X. Upaya Perlindungan Saudi dan Kesenjangannya
Saya tidak bisa memonitor delapan juta rumah tangga. Tidak ada tempat lain di dunia yang seperti ini, masyarakat kami kecanduan dengan tenaga kerja murah dan para pekerja pun sangat ingin datang ke mari.
-Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja, Riyadh, 3 Desember 2006
Pemerintah Saudi dikenal sangat tidak adil dalam menanggapi kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga. Seperti yang telah dibahas pada Bab IV, pembahasan di bawah ini menunjukkan kebijakan-kebijakan perburuhan dan imigrasi yang ada pada saat ini yang gagal menyediakan perlindungan yang layak dan menempatkan para pekerja rumah tangga pada resiko berhadapan dengan kesewenang-wenangan. Human Rights Watch menemukan bahwa para pekerja rumah tangga yang mencari bantuan sering kali menghadapi hambatan luar biasa dalam memperoleh bantuan atau penanganan pada waktunya. Walaupun ada dekrit kerajaan tentang penghapusan perbudakan dan keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang anti perdagangan manusia yang menghukum agen yang melakukan praktik eksploitasi dengan mencabut izin perekrutan tenaga kerja, hukum Saudi tidak melarang kerja paksa, perdagangan manusia, penghambaan, ataupun perbudakan.
Kewajiban dalam hak asasi manusia Arab Saudi mengharuskan negara untuk mengambil upaya-upaya positif untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kesewenang-wenangan, eksploitasi, situasi kerja paksa, perbudakan atau penghambaan. Negara juga menanggung tanggungjawab khusus dalam mengambil tindakan pencegahan dan perbaikan terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis jender yang dialami oleh para perempuan pekerja rumah tangga. [245]
Perubahan terbaru dan usulan perubahan atas hukum perburuhan dan imigrasi menunjukkan bahwa Arab Saudi telah mulai mengakui masalah-masalah ini dan meningkatkan tanggapannya. Pemerintah Saudi telah membuat tempat-tempat penanganan bagi pekerja rumah tangga yang meninggalkan pekerjaannya, dan bagi mereka yang dalam banyak kasus tidak memiliki paspor atau visa keluar untuk pulang ke negaranya. Tempat-tempat seperti ini menyediakan mekanisme untuk memulangkan para pekerja rumah tangga ke negaranya, karena jika tidak mereka akan terus tinggal, dan memediasi perselisihan upah dengan majikan. Meskipun demikian, banyak pekerja rumah tangga harus menerima penyelesaian perselisihan upah yang jumlahnya jauh kurang dari jumlah yang seharusnya mereka terima dari majikannya. Lebih lagi, keluarga-keluarga Saudi dengan pengaruh yang kuat seringkali dapat begitu saja melewati atau tidak mengindahkan mekanisme yang ada untuk membantu para pekerja rumah tangga. [246]
Sistem peradilan pidana juga meletakkan hambatan lainnya: ketika beberapa pekerja rumah tangga yang diwawancarai oleh Human Rights Watch menerima bantuan serta sokongan dari polisi Saudi, yang lain malah menerima permusuhan dan penganiayaan lebih lanjut. Panjangnya waktu pengadilan pidana terhadap majikan menyebabkan pekerja rumah tangga terjebak di tempat penampungan di kedutaan sampai bertahun-tahun tanpa ada pekerjaan, kontak yang sangat jarang dengan keluarga, dan ketidakpastian putusan pengadilan. Preseden-preseden ini memberikan sedikit dorongan bagi para pekerja rumah tangga untuk melaporkan kasus-kasus penganiayaan ke polisi.
Human Rights Watch mewawancarai beberapa petugas Saudi yang berpendapat bahwa laporan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga hanya dibesar-besarkan dan bahwa masalah yang dihadapi oleh majikan Saudi justru tidak dipedulikan. Cermin dari pendapat banyak majikan yang kami temui ada pada pernyataan salah seorang petugas, "tidak ada satu pun lembaga yang melindungi majikan. Bagaimana tentang kasus penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga atau kasus-kasus santet?" [247] Petugas yang lain bertanya, "Siapa yang akan memberikan hak kepada kafil (sponsor)? Dia [majikan] membayar 6.000-8.000 riyal ($1.560-2.080) untuk mendapat pembantunya itu, tetapi ia [pekerja rumah tangga] melarikan diri setelah menjadi KSA sekitar satu sampai dua bulan." [248]
Pusat Pelayanan Pekerja Rumah Tangga Kementerian Sosial (Depsos)
Tidak ada penerjemah di sana, saya tidak bisa bicara. Apapun yang dikatakan olehnya [majikan], dia [polisi] tulis. Polisi minta uang untuk tiket ke saya. Saya tidak punya uang untuk saya beri kepada mereka... Polisi dan Baba pikir saya punya uang, mereka bilang saya bohong... waktu itu ada seorang gadis lain di kamp yang tahu sedikit Bahasa Arab dan Bahasa Sinhala, jadi ia membantu saya menerjemahkan. Saya bilang, "Jika mereka tidak membayar upah saya, bayar saja tiket saya." Saya minta untuk bisa ditempatkan di rumah lain, tapi Baba bilang, "Saya tidak mau ia kerja di rumah yang lain"; majikan perempuan juga menolak. Saya akan melepaskan upah saya, saya hanya perlu tiket. Tidak ada yang membayar tiket.
-Latha P., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 15 Desember 2006
Pemerintah Saudi dan kantor kedutaan negara-negara pengirim tenaga kerja menerima ribuan pengaduan setiap tahunnya dari pekerja rumah tangga yang harus tertahan di negara tersebut atau dari mereka yang belum menerima upah penuh. Perempuan-perempuan ini sering tidak memiliki paspor atau iqama, karena majikan menahan dokumen mereka; mereka tidak dapat memperoleh visa keluar karena majikan menolak untuk memberi ijin keluar dari negara tersebut; dan pada banyak kasus, mereka tidak memiliki uang, entah itu karena upah yang tidak dibayar atau karena mereka telah mengirimkan seluruh uangnya pulang ke negaranya untuk memenuhi semua keperluan di rumah. Pada banyak kasus, majikan dan agen perekrut tenaga kerja tidak menghiraukan kewajiban dalam kontrak untuk membayar tiket pulang para pekerja rumah tangga, dan malah membiarkan mereka dalam keputusasaan mencari bantuan dana untuk kepulangan mereka.
Pada tahun 1997 Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja, membangun pusat yang mengurus begitu banyaknya pengaduan yang berasal dari para pekerja rumah tangga, termasuk mereka yang harus tertahan di bandara karena majikan yang gagal menjemput mereka pada saat kedatangan. [249] Fasilitas utama berada di Riyadh dan walau telah dirancang untuk menampung setidaknya setengah dari banyaknya pekerja yang ditampung, tempat itu biasanya dihuni oleh 1.000-1.500 pekerja rumah tangga. [250]
Para petugas di tempat penampungan Depsos, dengan bantuan dari polisi Saudi yang ditempatkan di pusat pelayanan dari beberapa kantor polisi yang tersebar di Riyadh, membantu pekerja rumah tangga mengumpulkan barang-barang milik atau dokumen identitas mereka dari para majikan, memulihkan upah mereka, atau memfasilitasi perijinan untuk dapat keluar dari negara tersebut. Penampungan Depsos menyediakan banyak layanan yang dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga, yang bilamana tidak, [pekerja rumah tangga yang mengalami kesewenang-wenangan] tidak akan memiliki perlindungan hukum dan tempat berlindung secara fisik. Diplomat dari negara-negara pengirim tenaga kerja berkomentar bahwa penampungan Depsos telah sangat mendukung kemampuan mereka dalam menangani para pekerja rumah tangga yang meminta pertolongan untuk dapat meninggalkan negara ini atau untuk menyelesaikan upah yang tak dibayar.
