atas upah yang belum dibayar, dan mengatur pemulangan pekerja pada waktunya.

Meningkatkan fasilitas dan aturan kantor urusan pekerja rumah tangga yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bekerja sama dengan negara pengirim tenaga kerja untuk memberitahukan mereka tentang penahanan warga negaranya dan untuk menyediakan tempat perlindungan bagi penyintas kekerasan, termasuk perawatan medis, konseling, dan bantuan hukum.

Membangun mekanisme yang berkala dan mandiri untuk mengawasi agen perburuhan dan praktik perekrutan, termasuk melalui inspeksi mendadak.

Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Asal Migran (termasuk Indonesia, Sri Lanka, Filipina dan Nepal)

Memperbaiki pelayanan, termasuk kualitas tempat penampungan, ketersediaan konseling, dan jumlah staf terlatih untuk menangani pekerja rumah tangga migran di kedutaan dan kantor konsulat di Arab Saudi.

Menguatkan peraturan dan pengawasan terhadap agen perekrut, termasuk melalui inspeksi mendadak dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Memperluas program peningkatan kesadaran publik bagi calon pekerja rumah tangga migran dan memperbaiki program pelatihan pra- keberangkatan.

Rincian rekomendasi selengkapnya dapat dilihat di bagian akhir laporan ini.

[1]Kecuali dengan pemberitahuan, laporan ini menggunakan nilai tukar dolar AS dan Riyal Saudi di bulan Desember 2006. Pada waktu itu, nilai tukar satu riyal sama dengan US$0.26.

[2]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, Arab Saudi, 13 Desember 2006.