Walaupun pusat pelayanan Depsos menjadi jalur yang sangat berguna untuk membantu para pekerja rumah tangga yang terjebak oleh kebijakan imigrasi yang tidak masuk akal, beberapa aspek operasionalnya menimbulkan keprihatinan. Pekerja rumah tangga seringkali harus menerima putusan penyelesaian masalah keuangan yang tidak adil dan menunggu berbulan-bulan di tempat penampungan yang terlalu penuh sesak dengan sedikit sekali informasi tentang kasus mereka. Beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa polisi di pusat Depsos memaksa mereka kembali pada majikan mereka yang sebetulnya bertentangan dengan keinginan mereka.
Pada beberapa kasus, staff dari Depsos gagal memisahkan antara penganiayaan fisik dan seksual dan tidak menyediakan penerjemah yang layak ketika mengambil keterangan atau memberitahukan kepada para pekerja tentang status kasus mereka. Nur A. mengatakan kepada Human Rights Watch, "Ketika majikan datang ke SSWA (Pusat pelayanan Depsos), saya terus menunggu, saya tidak menerima upah saya selama empat bulan. Saya tidak mengatakan apa-apa tentang perkosaan yang saya alami kepada polisi. Tidak ada penerjemah di sana." [251] Polisi atau petugas tenaga kerja tidak selalu menanyakan tentang peristiwa penganiayaan fisik atau seksual, dan pekerja rumah tangga yang sering terintimidasi oleh sekelilingnya, tidak selalu serta-merta memberikan informasi seperti ini tanpa pertanyaan yang khusus. Gina R., yang dipukuli oleh agennya, berkata, "Polisi (di pusat Depsos) menanyakan berapa bulan saya tinggal dengan majikan, tapi mereka tidak menanyakan tentang agen. Mereka tidak menanyakan luka-luka saya karena saya menggunakan abaya." [252]
Seperti yang telah disebutkan pada bagian "Kontrak Kerja dan Praktik Perekrutan," majikan harus membayar tiket pulang pekerja rumah tangga jika mereka terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya lebih cepat akibat perlakuan yang tidak layak. Pada praktiknya, aturan ini tidak dilaksanakan dengan baik. Ketika majikan menolak untuk membayar, pekerja rumah tangga harus mencari sendiri uang, kadang kala meminta bantuan keuangan dari kerabatnya di rumah. Pada beberapa kasus penganiayaan yang sangat parah, pemerintah Saudi, negara pengirim tenaga kerja, atau organisasi lokal akan mendonasikan uangnya. Pada kasus lain, agen menyediakan tiket dan menyelesaikan kasus. [253] Tetapi sering sekali seorang pekerja rumah tangga harus menghubungi kawan dan keluarga atau sepakat untuk bekerja tambahan selama dua atau tiga bulan pada majikan yang baru demi mencukupi kebutuhan keuangan.
Petugas Saudi mengkritik perwakilan luar negeri negara-negara pengirim tenaga kerja karena gagal membantu warga negaranya. Contohnya, salah seorang petugas berkata, "kedutaan-kedutaan berusaha menghindar dari memberikan bantuan kepada perempuan-perempuan ini karena mereka hendak menghindari pengeluaran uang untuk biaya deportasi. Oleh karena itu Kementerian Sosial menghabiskan banyak uang untuk mengirim mereka kembali ke negara asalnya. [254] Di lain pihak, petugas kedutaan meyakinkan bahwa mereka mengupayakan pendanaan untuk membiayai tiket bagi pekerja rumah tangga untuk pulang dan membantu investigasi. Seorang atase ketenagakerjaan berkata, "Kami harus menggunakan kendaraan pribadi untuk melacak rumah-rumah sponsor.... Kami menyediakan tiket untuk 97 perempuan beberapa minggu lalu." [255] Kemudian, dia mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima informasi tentang pekerja rumah tangga yang dirujuk ke pusat pelayanan Depsos kecuali mereka yang melewati kedutaan, dengan berkata, "Mereka masih menyimpan semua laporan data secara manual dan tidak mengirimkan informasi kepada kami." [256]
Meskipun ada kekurangan pada pusat pelayanan, ini adalah satu dari sedikit cara untuk meninggalkan negara tersebut ketika majikan dari pekerja rumah tangga menolak memberikan visa keluar. Namun, persyaratan kesehatan untuk bisa masuk ke tempat penampungan sangat ketat. Menurut petugas di tempat penampungan di Riyadh, pekerja rumah tangga tidak boleh masuk jika flu, demam, atau sakit lainnya, ataupun sedang hamil. [257] Kondisi seperti ini mungkin diberlakukan untuk menghindari penyebaran infeksi di dalam tempat penampungan yang sudah terlalu penuh sesak, dan pada kasus hamil, untuk tidak menampung kasus-kasus yang mungkin melawan hukum Saudi. Banyak pekerja dan petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengeluhkan bahwa para pekerja ditolak masuk walaupun mereka tidak sedang sakit.
Waktu tunggu yang lama dan sedikitnya informasi
Selama empat bulan saya tidak menerima upah. Saya tidak punya uang untuk tiket pulang ke Sri Lanka. Saya tidak punya uang. Tidak hanya saya, tapi banyak orang tidak punya uang. Sekarang saya sudah satu bulan di sini. Ada seseorang yang bekerja di Arab Saudi selama empat tahun tanpa upah, dia berada di Kamp Olaya (Pusat pelayanan Depsos) selama enam bulan.
-Mary J., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 7 Desember 2006
Waktu tunggu yang lama di pusat Depsos sangatlah biasa, dengan jangka waktu tinggal dari dua minggu sampai delapan bulan. [258] Seorang petugas Kedutaan Sri Lanka mengkonfirmasi bahwa beberapa perempuan asal Sri Lanka harus menunggu lebih dari satu tahun. [259] Perempuan-perempuan yang diwawancarai oleh Human Rights Watch di sana biasanya sudah sangat ingin meninggalkan tempat penampungan secepatnya dan pulang ke negara mereka, tetapi harus menunggu dalam jangka waktu yang tak tentu dengan kemungkinan kecil dapat menghubungi pihak kedutaan negara mereka atau pemerintah Saudi yang menangani kasus mereka. Para perempuan ini tidak melakukan kejahatan apapun tetapi secara de facto mereka ditahan. (Petugas kedutaan melaporkan bahwa di kota-kota lebih kecil yang tidak memiliki akses ke pusat pelayanan Depsos, misalnya 'Ar'ar yang berada di provinsi al-Jawf, polisi menahan para pekerja rumah tangga yang melarikan diri sekaligus melaporkan majikannya di dalam penjara sampai kasus mereka selesai. [260]
Menurut para pekerja rumah tangga yang berada di Pusat Depsos, "Mereka yang tinggal di sini selama berbulan-bulan adalah mereka yang tidak memiliki uang. Beberapa pembantu harus mengemis untuk memperoleh uang seharga tiketnya." [261] Seorang diplomat yang menangani kasus-kasus perburuhan berkata, "Bahkan pemerintah sudah lupa berapa lama ia menunggu. Ini bukan hal besar bagi mereka, ok, majikan tidak datang, tidak bayar, tapi kita ingatkan mereka." [262]
Waktu yang panjang untuk tinggal di pusat Depsos mungkin adalah akhir dari penantian panjang di tempat lainnya. Contohnya, Human Rights Watch mewawancarai Thanuja W. yang berkata, "Saya berada di agen selama lima bulan. Kemudian saya di kedutaan selama tiga bulan. Saya sudah berada di sini [Pusat Depsos] selama dua bulan. Saya selalu menanyakan kepada majikan soal upah, setelah dua tahun bekerja mereka masih belum membayar saya, mereka malah mengirim saya ke agen." [263]
Waktu yang tak pasti untuk tinggal di tempat penampungan menyengsarakan para pekerja rumah tangga, khususnya karena banyak dari mereka mengalami trauma, tidak menerima bayaran dan sangat ingin mulai bekerja kembali, atau mereka yang sudah sangat rindu untuk kembali ke keluarga. Nur A. berkata, "Saya ragu untuk pergi ke SSWA (tempat penampungan Depsos), karena saya tahu banyak yang pergi ke sana harus tinggal selama tiga sampai empat bulan. Saya khawatir kalau saya pergi ke SSWA Saya akan menghabiskan banyak waktu di sana. " [264] Kebanyakan mereka menghadapi masalah keuangan yang serius dan tidak dapat bertahan selama berbulan-bulan tanpa bayaran.
Staf Depsos tidak memberi pekerja rumah tangga yang berada di tempat penampungan informasi yang cukup tentang tempat penampungan itu sendiri atau informasi terbaru secara berkala tentang situasi para pekerja rumah tangga. Bahkan, staf Depsos menyita telefon seluler dan melarang para pekerja rumah tangga menghubungi pihak keluarga mereka atau menghubungi secara independen pihak konsulat. Salah seorang pekerja yang ditahan mengatakan kepada Human Rights Watch, "Salah seorang teman memiliki telefon genggam dan diambil oleh mereka. Saya tidak bisa menelefon, kami tidak bisa menelefon kedutaan." [265]
Sedikitnya pengetahuan tentang pusat Depsos, status hukum Arab Saudi, hak-hak mereka, dan status kasus mereka, serta tidak adanya kebebasan untuk meninggalkan fasilitas yang terkunci, menyebabkan banyak pekerja rumah tangga percaya bahwa mereka berada di tahanan atau penjara perempuan. Seorang diplomat dari sebuah negara pengirim tenaga kerja berkata, "Banyak perempuan kami yang mengeluh lewat media [setibanya mereka di negara asal]. Mereka bilang kedutaan mengirim mereka ke penjara." [266] Human Rights Watch mewawancarai seorang pekerja rumah tangga yang telah kembali ke Sri Lanka, Sepalika S., yang sebelumnya transit di pusat Depsos, dan berkata,
"[P]olisi memasukkan saya dalam sel penjara dimana tinggal banyak perempuan pekerja rumah tangga yang bermasalah... itu adalah salah satu divisi di kepolisian...Saya dikunci...mereka memiliki ruangan untuk pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pekerja rumah tangga asal Indonesia, Filipina dan Nepal. Mereka bertanya kepada saya seperti apakah saya telah mencuri sesuatu ketika melarikan diri, dan mereka memeriksa badan saya untuk melihat apakah ada barang-barang yang saya sembunyikan. Mereka bertanya mengapa saya pergi meninggalkan rumah tersebut, apakah Baba tidak baik, dan apakah saya mengambil sesuatu ketika saya pergi. [267]
Staf dari berbagai kedutaan melaporkan bahwa di awal tahun 2008 beberapa pekerja rumah tangga yang berada di pusat Depsos menjadi sangat frustasi karena waktu menunggu mereka yang sangat panjang dan memprotes kurangnya informasi, dan membuat kerusakan kecil barang-barang di tempat penampungan Depsos. Pemerintah Saudi menahan setidaknya 12 pekerja rumah tangga selama dua bulan karena menjadi pemimpin aksi protes tersebut. [268]
Penyelesaian perselisihan perburuhan
Fungsi utama dari Pusat Depsos adalah sebagai mediator perselisihan perburuhan. Karena saat ini hukum perburuhan tidak mencakup pekerja rumah tangga, tidak ada standar yang jelas dan tegas tentang kondisi tempat kerja pekerja rumah tangga, tidak ada akses pada pengadilan ketenagakerjaan, atau tidak tersedianya mekanisme standar pengaduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja rumah tangga.
Kesiapan polisi di pusat Depsos untuk melacak keberadaan majikan yang bermasalah, untuk memaksa majikan hadir membicarakan perselisihan tentang upah, dan membayar tunggakan upah, telah banyak meningkatkan kemampuan penanganan lembaga ini. Human Rights Watch menemukan bahwa polisi Saudi dapat membantu beberapa pekerja rumah tangga dalam menyelesaikan sebagian atau keseluruhan kasus yang dialami. Meskipun demikian, kami juga mengetahui banyaknya kasus dimana majikan menolak untuk datang ke pusat Depsos , dan pekerja rumah tangga memiliki sedikit pilihan selain menerima nasibnya dan harus mengais-ngais uang guna membeli tiket pulang. Indrani P. contohnya, ia tidak menerima upah yang ditunggak dan harus membayar sendiri tiket pulang:
Dua kali polisi berbicara pada majikan. Hari pertama, mereka bilang mereka tidak mempunyai pembantu seperti saya di rumahnya. Kali kedua, tidak ada yang mengangkat telefon. Di dalam kamp [pusat Depsos], yang menjadi perjemah adalah pembantu yang lain. Mereka bertanya apakah saya mau bekerja di rumah lain, dan saya menolak. Mereka bertanya apa saya punya uang untuk tiket, dan saya bilang ya. [269]
Hukum Saudi menyebutkan bahwa dalam kasus perdata, pekerja rumah tangga harus segera memperoleh bayarannya ketika ada putusan yang memenangkan mereka. Bagian kedua Hukum Acara Perdata pasal 199(c) ayat dua menyebutkan, "Keputusan yang memasukkan adanya eksekusi keuangan, dengan atau tanpa ikatan pada putusan hakim, harus dilakukan dengan kondisi berikut:...(c) Jika keputusan adalah untuk membayar upah pelayan, karyawan, pekerja, pengurus bayi, atau perawat." [270] Kasus-kasus yang dialami oleh pekerja rumah tangga jarang sampai ke pengadilan, tetapi prinsip untuk pelaksanaan pembayaran upah yang teratur selayaknya dilaksanakan di pusat Depsos dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pemerintah Saudi juga belum memaksa para majikan untuk mematuhi dan tidak secara konsisten mengejar mereka yang menolak untuk merespon. Contohnya, Sari L. berkata, " Saya tidak tahu kapan saya akan mendapatkan upah saya yang delapan bulan itu... Mereka memanggil majikan pertama saya dan kita duduk bersama, dan dia bilang dia akan membawa uang dan dia tidak pernah kembali lagi. Saya sudah di sini selama satu setengah bulan, dan majikan tidak pernah lagi menjawab telefon." [271]
Petugas Saudi menolak adanya tangguhan upah yang berlarut-larut dan meyakinkan bahwa pengadilan sering memenangkan para pekerja rumah tangga. Seorang petugas mengatakan kepada Human Rights Watch, "Majikan berusaha untuk memberikan upah kepada pekerja rumah tangga, tetapi dia menolak untuk menerimanya. Dia meminta majikan untuk menyimpannya di tempat yang aman. Ketika ia meminta bayarannya, sangatlah sulit bagi majikan untuk menyediakan seluruh upahnya sekaligus. Ketika majikan tidak memberikan upahnya, ia melarikan diri." [272] Seorang petugas dari Kementerian Tenaga Kerja berkata, "di pengadilan, beban ada pada kafil (sponsor) untuk menyediakan bukti bahwa ia telah membayar upah." [273]
Human Rights Watch mendokumentasikan banyak kasus dimana pekerja rumah tangga mengatakan bahwa ia belum dibayar selama beberapa bulan, dan majikan menolak tuduhan tersebut atau tidak hadir untuk ditanyai. Majikan juga memiliki dan menggunakan kekuasaan yang besar karena di bawah sistem kafala, mereka menguasai kesempatan pekerja untuk dapat ditransfer ke tempat kerja baru ataupun memperoleh visa keluar untuk pulang ke negaranya. Kekuasaan yang tidak seimbang ini, dikombinasikan dengan waktu tunggu yang panjang di pusat Depsos, ketidakpastian akan keberhasilan untuk memperoleh upah yang ditangguhkan, dan rasa putus asa dari banyak perempuan untuk dapat pulang dan berkumpul bersama keluarga, seringkali mengharuskan pekerja rumah tangga melepaskan seluruh atau sebagian upah mereka demi memperoleh visa keluar dan meninggalkan negara tersebut.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sosial Saudi, majikan yang tidak membayar upah dapat dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat menyewa pekerja rumah tangga lainnya selama lima tahun, dan, dalam kasus yang parah atau yang berulang, untuk selama-lamanya. [274] Majikan tidak akan mendapat hukuman lain dan pekerja rumah tangga tidak menerima restitusi. Ketika ditanya apakah pemerintah Saudi berencana memberikan hukuman yang lebih substansial bagi majikan yang memang bersalah, Petugas yang berbicara dengan Human Rights Watch mengatakan bahwa sanksi yang ada saat ini sudah cukup. [275] Walaupun telah berkali-kali dimintakan, pemerintah Saudi tidak memberikan Human Rights Watch jumlah terbaru majikan yang masuk dalam daftar hitam.
Pada waktu tertentu, dalam kasus yang sangat parah dan menarik perhatian banyak orang, individu atau organisasi tertentu akan masuk dan membantu si perempuan. Pada akhir tahun 2007, Pangeran Salman, Gubernur Riyadh, mendonasikan uang yang sama banyaknya dengan upah 12 tahun kepada Girlie Malika Fernando, seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang berusia 53 tahun, dimana majikannya tidak membayar upahnya selama 13 tahun dan ia meninggal sebelum kasusnya diputuskan. [276] Perhatian dari media juga membantu memberikan tekanan pada kasus yang dialami oleh Reeta Nisanka, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang upahnya hanya dibayar untuk tiga bulan selama sembilan tahun bekerja (dibayar penuh oleh majikannya dengan perjanjian "damai" dan tidak mendapat hukuman lain), dan Anista Marie, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang dibayar untuk dua tahun dari sepuluh tahun bekerja. [277] Bahkan dalam kasus-kasus yang banyak dipublikasikan, mungkin hanya akan ada hukuman ringan yang diberikan bagi majikan atau keputusan yang mengharuskan pembayaran tangguhan upah. Majikan Anista Marie menolak untuk mengembalikan paspornya, dan dari 40.000 riyal ($10.400) hutang upahnya, hanya 8.500 riyal ($2.210) yang dibayarkan kepada Anista Marie sebelum kepulangannya dan majikannya sepakat untuk mengirimkan 11.500 riyal ($2.990) ke Sri Lanka. [278] Ada terlalu banyak kasus, majikan dapat begitu saja lari dari tanggung jawab kejahatannya, dan pekerja rumah tangga harus pulang tanpa uang sepeser pun.
Pemerintah Saudi telah membuat metode untuk mengecek pembayaran upah, termasuk berupa formulir yang harus ditandatangani oleh pekerja rumah tangga yang menyatakan telah menerima pembayaran upah mereka dan meminta petugas imigrasi untuk menyaring persoalan upah yang belum dibayar sebelum pekerja rumah tangga ini pulang ke negara asalnya. Namun, sistem penyaringan ini belum dilaksanakan secara meluas. [279] Tambahan pula, para pekerja rumah tangga biasanya tidak mengetahui prosedur seperti ini. Seperti komentar seorang petugas kedutaan, "Majikan mencatat semuanya dalam Bahasa Arab, perempuan pekerja memberikan cap jempolnya, ia tidak tahu itu untuk apa. Tetapi ia tidak menerima upahnya." [280] Pada kasus yang lain, pekerja rumah tangga yang diintimidasi oleh petugas imigrasi juga tidak mengemukakan masalah tunggakan upah karena takut tidak bisa ikut penerbangan, dan kadang kala disuruh oleh majikannya untuk berbohong. [281]
Deportasi
Ketika seorang pekerja rumah tangga meninggalkan sponsor imigrasinya yang sah, baik karena melarikan diri dari kondisi yang sewenang-wenang ataupun untuk mencari kondisi kerja yang lebih baik dan tetap dibayar sebagai pekerja yang tidak berdokumen, mereka memiliki dua pilihan untuk dapat pulang kembali ke negaranya. Pertama adalah mencari bantuan dari pihak otoritas pemerintahan, baik itu pihak kedutaan negaranya atau Kementerian Sosial Saudi. Yang kedua adalah mengambil rute "jalan belakang" deportasi dari Jeddah.
Pusat deportasi di Jeddah pada awalnya dibangun untuk membantu pemulangan para jemaah haji yang kehilangan dokumen atau melewati batas waktu tinggal mereka di Mekah. Karena mereka hanya ingin keluar dari negara tersebut, migran seringkali menyuap untuk masuk ke pusat deportasi. Warga Indonesia yang pada umumnya adalah Muslim, membayar dengan harga terendah, sementara warga negara Sri Lanka dan Filipina harus berbohong dengan menggunakan nama Muslim dan membayar suap yang lebih tinggi untuk dapat masuk ke fasilitas itu. Walaupun Human Rights Watch tidak mendapat akses ke dalam pusat deportasi, wawancara dengan para migran, petugas kedutaan, dan juga petugas Saudi mengindikasikan bahwa pusat deportasi terlalu penuh sesak dengan kondisi kehidupan yang sangat buruk. [282] Menurut berita, di pusat deportasi tinggal 8.000 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 5.500 orang. [283]
Pekerja rumah tangga migran yang tidak dapat memperoleh visa keluar dari pihak sponsor dan tidak dapat tinggal di pusat Depsos tidak memiliki pilihan lain selain menyuap untuk dapat masuk ke pusat deportasi agar bisa meninggalkan Arab. [284] Mereka yang telah meninggalkan majikan aslinya dan telah bekerja sebagai "pekerja tidak tetap" tanpa dokumen selama beberapa tahun biasanya harus meninggalkan negara tersebut dengan cara deportasi.
Menurut petugas konsulat di Jeddah, pusat Depsos di Riyadh tidak terbuka bagi pekerja rumah tangga migran dari Jeddah dan provinsi-provinsi lain di sebelah barat, dan para petugas konsulat berusaha mencari jalan untuk memulangkan para pekerja rumah tangga yang bermasalah dengan majikannya. Seorang petugas konsulat berkata, "Di Riyadh, mereka ada SSWA (pusat Depsos). Mereka dapat mengeluarkan visa keluar, mereka bertanggung jawab, tetapi di sini tidak. Kami adalah pihak konsulat, menghubungi para majikan. Tidak ada jawaban, tidak ada jalan keluar." [285]
Pada kasus-kasus seperti itu, agen perekrut pekerja rumah tangga atau teman senasib akan menasehati pekerja untuk mencari uang suap untuk masuk ke pusat deportasi. Contohnya, Human Rights Watch mewawancarai seorang pekerja rumah tangga di Jeddah yang majikannya tidak memberikan visa keluar dan berusaha keras atas pilihannya untuk dapat pulang ke Filipina. Ia berkata, "Minggu lalu agen saya..., dia bilang untuk kasus saya ini, Baba tidak menjawab panggilan telefon. Dia berkata, 'kalau kamu mau pulang, pergilah ke deportasi,'" [286] Agen tersebut menyediakan tiket pesawat pulang untuknya. Meskipun pekerja rumah tangga memiliki tunggakan upah cukup banyak yang belum dibayar oleh majikan, ia tetap harus menerima pilihan yang pahit itu. Dikatakan oleh Sandra C. kepada kami,
Petugas kedutaan mau pergi ke rumah majikan dengan petugas yang menangani kasus. Mereka berhutang kepada saya sebesar 34.000 riyal ($8.840). Sekarang saya hendak bekerja dengan bayaran sehingga saya memiliki 500 riyal ($130) untuk biaya deportasi. Ibu dan bapak saya perlu uang, mereka ingin saya pulang, tetapi majikan tidak ingin saya pergi.... Pihak kedutaan mengatakan, bahwa jika majikan tidak mau memberikan upah saya, maka saya harus bekerja selama satu bulan untuk bisa memperoleh biaya deportasi. [287]
Di Jeddah, beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa kedutaan mereka secara tidak formal menyarankan mereka untuk pulang ke negaranya lewat pusat deportasi Jeddah daripada membantu mereka. Contohnya, Marilou R. berkata, "Saya mengatakan pada petugas yang menangani kasus ini kalau saya ingin pulang ke rumah. Saya hanya perlu visa keluar. Untuk tiket, saya punya teman yang akan memberikan uang... dan petugas tersebut mengatakan akan lebih baik jika pulang lewat deportasi. Saya bilang, "Tidak! Saya mau upah saya. Saya tidak mau pergi secara tidak resmi, saya mau secara sah." [288]
Pada beberapa kasus, pekerja rumah tangga yang telah meninggalkan majikan resmi dan meneruskan bekerja di Arab Saudi tanpa status resmi mungkin telah memiliki anak, yang biasanya lewat hubungan suka sama suka dengan pekerja migran lainnya. Anak-anak ini tidak memiliki dokumen, karena kedua orang tua harus memiliki ijin tinggal yang sah agar dapat mendaftarkan anaknya. Baik ibu dan anak akhirnya terperangkap di Arab Saudi karena usaha untuk memulangkan atau mendeportasi mereka dapat berakibat pada penuntutan hukum atas mereka dengan tuduhan perzinahan. Petugas kedutaan mengatakan,
"Kita tidak dapat mengeluarkan visa keluar bagi mereka karena isu tidak bermoral. Mereka (otoritas Saudi) akan memasukkan mereka dalam penjara.... Kami tidak punya jalan untuk memulangkan anaknya...Otoritas Saudi menolak untuk mengakui bahwa masalah ini ada... seharusnya ada program amnesti untuk anak-anak, dan juga untuk semua warga tidak sah di negara ini [289]
Pemulangan Jenazah Pekerja Migran
Mengapa seorang yang telah meninggal membutuhkan visa keluar?
-Petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
Kekurangan dari sistem kafala khususnya tampak pada hambatan birokasi dan keterlambatan yang dialami oleh kedutaan dalam memulangkan jenazah pekerja migran yang meninggal di Arab Saudi. Ketika Petugas konsulat dari negara pengirim tenaga kerja tidak bisa memperoleh ijin dari sponsor untuk visa keluar, baik karena sponsor menolak atau sponsor tidak dapat diidentifikasi, Petugas konsulat harus menemui gubernur pada provinsi tersebut untuk menyelesaikan masalah administrasi yang sulit ini. Seorang Petugas kedutaan berkata, "tanpa kerjasama dari pihak sponsor, sangatlah sulit untuk mengirim pulang jenazah...masalah utamanya adalah pihak sponsor harus mengubah dan mensahkan dokumen-dokumen." [290]
Mempertimbangkan jumlah pekerja migran yang berada di negara ini, kedutaan pasti sering menghadapi urusan pemulangan pekerja setiap bulannya. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja berkata, "Setiap bulannya kami memulangkan rata-rata 20 jenazah. Setiap bulannya ini menjadi masalah, biasanya disebabkan oleh pihak sponsor. Mereka yang tinggal secara tidak resmi atau yang melarikan diri biasanya harus menemui gubernur. Anda dapat membayangkan panjangnya antrian. Untuk migran yang hukum, biasanya menghabiskan waktu tiga minggu sampai satu bulan untuk dapat memulangkan jenazahnya, untuk migran tidak resmi bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan." [291]
Human Rights Watch mewawancarai diplomat yang berusaha keras selama hampir setahun untuk memulangkan jenazah pekerja asal negaranya. Contohnya, dibutuhkan proses satu tahun memulangkan jenazah seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang meninggal dengan catatan medis mengalami malnutrisi dan tuberkolosis, dan juga tidak dibayar selama lima tahun ia bekerja. Majikannya ditangkap dan membayar sebagian dari upah kepada keluarga pekerja, tetapi mereka tidak dapat memulangkan jenazah pekerja tersebut sampai masalah keuangan tersebut selesai. [292] Kasus lain, seorang petugas dari Kedutaan Indonesia berkata, "Kami memiliki kasus dimana sorang perempuan meninggal enam bulan yang lalu...Kami tidak berhasil menemukan sponsornya. Kami memperoleh ijin dari Gubernur [Riyadh untuk memberinya visa keluar] tetapi catatan sipil tidak akan memberi kami sertifikat tanpa paspor atau iqama pekerja." [293]
Pada kesempatan lain, otoritas Saudi menangani kasus dengan sangat lamban, tidak kooperatif, atau mengharapkan bayaran. Seorang petugas kedutaan mengatakan pada kami, "Jika sponsor tidak ada, maka polisi dapat melakukannya. Mereka sampai saat ini [melakukannya] sangat berat hati, ketika kita berbicara dengan mereka, mereka bilang 'insya Allah, insya Allah.' (Jika Allah mengijinkan). [Mereka mengharapkan kita] untuk memberi sejumlah riyal atau 'kuota wiski' [diplomat di Arab Saudi bisa membawa alkohol dalam jumlah tertentu]." [294]
Sistem Peradilan Pidana
Saya ingin pulang. Untuk bisa pulang, mereka bilang saya harus mencabut tuntutan saya [terhadap majikan]. Saya sudah berada di sini selama delapan bulan. Saya menunggu di sini, tanpa uang dan pekerjaan. Jika saya pulang ke rumah, badan saya sudah dipukuli, saya tidak ada uang, itu yang membuat saya sedih... jika memang keberuntungan saya, maka terjadilah [majikan akan dihukum dan saya mendapat kompensasi]. Jika tidak, saya akan terima nasib. Saya sudah bilang ke suami dan dia bilang biarkan Allah yang menghukum majikan.
-Mina S., pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipukuli oleh majikannya, tidak diberi makan, dan tidak dibayar sedikitpun upahnya, Riyadh, 12 Maret 2008
Hukum internasional tentang hak asasi manusia, dan khususnya pada piagam perjanjian yang juga telah ditandatangani oleh Arab Saudi, memuat dengan jelas kewajiban-kewajiban hukum untuk memastikan adanya hukuman yang efektif, termasuk sanksi pidana, baik secara tertulis maupun praktiknya, kepada siapapun yang terlibat atau menyetujui segala bentuk pemaksaan kerja dan penghambaan, serta penganiayaan yang mengarah pada penyiksaan atau perilaku tidak manusiawi dan perendahan martabat. [295]
Kasus perlakuan tidak layak dan penganiayaan oleh polisi
Pekerja rumah tangga melaporkan berbagai pengalaman mereka untuk mendapat pertolongan dari polisi. Beberapa pekerja rumah tangga mendapat pertolongan dan rujukan dari polisi yang menyebabkan mereka dapat meninggalkan majikan yang sewenang-wenang dan mencari pertolongan di tempat penampungan Kementerian Sosial atau kedutaan negara mereka. Pada kasus yang lain, polisi menolak untuk percaya pada cerita para pekerja rumah tangga, dan dengan paksa mengirim mereka kembali kepada majikan atau tidak mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keselamatan para pekerja.
Para petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan bahwa kerjasama dengan polisi telah meningkat, contohnya, dalam mengatur penyelamatan pekerja rumah tangga dari tempat kerja tempat mereka dikurung. Walaupun demikian, tingkat kerjasama seperti ini tidak konsisten dan petugas kedutaan terus menghadapi kerumitan birokrasi. Komentar seorang petugas, "Kadang kami mendapat informasi adanya pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah secara tidak sah. Kami akan memberitahukan kepada polisi, tetapi mereka butuh surat dari gubernur, jika tidak ada [mereka tidak akan mendatangi rumah] maka mereka hanya akan menelefon." [296]
Pada kasus-kasus lain, polisi semberono dalam menanggapi kasus-kasus penganiayaan. Ponnamma S. menggambarkan kepada Human Rights Watch pengalamannya menemui polisi setelah pelarian dari majikannya:
Seorang petugas senior datang. Saya mengadukan soal bekas-bekas pukulan. Saya mengadukan bahwa Baba telah memukul saya. Baba mengatakan ia tidak ada di sana pada saat itu. Kemudian mereka bertanya apakah Baba telah membayar saya. Saya bilang, "Selama satu setengah tahun saya belum dibayar." Saya menolak untuk kembali ke tempat Baba. Saya memaksa untuk pergi ke rumah kedutaan...polisi menyuruh Baba untuk mengantar saya ke kedutaan, tetapi dia malah membawa saya kembali ke rumah... majikan perempuan memukuli saya habis-habisan. Dia bilang, "Kemana pun kamu pergi di Arab Saudi ini, mereka akan mengembalikanmu ke rumah ini. Bahkan jika kami membunuhmu, polisi tidak akan mengatakan apa-apa kepada kami. Kalau tadi kamu tidak lari, kami mungkin sudah membunuhmu dan membuang jasadmu ke tempat sampah." [297]
Di beberapa kasus, pekerja rumah tangga melaporkan tentang pelecehan seksual atau penyerangan seksual yang dilakukan oleh polisi. Kata Sri H. kepada kami, "Satu kali saya datang ke kantor polisi. Saya menelefon 999 [nomor darurat polisi]. Yang terjadi adalah, polisi itu mengajak saya keluar dan melakukan hubungan seksual dengannya." [298] Dian W. melarikan diri dari majikannya dan berusaha masuk ke pusat Depsos. Katanya kepada kami, "Polisi bilang,"tunggu, kalau kamu mau surat dari polisi dan kesempatan untuk dapat tidur di tempat penampungan, kamu harus tidur dengan saya dan besok kamu bisa masuk ke tempat penampungan.'" [299]
Ketika Chemmani R. datang ke kantor polisi setelah melarikan diri dari majikannya, seorang polisi membawanya ke tempat yang terisolasi dan memperkosa dirinya. [300] Ketika polisi tersebut memberhentikan mobilnya dan keluar untuk membeli air, Chemmani mengambil SIM polisi tersebut dan melarikan diri. Dia bilang, "Ketika saya kembali ke kantor polisi, mereka bilang ke saya,' kamu hanya pembantu rumah tangga, kamu dari Sri Lanka; dia itu dari negeri ini, ia seorang yang berada, kamu tidak bisa berdebat dengannya. Lebih baik kamu pulang saja ke negaramu.'" Polisi akhirnya memindahkan Chemmani R. ke pusat deportasi tanpa ada kesempatan untuk mengusut kasusnya. [301]
Banyak petugas dari perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja yang membantu para pekerja yang terlibat kasus kriminal mengeluhkan kekurangan dalam sistem dan kompetensi kepolisian Saudi. Contohnya saja, jika ada polisi yang dipindahkan, "mereka tidak meninggalkan data dari kasus tersebut. Polisi yang baru akan menyuruhmu untuk menelefon polisi yang terdahulu." [302] Petugas-petugas tersebut juga menyebutkan pentingnya menyediakan meja khusus di kantor polisi untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Investigasi yang lemah dan proses peradilan pidana yang berlarut-larut
Saya tidak pernah melihat ada kasus perkosaan (yang) akhirnya diputuskan. Kebanyakan kasus-kasus itu tidak pernah masuk pengadilan.
-B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja yang memonitor seluruh kasus kriminal selama beberapa tahun terakhir, Riyadh, 8 Maret 2008
Pada banyak kasus kami mengatur penyelesaian masalah keuangan. Para pekerja rumah tangga tidak dapat menanggung beban kepelikan pengadilan, waktu tunggu yang lama, sampai sembilan bulan, setahun. Proses pengadilan sangatlah lama.
-E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006
Lemahnya investigasi dan pengumpulan bukti pada kasus-kasus dimana majikan atau agen menganiaya pekerja rumah tangga berakibat buruk pada kekuatan kasus mereka. Human Rights Watch mengamati kasus-kasus dimana otoritas Saudi menolak untuk memerintahkan pengadaan tes keabsahan keturunan (paternity test) bagi laki-laki dewasa dan anak-anak Saudi yang dituntut melakukan pemerkosaan terhadap pekerja rumah tangga yang melahirkan anak. Seorang pekerja rumah tangga diperkosa oleh majikannya dan hamil lima bulan ketika ia menemui polisi untuk melaporkan kasusnya, tetapi "mereka menolak untuk mencatat kasusnya dan menempatkannya di penampungan (Depsos). [Untuk dapat tinggal di sana] mereka tidak mencatatkan bahwa ia sedang hamil." [303]
Pada banyak kasus, pekerja rumah tangga tidak dapat mengajukan tuntutan kejahatan kriminal terhadap majikan atau agen yang melakukan penganiayaan karena tekanan dari otoritas Saudi atau bukti-bukti yang tidak lengkap. Dengan bantuan dari kedutaan negara mereka, mereka mungkin dapat memperoleh kesepakatan finansial di luar proses pengadilan, tetapi di kasus-kasus lain mereka pulang dengan tangan hampa. Pekerja rumah tangga sering hanya dapat melarikan diri dari rumah majikan mereka beberapa hari atau minggu setelah tindak kekerasan tersebut terjadi. Untuk kasus-kasus seperti itu, mereka diwajibkan untuk melapor kepada polisi sebelum dapat melanjutkan pada uji forensik untuk memeriksa bukti apapun yang tersisa. [304] Kebutuhan seperti ini membuat berlanjutnya penundaan, khususnya karena mereka harus kembali ke kantor polisi yang dapat memutuskan secara sah tentang tempat kejadian. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja yang menangani kasus-kasus seperti itu mengatakan, "salah satu masalah adalah pekerja rumah tangga itu tidak tahu di mana dia tinggal. Dia adalah tahanan maya, ia tidak tahu kemana harus membawa kami." [305]
Untuk kasus-kasus seperti ini yang masuk ke pengadilan, para pekerja rumah tangga harus bertahan menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk tiba pada putusan persidangan. Biasanya mereka menunggu di tempat penampungan yang sudah telalu sesak di kedutaannya, tidak dapat bekerja, tidak dapat meninggalkan lokasi kedutaan, dan sedikit atau bahkan tidak ada komunikasi dengan keluarga di rumah. Bahkan setelah waktu menunggu yang lama, putusan bisa saja tidak berpihak pada mereka, seperti kasus yang dialami oleh Haima G. yang profilnya dijelaskan pada bagian perdagangan manusia dalam laporan ini. Pengacara untuk Kedutaan Indonesia mengatakan hampir 60% dari hasil kasus seperti ini berakhir dengan putusan pengadilan. [306]
Human Rights Watch mewawancarai Chamali W., seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang diperkosa oleh anak laki-laki majikannya. Dia berkata,
Mereka memeriksa saya dan terbukti bahwa saya telah diperkosa, tetapi tidak hamil. Sejak saat itu, saya belum pernah sama sekali menginjakkan kaki ke pengadilan.... Polisi juga tidak lagi memberi saya informasi apapun. Setiap dua bulan saya bertanya. Enam bulan terakhir ini, saya tinggal di sini [di penampungan kedutaan]. Saya telah meminjam 50000 rupe [mata uang Sri Lanka] dengan bunga. Suami saya tidak punya pekerjaan, ayah saya sakit. Ibu mertua saya yang merawat anak saya. Saya tidak bisa pulang ke Sri Lanka karena kasus ini masih terus diproses di kepolisian... Saya sama sekali tidak paham dengan apa yang dilakukan orang-orang, apakah anak majikan dipenjara. Saya harus pulang dan membayar hutang saya. Kalau saya pergi sekarang dan bekerja, saya dapat melakukan sesuatu untuk itu... saya telah menyia-nyiakan enam bulan. [307]
Jika keputusan yang diberikan setelah panjangnya pengadilan berpihak pada pekerja rumah tangga, maka ia harus siap untuk menunggu lagi jika tertuduh menyatakan naik banding. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun berkata, "Saya hanya ingat pada satu kasus perkosaan di [sebelah] Timur provinsi [di tahun 2007] yang berhasil diputuskan bersalah." Namun kasus tersebut naik banding dan pekerja rumah tangga itu tidak dapat menunggu lebih lama lagi, menarik tuntutannya, dan pulang. [308] Beberapa petugas dari kedutaan-kedutaan merekomendasikan bahwa mereka dapat menunjuk seorang pengacara untuk mewakili perempuan tersebut setelah persidangan sehingga ia dapat pulang ke negaranya sementara menunggu keputusan akhir persidangan. "Dia harus tinggal paling tidak selama satu tahun. Ia hendak pulang ke rumahnya dan kejahatan tersebut dibiarkan tanpa dihukum. Penduduk lokal tahu bahwa waktu berada di pihak mereka." [309]
Mengingat panjangnya waktu tunggu dan sifat dari sistem peradilan Saudi, banyak petugas dari perwakilan luar negeri dan penasehat hukum mengejar kesepakatan finansial bagi pekerja rumah tangga yang dianiaya. [310] Para petugas kedutaan merasa bahwa mereka memiliki sedikit pilihan mengingat kerangka keimigrasian yang kaku, lemahnya kekuatan penegakan hukum terhadap kekuasaan majikan, dan keinginan yang sangat kuat dari pekerja rumah tangga untuk segera pulang ke negaranya. "Aksi apapun yang hendak diambil olehnya, itu merupakan pilihannya, bukan pihak kedutaan. Jika ia tidak ingin mengajukan kasusnya, pulang dan mendapat kesepakatan finansial, kami jelaskan bahwa itu adalah pilihannya. Kami berkewajiban untuk memberi tahu pengalaman kami sebelumnya. Berapa lama akan berlangsung, di mana dia akan tinggal – di pusat penampungan khusus perempuan, dimana dia tidak dapat keluar untuk bekerja. Mereka tidak bisa bekerja tapi harus menanggung keluarganya." [311]
[245]Sebagai anggota dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Arab Saudi harus melaksanakan kewajiban-kewajiban khusus mengenai perlindungan hukum dan kebijakan atas hak-hak perempuan. Contohnya Pasal 2 dan pasal 6 dimana keduanya menyatakan bahwa "Negara anggota mengecam diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, setuju untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dan tanpa penundaan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan" dan "Negara anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk kebijakan, untuk menghentikan segala bentuk perdagangan perempuan…"
[246]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 dan 12 Maret, serta wawancara dengan pekerja medis yang bekerja dengan keluarga Saudi, Riyadh, 13 Maret 2008.
[247]Wawancara Human Rights Watch dengan Adel Farahat, penasehat kerjasama internasional, Kementerian Sosial, Riyadh, 9 Maret 2008.
[248]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, general manager, Departemen Perencanaan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 9 Maret 2008.
[249]Wawancara Human Rights Watch dengan Abdullah Jazi al-Jad, manager, pusat pelayanan PRT Kementerian Sosial, Riyadh, 6 Desember 2006 dan dengan Adel Farahat, 9 Maret 2008.
[250]Walaupun pusatnya berada di Riyadh, Human Rights Watch tidak berhasil mengkonfirmasi ukuran dan lokasi tempat-tempat seperti itu di seantero negeri. Petugas Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan negara pengirim tenaga kerja memberikan jawaban yang bermacam-macam, mulai dari hanya satu di Riyadh sampai adanya pusat-pusat tambahan yang lebih kecil di Dammam, al-Ahsa, dan Buraida.
[251]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.
[252]Wawancara Human Rights Watch dengan Gina R., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.
[253]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.
[254]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.
[255]Wawancara Human Rights Watch dengan O, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 Maret 2008
[256]Ibid.
[257]Wawancara Human Rights Watch dengan Abdullah Jazi Al-Jad, 6 Desember 2006.
[258] Jangka waktu dua minggu sampai delapan bulan adalah jangka waktu yang ditemukan dari wawancara Human Rights Watch dengan PRT dan petugas dari negara pengirim tenaga kerja. Direktur pusat KSOS menyatakan bahwa kebanyakan kasus ditangani dalam jangka waktu dua minggu, tetapi Menteri Sosial mengatakan kepada Human Rights Watch, "Rata-rata mereka yang lari akan tinggal tiga sampai empat bulan di institusi kami," wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Abd al-Muhsin al-`Akkas, Menteri Sosial, Riyadh, 2 Desember 2006.
[259]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas Kedutaan Sri Lanka yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.
[260]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 10 Maret 2008.
[261]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan PRT di pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.
[262]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 13 Desember 2006.
[263]Wawancara Human Rights Watch dengan Thanuja W., PRT asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.
[264]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.
[265]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan PRT di pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.
[266]Wawancara Human Rights Watch J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 13 Desember 2006.
[267]Wawancara Human Rights Watch dengan Sepalika S., PRT asal Sri Lanka yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 9 November 2006.
[268]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.
[269]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.
[270]Hukum Acara Pengadilan Syariah, Dekrit Kerajaan No. M/21, 20 Jumada 1 1421 [19 Agustus 2000], Umm al-Qura No. 3811 – 17, Jumada II 1421 [15 September 2000], part 2, psl. 199c.
[271]Wawancara Human Rights Watch dengan Sari L., PRT asal Indonesia, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.
[272]Wawancara Human Rights Watch dengan Adel Farahat, penasehat kerjasama internasional, Kementerian Sosial, Riyadh, 9 Maret 2008.
[273]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.
[274]Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 738/1 tertanggal 16/5/1425h. Wawancara Human Rights Watch dengan Mohamed Rashid Al-Suleiman, direktur Departemen Pelayanan Pekerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 13 Desember 2006: "Ada hubungan kerjasama yang dekat antara Menteri Sosial dan Menteri Tenaga Kerja. Jika majikan tidak membayar upah pembantunya, mereka akan mengirim surat ke kami dan Kami akan memasukkannya dalam daftar hitam."
[275]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja, Riyadh, 3 Desember 2006, dan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.
[276]Mohammed Rasooldeen, "Salman Membantu PRT yang Tidak Dibayar Selama 13 Tahun Agar Bisa Pulang," Arab News, 4 November 2007.
[277]Mohammed Rasooldeen, "Sponsor Membayar Tunggakan 9 Tahun Upah PRT-nya," Arab News, 1 Januari 2008.
[278]Mohammed Rasooldeen, "PRT Sri Lanka Pulang Setelah 10 Tahun Sengsara," Arab News, 9 Januari 2008.
[279]Seorang petugas dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa para majikan "kadang-kadang" membawa PRT ke kantor paspor untuk menegaskan bahwa mereka telah menerima seluruh upahnya. Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.
[280]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.
[281]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, 3 Desember 2006: "Kadang-kadang ini menjadi masalah. Mereka takut mengatakan bahwa mereka tidak menerima upahnya."
[282]"Saudi Arabia: Rekaman baru Mengkonfirmasi penyiksaan dalam Penjara," siara Human Rights Watch, 27 April 2007, http://hrw.org/english/docs/2007/04/27/saudia15774.htm.
[283]Siraj Wahab, "Warga Negara India yang Melebihi Izin Tinggal Bertumpuk di Sistem Deportasi," Arab News, 6 Juni 2007, http://arabnews.com/?page=1§ion=0&article=97133&d=6&m=6&y=2007.
[284]Wawancara Human Rights Watch dengan Marisa G., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006, dan F, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 10 Desember 2006. Juga lihat Joe Avanceña, "'Jalan Belakang,'" The Saudi Gazette, 1 Desember 2006.
[285]Wawancara Human Rights Watch dengan E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006.
[286]Wawancara Human Rights Watch dengan Adelina Y., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[287]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.
[288]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.
[289]Wawancara Human Rights Watch B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
[290]Wawancara Human Rights Watch dengan K, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 14 Desember 2006.
[291]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
[292]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas kedutaan Sri Lanka yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim) dan yang mengulas catatan medis, Riyadh, Desember 2006.
[293]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.
[294]Wawancara Human Rights Watch dengan D, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 4 Desember 2006.
[295]Pasal 4 (1) dari Konvensi Menentang Kerja Paksa, berlaku di Arab Saudi sejak 1978, menyebutkan "Otoritas yang berwenang harus tidak melakukan atau memberikan ijin untuk dilakukannya pemaksaan atau pewajiban kerja untuk keuntungan perseorangan, perusahaan ataupun asosiasi." Pasal 1 dari Tambahan Konvensi tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Institusi dan Praktik seperti Perbudakan, berlaku di Arab Saudi sejak 1973, menyebutkan, "Setiap negara anggota Konvensi ini harus menyusun kebijakan dan langkah-langkah yang dibutuhkan dan dapat dilaksanakan untuk… secepat mungkin mengakhiri secara utuh atau menghapuskan institusi atau praktik-praktik berikut ini… lilitan hutan…serfdom [buruh tani yang tidak dibolehkan meninggalkan tempat pertanian tersebut]," Dalam Siliadin, Pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa kegagalan Perancis memastikan bahwa perbudakan dan penghambaan secara khusus dinyatakan sebagai kejahatan dalam hukum pidana Perancis adalah pelanggaran terhadap kewajiban positifnya untuk memastikan bahwa kedua praktik tersebut dilarang. Pasal 4 dari Konvensi Melawan Penyiksaan mensyaratkan bahwa "[s]etiap Negara anggota harus memastikan bahwa semua tindakan penyiksaan adalah kejahatan berdasarkan hukum pidananya," dan pasal 16 menyebutkan bahwa "setiap negara anggota harus mengupayakan pencegahan dalam batas juridiksinya segala bentuk kekejaman, perilaku atau hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat…"
[296]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, 10 Maret 2008.
[297]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.
[298]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.
[299]Wawancara Human Rights Watch dengan Dian W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret, 2008.
[300]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.
[301]Ibid.
[302]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.
[303]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.
[304]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang dokter dari rumah sakit umum, Riyadh, 13 Maret 2008, dan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
[305]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 3 Desember 2006.
[306]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, pengacara, Riyadh, 4 Desember 2006.
[307]Wawancara Human Rights Watch dengan Chamali W., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.
[308]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
[309]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.
[310]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 dan 11 Maret 2008
[311]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.






